warungnya jauh bu mau beli apa aja nanti bu bawang sama minyak Rianawati tinggal di desa Biru Maju kecamatan Telawang Kabupaten Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah hai hai Satu minggu sekali, Riana Wati harus ke warung untuk membeli keperluan dapur, termasuk minyak goreng. Berapa minyak goreng tadi, Bu? 24. 24 ya? Ini sudah. Kemarin itu 28 sampai.
Hari ini harga minyak goreng Rp24.000 per liter. Sedikit turun dibanding harga pekan lalu. Hai kalau minyak kemasan masih pisaran 27000 satu liternya Mbak kalau minyak yang curah sekitar 17000 satu liternya sampai sini Namun beberapa bulan lalu harga minyak goreng di desa Biru Maju melambung tinggi dan langka Sampai 45 rasanya mbak, 1 liter itu Tapi semat langka, rebutan gitu.
Iya, rebutan. Rebutan punya goreng. Rianawati pun punya jurus untuk menghadapi kondisi itu. Hai fosia dikukus terus Hai apa di panggang gitu Mbak biar minyaknya awet kita kan belinya sedikit gitu soalnya kan mahal jadi untuk punya satunya itu dikukus dibakar gitu hai hai Kelangkaan minyak goreng membuat Riana Wati bertanya-tanya Sebab dia dan keluarganya tinggal di tengah perkebunan sawit Bahan baku produksi minyak goreng Bahkan suaminya, Wayan Sutomo, juga petani sawit Wayan memiliki 78 pohon sawit. Kurang lebih 78 pohon, tapi enggak semua buah, paling yang buah itu ya sekitar 50-an lah.
Itu pun buahnya enggak bisa besar-besar, kerdil, karena ini jarang dibupuk, jadi buahnya kurang mau mekar gitu, beda kayak dengan yang di perusahaan itu kan buahnya besar-besar. Jadi Berti juga petani sawit Dia tinggal di desa Pondok Damar, Kecamatan Mentayah Hilir Utara, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Ya diingat, sebelum menjadi kebun sawit, dahulunya lahannya adalah hutan lebat. Umumnya masyarakat Menoda Mare itu berladang. Berladang, kemudian dari hutan-hutan lah, seperti boboan tuh masih enak berburu.
Salah satunya mencari ikan. Nah, tapi setelah masyarakat menoda Mare itu berladang, Masuknya perusahaan ini mencari yang namanya buruan itu sudah tidak ada lagi. Bahkan sungai itu biasanya yang 3 bulan kemarau saja putus, sekarang itu dengan satu minggu sudah putus bisa jalan kaki dengan hadirnya perusahaan itu.
Desa Biru Maju dahulu juga adalah hutan lebat. Wayan ingat, pembukaan kebun sawit besar-besaran terjadi tahun 2000-an. Sawit itu datang itu tepatnya sekitar tahun 2001. Setelah kejadian itu baru perusahaan sawit itu mulai masuk, banyak permasukan. Kalau penggarapan itu, kalau awalnya saya nggak tahu persis ya, tapi... Sekitar di tahun 2003 itu tiba-tiba, oh hutan sana habis tergusur.
Nanti tiba-tiba hutan sana lagi habis tergusur gitu sih mbak. Lanskap desa Biru Maju memang sudah berubah. Dari semula kawasan dengan tutupan hutan lebat menjadi hamparan kebun sawit. Perubahan itu dicatat oleh Greenpeace Indonesia.
Tahun 2016 Greenpeace meluncurkan peta digital online yang merekam kondisi hutan di Indonesia. Jadi berikut adalah platform Greenpeace yaitu Kepo Hutan dapat diakses di kephutan.greenpeace.org. Jadi Kepo Hutan ini merupakan platform Greenpeace yang dapat berfungsi untuk memantau kawasan hutan di Indonesia. Perubahan kondisi hutan desa Biru Maju juga terekam di beta digital ini.
