Pemula, kalau mungkin para pendengar itu sudah sangat paham untuk apa ini, mungkin tidak paham. Tapi bagi pemula, ini banyak sekali pertanyaan. Apa sih Amdal?
Untuk apa Amdal? Apa sih UKLUPL? Apa itu SPPL?
Para pemula, baik ini pemeriksa, pelaku usaha, masyarakat awam. Bahkan, mohon maaf, dari aparat pemerintah di instansi-instansi pemerintahan, baik daerah maupun pusat, pertanyaan ini masih muncul. Maka, kalau ini disampaikan, amdal itu apa, UKL, UPL itu apa? Semua ini adalah dokumen yang berisi pedoman untuk, pedoman untuk apa?
Untuk mengelola dampak. Dan jangan lupa, dampak itu ada dua. Dampak positif dan dampak negatif.
Dampaknya siapa? Dampak dari suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup sekitarnya. Ini menutup mati.
Dampak dari suatu kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Bukan dampak untuk di dalamnya. Ini dikenal dengan istilah dokumen lingkungan.
Meskipun UKL-UPL itu sebutannya formulir, sebutannya adalah formulir UKL-UPL, tetapi isinya berlembar-lembar disertai lampiran dan berupa buku. Karena itu berupa buku dan benda itu melalui suatu proses, kemudian nanti digunakan sebagai petunjuk. maka saya menyebutnya itu dokumen.
Sekali lagi untuk paling depan yang perlu dicermati adalah ini. Ambal UKL-UPL itu adalah dokumen yang berisi perdoman untuk mengelola dampak terhadap lingkungan positif maupun negatif. Tapi jangan lupa yang dimaksud dampak terhadap lingkungan, terhadap lingkungan se...
sekitarnya bukan terhadap lingkungan di dalamnya jadi kalau pabrik yang terjadi di dalam pabrik setelah beroperasi ada karyawannya pingsan itu bukan urusan andal itu urusannya kesehatan dan keselamatan kerja ini nah kemudian berdasarkan itu hai hai Apa risikonya kalau nggak ada pedoman? Inilah tidak ada pedoman atau sudah ada pedoman tapi tidak digunakan. Fabrik ini yang kelihatan aja. Sampai sinar matahari tertutup oleh asap. Asapnya mengeluarkan berbagai bahan yang mengganggu terhadap kesehatan manusia.
Sehingga nanti ada dampak, disitu dampak. kronis. Ini.
Nah, ini yang nampak. Kemudian yang mempunyai air limbah. Ini dampaknya. Dano Maninjol, begitu danonya terkena, entah dampaknya dampak natural atau dampaknya dari suatu industri, ikan yang mati bertonton. Ini, mengapa dokumen lingkungan diperlukan?
Siapa yang memerlukan dokumen lingkungan? Ingat, yang memerlukan dokumen lingkungan itu bukan pemerintah. Mengapa dokumen lingkungan diperlukan? Karena pemerakarsa atau pelaku usaha memerlukan pedoman untuk melakukan kegiatan usahanya yang dapat menjaga lingkungan hidup dan sekitarnya. agar baik dan sehat.
Udaranya sehat, airnya juga sehat. Yang memerlukan adalah pemerakarsa kalau mengikuti PP27. Pelaku usaha kalau mengikuti PP24. Ini, mengapa dokumen lingkungan itu diperlukan?
Karena pemerakarsa atau pelaku usaha merasa memerlukan. Tapi itu kan... diperintah oleh pemerintah. Pemerintah itu memfasilitasi bagaimana agar dokumen yang dibuat itu memenuhi kaedah ilmiah dan tidak melanggar peraturan perundangan. Itu keterlibatan pemerintah di situ.
Yang lalu Anda kenal Komisi Pemilihan Anda. Ini jadi cermati yang memerlukan itu adalah pemerakarsa atau pelaku usaha. Mengapa memerlukan? Karena pemerakarsa pelaku usaha dalam hati muraninya pasti menginginkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ini yang diinginkan. Jadi bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, daerah maupun negara. Meningkatkan kesejahteraan.
Sehingga keluarga yang bahagia itu tercapai. Tetapi peningkatan perekonomian juga meningkat. Ini sebetulnya yang diharapkan adalah ini. Maka dari itu...
Siapa? Dari siapa? Amanat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Apakah itu dari perga?
Apakah itu karena adanya peraturan pemerintah tentang izin lingkungan? Apakah karena ada peraturan menteri tentang amdal? Perhatikan, ini Undang-Undang Dasar 45. Pejuang kemerdekaan 70 tahun yang lalu.
Ini? Setiap orang berhak hidup sejahtera lain batin Tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Jadi tahun sebelum tahun 1945 Daya dukung, daya tampung Indonesia terkinta ini masih sangat baik Para penyusun undang-undang dasar sudah memikirkan bagaimana lingkungan hidup Sehingga para eksekutif dan legislatif sekarang ini itu tinggal meneruskan. Ini tertulis di pasal 28. Pasal 33. Apa yang diinginkan? Pembangunan Indonesia berkelanjutan berwawasan lingkungan. Bukan mulai order-order pemerintahan yang mana.
Tidak. Itu semenjak Indonesia mempersiapkan kemerdekaan sudah. Menginginkan perekonomian nasional berkelanjutan perwawasan lingkungan. Sehingga kalau itu dilanggar, sama dengan melanggar pejuang-pejuang kita. Sama dengan melanggar UUD 45. Ini, berdasar undang-undang ini, maka berbagai sektor mikirin buat undang-undang.
Saya ambil yang mulai tahun 2009. Sebelumnya enggak saya. Palingan, Undang-Undang di tahun 2001 tentang penerbangan, menulis di situ, tertulis berbagai pasal tentang lingkungan hidup. Tentang Undang No. 4 Minerba yang sudah diganti, modifikasi berapa kali.
Sekarang Undang-Undang No. 3 tahun 2020, beberapa pasal lingkungan hidup. Ini semua ketenagaan listrikan, kesehatan, dan lain-lain. Di situ memuat berbagai pasaran lingkungan hidup. Kemudian ini mulai dari sini memerlukan apa?
Perlu instrumen pencegahan pencemaran dan atau keresakan lingkungan. Penerbangan mempunyai PP 40 tahun 2012 adalah pedomantu pengelolaan lingkungan bandara. Khusus bandara.
Mengapa? Karena memang itu diperlukan, instrumen itu. Kemudian, ini semua sektor merasa memerlukan instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
Maka, di sini pelaku usaha memerlukan instrumen sebagai pedoman. Pemerintah menerbitkan undang-undang tentang lingkungan hidup generasi ketiga. Undang-undang pertama, Undang-undang 04, Tandakan 2. Diganti Undang-undang 32. Diganti lagi mulai 5 Oktober 2009. Undang-undang tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari sini terbitlah berbagai macam PP dan berbagai macam peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Itulah. Jadi berbagai peraturan sampai kemudian terjun ke peraturan daerah.
