🏡

Panduan Prosedur Jual Beli Properti

Aug 4, 2024

Catatan Kuliah Prosedur Jual Beli Properti

Pengenalan

  • Pembicara: Jeffri
  • Topik: Prosedur dasar dalam jual beli properti
  • Tujuan: Membagikan informasi kepada teman-teman yang tidak dapat hadir

Kelengkapan Dokumen Jual Beli Properti

Dokumen Pembeli

  • KTP dan Kartu Keluarga

Dokumen Penjual

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Dokumen Rumah:
    • Sertifikat (warna hijau)
    • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) wajib untuk KPR

Prosedur Jual Beli Properti

Tahapan Utama

  1. Deal Secara Lisan

    • Menyepakati harga
    • Negosiasi dengan pembeli
  2. Minta Booking Fee

    • Variasi tergantung harga rumah:
      • < Rp 500 juta: Rp 10-20 juta
      • Rp 500 juta - Rp 2 miliar: Rp 20-50 juta
      • Rp 2 miliar: Rp 50-100 juta

  3. Tanda Tangan Kuitansi

    • Penting untuk mengikat transaksi
  4. Mengumpulkan Data untuk Notaris

    • Data pembeli, penjual, dan dokumen rumah
  5. Cek Bersih oleh Notaris

    • Pastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum
    • Proses memerlukan waktu 1-3 hari
    • Biaya cek bersih tergantung notaris
  6. Hitung Pajak

    • Pajak Penjual (PPH): 2,5% dari harga jual
    • Pajak Pembeli (BPHTB): 5% dari harga jual dikurangi Rp 60 juta
  7. Tandatangan Surat di Notaris

    • AJB (Akta Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Sewa Menyewa

Prosedur Sewa Menyewa

  • Dokumen untuk penyewa dan pemilik rumah:
    • KTP
    • Kontrak Sewa
  • Perjanjian biasanya tidak melalui notaris kecuali untuk properti dengan nilai tinggi.

Skema Prosedur Sewa Menyewa

  1. Cari Penyewa
  2. Minta Booking Fee
  3. Kumpulkan Data untuk Notaris
  4. Tandatangan Surat dan Pembayaran di Notaris
  5. Serah Terima Properti

Jenis-jenis Surat dan Sertifikat

Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Kepemilikan penuh oleh WNI.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

  • Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Strata Title

  • Pemecahan SHGB untuk kepemilikan apartemen.

SK Camat

  • Kekuatan hukum lebih rendah dari SHM, tidak diterima oleh bank.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  • Penting untuk transaksi melalui bank, diperlukan untuk KPR.
  • IMB Induk dan IMB Pecah.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Persyaratan KPR

  • Domisili di Indonesia, karyawan tetap, pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Pendapatan bersih minimum.

Proses KPR

  1. BI Checking
  2. Survei oleh Bank
  3. Analisis Data
  4. Hasil KPR

Biaya KPR

  • Biaya notaris, asuransi jiwa, dan biaya admin.
  • PPH ditanggung oleh penjual, BPHTB oleh pembeli.

Penutup

  • Penting untuk mengerti semua proses dan dokumen yang diperlukan untuk jual beli atau sewa menyewa properti.
  • Proses ini memerlukan waktu dan kesabaran.