Misalkan kita langsung fokus ke perusahaan ini ya, PT Buana Artas Sejahtera. Di sini yang ter-highlight adalah luasan kelapa sawit dalam kawasan hutan tertinggi di 2006, yaitu sebesar 3.500 hektare. Di 2005 juga cukup besar, 2.700 hektare, dan di 2007 430 hektare. Namun secara keseluruhan untuk PT Buana Artas Sejahtera ini dari tahun 2007, tahun tersebut membuka sebesar di sini kos cara total 7.700 hektare.
PT Bas yang dimaksud Zulfa adalah Buwana Arta Sejahtera. Situs kepo hutan ini juga mencatat kondisi hutan di desa Pondok Damar. Investor yang membuka kebun sawit di desa Pondok Damar adalah PT Mustika Sembuluh. Ini jadi bisa kita lihat disini kan tersebar banyak ya, PT Mustika Sembuluh, ini juga PT Mustika Sembuluh.
Kemudian ditemukan ternyata yang konsesi yang agak di bawah ya. Di bagian selatan ini sebagiannya, kalau ini kan terlihat agak berbentuk oval untuk yang kawasan hutan yang informasinya. Namun mustika sembuluh sebagian ini memang masuk dalam kawasan hutan.
Seperti itu. Citra di website Kepo Hutan ini. menunjukkan Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan banyak pulau lainnya dipenuhi gambar kotak-kotak. Kotak-kotak ini menunjukkan area konsesi yang dimiliki perusahaan sawit. Total luas kebun sawit di Indonesia saat ini adalah sebesar 16,38 juta hektare.
PT Mustika Sembuluh yang beroperasi di desa Pondok Damar adalah anak perusahaan PT Wilmar. Sementara PT Buwana Arta Sejahtera di desa Biru Maju adalah anak perusahaan PT Sinarmas. PT Wilmar dan Sinarmas adalah dua pemain besar dalam investasi sawit di Indonesia. Meski perkabunan sawit sudah ada sejak zaman Belanda, menurut Ari Rompas, Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, sejarah konglomerasi besar industri sawit dimulai di era pemerintahan Presiden Soeharto.
Dia juga menerbitkan undang-undang pokok kehutanan yang kemudian memberikan semua wilayah-wilayah hutan di Indonesia, ini diberikan kepada segelintir orang. Dan kita ketahui bahwa orang-orang yang sejak zamannya Soeharto, itu yang sampai saat ini itu kemudian dulunya pengusaha kayu, sekarang kemudian menjadi pengusaha sawit. Misalnya beberapa perusahaan, misalnya Eka Cipta, Sinarmas, Pregupang Ustu, dan beberapa nama-nama lain yang memang kemudian dipelihara oleh zaman Soeharto. Kemudian saat ini juga mereka menjadi pengusaha di perkebunan sawit. Pembangunan kebun sawit itu dilakukan dengan membabat hutan.
Ini adalah video yang diambil oleh tim ekspedisi Kepak Sayap Enggang, Tur Matahari Mau, Seri Kalimantan, tahun 2012. Rekaman ini memang tidak diambil di Kalimantan Tengah, tapi di Kalimantan Barat. Namun, rekaman ini bisa menjadi ilustrasi bagaimana hutan Kalimantan yang lebat dibabat dan diubah menjadi kebun sawit. Gambar udara ini direkam tim Greenpeace di lokasi pembukaan kebun sawit.
Gambar ini menjadi bukti ribuan hektare hutan rata dengan tanah. Di atasnya kemudian ditanami bibit sawit. Pembabatan hutan seperti ini kerap dilakukan meskipun belum ada pelepasan status hutan.
Artinya, areal tersebut masih sebagai kawasan hutan. Dari analisis Greenpeace yang melakukan, di seluruh Indonesia sebenarnya ada 3,12 juta hektare sawit yang sudah tertanam dalam kawasan hutan. Di Kalimantan Tengah, luas kebun sawit dalam kawasan hutan mencapai ratusan ribu hektare. Nah di Kalimantan Tengah sendiri itu adalah sekitar 819 ribu hektare sawit yang tertanam di dalam kawasan hutan. Ini adalah wilayah yang kawasan hutannya yang ditanam sawit.
