Overview
Materi ini membahas konsep badan usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peran, jenis, kelebihan, dan kekurangannya.
Konsep Badan Usaha
- Badan usaha adalah organisasi yang berdiri sendiri untuk mencari keuntungan dengan memproduksi barang atau jasa.
- Tujuan utama badan usaha adalah memperoleh laba secara efektif dan efisien.
- Badan usaha dianggap sebagai satuan ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dimiliki oleh pemerintah pusat.
- BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dimiliki oleh pemerintah daerah.
Peran BUMN dalam Perekonomian
- Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
- Melayani kebutuhan publik sebagai pelaksana pelayanan umum.
- Menjadi pelopor atau perintis di sektor-sektor yang belum diminati oleh usaha swasta.
- Menjadi sumber penerimaan negara.
Jenis dan Contoh BUMN
- Persero: kepemilikan saham bisa dimiliki pihak lain maksimal 49%, sisanya milik negara.
- Perum: seluruh kepemilikan di tangan negara, tidak ada pembagian saham dengan pihak lain.
- Contoh BUMN Perum: Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum Balai Pustaka, Perum Peruri.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
- Kelebihan: menyediakan barang dan jasa penting bagi masyarakat, berkontribusi pada kesejahteraan umum.
- Kekurangan: pengelolaan kurang efisien, proses pengambilan keputusan lambat karena birokrasi.
Key Terms & Definitions
- Badan Usaha — organisasi dengan tujuan mencari laba melalui produksi barang atau jasa.
- BUMN — badan usaha yang kepemilikannya ada pada pemerintah pusat.
- BUMD — badan usaha yang kepemilikannya ada pada pemerintah daerah.
- Persero — BUMN dengan sebagian saham dapat dimiliki pihak lain (maksimal 49%).
- Perum — BUMN yang seluruh sahamnya milik negara.
Action Items / Next Steps
- Simak penjelasan mengenai badan usaha lainnya seperti PDAM di video selanjutnya.