🇮🇩

Kewarganegaraan dan Hak Warga Negara di Indonesia

Mar 8, 2025

Pendidikan Kewarganegaraan: Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Definisi Warga Negara dan Penduduk

  • Warga Negara: Orang-orang yang menjadi bagian dari penduduk suatu negara dengan hubungan tidak terputus dengan tanah airnya dan UUD. Mereka tetap warga negara meskipun berada di luar wilayah negaranya selama tidak memutus hubungan hukum.
  • Penduduk: Orang yang tinggal di suatu wilayah negara, namun hubungannya hanya selama berada di wilayah tersebut.
  • Klasifikasi:
    • Penduduk Warga Negara
    • Penduduk Non Warga Negara

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

  1. Ius Sanguinis: Kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat lahir.
  2. Ius Soli: Kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, dengan ketentuan tertentu.
  3. Kewarganegaraan Tunggal: Setiap orang hanya memiliki satu kewarganegaraan.
  4. Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Untuk anak-anak sesuai ketentuan undang-undang.

Cara Pewarganegaraan

  1. Unsur Keturunan (Ius Sanguinis)
  2. Unsur Tempat Lahir (Ius Soli)
  3. Naturalisasi: Pengajuan menjadi warga negara melalui persyaratan tertentu.

Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Pasal 4: Definisi Warga Negara Indonesia

  • Orang yang telah menjadi WNI berdasarkan UU sebelumnya.
  • Anak dari perkawinan sah antara dua WNI atau perkawinan campuran.
  • Anak lahir di Indonesia tanpa identitas jelas.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dihukum pidana lebih dari satu tahun.
  6. Tidak menjadi warga negara ganda.
  7. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Membayar biaya pewarganegaraan.
  • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden.

Kehilangan Kewarganegaraan

  • Memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela.
  • Dinilai kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden.
  • Ikut serta dalam dinas militer atau negara asing.
  • Mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
  • Memiliki paspor asing.
  • Tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut tanpa pernyataan ingin tetap menjadi WNI.

Implikasi Hak dan Kewajiban

  • Warga negara memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
  • Negara wajib melindungi hak warga negara.
  • Warga negara harus mematuhi aturan dan kebijakan negara.

Catatan: Materi ini membahas hubungan antara status kewarganegaraan dan hak serta kewajiban antara negara dan warga negara. Silahkan review kembali untuk persiapan lebih lanjut.