Transcript for:
Update Katalog Elektronik Konstruksi

Terima kasih telah menonton Jirin. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semuanya. Om swastiastu namo buddhaya, salam kebajikan.

Selamat bertemu kembali dan selamat bergabung bagi yang baru pertama kali hadir di webinar yang diselenggarakan oleh Uji Santosa Training and Consulting. Bapak-Ibu sekalian, perkenalkan saya, Buwobudyarso, akan memandu sesi webinar pada kesempatan siang hari ini. Materi yang akan dibahas adalah update penerapan katalog untuk pekerjaan konstruksi. Bapak-Ibu semuanya berbicara soal katalog pekerjaan konstruksi.

Banyak hal yang perlu dibahas mengenai ketentuan standar terbaru, apa saja yang perlu dilakukan. dan untuk melengkapinya, katalog pekerjaan konstruksi. Pada kesempatan kali ini, hal tersebut akan dibahas oleh narasumber kita, Ibu Hilda Isfah.

Beliau dari Direkturat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPN. Kami sampaikan jika kegiatan ini terbagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama, narasumber akan menyampaikan materinya selama... kurang lebih 45 menit dilanjut dengan sesi diskusi tanya jawab selama kurang lebih 45 menit peserta yang mengajukan pertanyaan dipersilakan untuk mengklik tombol present dan akan diberi kesempatan bertanya atau dapat melalui kolom chat untuk itu saya persilakan kepada Ibu Wilda Isfah untuk menyampaikan materinya selama buat 25 menit.

Silahkan Bu Hilda. Baik, bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon izin, suara saya cukup terdengar. Jelas sekali, Bu. Jelas ya, Pak.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin, Bapak dan Ibu para peserta pelatihan yang luar biasa ini. Kemudian Bapak dan Ibu yang telah mengundang kami di Kementerian PU untuk menyampaikan materi dan sharing terkait apa sih yang telah dilaksanakan Kementerian PU di versi 6 katalog elektronik. Yang tak lupa kami sampaikan terima kasih Bapak Muji Santosa dan tim yang telah memfasilitasi kegiatan kita hari ini. Pertama-tama kami ucapkan syukur.

mempunyai multiplier effect dalam pembangunan nasional. Oleh karenanya, memang kehadilan katalog elektronik di sektor konstruksi memang salah satu bentuk usaha pemerintah dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan percepatan belanja barang biasa pemerintah. Nah, izin sesi ini kita akan bersama-sama sharing, itu memulas Apa sih update yang saat ini terlaksana dalam pelaksanaan katalog sektor konstruksi, baik itu dari sisi regulasi sampai apa sih bedanya sama katalog elektronik versi 5? Harapan kami, kami juga bisa.

mendapatkan informasi ataupun sharing dari Bapak dan Ibu yang mungkin juga nantinya akan menggunakan katalog versi 6, terutama sektor konstruksi, yang saat ini sedang kami susun bersama-sama dengan teman-teman di LKPP dan Telkom. Izin Bapak dan Ibu saya share screen. Sudah jelas ya Bapak? Ibu, izin kami menyampaikan sekai penyelenggaraan katalog elektronik dan update-nya di versi 6. Perkenalkan, Bapak dan Ibu, nama saya Hilda Isfanovi. Saya sebagai Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya.

Kami juga ditugaskan sebagai Ketua Tim untuk pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral di Direkturat Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PU. Terkait dengan katalog elektronik Bapak dan Ibu, kita semua ya sudah memahami bersama-sama apa sih dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan katalog elektronik. Nah, terkait dengan dasar hukum ini, ini selain ada perpres 16, kemudian perlem LKPP, kemudian perlem LKPP yang 9 dan 12, begitu. Ini juga untuk versi 6, ini bedanya dengan versi 5, kita berdasar pada keputusan kepala LKPP nomor 177 tahun 2024, tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.

Kalau misalkan di versi 5 itu kan kita mengacu ke LKPP 122 tahun 2022. Nah ini di versi 6 kita mengacu ke 1. tahun 2024 nah sementara surat edaran kepala LKPP terkait dengan mini kompetisi terkait dengan apa namanya afirmasi produk dalam negeri, ini sepemahaman kami ini belum dicabut sehingga ini masih menjadi referensi kami dalam pelaksanaan katalog elektronik izin kami lanjutkan atar belakangnya apa sih kita melaksanakan katalog elektronik di versi 6 yang sekarang namanya Government Marketplace. Yang pertama adalah untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan UMKM, kemudian meningkatkan efisiensi belanja negara, serta mempercepat proses pengadaan untuk pencapaian value for money dan memujukkan transparansi proses pengadaan dan memberikan kemudahan bagi instansi dalam melakukan pengadaan. Kalau e-purchasing sendiri, kita ketahui bersama Bapak dan Ibu, karena merupakan salah satu metode dalam pengadaan barang janjasa.

Jadi kita tuh, kalau sudah menggunakan katalog elektronik, kita nggak perlu lagi menggunakan tender. Kemudian, kalau misalkan kita menggunakan katalog elektronik, ini lebih efisien ya Bapak dan Ibu, kita bisa menghemat sumber daya dari Sisi waktu dari biaya serta manpowernya. Kalau di kami ada begitu banyak paket yang dilaksanakan pertahunya. Dan kalau misalkan kami melibatkan rekan-rekan Pogja, satu Pogja itu biasanya ada tiga atau lima Pogja. Jadi kalau misalkan pertahun kami mengelola hingga kurang dari 3.000 paket.

Kita bisa bayangkan bersama-sama berapa beban Pogja dalam pelaksanaan paket tersebut. Kemudian melalui e-katalog ini, baik di versi 5 maupun versi 6, ini bisa lebih transparan. Karena kita bisa melihat bahkan bagi yang tidak mempunyai akun pun, ini bisa melihat spesifikasi, harga, dan lain-lain.

yang tercantum dalam aplikasi. Kemudian dapat memilih produk sesuai dengan kebutuhan. Jadi kita mau butuh apa, kita langsung bisa mencari produk tersebut. Dan karena tercatat secara elektronik, ini lebih akuntabel dan menjamin ketenangan dalam melakukan peradaan. Serta kita juga turut mendukung dalam pelaksanaan kebijakan program pemerintah.

Nah, di versi 5 dan... ini kita bisa melihat betapa signifikannya perubahan Transformasi katalog elektronik yang dilakukan pemerintah dari yang dulunya di versi 5 namanya e-katalog. Nah sekarang di versi 6 ini kita menyebutnya government marketplace meskipun sama juga disebut katalog elektronik juga Bapak dan Ibu. Nah kita bisa melihat di sini kalau misalkan di versi 5 ini terbagi.

Katalog itu bisa terbagi dari nasional, sektoral, dan lokal. Kemudian di masing-masing instansi itu mereka mempunyai etalase sendiri-sendiri. Yang kadang masing-masing etalase itu kadang ada yang sama. Jadi kadang kementerian PU menayangkan etalase A.

Kemudian di lokal, di pemerintah daerah, dia... Menayangkan katalog yang sama, etalase yang sama, produknya sama. Nah, ini yang terjadi kadang di versi 5. Jadi, di versi 5 ini masing-masing pengelola menayangkan etalase, menayangkan kategori produk, sehingga kadang atribut dan spesifikasi produknya itu beda-beda.

Meskipun sebetulnya barangnya sama. sehingga agak sulit untuk mengidentifikasi produk-produk yang sejenis. Dan kami juga mengalami agak kesulitan untuk memonitor progres penayangan dan untuk menilai kewajaran harga juga ini kita tetap butuh bantuan dari rekan-rekan untuk mengelola bagaimana sih perubahan harga yang tercantum. Karena e-katalog ini masif sekali.

penayangan pada saat ini dan besok mungkin itu akan berubah dengan sangat cepat. Nah, kemudian di versi 6, Pak Pada, di versi 6 kita menyebutnya government marketplace, di mana semua itu nanti akan terpusat. Baik kami maupun rekan-rekan di pemerintah daerah, ini tidak akan lagi bisa menayangkan etalase.

Jadi semua kategori penayangan etalase yang dulu kita nyebutnya etalase, sekarang dinamakan kategori, ini akan semua terpusat oleh tim kategori yang dimiliki oleh LKPP dan Telkom. Sehingga karena terpusat, jadi semua koleksinya itu bisa disesuaikan, bisa diatur dari awal sebelum penayangan. Dan ini akan mempermudah dalam melakukan koneksi. kontrol, standar realisasi kemudian untuk mengidentifikasi produk sejenis kemudian kita juga bisa memonitor dan menilai kewajaran harga, apalagi di versi 6 ini terutama di katalog elektronik sektor konstruksi, kita mengacu ke Sipasti jadi Sipasti itu dulu ceritanya karena Disipasti ini kan merupakan sebuah sistem yang dimiliki kementerian PUPR untuk menilai kewajaran harga. Karena kan terkadang harga di mana itu, misalkan di satu pulau dan pulau lainnya, harganya beda.

Dan bedanya itu kadang sangat signifikan, begitu Bapak dan Ibu. Kemudian kalau disipasi itu kita mencantumkan semacam koefisiennya, sehingga ini nanti akan ditarik di e-katalog versi 6, yang ini akan nantinya menjadi acuan. Acuan bahwa si penyedia dalam menyediakan produk konstruksi ini, koefisiennya minimal seperti ini. Ada acuannya yang diambil dari si pasti tersebut. Nah, kemudian apa sih beda fitur yang ada di versi 5 dan versi 6?

Jadi di versi 5 dan versi 6 selain perbedaan yang signifikan itu adalah pada proses pembayaran yang nantinya di versi 6 itu akan menerus. Jadi kalau di versi 5 begitu kontrak proses pembayarannya sudah tidak lewat sistem lagi. Tapi di versi 6, sampai proses pembayarannya ini akan masih dikelola di sistem aplikasi e-katalog ini. Jadi dari fitur pengelolaan dan penayangan produk di versi 5, ini kita... Seperti yang tadi saya sampaikan, kita diberi akses, kita diberi keleluasaan untuk membuka etalase secara mandiri.

Sehingga kadang namanya beda-beda Bapak dan Ibu. Kadang terjadi tumpang tindih penyediaan. Ini menayangkan produk yang sama, itu dari kementerian PUA ada, dari pemerintah daerah AA ada, B ada, dan seterusnya.

Sedangkan bedanya dengan versi 6 Ini pembuatan dan pengelolaan etalase dilakukan oleh mitra terpusat. Jadi mitra instansi pemerintah itu dikelola oleh Telkom. Sedangkan kita sebagai instansi pengguna itu tidak bisa membuat etalase lagi. Nah Kemudian di versi 5 kita bisa menayangkan dan meng-input produk untuk masing-masing etalase.

Jadi kalau misalkan di versi 5 kita mungkin melihat si penyedia ini akan menayangkan produknya berulang. begitu ya Bapak dan Ibu. Jadi di etalase A, etalase B, C yang milik oleh pengelolanya misalkan di instansi lain, dia itu sama, produknya sama tapi dia menayanginnya banyak. Kemudian di versi 6, penyedia ini akan menayangkan produk sekali saja, tapi produk itu bisa dibeli oleh seluruh pengguna. Oke, jadi akses penjualannya itu menyeluruh Bapak dan Ibu.