Mundur peraturan gubernur, mundur peraturan bupati, dan lain-lain. Itu adalah untuk menyediakan instrumen agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha atau para pemerakarsa. Ini mengapa ada peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup.
Jadi mohon dicermati. Kalau Anda siapapun terlibat termasuk diri saya sendiri. Kalau sampai itu menyebabkan lingkungan tidak sehat.
Berarti melanggar perjuangan para pendiri kemerdekaan Indonesia. Ini. Nah undang-undang nomor 32 pasal 14 itulah menyebutkan sekian banyak instrumen. Penyegahan pencemaran dan atau. kerusakan lingkungan hidup.
Ada A sampai M. Itulah instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan. Pada hari ini kita mendiskusikan dua instrumen yaitu terkait dengan amdal dan sebagian kecil tentang UKL-UPL. Karena kalau dikupas semua waktunya enggak cukup. Kurikulum dari KLHK yang harus kita anut itu memberikan waktu.
satu hanya 38 GB maka sebagian besar tentang Amdal sebagian kecil tentang upl-upl ini maka lagi para pemula Amdal itu apa UKL upl itu apa yang tertulis sebagai instrumen sebelumnya tadi ini yang di dalam undang-undang 32 menyebutkan Setiap usaha kegiatan yang termasuk kategori mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib memiliki amdal. Kemudian secara teknis, yang mana yang amdal? Maka ada peraturan yang diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup, bagaimana untuk mengetahui kegiatan yang bagaimana yang wajib harus menyusun. Jadi kesimpulannya untuk kegiatan yang termasuk kategori mempunyai dampak penting harus menyusun amdal.
Kalau mempunyai dampak tapi dampaknya tidak penting. Ini setiap kegiatan yang tidak termasuk wajib amdal artinya mempunyai dampak tapi tidak termasuk dampak penting. wajib mempunyai UKL-UPL. Bagaimana menentukan wajib UKL-UPL?
Kewenangan diserahkan kepada daerah. Gubernur Bupati Wali Kota sesuai dengan kondisi daerahnya agar menetapkan jenis usaha yang wajib diungkapi UKL-UPL. Mengapa diserahkan daerah? Karena yang ada di yang diatur oleh Menteri tidak mungkin mencakup kegiatan-kegiatan yang ada di daerah yang tidak termasuk dampak penting.
Contoh yang tidak masuk dampak penting punya peternakan ayam ekor. Itu perlu ambil atau enggak? Enggak, karena bukan dampak penting.
Nah itu KLU-KLU apa enggak? Silahkan daerah untuk. menentukan.
Kemudian ada satu lagi yaitu yang kita kenal untuk usaha kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL. Berarti yang di bawahnya UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan. Jadi yang ini bukan dokumen.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemengelola dan Memantau Lingkungan Hidup yang dikenal dengan singkatan SPPL. Karena menyebutkan enam huruf itu terlalu panjang sehingga diringkas menjadi tiga huruf SPPL. Lengkapnya di peraturan perundangan-undangan adalah SPK PPLH.
Tepi? Ada dua dokumen yang diatur sebagai instrumen dan ada satu, mengapa ada satu ini? Agar supaya semua kegiatan yang mempunyai dampak itu bisa mempunyai pedoman untuk mengelola lingkungan. Maka berdasar ini, lalu ditanya amdal itu apa?
UKL-UPL itu apa? A, lalu S. PKP PLH itu apa?
Amdal menurut Undang-Undang 32 serta PP 27 definisinya adalah kajian mengenai dampak penting dari kegiatan yang direncanakan. Ini. Jadi ini dulu berhenti, bernapas.
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting. dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan. Untuk apa amdal itu dibuat?
Untuk keperluan bagi pengambil keputusan, yaitu pemerintah, apakah rencana kegiatan yang diadukan setelah dilakukan kajian dampak pentingnya akan diizinkan semua seperti yang diadukan? Atau diizinkan sebagian. Atau diizinkan tetapi dikurangi kegiatannya.
Atau diizinkan tetapi digeser tempatnya. Atau ditolak. Karena definisi kalimat pertama adalah kajian. Saya mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat. Baik kepada pemerakarsa, pelaku usaha, penyusun, penilai.
Karena kajian, maka di situ berisi kaedah-kaedah ilmiah serta peraturan perundang-undangan. Bukan hanya asal tulis. Karena apa?
Hobinya sebagian orang lalu menyebut professional judgment. Itu bukan kajian, namanya. Itu.
Jadi. Perhatikan kata kunci itu. Nah dari kata kunci yang saya beri garis bawah.
Kalau kegiatannya sudah berlangsung. Lalu mengadukan membuat andal. Tidak cocok dengan definisinya.
Karena definisi itu adalah kajian. Yang dilakukan sebelum kegiatannya mulai. Hasil kajiannya diajukan untuk mendapatkan keputusan.
Itulah peranan dimana. Komisi Pernilai Amdal. Nah, kalau ini kajian, pertanyaannya adalah hasil kajiannya apa?
Hasil kajiannya, pertama adalah kerangka atuan, kedua adalah analisis dampak lingkungan, ketiga adalah rentana pengelolaan lingkungan, rentana pemantauan lingkungan. Selalu ada randutannya. Rentana pengelolaan lingkungan.
Itu kan P, Pak. Kenapa singkatnya K? Pengelolaan asal katanya kelelah.
Pemantauan lingkungan asal katanya pantau. Maka ringkasannya singkatannya RKL dan RPL. Itu. Andal.
Bedanya dengan andal. Andal adalah hasil kajian dari andal. Ini. Lalu perdefinisi KA itu apa? Karena ada dua sekarang yang kita kenal untuk yang non-OSS.
Andal itu apa? Singkat. Kerangkajuan adalah ruang lingkup kajian andal yang merupakan hasil pelingkupan. Scope of work, hasil dari scoping.
Itu bahasa Batak. Punahnya begitu. Scoping yang merupakan.
Scope of work yang merupakan. Hasil dari scoping. Ruang lingkup.
Artinya. Nanti lingkup kajiannya itu. Meliputi apa saja.
Muncul. Definisi. Analisis dampak lingkungan.
Telahan secara termat dan mendalam. Berarti disini nampak. Kekaduan.
itu adalah usulan ruang lingkup yang akan dikaji ini. Maka kerangkak Tuhan adalah proposal. Proposalnya Anda, rangka Tuhan Anda term of reference, analisis dampak lingkungan, disitulah dianalisis dengan data yang dimiliki. Maka disitu akan dicari dampak penting apa yang perlu dikelola. Sehingga nanti masuk ke RKL-RPL, di mana perdefinisi seolah-olah.
antara RKL dan RPL tidak berhubungan. Karena RKL adalah upaya penanganan dampak, penting RPL adalah upaya pemantauan. Seolah-olah enggak berhubungan. Padahal, rencana pengelolaan mempunyai tujuan untuk memperbesar dampak positif dari suatu rencana kegiatan, mendegah dampak negatif. Kalau bisa dampak negatif jangan terjadi.