Kedua terluas setelah Riau gitu ya. Bulan Juli 2022, Ari Rompas melakukan pengamatan di Kalimantan Tengah. Jadi sekarang kita sedang melewati salah satu perusahaan sawit anak grup Sinarmas gitu ya. Di sini PT Abadi Bina Sawit Abadi Pratama. Ini salah satu perusahaan.
yang memiliki apa ya kontroversi termasuk konflik dengan masyarakat kemudian korupsi yang sudah ditangkap sama KPK dan termasuk sawit dalam kawasan hutan menanam di dalam sawit dalam menanam sawit dalam kawasan hutan lokasi kebun sawit PT BINET Pada sawit abadi pertama ini bersebelahan dengan PT Buwana Arta Sejahtera di Desa Biru Maju Keduanya dimiliki oleh PT Sinarmas Konflik antara perusahaan sawit dan masyarakat yang disebut Ari Rompas Terjadi merata di hampir seluruh konsesi sawit Konflik itu juga terjadi di Desa Biru Maju. Mantan Kepala Desa Biru Maju, Purnomo, menjadi saksi konflik itu. Menurut Purnomo, konflik terjadi karena PT. Bas menyerobot lahan masyarakat dan menanaminya dengan pohon sawit.
Terus kan dari tanaman 2008-2009, Itu 2011 sampai 2011, itu jalan panjang. Sampai 2009 itu, banyak masyarakat itu lapor saya. Pak Pur, sebenarnya saya itu punya tanah.
Nah terus di mana tanahnya? Saya pegang surat, tapi tanahnya sudah dikeroloh perusahaan. Akhirnya terus, banyak ini Pak.
Kalau seperti ini, terus gimana ini? Udah, kita susun kelompok tani dulu. Untuk menguatkan.
Jadi saya sama Sekdes itu membentuk kelompok tani Harapan Makmur. Itu untuk menyusun kekuatan. Jadi kelompok tani ini akhirnya kita sempat, mana lahan yang sudah ada suratnya, ayo ditunjukkan.
Saya patok ini, Pak, di atas itu. Jadi perusahaan, karyawan, jangan sampai kerjakan ini. Ini milik masyarakat. Warga desa Biru Maju berkali-kali memprotes tindakan itu.
Tak juga di respon perusahaan, warga desa Biru Maju akhirnya melakukan sejumlah aksi. 12 Maret 2012, beramai-ramai warga Biru Maju membawa pohon pisang ke areal kebun sawit dan menanamnya di areal kebun yang diklaim milik mereka. Warga juga memprotes pembangunan portal di areal kebun sawit, sebab jalan ini juga menjadi akses warga desa Biru Maju. Kerap memimpin protes terhadap PT.Bas, Purnomo akhirnya dilaporkan ke polisi Tuduhannya Purnomo menggerakkan warga memanen buah sawit milik PT.Bas Padahal menurut Purnomo, areal yang dipanen adalah lahan warga yang diserobot PT.Bas Jadi pemilik kelompok ini manen, mamanya punya si A ini, ayo kita panen bareng-bareng. Datang polisi, rimob datang tuh.
Dia kan melarang kita untuk aktivitas panen. Terus kan ngomong gini, Pak, kalau saya nggak, kami mengerjakan bukan nyuri punya perusahaan. Ini kita kerjakan ini berdasarkan adanya data masyarakat punya SKT.
Kalau memang ini milik perusahaan, tolong tunjukkan di sini. Oh ini loh HGU-nya, oh ini loh izin-izin perusahaan. Kalau setahu saya ini, pegangan masyarakat dasarannya ini.
Kenapa kok sampai lahan ini digarap oleh pihak perusahaan? Purnomo dihukum 8 bulan penjara. Konflik horizontal seperti ini adalah potret kekisruhan investasi sawit di tingkat lokal.