Nah, kemudian di versi 5, ini etalase bisa disusun menjadi beberapa level kategori. Misalkan ada 5 level begitu ya. Kalau di kami itu dari etalase A itu ada subkategori 1, kategori 2, kategori 3, dan seterusnya.

Tapi kalau misalkan di versi 6, ini distandarkan Bapak dan Ibu. kategori itu Itu maksimal 3 level. Kemudian di versi 5, ini hanya 1 flow, rayangan produk.

Kalau misalkan di versi 6, terbagi dalam kategori umum dan khusus. Kemudian dari sisi koleksi dan kategori produk. Kemudian dari sisi kategori produk, ini nantinya kita sebagai pengguna, ini selain tidak bisa menggunakan, menayangkan menayangkan etalase kita tapi bisa dimungkinkan untuk membuat koleksi koleksi tersebut itu bisa jadi yang membuat itu adalah masing-masing sektor kemudian selain ada koleksi itu LKPP dan TELCO menyiapkan koleksi-koleksi katalog nasional itu kayak misalkan ada produk-produk dari BUMT DES, kemudian produk-produk yang memiliki TKDN, kemudian produk yang mempunyai SNI, produk hemat energi, dan lain-lain.

Nah, ini kalau misalkan di versi 6, ini produk-produk ini nanti akan di interpretasikan menjadi sebuah pelabelan. Nah, kalau misalkan di versi 5, terkait penamaan juga Bapak dan Ibu, bedanya. Di versi 5, kita akan menemukan penyedia menuliskan nama produknya sesuai dengan pilihan dia saja.

Jadi, misalkan saya mau menuliskan produk beton K225. Ada penyedia lain yang mungkin mencantumkan beton dengan kekuatan K225. Atau misalkan beton Misalnya beton precast K225 Misalkan seperti itu Ini yang di versi 5 Meskipun produknya sama Kadang namanya bisa berbeda-beda Nah kemudian kalau di versi 6 Nanti teman-teman penyedia itu Akan diberikan semacam panduan Ketika dia akan menayangkan sebuah produk Dia akan muncul semacam panduan Apa sih dia akan menamakan dengan apa Produk tersebut Dan kalau misalkan produk itu sudah digunakan, nama tersebut sudah digunakan, maka tidak bisa terjadi double. Jadi nanti akan disediakan semacam master data.

yang bisa dipilih penyedia sesuai dengan produk yang nanti akan dia tayangkan. Nama dari penyedia A, B, C, dan seterusnya ini akan sama. Jadi penamaannya akan sama. Nah, kemudian fitur pembayaran dan transaksi. Nah, kemudian kalau misalkan, ini mohon izin, sepertinya masih typo, untuk fitur pembayaran dan transaksi Bapak dan Ibu, Di versi 5 kita tidak mengenal adanya pengelolaan pembayaran dan transaksi di versi 5. Tapi kalau di versi 6 ini akan kita melakukan pembayaran dan transaksinya di versi 6 di aplikasi.

Jadi makanya ketika di inaprop ini di versi 6 ini di government marketplace itu namanya pasar ya. Beli di situ, bayar di situ. Jadi artinya nanti yang akan terlibat selain PP.

PPK, nanti juga Bendahara akan terlibat KPA akan terlibat di sana bahkan auditor juga bisa mempunyai akun untuk monitoring di aplikasi Inaproc versi yang lain kemudian terkait dengan negosiasi dan pembelian untuk negosiasi dan pembelian jadi kalau misalkan di versi 5 ini sama ya kalau di versi 6 juga sama fiturnya masih bisa menggunakan fitur negosiasi dan mini kompetisi. Fitur negosiasi dan mini kompetisi ini mungkin akan sedikit berbeda, berubah, karena kalau di versi 5 itu kan ada mini kompetisi, itu ada mini kompetisi spesifikasi mini kompetisi produk mini kompetisi misalkan konstruksi gitu ya, nah kemudian kalau misalkan di versi 6 selain negosiasi yang tentunya kurang lebih akan mungkin sama gitu ya, di versi 6 ini dia akan menggunakan metode negosiasi mini kompetisi berupa mini kompetisi konstruksi dan non konstruksi, jadi hanya mengenal dua mini kompetisi saja Nah, kemudian kalau misalkan di versi 5, ini kita penayangannya, kita maklumi bersama ya, kalau di versi 5 itu kita tidak, pas K122 kita tidak mengenal lagi adanya kurasi begitu ya Bapak dan Ibu. Jadi di versi 5 ini kita hanya melihat penyediaan, penyediaan itu bahwa sudah sosok KBLI dan N.

yang tersantung di NIB-nya. Tapi nanti di versi 6, ini kurasi akan diberlakukan lagi, Bapak dan Ibu. Jadi nanti sebelum penayangan yang dilakukan oleh penyedia, sebelum penyedianya itu betul, apa namanya, informasinya dan lain-lain, itu penyedia akan ditahan dulu produknya, belum tayang dulu.

Kemudian, ini sih yang agak apa ya, agak membuat kaget gitu ya. Jadi kalau di versi 5 kita tidak ada pembayaran tambahan misalkan proses purchasing gitu. Di versi 6 kita akan dibebankan untuk pembayaran penambahan PNBP begitu sesuai dengan PMK 177 begitu. terkait dengan purchasing yang dilakukan di versi 6 ini akan dilakukan pembayaran untuk PNBP nah ini tapi gak usah khawatir Bapak dan Ibu yang akan terkena penjualan berbayar ini adalah pelaku usaha yang non kecil jadi kalau usaha kecil tidak dikenakan ini selain memang Untuk versi 6 ini ada tambahan-tambahan charge seperti misalkan kontrak itu harus tanda tangannya, tanda tangan menggunakan prefive, BSRN gitu ya, yang setiap prosesnya itu pasti akan ada pemotongan dengan nilai tertentu, begitu saya rasa hanya sekitar Rp3.000 lah gitu ya.

Kemudian ada biaya jasa aplikasi dan lain-lain. ini seperti halnya kita menggunakan marketplace saja, Bapak Dhani, di Inaprok versi inbound. Nah, inilah mungkin bedanya.

terkait dengan pembelian yang dilakukan versi 5 dan versi 6. Kemudian terkait dengan akses dan pengguna. Kita izin cepat saja. Di versi 5, kita tidak perlu lagi memanfaatkan...

Di versi 5, kita tidak perlu menggunakan tanda tangan elektronik. Tapi kalau di versi 6, kita... Selamat malam. KPP, PPK ini akan menggunakan tanda tangannya itu berupa tanda tangan elektronik yang terverifikasi di BSRE. Nah, kemudian kalau penyedia dia harus top up di akun Prevai namanya dan dia akan menggunakan akun itu untuk tanda tangan elektronik.

Begitu. Jadi kalau misalkan belum top up, si penyedianya ini belum bisa tanda tangan elektronik, belum bisa berkontrak. Nah, kalau di versi 5 para pihak bisa berinteraksi terbatas hanya antara PPK dan penyedia.

Tapi kalau misalkan di versi 6, ini lebih luas lagi karena bisa melibatkan inspektorat, bendahara, KPA yang bisa berpartisipasi dalam sistem. Nah, kemudian kalau misalkan versi 5, kita dibuatkan akunnya ya Bapak dan Ibu oleh LPPBP, begitu. Nah, kemudian Di versi 6, kita harus registrasi lagi nih, bikin akun lagi, begitu Bapak dan Ibu.

Jadi, Inaprok ini harus mendaftar di web Inaprok lagi, begitu. Dan versi 5 ini sudah tidak digunakan lagi. Jadi, artinya ini merupakan akun yang baru. Akun yang baru dan kita perlu verifikasi sesuai dengan ID kita.

Nah, kemudian dari... fitur monitoring dan komunikasi. Kalau misalkan di versi 5, ini ada redes untuk monitoring transaksi dan kemudian fitur komunikasi dengan penyedia itu terbatas.

Tapi kalau di versi 6, ada dashboard untuk monitoring yang tampilannya lebih interaktif dan komunikatif. Tapi jujur, untuk dashboard ini, kami juga belum pernah memanfaatkannya, Bapak dan Ibu, jadi mohon izin terkait ini, mungkin kami juga perlu kaji lebih dalam lagi terkait bagaimana sih bentuk dashboardnya begitu. Karena memang kami diminta untuk monitoring, tapi untuk saat ini karena memang kami belum di-share, belum dibocorin sama teman-teman LKPP, kami belum melihat bagaimana bentuk dashboard monitoring ini. Dan kemudian kalau misalkan fitur komunikasi, panduan, ini kan bisa kita Cek ya di aplikasi Inaproc versi, katalog elektronik versi 6 ini, yang ini tentunya lebih interaktif. Nah kemudian terkait dengan pengkategorian produk di katalog versi 6 untuk sektor konstruksi Bapak dan Ibu.

Seperti yang tadi saya sampaikan, jadi kategori itu memang maksimal 3 ya, 3 layer begitu ya dari kategori tingkat 1. 1, 2, 3, dan ini kategori tingkat 4 sebetulnya itu sudah masuk ke produknya. Jadi kita menyebutnya produk begitu baik itu untuk produk barang maupun jasa. Kalau di katalog kita nyebutnya produk ya Bapak dan Ibu ya.

Jadi nantinya untuk sektor konstruksi ini, jadi kita akan membaginya di beberapa kategori tingkat 1. Seperti bidang umum. Nah, di bidang umum ini adalah sektor konstruksi, pekerjaan konstruksi. yang sifatnya umum.

Hampir di seluruh pekerjaan konstruksi bidang umum ini digunakan. Enaknya di versi 6 ini antara kategori tingkat 1 yang kita dulu namanya etalase antar masing-masing etalase ini bisa dibeli lintas. Jadi kalau misalkan nanti di versi 6 di sektor konstruksi versi 6 ini ada kategori bidang umum kategori bidang binamarga, ini sudah mengerucut di pekerjaan-pekerjaan yang ada di bidang binamarga. Kemudian ada, misalkan ini ada bidang sumber daya air, kemudian ada bidang cipta karya dan perumahan. Nah, ini nanti bidang cipta karya dan perumahan, karena dulu PU dan PR masih bergabung, nanti ini masih kami diskusikan dengan rekan-rekan perumahan.

Apakah nanti teman-teman perumahan akan mengelola sendiri atau... Bidang perumahan masih kita kelola sebagaimana dulu kami mengelola sektor perumahan di versi 5. Izin kita bahas satu persatu Bapak dan Ibu terkait dengan bidang umum. Jadi di bidang umum ini kita akan menemukan kategori-kategori yang biasanya kita temukan di pekerjaan misalkan kayak persiapan untuk pekerjaan konstruksi dipersiapan kemudian apa namanya Galian, pembersihan lahan, yang pada umumnya kita menemukan pekerjaan itu di seluruh pekerjaan konstruksi.