Kalau tidak bisa dicegah, bagaimana? Meminimisasi dampak negatif. Pementuan.
Fungsinya adalah untuk memantau, mengevaluasi apakah rencana pengelolaan kalau dilaksanakan telah bisa memperbesar dampak positif atau telah bisa mencegah dampak negatif. Jadi RKL-RPL itu sepasang, bukan merupakan dua dokumen terpisah. Inilah amanah dari Undang-Undang 32, BP 27 tahun 2012, serta peraturan menteri turunan dari BP 27. Kemudian ibu bapak semuanya sudah mengetahui bahwa ada BP di 2018. PP24 yang dikenal dengan sebutan sistem OSS.
Definisi kerangka atuan ditambah satu kata. Namanya formulir. Ditambah satu kata. Formulir kerangka atuan adalah isian. Lainnya kan sama.
Isian, ruang lingkup. Lewang isinya sama, karyanya namanya formulir. Ya kita ikutin aja. Nyatanya bagaimana?
Nyatanya bukan formulir. Nyatanya ya dokumen. Itu.
Ini memang kesukaan orang aja memberi nama. Jadi disini tolong. Jangan sekali-kali mengatakan. Kerangkajuan sekarang kan cuma formulir.
Kalau formulir tuh gak usah dijilat. Kalau formulir. Padahal ini.
Apakah itu OSS, non-OSS? Semuanya di-delete. Jadi jangan melihat judulnya, tapi lihatlah apa definisinya.
Definisinya sama. Ruang lingkup kajian andal yang merupakan hasil pelingkupan. Itu sedangkan andal sama, definisinya ke KLRPL sama.
Nah, ini definisi andal. Yang tadi diundang jangan ditanya Ambel itu apa Pak? Ambel kajian Hasil kajiannya apa Pak?
Ini Kemudian Kedua UKL-UPL Definisinya sambil dari undang-undang Di definisi diundang-undang Tidak ada kata-kata dokumen Ini tambahan saya Karena disitu cuman UKL-UPL adalah Berisi pedoman pengelolaan dan pemerintahan Apa bendanya? Mau sebut formulir? Di situ enggak ditulis.
Padahal bendanya sebuah dokumen. Saya yang memberikan. Karena saya bertanya pada ahli bahasa.
Kalau yang tertulis di pasal 1 butir 12, itu kurang. Nah, kata ahli bahasa, andal, UKL, UPR, saya menambahkan itu, boleh Pak Eko, tapi sampaikan bahwa itu pendapat pribadi. Ini pendapat pribadi.
Dokumen yang berisi pedoman pengelolaan dan pemantauan. Belakangnya sama terhadap usaha kegiatan, tetapi di situ apa? Yang tidak berdampak penting. Artinya pedoman untuk mengelola, memantau dampak yang akan terjadi, tetapi dampaknya bukan dampak penting. Untuk apa UKL-UPL dibuat?
Sama dengan amdal. Sama, enggak ada bedanya. Diperlukan bagi proses pengambilan dokumen.
Isinya sama dengan RKL-NPL berisi pedoman pengelolaan dan pemantauan. Ini, maka jangan remehkan UKL-NPL tetapi jangan mempersulit UKL-NPL. Mengapa saya katakan mempersulit?
Dari hasil pengalaman saya mendatangi keberbagai penyuru yang di ujung-ujung Indonesia dikenal itu dengan istilah tapal batas, perluan, terdepan. Banyak yang menjadikan UKL. UPL itu sebuah kajian. Tolong kalau ibu dan bapak dari berbagai daerah.
Ini kebetulan Merauke, Aceh, yang jauh-jauh ini. KL-UPL itu bukan kajian, tetapi langsung mengisi pedoman pengelolaan pemantauan. Di satu sisi jangan dipersulit, tetapi di sisi lain jangan dianggap itu suatu kemudahan. Ini.
Ikuti aja pedomannya. Mengapa saya katakan ada yang mempersulit? Ada yang meminta di situ.
UKL-UPL harus disusun oleh personel yang telah mempunyai sertifikat kompetensi. Mana ada sertifikat kompetensi UKL-UPL? Tolong itu bagi semua pihak.
Saya mohon kita betul-betul mengikuti pedoman yang ada dasar peraturannya. Ini UKL-UPL. SPKPPL atau SPPL itu apa?
Ada di undang-undang. Tapi pasalnya jauh. Pasal 35. Kalau yang amal UKL-UPL pasal 1. Ini perhatikan. Kegiatan untuk usaha kegiatan yang tidak majib UKL-UPL. Penetapan jenis usaha kegiatan yang dimaksud ayat 1. Tidak termasuk dampak penting.
Yang kedua, kegiatan usaha mikro dan kecil. Yang budir A itulah karena UKRPL. Tetapi budir B yang menjadi perhatian. Kegiatan usaha mikro dan kecil. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri.
Yaitu menteri LHK. Yang menjadi pertanyaan. Kalau Amdal.
Tadi ada yang ngatur peraturan menteri, sekarang permen LHKP 38, 2019. UKL-UPL ditetapkan oleh Gubernur Bupati Wali Kota. SPKP-PLH di situ nggak nyebut ditetapkan oleh siapa. Karena ini di bawahnya UKL-UPL, mestinya ditetapkan oleh meskipun itu menyebut. Diatur dengan peraturan menteri.
Maka karena UKL-UPL itu diatur oleh Gubernur Bupati Wali Kota, ya SPK PPLH tidak. Kok lalu itu semuanya harus dicapkan peraturan Menteri tentang kegiatan wajib SPK PPLH. Yang menjadi pertanyaan utama, bagaimana kriteria kegiatan usaha mikro dan kecil?
Kriterianya apa? Kegiatan yang termasuk usaha mikro dan kecil. Maka kita keluar dari Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang 020 tahun 2008. Yang sekarang masih berlaku. Tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Bedanya apa? Ini mikro.
Asetnya 50 juta. Omsetnya maksimum 300. Kecil. Asetnya sama 50. Omsetnya lebih besar yaitu 500 juta.
Yang menengah. Maka yang menengah asetnya 500. Omsetnya 10 miliar. Jadi di sini Anda silakan untuk mencermati kegiatan usaha mikro dan kecil.
Maka saya mohon maaf di sini. Karena ini ada beberapa peserta PLN. Kadang-kadang PLN itu di suatu daerah diminta untuk membuat SPPL.
PLN enggak adalah yang masuk kriteria mikro dan kecil. PLN kok mau masuk mikro dan kecil. Itu banyak di daerah itu diminta membuat SPPL. Enggak cocok dengan definisinya. Mikro kecil lalu untuk apa Pak?
Misal orang pembuat tempe supaya enggak sampahnya tidak menyebabkan bau. Bengkel yang mempunyai lima B3. Yang ukurannya cuma tiga kali dua.
Orangnya cuma satu. Modalnya 50, asetnya 50 juta aja gak nyampe. Itu tolong menderati pada semua pihak.