Di tingkat nasional, kisruh itu juga terjadi dengan bentuk yang berbeda. Sejak awal 2022, pemandangan seperti ini terjadi. Warga antri minyak goreng.
Antrian terjadi karena minyak goreng langka. Jikapun ada, harganya melambung tinggi. Tak hanya di Jakarta, antrian minyak goreng juga terjadi merata di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan meminta korban jiwa. KORBAN JIWA Hai situasi yang mengherankan sebab Indonesia adalah penghasil minyak sawit terbesar di dunia Hai tahun 2020 badan pusat statistik mencatat produksi minyak sawit Indonesia mencapai 51,6 juta ton namun sebagian besar yakni 34,2 juta ton diekspor hanya 17,4 juta ton untuk dikonsumsi dalam negeri Intro Kelangkaan minyak goreng itu disinyalir akibat praktek ekspor ilegal dari jatah minyak sawit dalam negeri.
Sinyalemen itu terbukti saat kejaksaan Agung membongkar praktek mafia ekspor minyak sawit. Mafia minyak goreng akhirnya terbongkar. Tersangka sudah ditetapkan kejaksaan Agung terkait dengan praktek korupsi izin ekspor minyak sawit.
Dirijen Kemendak dan tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama, penjabat Esalon I pada Kementerian Perdagangan bernama I.W.W., Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Dengan perbuatan sesangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komodisi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Grup. Wilmar, Nabati Indonesia, PT Multimas, Nabati Asahan, dan PT Musimmas. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka.
Satu orang pejabat kementerian perdagangan, tiga orang lainnya dari perusahaan sawit. Belakangan, Lin Zhewei, seorang konsultan di Kementerian Perdagangan yang diduga terlibat dalam mafia ekspor minyak sawit, juga ditetapkan sebagai tersangka. Intro Kerugian negara akibat praktek mafia ini adalah sebesar 18 triliun rupiah lebih. Untuk mengatasi polemik minyak goreng itu, 28 April 2022, Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak sawit ke luar negeri. Sebagai negara produksi minyak sawit terbesar di dunia.
ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik. dengan lebih jernih.
Dan saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan. namun belum efektif.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat. Namun, kebijakan itu gagal menurunkan harga minyak goreng.
Yang terpukul justru petani sawit. Tandan buah sawit mereka tak terserap, harganya pun anjlok. Itu masih kisaran Rp1.500 kayaknya mbak, itu pas masih langka, minyak goreng. Sekarang malah turun lagi, harganya tinggal Rp700.000, sempat Rp500.000, Rp400.000 juga sempat kemarin tuh, beberapa hari kemarin. Kecewa kisruh tata kelola sawit yang tak kunjung usai, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yakni Walhi Nasional, Greenpeace Indonesia, Sawit Watch, Perkumpulan Huma, Pilnet, dan Elsam mengajukan gugatan administratif ke pengadilan tata usaha negara Jakarta.
Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah menanggulangi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Nah, saya duga ini adalah kelompok-kelompok yang memang menghasilkan kalau bahasa kerennya sekarang ya oligarki-oligarki ini. Tapi lagi-lagi kalau ditanya bukti, ya ini tugas si kelompok penegak hukum ya, kami bisa melakukan ini kalau datanya ada. Dan datanya kami dibilang hakiw aja tidak transparan bagaimana kami bisa membuktikan begitu.
Oligarki, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. Kelompok itu adalah para politisi dan pengusaha yang bersama-sama memiliki pengaruh dan kontrol dalam sistem politik, termasuk dalam penyusunan undang-undang. Yang paling ketara adalah penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ide Omnibus Law diungkap Presiden Jokowi Dodo saat dilantik menjadi Presiden periode ke-2, 20 Oktober 2019. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law. yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mencermati proses pembentukan Omnibus Law ini. Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kontroversi mewarnai dari awal munculnya ide hingga penyusunan Omnibus Law. Kita nggak tau kan tiba-tiba presiden dalam pidato kenegaraannya muncul tiba-tiba...
