...adalah atau kondisi. Selanjutnya menyatakan juga bahwa proses pembangunan infrastruktur gas pertamina untuk memenuhi pasokan dan permintaan telah mengalami kemajuan. Salah satunya adalah FSRU kejua di Pulau Jawa.
Saat ini diperkirakan akan mulai beroperasi pada tahun 2016 untuk memenuhi permintaan pasar. Sebagaimana barang bukti nomor 751 terlampir dalam surat pengkutas. Bahwa salah satu pertimbangan pembelian LNG dari senior LNG adalah untuk memenuhi kebutuhan LNG di Pulau Jawa.
yang diperkirakan akan mulai beroperasi pada tahun 2016 FSR di Jawa Tengah, sebagaimana letter of quarter interest diatas telah mengabaikan memorandum nomor 7 turunan dari seminggu L0000 2013 tanggal 6 Maret 2013 sebelum letter of quarter interest dikirimkan pada tanggal 31 Mei 2013 dari Hari Karyu Liyako, Seraku Direktur Gas PT. Pertamina Prasero Kepada Direktur Kemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero, berihal pengadaan FSRU Jawa Tengah, Gresmin, Jawa Timur, dan ditembuskan kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero dan Direktur Perencanaan Investasi dan Maritim dan Resiko, PT Pertamina Persero yang pada pokoknya menyatakan proses FSRU Jawa Tengah dimaksud sebaiknya tidak dilanjutkan. Sebagaimana Memorandum No. 76?
Garis miring L000, garis miring 2013, garis data nasional tanggal 6 Maret 2013, pihak pengadaan FSM di Jawa Tengah, garis miring Jawa Timur, sebagai berikut terlampir dalam surat berkutak. Selain itu, berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, nomor 889, garis miring 2015, garis miring MEN.N, garis miring 2013, tanggal 5 Februari 2013, bernyawa alokasi untuk... keperluan dalam negeri sebelum data akur terinteres dikirimkan pada tanggal 31 Mei 2013 sudah ditentukan alokasi LNG untuk kebutuhan domestik.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SKK Dikas dan ditembuskan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Negara BUMN, Redakwa Selaku Direktur Utama PT Pertamina Tersiru, Direktur Utama PT PGN, Direktur Utama PT Nusantara Regas, dan Direktur Utama PT. Energi Gian Kemala sebagai berikut terlanjur dalam surat petas. Selain itu, masih pada tanggal yang sama, 5 Februari 2013, Menteri Energi dan Sumber Daya General keluarkan surat nomor 890 dari Semiring 15, dari Semiring MEM.M, dari Semiring 2013, tanggal 5 Februari 2013, kepada Kepala SAKAMIGAS. Perihal alokasi LNG untuk FSRU yang ditentuskan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Negara BUMN, Satu Jawa Selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero, Direktur Utama PT PGN, Direktur Utama PT Nusantara Regasi, dan Direktur Utama PT LNG JN Kemala, yang pada pokoknya telah menetapkan alokasi LNG domestik untuk memenuhi kebutuhan LNG FSRU, baik FSRU Nusantara Regasi.
LNG Regas Petasi Arum, FSA Ruhu Jawa Tengah, dan FSA Ruhu Banten sebagai berikut terwakil dalam serat pembetah. Meskipun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengirimkan surat nomor 889 tanggal 5 Februari 2013 dan surat nomor 890 tanggal 5 Februari 2013, tapi terdakwa tetap meneruskan proses pembelian LNG dari Korpus Kristi Likifeksel, salah satu kilang milik senior energi. Untuk kebutuhan domestik tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementerian Energi dan Sumberdaya Ngeral yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi impor dari luar negeri dan meletakkan alokasi LNG untuk kebutuhan domestik.
Bahwa pada tanggal 29 November 2013, berdasarkan Memorandum No. 317 dan seterusnya, perihal penandatanganan risalah Rastaf Direksi Sikuler Penandatangan Kontrak LNG dari Amerika Singkat, yang dibuat oleh Hari Kalimbiato, selaku Direktur Gas PT Pertamina Prasero, yang ditujukan kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina Prasero, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina Prasero, Direktur Hulu, Direktur Pengolahan, Direktur Pemasaran dan Niaga, Direktur Sumber Daya Manusia, Direktur Keuangan PT Pertamina Prasero, dan Direktur Umum PT Pertamina Prasero. yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa pembelian LNG dari Korpus Kristil Prefection untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pembentukan portfolio LNG trading Pertamina, sebagaimana memorandum berikut terlampir dalam surat penyutupan. Bahwa berdasarkan memorandum PC Pertamina Persero tersebut, terbukti terdakwa bersama dengan Haritali Iliyato berniat untuk melakukan trading LNG yang berasal dari Korpus Kristi Liku Faksyen karena kebutuhan domestik berdasarkan Sulat Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 889 dan nomor 890 tanggal 5 Februari 2013 telah dapat dialokasikan LNG produksi darah nebi.
Sebagai tindak panjur atas Memorandum nomor 317 pada tanggal 29 November 2013 Pakat kemudian pada tanggal 3 Desember 2013 dikeluarkan persetujuan direksi nomor RRB garis datar 212 dan seterusnya tanggal 3 Desember 2013 sifat sekuler dengan judul keputusan atas penandatanganan jual-beli LNG dengan korpus Kristiutip XM untuk pembelian LNG dari Amerika Serikat sebagai berikut terlampir dalam surat pencetak bahwa atas persetujuan direksi nomor RRB 212 tanggal 3 Desember 2013, maka pada tanggal yang sama di garis yang ke-2013, terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina Prasero menerbitkan Sulat Kuasa Nomor ESTA 215, garis milik C000, garis B2013, garis datar SO yang memberikan kuasa pada Yeni Andayani, selaku senior Vice President Gas and Power pada Direktur Gas PT Pertamina Prasero, yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa menandatangani LNG sales and purchase agreement antara Pertamina Persero selaku pembeli LNG dengan korpus prefixion selaku penjual LNG berkenaan dengan jual beli LNG selama 20 tahun dari terminal di Amerika Sikat serta melakukan tindakan lain yang dianggap penting, patut, berguna, dan diperlukan dalam raka penandatanganan perjadian tersebut di atas. Sesuai tentuan yang berlaku sebagai berikut. Terakhir selat puasa dalam selat penyelamatan Bahwa atas selat puasa tersebut Pada tanggal 4 Desember 2013 Yeni Andayani Menantangani SPI TREK 1 Antara TN Pertamina Prasero Dengan Korpus Kristi Disinfeksi Dengan volume sebesar mm Bt Atas talak 0,76 mp atau sekitar 11,3 kargo dengan asumsi 1 kargo sama dengan 3,5 juta NMVU dengan jangka waktu 20 tahun. Pada tanggal 4 Desember 2013, KNI Andayani juga menandatangani Omnibus Agreement antara senior LNG, Korpus Reflexive Efficient dan PT Pertamina Persero yang pada pokoknya mengatur hak pertamina untuk membeli LNG dari tren 6 ilang sabit pas di Satipas Reflexive Efficiency. Sebagai pengganti pembelian RSI dari tren 1 kilang Korpus Christi Dalam hal final investment decision untuk tren 6 kilang 7 pas terjadi lebih dahulu Dari yang ini untuk tren 4 kilang Korpus Christi Bahwa perbuatan terdakwa memberikan surat puasa kepada ini andaliani Untuk menandatangani SPA tren 1 Antara KPD Pertamina Persero dengan Korpus Christi Liju Feksel tersebut di atas bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran umpatanggal PT Pertamina Pasiro sebagaimana termuat dalam pasal Salinan akta pernyataan keputusan rapat umum pembedahan saham PT Pertamina Pasiro nomor 1 tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012 nomor 01 yang dibuat dihadapan rotaris klinik dan istri sahab sejarah hukum.
10 perbuatan di bawah ini yang dapat dilakukan di Rensi setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari RPS untuk berhubungan melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 80A sampai dengan S yang nilainya material bagi perusahaan yaitu memenuhi salah satu dari dua hal sebagai berikut atau angka yang paling kecil A sama dengan atau lebih dari 2,5% dari pendapatan rektinik perusahaan perseroan B, sama dengan atau lebih dari 5% dari modal sendiri atau total equity serta bertentangan dengan pasal 10.80G salinan akta pernyataan keputusan rapat penumpang medan saham PT. Pertahunia Persero nomor 1.2012 tanggal 1 Agustus 2012 nomor 01 yang dibuat dihadapan Pak Reslevis Dianis Usang, Satjana Hukum Padangkan 8, perbuatan relaksi di bawah ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk guru G, mengadakan kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, kerjasama operasi, dan perjanjian kerjasama lainnya yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Bahwa berdasarkan pertanganan parali dari Badan Komunikasi Keuangan Republik Indonesia pada persidangan, Menunjukkan bahwa penandatangan SPA Trans 1 antara PT Pertamina Perseroa dengan Korpus Kristi Likifeksi pada tanggal 4 Desember 2019 membuktikan nilai transaksi sama dengan atau lebih dari 2,5% dari pendapatan atau revenue perseroa dan sama dengan atau lebih dari 5% dari modal sendiri atau total equity Sebagai yang terlampir dalam pelanggan putar Selain itu juga berdasarkan keterangan ahli Badan Pemerintah Keuangan Republik Indonesia pada persidangan menunjukkan bahwa penandatangan SPA Train 2 antara PT Pertamina Persero dengan Korpus Kristi Liku Faction pada tanggal 1 Juli 2014 membuktikan nilai transaksi sama dengan atau lebih dari 2,5% dari pendapatan atau resini perseroan dan sama dengan atau lebih dari 5% dari modal sendiri atau total equity sebagaimana terlampir dalam surat pencetan. Bahwa keterangan terjadwa yang menyatakan pembelian LNG dari Korpus Kristi Likud Feksyen merupakan perintah jabatan berdasarkan peraturan Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional dan press nomor 1 tahun 2010 serta press nomor 14 tahun 2011 hanyalah dalit karena pada kenyataannya sampai dengan saat ini alokasi LNG Mopo Gas ini untuk kebutuhan dalam negeri masih dapat dipasok dari produksi domestik dan nyata-nyata pembelian LNG dari Korpus Listing Tension tidak pernah masuk ke Indonesia. Baik untuk memenuhi kebutuhan penaga listrikan atau PRN, kebutuhan film Pertamina atau Onyus, Mopo industri lainnya karena harga yang tinggi.
