Hai selamat pagi Di semester 4 a-class a Hai selamat pagi Di semester 4 a + b Hai hari ini the lounge Hai saya Hai Charles Dr Pardede Hai sebagai dosen pengampu mata kuliah Fisika hukum ketenagakerjaan Hai nah di dalam Hai membahas hukum ketenagakerjaan Hai selama ke-14 kali tatap muka atau satu semester ini Ayo kita akan membahas beberapa Hai pokok bahasan Hai yang pertama kali Hai pengertian hukum perburuhan yang kedua Hai sejarah hukum perguruan Hai ketiga hubungan kerja keempat perlindungan tenaga kerja Hai kelima penyelesaian perselisihan hubungan industrial Hai Konam pengawasan ketenagakerjaan Paul Anka Hai hukum perburuhan internasional Nah itulah tadi Hai pokok bahasan Hai yang akan kita bahas pada sesi-sesi selanjutnya hai oke baiklah Sekarang kita akan Ayo masuk Hai ke Hai atau ke pokok bahasan yang pertama pengenceran Hai jika kita bicara Hukum Ketenagakerjaan maka kita pertama harus memahami dan mengerti Hai Apa yang dimaksud dengan Hukum Ketenagakerjaan Hai beberapa pakar hukum Hai memberikan pengertian atau definisi tentang hukum ketenagakerjaan the lounge Hai yang pertama the corner Hai cewek dia menyebutkan atau mengartikan Hai hukum perburuhan adalah suatu bagian dari hukum yang berlaku Hai yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan burung buruh dengan majikan dan buruh dengan penguasa I hope Imam Soepomo memberikan definisi Hai hukum perguruan adalah himpunan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah Hai jika kita melihat atau membaca di undang-undang 13 2003 tentang ketenaga ketenagakerjaan Hai di sana diberikan pengertian pada pasal 1 angka 1 Hukum Ketenagakerjaan adalah himpunan peraturan mengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja Nah itulah Beberapa definisi atau pengertian dari hukum ketenagakerjaan yang selanjutnya Hai tenaga kerja Hai Apa yang disebut dengan tenaga kerja tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan Hai guna menghasilkan barang dan jasa atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat hal ini bisa kita baca atau kita lihat di pasal 1 angka 2 undang-undang 13 tahun hai hai Hai tenaga kerja terdiri dari angkatan kerja Hai yang bekerja dan pengangguran Hai jadi angkatan kerja itu adalah orang yang bekerja atau sedang dalam-dalam pada pekerjaannya dan pengangguran itulah yang disebut angkatan kerja Hai bukan angkatan kerja Oh berarti Hai bersekolah mengurus rumah tangga Hai penerima pendapatan tetap Hai nah hukum ketenagakerjaan Hai dibagi Hai menjadi dua arti di dalam arti luas ndak dalam arti luas kau disana Hai Sebelum masa kerja Oh ya Ada penempatan pelatihan dan magang Hai selama masa kerja tersebut Hai ada hubungan kerja dan bukan hubungan kerja Hai sesudah masa kerja Hai ada kalau dulu dikatakan Jamsostek ya sekarang sudah berubah nama menjadi BlackBerry JS ketanah ketenagakerjaan Hai pelatihan kerja Hai hak tenaga kerja untuk mengembangkan dan memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja hai penyelenggaranya Hai lembaga pelatihan kerja swasta Hai badan hukum perorangan Hai ijinkan Hai Disnaker Trans Hai lembaga pelatihan kerja pemerintah Hai dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis tenaga kerja berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerjanya hakekat hukum ketenagakerjaan Hai hakekat hukum ketenagakerjaan Hai dari sisi yuridis Hai buruh atau pekerja ini dikatakan bebas Hai atau dengan kata lain Hai prinsip negara Indonesia Hai Tidak seorangpun boleh diperbudak Hai dari sosiologis Hai buruh pekerja adalah tidak bebas Hai karena sebagai orang yang tidak punya bekal hidup lain selain tenaganya Oh iya terpaksa bekerja pada orang lain Hai majikan Hai atau pengusaha inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja Hai pengusaha pemerintah membuat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk melindungi pihak yang lemah atau guru Hai sifat hukum ketenagakerjaan yang pertama privat atau perdata melalui Hai karena mengatur Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha Inilah yang disebut kaidah otonom Hai publik campur tangan negara dalam mengatur hubungan kerja dengan membuat perundang-undangan yang bersifat memaksa dengan tujuan untuk membatasi kebebasan berkontrak atau dengan kata lain melindungi buruh Inilah yang disebut kaidah heteronom Hai tujuan dari ke hukum ktenagakerjaan Ayo kita bisa lihat di pasal 4 undang-undang 13-2003 pertama tujuannya memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi yang kedua wujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah paint ketiga memberikan perlindungan kepada tenaga kerja keempat meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarganya the lounge hai Hai saya rasa Hai untuk sesi pertama ini Hai saya cukupkan Hai dangdut Saya harap Hai semua Hai mahasiswa saya Hai yang Hai mengikuti mata kuliah hukum ketenagakerjaan dengan saya Hai supaya ia melihat vidio ini Apabila Hai dan jika ada hai Hai Bisa bertanya langsung melalui email saya cadar Liu Pardede eh gmail.com Hai terima kasih [Musik] badges0