Hal yang tidak pernah dia sampaikan saat kampanye. Nah, sesuatu hal yang bersifat tiba-tiba dan tidak tahu siapa dan dari mana lahirnya, itulah yang dinamakan gerakan sinuman. Tiba-tiba juga, NASA Akademik dan Draft Cita Kerja disusun dalam waktu 3 bulan, November sampai Januari, nggak tahu siapa nyusunnya. Itu pun sinuman, kita nggak pernah tahu siapa timnya, siapa ahlinya. Ini yang mungkin disediakan oleh orang-orang ini, oleh para oligar.
Dan untuk meloloskan itu butuh lobby-lobby, butuh sarana. Siapa itu? Ya Presiden, ya Menko, apa namanya, perekonomian.
Iya, kemudian masuk ada Satgas. Omnibus Law yang dipimpin oleh Kadin, oleh para pengusaha. Kurang dari delapan bulan pembahasan, Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020. Bisa disepakati? Sepakati. Pengesahan ini disambut aksi demonstrasi besar-besaran.
Buruh kami mahasiswa, buruh kami mahasiswa, bersatu Jelas, Omnibus Law itu adalah hanya untuk kepentingan investasi Bukan kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia kawan-kawan Meski aksi gelombang demonstrasi berlangsung di berbagai daerah, pemerintah bergeming. 2 November 2020, Undang-Undang Cipta Kerja resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dirancang mempermudah investasi, termasuk investasi di sektor sawit. Dua tahun diberlakukan, Undang-Undang Cipta Kerja membawa angin segar bagi korporasi di sektor perkebunan sawit. Undang-undang ini memberi pemutihan terhadap korporasi dan pihak lain yang membuka kebun sawit dalam kawasan hutan secara ilegal.
Ketika Omnibus Law dibuarkan, hampir semua fungsi kawasan hutan, sawit dalam kawasan hutan itu, itu kemudian diputihkan. Yang kami temukan yang akan mendapatkan keuntungan dari pemutihan itu seluas. 3,12 juta hektare di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah. Aturan pemutihan itu tertuang dalam pasal 110A dan 110B. Penambahan pasal ini memutihkan sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan.
Dan kemudian masuk ke DPR, DPR pun butuh lobby, butuh tertua DPR. Siapa butuh pimpinan praksinya? Siapa pimpinan komisinya?
Siapa? Orang-orang ini kemudian jalin jemalin ya. Apa namanya menjadi kesatu-kesatuan untuk melegalkan, untuk melegitimasi sebuah kejahatan menjadi semacam legis.
Menjadi legal, itulah cipta kerja. Itu yang dimaksud oleh teman-teman Walhi Greenpeace dengan memutihkan. Itu bahasa lainnya adalah sebenarnya melegalkan, membuat peraturan yang awalnya salah menjadi benar. 8 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Jakarta Pusat, mengadili Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma. Jaksa penuntut umum mendakwa Surya Dharmadi melakukan korupsi dan merugikan negara selama membuka perkebunan sawit di kawasan hutan Indrageri Hulu, Provinsi Riau.
Kerugian negara ditaksir mencapai di Rp86,5 triliun. Tapi menurut Bapak itu harta yang dikumpulkan sebelum tindak korupsi ini Pak? Saya tidak korupsi.
Saya tidak korupsi. Saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU.
Ada izin kejahatan UU CK. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU. UU CK yang disebut Surya Darmadi tentu saja adalah Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Undang-Undang ini dipakai pengacara Surya Darmadi meloloskan kliennya dari jerat hukum. Kami dan fakta yang kami peroleh, beliau di dalam usahanya tidak mengawasi kawasan utara. Terima kasih. itu mengelola yang mengelola usahanya itu sebetulnya adalah di daerah HPK HPK itu apa?
yaitu hutan produksi konversi artinya apa? artinya hutan yang produksi konversi itu bisa dikonversi menjadi hak HGU. Terbukti bahwa dari 5 perusahaan, sudah 2 yang mempunyai HGU.