Hai pembelian lagi terima dan juga juga memiliki jasa gerak sejak dipasok ke mana Berdasarkan Memorandum No. 233 Garis Merik R1000-S0 2013 tanggal 10 April 2013 dari Abdal Bahaudi, selaku direktur perencanaan persatuan. dan manajemen resiko kepada Direktur Bulu, Direktur Pengolahan, Direktur Pemasaran dan Niaga, Direktur Gas, dan Direktur Sengkel, Proyek Koordinator dan Proyek Investasi RKAP 2014. Pada latihan 1, daftar proyek yang belum menyerahkan visibility study, menyebutkan bahwa visibility study untuk FSU-U, yang waktu belum dilengkap, skema dan proses keekonomian dalam proses kajian sektorah. Pertama, pada latihan 2, proses pertemuan badan...
proyek RKAP 2014 dinyatakan proyek FSRU batal, proyek tidak ekonomis, sebagaimana terlampir dalam selangkutan bahwa dari ketakuan pembelian LNG dari workforce, krimpilih kepeksin untuk penggunaan hilang pertamina the on use hanyalah dari belakang karena pada kenyataannya sampai dengan saat ini, hilang milik pertamina tidak ada yang menggunakan LNG dari 2013 dari data S2 telah menyampaikan harga gas eksternal terkilang RU2D dan RU4C yang pada pokoknya mengusulkan harga gas eksternal terkilang RU2D dan RU4C yang besar 12,5 USD per MMBT ini. dan kurung rekeneri get price, sehingga harga LNG yang dibeli oleh Pertamina dan Corpus Christi infection kemahalan hilang milik Pertamina atau Onyus bagi BKP bagaimana terlalu banyak belakang buka. Bahwa tidak dapat diserapnya LNG yang dihidupi oleh PT. Pertamina Perseo dan Korpus Krisil itu seksian juga dipertegas dengan barang bukti nomor 371 berupa persetujuan direksi nomor LNG 146-C000-2015-S0 antara 24 Juni 2015 tentang mitigasi resiko pemulihan LNG dari Amerika Serikat. Proyek Korpus Kristi melalui paket jual-beli LNG dengan sel dan total, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa harga minyak dunia mengalami penurunan sebesar 60% sejak kuartal ketiga 2014, tetapi tidak diikuti dengan penurunan korek harga NPH yang digunakan sebagai basis harga dalam pembelian LNG dari Korpus Kristi, sehingga harga LNG dari Korpus Kristi landing di Indonesia.
menjadi tidak kompetitif terutama dengan mengperhitungkan biaya transportasi yang tinggi dari AS ke Indonesia dan bagaimana terampil dalam seratus juta. Di persidangan terdakwa menyampaikan bahwa dengan adanya SPA tahun 2015 yang mengubah mengasampingkan dan menggantikan SPA Trend 1 dan 2, maka pembelian LNG dari korporasi yang diikat dengan SPA tahun 2015, Bukan lagi tanggung jawab terdakwa, melainkan tanggung jawab direksi setelahnya. Ketangan terdakwa tersebut adalah galir, bukan galir, karena terdakwa hanya membaca sebagian isi perjanjian yang menuntukkan dirinya saja.
Padahal berdasarkan barangkupi nomor 838, berupa satu bundel kopi warna dokumen berupa perjanjian dua beli yang diubah dan dinyatakan kembali ke tanggal 25 2015 antara Korpus Trikilikofensiun Dengan PT. Pertamina Perseo sebagai pembeli, beserta setelah mengoptimisasi dokumen pernyataan penerjemah atau translator statement nomor 200. dari seminggu 12.00, dari seminggu 2015, tanggal Mariana Polnardabor Waroka, menerima tersumpah, small in translator, diketahui perjanjian SPA 2015 ini menggabungkan SPA-SPA awal, sebagaimana isi pasal 24.8 sebagai berikut. Pasal 24.8, pemutama. Pembekal dalam perjanjian ini mengubah, mengesampingkan, dan menggantikan masing-masing SPA awal secara berulang.
Termasuk masing-masing versi bahasa Indonesia merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari versi bahasa asing masing-masing SPA awal sesuai dengan pasal 23 dari SPA awal ini tersebut dan perjanjian ini menggabungkan SPA-SPA awal. Hal tersebut juga dikuatkan berdasarkan barang di nomor 93. Berkuasa kumpul dengan ASI Dokumen Prosedur Direksi nomor RRB 146 tanggal 24 Juli 2015 Primal Mitigasi Rizko Pembelian LNG dari Amerika Serikat proyekor Puskristi melalui pinjualan paket jual-beli LNG dengan ser dan total beserta satu lembar ASI Dokumen nomor RRB nomor 210 tanggal 3 Juli 2015 Primal Mitigasi Rizko Pembelian LNG dari Amerika Serikat proyekor Puskristi melalui paket jual beli LNB dengan sale dan total yang pada pokoknya menerangkan. Bahwa SPA tahun 2015 merupakan penggabungan dari SPA T1 dan T2 sebagai berikut terlampir dalam surat usul kita.
Berdasarkan alasan titik 7 diberupakan email sebagai berikut. Pada tanggal 15 Agustus 2014, Hedy Haryanto dengan akun Hedy Haryanto at Pertamina.com mengirimkan email kepada Nikola Zenet. Dengan akun nicolas.benet.senior.com Dan ditembuskan akun cc kerabuan kopi kepada hari pesuki Dengan subject dinner schedule for Pertamina CEO and Senior CEO Yang buang makan malam untuk CEO Pertamina dan CEO Senior Dengan isi email sebegitu Berikut terlalu banyak surat pengusaha Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 Henny Krishnadewi dengan akun henny.pertamina.com Menyiripkan email kepada Nikola Zener, nikolas.zener.senior.com dengan tempusan kepada Arief Basuki dan Hedy Haryanto dengan subjek reply dinner schedule for Pertahina CEO dan Senior CEO dimana dalam pilihan tersebut pada pokoknya Hedy Tristan Dewi ingin menjadwalan ulang pertemuan antara perdakwa selaku CEO Pertahina dengan Calip Sofi selaku CEO Senior, kata perdakwa baru mendarat di Houston Amerika singkat pada Senin malam tanggal 8 September 2014 sehingga rencana pertemuan makan malam di hari Senin tanggal 8 September 2014 tersebut diusulkan untuk diubah menjadi pertemuan pada sarapan di tanggal 9 September 2014 bahwa pada tanggal 9, ulangi, bahwa pada tanggal 2 September 2014 Arya G. Paramita, selaku sub-solding upstream corporate sekretari PT Pertamina Prosero Kepada terdakwa dengan ak mengirimkan email kepada terdakwa dengan akun karen underscore e at pertamina.com dan karen at pertamina.com dengan penggusan atau karbon kopi kepada ICP E Ibu Karen, Ati Hidayati, dan Taji Dinur dengan subjek jadwal pertemuan di Amerika Serikat berikut lampirannya. Bahwa dalam lampiran email tanggal 2 September 2014, pertemuan antara terdakwa dengan pihak terkait adalah seperti berikut. 1 Kamis 4 September 2014 jam 16.00 di Jatul Jum'at Head Office berdakwa bertemu dengan pihak EFRO, yaitu George S. Ratham, George L. Kirkland, dan James W. Johnson.
2 Minggu 7 September 2014 jam 19.00 di JWM Riyad Mulyo berdakwa bertemu dengan pihak Blackstone, yaitu Angelo Rapunzia dan David Foley. 3 Senin 8 September 2014, jam 10.30, 10.45, 11 dan 11.30 di Blankstone Office, 345 Park Avenue, New York, terdakwa bertemu dengan Amanda Presho, Kakesh Malwani, David Foley, dan Joe Barata. 4 Selasa 9 September 2014, jam 8, di Four Seasons, Houston, terdakwa bertemu dengan pihak senior, yaitu Charlie Soki.
5. Selasa 9 September 2014 jam 11.30 di Kononofili Center Houston terdakwa bertemu dengan pihak Kononofili yaitu Rian Red. 6. Selasa 9 September 2014 jam 14.00 di Murphy Office Houston terdakwa bertemu dengan pihak Murphy. 9 September 2014, jam 19.00 di Mas Raps Restoran Terdakwa bertemu dengan pihak Exxon Mobil untuk makan malam yaitu Mel Davin, Steve Greenlee, Kim Bench, Hart Thompson, Mike O'Neill, Mike Parsons, dan Joe Gibbs. 8 Rabu 10 September 2014, jam 16.30 di Exxon Mobil Office Daras Terdakwa bertemu dengan pihak Exxon Mobil yaitu Rex W. Tillerson. Bahwa jadwal pertemuan tersebut dikonfirmasi dengan email dari Gary Hing dengan akun garyhing.hotmail.com kepada Arya Dwi Paramita dengan akun aria.paramita.atpertamina.com yang ditembuskan atau kartu kopi kepada email terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 dengan subjek New York Arrangements, di mana pada email tersebut Gary Hing memberikan informasi secara detail.
Pada alian di paramita mengenai rencana pertemuan terdakwa khusus dengan pihak-pihak Blackstone saja yaitu David Foley, Angelo Alponsia, Rakesh Melwani, dan Joey Barata Dalam lima persebut, Gali ini menjelaskan pada alian di paramita mengenai rencana pertemuan terdakwa dengan para pihak Blackstone yaitu hari Minggu 7 September 2014 jam 18.30 Angelo Alponsia akan menemui Bukare terdakwa di loki Hotel G.D.M. Central Park Shop dan menemui terdakwa makan malam dengan deket poli. Hari Senin 8 September 2014, jam 10.30, di kantor Blackstone lantai 44, 345 Park Akeel, New York, mendapat area resepsi Blackstone di sudut jauh area loki dasar belakang lift, daftar di sana transport diperlukan untuk registrasi. Mintalah Anjlo Kongsia.
Pak Angelu Afonsi akan berpergian, tapi personal asisten atau asisten pribadinya Amanda Preso akan mengurus perdagua selama di Blackstone. Pertemuan tersebut telah diatur sebagai berikut. 10.45 dengan Pratek Sengelwani, Chief Investment Officer Blackstone Private Equity. 11.00 Degrit Collie, Head of Blackstone Energy Pumpers. 11.30 Juri Barata, Head of Blackstone Private Equity.
Pendakwa sudah memiliki profil profesional Angelo, David, Prakes, dan Joe. Rapat harus selesai pada jam 12.30. Email terlampir dalam beberapa bentukan. Berdasarkan rambian email di atas dan keterangan pendakwa di persidangan, menyampaikan bahwa pendakwa telah melaporkan perjalanan dinasnya ke Amerika Serikat pada tanggal 2 sampai dengan 11 September 2014 sebagaimana barang berarti nomor 855. Berupa 1 Bundel Komite Dokumen Klop PT Pertamungan No. 740, tanggal 29 September 2014, perihal laporan perjalanan binas seluar negeri pada halaman 6-8 terdakwa melaporkan perjalanan binasnya ke Amerika Serikat sebagai berikut.
Terlampir dalam surat keputusan, namun terdakwa tidak jujur dalam menyampaikan laporan tersebut. Hal ini terbukti dengan tidak disampaikan yang pertemuan antara terdakwa dengan siap Blackstone. yaitu pada hari Minggu tanggal 7 September 2014, terdakwa bertemu dengan Angelo Aconsia dan David Foley.
