📜

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Oct 22, 2024

Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Dasar Hukum

  • Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia didasari oleh:
    • Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
    • Undang-Undang No. 15 Tahun 2019
    • Undang-Undang No. 13 Tahun 2022

Struktur Tata Urutan Peraturan

  • UUD NRI 1945 berada di puncak piramida.
  • Semua aturan hukum harus berdasarkan pada UUD NRI 1945.

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)

  • Disusun oleh BPUPK dan PPKI.
  • Beberapa amendemen terjadi setelah reformasi (1999-2002) tanpa mengubah esensi yang berdasarkan Pancasila.
  • Bab-bab penting:
    • Kedaulatan dan bentuk negara
    • Kekuasaan pemerintahan
    • Hak asasi manusia
    • Agama dan pertahanan
    • Pendidikan, perekonomian, dan kesejahteraan sosial

2. Ketetapan MPR

  • Kedudukan mendasar dalam sistem hukum.
  • Diatur oleh ketetapan MPR yang berlaku, contohnya ketetapan No. 11-MPR-1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi.

3. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

  • UU sebagai penjabaran lebih rinci dari UUD.
  • Proses penyusunan UU:
    • Rancangan Undang-Undang (RUU) dibuat oleh DPR.
    • Diajukan kepada Presiden untuk dibahas.
    • Jika disetujui, RUU disahkan menjadi UU.
  • Perpu: Dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat, setara dengan UU.
    • Contoh: Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

4. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)

  • PP: Menjelaskan secara rinci UU yang ada.
    • Proses: Perencanaan, penyusunan, penetapan oleh Presiden.
    • Contoh: PP No. 1 Tahun 2022 tentang pelestarian cagar budaya.
  • Perpres: Dikeluarkan untuk melaksanakan UU tanpa harus terkait.
  • Keputusan Presiden (Kepres): Instrumen hukum untuk kebijakan khusus.

5. Peraturan Daerah (Perda)

A. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

  • Setiap provinsi dapat membuat Perda sesuai kebutuhan.
  • Contoh: Perda Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pembangunan kepariwisataan.

B. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

  • Kabupaten dan kota juga dapat membuat Perda.
  • Contoh: Perda Kabupaten Jayapura tentang kampung adat dan Perda Kota Bandung tentang pariwisata.

Proses Pembuatan Perda

  • Rancangan Perda diajukan oleh DPRD atau bupati/wali kota,
  • Dibahas dan disetujui sebelum disahkan menjadi Perda.