Bagaimana menentukan suatu rendana kegiatan wajib panggilan UKL SPPLH? Secara makro. Setiap rendana kegiatan perlu dilakukan penapisan.
Di dalam peraturan menteri disebut. Penapisan bisa dilakukan oleh pemeriksa dan atau berdasar arahan instansi lingkungan hidup. Jadi minta arahan instansi lingkungan hidup.
Anda punya aspek legalnya. Lalu berdasar penapisan ini yang digunakan apa pedomannya? Permen LHKP 38 untuk menentukan kegiatan wajib amdal atau tidak.
Terus, untuk UKL-UPL, ada permeneraka P25. Pedomannya jelas. Pedoman penetapan jenis rentana usaha, pekerjaan, wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL. Itu yang dimaksud diatur oleh Menteri. Menteri enggak akan membuat daftar wajib UKL-UPL, wajib SPK-PPLH.
Silahkan daerah membuat daftar wajib itu. Tetapi perdomannya tidaklah mengadu pada perdoman yang sudah ada. Sebelum ada PP24, itu mengatur UKL-UPL hanya berdasar. Kalau Pak Bung Makek Permen LH 5 tahun 2012 wajib amdal.
Kalau tidak UKL-UPL. Karena waktu itu belum diterapkan SPPL. Ini. Nah, setelah mengetahui apakah wajib amdal. atau UKL-UPL.
Kapan? Dan siapa yang boleh nyusun amdal, nyusun UKL-UPL? Maksudnya, kapan amdal UKL-UPL harus dibuat?
Tadi udah menyebut untuk rencana kegiatan. Ingat, itu kalimat undang-undang. Amdal UKL-UPL dibuat untuk rencana kegiatan.
Diperlukan pada proses pengambilan keputusan. Siapa yang boleh nyusun amdal? Mengapa ini muncul pertama? Karena pemerakarsa, pelaku usaha, hendaklah sebelum menentukan ini membuat amdal, atau IOPL, atau SBPL, tolong koordinasilah dengan instansi lingkungan hidup. Bisa menyusun sendiri penapisan, bisa meminta arahan.
Jangan keburu lalu membentuk sebuah tim. Lakukan sendiri penapisan. Atau minta arahan ke instansi lingkungan hidup. Gratis itu tidak bayar.
Karena ini menurut peraturan perundang-undangan. Lalu kapan boleh mulai menyusun? Dan siapa yang boleh menyusun?
Perhatikan dua kalimat. Kapan harus disusun? Dan apa yang harus diperhatikan? Belum menetapkan lokasi.
PP 27 Pasal 4. Perhatikan. Amdal dimaksud pasal ini. Disusun oleh pemerintah karsa. Pada tahap perencanaan. Kalau PP 24. Disusun oleh pelaku usaha.
Lokasi rencana usaha kegiatan. Wajib sesuai dengan RTRW. Maka dari itu, hendaklah ketika penapisan, lebih baik langsung koordinasi dengan instansi lingkungan hidup. Kalau tidak sesuai dengan RTRW, enggak usah memulai kegiatan mau memaksakan di situ.
Karena undang-undang menyebutkan yang secara jelas di BPD sebut, tidak dapat dinilai. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, UKL, UPL bagaimana Pak? Sama. Jadi, jangan menjadi pertanyaan lagi.
Kalau kegiatan itu sudah ada Pak, enggak punya dokumen, boleh enggak Pak buat UKL, UPL? Enggak usah tanya lagi. Karena itu undang-undang dan PP sudah jelas menyebutkan. Jadi ini saya sampaikan, supaya semua pihak Tolong sebarluaskan bahwa andal UKL-UPL itu untuk rencana kegiatan.
Dan untuk mengetahui amdal atau UKL-UPL, harus melakukan penapisan. Untuk kepastian, koordinasilah dengan instansi lingkungan hidup. Meskipun periode ini baru pertama kali dalam sejarah.
Pelatihan dasar-dasar amdal, tidak ada peserta dari dinas lingkungan hidup. Biasanya menempati posisi 50%. Tidak tahu ini kenapa, karena anggarannya... Semula mau berangkat ke Yogyakarta, lalu batal, anggarannya mengalami dikurangi, karena dikurangi menunggu keputusan. Nah inilah birogasi yang sudah ada reformasinya.
Ini perhatikan, jadi satu, dibuat sebelum mulai kegiatannya. Dan selain itu apa? Lihat dulu sesuai tata ruang atau tidak. Bagaimana mengetahui itu Pak? Lihat peraturan perundang-undangannya.
Ragu-ragu koordinasilah. Ini langkah pertama. Siapa yang boleh menyusun amdal pak?
Kita lihat kalimat di undang-undang 3.2. Peraturan perundang-undangan tertinggi. Tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 26. Amdal, dokumen amdal disusun oleh pemerah karsa dengan melibatkan masyarakat. Ini tolong jangan salah pengertian. Pelibatan masyarakat di mana? Bukan hanya di pengumuman.
Bukan hanya di konsultasi publik. Tapi masih banyak pelibatan masyarakat. Tolong bagi penyusun.
Jangan sekali-kali menulis di dokumen KA. Kegiatan nomor satu, pelibatan masyarakat. Pelibatan masyarakat di dalam rangka semuanya. Itu. Masih muncul, saya menilai di Amdal Pusat udah puluhan kali kalimat itu masih muncul.
Heran betul saya itu. Pasal 27, dalam menyusun dokumen Amdal, pemerakasa dapat meminta bantuan kepada pihak lain. Jangan kacaukan definisi ini. Karena banyak pemerakasa yang mengatakan, Amdal kan harus disusun oleh konsultan.
Silahkan baca undang-undang dan PP. Enggak ada satupun kata konsultan amdal itu enggak ada. Enggak ada.
Jadi kalau misalnya ada sebuah tim. Itu karena tim itu diminta oleh pemerakarsa. Sebutannya ambil pasal 27. Dapat meminta bantuan kepada pihak lain.
Ini siapa pihak lain? Nanti diatur. Ini. Kemudian pasal 28. Penyusun amdal seperti disebutkan di pasal 27 di atas, wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Maka untuk ini perhatikan BP dan peraturan menteri yang mengatur tentang sertifikat kompetensi.
Siapa dan apa persyaratannya untuk mengikuti uji kompetensi. Tolong jangan lupakan. itu.
Setiap kalimat ini mengandung arti keturunannya, peraturan turunannya. Apa yang disebut? Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun Anda harus menguasai metodologi, harus mampu melakukan pelingkupan, perakiran, evaluasi dampak, dan mengambil keputusan Dampak penting itu mengelolanya bagaimana. Lalu kemampuan menyusun RKL-RPL. Ini syaratnya.
Jadi kalau sudah punya sertifikat kompetensi, enggak tahu metodologi, maka itu menjadi pertanyaan bagi penilai. Kok bisa punya itu kalau enggak tahu metodologi? Mengapa saya singgung kenyataannya di lapangan banyak? Kok Pak Eko tahu ya?