Ini dikategorikan di kategori bidang umum. Kemudian ada kategori bidang binamarga. Di kategori bidang binamarga, ini mengacu ke spesifikasi umum tahun 2018, di mana di sana ada beberapa divisi. Dan di divisi ini kita bisa menemukan masing-masing kategori dan produk yang sudah dimasukkan, diklasifikasikan begitu ke masing-masing kategori tingkat tiga.

Begitu ya Bapak dan Ibu. Misalkan kategori gorong-gorong. Di kategori gorong-gorong ini ada berbagai macam produk yang tercantum di sana.

Nanti rekan-rekan penyedia ini akan dibantu oleh sistem untuk menamakan produknya, dia akan menjual produk apa misalkan dia mau jual gorong-gorong ketika dia mengisikan misalkan gorong-gorong ini sistem akan memandu dia mau menjual atau menayangkan gorong-gorong tipe apa baik itu misalkan tipenya pipa beton ataupun pipa baja dia akan dibantu oleh sistem, begitu. Jadi, untuk penamaan produknya. Nah, ini akan meminimalisir kesalahan dan tentunya ini akan menyamakan persepsi dari pengguna-pengguna di seluruh Indonesia, gitu ya, Bapak dan Ibu. Jadi, nggak cuma PU aja yang paham, karena ini sudah ada standarnya, loh. Ada spesifikasi binamarga ini, gitu ya, Bapak dan Ibu.

Kemudian, kalau untuk atributnya, kurang lebih sama di versi 5 maupun di versi 6. Ini ada atribut yang wajib tercantum pada aplikasi e-katalog yang nempel di produk itu. Kayak misalkan informasi dasar produk, atribut utama, atribut lainnya, ini masih tercantum di sana. Nah, kemudian untuk bidang sumber daya air. bidang sumber daya air kita juga masih mengacu di Sipasti, begitu di Sipasti itu item-itemnya itu mengacu ke standar-standar yang berlaku di Kementerian PU. Tapi insya Allah produk-produk ini tetap bisa digunakan di masing-masing instansi yang akan mempurchase untuk sektor konstruksi Bapak dan Ibu.

Karena kami menyusun untuk etalase sektor konstruksi di versi 6, ini sudah Tidak seperti dulu lagi yang misalkan ada produknya digabung nih, misalkan galian dan urukan. Kalau dulu kami masih seperti itu karena untuk mempermudah teman-teman PPK. Tapi kalau untuk sekarang galian dipecah menjadi suatu produk sendiri, urukan dipecah menjadi produk sendiri. Ini akan mempermudah teman-teman PPK untuk memilih apa sih yang nanti akan dia laksanakan di lapangan.

Jadi kalau misalkan Oh saya mau mengerjakan bidang cipta karya ini, renovasi, atau misalkan saya mau bangun drainase, saya lihat di bidang sumber daya air, tapi di sumber daya air saya harus juga ngambil di bidang umum. Nah ini dimungkinkan kalau di versi 6 Bapak dan Ibu. Jadi asalkan penyedianya tersebut itu menyediakan di etalase yang berbeda itu, lintas etalase itu, maka PPK bisa mempurchase untuk lintas etalase dalam sekali purchasing. Nah, gambarannya seperti itu ya, Bapak dan Ibu. Nah, kemudian kita ke pengelolaan katalog elektronik.

Seperti yang tadi saya sampaikan. Jadi, saat ini untuk versi 6, Bapak dan Ibu, untuk fungsi penayangan produk, ini dapat dilakukan oleh LKPP dan mitra instansi pengelola. Kalau misalkan kami, kami hanya bisa mengusulkan kategori produk, tapi kami juga tidak bisa menayangkan. Demikian pula dengan teman-teman di Pemda.

Teman-teman Pemda ini juga tidak bisa menayangkan produk, tapi bisa melakukan koleksi produk. Kalau tadi dilihat ada banyak sekali itemized yang muncul di masing-masing etalasa itu tadi, di masing-masing kategori. Nanti di kategori tersebut bisa dikelompokkan Bapak dan Ibu. Jadi kalau misalkan tadi ada bidang cipta karya dan perumahan. Kalau misalkan sudah terisi semua ya sama teman-teman penyedia, begitu ya produknya, Bapak dan Ibu di Pemda ini akan bisa melakukan koleksi.

Bisa melakukan koleksi untuk instansinya. misalnya ngambil dari bidang cipta karya dan bidang umum, saya akan membuat koleksi pembangunan rumah tapak tipe 36 misalkan atau saya mau membuat koleksi pekerjaan drainase nah ini tinggal ngambil item per item yang ada di produk itu tadi, jadi ini akan mempunyai instansinya Bapak dan Ibu, PPKD instansi Bapak dan Ibu untuk Oh Saya mau bangun ini, saya nggak usah melihat yang tadi banyak sekali itu tadi, mengambil satu per satu itemnya. Saya tinggal melihat koleksi yang dibuat oleh Bapak dan Ibu pengelola di barang lokal.

Ini sangat diperlukan. Nah, kemudian tugas kami nantinya, Bapak dan Ibu, saat ini akan diberlakukan kurasi penayangan produk. Seperti yang tadi disampaikan ya Bapak dan Ibu, Jadi kalau misalkan produk tertentu, terutama yang kami kelola ya, produk konstruksi gitu ya, kemudian material peralatan terkait sektor konstruksi begitu, itu akan dilakukan kurasi, kecuali untuk seperti tadi, untuk sektor konstruksi yang misalkan material dan peralatan. Nah, material peralatan itu sebetulnya tidak membutuhkan kurasi, terkecuali untuk beberapa informasi yang wajib.

kurasi, seperti misalkan si penyedianya itu mencantumkan adanya TKDN untuk material atau peralatan nah, itu wajib kami kurasi mencantumkan SNI nah, itu wajib kami kurasi tapi kalau misalkan penyedia tidak mencantumkan informasi itu, artinya produknya tidak perlu kurasi dan bisa langsung ditayangkan kira-kira begitu ya Bapak dan Ibu gambarannya Jadi antara versi 5 dan versi 6 selain tadi kita bisa melakukan pembuatan koleksi produk, kita juga bisa misalkan melakukan apa namanya, kalau di kami ya bisa melakukan kurasi penayangan, begitu. Nah ini memang akan menjadi apa ya, suatu Perbedaan begitu ya Dengan versi 5 karena dulu Teman-teman di daerah bisa Nayangin produk sendiri kemudian sekarang Kalau misalkan tidak ada Tidak bisa nayangin produk sendiri itu pun Kalaupun bisa itu Harus Selaras Dengan usulan kami atau Bapak dan Ibu di Pemda itu akan Mengusulkan kepada kami di Kementerian PU Ini akan Mengusulkan misalkan Kita akan membuat pekerjaan ini tapi di etalase di kategori ini tidak tersedia. Nah ini akan diusulkan ke kami dan kami akan mengkaji dan mengusulkannya ke rekan-rekan LKPP dan Telkom. Karena kami di Kementerian PU ditetapkan sebagai pengelola sektor konstruksi. Jadi mohon izin kalau memang Dilihat di sektor konstruksi ternyata ada item yang belum tercantum nih, atau dibutuhkan tapi belum ada, belum muncul.

Begitu ya Bapak dan Ibu, itu bisa Bapak dan Ibu usulkan kepada kami. Kemudian selanjutnya untuk kewenangan pelaku, seperti yang tadi disampaikan, Bapak dan Ibu, kami mengelola katalog elektronik sektoral sektor konstruksi. yang akan melakukan pengelolaan untuk sektor konstruksi itu ada kepala UKPBJ.

Ini dipimpin oleh pejabat tinggi pertama di Direkturat Pengadaan Jasa Konstruksi. Kemudian ada juga kurator koleksi produk, kemudian kurator penayangan produk. Sedangkan kalau misalkan pengelola katalog elektronik di tingkat lokal, ini akan lebih sederhana.

Karena di katalog elektronik lokal, ini sudah disediakan nih. Nggak ngurasi lagi, nggak pengusulan penayangan lagi. kalau di teman-teman lokal ini hanya Tugasnya itu nanti akan mengkoleksi produk.

Mengkoleksi produk yang sudah ada, yang kami siapkan. Misalnya teman-teman LKPP dan KELPON dilakukan koleksi-koleksi. Pekerjaan misalnya.

Kalau misalkan ada yang belum tercantum, ini yang nanti akan mengusulkan ke anak kami yang adalah pejabat tinggi pertama di daerah. Kemudian, kalau dulu ya Bapak dan Ibu, Untuk membuat sebuah etalase, ini dasarnya adalah dokumen penelahan dan dokumen pengumuman. Nah, sama sebetulnya dengan versi 6 yang sekarang kita akan laksanakan. Nanti di versi 6 itu, dokumen penelahan, dokumen pengumuman ini akan disusun oleh Telkom dan LKPP.

kami juga diminta terlibat untuk menyusun dokumen tapi nanti yang akan mengunggah dan lain-lain ditetapkan itu adalah LKPP dan Telkom jadi kita sudah tidak perlu lagi membuat dokumen penelakan dan dokumen pengumuman di versi intang ini karena nantinya akan sudah disiapkan begitu oleh teman-teman LKPP dan Telkom dan serta melibatkan kami di Kementerian Pemimpinan Kemudian terkait dengan koleksi produk nih Bapak dan Ibu. Nah, koleksi produk itu untuk mengelompokkan produk sesuai dengan tadi untuk pekerjaan terkait kriteria tertentu. Nah, gambarannya seperti ini Bapak dan Ibu.

Ada koleksi umum, koleksi kebetulan tertentu. Begitu kayak misalkan koleksi umum ini disiapkan oleh LKPP. Bapak dan Ibu, ini bisa digunakan oleh semuanya.

Ini sudah ada misalkan koleksi TKDN, kemudian koleksi PDN dan UMKK, koleksi daerah, dan seterusnya. Kemudian ada juga koleksi kebutuhan tertentu. Ini yang mengusulkan instansi di KLPD. gitu ya, nanti kalau misalkan Butuh kurasi yang akan mengkurasi, yang ditugaskan untuk mengkurasi adalah sektor yang terkait dengan produk tersebut.

Begitu Bapak dan Ibu. Nah kemudian kapan sih ini yang menjadi pertanyaan ya, ini yang selalu ditanyakan ke kami Bapak dan Ibu. Kapan sektor konstruksi itu?

Katanya tanggal 20 Februari, tapi sampai sekarang ini tanggal berapa nih? tanggal 11 April masih belum kelihatan nih hilalnya. Nah, izin Bapak dan Ibu. Sebetulnya memang sektor konstruksi ini kan agak unik ya Bapak dan Ibu. Jadi tidak seperti barang atau jasa lainnya.

Jadi memang untuk penyiapannya kita masih membutuhkan diskusi. Kemudian secara operasionalisasinya juga masih disiapkan oleh teman-teman telkom. Harus dikoordinasikan lagi.

karena Terkait dengan pembayaran, harus dikoordinasikan lagi dengan teman-teman, temanku. Jadi banyak sebetulnya yang harus disiapkan. Nah, kemarin di tanggal 20 Maret itu sebetulnya kami deg-degan nih. Kita tuh masih bisa nggak pakai versi 5? Karena versi 6 ini belum siap, begitu ya Bapak dan Ibu.

