Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
⚖️
Kasus Hukum PT Pertamina Persero
Oct 21, 2024
Catatan Sidang Kasus PT Pertamina Persero
1. Latar Belakang Proyek FSRU
Proses pembangunan infrastruktur gas Pertamina telah berjalan baik.
Salah satu proyek FSRU kejua di Pulau Jawa diperkirakan beroperasi pada tahun 2016.
Pembelian LNG dari senior LNG untuk memenuhi kebutuhan di Pulau Jawa.
2. Komunikasi Internal Pertamina
Memorandum dan surat terkait pengadaan FSRU dan LNG antara direktur dan pimpinan.
Penolakan untuk melanjutkan proyek FSRU di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tidak mendapatkan persetujuan yang diperlukan.
3. Alokasi LNG untuk Kebutuhan Domestik
Surat dari Menteri Energi mengenai alokasi LNG untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Terdakwa tetap melanjutkan proses pembelian LNG tanpa koordinasi dengan Kementerian Energi.
4. Proses Pembelian LNG dari Korpus Kristi
Pembelian LNG dari Korpus Kristi sebagai bagian dari upaya untuk membentuk portfolio LNG trading.
Terdakwa terlibat dalam kontrak yang tidak didukung data akurat mengenai kebutuhan LNG domestik.
5. Kerugian Keuangan Negara
Terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui transaksi yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara mencapai Rp113.839.186,60 akibat pembelian LNG yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harga pasar.
6. Pelanggaran Hukum
Terdakwa melanggar peraturan di BUMN terkait pengadaan barang dan jasa.
Proses pengadaan LNG tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
7. Bukti dan Kesaksian
Kesaksian dari berbagai pihak termasuk auditor yang menyatakan bahwa transaksi LNG tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian.
Email dan surat yang menunjukkan bahwa terdakwa berkomunikasi dengan pihak luar untuk mendapatkan jabatan di Blackstone.
8. Putusan Pengadilan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Harus membayar ganti rugi sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD 104.016,60.
Jika tidak membayar, akan mendapatkan tambahan hukuman penjara.
9. Kesimpulan
Tindakan terdakwa jelas melanggar hukum dengan adanya bukti transaksi yang merugikan negara dan memperkaya pribadi.
Perlu adanya tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di BUMN.
📄
Full transcript