Transcript for:
Penerapan PSAK 22 dan 38

Selamat pagi Bu Dhani dan teman-teman. Pada hari ini kami dari kelompok 2 akan menjelaskan mengenai PSAK 22 dan 38. Sebelumnya kita masuk ke teori PSAK 22 dan 38 dulu. PSAK 22 ini telah disahkan oleh PSAK pada tanggal 12 Januari 2010. Tujuan dari adanya PSAK ini yaitu untuk meningkatkan renovasi, daya berhenti, dan keandangan dari informasi yang disampaikan oleh entitas pelapor dalam laporan kemahannya mengenai kombinasi bisnis dan dampaknya. PSAK ini juga mengatur bagaimana prinsip dari pihak pengakui visi atau acquirer. Yang pertama itu Prinsipnya, mengakui dan mengukur dalam laporan keuangannya mengenai aset teridentifikasi yang diperoleh, diabilitas yang diambil alih, dan kepentingan non-pengendali dari pihak yang diakuisisi atau akwairi. Yang kedua, mengakui dan mengukur goodwill yang didapat dari kombinasi bisnis atau keuntungan dari pemilihan dengan diskon. Yang ketiga, mengatur informasi yang akan diletakkan pada laporan keuangannya. sehingga membantu pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis. Selanjutnya, masuk ke ruang lingkup di PSAK ini juga diterapkan pada transaksi atau peristiwa lain yang memiliki definisi kombinasi bisnis. Kecuali, yang pertama, akutansi pembentukan pengaturan bersama atau ventura bersama pada raturan keuangan itu sendiri. Yang kedua, akusisi aset atau kelompok aset yang bukan merupakan suatu bisnis. Yang ketiga kombinasi entitas atau bisnis sepengendali. Nah di PSAK itu juga itu mendefinisikan kombinasi bisnis, yaitu suatu transaksi atau peristiwa lain di mana pihak pengakuisisi itu memperoleh pengendalian antara satu atau lebih bisnis. Nah terdapat dua tipe pengabungan usaha, yang pertama itu ada true merger dan merger of equal. Nah PSAK 22 juga menderita. Definisikan suatu bisnis yaitu aset yang mampu diadakan serta dikelola yang tujuannya untuk memberikan hasil atau manfaat ekonomi lainnya secara langsung kepada pemilik, investor, anggota, atau peserta lainnya. Sebenarnya terdapat beberapa tahapan dalam metode akuisisi, yaitu yang pertama, pengidentifikasi pihak pengakuisisi, penentuan tanggal akuisisi, pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi, liabilitas yang teralih, kepentingan dan pengendali, dan pengakuan serta pengukuran keguguran atau keuntungan dari pemulihan dengan diskon. Nah, selanjutnya kita bahas satu-satu dulu, mulai dari identifikasi pihak pengakuisisi. Nah, dari kombinasi bisnis ini, ada salah satu entitas. yang akan diidentifikasikan sebagai pihak pengakuisisi. Kemudian yang kedua terkait dengan penentuan tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi sendiri ini merupakan tanggal di mana pihak pengakuisisi itu memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. Kemudian ada definisi tanggal penutup juga, di mana tanggal penutup ini adalah tanggal yang mana pihak pengakuisisi itu Cara hukum mengalihkan imbalan, aset, dan liatilitas di AIM di akuisisi. Nah tanggal penutup ini bisa terjadi sebelum tanggal akuisisi. Nah makanya dari dalam menentukan tanggal akuisisi, entitas itu harus mempertimbangkan semua fakta dari keadaan. Nah selanjutnya masuk yang ketiga. pengakuan dan pengukuran aset identifikasi, liabilitas yang akan diambil alih, dan kepentingan yang diundali. Nah di sini pada tanggal akuisisi, pihak pengakuisisi akan mengakui secara terpisah dari goodwill, aset, liabilitas, dan kepentingan yang diundali pihak yang diakuisisi. Kemudian pengakuan itu harus memenuhi definisi aset dan liabilitas dalam rangka konseptual penyiapan dan penyajian pelaporan keuangan pada tanggal akuisisi. Nah aset yang diberoleh dan liabilitas merupakan bagian yang ditukarkan dalam transaksi kombinasi bisnis. Sehingga hal ini tuh memungkinkan adanya aset atau liabilitas yang tidak diakui sebelumnya. Kemudian klasifikasi dan pengakuan di mana entitas itu akan menentukan aset dan liabilitas yang diambil alih berdasarkan persyaratan