Transcript for:
Webinar Marbela: Produk Hukum Daerah 2025

sampai bola H rendang off kamera angel Ih Asalamualaikum kedengaran suara cek satu dicoba Pak [Musik] seperti Enggak ada. Ada tadi ada ke virtual background-nya ini? I ya terkait [Musik] tidak dibacanya cara satu belum H kelihatan ب Eh, Mas dibuka. Oke. 3K kan dari 2021 ini kami menghitungnya itu Mulai aja, Bu. [Musik] H mohon izin, Pak Edi. Apakah kita mulai saja, Pak? Silakan. Silakan Mas Dayat. Baik. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Shalom. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam kebajikan. Selamat pagi dan salam sehat untuk kita semua. Yang terhormat Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cilacap, Bapak Edi Supriono, Esos, M.M. Yang kami hormati Ibu Niputu Witari, SH. M.M. selaku analis hukum ahli madia pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Yang kami hormati Ibu Delmawati, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah. Dan yang kami hormati Bapak Gerenda Nurwulan, SH. MH selaku perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir bersama dalam webinar Marbela seri 4 tahun 2025 hari ini dengan tema cerdas dan berkualitas dalam menyusun produk hukum daerah. Webinar ini diselenggarakan sebagai salah satu bentuk pembelajaran dalam Cilacap ASN Corpu atau yang lebih dikenal dengan nama Sorpu, pengembangan kompetensi terintegrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Selanjutnya mari kita bersama memulai rangkaian acara pada hari ini dengan berdoa agar acara hari ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. Berdoa kami persilakan. berdoa selesai. Selanjutnya untuk meningkatkan nasionalisme kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai, mari kita bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hadirin dimohon duduk tegak. [Musik] Indonesia tanah airku, tanahku di sanalah aku berdiri jadilah ku Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah air. Marilah kita bersaru, Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku, bangsaku, ratku sekolahnya. Bangunlah jiwanya, bangunlah badnya untuk Indonesia Raya. Indonesia Raya merdeka, merdeka tanahku negeriku yang kucinta Indonesia Raya merdekalah merdeka hiduplah Indonesia Raya merdeka merdeka tanahku negeriku yang Indonesia Raya merdeka, merdeka hiduplah Indonesia Raya. Selanjutnya mari kita dengarkan bersama sambutan sekaligus pernyataan pembukaan acara webinar Marbela Seri 4 tahun 2025 oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap yang dalam hal ini akan diwakili oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cilacap Bapak Edi Supriono, Esos, M.M. Kepada Bapak Edi Supriono, Esos, M.M. Waktu dan layar kami persilakan. sudah mohon izin kami terputus. Oke. Halo. Terdengar suara kami? I terdengar, Pak. Oke. Terdengar, Pak. Dengar, Pak. Ngon izin. Asalamualaikum. Dengar, Pak. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera warakatuh. Selamat pagi dan salam sehat untuk kita semua. Yang kami hormati para narasumber yang telah hadir di tengah-tengah kita. Yang pertama Ibu Niputu WH, M.M. analisadya pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Yang kedua, Ibu Dalmawati, SH., MH., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah. Dan yang ketiga, Bapak Gerenda Nurwulan, SH., M.H., perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Prof. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sugeng rawuh. Selamat datang Bapak dan Ibu narasumber pada acara webinar kita hari ini. Selanjutnya Bapak dan Ibu pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun instansi lain yang hadir pada kegiatan webinar hari ini, baik melalui Zoom meeting maupun yang menyaksikan lewat YouTube live streaming. Yang kami hormati dan kami banggakan. Puji syukur marilah senantiasa kita panjatkan keat Allah Subhanahu wa taala atas segala limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita dapat hadir bersama-sama untuk mengikuti acara webinar forum Gemar Belajar Marbela Seri 4 tahun 2025 dengan tema Cerdas dan berkualitas dalam menyusun produk hukum daerah. Insyaallah dalam keadaan sehat walafiat dan membahagiakan. Pada kesempatan yang baik ini, pertama kami menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kepala BKBSDM Kabupaten Cilacap. sekiranya beliau ee kami agendakan untuk bisa membuka acara webinar hari ini, tetapi karena ada tugas lain yang tidak dapat di wakilkan, e, beliau menugaskan kepada kami untuk dapat membuka webinar hari ini. Kemudian juga kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh peserta yang telah berkenan hadir mengikuti webinar forum Marbela Seri 4 tahun 2025. Hadirin yang kami hormati. Untuk diketahui bersama bahwa webinar Forum Marbela hari ini merupakan ee seri keempat dari agenda webinar series Forum Marbella yang kami rencanakan di tahun 2025. Alhamdulillah kami informasikan pada forum Marbela seri pertama dengan tema meningkatkan adaptivitas ASN pada dinamika pemerintahan baru yang diselenggarakan tanggal 12 Februari 2025 yang lalu, peserta mencapai 2.659 orang. ini ada 1200-an dari Pemkap Cilacap dan 1400 ASN di luar Pemkap Cilacap. Kemudian seri kedua kita laksanakan dengan tema kesehatan mental ASN menjaga produktivitas dan kesejahteraan. Ini pada tanggal 26 Februari ini diikuti peserta kurang lebih 2.215 orang ya. Sebagian besar justru ASN dari luar Cilacap mencapai 1400 orang. Nah, kemudian di seri ketiga dengan tema penguatan otonomi daerah melalui transformasi manajemen pemerintahan dan SDM aparatur diikuti peserta 2.463 orang. Ini sebagian besar juga dari instansi di luar Pemkap Cilacap. Kami mengapresiasi Bapak dan Ibu hasil dari pembelajaran pada webinar tersebut dan semoga bermanfaat untuk semua peserta yang telah hadir mengikuti. Selanjutnya kembali kami sampaikan bahwa forum Marbela ini ya merupakan salah satu bentuk implementasi pembelajaran Silacap ASN Corporate University atau Corpo. Ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis daerah. melalui pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan narasumber baik dari dalam maupun luar Cilacap. Nah, forum ini merupakan perwujudan dari upaya Pemkap Cilacap sebagai organisasi pembelajaran pembelajar yang terampil untuk mentransfer pengetahuan, kemudian juga memberikan pengetahuan wawasan kepada para peserta untuk dapat berpartisipasi menyelesaikan isu-isu strategis daerah. Hal ini juga sejalan dengan salah satu nilai dasar dari kompetensi dalam ASN berakhlak yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Bapak Ibu, dalam implementasi Cororpu ini tentu saja kami di BKPSDM memiliki peran yang strategis sebagai salah satu anggota dewan pengarah pembelajaran juga sekaligus sebagai koordinator pembelajaran. Nah, kegiatan webinar Marbela hari ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari PKPSDM untuk mendukung implementasi Sekorpu sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASEN terintegrasi di lingkungan Pemkap Cilacap. Nah, melalui forum Marbela ini diharapkan ASN PEMKAP Cilacap khususnya dan juga ASN di instansi lain pada umumnya ini dapat meningkat kompetensinya terkait dengan penanganan isu strategis maupun nasional sehingga bertambah nanti profesionalitasnya dalam lingkup ASN Corporate University. Ya, Bapak Ibu yang kami hormati. Seperti kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan pemerintahan terutama di lebar pemerintahan daerah tentunya tidak lepas dengan keberadaan produk hukum daerah. Jadi produk hukum daerah yang kita kenal ya ada peraturan daerah, kemudian peraturan kepala daerah atau yang kita kenal dengan Perbub, kemudian ada keputusan kepala daerah atau SK bupati, kemudian juga ada instruksi bupati dan lain-lain. Nah, jumlah produk hukum daerah diyakini mencerminkan tingkat inisiatif dan aktivitas legislasi suatu daerah. Kualitas produk hukum daerah dinilai pula dari kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian tidak melanggar konstitusi serta sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat. Tentunya produk daerah yang baik harus memiliki kualitas yang solutif kemudian kontekstual dan operasional yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Produk hukum daerah juga merespon kebutuhan dan permasalahan lokal secara nyata serta sejalan dengan perencanaan daerah maupun kebijakan yang diterapkan di suatu daerah tersebut. Hadirin yang kami hormati, selanjutnya produk umum daerah juga memiliki urgensi bagi kita selaku aparatur sipil negara terutama yang bertugas di pemerintahan daerah. Karena kita semua adalah pelaksana kebijakan publik dan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Produk hukum daerah merupakan landasan kerja yang sah dan legal. Kemudian pencegahan pelanggaran hukum, peningkatan efek pelayanan, pendukung implementasi kebijakan daerah, serta sebagai salah satu peningkatan profesional profesionalisme ASN dalam literasi hukum. Produk hukum daerah juga mendorong ASN untuk berpen berperan dan berpartisipasi aktif dalam penyusunan regulasi dan mempertanggungjawabkan tugas dan keputusannya secara terbuka dan logis dalam kerangka akuntabilitas dan transparansi. Saat ini sebagian besar daerah di Indonesia sudah memiliki pemimpin daerah yang baru dengan visi dan misi masing-masing. Dan tentunya kita selaku pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat mendukung pencapaian visi dan misi pimpinan daerah melalui kompetensi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas untuk menunjang implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Bapak, Ibu, dan hadirin yang kami hormati. Melalui webinar hari ini, kami berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kompetensi dalam penyusunan produk hukum daerah yang dimiliki baik dalam aspek substantif, teknis, juridis, maupun analistis dan strategis. Kompetensi tersebut tentunya akan meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan daerah. kepatuhan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kecepatan dan ketepatan respon terhadap permasalahan daerah, sinergi dengan perencanaan dan penganggaran, maupun inovasi dan keberanian berpikir strategis. ASN pada perangkat daerah diharapkan dapat memahami isu dan kebutuhan sektoral sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Mampu merumuskan substansi pada rancangan produk hukum daerah serta menganalisis dampak regulasi suatu peraturan dan menyelaraskan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Mohon maaf apabila terhadap hal yang kurang berkenan. Selanjutnya dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, webinar forum gemar belajar Marbela Seri 4 tahun 2025 dengan tema cerdas dan berkualitas dalam menyusun produk hukum daerah secara resmi kami nyatakan dibuka. Sekian dan terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. [Musik] Bapak dan Ibu hadirin yang berbahagia. Demikian telah kita dengarkan kata sambutan sekaligus pembukaan yang menandakan bahwa untuk acara webinar hari ini telah resmi dimulai. Kami selaku panitia mohon maaf bila ada kekurangan dalam rangkaian pembukaan webinar pada hari ini. Dan selanjutnya untuk acara webinar hari ini akan terdiri dari tiga sesi yang akan diisi oleh masing-masing narasumber. Sebagaimana yang telah kami informasikan, rangkaian kegiatan webinar hari ini akan dimoderasi oleh Bapak Paulus Anggi Sokoaji, SIP, M.M. Widayiswara ahli pertama pada bidang pengembangan kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Cilacap. Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu pada kegiatan webinar hari ini dan kami ucapkan selamat mengikuti webinar Marbella seri 4 tahun 2025. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Shalom. Om santi shanti syanti om. Namo buddhaya. Salam kebajikan. Selanjutnya waktu dan layar sepenuhnya kami berikan kepada moderator. Terima kasih Bapak Hidayat Fatrullah selaku host pada pagi hari ini ya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi Bapak, Ibu sekalian peserta webinar pada seri 4 pada pagi hari ini. Saya buka dengan sebuah pantun. Burung pelikan terbang berhati-hati. Sayapnya indah, paruhnya besar sekali. Selamat pagi Bapak Ibu sekalian yang saya hormati. Alhamdulillah kita bisa berjumpa kembali. Baik, perkenalkan nama saya adalah Paulus Andaiji, biasa di panggil dengan nama Aji. Saya adalah Widya Iswara dari BKPSBM Kabupaten Cilacap yang mana pada pagi hari ini saya akan menjadi moderator di acara forum marbelas hari 4. Hari ini pada pagi hari ini telah hadir di tengah kita tiga narasumber yang luar biasa. Pertama saya perkenalkan Ibu Nutu Wikari, S.H., M.M. Selamat pagi, Ibu. Pagi. Beliau adalah ya pagi. Beliau adalah analis hukum ahli madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Beliau saat ini ee pangkat golongan beliau adalah pembina tingkat 1 4 dan dengan pendidikan terakhir S2 yang mana beliau akan membawakan materi pertama kita pada pagi hari ini ya. Langsung saja kita mulai paparan pertama dari Ibuari pada pagi hari ini. Waktu dan layar dipersilakan. Monggo, Ibu. Oke, terima kasih kepada Bapak Moderator. Ee yang kami hormati ee peserta rapat pagi hari ini. Ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee selamat pagi. Waalaikumsalam. Selamat pagi dan ee salam sejahtera untuk kita semua. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam ee kebajikan. Ee di pagi hari ini kami ee diperintahkan oleh pimpinan kami ee Ibu Direktur Produk Hukum Daerah ee untuk mengisi ee acara [Musik] BKPSDM ee Kabupaten Cilacap. tentunya kami senang sekali bisa hadir di tengah-tengah ee Bapak Ibu sekalian walaupun hanya melalui Zoom. Ee perkenalkan walaupun tadi sudah diperkenalkan oleh ee moderator, kami perkenalkan kembali nama saya ee Nibutu Witari, analis hukum ahli madia selaku ketua tim 3. Ketua tim 3 pada Direktorat Produk Hukum Daerah DIAN Orda. ee di kami ee di tim 3 ee melakukan pembinaan atas ee lima provinsi mulai dari Sumatera Barat, ee Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Cilacap ee termasuk di Provinsi Jawa Tengah tentunya. Ee barangkali ee kami bisa ee ada dari bagian hukum mungkin hadir Ibu Siti, apakah ada hadir dalam rapat ini ya? Tidak ada ya. Oke. Karena kami dengan Bu Siti selalu berkoordinasi ee terkait RAM Perda, mungkin beliau sering konsultasi ke sini mungkin tidak hadir ya. ee mungkin sudah familiar dengan kami ee khususnya pada saat ee Kabupaten ee Cilacap masih dipimpin oleh PJ Bupati ee PJ Bupati yang lalu di mana ee semua Perda dan Perkada Kabupaten Cilacap yang akan ditandatangani ditandatangani harus terlebih dahulu ee memperoleh izin ee penanda tandatanganan dari ee ke dari Menteri Dalam Negeri dan ee yang memproses ee persetujuan tersebut adalah ee di Subdit kami Subdit 3. Ee dalam catatan kami ee Kabupaten ee Cilacap mengajukan permohonan ee persetuju persetujuan penandatanganan ee Raperda yang pertama kali di sekitar bulan Juni 2023. ee dan sepanjang pengajuan ee permohonan persetujuan tersebut penandatanganan baik ee Ramperda maupun [Musik] Rapebujui. Jadi ee Bapak Ibu semua permohonan persetujuan penandatanganan yang ee disampaikan daerah untuk ee daerah itu kami setujui. Adakah ee kami berpendapat lain ee mungkin ada beberapa yang kekurangan ee kami berikan waktu untuk melengkapi. ee karena kami ingin ee ee Perda dan Perkada yang dibentuk ee sejatinya adalah memang merupakan kewenangan daripada pemerintah daerah dan tidak ee bertentangan dengan ee ketentuan peraturan ee perundang-undangan yang lebih tinggi serta juga bersifat aplikatif dan tidak mandul. ee di mana pada akhir ee akhirnya berdampak pada ee pemerataan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Jadi seperti itu ya Bapak Ibu ee sedikit mungkin pembukaan atas salah satu ee tusi kami di Direktorat Produk Hukum Daerah dian Orta Kementerian Dalam Negeri. Baik, ee masuk ke slide pertama. ee Bapak Presiden dan Wakil Presiden baru dilantik sejak tanggal 20 Oktober lalu, hadir dengan visi dan misi yang ee yang baru juga. Oleh karenanya penting bagi kita ee sebagai pamong, sebagai birokrat mengetahui apa yang menjadi misi ee visi misi Bapak Presiden itu sendiri. Jadi, Bapak Ibu ee saat ini kita mengenal ada delapan ee visi misi Bapak Presiden, Bapak Presiden Prabowo yang kita kenal bersama dengan istilah Asta cita. Ee sebenarnya apa saja Asta Cita itu, Bapak Ibu? Jadi ee dalam Asta Cita tersebut berisikan tentang pengokohan ideologi hingga demokrasi. Ada juga soal ee pemantapan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa lewat suam sembada pangan hingga ekonomi kreatif. Selain itu dalam Asta Cita juga beliau berjanji untuk memperkuat ee pembangunan SDM, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi demi negeri, ee meningkatkan lapangan kerja hingga soal reformasi politik, hukum, dan birokrasi. ee yang mana Asta cita yang paling ee relevan dengan ee diskusi kita saat ini yaitu pada Asta Cita nomor 7. Pada saat pada Asta Cita tersebut ee berisi memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan ee dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Dan dalam tataran ee kita di pemerintahan mungkin bisa dimulai dengan ee hal-hal kecil dari hal-hal yang dekat dengan keseharian dan juga berkomitmen melakukan perubahan secara konsisten ee ke arah yang lebih baik, lebih produktif. Yang pasti dengan ee presiden baru harapan kita juga semangat juga harus baru tentunya Bapak Ibu. Untuk itu ee Bapak Ibu harus mulai dari mana? mengingat memang ini konteksnya adalah produk hukum daerah, maka tentunya dapat diawali sejak tahap awal sejak Bapak Ibu menyusun perencanaan produk hukum daerah ee baik dalam bentuk ee Perda maupun Perkada. Ee dan itu nanti akan kita kupas bersama dalam ee slide berikutnya. Baik, Bapak Ibu masih masih semangat masih hari masih pagi sesuai dengan ee tema yang ee panitia berikan adalah terkait dengan ee koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pusat daerah dalam menyusun produk hukum daerah. berangkat dari ee tema ini ee sebenarnya apa itu produk hukum daerah, apa itu bentuknya? Secara filosofi ee produk hukum daerah dibedakan atas ee dua bentuk, yaitu yang pertama produk hukum daerah yang berbentuk peraturan dan yang kedua produk hukum daerah yang berbentuk penetapan. ee produk hukum daerah yang berbentuk peraturan dan dapat berupa Perda, Perkada, dan peraturan DPRD. Ee dan dalam pembahasan hari ini ee kami persempit lagi bahwa yang akan kita bahas adalah produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan berupa Perda dan ee peraturan bupati. ee pembentukan Perda ee tentunya tidak akan terlepas dari ee esensi otonomi daerah itu sendiri ee di mana landasan ee landasannya adalah ee pada pasal 18 Undang-Undang ee Dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang juga dasar atas ee pelaksanaan otonomi daerah. Dalam pasal 18 ayat 6 disebutkan bahwa ee pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. hal mengingat hal tersebut ee maka dalam kita menyusun norma pada Perda ee Pasal 18 ayat 6 menjadi dasar hukum yang wajib pertama kali untuk ee dituliskan. Oke, next slide. Ee selain itu juga sebagai dasar ee yuridis yang memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam ee membentuk kebijakan daerah. Ada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut ee menyatakan daerah berhak untuk menetapkan kebijakan ee untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan demikian maka ada dua hal yang perlu kita garis bawahi yaitu yang pertama yang diatur dalam ee kebijakan daerah adalah mengenai kewenangan kewenangan daripada pemerintah daerah atau dengan kata lain adalah urusan pemerintahan yang bersifat konkuren. Dan yang kedua ee daerah dalam menyusun kebijakan daerahnya agar berpedoman pada ee NSPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ee Perda itu sendiri ee dibentuk merupakan hasil persetujuan bersama antara pemerintah daerah dari sisi eksekutif dan juga DPRD sebagai legislatif. Dengan demikian maka antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan ee mitra yang sejajar. Artinya ee apabila terjadi disharmonisasi antara pemerintah daerah dengan DPRD akan membuat ketidakseimbangan penyelenggaraan daripada pemerintahan ee daerah itu sendiri. sehingga antara keduanya wajib untuk saling bersinergi. Ee kami berharap siapapun yang duduk sebagai ee anggota dewan yang terhormat sama-sama dapat mewujudkan sinergi yang dengan yang baik dengan pemerintah daerah sehingga ee bisa mewujudkan kebijakan-kebijakan ee yang bermanfaat dan lebih jauh mensejahterakan masyarakat. Selanjutnya, bagaimana dengan Perkada? Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Perkada disusun untuk melaksanakan Perda dan ee kuasa perundang-undangan. Dengan demikian kami ee berharap baik dari SKPD pengusul ataupun bagian hukum dapat juga mencermati terkait PERKAD ini. Khusus ee Perkada saya yakin lebih banyak jumlahnya disusun ee disusun tiap tahunnya oleh pemerintah daerah dibandingkan Perda. Tapi perlu memang kehati-hatian agar tidak sampai terjadinya obesitas regulasi di daerah Bapak Ibu sekalian. Ee secara umum ee perlu ee kami sampaikan ee beberapa berkaitan dengan ee penyusunan Perda walaupun ini bukan hal baru bagi ee Bapak Ibu sekalian. Namun ee tetap harus menjadi ee perhatian kita bersama. Salah satunya adalah terkait dengan ee materi muatan Perda itu sendiri bahwa Perda itu ee memuat penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan yaitu tadi ee salah satunya memuat masalah urusan konkuren yang menjadi kewenangan masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota. Selanjutnya, Perda juga memuat ee materi muatan sebagai penjabaran lebih lanjut atas ee ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya, Perda ee dapat memuat ee muatan lokal. Untuk muatan lokal ini tentunya tetap harus sesuai dengan ee ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi jangan sampai ee Bapak Ibu mengajukan usulan di luar itu tadi karena ee bisa jadi pada saat pengajuan ee fasilitasi maka RAPERDA Bapak Ibu akan kami sarankan tidak dilanjutkan ee pembahasannya. Selanjutnya dalam hal keterkaitannya dengan penyusun ee penyusunan kebijakan ee daerah, maka kami ee di Dijen Otonomi Daerah dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah mempunyai tu yaitu untuk memastikan mekanisme pembentukan Perda khususnya Perda Provinsi telah berjalan sesuai dengan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ee yang kami maksud dengan ee mekanisme itu adalah sejak tahapan perencanaan, tahapan perencanaan Perda yang dituangkan dalam ee Propom Perda. Kemudian masuk dalam tahapan penyusunan pembahasan RAPERDA. Kemudian masuk ke tahapan fasilitasi, tahap penetapan, tahap pengundangan, hingga bagaimana pelaporan hingga monitoring pelaksanaan ee ee Perda dimaksud. Jangan sampai ee ada satu tahapan ee yang terlewati dan juga substansi pengaturannya harus sesuai dengan kewenangan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik Bapak Ibu sekalian, tadi kami sudah ee menyinggung tentang ee tahapan perencanaan. Ee pada tahapan perencanaan ini maka output-nya adalah dibentuknya program pembentukan peraturan ee daerah atau pro pemperda. Ee pengaturan lebih lanjut ee tentang Propom Perda ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80. tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Ee yang perlu juga menjadi underline adalah bahwa Propom Perda itu berlaku untuk jangka waktu 1 tahun. Jangka waktu 1 tahun anggaran kami ee dari PhD wanti-wanti jangan sampai ada ee Perda yang berulang tahun dalam Perda. Dan apabila ada usulan ee baru di tengah tahun, maka ee Bapak Ibu tidak boleh merubah pemperda itu sendiri. Ee yang mana yang sudah ditetapkan tadi karena dalam ee Premendagri tadi tidak mengenal adanya istilah propom perda perubahan. Lalu ee bagaimana mekanismenya ee dalam ee Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang ee tentang pembentukan produk hukum daerah maka dikenal dengan perencanaan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka dan perencanaan penyusunan rancangan Perda di luar Propom Perda di mana masing-masing mempunyai kriteria tersendiri yang bisa Bapak, Ibu ee pilih sesuai dengan kondisi daerah Bapak, Ibu. Bapak, Ibu. Ee lalu ee pertanyaannya ee adalah apa yang dapat dimuat dalam ee Propom Perda tersebut bahwa ee Propom Perda memuat usulan Perda yang disusun berdasarkan skala prioritas. Oleh karena itu, usulan ee RAM perda yang akan dimasukkan dalam ee Propomper Perda adalah yang benar-benar dibutuhkan oleh daerah. Ee selanjutnya Bapak Ibu, dalam Permendag Negeri 80 tahun 2015 dikenal dengan istilah fasilitasi. Mengapa ada fasilitasi? Apa saja yang difasilitasi? ee serta mengapa proses daripada fasilitasi itu wajib dilakukan sebelum ditetapkan. Ee itu karena ee fasilitasi merupakan salah satu bentuk dalam melakukan ee pembinaan. Kami di pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi. Kemudian pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten kota. Kembali lagi. Jadi ee fasilitasi yang tadi kami sampaikan akan dilanjutkan terhadap tiga jenis ee produk hukum ee daerah yang meliputi ee rancangan Perda, rancangan PERKAD, dan atau rancangan peraturan DPRD. Dalam melakukan ee proses fasilitasi tersebut akan diberikan ee saran penyempurnaan ee terhadap rancangan Perda, rancangan PERKAD, dan juga rancangan peraturan DPRD dengan memperhatikan triagulasi ketentuan daripada peraturan perundang-undangan. Apa saja yang ee termasuk di dalamnya? yaitu ee mencakup pertama ee berkaitan dengan ee pembagian urusan dan kewenangan pemerintah daerah. kedua yaitu kesesuaian ee terhadap materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan yang ketiga tentunya ee kesesuaian dengan ee legal drafting. Selanjutnya ee mengapa ee fasilitasi ini bersifat wajib? Dasar hukum yang ee mewajibkan adanya di dalam ketentuan Pasal 88 Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permen Dager 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah ee yang menyatakan bahwa ee pembinaan terhadap ee rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan bersifat wajib. Oleh karena itu, kembali kami ingatkan agar tidak boleh terlewat ee terlewati tahapan fasilitasi ini, Bapak, Ibu. Oke, next slide. Selanjutnya kita akan masuk ke dalam pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum daerah. ee bahwa berdasarkan ee ketentuan ee pasal 8 dan pasal 373 Undang-Undang Nom 23 Tahun 2014 tentang ee Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri merupakan koordinator BINWAS BINWAS umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. untuk korinwas teknis menjadi kewenangan kementerian teknis. Misal untuk urusan ketenagakerjaan maka korinasnya langsung oleh Kemen Kenas. Namun mengingat ee negara kita yang sangat luas cakupannya, maka dalam melaksanaan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ee urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten kota, pemerintah pusat ee dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. pusat ee pemerintah pusat dapat melimpahkan sebagaian sebagian urusan ee pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWP berdasarkan ASAS dekonsentrasi sehingga setiap tahun pemerintah daerah mendapatkan dana dekonsentrasi khususnya yang berkaitan dengan visi kami adalah dalam hal pengawasan Perda dan Perkada Kabupaten Pot ee dalam rangka ee menjalankan tusi binas kami kepada pemerintah daerah, maka kami juga sudah pernah menerbitkan surat edaran di tahun 2019 terkait penguatan pada tahapan perencanaan Perda pada tahap awal yang disebutkan dalam surat edaran kami tersebut ee Bapak Ibu diminta untuk menemu kenali materi muatan apa yang benar-benar dibutuhkan ee Bapak Ibu di daerah atau apa yang menjadi mandatori dari ee peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ee setelah itu barulah masuk ke tahapan pengharmonisasian. Di tahapan ini akan ee diminta untuk memilah dan memilih usulan berdasarkan ee skala prioritas. Bagaimana caranya menyusun prioritas ini? kami di ee produk hukum ee daerah telah mengembangkan ee instrumen dalam ee menentukan sekala prioritas tadi. Dalam ee instrumen yang kami bangun tersebut, maka dibagi menjadi sembilan prioritas. ee prioritas yang pertama yaitu ee bila materi muatan RAM Perda berkaitan dengan pelaksanaan urusan wajib ee pelayanan dasar dan mengandung unsur perintah perundang-undangan yang