Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🌱
Pengantar Amdal dan Dokumen Lingkungan
Dec 6, 2024
📄
View transcript
🤓
Take quiz
Catatan Kuliah: Pengantar Amdal dan Dokumen Lingkungan
Pengantar
Banyak pertanyaan dari pemula tentang Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
Dokumen-dokumen ini adalah pedoman untuk mengelola dampak lingkungan, baik positif maupun negatif.
Definisi dan Tujuan
Amdal
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan):
Kajian dampak penting dari kegiatan yang direncanakan.
Tujuan: Membantu pengambil keputusan (pemerintah) menentukan izin kegiatan.
UKL-UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan):
Pedoman untuk kegiatan yang tidak berdampak penting.
Ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.
SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup):
Untuk usaha yang tidak wajib UKL-UPL.
Pentingnya Dokumen Lingkungan
Diperlukan oleh pemerakarsa atau pelaku usaha untuk menjaga lingkungan.
Pemerintah memfasilitasi agar sesuai kaidah ilmiah dan hukum.
Aspek Hukum dan Peraturan
Dijelaskan di Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan sektor.
Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan diperlukan.
Proses Penyusunan dan Penilaian
Amdal disusun sebelum kegiatan dimulai.
Penilaian oleh Komisi Penilai Amdal.
RKL-RPL sebagai hasil kajian teknis.
Perizinan
Izin Lingkungan diperlukan sebelum Izin Usaha.
Sistem OSS: Izin dengan komitmen menyelesaikan dokumen lingkungan.
Pelibatan Masyarakat
Masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan Amdal.
Bukan hanya pada pengumuman dan konsultasi publik.
Kesimpulan
Amdal dan dokumen lingkungan penting untuk keberlanjutan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengikuti peraturan perundang-undangan adalah wajib untuk semua pihak.
📄
Full transcript