kontraktual, kondisi ekonomi, kebijakan operasional atau operansi, dan kondisi lain pada tanggal aktifisisi. Kemudian pada prinsip pengakuan, pengakuan dan pengukuran akan mengukur aset identifikasi yang diperoleh dan niabilitas yang diambil alih dengan wajar pada tanggal akusisi. Ada pun pengecualian terkait dengan pengakuan dan pengukuran. Yang pertama itu terkait dengan pengakuan pada PSAK 57, kemudian pengakuan dan pengukuran itu ada di PSAK 46, 24, dan aset identifikasi. Kemudian kalau pengesualian dari keukuran itu ada di PSAK 53, 58 dan hak yang diperoleh kembali aset tak berkejut. Nah kemudian pengakuan dan pengeluhuran goodwill atau keuntungan dari pembelian diskon. Nah di sini tuh pihak pengakuisisi akan mengakui goodwill sebagai bagian dari selisih antara nilai air brekat dan selisih jumlah dari aset terlintas dan dilipasi. dan nilai agregat yang dialih. Nah nilai agregat sendiri itu adalah nilai yang dialihkan, penghentikan atau pengendali, dan nilai wajar ekuitas yang sebelumnya dimiliki. Nah apabila nilai ekuitas pihak yang diakuisisi itu lebih adal, maka good value itu ditentukan dengan nilai wajar ekuitas yang dialihkan pada tanggal akuisisi. Kemudian terkait dengan pembelian dengan diskon, jika nilai agregat tadi itu melebihi selisih antara aset dan nilai agregat. maka pihak pengakuisisi itu akan mengakui keuntungan yang dihasilkan dalam laporan nabar rugi pada tanggal akuisisi. Dan namun sebelumnya pihak pengakuisisi itu akan menilai kembali apakah sudah mengidentifikasi aset dan liabilitasnya dengan tepat. Nah selanjutnya kita masuk ke imbalan yang dialikan dan imbalan pemijasi. Nah imbalan yang dialikan dan imbalan pemijasi ini sama diukur dengan nilai wajar. pada tanggal akuisisi, tapi kalau imbalan yang dialihkan itu dijumlakan lagi dengan seluruh aset dan realitas. Kemudian untuk keuntungan atau kerugian pada tanggal akuisisi itu akan diakui dan tidak akan diakui apabila tetap berada dalam entitas setelah kombinasi bisnis. Nah, kalau imbalan pemegang sini timbul karena adanya kesepakatan. Nah, pihak pengakuisisi itu akan memfasilitaskan hak atas imbalan hasil dari imbalan yang dialihkan. Sebelumnya, bagai aset jika memenuhi kondisi tertentu. Kemudian selanjutnya ke kombinasi bisnis tanpa pengalian. Di sini tuh pengendalian dapat diperoleh tanpa adanya pengalian imbalan. Termasuk yang pertama, pihak pengakuisisi itu membeli kembali sahamnya. Kemudian yang kedua, hilangnya hak. Itu yang sebelumnya mengalami pihak pengakuisisi. Yang ketiga, pihak pengakuisisi dan pihak diakuisisi itu sepakat untuk mengombinasikan bisnisnya dengan kontrak semata. Kemudian terkait dengan periode pengukuran, apabila proses kombinasi bisnis itu belum selesai pada akhir periode, maka biar pengakuisisi itu akan melampaukan jumlah akun sementara. Nah jumlah pada akun sementara ini itu akan menyesuaikan secara retrospektif, yang mana jumlahnya itu akan menjadikan fakta dan keadaan pada saat tanggal akuisisi. Nah periode pengukuran ini tidak boleh lebih satu tahun sejak tanggal akuisisi. Dan akan berakhir awal bila pihak pengakuisisi itu sudah menerima informasi yang dicari tentang fakta dan keadaan pada saat tanggal akuisisi. Ya, selanjutnya berkait elemen yang dikeluarkan. Nah, di sini baik pihak pengakuisisi dan yang diakuisisi itu harus mengidentifikasikan lebih dahulu. setiap jumlah yang bukan bagian yang dipertukarkan. Nah, di sini pihak pengakuisisi hanya mengakui imbalan yang dialihkan untuk pihak yang diakuisisi. Demikian pula berlaku juga di aset dan liabilitas yang dipertukarkan sebagai bagian dari penerapan metode akuisisi. Nah, kemudian elemen yang dikeluarkan itu ada melalui pendekatan dua kolom. Yang pertama, pembayaran yang dilakukan pada saat akuisisi yang tidak termasuk bagian transaksi kombinasi bisnis. Yang kedua... kita harus mempertimbangkan alasannya, kira-kira siapa yang akan melakukan dan kapan waktu terjadinya transaksi. Nah, biaya