lebih tinggi dengan batasan waktu. Selanjutnya prioritas kedua masuk ke materi muatan yang memuat pelaksanaan urusan ee wajib pelayanan dasar dan mengandung unsur perintah perundang-undangan yang lebih tinggi tanpa batasan waktu. Kemudian ee turun ke prioritas ketiga. Apabila Ramperda memuat materi muatan yang berkaitan dengan ee pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang tidak mengandung unsur perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan selanjutnya hingga yang terakhir adalah prioritas kesembilan adalah bila Ramperda memuat materi muatan pelaksanaan urus pilihan yang tidak ee mengandung unsur perundang-undangan. Baik Bapak Ibu, kemudian ee balik ke slide sebelumnya bahwa setelah dua tahapan tadi maka masuk ke tahapan penajaman. Pada tahapan ini Bapak Ibu diminta melakukan penentuan hasil akhir pada saat penyusunan ee Propom Perda ini, maka ee Bapak Ibu khususnya di provinsi dapat ee mengkonsultasikan terlebih dahulu ee dengan kami di Kemenda Negeri di produk hukum daerah. Mengapa? untuk memastikan agar usulan yang masuk dalam Propam Perda adalah sesuai dengan kewenangan, tidak tumpang tundih dan sesuai dengan ketentuan ee peraturan perundang-undangan. Baik, Bapak, Ibu yang kami hormati. Ee terakhir ee menutup diskusi kali ini kami menyampaikan update beberapa isu strategis yang tentunya guna mendong pencapaian asta cita Bapak Presiden dan ee sangat relevan dengan pemerintahan daerah. Dalam hal ini di tataran pemerintah daerah kabupaten kota. Hal yang pertama adalah terkait dengan ee strategis penguatan penyelenggaraan ee perumahan dan kawasan permukiman dalam mendukung program 3 juta rumah. mengingat dalam ee pencapaian program 3 juta rumah tidak akan tercapai tanpa ada dukungan dari pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah kabupaten kota. Ee terkait ee hal ini maka diminta dukungan kepada pemerintah kabupaten kota dalam penghapusan BPHB dan ee retribusi PBG. Ee sebelumnya kami telah menyelenggarakan rapat koordinasi ee percepatan pembentukan Perkada terkait ee pembahasan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG yaitu pada tanggal 10 April ee 10 April yang lalu. Ee dalam rapat tersebut ee hadir ee hadir juga Bapak Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Perumahan dan Kawasan ee Pemukiman dengan mengundang ee Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Dinas yang membidangi PU dan PKP di Provinsi serta kabupaten terpilih. ee menindaklanjuti dari hasil ee rapat tersebut, kami ee tengah melakukan identifikasi identifikasi kabupaten kota yang sudah mempunyai ee perkada pembebasan PPHTB dan retribusi PBG. Ee sebenarnya perkada-pkada ini bukan hal yang baru, Bapak, Ibu, karena sudah pernah kami tuangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 600/10 ee 6380/SJ tanggal 28 November 2024. ee terkait dengan penghapusan BPHB dan retribusi PBG. Ee update selanjutnya adalah mengenai ee pembentukan koperasi merah putih, koperasi Desa Merah Putih yang mana membutuhkan ee dukungan penuh dari Bapak Ibu di kabupaten kota. Hal ini sejalan dengan amanat instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan dalam waktu dekat juga akan didukung dengan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk membentuk PERKAD yang mendukung percepatan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Update yang terakhir ee adalah mengenai penguatan produk hukum daerah terkait dengan gerakan nasional Indonesia bersih bebas sampah. Sebenarnya hal ini ee merupakan muatan infres terkait perencanaan gerakan nasional Indonesia bersih bebas sampah. Ee untuk mendukung keberhasilan ini maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun Perda tentang pengelolaan sampah. Dan ee bagi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda pengelolaan sampah diharuskan untuk melakukan penyelerasan dengan impres. Ee kalau melihat ee dari beberapa isu strategis tersebut ee ditambah kita semua juga ee sama-sama tengah dalam ee kondisi efisiensi penghematan anggaran dan anggaran baik kami di tingkat pusat dan Bapak Ibu di daerah. Namun tetap ee target-target ee kerja tersebut menjadi hal yang wajib ee kita penuhi. Kami di pusat pun dalam pelaksanaan rapat-rapat ee rapat-rapat strategis antara ee kementerian, lembaga juga dilaksanakan melalui Zoom karena memang ee tidak ada lagi anggaran yang dapat mendukung pelaksanaan ee rapat-rapat tersebut. ee juga bukan hal yang mudah ee Bapak Ibu, namun bukan hal yang tidak mungkin juga ee ee tentunya kita tetap semangat, tetap berkarya, memberikan yang terbaik ee dari ee sebagai abdi negara. Akhir daripada ee paparan kami, kami mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyampaian. Demikian yang dapat kami sampaikan. Wasalamualaikum. warahmatullahi wabarakatuh. Ee selamat siang dan om. Santi santi shanti Om. Oke ya. Terima kasih Ibu Niputu Witari atas paparannya yang luar biasa dan lengkap pada pagi hari ini. Baik kepada Bapak Ibu peserta webinar pada pagi hari ini silakan bilamana terdapat pertanyaan atau yang sharing kepada IbuTori saya persilakan. Silakan Bapak, Ibu melalui Zoom meeting ataupun melalui kanal YouTube silakan. Bisa bisa dipergunakan kolom chat atau bisa langsung resn. Monggo Bapak Ibu sekalian. Silakan Bapak Rio Kamal dari Setwan DIY. Ngih. Terima kasih ee Bapak atas yang diberikan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatulluh. tadi sempat disampaikan oleh narasumber Bu Miputu bahwa di Permendagri 80 maupun perubahannya tidak dikenal perubahan Protom Perda nggih. ee memang secara tertulis seperti itu dan di sana memang diatur mekanisme ee apa pembahasan Perga di luar maupun yang e kumulatif terbuka di tetapi ee praktik di banyak daerah memang dikenal perubahan properda karena memang ada diskusi bahwa ee yang di luar Propom Perda itu kesannya ee sangat memberikan keleluasaan terhadap bagian hukum atau biro hukum dan BAPEM. Padahal Profem Perda itu kelasnya paripurna. Itu satu dari sisi prosedur. Kemudian di tataran nasional pun, contoh kemarin di pembahasan RUU TNI itu dikenal perubahan Proleknas 2025 melalui surat Pak Prabowo di Februari atau Maret untuk dimasukkan RUU TNI menjadi Proleknas Nasional 2025. Nah, kalau menurut kami praktik-praktik yang ada di daerah perubahan Propem itu tidak bermasalah. Bahkan di perencanaan-perencanaan lain pun baik itu APBD, RPJM, RPJPD itu semua mengenal perubahan. Namanya perencanaan itu bisa ada perubahan dan itu diwujudkan dengan ee atau ditetapkan dengan keputusan yang setara. atau produk hukum yang setara. Jadi tidak semata dengan ee notulensi BAPEM rapat dengan biro hukum. Itu dari sisi prosedur saja sebenarnya agar ada kesetaraan. Itu maksudnya. Ee itu mohon tanggapan itu saja. Terima kasih. Ada kurangnya kami mohon maaf. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ee untuk dijawab langsung apa masih menunggu lagi Bu? difoto silakan langsung saja ditampung dulu, Pak. Lanjut. Oke. Baik. Ada lagi Bapak Ibu sekalian? Atau masih mencarnya dari materi dan disesuaikan dengan situasi kondisi Bapak Ibu di lapangan. apa yang hendak ditanyakan atau hendak di diskusikan dengan Ibu Nibutari. Silakan. Baik, karena tidak ada penahnya, bagaimana kalau bisa langsung ditanggapi oleh Buari? Silakan, Ibu. Terima kasih ee ada penanya dari Jogja ya, satuan Jogja ya. Ini wilayahnya tentunya wilayahnya Pako. Benar ya? Wilayah satu ini ya Pakwan. Ee ee kami ee mencoba untuk menjawab dari Pak Kamal ya, Pak Kamal ee Setwan ee DIY ee di Permendagri 80 memang tidak mengenal dengan adanya ee ee Propong Perda perubahan. memang hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Namun perdebatan ee ee undang ee di undang-undang juga istilah perubahan ee terkait dengan Proleknas juga tidak dikenal. Ee memang kami ee di produk hukum daerah ee setiap ada ee konsultasi terkait itu kami memang menyarankan agar tidak ada perubahan ee apa istilah propom perda ee perubahan. Ee jadi silakan saja Bapak Bapak Kamal silakan saja kalau masih akan tetap ee menerapkan atau ee menerapkan perubahan ee Profedda. Semoga ke depan dalam perubahan Permendagri 80 ke depan dapat diakomodir. mungkin nanti ee bila ada ee mungkin ee rapat ee terkait dengan perubahan Permendagiri ke ee Permendagir 80 mungkin ee dijadikan masukan ee dalam ee ee rapat kami karena mungkin ee ee tadinya mau apa namanya ada ada rapat untuk pembahasan perubahan Permenagi 80 karena memang memang ee karena terdesak oleh anggaran yang tidak ada, maka ee kami di PHD pun tidak ee mengadakan rapat-rapat seperti tahun-tahun lalu ee yang biasanya kami di PHD ini ada rapat-rapat rapor ee rapat ee koordinasi dengan daerah, rapat pd pembahasan dengan ee pembahasan mengenai Perda-Perda. karena di tahun ini memang ee ee diadakan pemangkasan ee pemangkasan anggaran yang ee sangat-sangat ee besar, maka ee kami pun [Musik] ee memungkinkan ee diadakan rapat ee rapat ee melalui Zoom ini. Ee izin Bapak Kama. Satu hal yang ee juga kami ingin sampaikan bahwa setiap ee perencanaanogyanya sudah benar-benar ee matang. Ee pun juga peserta jadwal pembahasan Perdanya juga harus direncanakan juga dengan matang. Ee kami ee beberapa kali ee menerima ee Prof. ee dari Jawa Tengah kan karena kami ee ee wilayahnya wilayah Jawa Tengah. Ee tentunya setiap propom yang disampaikan ee selalu disampaikan ke kami lebih dahulu mana-mana saja yang perda yang ee ee boleh diajukan. bukan tidak boleh ee karena kami juga ee jangan sampai propomform yang diajukan itu ee terlalu banyak dan sama-sama ee ada kaitannya sehingga kami dari sini menyampaikan untuk adanya simplifikasi. Ee oleh karena itu kami ee juga dalam ee dalam menyusun perencanaan juga menggunakan metode identifikasi kebutuhan Perda atau indeks kepatuhan daerah. Maka dari sana ee nanti ee kelihatan ee ee perda-perda yang akan disampaikan ke kami. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan ee untuk pertanyaan dari Bapak Kamal Setw DIY. Makasih. Iya, terima kasih. I sudah cukup jelas Bapak Kamal. Ih cukup Pak. Matur nuun. Iyaama. Terima kasih atas pertanyaannya. Ada lagi Bapak Ibu sekalian? Kami masih silakan dari Ibu dari bagian hukum bagian dukung Cilacap ya. Monggo Ibu silakan Bu. Nggih. Izin. Ee selamat pagi Bu Putu. Saya Mbak Siti. Mohon izin pagi Bu. Saya tanyakan itu Iya, kebetulan tadi mikrofonnya enggak bisa, Ibu. Ee siap, Ibu. Sehat, Ibu. Kar sehat, alhamdulillah. Izin, Ibu. terkait dengan ee untuk proses penyusunan properdak menyambung dari pertanyaan yang diajukan dari Sety untuk ee pemerintah Kabupaten Cilacap terkait dengan ee problem berda kita ee sudah sesuai dengan ee analisis kebutuhan perda karena setiap tahun sebelum kita menetapkan problem kita sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum atau Gubernur selaku wakil pemerintah pusat terkait dengan ee AKP karena di surat edaran Mendagri ee batas maksimal itu 25% dari jumlah perdah di tahun ee berkenaan yang sudah ditetapkan. Jadi sebelum Prof. Pemberdapkan ee kami dari bagian hukum ee terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum atau Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. ee kemudian melanjutkan terkait dengan ee usulan RAPERDA di luar Probem Perda karena ee bagian hukum selaku ee yang membidangi hukum di tingkat kabupaten ee kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak Pemberda apabila ada usulan RAPERDA di luar Pro Pemerda ee sesuai dengan ketentuan Permendagri yaitu adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. kemudian ee aspirasi masyarakat daerah atau untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam serta untuk menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain sehingga ee mungkin dimungkinkan ada usulan Raperda di luar ProPERDA. yang ingin kami tanyakan terkait dengan usulan RPERDA di luar Properdah itu kami hanya dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara BP pemerdangi hukum otomatis kemudian dari berita acara itu ee sebagai dasar kita untuk berproses ee selanjutnya sampai dengan berdak itu ditetapkan atau diundangkan untuk pengajuan fasilitasi sampai dengan norek. Ee untuk yang kedua tadi disampaikan oleh Bu Putu, untuk propembedah itu jangan sampai berulang tahun, hanya berlaku untuk 1 tahun anggaran. Jadi tidak ada istilah Rabbeda luncuran ng Bu lah. Yang ingin kami tanyakan ini terkait dengan ee Kabupaten Cilacap yang rencananya di tahun 2025 ini ada pengajuan ee RAPRDA RPIK 202424 karena 20 tahun lah. Terkait dengan RPK ini kan tahapan untuk penyusunan ra lumayan panjang. karena juga nanti ada rekomendasi dari ee Dinas Perdagangan Provinsi, kemudian juga ada tahapan evaluasinya juga lah. Yang ingin saya tanyakan apabila terkait dengan tahapan Raberda RPIK ini di tahun 2025 tidak selesai, otomatis nanti kita menyambung untuk di tahun 2026 dan ee sel ee seterusnya apabila Perda itu belum ee sampai tahap terakhir untuk diundangkan. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk tahapan Raberda RPIK nanti yang di tahun 2005 ini dimungkinkan belum selesai nanti tetap kami munculkan di usulan Propredda 2026 dan selanjutnya apabila memang di 2026 juga belum ee selesai. Kemudian yang kedua terkait dengan Perda pengelolaan sampah sebagai ee salah satu isu strategis yang ee dicanangkan oleh Pak Presiden. Untuk Cilacap kita sudah menetapkan Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dan di dalam ee Rabda, di dalam Perda tersebut kita juga sudah mengatur terkait dengan tertib lingkungan. Apakah untuk ee tertib lingkungan yang salah satunya ee mengatur juga terkait dengan pengelolaan sampah walaupun itu tidak secara rigid, hanya secara umum ee tidak langsung mengerucut terkait dengan pengelolaan sampah, apakah kita juga perlu menetapkan Perda sebagai ee salah satu isu strategis yang disampaikan oleh Pak Presiden untuk semua kabupaten kota termasuk provinsi menetapkan kan Perda pengelolaan sampah dan untuk Perda tersebut harus ee sudah ditetapkan pada tahun berapa. Mungkin itu yang dapat kami tanyakan Bu Putu. Kurang lebihnya mohon maaf. Ee terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baik, silakan Bapak Ibu sekalian lagi karena belum ada yang bertanya kembali bisa untuk dipindak respon oleh Ibu Nutruiari. Silakan, Ibu. Ee izin Bu Siti, luar biasa tadi penyampaiannya tahap demi tahap sudah disampaikan. Ee juga terkait e dengan Propem juga Ibu sudah memahami ee kita memang dengan Bu Siti sudah berapa kali bertemu ya Bu Siti ee terkait dengan persetujuan. Iya, Ibu. Mohon maaf kami dari Cilacap sering berkonsultasi ee terakhir terkait dengan persetujuan yang kami di ditelepon terus supaya segera di di apa diselesaikan ee alhamdulillah bisa kami selesaikan dengan cepat pada waktunya ya Bu pada waktu itu. Engih. Engih. Engih. Terima kasih Ibu atas kerja samanya ya. Sama-sama Bu. Bu Siti di dari bagian hukum luar biasa tadi sudah menyampaikan ee ee tahapan-tahapan sudah dihafal di luar kepala ya Bu sudah ee sudah paham dengan itu. mungkin sesuai dengan ee pasal 16 Permendagri 120 tahun 2018 bahwa memang betul yang dilakukan bagian hukum ee Kabupaten Cilacap bahwa Raperda di luar Propon Perda dapat ditetapkan dengan berita acara itu pertama. Terus ee Raperda RPIK 20252 44 ya. Jika tidak selesai ee tidak mas tidak masalah sepanjang ee proses tahapan pembentukan ee terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap dilalui. Mungkin itu. Terus ee izin juga ee terkait dengan mekanisme ee mekanisme ee tadi analis kebutuhan Perda yang telah ee kami siapkan dan juga telah berkoordinasi aktif dengan ee Biro Hukum Jawa Tengah dalam hal ini karena kami memang menangani Jawa Tengah. ee yang sebelumnya juga kami ee sampaikan ee terkait dengan ee tadi disampaikan terkait perencanaan ee soyoginya sudah matang. Namun ee sekali lagi kami pun memahami ee terkadang ada ee kendala-kendala dalam tahapan pembahasan ee itu sudah biasa ya Ibu ee Bu Siti. bisa jadi karena memang tahapan-tahapan atas ee ee pembentukan Perda tersebut berkaitan dengan hal-hal yang teknis yang lebih rumit sehingga memang memerlukan waktu ee yang lebih lama ee sehingga bisa melewati satu tahun anggaran. Ee jangankan seperti itu, Bu. kami pun di PhD di produk hukum daerah tentunya teman-teman di provinsi ee mungkin sering ee menanyakan kok lama kok lama apalagi dengan ee kaitannya dengan Raperda memang ada kaitan dengan ee substansi dari kementerian ataupun dari luar dari ini kami harus koordinasi dan minta saran masukan dan saran masukan yang ee tentunya yang kami harapkan belum tentu sekarang kami minta ee besok akan diberikan. Itu membutuhkan proses juga membutuhkan ee ee bersurat karena ee tanpa bersurat pun nanti jawabannya tidak dengan surat juga. Jadi kami juga harus bersabar menunggu ee masukan-masukan dari kementerian atau lembaga yang terkait dengan RAPRDA atau substansi dari Raperda itu sendiri. ee terkait dengan impres atau gerakan Indonesia bersih ee berisi sampah ee ee sebenarnya ee masih belum ditetapkan, namun guna memberikan ee percepatan dalam penyesuaian ee visi misi dari Bapak Presiden ee kami ee sedikit ee mungkin ini bocoran dari ee ke daerah mungkin itu dulu yang kami sampaikan Bu Siti ee terima kasih. Mudah-mudahan e kita masih masih ee bisa bersilaturahmi ke Kemendagri ya Bu Siti walaupun sudah tidak ee lagi menyampaikan ee terkait dengan persetujuan dengan tidak adanya PJ lagi. Makasih Bu Siti. Siap Ibu. Oke, terima kasih juga. Nggih. Baik, terima kasih Ibu Ibu Triari atas jawabannya. sudah dari pertanyaan Bu Siti sudah ikut kelas ya Bu Siti Mas Aji. Oke, ya. Terima kasih Bu Siti atas pertanyaannya. Ditunggu kehadirannya oleh Buuto untuk rekomendasi Bu. Baik untuk Bapak Ibu sekalian masih ada lagi yang sudah ditanyakan atau didiskusikan bersama narasumber pertama kita, Ibuari dari Kegi. Paham kami masih ada beberapa waktu untuk sesi tanya jawab melalui kolom chat di Zoom atau bisa dari channel YouTube silakan Bapak Ibu tuliskan di kolom chat bisa kami nantikan kami bacakanat. Nah, ya silakan Bapak Wahyu Indra dari DPMPTSP Kabupaten Monggo Bapak Wahyu Indra. Halo. Halo, Bapak Wah. Selamat pagi. Silakan Bapak Wahu atas pertanyaannya bisa sampaikan ya. Selamat pagi sama Mas Haji. E mohon maaf ini saya terlambat tadi. Monggo, Pak Wah, tapi ada yang ee ingin saya tanyakan terkait dengan produk-produk hukum yang ada di daerah terkait dengan peraturan daerah. Ya, keterbatasan kami ee itu bahwa dalam proses ee pembentukan Perda apakah harus selalu di ee apa ikuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu peraturan PATI. Itu yang pertama. Terus yang kedua ada beberapa mungkin ada beberapa Perda yang tadi mungkin disebutkan oleh Mbak Siti yang itu Perdanya sudah tidak relevan tetapi belum memiliki peraturan pelaksanaannya berkaitan dengan pertanyaan yang pertama dan Perda itu sudah mungkin tidak relevan lagi dengan kondisi pada saat ini dengan aturan uran peraturan-peraturan yang di atasnya. Apakah peraturan daerah tersebut bisa dirubah sebelum ada peraturan pelaksanaannya? Yaitu belum ada perbutnya. Terus bahwa kalau memang itu bisa dilakukan ee apa perubahan Perda, apakah Perda sebelumnya itu dianggap sudah tidak berlaku manakala itu sudah di ee ee apa tadi properda atau apa ya kalau itu didaftarkan untuk perda tadi. Mungkin itu dulu Bu. Terus status Perda yang akan diganti itu seperti apa? Apakah itu masih berlaku atau ee sudah tidak berlaku lagi sehingga pelaksanaan Perda tidak bisa dilakukan oleh ee apa OPD yang ee menjadi kewenangan. Terima kasih. Terima kasih Bapak Wahyu atas pertanyaannya. Langsung saja silakan Ibu Niputari untuk menanggapi pertanyaan dari Bapak Wadua Indra. Silakan Ibu. Terima kasih kepada Bapak Wahyu, Bapak Wahyu Indra dari DPMP. Iya. yang ee bertanya terkait dengan ee beberapa Perdak bila tidak relevan ee ada perubahan ee ada perubahan Perda yang saya jawab yang ini dulu ya. perubahan di Permen Negeri 80 sampaikan bahwa ada kalau ada perubahan Perda atau pasal daripada Perda itu melebihi 50% melebihi dari 50% maka ee ee Perda itu diganti. Apabila ee perubahan dari ee kurang dari 50% makanya akan diadakan ee perubahan ee perubahan ee Perda. Jadi, Perda itu kalau Mas ee ada beberapa pasal yang memang ee tidak relevan lagi, Bapak ee mungkin diadakan perubahan tapi di pasal lain masih berlaku. Jadi, kalau melebihi dari 50% ee ee Perda itu akan diganti apabila kurang dari 50% masih tetap di ee dipakai dan ee menjadi perubahan. Terus juga ee ee ee jelas tadi tidak ee karena Perda merupakan sesuai dengan ee di pasal 236 Undang-Undang 23 tahun 2014 ee dapat memuat ee pengaturan pengaturan teknis sehingga ee tidak masalah jika Perda memuat pengatur aturan teknis itu sendiri. Mungkin itu Bapak yang bisa kami sampaikan. Siap, Ibu. Siapsiap, Ibu. 50%-nya itu dihitung dari substansi isi perda atau gimana, Bu? Di ee dihitung dari dihitung dari substansi perda itu sendiri, Pak. Misalkan ada pasal 16 pasal yang berubah 8 pasal atau hanya substansinya aja, Bu? Iya, Pak. Jadi ee terkait pasal itu dilihat dari ee 50% atau kurang dari 50% lebih maka akan di diganti atau dicabut kurang dari 50% diadakan perubahan. Jadi di di Permenageri 80 ada itu, Pak di di pasal nanti ada di Permen Nagri dilihat di sana terkait dengan perubahan atau pembatalan ee penggantian Perda. Sudah sudah cukup jelas ya, Pak? Sudah cukup jelas Bapak Wah untuk jawaban dari Bu sudah siap. Iya. Terima kasih Bapak Wu. Baik Bapak [Musik] Ibu ee semakin pada untuk bila bisa nanti tulis di kolom chat dan jawaban nanti juga akan kami upload di link mah. Di situ Bapak Ibu sekalian bisa melihat jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Terima kasih Ibu Putari atas kesempatannya pada siang hari ini berbagi ilmu pengalaman dan kami persilakan kepada Ibuari apabila melanjutkan aktivitas selanjutnya. Sampai jumpa pada kesempatan di lain waktu. Terima kasih Bu. Terim kasih. Terima kasih. Baik, kita lanjutkan pada narasumber kedua kita pada siang hari ini. Bapak, Ibu sekalian sudah hadir di tengah kita. Beliau adalah Ibu Delmawati, S.H., M.H. Selamat pagi, Ibu Delmawati. Pak moderator, terdengar suara kami, Pak? Iya, siap. Siap terdengar, Ibu. Baik, selamat pagi, Buwati. Selamat pagi, Pak. Iya. Iya. Terima kasih Bu telah hadir di tengah kami di setelah kesibukannya tadi sudah meluangkan waktu untuk hadir di forum Marbela saat ini. Beliau adalah kepala divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum pada kantor wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah. Pangkat dan golongan beliau saat ini adalah pembina Utama Muda 4CIU adalah S2 hukum dari Universitas Pjajaran Bandung. Beliau akan menyampaikan materi sinergi pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mewujudkan produk hukum berkualitas. Waktu dan kesempatan saya persilakan kepada Ibu Ibu Mawati. Silakan, Ibu. Baik, terima kasih Pak Moderator. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee yang saya hormati Kepala Badan Pegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cilacap. para narasumber tadi yang sudah menyampaikan ee terima kasih kami diundang menyampaikan materi terkait dengan sinergi pemerintah daerah dan Kementerian Hukum yang dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mewujudkan produk hukum berkualitas di mana fungsi tugas dan fungsi kami ee kantor kantor wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah adalah berdasarkan Permen Hukum HAM nomor 2 tahun 2024 di mana salah satu fungsi kami adalah melaksanakan tugas Kementerian Hukum di daerah provinsi berdasarkan kebijakan menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada beberapa yang menjadi fungsi kami di kementeri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yaitu terkait dengan pelayanan hukum. Pelayanan hukum ini ada di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum. Kemudian fungsi kami terkait dengan pembentukan dan perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Kami juga mempunyai fungsi harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Kemudian kami juga melaksanakan pengukuran kinerja pembangunan danan reformasi hukum di daerah. Kemudian fungsi kami juga melakukan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pembudayaan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum. Kemudian kami juga melakukan penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah. Kemudian kami juga melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah yang membutuhkan. Kemudian kami juga melakukan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah. Kami juga melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di bidang hukum di daerah. Itu adalah beberapa ee fungsi kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan bagi kami dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian Peraturan Presiden nomor 487 tahun 2011. Kemudian keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor NHH01 eh 0201 tahun 2003 tentang pedoman pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Kemudian dari Permen DAGRI nomor 80 tahun 2015 dan sebagaimana diubah dengan Permen Negeri nomor 120 tahun 2018. yang menjadi ee latar belakang perlunya sinergi antara pemerintah daerah dengan dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Di mana berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah, Otomani Daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum daerah. Kemudian ee produk hukum daerah ini harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Karena ee sebagaimana tugas kami dalam hal pengharmonisan pengharmonisasian ini juga ee suatu produk hukum daerah harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional itu. Kemudian di sinilah diperlukannya ee sinergi antara pemerintah daerah. dalam hal ini ee mungkin yang hadir di sini adalah para OPD dari khususnya mungkin dari Kabupaten Cilacap ya atau dari OPD lainnya yang hadir ee yang selama ini sudah sinergi dengan kami dalam hal pengharmonisasian peraturan daerah maupun ee peraturan kepala daerah dengan memastikan ee produk hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan ee ee selaras dengan ee ee apa ee perundang-undangan ee yang lebih tinggi. Nah, ee sehingga perlu dari tuju ee perlu ada tujuan sinergi di sini antara pemerintah daerah dan ee Kanwil Hukum Jawa Tengah dalam rangka ee meningkatkan regulasi daerah yang berkeadilan ee dan ee sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya peraturan daerah tersebut akan menjamin keselarasan dengan peraturan nasional. Kemudian ee kita juga mempercepat harmonisasi dalam fasilitasi produk hukum daerah dalam hal ini dalam pengharmonisasian. Nah, untuk saat ini dalam hal pengharmonisasian ee kami dari Kementerian Hukum di bawah Peraturan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempercepat dengan membuat suatu layanan untuk pengharmonisasian yang dinamakan e-harmonisasi. Nah, ini dalam rangka mempercepat tersebut kami membuatkan layanan eharmonisasi untuk pemerintah daerah untuk mengajukan ee pengharmonisasian. Kemudian ee tujuan sinergi ini dalam rangka untuk meminimal minimalkan potensi terjadinya konflik norma dan tumpang tindih kebijakan yang ada di daerah mungkin dengan yang ada di ee peraturan yang lebih tinggi yang ada di pusat. Kemudian ee kami juga membutuhkan peran pemerintah daerah dalam hal ee pengajuan misalnya pengharmonisasian kepada kami Kanwin hukum ee Jawa Tengah dalam menyusun ee kebutuhan regulasi daerah. Kemudian di dalam menyusun tersebut kami berharap ee pada saat penyusunan atau bahkan pada saat perencanaan ee kemudian ee pembahasan ee harmonisasi ini sudah melibatkan ee perancang sejak awal dan ee ini untuk apa ee memudahkan nanti pada saat dilakukannya harmonisasi karena karena perancang sudah dilibatkan dari awal ee ini ee apa mengurangi ee apa namanya substansi ya yang akan dibahas pada saat eharmonisasi. Kemudian dalam hal pengajuan peraturan daerah ini harus dilakukan melakukan konsultasi publik dengan koordinasi dengan lintas OPD. Karena ini kendala-kendala kami adalah pada saat ee pembahasan harmonisasi ee banyak yang melibatkan ee koordinasi lintas OPD bahkan OPD-nya sendiri enggak hadir sehingga ee dari misalnya dari Pamarkasa harus ee apa namanya ee meminta untuk OPD-nya hadir dulu. Nah, ini membutuhkan waktu yang agak lama untuk ee kemudian ee kembali ee mengajukan kembali ee draf misalnya yang ee sudah harusnya sudah selesai tapi masih harus dibutuhkan