Akhirnya berdasarkan diskusi kemudian kami. pimpinan kami juga mempertimbangkan bahwa memang versi 6 itu belum siap, belum bisa diaplikasikan, tapi ada kebutuhan. Dan untuk menghindari adanya kekosongan kebutuhan itu, kami memohon agar versi 5 masih dapat tetap digunakan. Seperti halnya dengan etalase untuk alkohol. obat dan lain-lain itu dimohonkan juga untuk masih di-extend begitu di versi 5, kami juga memohon demikian.

Makanya mungkin Bapak dan Ibu melihat di versi 5, Bapak dan Ibu izin ini hanya beberapa etalase nih yang masih ketinggalan di sana. Salah satunya adalah etalasenya Kementerian PU. itu masih PUPR begitu Bapak dan Ibu dan untuk versi 6 sebetulnya ini sudah ditayangkan untuk material dan peralatan ya Bapak dan Ibu jadi untuk material dan peralatan konstruksi sudah muncul etalasannya kategorinya di versi 6 tapi untuk yang pekerjaan konstruksi ini masih ditunda dulu nih penayangannya menunggu kesiapan operasional sistemnya maupun kesiapan produknya dibeli.

Karena sebelum dilakukan purchasing kan harus dikurasi dulu. Nah ini yang masih harus disiapkan. Semoga bulan-bulan depan kita sudah bisa beralih ke versi 6 untuk pekerjaan konstruksi. Namun saat ini berdasarkan surat kepala LKPP nomor 6432 tanggal 20 Maret. 2025 tindak lanjut untuk transisi ini di masa transisi ini kita masih bisa menggunakan versi 5 untuk kategori-kategori dan etalase tertentu jadi memang tidak semuanya tapi etalase-etalase yang produknya belum bisa diaplikasikan diimplementasikan purchasingnya di versi 6 kita masih bisa beli di versi 6 Kemudian untuk penayangan produk.

Penayangan produk sebetulnya tahapnya hampir sama dengan versi 6. Jadi ketika sudah dibuat penelaahan, kemudian dibuat kategori produk, ini pelaku usaha sudah bisa berpartisipasi. Baik itu pada proses penayangan dan nantinya apabila ada pembaruan itu bisa dilakukan perubahan. Nah kemudian yang ada tambahan ini adalah koleksi produk. Koleksi produk ini yang akan kita lakukan sebagai pengelola Bapak dan Ibu di masing-masing instansi butuhnya produk apa, misalkan produk jalan jembatan begitu, kemudian dibuat koleksi jalan jembatan di lokal tersebut, di pengelola tersebut, apa saja produk yang dibutuhkan bisa dibuat koleksinya. Menyesuaikan kebutuhan instansinya Begitu Kemudian kurasi Yang tadi kan disampaikan Apa sih kurasi itu?

Kenapa harus ada kurasi? Karena di versi 5 itu Banyak sekali, masif sekali Produk-produk yang tayang dan kadang Tidak sesuai standarnya Tidak sesuai spesifikasinya Begitu Maka di versi 6 ini Diperbaiki Jadi nanti arti Ada beberapa kategori yang membutuhkan kurasi Bapak dan Ibu untuk menilai apakah produk tersebut sudah sesuai atau belum. Berdasarkan dokumen yang tayang, dokumen pengumuman yang sudah tayang, apakah produk itu sudah memenuhi syarat?

Ini apa? Fungsinya apa? Yang pertama adalah untuk memastikan bahwa penyedia produk sudah memenuhi kriteria administrasi, kemudian produknya itu sendiri juga sudah memenuhi persyaratan atau kriteria kurasi yang ditetapkan di dokumen pengumuman. Serta yang terpenting itu adalah mengurangi resiko untuk mendapatkan produk yang tidak sesuai. Nah, kemudian syarat untuk kurasi yang harus dipenuhi itu ada di mana?

Ini ada di dokumen. dokumen pengumuman kategori produk yang ada di aplikasi versi 6. Jadi nanti ada pengumuman produk itu bisa diklik untuk masing-masing kategori. Nah di situ hampir sama seperti pengumuman produk yang kita dulu buat di versi 5. Nah itu bisa dibaca, itu penyedianya akan mengacu ke sana. Kalau ada yang tidak sesuai, maka penyedianya itu masih belum bisa dikurasi dan belum bisa tayang. akan bisa ditayangkan kalau persyaratannya itu sudah memenuhi syarat semua.

Nah, kemudian siapa yang akan menjadi kurator? Ya, Bapak. Sekitar lima menit lagi. Oh, baik. Terima kasih.

Izin Bapak, mungkin cepat saja. Untuk kurator produk, Bapak dan Ibu, ini kuratornya untuk terkait dengan pengelolaan nasional, ini akan dikurasi oleh LKPP dan PLK. Kalau sektoral yang terkait dengan sektor tertentu itu tadi, kalau kami di Kementerian PU sektor konstruksi berarti kami akan mengkurasi produk-produk yang terkait sektor konstruksi, baik itu produk yang diusulkan dari misalkan daerah.

maupun dari instansi kami sendiri, begitu ya Bapak dan Ibu. Nah, kemudian kalau misalkan kurasi ini, apakah semuanya dikurasi? Tidak semuanya, hanya kayak misalkan informasi tertentu yang membutuhkan kurasi.

Kalau misalkan produk, kalau dia mencantumkan seperti TKDN, kemudian SNI, dia akan dikurasi, begitu. Kemudian terkait pekerjaan konstruksi, gitu, dia akan Dikurasi terkait dengan administrasinya. Kemudian selanjutnya apa saja yang dikurasi izin Bapak dan Ibu gambarannya seperti ini. Jadi inilah yang akan nantinya kami kurasi Bapak dan Ibu. Ada banyak sekali.

Tadi kami membagi beberapa pekerjaan menjadi beberapa level satu. Ada pekerjaan bidang umum, pekerjaan. untuk SDA, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. Nah, di varian produknya kira-kira ada sekian. Yang terakhir kami usulkan begitu ya ke LKPP dan Telkom, jenis produknya ini ada sekian.

Jadi total-total minimal 4.993 varian produk. Varian produk itu maksudnya ini belum didaftar sama penyedia. Bisa jadi satu varian produk itu didaftar oleh misalkan 15 penyedia, ini akan lebih banyak lagi. Minimal kami akan mengkurasi sebanyak ini. Kalau misalkan kenapa material dan peralatan belum masuk ke sini?

Karena material dan peralatan itu yang nanti akan dikurasi apabila penyedia akan memberi informasi terkait hal-hal yang wajib dikurasi. Jadi seperti TKDN, SNI, Merak, dan lain-lain. Kalau misalkan tidak mencantumkan itu berarti tidak membutuhkan kurasi.

Kira-kira begitu Bapak dan Ibu. Nah, kalau nanti yang akan kami kurasi, ini misalkan yang harus kami kurasi terkait informasi dan tesat produk, ini dari tabel ini apakah sudah memenuhi atau tidak. Nah, nanti akan menuju ke kesimpulan, apakah si produk ini akan lolos kurasi atau tidak lolos kurasi. Gembarannya seperti ini, Bapak dan Ibu.

Kemudian kalau e-purchasing mungkin kita bisa cepat saja. Untuk versi 5 tetap Bapak dan Ibu yang akan melakukan purchasing saat ini pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen. Meskipun nantinya akan bisa dilakukan purchasing oleh BUMN dan kontraktor pemenang tender begitu nantinya. Tapi saat ini yang kami pahami. yang bisa melaksanakan e-purchasing adalah PPK dan PP.

Nah, kemudian izin untuk metodenya masih hampir sama seperti versi 5. Ini bisa menggunakan negosiasi harga dan mini kompetisi. Dan sebetulnya kompetitif katalog di versi 5 pun ini belum di-develop. Entah nanti di versi 6 masih sama atau tidak. Tapi saat ini Ini kompetitif katalog belum ada, jadi baru negosiasi harga dan mini kompetisi. Nah, kemudian tahapan negosiasi harga, ini kurang lebih sama.

Kemudian ada tahap persiapan dan pelaksanaan. Kita akan memilih produk, mengacu ke referensi harga tertentu, kita menyiapkan dukungan persiapan, dan lain-lain. Dan sedangkan pada tahapan online ini tentu Hampir sama juga dengan versi 5, ini ada klarifikasinya, ada nanti opsi pengiriman, begitu opsi pengiriman ini bisa memilih vendor atau kita akan memilih si penyedia itu.

Kemudian dilakukan negosiasi harga, pembuatan surat pesanan, dan seterusnya. Di sini kami cepat saja untuk menikompetisi juga sama, Bapak dan Ibu, kurang lebih alurnya hampir sama, minimal 8 hari. kalau misalkan Menggunakan mini kompetisi, kita harus menyiapkan waktu minimal 8 hari dari proses pembuatan paket sampai publikasi pemenang.

Nah, pelaksanaan mini kompetisi ini dari pembuatan paket kemudian sampai melakukan membuat judul kompetisi, mengisi volume, mengisi pekerjaan apa saja, ini hampir sama seperti versi 5 tadinya. Bapak dan Ibu, cuma mungkin bedanya di versi 6 hanya ada mini kompetisi konstruksi dan non-konstruksi, yang nantinya akan bisa diikuti oleh penyedia-penyedia yang mempunyai persyaratan yang disyaratkan seperti tadi, KPLI yang sama dan lain-lain Nah, izin Bapak dan Ibu ini mungkin bisa dibaca-baca sendiri atau nanti kita didiskusikan. Nah, ini Bapak dan Ibu untuk mini kompetisi, kita sebelum menayangkan untuk pemilihan penyedia, kita kan ada pemeringkatan untuk mini kompetisi ya Bapak dan Ibu.

Sebelum itu kita akan mengevaluasi dulu penyedianya, namun memang bedanya dengan versi 5. kita hanya akan bisa melihat dokumen penyedia yang teratas dulu untuk kita evaluasi. Jadi kalau misalkan mini kompetisi tidak serta-merta penyedia pemenang kompetisi itu langsung ditetapkan sebagai pemenang, tapi wajib untuk memenuhi empat hal ini. Pemenuhan SKP, kesesuaian persyaratan teknis, nanti kalau misalkan di bawah 80% harus dilakukan evaluasi kewajaran harga, dan harus merupakan harga terbaik yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. Begitu ya Bapak dan Ibu. Untuk pelaksanaan publikasi pemenang sampai dengan kontrak surat pesanan, ini gambarannya seperti ini.

Jadi kita publish, kemudian nanti pemenang akan menerima, begitu nanti akan dilakukan SPPBJ, kemudian dilakukan rapat persiapan tanda tangan kontrak, dan kemudian tanda tangan kontrak surat pesanan jadi mungkin gambarannya seperti itu saya mohon maaf karena waktu kami terbatas jadi mungkin nanti kita lanjutkan di sesi diskusi baik mungkin itu dulu terima kasih atas partisipasi dan apa namanya perhatian Bapak dan Ibu terima kasih mohon maaf atas penyampaian kami yang mungkin tadi buru-buru begitu Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Terima kasih untuk Ibu Wilda Eswaropi yang telah menyampaikan pemahaman materi secara rinci dan jelas sehingga menambah pemahaman kita mengenai update dari penerapan katalog pekerjaan konstruksi versi 6 tentunya.