Dan pada hari Senin 8 September 2014, terdakwa bertemu dengan Angelo Aconsia, Rakesh Melwani, David Foley, dan Joy Barata. Sehingga penutup semua berpendapat bahwa terdakwa memiliki agenda tersembunyi dengan pihak Black Sword, yang pertemuannya disisipkan di antara pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak lainnya. Sebagai manap termuat dalam laporan perjalanan dengan perdakwa ke Amerika Serikat pada tanggal 2 sampai dengan 11 September 2014. Padahal diketahui bahwa Blackstone bukanlah mitra bisnis PT Pertamina Persero.
Bahwa rantai perbuatan-perbuatan melalui kog yang dilakukan oleh perdakwa tersebut disempurnakan oleh perdakwa dengan meminta jabatan dari Blackstone yang karena telah mengamankan pembelian LNG Pertamina Persero kepada Korpus Kristi Rikifensien. Dalam jangka panjang, sebagaimana barang pilih nomor 994, tangka 9, yang didalamnya terdapat email pada tanggal 22 September 2014 dari Karen Agustiawar yang melalui akun karen-e-pertamina.com yang mengirimkan email kepada saudara Angel Asosias sebagai berikut. Relaksin dan berhasil betul.
Email tersebut mengkonfirmasikan bahwa terdakwa telah bertemu dengan Geri. dan diheng menyampaikan penawaran sebagai senior advisor di Blackstone. Dalam email ini terdakwa menyampaikan agar dapat segera mulai bekerja sebagai senior advisor.
Terdakwa juga meminta untuk mendapatkan posisi di senior energy incorporated karena PT Pertamil Atas Zero telah menjadi pembeli LNG. pada proyek Corpus Christi Recurvection dan Sabin Pass. Terdakwa menyampaikan pertemuan dan pembicaraan dengan CEO Senior Energy di Houston mengenai tambahan kompeten volume di masa mendatang untuk PT.
Betakna Acero. Kemudian sebagai manfaat yang telungkap di persidangan, terdakwa mendapatkan jabatan dari Blackstone sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group serta berdasarkan data aliran dana pada dua pening terdakwa di Bank Mandiri. Dengan nomor pening atas nama Galayla KM Kardina dalam turun tabungan rupiah dan atas nama Galayla KM Kardina tabungan dolar Amerika diketahui bahwa sejak tanggal 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015 Pendakwa menerima aliran dana senilai Rp1.091.281,81 dan Rp104.016,65 dari tamarin energi Majemek.
Hal tersebut pertentangan dengan peraturan Menteri DUMN nomor per garis data 01 MBU 2011 tanggal 11 abis ke-2011 tentang penerapan saatakelola perusahaan yang baik with corporate governance pada pasal 23 yang pada pokoknya menyatakan anggota direksi dilarang melakukan tindakan. yang mempunyai kepentingan atau konflik of interest dan mengambil keuntungan pribadi dari pengambilan keputusan dan atau pelaksanaan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang besar. Serta berkentangan dengan Board Manual PT.
Pertamina Persiru tahun 2013. Bag 2 Direksi Huruf E Etika Dapatan Direksi Angka 5 Etika berkaitan dengan keuntungan pribadi yang menyatakan setiap anggota direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perseroan selain penghasilan eksa dan angkang-angkang etika berkaitan dengan benturan kepentingan pada huruf A menyatakan setiap anggota direksi harus memenuhi etika terkait benturan kepentingan Dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan perseruan yang bersangkutan selain penghasilan sah. Hal ini terkuat juga dengan keterangan ahli Anas Tjistanko dalam persidangan yang pada toko yang menyatakan adanya larangan terkait konflik kepentingan bagi Direksi, Komisaris, dan Karyawan di BUMN. Bahwa berdasarkan hal tersebut dihubungkan dengan fakta pertamik persidangan yang mana perbuatan terdakwa meragam perbuatan yang dilarang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku maka perbuatan terdakwa tersebut dikualifikasikan memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur melawan hukum pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak sederhana korupsi sebagaimana terlalu luar Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan uraian diatas, maka fungsi melawan hukum telah terpenuhi. dan meyakinkan di sini lagi terima kasih memperkuat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang ketentuan pasal dua ayat satu undang-undang tipikal bersifat alternatif yaitu dapat memeliputi memperkaya diri sendiri memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi sehingga untuk membuktikannya cukup salah satu unsur bersebut di atas dalam terumum bahasa Indonesia disusun oleh WGS Purwadinanda Dalam perkara ini, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mempunyai umum kausalitas dengan berkuatan melawan hukum yang dilakukan oleh serta suatu yang merasa mereka terdahulu. Untuk itu, guna mengumpulkan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka fakta hukum yang pada unsur melawan hukum sekarang tetap disemudahkan dan diterapkan pula dalam unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berhubungan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di depan persidangan yaitu perangkat saksi.
...Din Tunawang, Sedeqa, dan serta Agus Sabdo, Mahat Yor, Alp, Desurat, berupa laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Komunikasi Indonesia dalam langkah perhitungan kerugian negara atas pengadaan LNG, Korpus Kristi Lipi Faction, Badan PT Pertamina Persero, dan instansi terkait lainnya nomor 74-LHP-KM. 21 Mali garis berik 12, garis berik 2023 tanggal 29 Desember 2023 Sampai dengan lembar penerus Presiden, Direktur, dan CEO nomor agenda 199 KUKL tanggal 19 September 2011 Beserta 2 lembar print out dokumen surat tanggal 19 September 2011 Pertarangan terdapat kelelai lakaran kabina atau kaleng-kaleng Jawa Dan dikuatkan oleh barang bukti berupa barang bukti nomor 89 Lapan Pertama, Markus Risti Liku Fiction total sebesar USD dan 95 sen. Dengan perincian pada tahun 2019, pertama telah melakukan pembelian LNG kepada Markus Risti Liku Fiction sebesar USD dan 64 set yang lebih banyaknya. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas maka terbukti pembelian LGBT Pertamina Persero dari Korpus Indirik Wifexion tersebut tanpa didukung justifikasi terkait kebutuhan LNG domestik. dan tidak terdapat kontrak back-to-back antara PT Pertamina Persero dengan pihak ketiga, selaku Optekker dari LNG.
Sehingga PT Pertamina Persero harus mengeluarkan uang dan jumlah besar untuk membeli LNG, padahal pasokan LNG domestik dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa LNG yang diberi dari Korpus Visti Liquefaction tanpa adanya Optekker menyebabkan Pertamina menjual secara sepol LNG tersebut, sekarang sebagaimana perangkat saksi dan ahli? LNG merupakan komoditi yang tidak dapat disimpan lama dan membutuhkan biaya besar untuk penyimpanannya. Untuk itu dalam praktek LNG, maka pihak pembeli LNG diwajibkan ini memiliki perjanjian dengan pihak ketiga selaku off-taker, setidaknya 80% dari LNG yang dibeli dari produsen. Dengan ketiadaan off-taker menyebabkan PT.
Kota Mina mengalami kerugian karena harus menjual komoditas LNG tersebut secara skor. Sebenarnya laporan hasil pemeriksaan investasi ketiba dan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengadaan LNG, Farkus Listil, Limpi Feksen, pada PT. Kota Minaposeo dan distansi lainnya nomor 74, Garis Pering LHP, Garis Pering 21, Mawi, Garis Pering 12, Garis Pering 2023, tanggal 29 Desember 2023, di mana telah terjadi kerugian keuangan negara.
siku PT Pertamina sebesar Rp113.839.186,60 dalam pengadaan LNG di PT Pertamina Perserum dari Korpus Listri Refection. Bahwa dalam perkara akwal juga dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta perbuatan memperkaya diri serta kuat terkait kontrak pembelian LNG PT Pertamina yaitu sebesar Rp113.839.186,60 sen dan sebesar 104.016 USD dan 65 sen. Sehingga pembayaran-pembayaran atas pembelian LNG dari Korpus Misti Liquefaction yang telah dilakukan PT Pertamina tersebut Adalah pembayaran-pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh PT. Pertamina. Maka apa yang dipulihkan Korpus Kristi Lepifixion tersebut adalah tidak sah dan telah memperkaya.
Pihak Korpus Kristi Lepifixion sebesar Rp113.839.186.000. Dolar Amerika Serikat dan 60 cent. Bahwa dalam persidangan terdakwa memberikan bantahan terkait permintaan jabatan kepada Blackstone untuk ditempatkan dalam salah satu posisi desainer energi yang mana terdakwa menyatakan email yang diprolegi sadap oleh press Waterhouse Cooper secara melawan hukum. Atas bantahan tersebut penuntut umum memberikan bantahan sebagai berikut.
Bahwa pengambilan surat elektronik atau email tersebut dilaporkan oleh penyidik KPK dengan langkah penyitaan dan tata cara yang sah. Bahwa email komunikasi antara pedagang maulid, akun Karen Agustiawan, atop stamina.com, Gary Hing, dan Angelo Atonsia. Atonsia at bankstone.com, tanggal 1 Juni 2014, tanggal 19 September 2014, tanggal 22 September 2014. Tanggal 30 September 2014, berupakan email yang diperoleh serasa oleh penyidik KPK dan telah dilaporkan penyitaan serasa berdasarkan surat perintah penyitaan dan surat tanda terima barang putih. Sebagai mana barang putih nomor 994, angka 94 email, backup hasil akunisisi atas akun PT Pertamina Kapsero dengan domain at pertamina.com antara lain Karana Bustiawan, Wissu Cipto, Kalia.
Elia Masamanik, Nanan Untung, Harika Rianto, Fredrik Estis Sihaan, Yenian Dayani, Suki Trikora Putra, M. Abdal Bahudin, Yohati Angga Husuma, Didi Sasongkawidi, Mo, Taufik Arjanto, Isafilah Hutaian, Heri Harianto, Inan Jansokyan, Heni Parada Marbun, Atrik Basuki, Markus Daniel, Lalehuri, Bayu Satria Irawan, Muhammad Harun, Endi Tres, Riz Najeri, Alan Frederick, Dina Kartikarsari, Trian O'Feria pada tahun, pada turun waktu 2009-2019. Mengingat email tersebut telah direkstrasi sesuai dengan tata cara dan disita setelah saat, maka gukti berupa email tersebut sesat sebagai alat gukti sebagaimana pasal 1840H dan perluasan alat gukti sebenarnya diatur dalam pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1189 tentang pemerintah sendiri yang korupsi sehingga dapat dijadikan bukti dalam perkara aku. Bahwa sebagaimana fakta terukam di persidangan, terdakwa terbukti meminta jabatan di salah satu posisi disenar yang berdakwa mendapatkan jabatan sebagai senior advisor pada private equity group Blackstone dan menerima uang sebesar.