Karena saya penilai mulai Sabang Merauke. Terus terang aja, ini saya gugah para pemerakarsa penyusun penilai. Perhatikan ketentuan undang-undang.
Sertifikat kompetensi muncul di dua ayat. Diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Penyusun Anda yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan. Peraturan berundang-undangan, perhatikan, bukan hanya permen. Oleh peraturan perundangan-undangan. Bukan hanya oleh permen.
Peraturannya di mana? Perhatikan PP 27-nya. Jangan hanya melihat peraturan menterinya.
Ini. Ketentuan lebih lanjut. Kriteria kompetensi penyusul diatur peraturan menteri.
Tapi perhatikan ayat 3. Jangan hanya melihat ayat 4-nya. Perhatikan itu. Jadi di sini. Pelibatan masyarakat bukan satu kali di depan. Pelibatan masyarakat itu masih ke belakang.
Sampai mana? Nanti ketika proses Anda terlihat. Karena apa?
Setelah izin lingkungan surat keputusan kelayakan, itu harus diumumkan masyarakat itu juga masih harus terlibat. Harus tahu bahwa itu telah mendapatkan keputusan kelayakan serta izin lingkungan. Dan jangan lupa, sebelum saya lupa, pelibatan masyarakat di awal itu berupa pengumuman dan konsultasi publik. Bukan untuk mencari DPH.
Itu adalah kewajiban yang harus disampaikan oleh pelaku usaha. Untuk apa? Untuk mengetahui apa tuh aspirasi masyarakat. Bukan untuk menentukan DPH.
Pikirkan secara logika. Kalau itu lalu masuk menjadi DPH, berarti nanti dianalisis, dia andal menjadi dampak penting. Masuk RKL-RPL, sesudah RKL-RPL harus pasang pengumuman dan konsultasi publik lagi. Kapan mau dalam untuk melakukan kegiatan? Tolong kalau ada penilai yang menanyakan supaya itu.
Itu adalah pengumuman dan konsultasi publik, bukan sosialisasi. Karena sering sekali. kalimatnya ditulis itu pengumuman dan sosialisasi itu namanya mengubah peraturan ini terjadi di daerah maupun di Komisi Penilaian Darat Pusat saya mengatakan karena saya selalu bertemu saya ini mengoreksi tolong jangan lakukan yang tidak sama kalau ada penilai yang tanya terangkan kalau Anda menerangkan bukan katanya Pak Eko bukan hasil penelitian presologian bukan tetapi berdasarkan Hai Peraturan perundang-undangan.
Saya cuma membatak. Jadi bukan karena saya. Tolong itu sebarang mas kan. Ini yang menjadi pertanyaan. Penyusun Anda harus punya ini.
Berapa orang Pak? Apakah semuanya harus punya? Kita lihat.
Ini bagaimana untuk memenuhi kriteria ini? Dua pertanyaan ini jawabannya ada di PP 27 Pasal 11. Ini pertanyaan yang ada di undang-undang jawabannya ada di PP 27 Pasal 11. Perhatikan berikut yang boleh menyusun andal. Perhatikan PP 27 Pasal 10. Pemerah karsa dalam menyusun dapat dilakukan sendiri. Jadi pemeragasan jangan lalu mengatakan, Pak katanya Anda itu harus disusun oleh konsultan.
Kalau saya yang ditanya, silakan BP baca Undang-Undang 32, baca BP 27 Pasal 10. Dan semua pihak Anda lah, mohon maaf ini, karena banyak aparat daerah yang juga mengatakan itu, termasuk dinas lingkungan hidup. Anda kan harus disusun oleh... Konsultan, silakan.
Baga undang-undangnya dan PP-nya. Ini. Kemudian, kalau pihak lain, dapat meminta bantuan pihak lain.
Pihak lain itu siapa? Bisa perorangan, bisa yang tergabung dalam LPJP. Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal.
Ini yang terus. Namanya diberi nama oleh pihak tertentu, itu konsultan. Di peraturan enggak ada.
Perhatikan pasal 11. Penyusunan dokumen Anda dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagai yang dimaksud, diperoleh melalui uji kompetensi. Perhatikan ayat 3-nya.
Untuk mengikuti uji kompetensi, sebagaimana dimaksud? Setiap orang harus mengikuti diklat penyusunan amdal yang kurikulumnya dibuat oleh KLH dan dinyatakan lulus. Di Klaboniusen Amdal diselenggarakan lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal.
Ketentuan peraturan menterinya harus registrasi. Lembaga pelatihan Amdal harus registrasi ke KLH. Dulu pernah KLH lalu membuat akreditasi. Ya untung PSLUGM sejak awal akreditasinya A.
Tapi saya enggak menyebutkan lembaga pelatihan harus akreditasi. Di KMA. Peraturan perundang-undangnya menyebut itu.
Nah, jadi dari sini, perhatikan kalau ini diingkas begini. Penyusun andal itu boleh pemerakasa, boleh pihak lain. Perorangan atau penyusun yang tergabung LPJP. Saratnya, apakah mau susun sendiri atau LPJP?
Personilnya, tidak semua. Nanti saya sampaikan. Harus telah lulus di plat amdal dari LPK amdal, lembaga pelatihan kompetensi, dan memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Ini yang sering menjadi pertanyaan saya pernah ditunjukin ketika saya menilai di Komisi Penilaian Amdal Pusat adalah salah satu penyusun amdal yang membawa peraturan menteri kepada saya.
Bahwa ada peraturan menteri yang menyebutkan tidak ada keharusan di situ mengikuti diklat penyusun amdal dan lulus. Di situ hanya menyebutkan pengalaman. Saya tanya, Balik, tinggi mana PP dengan peraturan menteri? Yang tanda tangan di PP itu Presiden. Yang tanda tangan peraturan itu Menteri.
Menteri itu pembantunya Presiden. Anda percaya pada? Peraturan yang diterbitkan oleh si menteri atau Anda lebih harus patuh pada PP.
Diam. Jadi tolonglah, sadarilah untuk semua pihak untuk mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jangan dilanggar kepada semua pihak, baik pemerintah, penyusun, terutama penilai.
Jadi kalau itu tidak mempunyai sertifikat tanda lulus pelatihan, dimanapun kan Indonesia banyak, LPK Amdel itu banyak. Ini, jadi tolong ini saya pesankan betul, karena banyak sekali pelanggaran yang tidak mengikuti PP27. Supaya kajian lingkungan itu tidak berantakan.
Itu aja. Nah, berdasar inilah yang kemudian menjadi pertanyaan. Pemerakasa lulus lalu berapa orang?
Pihak lain penyusun LPJP syaratnya gimana? Masa berlakunya berapa lama? Nah, maka Deportemen LA16 itu tertulis. Tim penyusun amdal terdiri dari seorang ketua yang telah ikut dan lulus pelatihan penyusunan amdal dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai ketua tim penyusun amdal. Tertulis KTPA.