Bapak-Ibu semuanya. Sekarang kita mau seki ke sesi kedua yaitu sesi diskusi tanya jawab. Dengan ketentuan yaitu yang pertama Raisen kemudian menyebutkan identitasnya terlebih dahulu. Kemudian mengajukan pertanyaan secara singkat dan jelas. Saya persilahkan pada peserta untuk bertanya.

Oh ini ada Pak Irwan Iskandar. Pak Irwan. Silakan, ajukan pertanyaan.

Terima kasih Pak Bowo. Wilda, luar biasa materinya Bu. Ini Bu, satu aja sih pertanyaannya Bu.

Apakah Kementerian PUPR sama LKPP sudah berkoordinasi Bu tentang apabila nanti ada mini kompetisi, dokumen standar atau model dokumennya ada nggak Bu, dokumen pengadaan nanti Bu? Karena kan... seseratan teknis kan ada masuk di dokumen pengadaan, Bu.

Termasuk racangan kontraknya, terus SSUK, SSKK, ya kan? Apakah disiapkan, Bu, di dalam aplikasi itu atau PPK atau PP ini membuat sendiri, gitu, Bu? Ya, makasih, Bu, itu aja.

Ya, Pak Bo, makasih. Ya, siap. Bagaimana, Ibu Yelita? Silakan.

Terima kasih, Pak Irwan. Jadi, mohon izin, Bapak, memang... Di versi 5 juga kita tidak menemukan dokumen kompetisi meskipun itu harus wajib diunggah gitu ya Pak. Ya izin Bapak.

Memang sebelumnya kita juga sama teman-teman LKPP diminta untuk bersama-sama diundang untuk menyusun dokumen kompetisi MDK. Tapi saya kurang tahu apakah pertimbangan, bagaimana pertimbangan LKPP sehingga yang di versi 5 ini kemudian tidak dikeluarkan MDK-nya. Tapi kami sih, kita berharap semua kalau misalkan nanti di versi 6 ada MDK. Tapi kami di Kementerian PU sudah menyusun, Bapak izin, kita sudah menyusun MDK untuk model dokumen kompetisi, untuk konstruksi terutama, Pak. Karena kami banyak belanjanya di konstruksi, begitu ya, Pak.

ini sih kita OTW untuk membuat MDK untuk Barang begitu Pak Tapi memang Apa ya Jadi ya Kalau Bapak dan Ibu Mau menyusun sendiri Atau mau meriver ke mau menjadikan, bukan acuan ya sebetulnya, mau mengambil referensi dari MDK kami, mau nggak saja. Tapi kalau misalkan mau menyusun sendiri, silakan saja. Karena LKPP memang belum menstandarkan hal ini.

Tapi kalau misalkan Bapak dan Ibu meminta referensi atau sekadar gimana sih bentuk MDK-nya yang dilakukan. di Kementerian PU kami sudah ada Bapak izin Bapak. Kita berharap LKPP sebagai regulator mengeluarkan dokumen kompetisi ini mengingat ini juga akan digunakan di versi 6, begitu tetap diunggah dokumennya dan agar sama ya Pak, standarnya juga sama, kemudian isiannya juga sama, minimal apa saja. Kemarin sih memang menyusun MDK itu pakemnya ya MDP yang untuk tender begitu Pak dengan beberapa penyesuaian.

Nah itu sudah kami gunakan juga MDK untuk dokumen kompetisi di e-purchasing juga Bapak ini Pak. Jadi kalau misalkan mau ya sekedar mau menjadikan itu salah satu referensi dari. beberapa referensi yang Bapak Ibu miliki ya munggu saja kami ada tapi kita sih sama-sama berharap agar MDK itu distandarkan oleh teman-teman LKPP selaku laimulator gitu ya Pak iya ya sih Bu maunya kan gitu LKPP ada ngeluarkan kemarin saya ada pertanyaan juga dengan Pak Suharto kalau nggak salah Pak Bapak Suharto itu yang saya bilang ya kalau bisa versi 6 ini ada MDK-nya Karena selama ini kita versi 5, Bu, MDK-nya itu, ya mohon maaf aja, ya semaunya PPK, Bu.

Nah, sampai syarat dimasukkan di situ, batching plan yang jaraknya cuma 4 kilo. Terus AMP yang punya 4 kilo. Terus yang bisa mengikuti hanya yang punya AMP dan batching plan.

Sedangkan AMP dan batching plan kan, itu kan hanya barang yang dibeli, Bu, ya. Siapa aja bisa membeli, kan, gitu. Tidak. Menutup kemungkinan ya pengusaha kecil kalau disyaratkan begitu tidak bisa ikut.

Apalagi sebenarnya nilainya paketnya kecil gitu loh kan. Kenapa kok sampai yang punya abaching plan dan AMP yang disyaratkan kan gitu. Sedangkan mereka itu ya sudah menengah dan besar. Jadi yang perusahaan kecil ini ya tertindas gitu loh.

Ya kalau bisa sih bu ini anu saya aja sih maunya saya. Nggak tau teman-teman mau juga nggak. Bisa nggak? Dishare Bu MDK-nya Ya pasti Diser nih Bu Baik Bapak izin Nanti izin kami share lewat Pak Meji izin nanti Mungkin sebagai referensi aja ya Pak Karena kami kan kita kan selalu Ngomongnya gitu ya Pak ya Gak apa-apa Bu nanti kan di daerah Kita kan juga nanti ngasih masukan kepada kepala daerah Atau ke pemimpin-pemimpin Yang mempunyai kebijakan di daerah kan Kita punya standar, tapi ini sadur dari kementerian PUPR. Apakah ini mau dijadikan peraturan daerah?

Atau masing-masing PPK tetap menetapkan MDK-nya seperti itu? Kalau nanti siapa tahu ada kebijakan dari daerah, oh, jadi ditetapkan saja untuk jadi peraturan daerah, kan? Malah jadi standar di daerah, kan?

Makasih, Bu Yuda. Lanjut. Ditunggu, Bu. Makasih.

Sama-sama. Nanti kita kirim di grup Pak Irwan. Oke. Ini di kolom chat ini sepertinya ada pertanyaan juga nih Ibu Ilda.

Dari Pak Aditya Wibawa Mopi. Apakah Pak Adit mau menyampaikan sendiri atau kita bacakan? Atau mungkin Pak Aditnya lagi ada kesibukan.

Ini saya bacakan Bu Hilda ya. Di kolom chat jam 3.00 PM. Apakah ada rencana penerbitan kompetitif katalog di katalog versi 6 yang mungkin bisa sinkron dengan aplikasi sipasti dan aplikasi simpan?

Silakan Bu Hilda. Baik, terima kasih Pak Aditya Wibawa Mukti. Jadi izin Bapak dan Ibu, mungkin ada sebagian yang tahu. Aplikasi Sipasti itu apa, Simpan itu apa, tapi biasanya orang PU. Karena apa izin kalau Sipasti dan Simpan ini hanya berlaku di lingkungan kementerian PU saja.

Jadi kalau misalkan tadi Sipasti itu sistem informasi untuk harga yang pasti, harga yang tersendiri. Kemudian kalau Simpan itu sistem informasi untuk pengalaman. Nah, ini berlaku di Kementerian PU saja.

Nah, kalau misalkan tadi disampaikan penerbitan kompetitif katalog, saat ini kami belum ada informasi dari teman-teman LKPP karena untuk sektor konstruksi sepertinya kita sudah menggunakan, sudah cukup, merasa cukup gitu ya. Sementara sudah merasa cukup dengan adanya mini kompetisi konstruksi itu tadi. begitu ya, jadi nanti di versi 6 kompetitif katalog itu nanti bentuknya seperti apa, memang mungkin akan dibahas atau di develop di batch selanjutnya, begitu oleh teman-teman Telkom dan LKPP, tapi saat ini baru pakai mini kompetisi dan negosiasi harga begitu ya Bapak dan Ibu kemudian sinkronisasi yang saat ini di versi 6 itu baru tersinkronisasi pertukaran API itu dengan Sipasti jadi di versi 6 ini akan mengambil item per itemnya yang ada di Sipasti bersama koefisiennya tapi koefisiennya hanya sebagai referensi begitu ya Bapak dan Ibu jadi kalau misalkan si penyedia akan menayangkan misalkan 1 meter kubik galian itu butuh manpowernya berapa, butuh alat berapa, kemudian kalau misalkan butuh material, materialnya berapa koefisiennya berapa itu akan muncul di versi 6 tapi memang belum sampai ke tahapan bahwa misalkan beda koefisien mengganti koefisien, dia akan merubah sendiri harganya itu belum koefisien itu hanya sebagai referensi jadi narik datanya itu dari si pasti itu terkait dengan item per item item yang ada di pekerjaan konstruksi bersama dengan standar. Standar untuk keefisien masing-masing item tersebut. Nah kemudian kalau aplikasi simpan, ini memang kalau misalkan di MDK kami, Bapak dan Ibu, bagi teman-teman penyedia yang akan menawarkan pekerjaan, akan mengikuti kompetisi, ini akan dicek pengalaman penyedianya.

Itu melalui aplikasi simpan Bapak dan Ibu. Aplikasi simpan itu sistem informasi pengalaman. Di situ termuat pengalaman dari masing-masing misalkan personil yang pernah bekerja di proyek kami.

Kemudian kalau misalkan ke depannya, ini kami... juga belum sampai membicarakan bahwa nantinya aplikasi simpan dan sipasti bisa juga digunakan oleh teman-teman di instansi lain. Simpan ini juga, jadi sementara ini memang hanya untuk lingkungan kementerian PU.

Meskipun sipasti juga sudah digunakan integrasi datanya di versi 6 ini. Tapi kalau untuk simpan, tidak Bapak dan Ibu. Sementara, setidaknya sementara belum ada pembicaraan bahwa simpan pun ini akan ditarik di aplikasi e-katalog untuk barter datanya itu belum ada pembicaraan. Oke, terima kasih Bu Ilja. Cuma sedikit terkait aplikasi si Pasti dan aplikasi simpan itu hanya akun dari penggunanya dari kementerian saja Bu ya?

Betul Pak. Yang PMK kan otomatis nggak bisa ya, meskipun dia membuka aplikasi itu, kalau nggak punya akun sebagai orang kementerian mungkin tidak bisa, Bu. Izin, Bapak.

Sebetulnya kan Sipasti itu disusun menjadi target serana SPK juga waktu itu ya. Memang jadi ada beberapa semacam pilot project, piloting di beberapa... di beberapa wilayah, begitu yang di wilayahnya kementerian, di balai-balai kementerian PU, begitu untuk piloting.