Rp1.091.280.281,81 dan Rp104.016,65 USD melalui tamarin energi penjualan. Bersasarkan uraian di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. 4. Kungsur yang merugikan keuangan negara atau keuangan negara untuk pengertian dan teori yang dibasarkan berdasarkan setahun-tahun yang telah diberikan dalam pengertian kungsur sebelumnya dapat disimpulkan pekata-pekata umum yang memperlihatkan adanya artikel kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut. Percaminya Persero adalah perusahaan energi nasional yang 100% keberunian dan sahamnya diperlukan oleh pemerintah.
Republik Indonesia melalui pemerintah yang negara badan usaha milik negara selaku kuasa bangun dalam usaha. Ruang lingkung bisnis teknik pertamina mencakup sektor bulu dan gilir. Sektor bulu mencakup eksplorasi dan produksi minyak gas dan energi panas bumi baik secara domestik maupun di luar negeri. Bahwa pada uraian unsur melawan hukum dapat kesempatan telah terjadinya tindakan melawan hukum dalam pengadaan LMG.
Terima kasih. Kepala Direksi APRFD dan tidak meminta tanggapan terkundi setiap komisaris PT. Pertamina dan persetujuan kalau perserta tanpa adanya pemberian energi.
Korpus Kristi Perkepsen yang telah diikat dengan perjanjian. Bertindak mewakili PT. Pertamina Presero dengan memberi kekuasaan kepada Hantarriu Riyarto selalu direkomendas pada Direkturat Ujian PT. Pertamina tahun 2012-2014 untuk menangkatkan PNR. JSPH Komposisi kita yang dua berdasarkan ...dari TAPI Yuyo Budiarto, tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan pesulis Dewan Komisaris dan persetujuan LPS, serta tanpa adanya pembeli LMPK pesulis T2V yang telah diikat dengan pergerjian.
Melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai senior officer pada private equity pro-group Blackstone. Perbuatan mana berhentangan dengan Pasal 5 ayat 36 tahun 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseruan terbatas.
Pasal 2 ayat 1 huruf B dan Pasal 13 angka 2 peraturan menteri BUMN No. 105 dari NPU dari 2008 tentang perlengkapan umum kelesanaan pengadaan barang dan jasa BUMN. Pasal 23 Pradhan Menteri BUMN nomor 01-MBU-2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk corporate governance Pasal 11-10-E Akta Penyerahan Keputusan EURPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang adaran dasar PT. Pertamina Bag 7A dan Bag 9 penerimaan pengadaan barang dasar Pertamina nomor A 001-11-020 Dari 2010, ESCO RGPP, Rencana Jangka Panjang Perusahaan PT.
Pertamina Presero tahun 2012-2016, Bapak 2, Bukte, Bukte Manual, PT. Pertamina Presero tahun 2013, Surat Keputusan No. K, PST 52, Dari misi 00000 dari 2011, ESCO, tentang Pembelakuan Sistem Tata Kerjaan, STK, Enterprise, Price, Price, Enterprise.
Manajemen investasi, bakat-bakat bagian C, manajemen risiko untuk aktivitas pengembangan bisnis dan resiko. Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2021, kita memiliki obstacle yang seharusnya dimiliki oleh PT Pertamina sebelum penandatangan SPI berakibat PT Pertamina Resero harus menangguh pembayaran kontrak LNG dari CCL total sebesar Rp1.119.000.000. 605.754 dolar anggota serta dan 95 sen. Dengan perincian pada tahun 2019, PT Pertamina telah melakukan pembelian LNG kepada CCL sebesar dolar anggota serta dan 64 sen. Pada tahun 2020 sebesar 300... Rp141.410.404 dan Rp72.000.000.
Serta Rp623.526.430 dan Rp59.000.000 pada tahun 2021. Bahwa dengan ketiadaan perjanjian antara perintah linda, Dengan pihak ketiga sebagai optekar membeli LNG yang berasal dari CCL, mengakibatkan PT. Fokal Rina harus menjual secara swop, sehingga menjual LNG, menjual rugi LNG yang berasal dari CCL. Di samping itu, Fokal Rina juga harus menanggung adanya suspension fee atas penanggapan kargo, karena PT. Fokal Rina tidak memiliki optekar atas kargo LNG yang digerimkan oleh CCL.
Bahwa atas pembelian LNG dari korpus kristi, Ligofaxen tersebut kemudian diperkaminan menjual kepada beberapa pembeli di luar negeri di mana realisasi penerimaan tarbo LNG korpus kristi Ligofaxen pada tahun 2019 sampai dengan 2021 dan penjualannya adalah sebagai berikut. Tahun 2019 Pada tanggal 26 April 2019, Korpus Tristi Interfeksi mengirimkan juga pembeli tawar. Program pengiriman tawar, atau ini adalah jadwal penyelidikan program, untuk tahun 2019 telah menunjukkan bahwa jadwal pembeli Pertama penyelidikan kargo LNG Korpus Christi adalah tanggal 1 Juli 2019 nomor CC9200-2001 Korpus Christi Lungur Vaksin akan mengirimkan 7 kargo dengan total kuantitas MMBQ.
Pertama penyelidikan kargo LNG Korpus Christi adalah tanggal 1 Juli 2019 nomor CC9200-2001 Korpus Christi Lungur Vaksin akan mengirimkan 7 kargo dengan total kuantitas MMBQ. Dan sesuai dengan kesepakatan PPT Energi Trading Singapura PDLTD, seluruh karbon di... 2019 mesti jual kepada BPTN lebih dari 150 titik LPD. Penjualan ketujuh kartu tersebut kepada BPTN ICS dengan realisasi volume 24 juta, 660...
667.185 MNZQ berdasarkan sales and purchase agreement tanggal 6 November 2018 antara BGTIHS dengan PT. Potamina di mana biaya pertempuran belian LNG sebesar Rp154.668.919.64 Tahun 2020, pada tahun 28 Februari 2020, Korpus Kis Pristel Refection mengirimkan surat pemerintah ADP Annual Delivery Program dan komproset ADP Annual Delivery Program untuk tahun 2020 yang membetahukan bahwa Korpus Pristel Refection akan mengirimkan 18 tahun dengan total kuantitas Rp62.825.000. CCL tersebut, jika menemukan penyelenggaraan pertamina tidak memiliki CSA atau gas selesai, jadi dengan pemilihan sebelum SPA dan KORSUS, di titik inspeksi di tangga tangani, sehingga selain penjualan kepada BPD Energy Trading Singapore, yang merupakan perusahaan terafiliasi pertamina, di mana dari biaya yang terutama belanjakan sebesar Rp341.410.000, terima kasih. 404 dolar Amerika Serikat dan 72 sen, maka PT Pertamina menjual secara rugi pada pemilih di luar negeri dan hanya memperoleh total penjualan sebesar dolar Amerika Serikat dan 23 sen. Sehingga penyebabkan perlugian bagi PT Pertamina persero sebesar 92 juta.
625.640 USD dan 49 cent, di mana di dalamnya terdapat uncoined cargo. PT Pertamina tidak mendapatkan pembeli LNG, sehingga menyebabkan PT Pertamina Sosero harus membayarkan suspension CP sebesar USD. Tahun 2021, pada tanggal 30 Oktober 2020, CCL atau Corpus Christi Electrification mengizinkan pengetahuan annual delivery program dan composite annual delivery program. Untuk tahun 2021 yang memberitahukan bahwa Corpus Christi Electrification akan mengizinkan 23 kargo dengan total kuantitas Rp78.310.680.
sebesar dolar agar tidak sedekat dan 59 cent. Maka PT. Pertamina Persiolo menjual secara rugi kepada pembeli di luar negeri dan hanya mengukur oleh total penjualan sebesar dolar. Dolar Amerika Serikat dan 26 sen Sehingga menyebabkan Perubahan bagi PC Pertamina Super Seros Besar Dolar Amerika Serikat Dan 31 sen Berdasarkan realisasi Pembelian dan penjualan Atas kartu RSI Pemurus Selama periode Juli 2019 Sampai 2021, PT. Pertamina Persiano mengalami kelebihan pada 11 kargo yang terdiri dari 8 kargo dengan harga 2,5 benda dari harga beli dan 3 kargo lainnya.
PT. Pertamina Persiano memutuskan untuk membayar sasaran seluruhnya senilai Rp113.839.180. 6 dolar adilnya serikat dan 60 sen. Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rata penghitungan kelebihan keuangan negara atas pengadaan LNG. Corpus Christi Lituvation NLC CCL pada PT Pertamina Mercero dan instansi terkait lainnya Nomor 74 garis pilihnya HP garis pilih 21 Romawi garis pilih 12 dari seiring 2023, tanggal 29 Desember 2023, di mana telah terjadi kerugian keuangan negara CQ PT Pertamina Bersero sebesar Rp113.839.186 dolar antirga serikat. dan 60 set dalam pengadaan LNG di PT.
Pertama Ingat Persero dari Korpus Kristi di Kue Feksen. Bahwa sebagaimana keterangan ahli di BPK RI dan dikuatkan dengan alam bukti sudah buka dua lembar dokumen kontroles pembahasan berwakil. dalam barang pukul nomor 37 yang pada pokoknya menerangkan PT Pertamina telah mengalihkan kerugian atas pembelian kargo LNG korupsi-kursi tahun 2019 dan 2020 pada PPTET Singapura selaku perusahaan afiliasi dari Pertamina sehingga atas pengalih kerugian tersebut PPTET mengalami kerugiannya itu tahun 2019 sebesar Rp20.500.000 690.391 dolar Amerika Serikat dan tahun 2020 sebesar dolar Amerika Serikat. Bahwa latar belakang penduduk ini yang PPTISS mengupatkan antisipasi pendatang pertamina terhadap pengiriman karbon LNG yang sudah dibeli berdasarkan SPA 1 tanggal 4 Desember 2013 dan SPA 2 tanggal 1 Juli 2014 namun belum ada...
Artinya mendikasi back to back berupa sales and purchase yang jeliman kepada end user atas pesan nomor sebut. Jika usaha penjualan terjadi kerugian, maka dibentuklah PPT-PTSI yang berguna sebagai trading arm. Atas nanti konsumsi yang telah diberi pertamina tersebut. Bagaimana barang bukti nomor 715? Berupa 1 Bunda Lepok dari Salah Rapa Direksi nomor RLN 4.2 dari C konten 0000 dari 2020 ke S0 tanggal 9 Januari 2020 tentang pejualan-pejualan.