Ya, 2 yang sudah punya HGU. Sedangkan yang 3 ini memang sekarang sedang berproses. Prosesnya di mana? Prosesnya juga diakomodir oleh pemerintah dengan terbitnya. Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan apabila sudah terlanjur mengelola kawasan, diberikan izin sampai 3 tahun untuk memenuhi syarat-syarat agar bisa haknya itu diberikan.
Undang-Undang Cipta Kerja kini menjadi penyelesaian investasi kebun sawit dalam kawasan hutan. Isu itu sudah dirembuk Komisi 4 DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan Husan pasca UUJK. Artinya, rujukannya UUJK.
Tetapi ada keputusan MK yang mengatakan UUJK itu inkonstitusional. Artinya UUJK itu tidak berkonsentrasi. UCK itu dari perspektif tata negara, hukum tata negara itu direduksi Pak. Nah, sementara kita mau menyelesaikan ini secara cepat.
Pertanyaannya Bapak ini mau pakai undang-undang yang mana? UCK atau undang-undang yang lama? Tadi Bapak sebut ada 2 tahun. Sementara kita ini harus cepat nih.
Yang kedua, Bapak lagi hitung PNBP sekarang. Bapak hitung PNBP pakai UCK atau pakai yang lama? Apa yang nanti Bapak lakukan ini dalam menyelesaikan asal ini mengacu ke UCK.
Dan itu khusus 110A Dan 110B Sudah clear pak Secara citara satelit kami sudah tahu 110A atau 110B Nanti 110 nya ini Percepatannya akan dilakukan PSB PADDR Pak Anzi. Nah kemudian yang 110B kita tidak sebut PADDR lagi Pak, tapi denda administrasi yang digunakan rumus yang sudah ada di lampiran Undang-Undang 11. Perkebunan kami prioritaskan Pak untuk Pak Dedy berharap tadi sekian triliun itu. Hingga Agustus 2022, KLHK sudah memutihkan 75 perusahaan sawit dan tambang dengan skema pasal 110A dan 110B.
Setahun setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, pada tahun 2021, Greenpeace Indonesia melakukan studi social network analysis untuk menelisik aktor sentral dalam jaringan oligarki sumber daya alam dan perkabunan sawit dalam konteks Omnibus Law. Intro Analisa SNA menilai penyusunan Omnibus Law merupakan bentuk State Captured Corruption yakni pemanfaatan institusi negara untuk menyusun kebijakan yang melanggengkan praktek koruptif. Nah ini menunjukkan bahwa ada hubungan yang kuat antara elit-elit politik gitu kemudian antara pejabat-pejabat pemerintah dengan pengusaha jadi mereka telah berkumpul gabung itu untuk merubah undang-undang gitu, merubah kebijakan publik, dan mendapatkan keuntungan dari situ.
Jadi itu sebenarnya inti dari social network analysis yang kami lakukan untuk menunjukkan kepada publik bahwa ini ada hubungannya yang kuat. Aktor-aktor itu dikenal dengan sebutan PEP atau Politically Exposed Person. PEP muncul dari penelusuran daftar aktor dan perusahaan yang terafiliasi dengan usaha sumber daya alam dan perkebunan sawit yang terlibat dalam penyusunan Omnibus Law.
Untuk memastikan validitasnya, data ini dicek dan dikonfirmasi ke Dijen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian SNA berfokus pada relasi aktor-aktor dan aktor perusahaan, serta atribut atau jabatan aktor dalam perusahaan. Hasil analisa merujuk pada dua bentuk PEP dalam sebuah jaringan, yakni degree centrality atau sentralitas derajat dan betweenness centrality atau sentralitas perantara.
