⚖️

Kasus Hukum PT Pertamina Persero

Oct 21, 2024

Catatan Sidang Kasus PT Pertamina Persero

1. Latar Belakang Proyek FSRU

  • Proses pembangunan infrastruktur gas Pertamina telah berjalan baik.
  • Salah satu proyek FSRU kejua di Pulau Jawa diperkirakan beroperasi pada tahun 2016.
  • Pembelian LNG dari senior LNG untuk memenuhi kebutuhan di Pulau Jawa.

2. Komunikasi Internal Pertamina

  • Memorandum dan surat terkait pengadaan FSRU dan LNG antara direktur dan pimpinan.
  • Penolakan untuk melanjutkan proyek FSRU di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tidak mendapatkan persetujuan yang diperlukan.

3. Alokasi LNG untuk Kebutuhan Domestik

  • Surat dari Menteri Energi mengenai alokasi LNG untuk memenuhi kebutuhan domestik.
  • Terdakwa tetap melanjutkan proses pembelian LNG tanpa koordinasi dengan Kementerian Energi.

4. Proses Pembelian LNG dari Korpus Kristi

  • Pembelian LNG dari Korpus Kristi sebagai bagian dari upaya untuk membentuk portfolio LNG trading.
  • Terdakwa terlibat dalam kontrak yang tidak didukung data akurat mengenai kebutuhan LNG domestik.

5. Kerugian Keuangan Negara

  • Terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui transaksi yang merugikan keuangan negara.
  • Kerugian negara mencapai Rp113.839.186,60 akibat pembelian LNG yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harga pasar.

6. Pelanggaran Hukum

  • Terdakwa melanggar peraturan di BUMN terkait pengadaan barang dan jasa.
  • Proses pengadaan LNG tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

7. Bukti dan Kesaksian

  • Kesaksian dari berbagai pihak termasuk auditor yang menyatakan bahwa transaksi LNG tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian.
  • Email dan surat yang menunjukkan bahwa terdakwa berkomunikasi dengan pihak luar untuk mendapatkan jabatan di Blackstone.

8. Putusan Pengadilan

  • Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
  • Harus membayar ganti rugi sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD 104.016,60.
  • Jika tidak membayar, akan mendapatkan tambahan hukuman penjara.

9. Kesimpulan

  • Tindakan terdakwa jelas melanggar hukum dengan adanya bukti transaksi yang merugikan negara dan memperkaya pribadi.
  • Perlu adanya tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di BUMN.