ee apa komunikasi lagi dengan OPD, lintas OPD. Kemudian menyampaikan berap ini mungkin dari ee apa inisiasi DPRD terkait dengan inisiasi dari DPRD terkait dengan ee raperda. Kemudian peran Kementerian Hukum di sini kami selalu ee apa memberi ee melakukan asistensi memberikan asistensi dalam hal penyusunan regulasi. Kami juga selalu ee diminta untuk melakukan pendampingan dalam hal penyusunan misalnya naskah akademik sehingga ee terjadi harmonisasi dalam hal apabila dilakukan harmonisasi. Kemudian kami juga memfasilitasi penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah. Tadi saya melihat ada beberapa pertanyaan terkait dengan ee apa ee bagaimana kalau ee Perda yang Perda yang apa perda ada Perda yang ee harus diikuti dengan pelaksanaannya. Nah, ini banyak nih yang ee menjadi kendala di dalam suatu pembuatan Perda juga. Nah, kemudian ee kami juga menyiapkan ee perancang bagi ee apa ya ee bagi pemerintah daerah terkait dengan dalam hal penyusunan ee produk hukum daerah. Nah, ini adalah alur ee pengajuan alur pengajuan produk harmonisasi ee yang harus dilakukan oleh ee Marakasa. dalam hal ini mungkin yang banyak adalah ee bagian hukum kemudian setual di DPRD terkait dengan pengharmonisasian. Ee pertama adalah ee pengajuan permohonan pengharmonisasian. Kemudian di ee dilakukan ee apa pemeriksaan administrasi, kemudian kami lakukan analisis konsi, setelah itu baru dilakukan harmonisasi, kemudian ada kesepakatan antara ee pemerkasa dengan kemudian baru kami mengeluarkan ee surat selesai. Nah, untuk saat ini pengharmonisasian ini sudah dalam bentuk ee online nanti disampaikan oleh pemakasa dengan waktu 5 hari kerja. Nah, kami antisipasi terhadap ee apa keberlakuan 5 hari kerja ini. Nah, sebelumnya sebelum dilakukan pengharmonisasian melalui aplikasi, kami sudah melakukanisasi sebelumnya dengan ee pemakasa dalam hal mungkin dari bagian hukum atau dari setuan ee untuk mengajukan terlebih dahulu drafnya. Setelah drapnya kami analisis baru nanti ee kalau sudah ee kalau sudah apa sudah oke semuanya baru bisa baru dimasukkan di dalam ee apa namanya baru dimasukkan di dalam aplikasi e-harmonisasi sehingga pada saat eharmonisasi itu ee rapatnya tidak terlalu panjang, tidak ee tidak substansi yang harus kita bahas. hanya ee prosedur tata ee ini aja secara peraturan undang-undangan ini lebih mempersingkat waktu nantinya. Kemudian ee ada yang menjadi ee parameter dalam pengharmonisasian ya penyelarasan substansi rancangan Perda dan teknik penyesuaian peraturan perundang-undangan. Dan ini yang harus dipahami oleh Permakasa terkait dengan tertib kewenangan bagaimana dalam hal perumasan norma dan produk hukum sesuai dengan kewenangan daerah. Kemudian bagaimana tertib prosedur proses pembentukan rancangan Perda juga harus mengikuti tata cara prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian tertib substansi. Nah, ini juga harus dilihat isi yang termuat dalam rancangan peraturan daerah yang terdiri dari politik hukum, kemudian materi muatan dan ee asas hukum juga harus diperhatikan. Kemudian tertib implementasi. Nah, ini perda yang baik dapat diimplementasikan dengan memperhitungkan efektivitas berlakunya Perda tersebut. Nah, ini tadi yang juga ee kami mendengar. Nah, terkait dengan efektivitas Perda ini, apakah Perda ini ee akan ditindaklanjuti dengan ee apa namanya? Ee diikuti dengan pelaksananya misalnya ee peraturan ee bupati misalnya. Nah, kalau tidak tidak ditindaklanjuti, maka ee Perda ini secara jlak gurusnya juga tidak akan berlaku efektif karena misalnya peraturan bupatinya misalnya tadi belum di ee terbitkan misalnya. Nah, sehingga dalam penulisan rancangan Perda perlu kajian yang mendalam terhadap ee aspek ee filosofi sosiologis dan juridis. Nah, berdasarkan data harmonisasi produk hukum daerah di Provinsi Jawa Tengah, ee kami sudah melakukan pengharmonisasian ee saya ee anu memberikan data di tahun 2023 yang sudah kami harmonisasikan ee RAPERDA itu berjumlah 398 permohonan. Kemudian rapada ee 1227. Kemudian di tahun 2024 ini ra permohonan. Kemudian raparknya 1583 permohonan. Nah, untuk tahun 2025 ini di Januari sampai Maret ini kami sudah mengharmonisasi Raperda itu 13 permohonan, kemudian RAPRK 49 permohonan. Nah, ee bentuk sinergi yang sudah kita lakukan selama ini kita melakukan ee PKS ya antara pemerintah daerah dengan Kanwil terkait dengan pendampingan ee penyusunan naskah akademis. Kemudian kita juga melakukan misalnya pembentukan tim bersama dalam menyusun regulasi. Kemudian ee ke depannya kami akan melakukan ee sosialisasi juga ee workshop terkait dengan ee ee apa ee pemberlakuan ekonomisasi dan ee ya ini penggunaan ee sistem ee elektronik eh harmonisasi nantinya. kemudian ee sehingga sinergi ee antara pemerintah daerah ini menjadi kunci keberhasilan kita dalam ee pembentukan ee produk hukum daerah yang berkualitas baik dari pemrakasa dan minta daerah maupun dari kami juga yang melakukan ee harmonisasi terhadap tugas dan fungsi kami. Nah, di sini juga kita harus ee perlu ada komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam ee ee produk hukum daerah yang kita keluarkan. Kemudian ee kami apa produk hukum daerah yang keluarkan atau regulasi yang baik itu juga akan ee ini mendorong dari pembangunan daerah yang berkelanjutan ee sebagaimana banyak beberapa apa substansi ee produk hukum daerah juga harus sejalan dengan apa visi misi dari ee ee apa kepala daerah yang terpilih ya. Nah, ini mungkin itu yang dapat ee kami sampaikan dan saya di sini ee didampingi oleh perancang alih madya ee yang akan membantu nanti hal-hal teknis dari Bapak Ibu peserta webinar ee yang hadir melalui Zoom. Mungkin itu Pak moderator yang dapat kami sampaikan dari hukum Jawa Tengah ini. Mohon maaf nih latar belakangnya masih bisa kami ikuti sesuai dengan yangikan panitia. Kayaknya ada teknis di sini. Itu mungkin yang dapat saya sampaikan. Terima kasih. Billahi taufik walhidayah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Buati atas paparannya yang sudah diberikan pada siang hari ini. Kita langsung saja kepada Bapak Ibu peserta webinar Marbela seri 4 pada siang hari ini. Silakan. Nah, di sini sudah langsung ada yang bertanya ini Ibu Denwti dari Ibu Tuti Kurnia dari Pemk Padang. Cukup jauh di sini ya. Beliau bertanya, "Bagaimana peran analis kebijakan seharusnya dan pelibatannya dalam penyusunan produk hukum daerah?" Ya, silakan Ibu Dilmawati untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Ibu Tuti Kurnia dari Pemko Padang. Baik. Ee tadi pertanyaan dari Kutnya ya, Pak ya. Bagaimana peran analis analis kebijakan dalam penyusunan hukum daerah? Nah, ini juga diperlukan ya analisis analis ya kebijakan dalam penyusunan daerah ee melihat bagaimana ee produk-produk hukum daerah yang dikeluarkan ee seperti misalnya di bagian kami ada ee badan strategi kebijakan. Nah, di sini analisis analis kebijakan diperlukan dalam ee apa implementasi suatu produk hukum daerah sudah dijalankan dan apakah nanti ee melalui kajian-kajian apakah suatu misalnya ee Perda itu masih ee relevan enggak di apa diimplementasikan ataukah ee perlu adanya perubahan di Perda tersebut. Nah, selain analis kebijakan di sini juga diperlukan analisis hukum dalam mengkaji suatu peraturan daerah. Nah, kami sudah ee mendapat beberapa permohonan dari pemerintah daerah dalam hal analisis analisis ee dan evaluasi hukum terhadap suatu ee peraturan daerah. Apakah melalui ada beberapa melalui metode kalau terkait dengan analisis dan evaluasi? atau dimensi. Nah, dari analisis analis kebijakan dan analisis analis hukum yang melakukan analis ee apa analisis dan evaluasi terhadap suatu peraturan daerah ini menjadi suatu acuan nanti ke depannya. Apakah Perda ini ee har tidak relevan lagi, harus dirubah atau nanti dicabut dengan peraturan ee apa perda yang baru. Mungkin itu Pak perlunya analis hukum, analis kebijakan dan analisis hukum dalam suatu regulasi produk hukum daerah. Oke. Baik. Oke. Baik. Terima kasih Ibu perunya kajian dan analisis kembali yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan. Baik, ada. Nah, di sini sudah ada satu pertanyaan lagi dari melalui kolom chat chat Zoom meeting Ibu Ari Widya dari Kanubwil Hukum Kalbar. Beliau bertanya, "Bagaimana peran analisis hukum dalam penyusunan produk hukum daerah? Apakah analisis hukum berada di kajian N atau ikut terlibat pasal berpasal, pasal perpasal?" Baik. Sil pertanyaan dari Ibu Ari Widya ya dari Kalimantan ya Pak ya Kalimantan Barat ya Bu bagaimana peran analisis hukum ya dalam pembentukan produk hukum daerah ee mana analis hukum ini harusnya ee pada saat ee perencanaan atau penyusunan itu sebenarnya bisa diikutkan dalam ee perancangan peraturan hukum daerah atau ee analisis hukum ini juga berperan pada saat ee pada saat peraturan daerah atau pkada itu sudah eeatif dijalankan. Ee apakah misalnya Perda itu ee masih sesuai atau masih relevan digunakan di apa ee digunakan. Nah, ini analisis hukum berperan di sini. Nah, kalau bisa analus juga berperan nih pada saat ee penyusunan atau perencanaan sehingga juga ee analis hukum ini mengetahui ee substansi atau muatan yang akan diatur di suatu ee produk hukum daerah. Kalau di kami di Tanwil ee hukum Jawa Tengah ini ee kami melibatkan juga apa namanya analisis hukum dalam hal ee mengikutilah ya terkait dengan ee pada saat pengharmonisasian atau ee analisis hukum kami juga ee melakukan analisis dan evaluasi terhadap suatu ee produk hukum daerah itu, Pak. Jadi diperlukan pada saat ee penyusunan atau perencanaan bahkan setelah produk hukum daerah itu diterbitkan itu juga ee harusnya analis hukum juga melihat ee apakah produk hukum ini pada saat implementatifnya memang sudah berlaku ataukah misalnya pada saat Perdanya dibuat sudah terbit belum misalnya juga ini juga harus menjadi ee kajian juga oleh analisis hukum Baik, Ibu. Terima kasih atas tanggapannya dari pertanyaanak Bapak Ibu Ari ini. Selanjutnya Bapak Ibu silakan kami masih buka pertanyaan atau sharing session kepada Ibu Delmawati terkait hukum dan sinergitas pemerintah daerah. Monggo silakan Bapak Ibu sekalian. Nah, ada lagi Ibu Ibu Delmawati. Benarkah dari Tuti, Ibu Tuti Kurnia PMK Padang, benarkah pemahaman saya dari pernyataan Ibu tadi bahwa dalam formulasi kebijakan dalam bentuk kebijakan formal dalam kurung produk hukum seharusnya analis kebijakan terlibat tidak saja perancang dan analisis hukum dari awal sehingga kualitas substansi kebijakan terkawal. Mohon tanggapan kembali. Silakan Ibu Mawati ya. ee kita kan ada beberapa anak beberapa apa jabatan fungsional tertentu ya. Ada analis kebijakan, kemudian analis hukum, kemudian perancang. sebenarnya harusnya ee ini menjadi satu kesatuan ya terkait dengan ee JFT ini. ee jadi mulai dari awal ee jadi analisis kebijakan ini ya tidak hanya ee setelah pemberlakuan dari apa peraturan atau kebijakan itu sudah dilaksanakan tapi harusnya juga mengikuti dari awal suatu produk hukum itu keluar apa yang akan di apa yang akan disusun atau direncanakan juga itu juga harusnya dikawal juga oleh analis kebijakan begitu juga analis hukum hukum. Nah, ee dari analis hukum ini juga bisa melihat suatu produk hukum yang akan di ee buat atau disusun nantinya. Kemudian bahkan sampai implementasinya juga. Jadi harus ada kesatu satu kesatuan ya antara mengikutilah ya antara analis kebijakan kemudian analisis hukum dalam ee pembentukan suatu peraturan. Oke ya. Terima kasih atasannya Ibu. adanya satu kesatuan antara anisjakan dan hukum. Oke, itu jawaban dari Ibu dan Mahami. Barangkali ada lagi Bapak Ibu sekalian yang sudah ditanyakan atau sering sesi diskusi bersama Ibu Denwati. Monggo silakan Bapak Ibu kita masih ada waktu untuk sebagai ini juga ya sebagai tambahan ya terkait dengan tadi ya ee apa analis hukum atau analis analis hukum ya. Nah, itu di dalam ee Undang-Undang ya 12 2011 juga disebutkan itu ee dilibatkan tapi tidak wajib misalnya. Kalau misalnya ee lebih baik juga bagus ya untuk para analis hukum untuk ikut dalam ee penyusunan ee apa suatu peraturan perundang-undangan. Baik, Ibu. Terima kasih. Sehingga lebih valid nanti ya hasil produk yang akan dikeluarkan. Iya, silakan ada lagi yang mengikuti melalui channel YouTube bisa dituliskan di kolom komentar YouTube. ada pertanyaan atau sesi yang diskusi yang ada kami tidak terdengar ya Pak bersama Kementerian Hukum. Baik, Ibu. Suara saya sudah terdengar dengan jelas di situ, Ibu Denmawati. Halo. Suara terdengar, Bapak? Oh, sudah terdengar jelas saat ini atau masih putus-putus atau masih kurang? Sudah cukup ya. Putus-putus sih sebenarnya sih. Baik, silakan. Silakan Bapak Ibu sekalian. Monggo masih ada waktu untuk bertanya lagi terkait dengan produk hukum atau sinergisitas kita pintah daerah dengan Kementerian Hukum khususnya hukum Provinsi Jawa Tengah atau sudah begitu paham dengan materi yang tadi dipaparkan. oleh Ibu Delmawati dikarenakan sudah tidak ada lagi yang bertanya. Silakan Bapak Ibu sekalian sepertinya pada sudah pada cukup jelas ini Ibu Delmawati ya. Baik. Iya, sudah memahami sekali terkait dengan ini ya apa namanya perancangan produk hukum daerah lah. Iya, sudah tidak ada lagi yang hendak ditanyakan atau didiskusikan. Masih kami buka Bapak-bapak, Ibu sekalian untuk sesi pertanyaan atau diskusi pada siang hari ini. Baik, Ibu Delmawati [Musik] dikarenakan sudah tidak ada lagi pertanyaan mengenai sinergisitas pemerintah daerah dengan Kementerian Kementerian Hukum pada hari ini. Terima kasih Ibu Delmawati dan jajaran Bapak Ibu di sana telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan pengalaman pada siang hari ini. Kami persilakan Ibu Dirmawati bersama jajarannya untuk melanjutkan aktivitas selanjutnya dan sampai jumpa pada kesempatan lainnya baik di forum Marvela maupun di forum-forum pembelajaran pengembangan kompetensi untuk ASN di kesempatan berikutnya. Terima kasih Ibu Delmawati. Baik, Pak Moderator. Terima kasih para peserta webinar. Ee kalau ada misalnya pertanyaan dan sebagainya untuk kami di Kanwil Jawa Tengah, silakan monggo bisa nanti di WA e saya terkait dengan pengisasian ya mungkin khusus hukum di Jawa Tengah. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, Sobat Tsen, baru saja kita menyimak paparan materi dari Ibu Denmawati selaku Kajif ee Divisi Peraturan Perundang-undangan Pembinaan Hukum Kanwel Kim Hukum Jatang. Pada selanjutnya narasumber kita yang terakhir, narasumber ketiga pada siang hari ini telah hadir di tengah kita Bapak Gerenda Nurwulan, SH.H. H, MH. Beliau adalah perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selamat siang Bapak Garenda Biro Bapak Garenda Nurulan dari Biro Hukum Seda Provinsi DIY. Selamat siang, Pak Haji. Saya jelas moten, nggih? Oh, jelas sekali Bapak. Ya, terima kasih Bapak Garenda telah berkenan hadir meluangkan waktu di tengah kesibukan pada siang hari ini. Sedikit kita berkenalan dengan beliau. Bapak Gerenda ini adalah seorang perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada B hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendidikan beliau S2 Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan UGM dari Yogyakarta. Saat ini beliau juga mengajar praktisi pengajar mata kuliah pembentukan Peru FH di UII Yogyakarta. Baik, atas waktu dan kesempatan pada siang hari ini kami persilakan kepada Bapak Garenda Nurulan, SH. MH untuk mengisi paparan materi. Monggo Bapak. Baik. Eh, terima kasih Pak. Saya bisa share screen ya. Izin. Monggo, Pak. Kita Oke. Ee selamat siang Bapak dan Ibu sekalian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Nggih, mohon izin memperkenalkan diri. Perkenalkan nama saya Gerenda Nurwulan. Tapi ee nama Gerenda ini tidak terafiliasi dengan tim sukses Bapak Prabowo. Grinda karena ASN harus netral. Nama saya Grinda Nurwulan. Sehari-hari saya bekerja di Biro Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Em yang pertama kami mengucapkan terima kasih sekali kepada teman-teman di Pemerintah Kabupaten Cilacp khususnya dari teman-teman BKPSDM yang sudah berkenan untuk memberikan apa waktu bagi kami untuk sharing atau kemudian cerita tentang kaidah bahasa, dan teknik pembentukan produk hukum daerah yang baik. seperti itu. Tapi mohon izin di hari ini eh sori pembentukan produk hukum yang ekaktif tapi kami izin untuk kemudian sedikit menyesuaikan judul tidak dalam konteks yang efektif ya tapi pembentukan produk hukum yang baik. Karena sebenarnya kalau b kita kalau kita bicara efektivitas itu hanyalah sebagian kecil dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Em, pembentukan peraturan perundang-undangan secara prinsip tidak bisa dilepaskan dari tiga proses utama atau tiga bagian utama, yaitu terkait dengan metode, teknik, dan proses. Yang nota B ini e pembentukan peraturan perundang-undangan itu sebenarnya kitab sucinya ada di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tapi ini ee teman-teman di bagian hukum atau kemudian teman-teman legal drafternya sudah sangat ee hafal atau kemudian paham tentang substansi di Undang-Undang 12 tahun 2011. Kalau Bapak, Ibu sekalian ingin mengetahui atau setidaknya memahami tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan, monggo untuk di apa baca di Undang-Undang 12 2011 yang ini kemudian em diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Kemudian terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sebenarnya perubahan di Undang-Undang 15 itu salah satunya mengamanatkan tentang adanya seingat saya adanya lembaga khusus yang menangani atau melaksanakan tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang tetapi ini semangatnya dia menyatukan beberapa atau mengintegrasikan pemahaman saya beberapa bidang atau beberapa direktorat yang ada di kementerian sehingga proses dari pembentukan peraturan perundang-undangan itu jauh lebih sederhana atau kemudian lebih efektif. Namun nyatanya memang hingga saat ini di tahun 2025 pembentukan kementerian atau kemudian lembaga itu tidak juga diilakukan sehingga ee secara eksistensi proses itu masih dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau sekarang oleh Kementerian Hukum dan HAM. Memang salah satu tantangan kita terkait pembentukan peraturan perundang-undangan pasca lahirnya Undang-Undang 13 tahun 2022. Bapak, Ibu, dan sekalian, proses ee pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan menjadi lebih apa ya? Lebih hati-hati bahasa saya lebih hati-hati karena kemudian ada proses harmonisasi juga setelah dari teman-teman bagian hukum kemudian masuk ke harmonisasi di Kementerian Hukum lalu kemudian ada fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Artinya secara alur memang prosesnya kemudian menjadi lebih sedikit, lebih panjang. Memang salah satu hal yang kemudian menjadi PR bersama bagi pemerintah adalah bagaimana kemudian sesegera mungkin bisa mengefektifkan dalam tanda petik pembentukan peraturan perundang-undangan atau pembentukan ee produk hukum daerah ini sehingga proses yang tidak terlalu panjang tapi kemudian hasilnya berkualitas. Itu PR bersama. Tapi kembali ke Undang-Undang 12 2011. Ketika kita bicara tentang pembentukan produk hukum daerah yang baik tentunya tidak lepas dari metode, teknik, dan proses yang ketiga, Pat ini juga tercantum di dalam Undang-Undang 12 Tahun 11. Memang secara judul sebenarnya kami diamanahkan untuk bicara konteks bahasa dan teknik. Namun izinkan kami juga untuk secara umum menyampaikan terlebih dahulu konsep dasar terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kalau kita bicara masalah metode tentunya ketika kita menyusun sebuah rancangan peraturan daerah atau kemudian rancangan peraturan bupati atau kemudian rancangan peraturan gubernur, konteks yang kemudian harus kita pahami bersama adalah sebenarnya untuk apa sebuah peraturan perundang-undangan itu disusun atau kemudian di bentuk. Itu pertanyaan mendasar yang kemudian harus kita beda atau kemudian kita ee diskusikan bersama. Karena ada beberapa bahasa saya ada beberapa karakter unik ketika kita membentuk peraturan daerah atau peraturan bupati. Seringki kadang kala atau bahasa saya seringkiali kita hanya kemudian mencantumkan kembali regulasi-regulasi atau substansi materi muatan yang notabis sudah ada di peraturan perundang-undangan di atasnya hanya mengcopy paste. Bahkan ada beberapa karakter juga ketika kami berdiskusi dengan teman-teman perangkat daerah misalkan untuk apa peraturan ini disusun atau perb atau perda ini disusun atau pergup ini disusun hanya sebatas untuk akreditasi Bapak misalkan seperti itu atau kemudian oh ini untuk lebih memudahkan bagi kami untuk kemudian membaca ee beberapa substansi yang tersebar di dalam peraturan perundang-undangan di atasnya. Jadi semacam kodifikasi gitu dari beberapa materi muatan. Tapi sebenarnya konsen kami adalah lebih dari itu. Jadi terkait dengan metode kembali untuk apa kemudian peraturan perundang-undangan ini disusun. Pada prinsipnya ketika kita bicara sebuah peraturan perundang-undangan, maka tujuannya tentu adalah memecahkan masalah yang ada di masyarakat atau kemudian mungkin juga masalah-masalah yang ada di perangkat daerah. Contoh kasus kalau kita bicara tentang pengelolaan sampah mungkin akhir-akhir ini yang cukup apa cukup mendesak untuk diselesaikan di Yogyakarta. Bagaimana kemudian sampah ini dikelola? Pertanyaannya tentu akan ada di metodenya kemudian di dalam naskah akademik. Bagaimana kemudian kita memilih desain teknologi yang tepat untuk melakukan pengelolaan sampah? Apakah kemudian hanya dengan line feeling? Yaitu eh sampahnya dikumpulkan saja atau ditumpuk secara berlapis dengan harapan bahwa nanti sampah organiknya akan busuk atau kemudian kita memilih desain baru atau kemudian teknologi baru misalkan dengan insinerator atau kemudian teknologi-teknologi lainnya yang lebih efektif untuk kemudian menyelesaikan permasalahan di permasalahan sampah di Yogyakarta. Artinya di dalam metode kita harus bicara secara terperinci mengenai urgensi untuk apa disusunnya sebuah peraturan perundangan. Kemudian kita bicara konteks kajian empirisnya. Apa yang terjadi sebenarnya di masyarakat terkait dengan ee tema yang akan kita susun dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Kemudian kita bicara juga evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan. Jadi salah satu hal yang apa menantang ketika menyusun peraturan pada tingkat provinsi atau kabupaten. Salah satu poin yang menantang adalah kita semaksimal mungkin harus menyusun materi muatan yang mengatur hal-hal yang bersifat teknis atau bersifat rinci dibanding peraturan perundang-undangan di atasnya. Jangan hanya kemudian mengambil substansinya kemudian ditempel kembali di peraturan ee daerah atau peraturan bupati. Kadang saya juga agak tidak sepakat. Kemudian ada statement yang menyatakan, "Oh, membentuk sebuah peraturan bupati atau peraturan daerah itu lebih mudah." Karena sebenarnya referensinya sudah ada, ada benarnya. Tapi kemudian sekali lagi tantangan untuk mencari local wisdom atau konten lokal yang bisa kita muat itu menjadi hal yang cukup berat untuk kita atur kembali. Ketika dalam proses metode ini misalkan dalam penyusunan kajian, nasah akademik atau keterangan penjelasan yang kita susun itu tidak ditemukan urgensi permasalahannya apa, kemudian tidak ditemukan konten lokalnya apa, ya. Sebenarnya peraturan perundang-undangan itu bisa dikatakan pada tingkat daerah tidak perlu disusun karena peraturan perundang-undangan di atasnya sudah mengatur secara rinci dan itu bisa menjadi referensi bagi kita untuk bergerak di ee tingkat pemerintahan daerah. Itu terkait metode. Jangan lupa selain metode kita juga berbicara tentang proses. Seringkiali kita bicara, kita sering dengar nih, kita sekarang lagi tahapan menyusun sebuah peraturan perundang-undangan. Kita sekarang lagi membentuk peraturan perundang-undangan. Apa sih kemudian beda antara pembentukan dan penyusunan? Jadi, pembentukan sebuah peraturan perundang-undang itu sebenarnya sebuah rangkaian proses dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesaan, dan pengundangan. Ada rangkaian proses yang harus kita lakukan. Artinya ketika ada satu saja tahapan dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang kemudian tidak dilakukan itu bisa berakibat fatal dalam konteks dia kemudian bisa cacat formal. Bahkan proses perencanaan misalkan kita kita ambil sampel teman-teman yang sudah familiar pembentukan peraturan daerah. Ketika kita men sebuah peraturan daerah pada tahapan perencanaan tentunya kita akan mencantumkannya dalam propem perda atau program pembentukan peraturan daerah seperti itu yang memuat secara ringkas mengenai list atau kemudian daftar peraturan yang akan disusun pada tahun berjalan beserta urgensi serta tata kala kapan peraturan daerah itu disusun. Tapi dari pendapat saya pribadi, kita mendorong agar kemudian konteks Propong Perda ini yang dilakukan pada tingkat eksekutif dan legislatif tentunya itu tidak hanya sebatas list saja atau sebatas daftar saja. Tapi sebelum mencantumkan properda kita harus mengkaji dulu semacam kajian kelayakan apakah memang tema yang diusun oleh teman-teman harus kemudian kita atur dalam sebuah peraturan daerah. Misalkan kalau kita ee ambil contoh yang paling dekat di beberapa daerah atau mungkin di Jogja sendiri itu punya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kita punya peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Yang notabis secara peraturan perundang-undangan itu sudah ada PP-nya, sudah ada Permennya. Artinya konteksnya apa? Apakah kemudian peraturan daerah itu perlu disusun? Harus kita kaji kembali atau dipertimbangkan kembali. seperti itu. Kemudian kita bicara teknik. Nah, hari ini kita akan bicara teknik ee pembentukan peraturan perundang-undangan yang kurang lebih ada 284 sebenarnya di Undang-Undang 12 2011 di lampiran 2 itu bicara banyak hal. Nampun kami nanti akan mengambil beberapa sampel aja yang bisa kita apa praktikkan atau kemudian bisa kita ee implementasikan dalam pembentukan peraturan daerah atau peraturani. Jadi sekali lagi metode, teknik dan proses itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang baik. Oke. Prinsip dasar ketika kita menyusun sebuah peraturan perundang-undangan yang baik tidak bisa dilepaskan dari asasnya. Asas. Emm kalau Bapak dan Ibu khususnya di teman-teman bagian hukum itu sudah sangat familiar dengan proses pembentukan Perda. Seringki kalau Bapak Ibu cermati itu di pasal-pasal awal setelah ketentuan umum itu ada pasal yang pasal 2 bunyinya asas. asas peraturan daerah ini meliputi, asas peraturan bupati ini meliputi itu seringkiali muncul. Tapi ada salah satu pendapat yang cukup menarik yang disampaikan oleh Paulus Colton dia bicara bahwa kemudian em asas itu sebenarnya yang melatar belakangi disusunnya sebuah norma. Artinya pencantuman asas itu tidak kemudian wajib ada di dalam sebuah pasal dari produk hukum daerah. konteks produk hubungan daerah ini mohon izin saya batasi pada ee peraturan daerah dan peraturan bupati nggih regling karena ada tiga bentuk salah satunya juga keputusan itu produk hukum daerah singat kami. Nah, sebenarnya secara prinsip ada tiga asas yang tercantum di dalam Undang-Undang 12 baik terkait asas dengan pembentukan, peraturan perundang-undangan, kemudian asas materi muatan dan asas lain yang sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Tiga asas ini Prof. Cipta Raharjo, salah satu akademisi itu menyatakan bahwa asas merupakan jantungnya dari sebuah peraturan perundang-undangan. Ketika asas itu tidak tercermin atau tidak termanifestasikan dengan baik di dalam batang tubuh pasal-pasal sebuah produk hukum daerah, sebuah peraturan perundang-undangan, maka dia bisa menggugurkan keseluruhan materi muatan dari sebuah peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan. Nah, kembali ke konteks ee pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Sekali lagi kita tidak bisa lepas dari asas yang ada di Undang-Undang 12. Misalkan asas kejelasan tujuan untuk apa kemudian peraturan perundang-undangan itu disusun. Seperti itu. Anda akan menyusun peraturan daerah tentang misalkan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, corporate social responsibility. Tentu tujuannya harus jelas. Tujuan saya di awal, saya ingin mensinergikan seluruh program-program CSR yang ada di berbagai perusahaan di Kabupaten Cilacap dengan kebijakan perencanaan yang ada di