LNP Pekamina 2019 dan 2020 beserta lapiran daftar hadirat 4 direksi beserta lapiran diketahui PPT-ITS dipaksa memilih LNP Kolumna Pusti dari PT Pekamina dengan minimal hatta. dengan keperluan kontrak PT Pertamina sehingga PT MTS dalam kondisi tidak bebas untuk membeli LNG sesuai harga yang wajar pada saat itu. Selain itu, ketika siapkan PT MTS membeli LNG, LNG bonus kristi dari PT Pertamina tersebut ditunjukkan dengan diberitanya salah pembayaran pada PT MTS dengan salah dicicil sebagai manalis salah kapal direksi sebagai berikut terbuka dalam surat penulisan ini bahwa berdasarkan salah bukti ketaraan.
saksi Arief Barsuki surat petunjuk berupa email dikenali PPTNS melakukan training art dari PT Pertamina Persero hal tersebut ditemukan sebagai berikut keterangan saksi Arief Barsuki salah satu tujuan Pertamina membuka kantor kabar di Singapura untuk membantu menjual kanker OIMC korpus kristi yang tidak terserah oleh pasar domestik selain itu untuk optimasi pokok OIMC Pertamina email dari HNN Trisna Dewi kepada Masayoshi Yamashita dan Arik Basuki yang ditembuskan pada hari ini. Ariyato, Emi Romulo, Dara Andika, dan Pariska Andika tanggal 23 April 2013 tentang rencana kerjasama Pertamina dengan PBT Tokyo. Mendirikan perusahaan bersama, gimana dalam info tersebut dijelaskan, dianggap dibatalkan, seramit dalam prototip saat ini.
Selain itu juga dikuatkan. dengan surat nomor 084 dari L10100 dari 2013, Nesko, tanggal 16 Mei 2013, oleh Hidik Sasar. di selatu pres presiden LNG pada muka pada halun selaku pegawai PT Pertamina Bersero yang dituduhkan kepada presiden Direktur PPT Energi, S.A.D. LNG dimana dalam surat tersebut disebutkan dianggap dibantahkan terlampir dalam 2 petikan ini. Kemudian, kurat berupa 1 di lalu dengan dokumen minutes of director meeting PPT Energi, atau ini, Poyas D.D. Tokyo Design, to open Singapore branch office that March. 17 17 15 yang terangkan sebagai berikut dianggap dibatalkan dan tertampil dalam surat penulisan ini dimana email tanggal 23 April 2013 dan surat tanggal 16 Mei 2019 tersebut dibuat pada saat terdakwa masih aktif sebagai Direktur Utama PT Pertamina sehingga perlu ditutup kesimpulan bahwa pendidikan PPT GTX juga atas sepengetahuan terdakwa Selain merangkai email dan surat di atas, pada tahun 2014 sampai 2015 juga terdapat realisasi dari perlaksanaan surat dan email tahun 2013, yaitu pembentukan PPJSIS yang diinisiasi oleh Arief Basri, Yeni Andayani, Denny Trisnadewi, Diri Saksopo, Widi, Marcus Daniela Lewuri, baik-baik saja teriak iklan sebagaimana rangkaian email sebagai berikut dianggap dibatasan tergolong beruntung dalam...
selain itu dipetakui orang yang menjabat sebagai pegawai PPT ITS merupakan pegawai Pertamina yang awalnya terlibat dalam pengadangan LNG Kursus Kristi dan kemudian ditubaskan ke PPT ITS sebagai manajer budaya, director PPT Energy Trading PTA LTE di Singapura, lalu Daniela Luri sebagai manajer trading PPT Energy Trading PTA LTE di Singapura, Bagaimana surat berikut yang terbibacakan penemuan TKP Salim Kulau Tentukan ini? Bahwa berdasarkan penelitian surat dan petunjuk tersebut dapat disembutkan BPDET Singapura merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan Pertamina sebagai tradisional kargo LNG yang dibeli dari Korpus Kusti. Bahwa sebelum mereka lebih jauh tentang unsur dapat merupakan keuangan negara, maka penelitian umum akan membuktikan terlebih dahulu apa tak terlalu beruangan PPD Pertamina. merupakan ruang rintuk keuangan negara sebagai manajemen dalam sejarah undang-undang nomor 31 tahun 1999 untuk undang-undang nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang beberapa dasar tindakan korupsi.
Berdasarkan penjelasan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindakan korupsi, bahwa yang dimaksud dalam keuangan negara adalah untuk pengertian yang ada diberikan dan terlengkap dalam perubahan atas dan diberikan oleh pemerintah. Surat pembukaan ini, bahwa meskipun telah terpengaruhi uang negara dalam struktur saham di badan usaha milik negara dalam hal ini, PT. Bukta Minda Persero akan tetapi tidak bilang sifat bahwa BUMN adalah bagian dari negara yang menjalani...
dan tugas untuk melaksanakan kegiatan ekonomi dalam rangka pemenuhi raja di stok paket Indonesia. Sehingga penuntut umum berkesimpulan bahwa PT Pertanian Parasero merupakan badan usaha pilih kejaran yang merupakan suatu perusahaan. berbentuk perseroan terbatas akan tetapi salah struktur PT Pertamina Persero tetap sebagai sebuah persero yang menjadi kiri bahwa PT Pertamina adalah milik negara pembahar kekayaan negara menjadi saham apalagi dalam PT Pertamina Persero seluruh sahamnya yaitu 100% milik negara sama sekali tidak mengumpulkan status hubungan PT Pertamina Persero sebagai BUMN yang mengelola kekayaan negara dalam status yang Demikian, diransi kastau setiap orang yang bekerja pada PT Pertamina, demikian pula BUMN lainnya, tidak semata-mata melakukan fungsi perdataan, tapi juga fungsi pabrik yang menjalankan tugas pemerintahan pada PT Pertamina Persero sebagai BUMN. Lebih lanjut, hal tersebut secara hukum mengandung arti bahwa diresi atau setiap orang yang bekerja pada BUMN, seperti PT Pertamina Persero beruntung untuk buka.
Bukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Karena itu kepada mereka dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggara pemerintahan seperti ketentuan tentang pemberantasan korupsi. Dengan apakah perubian BUMN merupakan perubian negara? Makanya, Agung Republik Indonesia dalam keputusan nomor 1144K dari seminggu 2006 dalam perkara tiga kejadian korupsi atas nama yang keluar, korpinalis, miliam, ungu.
Menyatakan seperti ditemukan sebagai BUMN, Bank Mandiri mengelola ketayaan negara. Sebagai mengelola ketayaan negara, maka tindakan melawan hukum yang dilakukan direksi atau pegawai Bank Mandiri yang merugikan atau dapat merugikan Bank Mandiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena telah menimbulkan perubian atau dapat merugikan negara yaitu kekayaan yang dikelola Bank Mandiri. Sehingga jika diterapkan dalam perkara akur jelas adanya terubian BUMN karena ada tindakan melawan hukum dari pegawai atau direksi PT Pertamina Persilom, maka terubian tersebut dapat terubian negara sebagaimana dalam Undang-Undang Mawar 2021 tahun 99 dihitung Undang-Undang Mawar 2020 tahun 2001 tentang keberatan selidikan pidana fungsi. Kesimpulan penuntut perhubungan ini juga didukung oleh alat bukti karangan ahli yaitu Kina Amir Riyani. Ila Andraini, Arlin Gunawan Sirgar, dan Arunora Magdalena yang ketiganya merupakan auditor badan pengurusan keuangan yang dalam pokoknya menyatakan bahwa kerugian yang dialami BUMN atau BUMD merupakan kerugian negara.
Dan dalam cerita aku, telah terjadi serakai perbuatan berhukum dalam pengadaan LNG, Corpus Christi Liquid Ration pada PT Pertamina Persero adalah sebagai berikut. Tidak terlibat, kan? Bahwa menurut Arief, penyimpangan-penyimpangan terkut melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang GUMN Pasal 5 Ayat 3 menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugasnya, Ambeka Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan percobaan-percobaan serta wajib melaksanakan berinsip-berinsip profesionalis, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. 2. Peraturan ini di BUMN nomor per 05 dari setelitnya BU dari setelitnya 2008 tanggal 3 September 2018 dengan pendopan itu perlaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN dan nomor per 15 dari MBU dari setelitnya 2012 Tanggal 25 September 2012 sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Urf F akuntabel berarti harus mencapai sasaran dan tidak lagi berterima jawabkan sehingga menjawabkan dari potensi penyelamunan dan penyelamunan.
bahwa dalam pasang 11A huruf I tindakan yang dilakukan ambilkan direksi di luar yang dimutuskan oleh rapat direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dipaksu disetujui oleh rapat direksi. Dan perbuatan-perbuatan yang hanya dapat dilakukan direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari jalan komisaris dan persetujuan dari LUPS diantaranya adalah sebagai pangkat dipaksu dalam air. yang pilihnya material. Lima, RGPPT Pertamina tahun 2012-2016 tanggal 7 November 2012 menetapkan strategi antara lain pengembangan bisnis gas untuk memuasai pasar domestik dengan inventarisasi kebutuhan gas yang ada di seluruh Indonesia untuk kemudian mengupayakan perikatan jangka panjang atau back to back di sepanjang rantai bisnis gas. Bahwa penyimpangan sebagaimana disebutkan di atas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Bajakertamina, Persero, di mana berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, ahli peneluan ke dalam laporan hasil pemerintah investi.
pada Komitmen Satuan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kelebihan negara atas pengadalan LNG, Liquidated Natural Gas, Corpus Christi Liquidation, pada Pertamina Persero dan instansi perbeda lainnya. Dari dari tanggal 29 Desember 2023, di mana telah terjadi kerugian keuangan negara CQT Depok Aminah Persiwa sebesar Rp113.839.186.60. Dalam pengadaan LNG di PT Pertama Jepersero dari Pobus Tristi Liquid Faction, bakwan dalam presidangan terdakwa menghadirkan Amir Adhisa, Irman Saktaka Ema, yaitu pada pokoknya menyatakan terhadap kontrak yang berlaku sampai tahun 2040, maka untung ruginya... dihitung pada saat kontrak berakhir atau pada saat kontrak itu diterfinasi dan kalau dihitung untuk ruginya saat kontrak masih berjalan akan selalu ada perdebatan dikarenakan prinsip pasti dan nyata belum bisa terpenuhi atas hal tersebut, penuntut umum mengajukan bantahan sebagai berikut 1. Bahkan berdasarkan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan negara dan pasal 1 ayat 15 tentang Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemerintah keuangan yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, peluang berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dari pengertian kerugian uang negara tersebut dapat disibulkan bahwa terjadinya kerugian negara Terjadinya kerugian negara adalah 1. Adanya pelaku atau penanggung jawab 2. Keterlangan uang, surat berharga dan barang 3. Kerugian yang gunanya nyata dan pasti 4. Tindakan melawan hukum baik senajam maupun larai 5. Serta adanya hukuman kausalitas antara tindakan melawan hukum dengan kerugian yang terjadi Khusus syarat kelima tersebut Untuk kerugian keuangan negara haruslah dihasilkan dari persebuatan keuangan hukum yang adekuatir dengan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK wajib menghubungkan sebab-sebab yang adekuatir tersebut sehingga terjadinya kerugian negara. 2. Bahwa dari pengertian di alus mata untuk menyatakan adanya kerugian negara. Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal kelayak 1 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tiga bidang korupsi maka wajib dibuktikan adanya kerugian keuangan negara tersebut akibat sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara adikuit menyebabkan adanya keuntungan atau memberkaya secara ilegal sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Untuk itu perlulah diuji apakah terdapat perbuatan melawan hukum secara adikuit.
Yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memperkuat keuntungan diri dalam tersebut berdasarkan keterangan SAARDI, Setia Budi Arjanta Salaku Ardi Pengadaan Barang dan Jasa pada pokoknya menerangkan bahwa Sales and Purpose Agreement atau kontrak jangka panjang tersebut merupakan kontrak payung atau kontrak jangka panjang yang berdiri dari banyak kargo yang dibayarkan secara terpisah Dengan mengikuti harga pada periode tertentu, sehingga setiap kargo LNG dapat diangkat terpisah kargo per kargo dengan tingkat harga dan pembayarannya yang terpisah terkandung. Selain itu, Armi juga menyatakan bahwa perubahan negara dapat dihitung berdasarkan karpo yang telah dibayarkan tanpa harus menunggu kontrak jangka pandang yang berakhir. Tiga, bahwa ada adik-adik yang dihadirkan oleh penasihat hukum tidak memperhitungkan atau mempertimbangkan telah terjadinya penyimpangan-penyimpangan peraturan perundang-undangan dan hanya mempertimbangkan hal terkait akuntansi. Padahal... Dalam hal perhitungan perundian keuangan negara, dalam kasus tidak tidak mengkorupsi tidak hanya masalah tanggung tangsi, tapi ada atau tidaknya penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 ayat 22 undang-undang nomor 1 tanggung tangsi 2004 tentang perhentian keuangan negara pasal 1 ayat 15 undang-undang nomor 15 tahun 2006. tentang badan pemeriksa keuangan.
Empat, bahwa dalam persidangan terlupa fakta adanya konspirasi antara Tadakwa dengan Blackstone di mana Tadakwa memisah jabatan sebagai kompensasi PT Pertamina Marsiro membeli LNG dalam jangka panjang dari Polus Christi Kuefeksen. Dan atas permintaan tersebut, kemudian Blackstone memberikan jabatan kepada Tadakwa sebagai senior advisor pada private equity group Blackstone. 5. Bahwa para auditor badan pemeriksaan keuangan dalam melakukan pemeriksaan investigatif dalam perkara akut tidak hanya terbatas kepada masalah akuntansi, akan tetapi melakukan penelitian tentang kepatuhan terhadap peraturan undang-undang yang berlaku.
Untuk kemudian mengaruhi simpulan telah terjadinya penelitian keuangan negara yang merupakan akibat dari penyimpangan yang dilakukan dalam pengadar LNG dan RU. di titik pertama depresi 0 dengan korpus di lukus eksen. Hal tersebut secara jelas diungkapkan oleh Komunikasi Beserta Republik Indonesia dalam bagian 2.1 tujuan pemeriksaan dan 2.2 ruang pemeriksaan dimana secara jelas dinyatakan. 2.1 tujuan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memungkapkan dan menghitung kelebihan keuangan negara.
yang terjadi sebagai akibat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengadangan delinti korpus kristi, liquefaction pada PT Pertamina Persero dan instansi terkait lainnya. 2.2 Ruang timbu pemeriksaan. Ruang timbu pemeriksaan adalah pengadangan delinti korpus kristi, liquefaction pada PT Pertamina Persero dan instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan di fokuskan pada bukti-bukti dokumen dan penjelasan. Pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan yang berisi di proses perencanaan, pemilihan penyimpangan, permintaan persetujuan penanda tangan dan jualan dari LNG, serta penjualan LNG kompustis di Rindu Feksen. Sasaran penugasan diharapkan pada hubungan sebab-akibat antar penyimpangan dengan perhubungan keuangan negara yang terjadi. Dengan demikian, mental dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pahudik terbadan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan insya dalam perintah ASPO, Telah sesuai dengan aturan perundang-undangan maupun ilmu keuangan dan mengalami akuntansi dan keuangan negara sehingga pendapat ahli Irman Syah Ata MA selaku ahli adekat haruslah disambilkan bahwa berdasarkan uraya analisis di atas maka penelitian umum berkesimpulan bahwa unsur dapat merubihkan keuangan atau perekonomian negara telah terpenuhi sekarasah dan kemungkinan dikipilatkan yang penting Hai adlima unsur pasal 55 ayat 1 ke-1 buah pet tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana bahwa terdakwa diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melakukan tidak dana korupsi secara bersama-sama dengan diri Anda yang selaku senior Vice President Gus N. Kowar, PT Pertamina Persero tahun 2015 sampai dengan 2014. Dan Hari Karyuliato, selaku Direktur Gus Pertamina Persero tahun 2015 sampai dengan 2014. Oleh karenanya, perlu dibuktikan apa perang terdakwa di dalam kawkan tidak pindahan secara bersama-sama. Terkait pasal 55 dan satu persatu, Bapak-Ibu, teori tidak perlu dibacakan, yang dibacakan adalah pindahan secara tuntutan.
Berdasarkan kurean yang langsung dan berujuk kurean musul pasal 2 ayat 1 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa rastadakwa telah sering nyatakan melakukan perbuatan bersama-sama dengan kawan peserta lainnya, sehingga dapat terujuk suatu geling. yang sempurna sebagaimana yang didawakan prototip umum. Ada pun peran atau perkuatan yang dilakukan oleh Tadakwa bersama-sama dengan kawal peserta dapat dilihat dari fakta-fakta hukum sebagai berikut. Satu, Tadakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina menyetujui pengembangan bisnis gas pada beberapa pangkilan LNG Potensial di Amerika Serikat.
tanpa pedoman pengadangan dan hanya memberikan izin berinci tanpa diurung dasar justifikasi dan analisis secara teknis dan ekonomis. Buah. PT Pertamina Persero melaksanakan proses pengadangan LNG tanpa pedoman PT Pertamina Persero.
Tetap. Hai melanjutkan proses pengadaan meskipun senior energi menetapkan formula harga yang tidak bisa ditawar PT Pertamina Persero juga menyelesaikan proses pengadaan sebelum akhir tahun 2013 sesuai permintaan senior energi meskipun belum ada pembeli yang sah meskipun belum ada pembeli LNG yang telah menandatangani kecerjaan jual beli energi Hai hai kali mulia atau seraku dengan tugas Pertamina Persero Menyetujui teman-teman LNG CCL yang didalami termasuk formula harga berdasarkan perbandingan antara rekor domestik dalam hal ini harga LNG Cepron IDD dengan harga US LNG yang dihitung menggunakan asumsi harga Henry H. dan harga menyatakan U.
Persetujuan tersebut tanpa mempertimbangkan bahwa harga yang bersedia dibayar oleh salah sepuluh domestik yaitu Rp12,5 juta. Dolar Amerika Serikat sampai dengan 13,55 dolar Amerika Serikat lebih rendah dari perikiran harga LNG CCL di pasar domestik yaitu 13,65 sampai dengan 18,18 dolar Amerika Serikat 4. Sampai dengan selesai penyusunan dan Review SPA pembelian LNG CCL, PT. Pertamna tidak memiliki perjanjian jual-beli LNG dengan pembeli LNG CCL. 5. Pengadaan LNG CCL merupakan pengembangan bisnis dengan nilai kontrak yang material dan bukan kegiatan operasional rutin.
Namun dalam proses persetujuannya, A. Hari Karjuliarto hanya meminta persetujuan direksi secara serpulan mengenai keputusan atas peneretangan perjanjian jual-beli LNG CCL. Tanpa tanggapan tertulis, jaman pemisahis dan perhentian dukungan RUPS.
Memorandum Permintaan Persetujuan kepada Direksi tidak dilengkapi kajian keekonomian, resiko, dan mitigasinya. Serta, draft SBA sampai dengan RRM ini tidak tangani. Hari kaliulia juga tidak menyusun kajian keekonomian dan resiko karena belum ada pembeli RNG CCL yang sudah diikat kajian jual-beli. Seluruh Direksi memberikan persetujuan untuk memberikan hak dan kemenangan kepada Presiden Direktur dan CEO untuk bertindak mewakili PT.
Pertamina Persero tanpa meminta tangkapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS. Direksi tetap memberikan persetujuan walaupun tidak memperoleh data yang lengkap untuk memastikan adanya pembeli domestik atas LNG CCL dan harga LNG CCL di terminal penerima LNG Indonesia lebih kompetitif dibandingkan dengan harga LNG L Super Domestik, obur super lainnya. dan C. Tentang ketidak wakili PKI Pertama Nefasiro memberi kuasa kepada Yeni Andayani untuk menandatangani LNG SPA-1 walaupun belum seluruh direksi menandatangani LNG dan tanpa dihubungi tangkap tertutup di Dewan Komisaris dan Persetujuan RUPS. Serba tanpa adanya pembeli LNG-CJL yang telah diikat dengan perjanjian.
Nah, RRT nomor RRT-212-C. dari 2013, esok tanggal 3 Desember 2013 tentang keputusan atas pengenalan datangan. Perjanjian jual-beli LNG dengan CCL untuk pembelian LNG dari Amerika Serikat tidak disampaikan kepada Dewan Komisaris.
7. Hari Kajular Jorselaku dari Perugas melakukan pembicaraan dengan senior LNG mengenai perencanaan penambahan LNG CCL sejak Maret 2014. Dengan mendasarkan pada potensial 5, tanpa pembelian telah menandatangani kejadian. Pembencaraan tersebut tidak disatukan dalam laporan perjalanan dinas yang disampaikan kepada Komisar Utama. Hari Karyo Yato juga menyetujui formula harga tren ke-2 yang lebih tinggi dari harga tren ke-1. tanpa gajian resiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG CLT L2 lebih kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya.
Dan dapat berpindah keluar ke 5 ketertamanya persero dengan memberi kuasa kepada Harika Lumbiarto untuk menantangani LNG SPA L2 dan sekaligus Harika Lumbiarto tanpa dituguhkan perkejuan direksi, tanggapan dan tulis, jawab komisaris dan perkejuan RUPS. serta tanpa membeli LNG-CRL yang telah diikat perjanjian 10 tahun. PT Pertamina Persero baru menyemakati penjualan dengan membeli LNG-CRL setelah SPRT 2 ditandatangani. Pada periode tersebut, pasar domestik dalam kondisi disuruh-suruh skas dan terjadi penurunan harga minyak mentah, sehingga harga LNG-CRL tidak kompetitif di pasar domestik maupun Asia. Tidak adanya big to big sebelum SPR ditangani mengakibatkan PT Pertamina Persero melakukan penjualan 8 kargo di tahun 2020 dan 2021 dengan harga penjualan 8 kargo di tahun 2020 dan 2021 ...lebih kecil dari harga pembelian dan memutuskan untuk tidak mengambil 3 kargo dan membayar suspension fee.
