🌱

Pengantar Amdal dan Dokumen Lingkungan

Dec 6, 2024

Catatan Kuliah: Pengantar Amdal dan Dokumen Lingkungan

Pengantar

  • Banyak pertanyaan dari pemula tentang Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
  • Dokumen-dokumen ini adalah pedoman untuk mengelola dampak lingkungan, baik positif maupun negatif.

Definisi dan Tujuan

Amdal

  • Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Kajian dampak penting dari kegiatan yang direncanakan.
  • Tujuan: Membantu pengambil keputusan (pemerintah) menentukan izin kegiatan.

UKL-UPL

  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan): Pedoman untuk kegiatan yang tidak berdampak penting.
  • Ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.

SPPL

  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk usaha yang tidak wajib UKL-UPL.

Pentingnya Dokumen Lingkungan

  • Diperlukan oleh pemerakarsa atau pelaku usaha untuk menjaga lingkungan.
  • Pemerintah memfasilitasi agar sesuai kaidah ilmiah dan hukum.

Aspek Hukum dan Peraturan

  • Dijelaskan di Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan sektor.
  • Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan diperlukan.

Proses Penyusunan dan Penilaian

  • Amdal disusun sebelum kegiatan dimulai.
  • Penilaian oleh Komisi Penilai Amdal.
  • RKL-RPL sebagai hasil kajian teknis.

Perizinan

  • Izin Lingkungan diperlukan sebelum Izin Usaha.
  • Sistem OSS: Izin dengan komitmen menyelesaikan dokumen lingkungan.

Pelibatan Masyarakat

  • Masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan Amdal.
  • Bukan hanya pada pengumuman dan konsultasi publik.

Kesimpulan

  • Amdal dan dokumen lingkungan penting untuk keberlanjutan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  • Mengikuti peraturan perundang-undangan adalah wajib untuk semua pihak.