Rencananya nanti Sipasti itu juga bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan di instansi lain, di daerah gitu. Tapi saya belum mendapat informasi lebih lanjut juga bagaimana batasan, karena saat ini Sipasti juga masih di-develop, bagaimana batasan teman-teman di instansi lain, di Pemda, di kementerian lain bisa mengakses Sipasti ini. Karena Sipasti ini sementara ini hanya bisa diakses oleh PP dan PP. di Kementerian. Terima kasih.

Semoga bisa dimanfaatkan di instansi lain. Sebagai pekerja terutama. Sepertinya ada yang sudah resin lagi.

Pak Morsin. Pak Morsin, silakan. Siapa? Pak Bowo, ya.

Terima kasih Pak Bowo dan Ibu Hilda. Saya nosin Pak dari LAM, Bapak Universitas Negara. Ini memang katalog persinap ini menjadi topik yang sangat menarik yang belum sampai ke saat ini, belum final-final juga ya Pak Yang.

Dan ini menjadi harapan seluruh satka, seluruh daerah itu, seluruh pemerintah yang harus segera direalisasikan yang lebih lengkap. Terkait dengan perlaksanaan pelayanan kontrusi dari hasil tayangan taliban Bu Ilda, saya ingin memastikan artinya sebenarnya sampai saat ini untuk katalog kontrusi itu belum tayang Bu Ilda. Belum tayang tadi ya, belum salah ya.

Belum bisa ditayangkan ya kan. Sehingga dengan demikian masih dimungkinkan menggunakan katalog versi 5 apabila memang perlintahan itu masih ada di versi 5 yang ditayangkan itu ya. Yang pertama ya, untuk memastikan saja artinya. di versi 5 itu kalau memang masih dimungkinkan masih bisa digunakan.

Walaupun sebenarnya dalam soal adanya RKP-BTA itu, kan per 30 Maret kalau nggak salah ya, 30 Maret itu harus sudah dilakukan dengan versi 6 semuanya itu, termasuk kejadian kontrusi. Yang kedua, perasaan untuk perjalanan kontrusi memang sangat menarik, karena tidak setiap perjalanan perjalanan barang ya, hanya satu item. konstruksi sangat orang gagal karena itemnya begitu banyak saya ingin menanyakan kalau dulu di taslimah ada kewajiban penyedia itu untuk perjalanan konstruksi harus menawarkan seluruh item pekerjaan jadi sehingga pada waktu kita menggunakan mini kompetisi itu nanti yang yang yang harus adalah yang menawarkan seluruh item pekerjaan dan juga dengan perawaran terendah Apakah ini juga seperti itu berlaku? Jadi itu harus menawarkan seluruh item pekerjaan yang dibutuhkan oleh user. Kemudian tadi dijelaskan bahwa sangat dimungkinkan user itu bisa menggunakan lintas etalase terhadap proglo yang ditayangkan untuk penyediaan konstruksi.

Sehingga pada waktu memilih, dengan demikian sangat dimungkinkan bisa terjadi beberapa penyediaan. penyedia karena mungkin Yang hal itu dilakukan adalah memang pekerjaan itu bukan merupakan suatu kesatuan yang saling ini. Mungkin artinya bisa pekerjaan ini bisa saling lepas. Ambil contoh di pekerjaan pegalian dengan pekerjaan pembangunan. Kedulunya mungkin bisa berbeda.

Tapi kalau pekerjaan yang mungkin merupakan satu-satuan, ambil contoh pekerjaan pembangunan kedulunya dari mulai fondasi, kemudian dengan pembangunan tembok, itu mungkin nggak bisa dipisahkan. Mungkin setiap mekanisme, apakah memang konsep konstruksi yang dikembangkan oleh Kementerian PU itu memang nanti belum bisa menjawab kebutuhan pengelakasan pembangunan gedung yang memang utuh. Kalau nggak salah, kalau dulu dari Pak Papan itu katanya yang ditayangkan masih bersifat tadi. untuk kegiatan yang sifatnya parsial, ya stimulannya frekas, pengaspalan kemudian pekerjaan-pekerjaan yang memang tidak bisa menjadi pekerjaan utuh yang salinggus bisa terciptanya suatu bangunan yang bisa dikerjakan kemudian satu lagi nah mekanisme pembayaran untuk pekerjaan kontursi kalau tidak salah dari LKPP mengatakan untuk penggunaan barang itu Tidak bisa dilakukan pembayaran dengan melakukan termin. Pembayaran itu harus sekaligus keadaan yang enak.

Apa kepercayaan konstruksi pun ini, yang kalau kita nanti ke depan itu, apakah segitu tidak bisa dilakukan secara termin? Karena kan sangat dimungkinkan pembayaran untuk konstruksi itu kan bukan modelnya kayak model pengadaan barang, yang bisa langsung sekaligus, barang yang bisa diterima. Tapi kepercayaan konstruksi itu kan berdasarkan prestasi tadi.

Nah, itu memang dimungkinkan. Nah, mungkin itu yang bisa kita bahan diskusi. Terima kasih, Bu Ida dan Pak Woyang. Ya, siap Pak Nosin. Ibu Wilda, silakan dijawab.

Baik, terima kasih Pak Nosin. Pak Nosin, tadi terkait pertanyaannya saya catat ada empat pertanyaan. Mohon izin saya coba menjawab, tolong ingatkan saya kalau misalkan ada yang terlewat.

Atau pemahaman saya agak melenceng nih dengan pertanyaan yang Bapak maksudkan gitu ya. Yang pertama terkait dengan untuk sektor konstruksi. Jadi memang sampai saat ini untuk sektor konstruksi belum ditayangkan di versi 6. Sektor konstruksi itu maksudnya pekerjaan konstruksi yang pada saat ini sektor konstruksi yang tayang di versi 6 itu baru untuk material sama peralatan.

Tapi untuk konstruksi itu sendiri yang tadi item-item. dan kategori yang saya sampaikan itu memang belum Bapak. Dan sesuai dengan surat LKPP yang tadi saya sampaikan, memang mohon izin kita masih bisa menggunakan versi 5 dulu sebelum nanti kita akan betul-betul memanfaatkan versi 6 kalau memang sudah siap. Karena ya itu tadi banyak operasional yang belum bisa di... Belum bisa digunakan gitu ya Pak, seperti yang tadi juga di pertanyaan terakhir gitu Pak.

Nah kemudian di versi 5 ini memang etalasenya etalase kementerian PU, tapi mungkin kalau memang Bapak dan Ibu di daerah ada membutuhkan pekerjaan konstruksi dan di etalase kami ada tersedia begitu di wilayah Bapak dan Ibu atau itemnya ada. silakan saja Bapak dan Ibu bisa memanfaatkan etalase kami untuk mengisi masa transisi ini, masa transisi dari versi 5 ke versi 6 Bapak dan Ibu, jadi silakan gunakan, kalau misalkan produknya ada di etalase kami, silakan gunakan di versi 5 di etalase kami kalau misalkan nanti di versi 6 itu sudah rilis, begitu itu pun saya rasa butuh waktu untuk melakukan kurasi begitu ya karena itu tadi seluruh produk terutama di sektor konstruksi itu membutuhkan kurasi minimal di bagian administrasi penyedia itu tadi begitu kemudian terkait dengan pertanyaan kedua ini berarti kan kalau misalkan di versi 6 itu kan kita sampaikan itu Sementara yang tayang itu berupa itemized. Itemized tadi seperti yang tadi disampaikan, itu ada banyak sekali item-item untuk masing-masing bidang. Tadi di SDA itu saja ada varian produknya itu 1.400. Dari pekerjaan apa saja itu yang biasa kami laksanakan, yang sudah kami laksanakan itu kami recap.

dan masukkan ke dalam versi 6, diusulkan ke versi 6. Pekerjaan-pekerjaan ini bukan tanpa dasar kami usulkan, begitu pekerjaan ini sudah mempunyai standar koefisien, pekerjaan ini sudah dilaksanakan juga, kami melaksanakan di lapangan, pekerjaannya apa saja berdasarkan pekerjaan yang kami usulkan. Jadi Kami harap ya, maksudnya kita tidak bisa memastikan bahwa 100% semua yang Bapak dan Ibu butuhkan ada semua di pekerjaan yang kami usulkan. Kita tidak bisa menjamin itu.

Tapi kami sudah memaksimalkan pekerjaan, item-item pekerjaan yang ada sebelumnya sudah dilaksanakan di kami. Sudah ada standar koefisienya. Kami semua masukkan di sana.

tinggal nanti penyedianya ada atau enggak mendaftar pekerjaan itu. Begitu. Jadi kalau misalkan tadi di SDA, bidang SDA, di klaster SDA itu dibutuhkan KBLI sekian misalkan ya.

Kemudian nanti di klaster umum begitu. Kalau di klaster umum semua penyedia dengan KBLI apapun semua penyedia KBLI yang di sektor konstruksi itu bisa daftar. Sehingga ketika nanti akan di purchase itu kan tadi saya jelaskan ada lintas etalase begitu ya Bapak dan Ibu.

jadi seharusnya ketika membeli satu kesatuan pekerjaan kemudian berada di lintas etalasa itu, seharusnya penyedia ini bisa mendaftar juga di bagian umum atau di bagian bidang tertentu. Jadi ini menjawab pertanyaan kedua dan ketiga. Penyedia bisa mendaftar kalau misalkan KBLI-nya sesuai atau cocok di bidang tadi, misalkan di bidang SDA atau bidang BINAMARGA. Dan dia untuk untuk melengkapi produknya untuk pekerjaan konstruksi tentu butuh pekerjaan persiapan, tentu butuh SMKK.

Nah, untuk level kategori level 1 untuk SMKK, kemudian untuk umum, ini open untuk seluruh KBLA di sektor konstruksi itu bisa mendaftar. Jadi seharusnya menjawab yang nomor 3 tadi, ketika si PPK itu akan membeli suatu produk dan itu akan ada di lintas etalase, itu kata kuncinya adalah penyedia yang sama untuk membeli dalam satu kali purchase. Nah, kecuali kalau memang penanggung jawab untuk produk itu, untuk konstruksi itu mau dipecah-pecah gitu, mau di apa namanya. dipecah kepada beberapa penyedia gitu ya.

Kalau misalkan satu kesatuan konstruksi itu kan baiknya di satu kesatuan tanggung jawab ya Pak. Jadi ketika sekali purchase, meskipun lintas etalase, penyedianya tetap satu itu saja begitu Pak. Kecuali misalkan ada disyaratkan penyedia spesialis dan lain-lain. Begitu Pak. Jadi dari 4.993 yang kami usulkan varian produknya, kami tidak menjamin bahwa seluruhnya sudah terakomodir.