akuisisi ini akan dicatat sebagai biaya perolehan berjalan, sedangkan biaya penerbitan utang dan ekuitas akan mengurangi nilai tambahan modalisator. Nah, selanjutnya terkait aset identifikasi. Nah, di sini penjual itu menjamin pihak penerbangan akuisisi atas ketidakpastian kontingensi. atau aset dan realitas tertentu. Aset ini akan diperoleh pada saat yang sama. dengan waktu mengakui hal yang dijamin dan diukur dengan dasar yang sama. Nah, pada akhir periode, pihak pengakuisisi ini akan mengukur aset identifikasi sama seperti aset atau liabilitas yang dijamin. Kemudian pengakuan akan diberhentikan saat pihak pengakuisisi ini mengambil aset, menjual atau kehilangan haknya. Next. Nah, kemudian akutansi dan pengukuran setelah pengakuan awal. Nah, pada dasarnya pihak pengakuan akuisisi ini akan mengukur dan mencatat aset dan juga liabilitas yang diperoleh serta instrument ekuitas yang diterbitkan dalam kombinasi bisnis. Nah, di sini ada panduan-panduan khusus terkait untuk hal ini. Yang pertama itu hak diperoleh kembali, kemudian yang kedua liabilitas kontingensi yang diakui pada tanggal akuisisi, yang ketiga aset identifikasi, dan yang keempat itu adalah imbalan kontingensi. Next. Nah, sekarang terkait pengungkapannya. Nah, di sini pengungkapan itu pihak pengakuisisi harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan itu melakukan evaluasi sifat dan dampak keuangan serta penyesuaian yang diakui pada periode pelaporan berjalan. Nah. Berjalan pada periode bersangkutan atau periode sebelum kombinasi bisnis selama periode berjalan atau setelah akhir periode pelaporan sebelum tanggal penyelesaian. Nah, di sini pihak pengakuisisi itu juga dapat memberikan informasi tambahan untuk mencapai tujuan dari pengungkapan. Next. Nah, sekarang kita akan membahas untuk PSAK 38, yaitu terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali. Yang pertama tujuan dari PSHK ini yaitu untuk mengatur perlakuan akutansi kombinasi bisnis entitas terkendali pada suatu entitas atau perusahaan. Nah untuk ruang lingkupnya sendiri ini pastinya diterapkan kombinasi bisnis entitas terkendali yang telah memenuhi persyaratan kombinasi bisnis yang tertera pada PSHK 22 yaitu tentang kombinasi bisnis. Baik untuk entitas yang menerima bisnis atau yang melepas bisnis. Nah tapi PSHK ini tidak mengatur kombinasi. si bisnis entitas yang tidak serpengendali. Yang artinya tidak berada di bawah pengendalian entitas yang sama. Kemudian next. Nah, sekarang akan membahas langsung ke pengakuan pengukuran dan penyajiannya. Nah, untuk kriteria pengendaliannya di sini dalam menentukan adanya pengendalian, entitas itu harus menerapkan kriteria yang terdapat atau sesuai pada PSHK 65 terkait laporan keuangan konsolidasian. Nah, kemudian untuk simpat transaksi kombinasi bisnis entitas dan pengendali ini, yaitu pastinya dilakukan untuk reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam kombo usaha yang sama. Namun, bukan berarti akan terjadi perubahan kepemilikan dalam arti yang subtansi ekonomi. Maka dari itu, transaksi ini juga akan menimbulkan pelaba ataupun rugi. Kemudian next, di sini ada beberapa contoh-contoh transaksi kombinasi entitas pengendali, kombinasi bisnis entitas pengendali. Yang pertama, misalnya ini induk memindahkan sebagian besar aset neto dari entitas anak yang dimilikinya menjadi aset entitas induk yang bersangkutan. Nah di sini transaksi ini itu akan menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum kepemilikan aset netonya. Namun ini tidak akan menyebabkan perubahan subtansi ekonomi kepemilikan aset tersebut. Nah, contoh yang kedua yaitu misalnya entitas induk ini mengalihkan sebagian hak kepemilikannya dalam satu entitas anak ke entitas anak lainnya yang dimiliki oleh entitas induk yang sama. Nah, di sini juga tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi dari kepemilikan entitas anak tersebut. Nah, contoh yang ketiga yaitu induk misalnya menukar