Dua orang anggota minimal. Tadi ketua juga minimal yang mempunyai bintang tiga. Bintang dua untuk dua anggota.
Kemudian, perhatikan. Pelaksanaan studi amdal terdiri dari satu ketua, dua anggota, lalu ahli terkait dampak penting. Dampaknya geofisik kimia, biologi, sosial ekonomi budaya, esmas. Lalu, ahli terkait rencana usaha dan atau kegiatan.
Bisa lebih dari satu orang. Halo, halo, sinyalnya apa? Terima kasih.
maaf ini ada gangguan teknis sehingga terganggu bentar saya keluarkan lagi Tanya belum keluar. Hai musik ini klik-klik musik Ya Pak. Sampun Pak, sudah.
Sudah Pak. Sudah Pak. Baik.
Ibu dan Bapak, apakah bahan saya nampak dilayang? Nampak Pak. Nampak Pak. Baik.
Baik, mohon maaf ini gangguan teknis. Internet saya di lantai 2 tau-tau putus. Ini pindah ke lantai 3 sekarang pakai kabel ini.
Jadi begini, tadi sudah saya sampaikan, untuk tenaga ahli terkait dampak, itu ada ahli dari geofisik kimia, biologi, sosial kebud, kesemas. Kemudian ada ahli terkait rencana kegiatan, bisa lebih satu orang. Kemudian itu untuk tenaga ahli tidak ada keharusan.
Harus mempunyai sertifikat penyusun amdal, tidak ada keharusan mempunyai sertifikat kompetensi amdal, maka yang dipentingkan adalah kompetensi keahliannya, sesuai apa tidak kompetensi keahliannya. Maka sekarang Ibu dan Bapak misal sebagai peserta dasar-dasar amdal, kalau tidak ingin, Mengambil pelatihan penyusunan andal, maka kedudukan ibu dan bapak adalah di tenaga ahli. Di sini kedudukannya. Yang penting sesuai kompetensi keilmuannya. Lalu asisten.
Untuk asisten harus mempunyai sertifikat telah lulus pelatihan penyusunan andal. Tidak harus mempunyai sertifikat. kompetensi, tapi mempunyai sertifikat rulus pelatihan penyusunan nah, menjelaskan ini maka kemudian apa risikonya kalau pelatihan tidak mempunyai pelatihan penyusunan Anda Dan menyusun ambati, ini resikonya. Nah, jadi ada resiko untuk yang tiga orang di atas. Untuk tiga orang di atas, ketua dan anggota.
Kalau itu tidak mempunyai sertifikat kompetensi, atau sertifikat kompetensinya sudah habis masa waktu berlakunya. Nah, masa berlakunya tiga tahun, sebelum habis harus diperpanjang. Sehingga dengan demikian penyusunan amdal itu misal ini saya sampaikan ada pemerakarsa sebagai penanggung jawab studi.
Penanggung jawab studi amdal adalah pemerakarsa atau pelaku usaha. Bukan penyusun amdal. Karena di undang-undang tidak disebutkan. Pemerahkan salah yang menyusun Anda, tapi bisa minta bantuan kepada tim.
Jadi tim itu bukan penanggung jawab. Kalau nanti ada masalah di belakang hari, penyusun Anda nggak bisa dituntut pidana. Kecuali kalau yang tiga orang tadi itu tidak mempunyai sertifikat kompetensi.
Dan berdasar PP27, untuk mengikuti ujian sertifikat kompetensi harus Pelan lulus pelatihan penyusunan darat, itu PP, yang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan menteri. Jadi jumlahnya sekian orang. Karena apa? Karena tiga orang, kemudian ada tenaga ahli. Seharusnya ketua dan anggota tidak merangkap tenaga ahli.
Karena yang menyusun itu adalah tim penyusun. Perhatikan itu. A, tim penyusun. B, tenaga ahli. Itu.
Kalau nanti yang tenaga ahli merangkap ketua. Lalu tenaga alih merangkap anggota, itu namanya penyusun merangkap tenaga alih. Padahal ketentuan di sini itu blok A dan blok B dan blok C. Ini, siapa yang tidak boleh menyusun amdal UKL-UKL?
Ini, saya percepat karena waktu tadi kena gangguan internet. Jadi PNS yang bekerja di instansi lingkungan hidup, Dilarang menjadi penyusun amdal, dilarang menjadi penyusun LUPL. Itu ketentuan PP. Saya mohon maaf, jadi kalau misalnya Bapak Ibu sebagai pemerangkasa, lalu disitu oleh instansi tertentu, dibilang instansi lingkungan hidup, jahat-jahatkan pada kami, kami buatkan. Itu dilarang oleh PP.
Saya mohon maaf, hal ini di daerah banyak terjadi. Nah, perhatikan ayat 2. Apabila instansi lingkungan itu sebagai pemerah karsa, misal di situ kabupaten akan membuat kompleks kantor pemerintahan. Kemudian anggarannya ada di instansi lingkungan hidup. Maka instansi lingkungan hidup daerah itu sebagai pemerah karsa. Itu boleh menyusun.
Lalu penilainya siapa? Penilainya provinsi, tidak dinilai sendiri. Ini, silakan ini ditermati.
Ada yang bertanya, boleh nggak Pak saya di ASN, di Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten A, boleh nggak saya menyusun di Kabupaten B? Ya cuti dulu. Kalau cuti kan boleh, mau mengerjakan nggak tahu. Tetapi kalau nggak cuti.
Berarti meninggalkan tugas. Nah, itu kena perpres. Inilah liku-likunya kantan bengzun. Apa sih manfaat andal UKL-UPL dan dokumen lingkungan hidup lainnya? Pertama, sebagai panduan teknis bagi pemerakarsa untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.
Jadi yang memerlukan itu pemerakarsa atau pelaku usaha. Sebagai panduan teknis. Maka RKL-RPL itu kalimatnya adalah kalimat panduan teknis. Bukan kalimat filosofi.
Kedua, sebagai aduan pemerintah. Untuk melakukan apa? Pembinaan dan pengawasan.
Ingat, instansi lingkungan hidup mempunyai tanggung jawab membina dan mengawasi pengelolaan lingkungan. Yang ketiga. Sebagai referensi bagi masyarakat.
Jadi masyarakat harus punya pegangan. Bahwa supaya bisa terlibat, apa peran dari masyarakat. Jangan hanya menuntut, meminta hak, tetapi sebetulnya persyaratannya tidak dipenuhi.
Jadi yang memerlukan adalah pemeragasa, pelaku usaha, instasi pemerintah sebagai pembinaan dan pengawasan. serta masyarakat. Ini.
Kemudian agar supaya tertapai ini amanat undang-undang dasar 45. Nah, manfaat yang lain apa? Supaya mengapa tadi sebut gitu? Supaya dampak positif, dampak negatif dari rentana kegiatan terhadap lingkungan sekitar dapat diketahui sebelum kegiatannya mulai. Sehingga dapat disusun rencana yang akan jadikan perdoman pengelolaan baik dampak positif maupun negatif. Supaya dampak positifnya gimana?