Sampai dengan 29 Desember 2023, PT Pertamina Persero menjual 8 kargo dengan harga penjualan lebih rendah dari harga pembelian dan membayar suspension fee atas 3 kargo lain sehingga terjadi kerugian negara pada PT Pertamina Persero. Sebesar Rp113.839.000. 186 dolar Amerika Serikat dan 60 cent.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dihubungan dengan teori penyertaan abadaleming, istilah bersama-sama telah dapat dibahami dan tidak perlu diikotomikan dengan makna yang berbeda dengan yang tersatung dalam pasal 55 S1 KUHP. Sarat terhormat adanya tuntutan adalah adanya kerjasama yang sadar diantara para pelaku. Dan pelaku bersama-sama melakukan perbuatan fisik menuju selesainya geling.
Namun tidak harus semuanya memiliki akses yang berurusan geling. Sedangkan tentang bagaimana penilaian unsur subyektif berupa keseraraan ini, berujuk pada keputusan MA. Dalam forum Pripek Kiatum 23 Desember 1995, nomor 1 garis 1955, garis ini MA.
PIT berdasarkan pada kesengajaannya diobjektifkan. Bahwa terdapat kerjasama yang erat untuk mewujudkan suatu tindak pidana antar-antarakuas selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2019 sampai dengan 2015 bersama-sama dengan Hari Karyulato selaku Direktur Gas Pertamina Persero dan Yeni Andayani selaku S.U.P. Gas & Power PT Pertamina Persero dalam pengadaan LNG dan Korpus Listing Likuipas Ceng Dengan demikian, unsur pasal 55 ayat 111 UHP telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan trakuasi hingga usur kita telah terbukti secara sah dan meyakinkan penolong tokoh. Dilanjutkan.
Dilanjutkan ya, Pak. 6. Bucur pasal 64 ayat 1 Bapak Bapak tentang perbuatan beragam. Teori dan dokter yang dianggap dibacaan. Berdasarkan orang yang menangkap-tengah teori di sebelumnya di orang yang sebelumnya, maka terdapat beberapa perbuatan yang tergolong sejenis yaitu terdapat selaku direktur utama PT. Pertamina menyetujui pengembangan bisnis kegagas pada beberapa kilat energi potensial di Amerika Serikat tanpa perkembangan pengadaan dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis dan ekonomis.
Bahwa BD Pertamina menghasilkan proses pengadaan LNG tanpa berumah. BD Pertamina tetap melanjutkan proses pengadaan Sikun Senior Energy, menetapkan formula harga yang tidak dapat ditawar. BD Pertamina juga menyelesaikan proses pengadaan sebelum akhir tahun 2013 sesuai peromainan Sikun Senior Energy, Sikun belum ada pembeli LNG yang telah menandatangani perjanjian jual-beli LNG. Hari Karkio, Star Yuli Arko, selaku Direktur Gas Gede Pertamina, menyetujui tansip LNG yang di dalamnya termasuk perumlah harga berdasarkan perbandingan harga antara harga domestik dalam hal ini harga LNG sepron dengan harga US LNG yang dihitung menggunakan asumsi harga yang rihak dan harga minyak tertentu.
Persetujuan tersebut tanpa mempertimbangkan bahwa harga yang bersedia dibayar oleh penumpang beli domestik yaitu LNG. 12,5 sampai dengan 13,55 dolar Amerika Serikat lebih rendah dari perkiraan harga LNG per bus kristi di pasar domestik yaitu 13,65 sampai dengan 18,18 dolar Amerika Serikat Bahwa sampai dengan selesainya penyusunan dan review SPA pembelian LNG Corpus Christi, PT. Pertamina tidak memiliki perjanjian jual-beli LNG dengan pembeli LNG Corpus Christi.
Bahwa pengadangan LNG Corpus Christi... Puskristi merupakan penghubungan bisnis dengan nilai kontrak yang material dan bukan kegiatan operasional rutin. Namun dalam proses persetujuannya, yaitu H.A. Harita Mujuriako hanya meminta persetujuan Direksi secara aset publik mengenai keputusan atas penandatangan perjanjian jual-beli LNG Puskristi tanpa tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RPS. Memorandum persetujuan pada direksi tidak dilengkapi dengan kajian keekonomian, resiko dan mitigasinya, serta draft SBA.
Sampai dengan RFD ditanggutangani, Harikat Juliaco tidak menyusun kajian keekonomian dan resiko karena belum ada pembeli LNG Korpus Pristi yang sudah diikat dengan perjanjian jual-beli. B, seluruh direksi memberikan persetujuan untuk memberikan has dan kemenangan pada Presiden Direktur dan CIO untuk bertindak mewakili PT Pertamina tanpa meminta tanggapan tertulis dari Jumat Komisaris dan persetujuan RUPS. Direksi tetap memberikan persetujuan walaupun tidak memperoleh data yang lengkap untuk memastikan adanya pembeli domestik atas LNG Korpus Christi dan harga LNG Korpus Christi di terminal Monerim LNG Indonesia lebih kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik maupun sumber lainnya.
Saya terdakwa bertindak mewakili KT Pertamina memberi kuasa kepada Yeni Andayani untuk menandatangani LNG SPA terima satu walaupun belum seluruh direksi menandatangani RRD dan tanpa didukung tanggapan terpelis dari Dewan Komisaris dan Persesuaian RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Korpus Kristi yang teradikat dengan perkejian. Bahwa RRG nomor 212 tanggal 3 Desember 2013 tentang keputusan atas penata tangan perjanjian jual beli dengan Korpus Kristi untuk pembelian LNG dari Amerika Serikat tidak disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bahwa Herika Riwaliator selaku Direktur KS melakukan pembicaraan dengan senior NSD mengenai rencana pendamahan LNG Korpus Kristi sejak Maret 2014 dengan berdasarkan berpotensial demand tanpa pembeli yang telah menata tangan perjanjian. Pembicaraan tersebut tidak dicantumkan dalam laporan perjalanan dinas yang disampaikan kepada Komisari Pertama.
Bahwa Harikar Juliato juga menyetujui formula harga tren 2 yang lebih tinggi dari harga tren 1 tanpa kajian resiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Korpus Presidio Tren 2 lebih kompetitif dibandingkan harga LNG dan sumber domestik atau sumber lainnya. Bahwa PT. Pertamina bertindak mewakili PT.
Pertamina dengan memberi kuasa pada hari kardioriato menandatangani LNG SPA Train 2 berdasarkan usulan hari kardioriato tanpa didukung persetujuan direksi, tanggal setelah perlis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi yang telah diikat dengan perjanjian. Bahwa PT. Pertamina baru menyepakati penjualan dengan pembeli LNG Corpus Christi setelah SPA Train 2 ditandatangani.
Pada periode tersebut, pasar domestik dalam kondisi surplus gas dan terjadi penurunan harga minyak petak sehingga harga LNG Corpus Christi tidak lagi kompetitif di pasar domestik maupun Asia. Tidak adanya back to back sebelum SPRD yang datang ini mengakibatkan PT. Pertamina melakukan penjualan 8 kargo di tahun 2020 dan 2021 dengan harga penjualan lebih kecil dari harga pembelian dan memutuskan untuk tidak mengambil harga, mengambil 3 kargo dan membayar suspension free.
Bahwa sampai dengan 29 Desember 2023, PT Pertamina menjual 8 kargo dengan harga penjualan lebih rendah dari harga pembelian dan membayar suspension fee atas 3 kargo lain sehingga terjadi perubahan negara pada PT Pertamina sebesar Rp113.839.186,60. Bahwa atas perubahan terdakwa memberikan persatu juara untuk pembelian LRG PT Pertamina dari Korpus Kreti tersebut. Kemudian terdapat menerima keuntungan berubah jabatan dari Blackstone sebagai Senior Advisor yang mana diterima oleh terdapat melalui rekeningnya di pembanan di Bambang sendiri. Nomor rekening 1280095004781 atas nama Dalia Iyadkaren Kartina dan nomor rekening 103006215541 atas nama Dalia Iyadkaren Kartina.
Tolos acar tanggal 28... April 2015 hingga 29 Desember 2015 terdorong 25 uang senilai sekitar Rp91.280.281,81 dan Rp104.016,65. Bahwa ditamarani energi manajemen dengan rincian sebagai berko sebagai mengatur uang dalam surat pembukaan ini. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, terdakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG, potensial di Amerika Serikat tanpa adanya perdoaan pengadaan yang jelas dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar gas justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis serta resiko, tidak meminta tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris PT. Pertamina.
dan persetujuan RPS sebelum menandatangan perjanjian jual-beli LNG Korpus Presidio Trend 1 dan Trend 2, bertindak memotivasi PT Pertamina untuk memberikan kuasa kepada Yeni Adayani selaku Senior Vice President Cash Empower pada Direkturat GAS PT Pertamina tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA Trend 1, walaupun belum seluruh Direksi PT Pertamina menandatangani secara hapat Direksi dan tidak memisah tanggapan tertulis dan ditebang Komisaris PT Pertamina. dan persetujuan IRPES serta tanpa adanya pembeli LNG Korpus Kristi yang terhapikan dengan perjanjian bertindak mewakili ...Pertamina dengan memberi kuasa pada Haritar Juliato selaku Direktur GAS tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNC SBA tahun Korpus Presiden II berdasarkan usulan dari Haritar Juliato tanpa didukung persetujuan Direksi, tahapkan terpulis dengan Komisar Redan persetujuan Eropes serta tanpa adanya pembeli LNC Korpus Presiden yang tertingkat dengan perjanjian melakukan komunikasi dengan pihak Pestor dengan tujuan mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai senior advisor pada private equity group Blackstone, berupa perwujudan dari suatu kandang dalam diri terdakwa bersama-sama dengan pelaku, peserta lainnya, sehingga terwujudnya selip, yaitu keinginan dari terdakwa peserta tahun peserta lainnya untuk membeli LNG dari Korpus Krizi, serta menerima keuntungan dari pembelian LNG PT. Pertamina dari Korpus Krizi. Dengan demikian unsur pasal 64, ayat 1, KWP terang terpengli dan ada dalam perbuatan terdakwa, sehingga unsur ini terang terkutis, teraksa, dan meyakinkan untuk hukum. Bahwa berdasarkan urayan dalam analisa yuridik di atas, maka seluruh unsur tidak pidana.
Pada dakwaan pertama, melanggar pasal 2, ayat 1, jentuh pasal 18, undang-undang tipikor. Jentuh pasal 55, ayat 1, ke 1, KWP, jentuh pasal 64. Perlu kami urekan untuk pertanggungjawaban pidana dari terdakwa mengenai teori dan pendapat hukum ahli hukum dianggap dibacakan. Dari urean pengetahuan pertanggungjawaban pidana tersebut apabila dibungkan dengan fakta perbuatan terdakwa seperti yang akan diurekan dalam urean analisa juridis pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal yang sebaik berikut. Bahwa benar, sebagai seorang yang didakwa telah melakukan tidak pidana dalam setiap persidangan terdakwa Mengaku dalam garansi akses mani dan rohani dan dalam setiap awal persidangan awal pemeriksaan perkara terdapat menyatakan persediaan melalui pemeriksaan persidangan dan persediaan diperiksa sebagai terdakwa atas perkara yang didakwakan kepadanya. Bahwa benar antara perbuatan dengan sikap rakyat yang terdapat memiliki hubungan yang jelas, begitu pula termina dari sikap rakyat yang tersebut di dalam perbuatan material sebagai orang terakhir rekan dalam pembahasan unsur secara melawan hukum dan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta unsur yang merupakan keuangan negara atau ekonomi bahwa rukun unia negara sebagai orang terakhir rekan di atas.