kepemilikannya atas sebagian aset neto dalam entitas anak. yang dimilikinya dengan tambahan saham yang diterbitkan oleh entitas anak lain. Nah, hal ini itu akan menyebabkan kepemilikan entitas induk dalam entitas anak lain tersebut itu justru bertambah. Sedangkan persentase atas kepemilikan pemegang saham non-pengendali pada entitas anak tersebut jadi berkurang. Namun, sama juga ini tidak akan memberikan perubahan sustansi ekonomi atas kepemilikan aset neto. Next. Nah, selanjutnya membahas tentang metode penyertaan. kepentingan. Nah disini karena yang pertama tadi sudah dijelaskan bahwa tidak akan menimbulkan perubahan transaksi ekonomi maka dapat diakui pada jumlah tercatat berdasarkan metode penyatang kepemilikan. Nah metode ini itu dinilai paling tepat untuk transaksi kombinasi entitas pengendali ini. Dan ini juga diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong, Singapura. Yaitu dia menerapkan FASB ASC 805. Nah, kemudian terkait selisih imbalan yang dialihkan. Nah, di sini entitas itu mengakui jumlah selisih antara imbalan yang dialihkan dan jumlah terdata pada ekuitas melalui kita harus menyajikan dalam pos tambahan modalisator. Nah, yang selanjutnya, poin selanjutnya itu terkait penerapan metode penyatuan kepentingan. Nah, di sini untuk periode terjadinya itu disajikan seolah-olah penggabungan ini terjadi sejak awal periode. Nah, kemudian yang kedua yaitu misal terkait jumlah tercatat dari unsur-unsur laporan keuangan ini merupakan jumlah tercatat dari entitas yang bergabung. Dan yang ketiga, di sini entitas pun tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan jika penyatuannya itu terjadi setelah tanggal 31 Desember atau akhir periode pelaporan. Nah, kemudian jika terjadi atau terdapat pengeluaran terkait kombinasi bisnis ini maka dapat diakui sebagai beban. pada saat periode terjadinya. Nah, biasanya contoh-contoh biaya di sini seperti biaya pendaftaran atau penerbitan saham, terus biaya yang timbul dari upaya pemberian informasi kepada pemegang saham atau regulator, terus biaya konsultan, gaji, dan juga mungkin biaya lain untuk karyawan yang terlibat dari transaksi ini. Nah, jika misalnya terjadi pelepasan bisnis, maka di sini entitas harus mengakui selisih antara imbalan yang diterima dan jumlah yang tercatat yang dilepas di ekuitas. Dan juga kita harus menyajikannya di post tambahan modal di store. Next. Nah, selanjutnya yaitu laba bersaham. Nah, di sini misalnya kombinasi bisnis itu melibatkan pertukaran saham, pertukaran saham biasa. maka digunakan sebagai dasar perhitungan laporan persaham. Nah, langsung next saja. Nah, sekarang pengungkapannya di sini. Pengungkapan seluruh transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali ini disajikan pada laporan keuangan pada saat karyodat terjadinya kombinasi bisnis. Nah, di sini juga sudah diatur dalam PSHK 38. Nah, ada beberapa hal yang harus... disajikan. Yang pertama, di sini ada nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi. Yang kedua, terkait penjelasan mengenai hubungan sepengendalian dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut itu tidak bersifat sementara saja. Nah, kemudian tanggal efektifnya transaksi itu, lalu ada operasi atau kegiatan bisnis yang diputuskan untuk dijual atau diberhentikan akibat kombinasi bisnis tersebut. Kemudian juga harus melaporkan kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi. Lalu juga jumlah tercatat bisnis yang dikombinasikan atau yang dilepas serta pelisi antara jumlah tercatat bisnis tersebut dan jumlah imbalan yang dialihkan atau imbalan yang diterima. Kemudian yang terakhir yaitu pengungkapan mengenai penyajian kembali dalam laporan keuangan. Nah, selanjutnya kita akan mulai membahas penerapan PSHK-22 dan PSHK-38 pada PT. S.I.K. Next. Nah, PT. Semen Indonesia ini sebelumnya itu bernama PT. Semen Bersih. Nah, bisnis ini merupakan gabungan dari perusahaan PWMN Persemenan. Nah, pada tahun 1991, Perseroan