Supaya ini lebih nampak manfaatnya. Dampak positifnya diperbesar, dampak negatifnya dihindari, diperkecil. Nah, ini akan menjadi perdoman bagi pemerah karsa, pembina, dan pengawas.
Mengapa punya manfaat itu? Mengapa amdal UKL-UKL disebut punya manfaat itu? Karena dalam dokumen amdal... Dan formulir UKL-UPR tertulis pengelolaan dampaknya.
Tertulis pengelolaannya, apa yang harus dilakukan. Ini dokumen Anda berdiri dari KA, Andal, RKL-RPL. KA itu proposalnya Anda yang berisi lingkup kajian.
Anda melakukan kajian, melakukan analisis. untuk mendapatkan dampak penting yang perlu dikelola. RKL-RPL adalah dokumen yang berisi panduan teknis untuk mengelola dan memantau lingkungan.
Jadi kalau kegiatannya ambal, panduan teknisnya di RKL-RPL. Kalau UKL-UPL, ya satu, karena UKL-UPL. Di situlah adanya...
Panduan teknis, pengelolaan, dan pemantauan. Itulah sebabnya mengapa itu manfaatnya. Apa kaitan Anda UKL-UPL dengan perizinan?
Dulu sebelum Undang-Undang 32 belum dikaitkan dengan Undang-Undang, belum dikaitkan dengan perizinan. Sekarang bagaimana? Ini amanat Undang-Undang. Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal atau KLU-PL wajib memiliki izin lingkungan. Mengapa?
Karena di pasal 1 butir 35, izin lingkungan adalah sebagai prasarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Ada yang bertanya, Pak kan sekarang izin lingkungan. OSS terbit sebelum Anda.
Kita lihat nanti hubungannya bagaimana. Hubungannya bagaimana. Kita lihat nanti. Izin lingkungannya bagaimana yang sistem OSS.
Maka berdasar ini, kaitannya dengan perizinan terutama izin usaha bagaimana? Rencana usaha, rencana kegiatan harus lakukan penapisan. Besok pagi ada materi penapisan.
Yang akan disampaikan oleh Ibu Endang Astuti, dari penapisan ditentukan apakah ini SPK PPLH. Kalau SPK PPLH berhenti, karena SPK PPLH itu adalah suatu surat pernyataan, bukan dokumen lingkungan. Jadi tidak memerlukan izin lingkungan. Apabila itu UKL-UPL, maka diproses UKL-UPL-nya sampai mendapatkan rekomendasi dan izin lingkungan.
Berbedanya bersama. Berdasar rekomendasi dan ini lalu digunakan untuk mengajukan dan mendapatkan izin usaha. Kalau dari penapisan dihasilkan amdal, maka diproses amdalnya. Untuk mendapatkan surat keputusan pelayakan lingkungan dan izin lingkungan. Selanjutnya untuk mengagukan dan mendapatkan izin usaha.
Karena di pasal 1 disebutkan izin lingkungan sebagai prasarat untuk memperoleh izin usaha. Ini kalimat di Undang-Undang 32. Berdasar Undang-Undang 32, izin usaha terbit setelah Izin lingkungan. Nah, apabila dilanggang, maksudnya dilanggang apa?
Kalau misalnya punya izin usaha, belum punya izin lingkungan, belum punya rekomendasi UKL-UPL, atau punya rekomendasi padahal belum punya UKL-UPL, gimana ini? Apakah ada sanksi kalau kalimat yang sebelumnya itu dilanggang? Di Undang-Undang 32 Pasal 111 ayat 2. Pelat merah.
Bupati, wali kota, gubernur. Apabila berani menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan. Ini resikonya.
Ayat 1. Yang berani menerbitkan izin lingkungan. Tanpa ada amdal UKL-UPR, ini risikonya. Ini tadi plat merah, ini plat kuning melakukan usaha pemeragasa. Pelaku usaha melakukan usaha, padahal belum punya izin lingkungan.
Asal 109. Jadi, kalau pemerintah kaksa yang melanggar, melakukan izin usaha tanpa izin lingkungan. Pidana. Dia tidak punya izin lingkungan. Tetapi dia sudah punya izin usaha.
Berarti yang menerbitkan idin usaha, yang kena pidana. Pelat kuning itu pemerah karsa, pelaku usaha, pelat merah itu adalah pemerintah. Jadi tolong ibu dan bapak, apakah Anda pelaku usaha pemerah karsa, jangan lalu pendekatan karena Anda keluarga dekat dari pengambil keputusan, lalu melanggar. Nah ini undang-undang risikonya. Kalau itu ada di undang-undang, berarti punya risiko dituntut.
Nah bagaimana Pak sejak ada sistem OSS? Ini bilang, si A bilang, sejak berlakunya sistem OSS, kan izin lingkungan terbit sebelum amdal, sebelum UKR-UPR. Dijawab.
Izin lingkungan dengan komitmen yang terbit di awal itu. Namanya izin lingkungan dengan komitmen untuk menyelesaikan amdal. Atau menyelesaikan UKL, UPL. Ini jawaban singkatnya.
Jadi nanti akan sampai di proses nanti sore. Yang terbit pertama itu untuk sistem OSS adalah. Izin lingkungan dengan komitmen untuk menyelesaikan dokumen lingkungan.
Kalau tadi dilakukan penapisan wajib amdal, berarti harus menyelesaikan amdal. Kalau UKL-UPL harus menyelesaikan UKL-UPL-nya. Nah, inilah karena berlakunya Undang-Undang 32, kemudian ada 2 PP.
Ini untuk menunjukkan apa? Bahwa... BP24 tentang sistem OSS, pelayanan perizinan perusahaan integrasi secara elektronik, itu bekerja bersama-sama dengan BP27. Karena di pasal 71 jelas. Berdasar dua BP ini, inilah turunannya.
Turunannya BP27 tentang kegiatan wajib amdal. Dulu pengen LH5. Sekarang ganti dengan P38 dan seterusnya ke bawah. PB24 seterusnya ke bawah.
Ini maka tak atilah peraturan-peraturan yang terkait. Sehingga di sini bagaimana, maaf ini belum saya kata, bagaimana perizinan yang OSS dan non-OSS. Apabila wajib amdal atau UKLU-PL. Apabila mengikuti sistem OSS, maka di proses amdal atau UKL-UPL-nya nanti akan berbed izin lingkungan untuk mengagumkan izin usaha.
Apabila OSS wajib amdal atau wajib UKL-UPL, apabila mengikuti sistem OSS, maka izin lingkungan dan izin usaha berdasar komitmen. Ini komitmennya adalah untuk menyelesaikan amdalnya atau UKL-UPLnya. Ini saya kasih bintang satu, mengapa? Belum bisa melakukan usaha. Mengapa kok belum bisa?