Kami tetap membuka ruang bagi teman-teman di daerah untuk mengusulkan produk yang belum termasuk 4.993 tadi. Cuma nanti mungkin PR-nya adalah ada tidak penyedianya. Nah ini juga PR kita, PR kita semua untuk mengundang penyedia, menginformasikan, mensosialisasikan kepada penyedia bahwa Ini loh ada versi 6 Dan Tata caranya seperti ini Kemudian Produk-produknya seperti ini Misalkan sektor binamarga Nanti produknya seperti ini Nanti penyedia bisa mendaftar di bagian Binamarga, di bagian Untuk kategori binamarga Kemudian mendaftar juga jangan lupa Di bagian umum dan SMKK Begitu, jadi ada kombinasi Untuk sekali purchase itu Begitu Pak, kemudian Kalau misalkan tadi terkait Dengan termin Betul banget Bapak ini yang menjadi Ini menjadi PR banget Pak Dari kemarin kita sudah Mendapatkan Curhatan dari teman-teman PPK Curhatan bagi teman-teman PPK Bahkan Sebetulnya bukan sektor konstruksi saja Yang membutuhkan termin Untuk jasa lainnya pun Butuh termin Butuh bayaran Gak mungkin kita misalkan jasa lainnya untuk misalkan cleaning service begitu dibayar di akhir, ya kasian kan Pak. Nah, kemudian ini yang belum bisa diakomodir di versi 6, Bapak.

Ini informasi terakhir, teman-teman LKPP masih intens koordinasi dengan rekan-rekan di Kementerian Keuangan untuk bagaimana memformulasikan bahwa Pembayaran di versi 6 ini bisa terkait dengan pembayaran termin. Sementara ini baru UP dan LS. Infonya sih semoga waktu dekat ini termin sudah bisa digunakan, tapi sementara hanya untuk PEMDA.

Jadi kalau untuk kementerian, lembaga, di instansi pusat, ini belum bisa memanfaatkan fitur ini dulu. Memang kalau untuk sektor konstruksi memang harus matang banget. Sampai ke pembayarannya begitu ya Pak Nah ini juga yang akan menjadi pertimbangan nantinya Bahwa termin kemudian beberapa pembayaran misalkan per progres atau per bulan dan lain-lain ini bisa diaplikasikan juga, diimplementasikan juga di versi 6. Tapi sementara ini bocoran dari teman-teman bahwa nanti yang bisa pakai termin itu bertahap.

Mungkin pemerintah daerah dulu, kemudian baru nanti kita di instansi pusat. Begitu Bapak. Tapi pastinya termin ini sudah kami usulkan juga beberapa waktu yang lalu.

Karena bagaimanapun nantinya untuk sektor konsulsi hampir tidak mungkin kalau nggak pakai pembayaran multi payment ini gitu ya Pak. Izin Pak. Mungkin itu.

Sedikit lagi Pak, mungkin tadi ya. Menindak lanjut tadi ya. Terkait dengan tadi ya. Terkait dengan tadi.

Lintas etalase Bu. Etalase ya. Lintas etalase tadi. Lalu waktu kita mengklik tadi kan harus satu sekali podcast.

Tapi kalau dengan mini kompetisi kan Bu, nah ini kalau kita gunakan mini kompetisi nih. Kalau mini kompetisi kan artinya sangat dimungkinkan kan Bu penyedia itu. Nah ini saya belum tahu konsep mini kompetisi nih. Kalau di versi 6 dulu kan, versi 5 dulu kan mini kompetisi. Jadi penyedia itu silahkan menawarkan harga yang baru.

Yang tidak sesuai dengan yang ditayangkan di dalam kata. Dia bisa menawarkan harga sehingga. penyedia itu bisa membanding harga dan juga dia juga ada kewajiban untuk harus menawarkan seluruh item pekerjaan yang dibutuhkan oleh user. Sehingga keharapan kita tadi untuk penyediaan kontursi itu penyediaan hanya satu. Memang sangat sulit kalau beberapa penyedia untuk penyediaan kontursi mengkoordinirnya atau memanajer itu pasti agak sulit.

Apakah dengan versi 5.6 ini juga dimungkinkan tadi kalau kita menggunakan Beda dengan kita menggunakan metode menegosiasi, karena hanya satu penyedia yang kita pilih. Tapi kalau mini kompetisi kan kita tidak bisa mendiktir, penyedia itu hanya penyedia ini saja yang bisa ikut, atau yang sangat dimungkinkan, ada beberapa penyedia yang mungkin akan berkompetisi, dan sangat mungkin kalau tidak diikat, tidak ditentukan bahwa penyedia itu harus wajib untuk menawarkan seluruh produk, kemudian juga yang nanti ter... yang menang itu ada penawar yang terendah ini Bu yang saya belum paham ini apakah juga versi 6 juga bisa seperti modalnya yang dilakukan dengan versi 5 yang kedua tadi Bu terkait dengan kalau ternyata di dalam etalasi itu ada item pekerjaan yang tidak tertayangkan artinya kan tadi Ibu katakan bahwa user atau pengguna itu bisa tadi melakukan koleksi, Bu, ya.

Koleksi-koleksi, kemudian nanti koleksi-koleksi artful yang perjalanan yang belum ditayangkan, nanti akan diusulkan kembali. Kemudian diusulkan kembali, ditayangkan kembali, minta ditayangkan kembalilah. Kemudian nanti teman-teman PU akan melakukan kurasi. Kurasi atas usulan masing-masing pengguna atau masing-masing PMD atau RKL.

Nah, kira-kira ini. Proses tadi tayang kembali untuk item-item project yang belum ditayangkan. Itu kira-kira butuh waktu berapa?

Berapa ini proses kurasnya itu? Sehingga nanti kita yang ini kan sudah ada nih. Kita mau beli tapi kita masih nunggu nih. Ada item baru yang kita usulkan kembali.

Sehingga tadi kita bisa mempredisi. Jangan sampai nanti terjadi keterambatan gitu dalam proses ini. Itu terima kasih. Terima kasih Pak. Oke.

Silakan Bu Hilda. Baik, izin Bapak. Jadi terkait dengan mini kompetisi itu baik di versi 5, versi 6, untuk mini kompetisi konstruksi ya Pak? Pertama ya Pak ya dalam runningnya untuk versi 5, itu meskipun sebetulnya kalau misalkan terkait dengan undangan yang diterima penyedia dalam mengikuti mini kompetisi, memang mungkin penyedia yang mempunyai satu atau dua produk di atas tersebut dia akan terundang tapi penyedia tidak bisa mengirimkan atau mengikuti mini kompetisi kalau dia tidak melengkapi produknya jadi artinya tetap penyedia harus mempunyai seluruh produk yang dikompetisikan itu di versi 5 nanti di versi 6 ini ada mini kompetisi itemized dan non-itemized nah ini bedanya kalau dulu mini kompetisi yang kita kenal itu Mini kompetisi produk, mini kompetisi spesifikasi, mini kompetisi pekerjaan konstruksi. Kalau sekarang di versi 6 itu ada mini kompetisi itemized.

sama non-itemized. Jadi kalau misalkan mini kompetisi itemized itu, itu tidak mewajibkan untuk penyedia menawar keseluruhan item. Jadi penyedia boleh saja memilih hanya 1-2 item yang dikompetisikan. Itu biasanya untuk mini kompetisi barang, jadi non-konstruksi.

Nah, kemudian ada tadi mini kompetisi non-itemized. nah Mini kompetisi non-itemized ini yang untuk sektor konstruksi. Jadi di jenis mini kompetisi ini, ini hukumnya wajib bagi si penyedia untuk melakukan penawaran keseluruhan item pekerjaan dalam suatu paket kompetisi.

Jadi pada dasarnya sama, cuma agak beda aja penamaannya. Cuma memang kalau misalkan di versi 6 ini, ini menyebut mini kompetisinya itu dengan mini kompetisi itemized ini untuk yang non-konstruksi kalau misalkan untuk sektor konstruksi itu bisa menggunakan non-itemized kalau misalkan non-itemized itu artinya si penyedia bisa mengambil misalkan dia mengambil produk dari bidang umum yang akan dikompetisikan mengambil di produk SMKP kak begitu dikompetisikan begitu asalkan sama nih item yang dikompetisikan dengan yang dia sudah tayangkan begitu nah terkait dengan ini ya pak ya itu yang terkait dengan kompetisi jadi sebetulnya dalam kompetisi ini malah penyedianya itu wajib untuk memilih atau mengikuti semua kompetisi untuk item-item yang dikompetisikan Kemudian terkait kurasi, jadi tadi disampaikan sekitar produk konstruksi, produk pekerjaan konstruksi yang kami usulkan itemnya itu sekitar ada 4.993. Nah, itu item per produk begitu ya, belum didaftar oleh penyedianya.

Mungkin saja satu... Item itu bisa didaftar 20 penyedia, 30 penyedia, nanti tinggal dikalikan dengan 4.993 itu. Betul sekali Bapak ini juga kami juga agak deg-degan nih Pak, jujur aja Pak, terkait dengan kurasinya. Kalau misalkan item yang akan diusulkan oleh instansi, saya rasa item kami yang kami tayangkan, kami pede sih Pak. kami pede item tersebut sudah cukup lengkap untuk untuk memenuhi kebutuhan instansi di daerah.

Kecuali ada spesifikasi khusus yang mungkin belum pernah kami lakukan, itu butuh diusulkan. Tapi untuk pekerjaan rutin dan lain-lain, insya Allah sudah mencukupi. Tapi masalahnya adalah ketika misalkan si penyedia itu belum nayangin satu, satu atau dua item dan itu kan butuh kurasi gitu ya Pak ya izin Pak jadi kalau saran kami sebelum melaksanakan itu tadi mini kompetisi tadi kami selesai kalau kami menginformasikan ke teman-teman PPK kami minta teman-teman PPK itu ngecek dulu gitu ngecek dulu penyedianya ada nggak di lokasi itu kalau misalkan penyedianya ada tapi nggak lengkap ini kan artinya tinggal dicolek nih Dianya nih Nyelek penyedianya ini gimana?

Bukan satu penyedia dicolek begitu? Enggak Pak. Nyeleknya itu dengan mengundang penyedia-penyedia yang ada di wilayah itu yang mengikuti etalasa itu, menawarkan di etalasa itu, di kategori itu, dalam sebuah forum sosialisasi kami menyebutnya market sounding.

Jadi di market sounding itu kita menjelaskan, kita akan melakukan. melakukan pemilihan penyedia menggunakan e-purchasing di versi 6. Nah, kita lihat di lokasi ini penyedianya belum lengkap nih produknya. Jadi, ini akan mempermudah sekali penyedia diberi waktu untuk melengkapi produknya. Kita juga ada waktu untuk melakukan kurasi. Sehingga ketika dilaksanakan mini kompetisi itu insya Allah itu sudah lengkap semua.

Jadi karena memang ya itu tadi mini kompetisi itu harus diikuti oleh penyedia yang mempunyai keseluruhan produk. Jadi nanti PR-nya mungkin akan menjadi bottleneck juga. Semoga jangan Pak yang menjadi PR kami juga.

Ini adalah percepatan bagi teman-teman. yang akan tayang, ini PR juga kepada kami. Jadi kami mohon bantuan teman-teman di daerah, di instansi lain. Jadi sebelum melakukan mini kompetisi, dicek dulu penyedianya ada atau enggak.