itu mencatatkan diri sebagai perusahaan PWMN pertama yang kopafik. di BEI dengan kode SMGR. PT Semen Indonesia ini merupakan strategi gouting company yang memayungi anak usaha di bidang produsen semen, non-semen, dan jasa di seluruh Indonesia. Sebagai BUMN, porsi saham PT Semen Indonesia ini 51,01% milik pemerintah Indonesia dan 48,93% milik publik. Nah, yang pertama itu terkait dengan amanemen baru di CLK SMTR ini, entitas sudah mengungkapkan baru akan menerapkan amanemen terkait tes akan COVID-19 itu per 1 Januari 2021 sedangkan untuk penerapan kerangka konsektualnya itu pada 1 Januari 2022. Kemudian terkait dengan prinsip pengakuannya, pengukuran aset tak berwujud, entitas itu akan mengungkapkan apabila merek atau lisensi yang diperoleh dari kombinasi bisnis itu nilainya diukur dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi. Kemudian terkait dengan... dari kombinasi bisnis itu akan dialokasikan pada unit penghasil kas yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari sinergi kombinasi bisnis sesuai dengan arahan manajemen internal. Selanjutnya terkait dengan pajak penghasilan, itu pajak penghasilan ini tidak akan diperhitungkan apabila timbul dari transaksi selain kombinasi bisnis yang mana telah sesuai dengan pendekatan pendukung PSAK 2002. Nah, selanjutnya di sini pada CALK nomor 4, yaitu terkait dengan kombinasi bisnis. Yang pertama di sini, entitas itu telah mengungkapkan informasi bahwa melalui entitas anak, yaitu SIIB, telah mengakuisisi saham PT Solusi Bangun Indonesia TBK, atau yang sebelum itu kita kenal sebagai PT Holcim, sebanyak 80,64 persen. Nah, kemudian saham ini berubah menjadi 93,3 persen. 98,31%. Nah, di sini terjadi setelah SIPB itu melakukan tender wajib bagaimana yang disyaratkan pada POJK. Next. Nah, di sebelumnya tadi juga disajikan juga nilai wajar yang diakui pada saat tanggal akuisisinya di PT Holstein tadi. Nah, kemudian... Selanjutnya di sini pada bagian ini juga mengungkapkan informasi mengenai nilai wajar aset dan liabilitasnya. Nah, berdasarkan penilaian dari jasa penilaian independen. Seperti yang sudah ditandai di situ. Next. Nah, kemudian di sini kita akan membahas sifat dan transaksi pihak berasal. pihak berrelasinya yaitu terdapat pada CLK nomor 30. Di sini, pada CLK ini membahas sifat hubungan dengan pihak relasi yang mana pada tabel itu terdiri berbagai sifat hubungan. Misalnya, pemegang saham, entitas pengendali, entitas asosiasi, ventura bersama, perseroan, yang tidak memiliki pengaruh yang signifikan secara tidak langsung dan masih banyalah di CLK nomor 30 ini. Nah, pada bagian ini kita... akan membahas yang sesuai dengan PSHK 38 yang mana terkait dengan entitas pengendali. Nah, seperti yang ada di set itu, terdapat banyak sekali pihak berrelasi dari PTS itu sendiri. Next. Nah, kemudian terdapat rincian transaksi-transaksi pada pihak berrelasi, khususnya terkait entitas pengendali, yaitu misalnya terdapat penjualan produk dan pembelian produk. atau jasa, terus juga penghasilan keuangan, beban keuangan, aset dan liabilitas. Nah, yang pertama di sini terkait transaksi penjualan. Di penjualan itu telah kami tandai juga beberapa pihak-pihak berrelasi terkait entitas pengendali milik PT. SMPG dan juga ada transaksi pembelian. Nah, kemudian yang ini terkait dengan aset dan liabilitas yang berkaitan dengan entitas pengendali. seperti yang sudah saya tandai dengan kota ungu itu. Next. Nah, terkait pengungkapan pada entitas ini, menurut kami itu SIG telah menyajikan informasi yang sesuai, seperti nama dari entitas pihak relasinya, sifat hubungannya tadi yang baru saja dijelaskan sebelumnya, kemudian juga ada tanggal efektifnya, serta transaksi-transaksi pada tahun tersebut. serta ada pun penyajian kembali di periode sebelumnya. Nah, maka dari itu dapat kami kesimpulkan bahwa penerapan PSHK 22 dan 38 pada PPSG ini sudah sesuai dengan perdoman PSHK yang berlaku di Indonesia. Next. Sekian dan terima kasih.