Secara metodologi kemudian kami menggunakan bagaimana hubungan-hubungan yang kuat itu terjadi. Jadi kami memeriksa sebenarnya secara detail nama-nama perusahaan, komisaris, direktur, dan munculan nama-nama itu. Analisa SNA menemukan 114 aktor sentral di sektor sumber daya alam yang terafiliasi dengan 170 perusahaan. Terdapat 13 aktor sentral yang terafiliasi dengan partai, Pejabat Pemerintah, Ketua Lembaga Negara, Organisasi Pengusaha, dan Mantan Petinggi Kepolisian serta TNI.
Jadi oligarkinya nih ada beberapa oligark bersatu, tambang kah, sawit kah, dan tentu misalnya bagaimana yang juga berkepentingan mengurangi hak-hak buruhnya itu banyak. Iya, jadi itu konsisten dengan temuan-temuan. Sebelumnya yang memang tim bersihkan Indonesia temukan gitu, kita itu sudah kita temukan sejak 2019 awal.
Siapa dibalik undang-undang cipta kerja itu kita sudah buat rilis, sudah buat kajian. Kita petakan nama-nama yang muncul di tim Satgas Omnibus Law dan relasinya mereka punya perusahaan apa di belakangnya. Jadi memang dari hulu ke hilir penuh dengan konflik pentingan. Pemetaan Greenpeace Indonesia menunjukkan usaha mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Yang warna ungu adalah konsesi tambang, sementara yang berwarna merah adalah konsesi perkebunan sawit.
Di sektor perkebunan sawit ini, aktor yang terlibat berjumlah 7. 77 orang dan terafiliasi dengan lebih dari 80 perkebunan sawit dan 18 grup perusahaan Areal konsesi yang mereka kuasai mencapai jutaan hektare. Sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Banyak korporasi yang menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare.
Analisa SNA juga menunjukkan terdapat 13 aktor sentral yang paling mendominasi dalam cicaring oligarki perkebunan sawit. Kami menganalisis ada di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan energi. Dan di situ jelas kelihatan yang kami sebut sebagai political exposed person. Jadi, mereka menggunakan mereka sebagai memiliki kedudukan atau jabatan sebagai aktor pemerintah ada yang mantan jeneral mantan jeneral TNI, mantan jeneral polisi, ada juga orang-orang yang masih duduk saat ini di DPR dan duduk sebagai menteri-menteri Menurut Ari Rompas, tokoh-tokoh itu menjadi aktor penting dalam jaringan PEP investasi sawit yakni dengan relasi terbanyak dan berperan sebagai perantara.
Kuatnya cengkeraman oligarki saat ini tak lepas dari sistem politik yang digunakan Indonesia. Penilaian itu diungkap Prof. Ward Berenskot, antropolog politik dari Universitas Amsterdam, Belanda. Itu bukan by design, itu yang saya menyebut mekanistik, itu dominasi oligarki yang kita lihat sekarang di Indonesia justru muncul tidak karena ada seperti seorang...
yang sangat strategis dan pikir tentang bagaimana saya bisa melemahkan demokrasi di Indonesia. Bukan begitu. Itu muncul dari sistem elektoral yang ada di Indonesia dan struktur insentif yang muncul dari situ.
Ward pernah melakukan penelitian tentang praktek politik uang dalam pemilihan umum dan pilkada di Indonesia. Praktek semacam itu membuat sistem politik Indonesia sangat mahal. Sistem politik mahal ini dialami oleh ekonom Faisal Basri. Tahun 2012, Faisal Basri pernah maju kontestasi pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Orang baik, orang bagus, orang yang berpotensi tidak bisa masuk. Tapi orang yang bisa masuk adalah orang-orang yang mereka kehendaki, walaupun kualitas nomor dua, nomor tiga, nomor empat. kadang-kadang kali nah Hai oleh karena itulah ongkos politik jadi mahal karena apa karena mereka itu mencat kan partai politik melakukan kartel ya kartu politik nah siapapun yang mau masuk harus bayar uang masuknya kartis masuknya nah kartis masuknya ini menjadi sedemikian sangat mahal karena mereka membuat membutuhkan operasi politik yang juga kian hari kian mahal.