Enggak ujuk-ujuk melakukan mini kompetisi, penyedianya belum ada. Nanti bingung sendiri, karena nantinya penyedia mau daftar tapi harus kurasi dulu. Jadi mohon izin, mungkin diambil waktu beberapa minggu sebelum.

pelaksanaan, misalkan 2 minggu berapa hari dari pelaksanaan mini kompetisi untuk dilihat dulu dicek dulu penyedianya dan kalau memungkinkan lakukan semacam sosialisasi atau market sounding itu Pak kalau pelaksanaannya, teknisnya kami sih gak perlu langsung berhadapan dengan penyedia secara face to face gitu ya Pak kami biasa melakukannya Online, begitu Pak. Jadi ngundang beberapa penyedia, begitu atau kami umpukan penyedia yang berminat nanti akan mengikuti acara tersebut. Begitu Bapak izin.

Saya rasa cukup jelas ya Pak Nusin. Ini karena waktu sudah bisnubu. Tapi masih ada satu rezen lagi nih Pak Wira Tlako, bagaimana?

Apakah kita lanjut? ya, biar sudah, kita lanjut lah satu pertanyaan lagi ya oke, silahkan Pak Lirat Mokoh menyampaikan pertanyaannya secara singkat dan jelas ya baik, Pak Sudah terdengar Pak? Terdengar Pak Wirat Moko Pak Wirat Moko dari mana? Dijin Pak, saya mau akili Pak Wirat Moko Pak Dari BPBJ Batam Pak Oh ya Baik, untuk kami ingin bertanya itu dua poin Pak Yaitu terkait Tadi kan penayangan produk hanya satu kali Untuk semua harga di semua daerah ya Bu ya? Itu teknisnya seperti apa ya Bu?

Kedua yaitu terkait kriteria pekerjaan konstruksi yang bisa kita pemilihan penyedia melalui e-purchasing Bu. Apakah ada acuan atau kriteria khusus begitu Bu dari PU? Terima kasih Bu. Oke, terima kasih. Ya baik, terima kasih mohon izin menjawab.

Terkait dengan satu produk semua. Gak satu produk untuk semua harga ya Maksudnya sekali penayangan produk Itu pengertiannya bukan Satu harga untuk keseluruhan Itu tuh enggak pak Jadi tetap untuk wilayah-wilayah Tentu penyedia diminta Untuk mengisi harga Yang sama itu adalah Koefisiennya dan koefisien pun Gak sampai menjadi Apa namanya Merubah harga itu Jadi kayak hanya sebagai referensi Si penyedia bahwa untuk mengerjakan 1 meter kubik, misalkan 1 meter kubik beton, ini butuh apa saja. Begitu kan kalau misalkan pekerjaan konstruksi ada koefisien, kalau misalkan beda metode pun koefisiennya bisa berubah.

Jadi yang tersedia di versi 6 itu adalah koefisien yang bisa menjadi referensi bagi PPK maupun bagi penyedia. Nah kalau untuk harga, Itu tetap harga itu di dokumen pengumuman itu akan ditetapkan. Harga ini merupakan harga apa nih?

Harga perwilayah atau harga se-Indonesia atau harga kota kabupaten. Nah, biasanya kalau untuk pekerjaan konstruksi, ini kan beda-beda nih Pak. Maksudnya untuk masing-masing kategori, penentuan harganya itu beda-beda. Bisa, ya itu tadi, bisa harga seluruh Indonesia sama semua.

bisa harga per provinsi. Biasanya kalau kami mengusulkan untuk harga sektor konstruksi, itu per kota kabupaten, Pak. Jadi kalau misalkan benda kabupaten... satu provinsi, itu ada kemungkinan harganya beda.

Jadi sudah disesuaikan dengan harga kota kabupaten tersebut. Jadi sudah disort per wilayah lokasinya. Kemudian kalau untuk penyedia pertanyaan yang kedua terkait dengan penyedia.

Bagaimana Pak Tadi, Pak Puntar? Untuk yang kedua itu Aturan atau kriteria Bu untuk paket pekerjaan Konstruksi seperti apa yang Cocok untuk metode Dengan metode e-purchasing gitu Bu Pemilihannya Jadi sebetulnya ini kan Pekerjaan konstruksi yang bisa Di e-purchasing kan Memang dari dulu debatable ya Pak ya Jujur saja Cuma kalau untuk Di kami, di Kementerian PUPR, kami tidak serta-merta, oh etalasa kami lengkap, kami melakukan semuanya di e-purchasing, itu tidak Pak izin. Jadi kami melakukan pengadaan melalui e-purchasing untuk sektor konstruksi pun kita sortir begitu.

Jadi kalau misalkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sederhana, terus rutin, berulang, itu kami... munculkan di e-katalog karena kan e-katalog bisa di e-katalog itu kan bisa dipakai berulang-ulang gitu ya Pak dan sifatnya kan pekerjaannya standar itu aja, hanya misalkan mungkin komposisinya berbeda-beda gitu ya Pak nah kalau misalkan untuk kami sih Pak di Kementerian PU lagi-lagi kami karena kita sama-sama user nih Pak kami bukan regulator gitu ya Pak izin kami menetap Misalkan SEPU nomor 18 tahun 2022 tentang apa saja yang bisa dikatalokan. Termasuk untuk pekerjaan konstruksi itu harusnya misalkan sederhana, tidak butuh metode khusus dan berulang.

Serta sebagian besar sih karena pekerjaan itu adalah rutin dan berulang. Jadi kalau misalkan butuh metode khusus, mempunyai resiko yang tinggi, itu kami tidak berani untuk mengkatalkan. Demikian juga, ini di versi 6, Pak, kami melakukan usulan untuk versi 6, pekerjaan item-item yang kami usulkan, ya sebagian besar pekerjaan-pekerjaan yang berulang, rutin, dan ya resikonya, maksudnya tidak membutuhkan metode atau resiko yang tinggi. Jadi kadang memang izin kami mengingatkan, maksudnya sharing ya, bahwa jangan karena e-katalog bisa dilakukan untuk sektor konstruksi, jangan mentang-mentang sektor konstruksi bisa dibeli melalui e-katalog, kemudian e-katalog ini menjadi exit door. Semua pekerjaan konstruksi itu bisa dikatalokan.

Bahkan kami aja masih banyak. pekerjaan yang ditenderkan begitu misalkan apa iya bendungan mau dikonstruksi mau dikatalokan begitu ya, apa iya misalkan high rise building ataupun misalkan bunker anti nuklir gitu, kita katalokan gitu kan, mungkin membutuhkan metode yang lain membutuhkan metode khusus begitu ya, yang ini belum pas kalau untuk dikatalok Begitu Pak izin Pak. Jadi ya itu tadi Pak kami sih selalu menggunakan e-katalognya itu untuk pekerjaan yang rutin berulang, rasikonya rendah begitu Pak izin. Oke, darahnya cukup jelas ya Pak Ratna. Berikut waktu sudah habis pada sesi terakhir untuk aneka waktu ini.

pertanyaan di dalam chat yang belum terjawab, mungkin akan kita sampaikan di dalam grup apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemahater kita di BGK Espanazi yang telah berbagi ilmu dan juga seluruh audiens yang telah berpartisipasi aktif bertanya dan juga menyimak Sebelum kita tutup, saya persilakan kepada Yulda Ivanovi untuk memberikan closing statementnya. Baik. Terima kasih Pak Bobo, Bapak dan Ibu, serta Bapak Mujizantosa.

Mungkin dari kami, kami juga mengucapkan terima kasih sudah diundang dan diberi kesempatan untuk menjelaskan apa sih yang sudah bersama-sama kami susun dengan teman-teman di LKPP dan Telkom. Jadi, kembali bahwa katalog elektronik itu merupakan salah satu metode pengadaan untuk melakukan pengadaan barang jasa pemerintah dan seselaras dengan kebijakan pemerintah yang meminta kita untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri, untuk mempercepat pencapaian value for money, rasa-rasanya kita sesuai sekali untuk memanfaatkan. katakan katalog versi 6 ini begitu Bapak dan Ibu. Namun yang perlu kita ingat adalah katalog ini merupakan dua sisi mata uang.

Jadi karena dua sisi mata uang, jadi kita bisa mencapai apa tujuan yang kita harapkan melalui purchasing, melalui e-katalog, tapi juga jangan lupa kita menghitung resikonya, kita memperkirakan. kita melakukan mitigasi resikonya dalam pelaksanaan e-purchasing. Jangan sampai e-purchasing ini melalui katalog versi 6 ataupun 5 menjadi bumerang, dimudahkan, tapi ternyata menjadi bumerang bagi penggunanya.

Jadi, mohon izin kami mengingatkan Bapak dan Ibu bahwa dalam penggunaan e-purchasing ini, Bapak dan Ibu yang pertama harus menyiapkan dokumen-dokumen, menyiapkan dokumentasi, serta menghitung resiko yang mungkin akan muncul dalam pelaksanaan e-purchasing ini. Karena itu tadi, dalam pelaksanaan e-purchasing, terutama untuk sektor konstruktif, tidak semua pekerjaan konstruksi bisa dikatalokan, bisa dilakukan melalui e-purchasing, dan kita harus betul-betul melihat. dan memperkirakan, kemudian melihat jeli gitu ya, apa saja produk-produk yang tersedia, kemudian kita juga harus memilih penyedia dengan kriteria yang kita tetapkan. Dan tidak lupa, kami juga ingatkan dalam melakukan e-purchasing di versi 6, ini informasi yang kami dapatkan nantinya akan digunakan mini kompetisi untuk pekerjaan. Jadi, usulannya nanti pekerjaan konstruksi akan menggunakan mini kompetisi.

Mungkin Bapak dan Ibu di daerah begitu mempelajari bagaimana proses mini kompetisi, bagaimana penyusunan dokumennya dengan baik, sehingga dalam pemilihan penyedia yang melalui purchasing mini kompetisi itu, Bapak dan Ibu dapat mendapatkan penyedia yang sesuai dan kita dapat mewujudkan pencapaian value for money untuk produk-produk konstruksi yang kita laksanakan. Mungkin itu dulu Bapak. Terima kasih.

Terima kasih Bu Hilda. Untuk Pak Muci barangkali ada yang mau disampaikan. Ya, terima kasih Pak Bawo, Bu Hilda, Bapak Iwar, Pak Serta. Kita menjikapi Kementerian PUPR sebagai trendsetter lah, trend pembuat, trend. kita hanya follower saja.

Sebaiknya gitu menurut saya. Jangan mengebut kayak Pak Bowo itu. Mengebut risiko ada di Pak Bowo. Kalau mengebut, mendalui Kementerian BPR. Karena nenek moyangnya Pak Bowo adalah pelaut, bukan pengebut.

Demikian. Karena ada risiko-risiko tadi ya. Demikian saya coba terima kasih pada Bu Hilda, Pak Bowo, dan sebagainya. Kita maknai, kita semua sebagai follower saja. Jangan mengebut ya.

Karena nenek moyang kita adalah pelaut, bukan tukang kebut. Terima kasih Pak Bowo. Oke, Bapak-Ibu sekalian Demikianlah acara webinar kali ini Yang membahas terkait update penerapan katalog pekerjaan konsumsi Akhir kata saya selaku moderator berdiri Wabillahi Taufiq wa'alaikumussalam Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Pak Muji, terima kasih Pak Bomo