Tunggu. Baru di sini setelah diproses amdal UKL-UPLnya, disetujui, maka baru terbit izin lingkungan dan izin usaha. efektif. Sehingga kalau termasuk harus mengikuti sistem OSS, akan mempunyai dua jenis izin lingkungan. Yang satu namanya izin lingkungan dengan komitmen menyelesaikan dokumen lingkungan.
Satu lagi, terus harus menyelesaikan dokumen lingkungannya, baru setelah itu terbit izin. lingkungan izin usaha efektif. Saya kasih bintang satu. Belum bisa melakukan.
Sudah mempunyai izin lingkungan, izin usaha berdasar komitmen, belum boleh melakukan sebelum amdanya beres. Mengapa? Silahkan termati pasal berikut. PP24, sama-sama PP, ada di PP24.
Perhatikan pasal 38 ayat 1. Yang telah mendapatkan izin usaha dapat melakukan ini, ini, ini. Tetapi, jangan berhenti di situ membaca. Termati di ayat 2-nya.
Ini yang telah mendapatkan izin usaha dengan komitmen. Namun belum menyelesaikan amdal dan atau UKLU PL. Belum menyelesaikan rentana teknis bangunan gedung.
Belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. Sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C. Kalau C belum, D nggak mungkin bisa. D belum, E nggak mungkin bisa, dan seterusnya.
Jadi, Dari sini kalau disimpulkan, ini ditambah dengan peraturan menteri. Peraturan menteri menyebut, tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi andal UKLUPN yang dipenuhi. Turunan dari pasal 38 ayat 2. Jadi, kalau sistem OSS sudah mendapatkan izin lingkungan. dengan komitmen yang boleh dilakukan pengadaan tanah atau perubahan luas lahan dengan memperluas tanah lahan.
Jadinya itu kalau satu tanah, satunya tanah. Kalau satu lahan, ya satunya lahan. Pengadaan lahan, kemudian perubahan luas lahan.
Jadi lahan dibeli duluan, boleh. Tapi belum boleh mulai membangun. Karena pesan BP24 Pasal 38 Ayat 2 ini. Nah, maka bagaimana kegiatan yang di sini OSS atau yang non-OSS setelah mengikuti. Ini nanti karena waktu, saya harus menghargai waktu untuk istirahat.
Maka ini jam 12 tepat. Nanti ini saya lanjutkan di proses embal. Mulai bagaimana kegiatan.
Saya tutup satu prakir ini untuk menjadikan perhatian. Saya mau perhatian betul ini. Perhatikan.
Bagaimana untuk kegiatan yang telah dibangun atau telah operasi sebelum berlakunya Undang-Undang 32. Tahun 2009, kegiatan itu sudah punya dokumen lingkungan, sudah mempunyai persetujuan dokumen lingkungan, sudah mempunyai izin usaha, tapi namanya belum do izin lingkungan. Namanya persetujuan amdal, persetujuan UKUPL, atau persetujuan persel sendal. Ini berdasar PP 27 Pasal 73. disetarakan, disamakan dengan izin lingkungan. Jadi tidak perlu membuat dokumen apapun.
Asalkan kegiatannya masih sama dengan yang tertulis di dokumen lingkungan tersebut. Kedua, bagaimana kegiatannya dibangun sebelum berlakunya Undang-Undang 32 dan telah beroperasi. sebelum berlakunya Undang-Undang 32, tapi belum mempunyai dokumen lingkungan, belum mempunyai izin lingkungan, tapi sudah mempunyai izin usaha.
Perhatikan, telah mempunyai izin usaha sebelum berlakunya Undang-Undang 32. Maka pelaku usaha ini dikenakan sanksi dan wajib menyusun DELH, kalau ambal penggantinya audit. Wajib menyusun DPLH, kalau wajib UKL-UPL. Itu ditetapkan di Undang-Undang 32 Pasal 121 Ayat 1 atau Ayat 2. Ayat 1 dan Ayat 2. Perhatikan itu. Perhatikan ini. Sudah mempunyai ide usaha sebelum berlakunya Undang-Undang 32. Tapi belum punya dokumen, belum punya...
Keputusan belum punya idin lingkungan. Itu yang diperbolehkan menyusun DELH penggantinya audit, karena di pasal 121 nyebutnya audit. Ini kalau Pak Dadang mengikuti dari SMI tadi, di pasal 121 tertulisnya audit. DELH itu penggantinya audit. Maka kalau menyusun DELH konsepnya adalah audit lingkungan.
Yang ketiga, dibangun atau telah beroperasi setelah berlakunya Undang-Undang 32. Belum punya dokumen lingkungan, sudah mempunyai izin lingkungan. Atau sudah mempunyai izin usaha. Maka pejabatnya terkena pasal 111. Yang tadi saya sampaikan. Yang keempat. Dibangun telah beroperasi.
Setelah berlakunya undang-undang 32. Belum punya dokumen. Belum punya izin. Belum punya izin usaha. Ini urusannya Satpol PP.
Terkena pasal 109. Pidana. Jadi, Ibu dan Bapak, tolong perhatikan di Undang-Undang 32, pasal mulai 109, 111, dan 121. Tapi jangan lupa, untuk menetapkan BERH harus terkena sanksi administratif terlebih dahulu. Karena itu merupakan ketentuan pasal di Undang-Undang 32. Itu yang dapat saya sampaikan.
Saya stop di sini untuk istirahat. Ini yang terakhir, yaitu nanti ada materi tersendiri. Kegiatan yang bagaimana yang boleh mengajukan permohonan izin lingkungan. Jadi telah beroperasi mempunyai dokumen, mempunyai izin lingkungan, atau yang dipersamakan mempunyai izin usaha, akan melakukan perubahan. Nanti ada satu sesi.
tersendiri untuk mengadukan permohonan izin lingkungan. Permohonan permohonan izin lingkungan. Silakan mencermati Permen LHK P23. Itu dulu, ini telah lewat 5 menit. Saya mohon maaf karena ada gangguan teknis.
Maka saya mohon istirahatnya dikurangi 5 menit. Sehingga nanti bisa masuk. kembali ke ruangan tepat pukul 13 Indonesia Barat pukul 14 waktu Indonesia Tengah pukul 14 Indonesia Tengah dan pukul 15 waktu Indonesia Timur selamat istirahat, saya tunda 55 menit Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Pak Hai terima kasih teman-teman sebagai informasi untuk di YouTube memang kita tidak ada apa eh sertifikat karena ini berbarengan dengan latihan amdal dasar PSE HUGM jadi nanti apa namanya kalau yang mau mengikuti pelatihan amdal dasar mungkin bisa di bulan apa dan Hai aku Oktober ya Pelatihan amdal dasar berikutnya PSLH UGM akan diadakan Di bulan Oktober Jadi baik Mungkin Peserta dari Youtube juga terima kasih Atas partisipasinya Dan bagi teman-teman pelatihan Silahkan istirahat terlebih dahulu Ber-relax Silahkan Nanti kita ketemu lagi kurang lebih sekitar 55 menit lagi Atau jam 1