Kalau sekarang seorang mau maju dalam dunia politik, dia tahu langkah awalnya adalah saya harus cari backing, saya harus cari dukungan dari seorang bisnis atau yang juga... Sehingga lebih baik saya berhasil dalam bidang bisnis dulu dan setelahnya saya menggunakan uangnya untuk maju dalam pilkada atau pilkub. Agustus 2022, kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta meriah.
Partai-partai sibuk mendaftar untuk menjadi peserta pemilu 2024. Pemilu 2024 akan dilakukan serentak, memilih presiden, anggota DPR dan DPRD, serta sejumlah gubernur dan bupati wali kota. Momen itu akan menjadi pesta para politisi berebut posisi dan jabatan atas nama rakyat. Sementara di perkebunan sawit, rakyat terus berjuang menuntut haknya.
Suharjo adalah ketua kooperasi Itah Belum Hapakat. Kooperasi ini dibentuk warga Pondok Damar untuk memperjuangkan hak mereka atas pengelolaan kebun sawit. Sejak tahun 2008, mereka menuntut skema kebun plasma sebesar 20 persen.
Jadi, desa Pondok Damar ini menuntut plasma tidak lain tidak bukan. Nah, adalah untuk... Satu, mengangkat perekonomian masyarakat desa penduduk damar. Karena apa?
Dengan masuknya perusahaan, sesudahnya perkembangan sawit, jadi masyarakat desa penduduk damar ini khususnya Hak-hak lola masyarakat di penduk Damar, yaitu seperti hutan adat atau yang menjadi karipan lokal kami, masyarakat di penduk Damar ini sudah tidak bisa lagi kami manfaatkan. Tuntutan realisasi 20% kebun plasma sangat wajar. Kewajiban perusahaan itu sudah diatur dalam sejumlah aturan hukum, seperti Permintaan No. 98 Tahun 2013 dan Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014. Alokasinya berasal dari izin konsesi yang diberikan. Namun, aturan ini diubah oleh Aturan Turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Menurut PP yang ditetapkan 2 Februari 2021 ini, alokasi 20% plasma dapat dimaknai berasal dari areal di luar HGU perusahaan.
Cek hukumnya itu mustika sembuh, satu perusahaan. Jadi biasanya kan mereka keluarin IUP dulu baru HGU. Yang dulu itu habis dapet IUP baru HGU.
Tapi ternyata yang... ini terbalik mereka hadir dulu Iupenya belum belum keluar ya ya Nah sebenarnya secara hukum Hai ada ada salah prosedur juga kan Iya tapi namun perjuangan itu belum juga berhasil PT Mustika 10 belum memenuhi tuntutan warga. Jadi tidak lagi mereka mengembalikan modal, mengembalikan biaya ini, mereka hanya menikmati keuntungan dari lahan hagio mereka yang mereka kelola.
Jadi harapan kami kepada pemerintah dalam proses plasma kami ini, supaya betul-betul ini, jangan lagi nanti ini jadi masalah, ya jujur saja. Ya kita, kita akan ribut lagi. 27 Mei 2022, aksi itu sempat dilakukan. Bersama pasukan Merah Dayak, warga Pondok Damar melakukan aksi protes di kantor Mustika 10. Hai berita acara kesepakatan pada hari ini Jumat tanggal 27 Mei tahun 2022 bertempat di kantor regional office telah diadakan kesepakatan bersama antara pihak pertama dari pihak PT Mustika 10 dan pihak kedua masyarakat Desa Bondok Damar dengan kesepakatan sebagai berikut satu pihak pertama PT Mustika 10 bersedia memberikan atau merealisasi plasma 20% dari luas area kebun yang diusahakan perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 11 Permintaan nomor 26 garing Permintaan garing garing 2007 tentang pendoman perizinan usaha perkebunan