Transcript for:
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

C. Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Seperti yang telah sama-sama kita pelajari, Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia didasari oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Jika melihat tata urutan peraturan perundang-undangan dalam bentuk piramida di atas, UDNRI tahun 1945 berada di kotak piramida paling atas. Oleh karena itu, pembentukan semua aturan hukum yang ada di Indonesia harus didasarkan pada UDNRI tahun 1945. Berikut ini, kalian akan bersama-sama mempelajari satu persatu tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita. Penjelasan singkat dari masing-masing tata urutan peraturan disajikan berikut ini. 1. UDNRI tahun 1945 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 atau UDNRI tahun 1945 merupakan undang-undang yang disusun oleh para pendiri bangsa melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan, BPUPK, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, PPKI, tahun 1945. Setelah reformasi, isi dari UDNRI tahun 1945 mengalami perubahan beberapa kali melalui amendement di MPR pada tahun 1999-2000. 2001, dan 2002. Namun, esensi dari isi UUD tersebut tidak diubah sebagai turunan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila. Itu artinya, UUD NRI tahun 1945 merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan perundang-undangan. Ketika melakukan perubahan UUD NRI tahun 1945, Terdapat beberapa kesepakatan mendasar yang dipertahankan, antara lain pembukaan WUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah, bentuk negara adalah negara kesatuan Republik Indonesia, menegaskan sistem pemerintahan presidensial, penjelasan hal-hal normatif atau hukum yang akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. serta melakukan perubahan dengan cara adendum yang artinya melakukan penambahan pasal tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Ada pun bab-bab yang diatur dalam WDNRI tahun 1945 antara lain bentuk dan kedaulatan, majelis permusyawaratan rakyat, kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan umum, hal keuangan. badan pemeriksa keuangan, serta kekuasaan kehakiman. Terdapat juga bab-bab dalam WUDNRI tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera, bahasa, dan lambang negara, lagu kebangsaan. serta perubahan Undang-Undang Dasar. Selain UDNRI tahun 1945, ketetapan MPR juga memiliki kedudukan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. MPR merupakan perwakilan rakyat. Aturan yang dikeluarkan oleh MPR yang disebut dengan ketetapan MPR, TEP MPR, merupakan aturan hukum kedua setelah UD NRI tahun 1945. Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah ketetapan MPR yang dibuat oleh MPR maupun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, MPRS. Hal itu ditegaskan dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Di antara TPMPR yang sampai saat ini berlaku antara lain ketetapan MPR No. 11-MPR-1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, 3. Undang-Undang, UU, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang, Undang, Perpu. Jika ingin masuk ke dalam rumah, apa yang kita butuhkan? Jawabannya adalah kunci. Ya, dengan kunci yang ada, kita bisa masuk ke dalam rumah tersebut. Nah, UDNRI tahun 1945 dan ketetapan MPR bisa dikatakan sebagai kunci. Tetapi itu hanyalah kunci untuk bisa masuk ke ruang utama saja. Namun, jika rumahnya memiliki banyak kamar, tentu kita tidak bisa masuk menggunakan kunci utama tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkan kunci-kunci yang lain. Sebagai kunci ruang utama, UDNRI tahun 1945 dan ketetapan MPR perlu didukung dengan berbagai undang-undang yang menjadi ketentuan hukum di berbagai bidang. UDNRI tahun 1945 menjadi dasarnya. Sedangkan Undang-Undang menjadi penjabaran atau pengaturan lebih rinci dari isi WUD NRI tahun 1945 tersebut. Undang-Undang dibuat supaya bisa mengatur semua bidang dengan lebih rinci. Akan tetapi, karena banyaknya tantangan dalam menjalankan Undang-Undang, seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika hal tersebut terjadi atau karena adanya kepentingan umum yang lebih mendesak, Pemerintah bisa mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, PERPU, A Undang-Undang, U. Perlu kalian semua ketahui, ternyata sebagai anak, kalian mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 9 Ayat, 1A, dan Pasal 54 Ayat, 1. mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Penyusunan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tersebut didasari oleh WUD NRI Tahun 1945 di Bab Eksa mengenai hak asasi manusia. Di Pasal 28 D, WUD NRI Tahun 1945 disebutkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh. dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagaimana telah kita bahas di atas, UDNRI tahun 1945 dan ketetapan MPR merupakan dasar dari setiap penyusunan undang-undang. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang perlindungan anak di atas didasari juga oleh UDNRI tahun 1945. Sebelum menjadi undang-undang, Ternyata terdapat tahapan atau proses dalam penyusunannya. UU diawali dengan pembuatan Rancangan Undang-Undang, RUU, oleh Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden. Tahap berikutnya, Presiden menugasi Menteri Bidang terkait untuk melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Setelah terjadi kata sepakat antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menterinya, RUU tersebut disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang, UU. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, kalian bisa mencermati proses pembentukan RUU menjadi UU seperti di infograis berikut. Selain Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, tidak ada lembaga negara di Indonesia yang bisa membuat undang-undang. Hanya saja, selain DPR, RUU juga bisa diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dengan DPR. Dewan Perwakilan Daerah, DPD, tidak bisa membuat undang-undang. Namun, mereka bisa mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU terkaita PBN, pajak, pendidikan, dan agama. Ketika mengajukan RUU, DPD mengajukannya secara tertulis kepada DPR. Kemudian DPR membahas RUU tersebut. Bila RUU disetujui, DPR lalu memproses RUU tersebut bersama dengan pemerintah sampai menjadi undang-undang. B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, PERPU. Penyusunan undang-undang melalui beberapa tahapan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Karena tahapannya panjang, penyusunan undang-undang secara otomatis juga membutuhkan waktu yang lama. Padahal, ada situasi mendesak yang harus diselesaikan, tetapi belum ada aturan hukumnya. Salah satu contohnya terdapat dalam penanganan meningkatnya tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kekerasan seksual terhadap anak yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat banyak terjadi. Oleh karena itu, pemerintah pada tahun 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perpu, nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan yang memaksa. Kondisi memaksa merupakan keadaan yang dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Kedudukan perpu setara dengan undang-undang dan memiliki muatan materi yang sama dengan UU. Dalam UUD NRI tahun 1945, ketentuan menyangkut perpu dimuat pada Pasal 11. Tiga ayat di pasal tersebut menyebutkan bahwa A. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. B. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, dalam persidangan yang berikut. C. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan perpu. Salah satunya yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa perpu lain. Perpu juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk menangani berbagai situasi darurat yang memerlukan penanganan segera, seperti penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 yang lalu. Musik Musik Musik Musik Musik Musik Musik Musik Musik Musik Musik Musik Musik 4. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah PP, dan Peraturan Presiden, Perpres. Kalian masih ingat dengan piramida tata urutan perundang-undangan yang pernah dibuat? Coba amati lagi piramida tersebut. Pada piramida tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut, UDNRI tahun 1945 menempati bagian yang paling atas, sedangkan seluruh undang-undang serta perpu menempati bagian-bagian yang ada di bawahnya. UUDNRI tahun 1945 serta seluruh UU yang ada tersebut masih harus dilengkapi dengan bagian dari piramida-piramida yang lain, yakni peraturan pemerintah, PP, serta peraturan presiden, perpres. Fungsi PP adalah menjelaskan aturan secara rinci dari hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang. Ibaratnya, PP seperti buku panduan dari penggunaan produk elektronik. Secara umum, Pasti sudah ada keterangan tentang produk tersebut, tetapi masih diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci. Tujuannya untuk mempermudah kita dalam menggunakan produk tersebut. PP hanya akan dikeluarkan jika sudah ada undang-undangnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan suatu undang-undang yang sudah ada. Adanya PP akan membuat pelaksanaan undang-undang menjadi lebih lengkap. Peraturan Presiden atau Perpres Bisa dikeluarkan dengan tidak berkaitan dengan apapun untuk melaksanakan undang-undang yang ada, tetapi bisa dikeluarkan dari kewenangan yang dimiliki oleh Presiden dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 No. 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa peraturan Presiden, perpres, adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. a. Peraturan Pemerintah, PP Peraturan Pemerintah, PP, merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 5 Ayat 2. Terdapat tiga tahap untuk pembuatan PP. Pertama, tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang terkait. Kedua, tahap penyusunan oleh panitia antar kementerian atau lembaga pemerintah tersebut. Ketiga, tahap penetapan dan pengundangan PP oleh Presiden. Salah satu contohnya yaitu PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hadirnya PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Indonesia. B. Peraturan Presiden, Perpres Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses penyusunan perpres mengikuti beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penyusunan rancangan perpres melalui pembentukan panitia antar lembaga, baik kementerian maupun bukan kementerian terkait. Selanjutnya adalah pengharmonisasian. pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Presiden yang dikoordinasikan oleh Menteri di bidang hukum. Bersama dengan perpres, terdapat juga keputusan Presiden, kepres, yang juga dibuat oleh Presiden. Pemberlakuan kepres adalah untuk subjek atau khusus yang diterangkan pada kepres tersebut saja, sedangkan perpres adalah untuk semua