Bahwa selama di persidangan, terima kasih. Diulangi bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggung jawab bidana pada milik terdakwa sebelum hadir atau dalam KUAP. Sehingga sudah sepatutnya terdakwa dicatui bidana yang setimpal untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka kami berita simpulan bahwa perbuatan dilakukan oleh terdakwa. Patut dicelah atau pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa memiliki pertanggung jawaban pidana.
Dengan demikian, terdakwa memiliki kesalahan pada saat melakukan tindak pidana yang didakwakan. Majelis Hakim yang Mulia, terdakwa dan tim penasihat hukum yang kami hormati, setelah kami mengurekan pembuktian adanya perbuatan pidana, sehingga diurek, dirumuskan dalam anasid delik yang didakwakan dan mengurekan pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa. Maka kami berpendapat bahwa syarat objektif dan syarat subjektif pembidanan akan dapat dipenuhi pada diri terdakwa.
Untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya. Dalam menentukan perhatiannya pidana, menentukan mempertimbangkan segala hal yang terjadi di dalam persidangan, termasuk segala keadaan yang menatar belakangi terdakwa melakukan perbuatannya, serta kewajiban yang melekat kepadanya, serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang beringatkan. Selanjutnya, penonton umum akan mempertimbangkan mengenai penjatuhan bidana tambahan dengan memperhatikan dan mengingat ke tentuan pasal 17 dan pasal 18 dalam konteks kor.
Juntuh pasal 3 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2014 tentang bidana tambahan uang pengganti dalam tindak bidana korupsi dengan tujuan untuk mengembalikan atau recovery ke rupiah keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Teori diantar di bacaan Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 undang-undang titikor Dalam pasal 18 ayat 1 berubik undang-undang titikor Tercakupan dapat dijatuhi pidana uang pengganti sepanjang-panjangnya Harta pendaya yang diperoleh dari pidana korupsi Berdasarkan ...tersebut, maka berapapun harta benda yang diperoleh terdakwa atau pihak lain yang menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi, maka terhadap hal yang demikian terdakwa atau pihak lain tersebut dapat dibebani membayar uang pengganti. Berdasarkan argumentasi di atas dan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkapi persidangan, terdakwa serang lawan hukum telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1.091.280.000. Rp 281,81 dan Rp 104,016,65 dari Playstone sebagai pemegang saham dari Senior Energy melalui Tamarim Energy Management sebagai hasil kejahatan karena terdakwa dalam memberikan persetujuan pengembangan bisnis das PT Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat secara melawan hukum.
Sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka terdakwa harus membayar uang pengagis sejumlah 1 miliar rupiah dan 80 cent dan 104.016 dolar Amerika Serikat dan 65 cent. Selain itu, terdakwa terbukti telah memperkaya korporasi yaitu korpus Christy Liquefaction seluruhnya sebesar 100. USD dan 60 sen, sehingga dalam pemulihan kerugian keuangan negara, bidang ketapan berupa pembayaran uang pengganti dibebankan para korpus Kristi Likung Presen. Bahwa terkait barang putih akan kami tentukan amarnya dalam surat tuntutan perkara ini.
Bahwa karena terdapat terbukti melakukan tiga bidang aslinya yang tidak kuatkan kepadanya, maka sesuai dengan pasal 222 KUH, kita harus dibebankan membayar. Juntuh pasal 55 S1-1 KUAP, Juntuh pasal 64 S1-1 KUAP sebagai menandatanguan pertama. Dengan telah terpenuhi S1-1 KUAP, maka terhadap terdakwa haruslah dijanjui pindanan sebagaimana yang kami uraikan dalam amal surat tuntutan ini.
Berat-berat memahami tuntutan pindanan. Selanjutnya, sampailah kami kepada tuntutan pindanan terhadap terdakwa. Namun sebelum kami baca santutan di kota sebut, perlu diranya Kami temukan hal-hal yang beratkan dan yang meringankan yang kami jadikan pertimbangan dalam melakukan pertunangan bidana ini, yaitu sebagai berikut.
Hal-hal yang beratkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung utama pemerintah dalam merangkang tindak bidana yang terjadi. Terdakwa tidak mengaku perbuatannya dan berpikir-pikir memberikan keterangan. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Berdasarkan ulasan di atas dan dengan seberatika. Ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami penutup umum dalam perkara ini menuntut. Supaya masih saking pengadilan tidak kena korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Meksa dan Menteri Peraturan ini memutuskan, 1. Menyatakan terdakwa kelela karen karbina alias karen agustiawan telah terbukti serasa dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tidak kena korupsi, sehingga dator dan jenis pindahan.
dalam pasal 2 ayat 1, jumto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak binatasi, sedangkan terubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak binatasi, jumto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHB, jumto pasal 64 ayat 1 KUHB sebagai penerja keuangan pertama. Dua Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana rendah sebesar Rp1 miliar, subsidiar pidana kurman pengganti selama 6 bulan. 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Balaila Karangkatina, alias Karangkatustiawan, untuk membayar pengganti sebesar Rp1.091.280.000.
Rp281,81 dan Rp104.016,60. 5 sen dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memulai kekuatan hukum tetap, maka harta pendahnya dapat disintah oleh jasa dan dirilang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta pendah yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka bisa dipidana penjara selama 2 tahun.
4. Penetapan masa penahanan yang telah dijalani oleh pedagwa dikurangkan seluruhnya dari bidana yang dijatuhkan. Lima, menetapkan agar pedagwa tetap berada dalam tahanan. Enam, membangkang pemberian uang pengganti kepada Korpus Kristi Lutifixion LAC sebesar Rp113.839.186,60. 7. Penetapan barang bukti berupa Barang bukti nomor 1 dikembalikan dari mana benda berpunca Barang bukti nomor 2 sampai dengan 29 Terlambat dalam periksaan perkara Barang bukti nomor 30 dikembalikan dari mana Pendatang Spokisita, barang bukti 31-36 terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti 31-39 dikembalikan dari mana Pendatang Spokisita. Barang bukti 40-55 terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti 56-68 dikembalikan dari mana Pendatang Spokisita.
Barang bukti 59-60. Terlampir dalam berkas perkara, barang bukti 61 dikembalikan dari mana benda terbukti sita. Barang bukti 62 sampai dengan 76 tetap terlampir.
Barang bukti 77 sampai dengan 86 dikembalikan dari mana benda terbukti sita. Barang bukti 87 sampai dengan 90 terlampir. Barang bukti 91 dikembalikan dari mana benda terbukti sita. Barang bukti 92 terlampir.
Barang bukti 93,94 dikembalikan dari mana benda Kudus Sita. Barang bukti 95,96 terlampir. Barang bukti 97 dikembalikan dari mana benda Kudus Sita.
Barang bukti 98,100 terlampir. Barang bukti 101 dikembalikan dari mana benda Kudus Sita. Barang bukti 102,159 terlampir. Barang bukti 169,169 dikembalikan dari mana benda Kudus Sita. Barang bukti 170-171 terlampir.
Barang bukti 172-184 dikembalikan dari mana pendatuk kudisita. Barang bukti 185 terlampir. Barang bukti 186 dikembalikan dari mana pendatuk kudisita.
Barang bukti 182-192 terlampir. Barang bukti 193-196 dikembalikan dari mana pendatuk kudisita. Barang bukti 192-198 terlampir. Barang bukti 199 dikembalikan dari mana pendatuk berdisita. Barang bukti 291 terlampir.
Barang bukti 220 dengan 28 seluruhnya dikembalikan dari mana pendatuk berdisita. Barang bukti 209 terlampir, barang bukti 210 dikembalikan dari Manas Kudusita, barang bukti 213-213 terlampir, barang bukti 214-231 dikembalikan dari Manas Kudusita, barang bukti 222-233 terlampir, barang bukti 234-254 dikembalikan dari Manas Kudusita, barang bukti 255-275 seluruhnya tetap terlampir. Barang bukti 756 dikembalikan dari mana benar-benar disita.
Barang bukti 754 sampai dengan 758 terlampir. Barang bukti 759 sampai dengan 761 dikembalikan dari mana benar-benar disita. Barang bukti 767 terlampir, barang bukti 768 sampai dengan 777 dikembalikan. Barang bukti 788 terlampir, barang bukti 779 sampai dengan 780 dikembalikan.
Barang bukti 781 sampai dengan 8823 terlampir. Barang bukti 824 sampai dengan 825 dikembalikan. Barang bukti 826 sampai dengan 830 terlampir. Barang bukti 831 dikembalikan. Barang bukti 832 sama dengan 834 terlampir.
Barang bukti 835 dikembalikan. Barang bukti 836 terlampir. Barang bukti 832 dikembalikan.
Barang bukti 838 sama dengan 908 terlampir. Barang bukti nomor 909 sama dengan 912 dikembalikan. Dari mana berada seperti sitar.
Barang bukti 93 berterlampir. Barang bukti 99... 9.14 sampai dengan 9.17 yang dikembalikan.
Para bukti 9.9, 9.18 sampai dengan 9.20 terlampir. Para bukti 9.21 sampai dengan 9.22 dikembalikan. Para bukti 9.23 terlampir.
Para bukti 9.24 sampai dengan 9.22 dikembalikan. Para bukti 9.26 sampai dengan 9.21 terlampir. Para bukti 9.28 dikembalikan. Para bukti 9.29 sampai dengan 9.35.
Terlampir barang bukti 936-938 dikembalikan. Barang bukti 935-930 terlampir. Barang bukti 941-942 dikembalikan. Barang bukti 943-944 terlampir. Barang bukti 945-947 dikembalikan.
Barang bukti 945-9951 terlampir. Barang bukti 951-952 terlampir. 93 dikembalikan, barang bukti 954 sampai dengan 955 terlampir, barang bukti 956 dikembalikan, barang bukti 959 sampai dengan 1970 terlampir, barang bukti 941 sampai dengan 972 dikembalikan, barang bukti 973 terlampir, barang bukti 974 dikembalikan, barang bukti 975 sampai dengan 976 terlampir, barang bukti 977 dikembalikan, barang bukti 978 sampai dengan 997. 8. Menetapkan agar pedakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Demikianlah suratuntali dibacakan. dan diserahkan ke muka persidangan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024. Akhir kata, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan kekuatan batin dan ketukan iman kepada kita semua, semoga kepada muslim sakit dalam menjatuhkan keputusan yang saat ini akhirnya terhadap perkara ini. Berhutum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Tandatangan.
Demikian, ya. Hai