Hai [Musik] bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jumpa lagi dengan saya Diam kau surat Tiwi dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kali ini kita akan membahas terkait dengan warganegara dan juga pewarganegaraan di Indonesia jika kita mengacu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara maka warga negara tidak dapat terlepas dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan dan juga kalau kita bicara konteks unsur terbentuknya negara salah satu yang menjadi unsur yang paling pokok yakni adalah warga negara atau rakyat atau penduduk atau istilah lainnya baik jika kita mengacu terkait dengan beristirahat yang sering kita dengar yakni ada istilah yang kita kenal dengan istilah penduduk warga di daerah Hai dan penduduk non warga negara nah dalam suatu wilayah tertentu ini tidak dapat terlepas dari penduduk maupun warga negara tadi itu Nah kalau kita bicara warga negara maka warga negara ini dapat diartikan sebagai orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara yang mempunyai hubungan tidak terputus dengan tanah airnya dengan undang-undang dasar di negaranya sekalipun yang bersangkutan berada di luar wilayah dari negara tersebut nah selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungan ataupun terikat dengan ketentuan hukum internasional Nah maka dalam undang-undang 12 tahun 2006 disebutkan bahwa warga negara ini merupakan salah satu unsur Hakiki atau unsur pokok dari sebuah negara nah status kewarganegaraan dalam hal ini menimbulkan hubungan timbal balik antara warganegara dan negara nya.nah Hai status hubungan dalam hal ini bisa berkaitan dengan hak maupun kewajiban yang melekat dari setiap warga negara maupun yang melekat pada negara tersebut nah sedangkan kalau kita bicara istilah penduduk sendiri bisa kita Artikan sebagai sebuah apa orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara dan hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah tersebut sehingga jika kita mengacu status warga negara ini memiliki hubungan yang tidak terputus dengan negaranya sedangkan penduduk itu hanya orang yang berdomisili atau bertempat tinggal secara sementara dalam sebuah wilayah tertentu dapat diartikan dalam hal ini penduduk juga ada yang berstatus warga negara maupun penduduk yang non warga negara nah jika mengacu pada undang-undang kewarganegaraan di Indonesia maka setidaknya kita mengenal empat asas kewarganegaraan yang pertama yakni kita mengenal dengan namanya Ius Sanguinis atau asas Ius Sanguinis nah atas Ius Sanguinis atau lo of the box ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan tempat kelahiran jadi seseorang mendapat status kewarganegaraan berdasarkan atas keturunan atau darah dari orang tua sedangkan yang kedua kita mengenal asas Ius Soli atau sering kita kenal dengan lo of the soils yakni secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang dalam hal ini Penentuan kewarganegaraan berdasarkan ilmu Solid dapat dimungkinkan berdasarkan tempat Dimana anak itu dilahirkan yang ketiga yakni kita mengenal asas kewarganegaraan tunggal di nah atas ini adalah menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang nah dan yang terakhir yakni Asas kewarganegaraan ganda terbatas yakni asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang jika kita akan mengacu pada asas-asas umum kewarganegaraan tadi maka setidaknya ada tiga cara penentuan kewarganegaraan Indonesia Yakni dengan unsur darah keturunan atau Ius Sanguinis dan yang kedua dengan unsur daerah tempat dilahirkan atau ius soli dan yang ketiga yakni dengan cara kewarganegaraan atau sering ketat kenal dengan istilah naturalisasi yakni seseorang warga negara asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa syarat-syarat yang ditentukan melalui undang-undang oknum tertentu nah jika kita mengacu dalam konteks pewarganegaraan di Indonesia maka dalam undang-undang 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan dalam pasal 4 disebutkan warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku Sudah menjadi warga negara Indonesia yang kedua yang disebut warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia selain itu dalam pasal 4 disebutkan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran antara Ayah seorang WNA ataupun Ibu seorang WNI dan ayah seorang WNI maupun Ibu seorang WNA itu juga mendapatkan akses kewarganegaraan Indonesia selain itu juga akses pop kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan kepada setiap anak yang dilahirkan di Indonesia bahkan anak yang tidak memiliki identitas ataupun anak yang dilahirkan dengan hanya memiliki seorang ibu tanpa diketahui identitas ayahnya maka anak itu tetap menurut undang-undang kewarganegaraan Indonesia dapat memiliki akses untuk mendapatkan status WNI nah dalam undang-undang 12 2006 ini juga disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan nah kewarganegaraan ini dimungkinkan bagi seorang warga negara asing untuk memiliki warga negara Indonesia dengan beberapa syarat-syarat tertentu diantaranya adalah telah berusia 18 tahun atau sudah kawin jadi meskipun dia belum 18 kawin tapi kalau dia sudah menikah atau perkawinan melakukan berwaktu perkawinan maka di ada Hai mengajukan status kewarganegaraan yang kedua pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut jadi berkaitan dengan berapa lama seseorang WNA itu telah bertempat tinggal di Indonesia