📚

Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan

Mar 16, 2025

Catatan Kuliah Hukum Ketenagakerjaan

Pembukaan

  • Dosen: Dr. Charles Pardede
  • Kelas: Semester 4 A dan B
  • Mata Kuliah: Hukum Ketenagakerjaan

Pokok Bahasan

  1. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
  2. Sejarah Hukum Ketenagakerjaan
  3. Hubungan Kerja
  4. Perlindungan Tenaga Kerja
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  6. Pengawasan Ketenagakerjaan
  7. Hukum Perburuhan Internasional

Hukum Ketenagakerjaan

  • Definisi menurut pakar:
    • Hukum perburuhan mengatur hubungan antara buruh, majikan, dan penguasa (Imam Soepomo).
    • Hukum ketenagakerjaan adalah himpunan peraturan terkait tenaga kerja sebelum, selama, dan setelah masa kerja (UU No. 13 Tahun 2003).

Tenaga Kerja

  • Pengertian: Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa (UU No. 13 Tahun 2003).
  • Terdiri dari:
    • Angkatan kerja yang bekerja
    • Pengangguran

Arti Hukum Ketenagakerjaan

  • Arti Luas:
    • Sebelum masa kerja: Penempatan, pelatihan, dan magang.
    • Selama masa kerja: Hubungan kerja dan bukan hubungan kerja.
    • Sesudah masa kerja: Jaminan Sosial, pelatihan, dan pengakuan kompetensi kerja.

Hakekat Hukum Ketenagakerjaan

  • Yuridis: Buruh diakui bebas, tidak ada perbudakan.
  • Sosiologis: Buruh tidak bebas, tergantung pada majikan untuk syarat kerja.

Sifat Hukum Ketenagakerjaan

  1. Privat: Mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha (kaidah otonom).
  2. Publik: Campur tangan negara untuk melindungi pihak yang lemah (kaidah heteronom).

Tujuan Hukum Ketenagakerjaan

  • Berdasarkan Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003:
    1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
    2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja.
    3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
    4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Penutup

  • Dosen berharap mahasiswa aktif bertanya melalui email jika ada yang kurang jelas.
  • Email Dosen: [email protected]
  • Terima kasih.