orang atau umum. Peraturan Presiden atau Perpres adalah peraturan yang diterbitkan oleh Presiden sebagai bagian dari kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan. Perpres bertujuan untuk mengatur hal-hal tertentu yang lebih rinci, seperti pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan Presiden sebelumnya. Perpres berfungsi sebagai aturan hukum yang memberikan petunjuk dalam tindakan administratif, mengatur struktur pemerintahan, dan mengatur prosedur tertentu dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Di sisi lain, keputusan Presiden, Kepres, merupakan keputusan yang diambil oleh Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Kepres berlaku sebagai instrumen hukum yang mengatur kebijakan nasional dan dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengangkatan pejabat, penetapan kebijakan ekonomi, pengaturan keamanan, dan perubahan struktur pemerintahan. Salah satu contohnya adalah kepres nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Contoh perpres adalah perpres nomor 101 tahun 2022 tentang strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak. 5. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota Indonesia kini memiliki 38 provinsi setelah sebelumnya pemerintah menyetujui penambahan 4 provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan banyaknya provinsi yang ada, tentu juga menyimpan banyak potensi, budaya, dan sumber daya alam. Dalam rangka mengoptimalkan potensi dan kekayaan budaya tersebut, pemerintah daerah berhak mengatur daerahnya masing-masing meskipun Indonesia bukan negara serikat, melainkan negara kesatuan, yakni negara kesatuan Republik Indonesia. Jika di negara serikat, daerah berhak membuat peraturan sendiri di luar hal-hal yang diatur secara nasional. Akan tetapi, pada negara kesatuan seperti Indonesia, peraturan-peraturan daerah tetap harus merujuk ke negara kesatuan. pada undang-undang yang berlaku secara nasional. A. Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Provinsi Apakah kalian sudah pernah bepergian ke Yogyakarta? Mungkin sebagian dari kalian sudah pernah. Daerah istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi termaju kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM yang dirilis BPS tahun 2021. Mengapa Yogyakarta begitu terkenal dengan pariwisatanya? Salah satunya karena pemerintah provinsi mengeluarkan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta, DY, nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DY. Tentu bukan karena peraturan itu saja, tetapi karena didukung oleh masyarakat Yogyakarta dan oleh pihak-pihak terkait. Contoh lain adalah Perda Provinsi Maluku nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan perikanan. Maluku merupakan provinsi yang kaya dengan potensi perikanannya. Penangkapan ikan serta pengelolaan sumber daya laut lainnya menjadi pemasukan bagi perekonomian masyarakat Maluku. Perda yang dikeluarkan oleh Pemda DI Yogyakarta dan Pemda Maluku merupakan peraturan perundangan-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan gubernur. Penyusunan perda harus berpegang pada aturan serta tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019, proses menyusun perda dimulai dengan membuat rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Jika DPRD Provinsi yang membuatnya, DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis atau sebaliknya. Selanjutnya, Kedua belah pihak membahas rancangan tersebut secara bersama. Ketika telah disetujui, gubernur mengesahkan rancangan tersebut menjadi perda provinsi. Nah, agar kalian mendapatkan gambaran mengenai terbitnya perda, coba cermati alur penerbitan perda berikut ini. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota disingkat, Perda Kabupaten atau Kota. Terdapat 440 kabupaten dan 100 kota yang tersebar di 38 provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki jumlah kabupaten atau kota paling banyak, yakni 29 kabupaten dan 9 kota. Luasnya wilayah tersebut menyebabkan kabupaten atau kota membutuhkan dasar hukum guna mengatur wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerahnya masing-masing. Setiap kabupaten atau kota memiliki peraturan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan daerahnya. Salah satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat. Perda ini memberikan perlindungan dan kesempatan untuk memperkuat keberadaan dan mendorong peran serta masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jayapura. Inti dari perda ini adalah untuk penguatan lembaga adat serta peningkatan partisipasi masyarakat adat. Contoh lainnya yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012 hingga 2025. Pariwisata merupakan sektor penting dalam pembangunan daerah selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi perkotaan. Oleh karena itu, Pemkot Bandung merasa perlu membuat perda yang mengatur sektor pariwisata. Nah, apakah kalian pernah berwisata ke Bandung? Bagi yang sudah. Bagaimana Kota Bandung menurut kalian? Semua Perda Kabupaten atau Kota harus dibuat dengan merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sebagaimana Perda Provinsi, Perda Kabupaten atau Kota juga dapat diusulkan oleh DPRD maupun Bupati atau Wali Kota dalam bentuk rancangan tertulis. Lalu, rancangan Perda tersebut dibahas oleh DPRD dengan pemerintah daerah. Jika sudah sepakat, Bupati atau wali kota akan mengesahkan rancangan itu menjadi perda.