Apakah lima tahun berturut-turut ataukah sebuah tahun tidak berturut-turut yang ketiga yakni syarat sehat jasmani dan rohani otomatis ini akan dibuktikan melalui surat keterangan dokter dan yang keempat adalah dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan undang-undang Dasar Republik Indonesia jadi sebagai salah satu syarat sebagai WNI warga negara asing itu juga dapat berbahasa Indonesia meskipun juga mungkin tidak secara lancar tapi dimungkinkan dia dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara kita yakni Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Hal ini penting karena nanti sebagai WNI dia akan ditutup untuk memiliki sikap nasionalisme dan sikap kebangsaan Indonesia nah yang kelima yakni tidak pernah dijatuhi pidana Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih jadi berkaitan dengan trektek track record Apakah diet pernah melakukan tindak pidana atau tidak dalam hal ini sebagai seorang warga negara dari warga negara asing maka ada syarat tidak pernah dijatuhi pidana jadi bisa dibuktikan dengan surat keterangan biasanya nah yang berikutnya yakni Jika pernah memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda jadi manakala dia nanti mendapat status kewarganegaraan Indonesia maka tidak menimbulkan status kewarganegaraan jika nanti menimbulkan status Khan maka dia harus memilih apakah dia akan menerima status kewarganegaan Indonesia ataukah tetap memilih status kewarganegaraan asing yang dimilikinya karena dalam konteks undang-undang kewarganegaraan kita mengenal asas kewarganegaraan tunggal yang berikutnya adalah mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap dan yang terakhir adalah membayar uang pewarganegaraan ke kas negara dan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermateri dan kemudian diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM nantinya permohonan yang dikabulkan akan dikabulkan melalui presiden oleh Presiden melalui Keputusan Presiden nah dalam undang-undang kewarganegaraan ini ini juga dimungkinkan seorang WNI itu dapat kehilangan kewarganegaraan nah hal apa saja yang dapat I am mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraan diantaranya adalah dalam pasal 23 warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan sebagai salah satu contoh adalah a memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri jadi manakala seseorang WNI Dia mendapat kewarganegaraan lain maka status WNI nya itu dapat hilang karena dia memperoleh kewarganegaraan lain kemudian tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain nah yang ketiga dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri jadi ada seorang WNI yang mengajukan kepada Presiden agar eh dia dicabut status WNI nya nah yang keempat yakni masuk dalam dinas tentara Asing Tanpa Izin terlebih dahulu Wu oleh Presiden itu juga kemungkinan dapat mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraan yang kelima yakni secara sukarela masuk dalam dinas negara asing jadi kalau di Indonesia dapat diibaratkan sebagai ASN Nah maka manakala seorang itu menjabat dalam posisi tertentu dalam dinas di negara tertentu maka dimungkinkan dia dapat kehilangan kewarganegaraan yang berikutnya yakni secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing dan yang berikutnya tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan umum maupun mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor Nah untuk pasal 23 huruf H Kita pernah memiliki satu contoh yakni mantan Menteri ESDM kita bakal janda Tahar yang pada waktu itu beli ternyata memiliki paspor as nah padahal pada waktu itu dia menjabat sebagai Menteri ESDM maka dalam hal ini ada sebuah isu Apakah beliau itu memiliki kewarganegaraan double kewarganegaraan ataukah beliau itu sebenarnya tidak memiliki kewarganegaraan Jika ditinjau dari huruf H ini maka manakala seseorang mendapat paspor atau memiliki paspor asing maka status kewarganegaraannya itu menjadi hilang sehingga manakala dia kembali ke jabatan di Indonesia yakni sebagai Menteri ESDM dapat dikatakan sebenarnya beliau itu tidak memiliki kewarganegaraan oleh karenanya pada waktu itu kemudian Presiden memberikan status kewarganegaraan kepada babak arcandra Tahar selaku Menteri ESDM mantan menteri SPS cm pada waktu itu nah yang berikutnya yakni bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut buka yang rangka dinas asing nah tanpa alasan yang sah dengan sengaja dan tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI itu juga dapat menjadi satu hal yang mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraan nah berkaitan dengan status kewarganegaraan atau pewarganegaraan ini kemudian muncul implikasi adanya hubungan hak dan kewajiban yakni antara warganegara dan negara dalam hal ini negara memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang yang kemudian negara berkewajiban untuk memenuhi perlindungan hak terhadap warga negara tersebut akan tetapi warga negara juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan segala kebijakan-kebijakan ataupun aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sehingga dalam hal ini antara negara maupun warga negara hubungan yang tidak terputus terkait dengan hak dan kewajiban diantara keduanya sekian materi dari saya berkaitan dengan warganegara dan status kewarganegaraan jumpa lagi dengan Budi Andi materi berikutnya wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik]