Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📚
Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Mar 16, 2025
Catatan Kuliah Hukum Ketenagakerjaan
Pembukaan
Dosen: Dr. Charles Pardede
Kelas: Semester 4 A dan B
Mata Kuliah: Hukum Ketenagakerjaan
Pokok Bahasan
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Sejarah Hukum Ketenagakerjaan
Hubungan Kerja
Perlindungan Tenaga Kerja
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pengawasan Ketenagakerjaan
Hukum Perburuhan Internasional
Hukum Ketenagakerjaan
Definisi menurut pakar:
Hukum perburuhan mengatur hubungan antara buruh, majikan, dan penguasa (Imam Soepomo).
Hukum ketenagakerjaan adalah himpunan peraturan terkait tenaga kerja sebelum, selama, dan setelah masa kerja (UU No. 13 Tahun 2003).
Tenaga Kerja
Pengertian: Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa (UU No. 13 Tahun 2003).
Terdiri dari:
Angkatan kerja yang bekerja
Pengangguran
Arti Hukum Ketenagakerjaan
Arti Luas
:
Sebelum masa kerja: Penempatan, pelatihan, dan magang.
Selama masa kerja: Hubungan kerja dan bukan hubungan kerja.
Sesudah masa kerja: Jaminan Sosial, pelatihan, dan pengakuan kompetensi kerja.
Hakekat Hukum Ketenagakerjaan
Yuridis
: Buruh diakui bebas, tidak ada perbudakan.
Sosiologis
: Buruh tidak bebas, tergantung pada majikan untuk syarat kerja.
Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Privat
: Mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha (kaidah otonom).
Publik
: Campur tangan negara untuk melindungi pihak yang lemah (kaidah heteronom).
Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003:
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja.
Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Penutup
Dosen berharap mahasiswa aktif bertanya melalui email jika ada yang kurang jelas.
Email Dosen:
[email protected]
Terima kasih.
📄
Full transcript