pemerintah Kabupaten Cilacap. Sehingga kemudian harapannya tujuan akhirnya adalah tidak ada duplikasi pelaksanaan CSR dan pelaksanakan ee kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap sehingga keduanya bisa berjalan beriringan. Selain itu mungkin juga tujuannya untuk mengoptimalkan mekanisme pendanaan lain yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selain melalui APBD. Itu hal-hal yang kemudian harus kita perhatikan benar ketika menyusun sebuah peraturan perundang-undangan. Kelembagaan organ tentu ini sudah pasti ya. lembagaan organ tentunya pemerintah kabupaten tidak mungkin mengatur peraturan daerah mengenai kewenangan pendidikan pada tingkat apa menengah SMA seperti itu atau khusus SLB karena itu kewenangan provinsi tidak bisa juga mengatur mengenai kewenangan terkait pengelolaan perguruan tinggi karena itu kewenangan dari pemerintah pusat kesesuaian antara jenis materi dan muatan. Nah, praktiknya yang sering terjadi adalah bagaimana kemudian kita memberikan diferensiasi atau perbedaan antara peraturan daerah dan peraturan gubernur. Dalam perspektif kami, peraturan daerah itu secara pembentukan dia sebenarnya mirip dengan pembentukan undang-undang karena dia melibatkan dua ee lembaga, yaitu eksekutif dan legislatif. Kalau di daerah antara eksekutif dan kuasi legislatif, ada yang menyebutnya DPRD itu sebagai kuasi legislatif, bukan mutlak sebagai lembaga legislatif. Karena ada yang berpendapat bahwa lembaga legislatif itu hanya ada di tingkat pemerintah pusat saja dan dia merupakan bagian pemerintahan daerah. Tapi kemudian penting bagi kita untuk kemudian melihat kesesuaian antara jenis dan materi muatan. Peraturan dan daerah tentunya dengan karakter yang mirip undang-undang maka dia mengatur hal yang sifatnya makro. Tapi kalau kemudian peraturan bupati dia mengatur hal-hal yang lebih teknis. Netap ini bisa diidentikkan dengan peraturan menteri. Misalkan seperti itu. Dia bicara hal-hal yang mengatur hal yang bersifat teknis. Kita bisa saja mengatur sektor apa saja yang kemudian diatur di pertambangan atau izin-izin apa saja yang diatur di ee materi perda pertambangan. Misalkan ada izin pertambangan rakyat, ada izin usaha pertambangan Uyub dan sebagainya. Tetapi materi teknisnya dalam bentuk syaratnya seperti apa, jangka waktu pengajuannya seperti apa, itu akan lebih tepat diatur di dalam peraturan bupati yang notab ini mengatur hal-hal yang lebih teknis sehingga nanti dinamikanya ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dalam konteks persyaratan itu akan lebih mudah kita melakukan penyesuaian dalam bentuk peraturan bupati tadi, tidak dalam bentuk peraturan daerah. Kemudian poin keempat dapat dilaksanakan. Nah, ini yang ee apa identik dengan judul awal kita, tema awal kita efektif ya. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan asasnya harus mempertungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kalau bicara teoritik sebenarnya ada tiga hal yang kemudian harus kita pastikan ketika menyusun peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu adalah substansinya apa, substansi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan apa, kemudian kita haruskan bahwa siapa struktur pelaksana, apa aratur pelaksananya dan kemudian kita juga harus memastikan bagaimana budaya masyarakat itu kita bisa bangun dengan munculnya sebuah regulasi seperti itu. Seringkiali dicontohkan kalau pada saat kita dulu kuliah, pada saat kamiah mengambil mata kuliah kuliah apa? hukum di S1. Contoh salah satu undang-undang yang cukup progresif yang mengatur ketiga hal ini adalah Undang-Undang tentang lalu lintas angkutan jalan. Jadi pada era sebelum 99 seingat kami pada saat itu tidak ada standarisasi bagaimana kemudian ee penggunaan helm di jalan seperti itu. Tapi kemudian undang-undang ini kemudian hadir untuk kemudian menciptakan sebuah budaya di masyarakat yang baru. Bahwa penggunaan helm yang standar itu penting bagi semua orang untuk bagian atau kemudian bertujuan untuk melindungi tubuh masing-masing sehingga tidak ada akibat fatal ketika terjadi kecelakaan. itu dalam konteks ee kulturnya dia merubah kultur di masyarakat substansinya tentu dia atur bagaimana sih standar yang tepat ada di jalan, standar peralatan yang dibutuhkan ada di jalan, kemudian infrastruktur yang perlu dibangun di jalan, itu konteksnya substansi. Strukturnya adalah aparatnya siapa yang akan menegakkan peraturan atau undang-undang tersebut. Tentunya ada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Jadi konteksnya dapat dilaksanakan tidak ada bisa dilepaskan dari legal substance, legal culture, dan legal structure. Tiga itu terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik. Kedayaan kedayagunaan dan kehasilgunaan setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. memang itu dibutuhkan oleh masyarakat seperti itu. Misalkan tadi kami contohkan terkait dengan ee peraturan perundang-undangan mengenai persampahan. Ketika memang sebuah regulasi itu dibutuhkan masyarakat, maka dampaknya ke legitimasinya. Masyarakat akan jauh lebih mudah untuk tunduk terhadap substansi dari sebuah materi peraturan perundang-undangan ketika mereka memang merasakan kedaunaan dan kehasil gunaannya seperti apa. Angka keenam adalah kejelasan rumusan. Angka ketujuh adalah keterbukaan. Ketujuh ini adalah keterbukaan ini kita ee mengenal sekarang rezim baru atau kemudian istilah baru yaitu adanya meaningful participation atau kemudian partisipasi bermakna. Jadi ketika mun sebuah peraturan perundang-undangan semaksimal mungkin kita harus melibatkan masyarakat baik dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan. Betapa pentingnya atau betapa urgennya partisipasi masyarakat itu dalam sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi bermakna ini sependek pengetahuan kami muncul ketika adanya putusan MK terhadap terkait dengan judicial review dari Undang-Undang Cipta Kerja yang nomor 11 tahun 2020. Artinya memang sekarang tugas pemerintah itu semakin berat nggih, Bapak, Ibu. Tidak hanya kita mengatur substansi yang baik, bermanfaat, tapi kemudian kita semaksimal mungkin untuk bisa melibatkan masyarakat. Artinya hak mereka untuk didengar, hak mereka untuk dipertimbangkan, dan hak mereka untuk dijelaskan semaksimal mungkin harus kita penuhi sehingga ketika ada masalah di kemudian hari itu tidak kemudian menjadi bahan gugatan dari masyarakat atau pihak yang berkepentingan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten. terkait asas kejelasan rumusan tentunya nanti kita akan bahas di teknik ee pembentukan peraturan perundang-undangan di slide selanjutnya. Selain asas ee terkait pembentukan, ada juga asas materi muatan. Nah, asas materi muatan ini sebenarnya bahasanya adalah materi muatan harus mencerminkan mencerminkan asas pengayoman, asas kemanusiaan sampai dengan asas kesamaan kedudukan hukum dan pemerintahan. mencerminkan. Artinya kembali ke pernyataan Paul Skolton tadi bahwa eh asas itu melatar belakangi penyusunan norma. Artinya tidak serta-merta kemudian asas yang tercantum dalam angka 1 sampai kemudian angka 7 itu harus selalu dicantumkan di dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Tapi sebenarnya filosofinya kenapa asasi ini muncul? karena dia sebenarnya terinspirasi atau terpengaruh dari ya sepertinya terkenal bagian tekwi ya Bapak Ibu sekalian. Bapak Grend iya mohon maaf tadi koneksinya terputus sudah maaf silakan bisa dilanjutkan Bapak saya lanjutkan Masji dan Bapak Ibu. Jadi ketujuh ee asas ini tidak kemudian harus tercantum serta-merta dalam sebuah peraturan perundang-undangan, tapi dia menjiwai sebuah peraturan perundang-undangan seperti itu. Em terhubung ya, Pak, maaf. Oke, silakan Bapak untuk disare screen materi. Iya. Ng. Oke. Oke. Ee sudah terlihat nggih. Jadi sudah silakan. Oke. Jadi itu tadi ketujuh asas ini merupakan ee jiwa atau memberikan semangat atau tercermin atau kemudian sebagai roh dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Itu yang wajib kita ee perhatikan. Jadi dari beberapa slide ini sebenarnya kita sudah merujuk pada sebuah apa ee konklusi awal bahwa ketika Anda menyusun sebuah peraturan perundang-undangan yang baik tidak bisa dilepaskan dari metode proses dan teknik serta asas-asas yang ada di dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011. Nah, yang seringkiali kita dengar ini asas yang sudah sangat familiar ketika menyusun sebuah regulasi atau asas hukum. Superiori derogat legi, inferiori. Kalau Bapak dan Ibu yang sudah eh memahami atau teman-teman backgroundnya hukum atau legal drafter mungkin sebagai refresh atau kemudian penyegaran kembali. Kalau teman-teman yang mungkin dari e keilmuan yang lain bisa untuk menambah wawasan. Ada juga le spesialis diat lagi generalis dan post teori diat lagi inferiori. Cara prinsip bahwa superiori artinya peraturan perundang-undangan yang em apa dio di atasnya mengalahkan atau mengesampingkan peraturan pendahuluan di bawahnya spesialis itu yang lebih khusus mengesampingan yang umum dan post teori. Dari KPG priori yang baru mengesampingkan yang lama. Jadi ketika kemudian Bapak dan Ibu ee memiliki peraturan daerah atau peraturan bupati yang ternyata peraturan pemerintahannya atau undang-undangnya sudah ada yang baru, namun perbub atau kemudian perdannya belum dicabut, sebenarnya secara asas dia sudah tidak punya daya ikat. Artinya karena regulasi hierarki pada peraturan perundang-undangan di atasnya sudah diganti. Namun memang sebagai bentuk tertib administratif kita perlu melakukan pencabutan atau pembaharuan terhadap Perda yang tetap ini substansinya sudah diubah atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Nah, kami baru masuk ke teknik pembentukan peraturan perundang-undangan seperti itu. Apa saja sih sebenarnya materi muatan yang diatur di dalam lampiran 2 Undang-Undang 12 tahun 2011? Jadi di Undang-Undang 12 2011 itu juga bicara tentang lamparan satu yang mencantumkan atau mengatur mengenai naskah akademik. situ dia bicara banyak tentang bagaimana sih ee atau materi muatan apa saja sih yang harus disusun dalam sebuah naskah akademik di bab 1 pendahuluan itu ada latar belakang kemudian kajian terhadap apa praktik penyelenggaranya ada identifikasi masalah kemudian ada kajian teoritis dan empiris di bab 2 bab 3-nya evaluasi analisis peraturan perundang-undang bab 4 landasan filosofis sosiologis yuridis dan bab 5nya jangkauan arah ruang lingkup materi muatan. Jadi, naskah akademik itu nanti Bapak dan Ibu bisa baca kurang lebih materi muatan seperti apa. Tapi kami ee mengerucut pada teknik khususnya pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebenarnya panduan mengenai sistematika sebuah regulasi itu juga tercantum di lampiran 2 Undang-Undang 12 tahun 2011. Jadi seringkiali itu teman-teman perangkat daerah itu menyampaikan kami ingin menyusun perbook Pak atau perbuk Mas di tahun depan tapi kami tidak memiliki tenaga ahli seperti itu sehingga belum bisa kami lakukan sebenarnya em tanpa tenaga ahli pun tentunya tenaga ahli akan mbackup kita untuk melaksanakan kajian lebih mendalam tapi sebenarnya kita pun sudah bisa untuk kemudian menginisiasi penyus penyusunan sebuah regulasi dengan merujuk pada lampiran 2 Undang-Undang 12 2011 karena sudah ada panduannya. Misalkan sistematika kita bicara konteksnya dari judul sampai dengan lampiran. Di hal-hal khusus di bab 2 di Undang-Undang 12 juga dibicarakan tentang bagaimana sih teknik delegasi sampai dengan teknik pencabutan. Ada juga bahasa bahasa peraturan perundang-undangan yang dibahas di bab 3 dan bentuk rancangan peraturan perundang-undangan. Artinya bisa dimulai dengan setidaknya membaca di Undang-Undang 12 Tahun 2011. Jangan khawatir, karena sebenarnya ketika ada hal-hal yang tidak tepat secara penormaan tentunya teman-teman di bagian hukum akan men-support secara fullah atau peraturan bupati. Oke. Em sistematika ini menjadi penting karena terkait juga asas kejelasan rumusan. Tadi konektivitasnya adalah kejelasan rumusan itu identik dengan teknik ee pembentukan peraturan perundang-undangan. Kerangka peraturan ada judul pembukaan batang tubuh penutup penjelasan dan lampiran. Judul pembukaan batang tubuh penutup penjelasan dan lampiran. Nah, kalau judul sendiri sebenarnya secara teknik dia di bagi unsurnya ada keterangan mengenai jenis nomor, tahun dan nama peraturan undang-undangan. Jadi dari judul itu dibagi ke beberapa unsur baik dari jenis nomor, tahun dan nama. Jadi seringkiali orang bertanya apa nama dari sebuah peraturan undang-undangan. Beda antara nama dan judul. Kalau yang sebelah kiri layar Bapak dan Ibu tuh Bapak dan Ibu perhatikan sebenarnya judulnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undangan itu adalah judul. Tapi kalau ditanyakan nama, namanya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian di revisi Undang-Undang 12 2011, di Undang-Undang 13 2022 ketika kemudian masih menjadi rancangan atau belum diundangkan, maka ditambahkan kata rancangan di atasnya. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia nomor sekian tahun sekian tentang bla bla bla bla seperti itu. Itu seringki menjadi salah satu catatan ketika kami bertemu dengan teman-teman di Kementerian Hukum. Ini contoh sederhana aja ya. Kalau judul itu ada bisa dalam bentuk kata atau kemudian dalam bentuk frase seperti itu. Misalkan kata itu ada penerbangan kepariwisataan. Tapi kalau frase panas bumi, otoritas jasa keuangan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Itu contohnya. Salah satu catatan atau kemudian pengalaman kami ketika menyusun ee peraturan daerah atau peraturan gubernur itu semaksimal mungkin hindari penggunaan judul yang sama antara peraturan perundang-undangan di tingkat bawah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas. Kalau peraturan perundang-undangan di atas sudah mengatur undang-undang tentang misalkan pengelolaan kepegawaian, maka kita harus mencari nomenklatur yang lain yang kemudian berbeda dengan judul dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Termasuk juga mencari substansi teknis yang perlu kita atur dalam sebuah peraturan daerah atau peraturan bupati. Nah, di Undang-Undang 12 ini memang apa ya, dia bicara sangat teknis ya. dia juga menyebutkan atau juga sampai mengatur bagaimana font juga terkait dengan ee sebuah peraturan perundang-undangan. Font-nya bookman All Style 12 kemudian diletakkan marginnya di tengah. Kalau masih rancangan dituliskan rancangan seperti itu. Tapi kalau kemudian, nah ini salah satu prinsip yang lain. Ketika Anda menyusun judul sebuah peraturan daerah itu tidak bisa ee ditambah dengan singkatan ya atau akronim. Jadi tidak kemudian lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam LPMK, tapi cukup lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan seperti itu. Kalau kemudian ada perubahan maka cantumkan fase perubahan Undang-Undang Nomor 2 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008. Kemudian kalau perubahan kedua ya dicantumkan saja perubahan kedua atas, perubahan ketiga atas dan seterusnya seperti itu. Kalau sudah dilakukan beberapa kali perubahan. Nah, salah satu karakter. Jadi sebenarnya ada beberapa karakter ya dari sebuah peraturan perundang-undangan. Ada peraturan perundang-undangan yang benar-benar baru. Artinya materinya sama sekali belum pernah diatur. misalkan undang-undang yang sampai sekarang belum diundangkan juga walaupun kemudian sudah muncul di proleknas program legislasi nasional 5 tahunan kalau saya terkait dengan kalau tidak salah terkait undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga itu sampai sekarang belum diundangkan itu konteks undang-undang yang benar baru benar-benar baru atau peraturan perundang-undangan yang benar benar-benar baru. Ada juga konteks peraturan perundang-undangan yang notab ini dia merubah sebagian kecil atau sebagian pasal dari undang-undang yang sudah ada. Makanya judulnya adalah perubahan atas. Tapi kalau kemudian materi muatannya dirasa sudah tidak relevan atau tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tidak perlu diatur ulang, maka karakter ketiga adalah undang-undang atau peraturan perundang-undangan dengan judul pencabutan. Artinya seluruh materi muatannya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dia tidak punya daya laku dan juga tidak punya daya ikat. Sampai sini ada pertanyaan Bapak Ibu? Monggo. Jadi kalau ada pertanyaan silakan. Kalau tidak saya lanjutkan nggih. Jadi setelah judul emm kita masuk ke kerangka selanjutnya yaitu pembukaan. Pembukaan sendiri ada frase dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jabatan pembentuk konsideran dasar hukum dan diktum. dengan rahmat Tuhan yang maha esa ini standar aja diletakkan di tengah margin gitu dan font-nya sekali lagi adalah bookman old style 12. Di undang-undang 12 juga diatur bagaimana penulisan koma titik tu koma dan seterusnya itu diatur sangat-sangat rinci. Nah, terkait konsideran menimbang. Konsideran menimbang itu sebenarnya dia mengatur tiga hal ya, filosofis, sosiologis, dan yuridis. Prinsipnya dia mengatur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kalau bicara konteks unsur filosofisnya, maka dia terkait dengan ee suasana kebatinan serta falsafah Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 45. bahwa ee untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera diperlukan pengaturan mengenai bla bla bla seperti itu. Dia bisa terinspirasi dari ee pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar atau kemudian ee sori ee terinspirasi dari sila-sila yang ada di Pancasila atau kemudian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. konteksnya selalu basa jawo ini unsur filosofis, konsideran filosofis itu selalu bicara hal yang sifatnya tinggi atau bahwasanya nagik-ndagik kadang seperti itu. Tapi memang konteksnya itu tidak terlepas dari semangat yang ada di Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila tidak kemudian berbelok atau ada deviasi ketika kita menyusun sebuah peraturan daerah atau peraturan bupati. Kalau bicara konteks sosiologis tentunya aspek yang menggambarkan kehidupan masyarakat seperti itu. Bahwa diperlukan pedoman yang dapat mengintegrasikan atau mengoptimalkan peran para pemangku kepentingan dalam proses penyelenggaraan pengelolaan persampahan. Itu biasanya identik dengan sosiologis. Kalau yuridis sebenarnya dia terkait untuk ee kekosongan hukum atau menjamin kepastian hukum. frase atau kemudian penormaan yang familiar sekali bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara rinci tentang bla bla bla sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai bla bla bla bahwa peraturan perundang-undangan bahwa diperlukan kepastian hukum untuk melaksanakan bla bla bla itu konteks kemudian karakter yang lekat dengan konsideran unsur yuridis. Kalau kemudian, nah em ketiga ee konsideran ini baik filosofis, sosiologis, dan juridis itu sebenarnya bisa dikecualikan, Bapak dan Ibu, bisa dikecualikan ketika ada peraturan ketika ada perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ketika ada perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jadi dia hanya memuat satu pertimbangan saja. Jadi misalnya bunyinya adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal sekian-pasal sekian undang-undang perlu menyusun peraturan daerah tentang bla bla bla bla seperti itu. Jadi unsur filosofis sosiologis dan yuridis itu dapat dikecualikan ketika adanya perintah langsung dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Seperti itu. Ini terkait dengan teknik delegasi ya. Tapi kemudian delegasi ini ingat betul kita kembali kepada asas tadi bahwasanya delegasi hanya bisa dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Jadi tidak mungkin peraturan bupati kemudian mendelegasikan untuk menyusun peraturan daerah karena secara hierarki dia berada di bawah peraturan daerah atau tidak mungkin peraturan pemerintah memerintahkan atau mendelegasikan pembentukan sebuah undang-undang. Jadi hierarkinya ada di pasal 7. Sebagai informasi tambahan di pasal 7 Undang-Undang 12 2011 sudah diatur hierarki peraturan undang-undangan yang terdiri dari Undang-Undang Dasar 45, TAP MPR, Undang-Undang Garing Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten kota. Jadi, hierarki itu tujuannya untuk kemudian menghindari tumpang tindih pengaturan antara peraturan perundang-undangan satu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Itu konteks dari hierarki peraturan perundang-undang. Teknik delegasi. Nah, ini ada beberapa acuan yang bisa kita ee lihat. Misalkan ee apa? Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut secara tegas mengenai ruang lingkup materi muatan yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan. Jadi maksudnya adalah kita jangan sampai menyusun delegasi belangk. delegasi belang itu misalkan ee bunyinya seperti ini. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini akan diatur kemudian dalam peraturan gubernur misalkan seperti itu. Itu adalah delegasi blangko. Konsekuensinya akan menimbulkan multitafsir di tingkat pembentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Teman-teman yang akan nyusun Perb akan bingung ini maksudnya apa sih? Hal-hal yang belum diatur itu apa yang diatur lebih lanjut di dalam peraturan bupati. Jadi tidak bisa mencantumkan delegasi belengkuk, tapi harus dicantumkan secara tegas ruang lingkup materinya apa saja yang harus kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati. Identik dengan penormaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan perizinan izin usaha pertambangan diatur dengan peraturan bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi. Misalkan orang dengan gangguan jiwa atau orang dengan masalah kejiwaan diatur dengan peraturan bupati. Itu maksudnya teknik delegasi ketentuan lebih lanjut seperti itu. Nah, seringkiali kalau teman-teman dari perangkat daerah itu ada ee bahasa kami ada miss ya. Misalkan teman-teman mengajukan peraturan gubernur ke kami kemudian kami tanyakan ini dasarnya apa, Pak? Kok diajukan kepada kami? Oh, ini memang perintah dari peraturan perundang-undangan. Terus ternyata kami cek frasenya itu tidak kemudian delegasi sebenarnya. Misalkan ee terkait dengan ee penyelenggaraan kesehatan jiwa. Pemerintah provinsi punya tugas A, pemerintah bupati punya tugas B, pemerintah kelurahan atau pemerintah desa punya tugas C. Seringki kemudian disusunlah sebuah peraturan bupati yang dianggap atau peraturan gubernur yang dianggap merupakan delegasi. padahal sebenarnya di peraturan perundang-undangan di atasnya dia hanya menyatakan ketugasannya apa saja seperti itu. Artinya itu bukan ee ketentuan ee delegasi secara langsung tapi lebih pada atribusi memang atribusi. Jadi kembali ke konteks konsideran menimbang tadi dia harus mencantumkan filosofis sosiologis dan yuridis ketika kemudian dia bukan perintah atau amanat langsung dari peraturan perundang-undangan di atas. Ini teknik delegasi. Nah, ee teknik delegasi itu identik dengan dua kalimat. Ketentuan lebih lanjut mengenai diatur dengan, ketentuan lebih lanjut mengenai diatur dalam. Diatur dengan dan dalam ini lazimnya ee terkait dengan berapa sih jumlah peraturan bupati yang akan kita susun. Kemudian misalkan dalam sebuah peraturan daerah ada perintah delegasi ketentuan lebih lanjut mengenai diatur dengan ketentuan lebih lanjut diatur mengenai dengan ada beberapa kali pengulangan itu artinya maknanya atau semangat dari pembentuk peraturan perundang-undangan memposisikan bahwa materi-materi tersebut akan diatur dalam sebuah peraturan bupati yang tersendiri artinya terpisah. Tapi kemudian ketentuan lebih lanjut diatur dalam, artinya substansi materinya itu akan dikodifikasi atau diatur dalam satu buah peraturan bupati. Jadi ketika kita menyusun peraturan daerah kita sudah memahami bahwa kemudian kurang lebih nanti kalau kita tindak lananti dalam bentuk perbuk berapa ya jumlahnya ya satu du atau bisa kita satukan ya substansinya. Jadi itu adalah salah satu teknik delegasi yang dikenal di Undang-Undang 121. Ini sebenarnya contoh aja sih pembentukan pelaksana dengan perjanjuan DPR ini dalam undang-undang. Misalkan em pasal 63 ayat 6 dewan komisioner berwenang mewakili lembaga penjamin simpanan di dalam dan di luar pengadilan. Kemudian di ayat 8 ketentuan lebih lanjut. Nah, ini ketan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 7 diatur dalam peraturan dewan komisioner. Ini contoh dari delegasi secara langsung seperti itu. Nah, ee salah satu hal uniknya itu saya menemukan dinamika di Perda atau kemudian di peraturan perundang-undangan juga. Sekarang kalau di Jogja itu peraturan daerah itu selalu diberikan limitasi waktu. Mungkin juga di Cilacap juga hal yang sama ya. Jadi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah akan melaksanakan tindak lanjut dari Perda itu diberikan limitasi waktu. Pergup sebagai pelaksanaan Perda harus ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan. Jadi ketika kami belum menindak lanjuti, seringkiali teman-teman DPRD itu ngoprak-ngoprak menanyakan bagaimana perkembangan dari Perda ini. Seperti itu sebagai bentuk komitmen. Ini tadi contohnya nggih terkait dengan ee apa konsideran yang kemudian mengecualikan unsur filosofis dan yuridis bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal sekian perlu pembentukan perdais tentang pemeliharaan dan pengembangan keperdayaan. Jadi dia mengecualikan adanya unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dasar hukum ingat ini juga seringkiali jadi diskusi ya, Pak, Bapak dan Ibu. Di kami sebenarnya kalau mencantuman dasar hukum mengingat itu tidak perlu kemudian mencantumkan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema yang akan kita atur. Misalkan kita bicara tentang tadi saya contohkan tentang Perda pertambangan di dasar hukum ingat tidak kemudian kita harus mencantumkan keseluruhan regulasi yang ada. kita harus mencantumkan Undang-Undang RTRW, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Pertanian dan sebagainya. Sebenarnya tidak demikian. Jadi ketika di dasar hukum ingat ada dua prinsip ini saya fokus ke Perda ya. Ada dua prinsip yang harus dicantumkan, yaitu dasar kewenangan pembentukan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara langsung. dasar kewenangan pembentukan itu antara lain undang-undang atau kemudian regulasi tentang pembentukan daerahnya apa? Kemudian em apa undang-undang pemerintahan daerah Undang-Undang 23 2014 dan juga peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara langsung. Jadi semangatnya dasar hukum mengingat itu tidak mencantumkan seluruh regulasi yang terkait tapi hanya mencantumkan dasar kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara langsung. Kalau ada pertanyaan, "Pak, berarti kalau tidak dicantumkan di dasar hukum mengingat itu tidak menjadi acuan, tidak? Ya, jadi ketika tidak dicantumkan di dasar hukum mengingat itu bukan berarti tidak menjadi acuan, tapi tetap menjadi referensi atau pedoman dalam ee penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan. Itu semangatnya, tekniknya di Undang-Undang 12 tahun 2011. Di Undang-Undang 12 juga dicantumkan setiap peraturan undang-undang disertai dengan lembaran negara. Undang-undang nomor 26 tahun 2007, Lembaran Negara nomor sekian tambahan lembaran negara nomor sekian. Sebenarnya lembaran negara ini atau kemudian kalau di daerah berita daerah ya atau lembaran daerah itu semangatnya ee adalah sebagai bentuk atau kemudian sebagai pemenuhan kewajiban oleh pemerintah bahwa dia sudah mengundangkan sebuah peraturan perundang-undangan. Jadi Undang-Undang Penataan Ruang sudah diundangkan belum? sudah kami cantumkan dalam lembaran negara nomor sekian. Itu bentuk kewajiban sudah dilakukan pengundangan. Karena prinsipnya ketika sebuah regulasi itu diundangkan maka semua orang dianggap tahu. Seperti itu. Itu filosofinya. Kenapa kemudian lembaran daerah, berita daerah, lembaran negara dicantumkan. Ini ee hal ee teknis sekali ya. mengingat dengan angka 1 2 3 diakhiri dengan titik koma. Jadi kalau kita lihat di beberapa atau bahkan di seluruh peraturan perundang-undangan mengingat tidak ada yang diakhiri dengan titik tapi titik koma. Konsideran juga diakhiri dengan titik koma. Padahal kalau Id kan akhir dari sebuah kalimat diakhiri dengan tanda titik. Tapi di Undang-Undang 12 2011 tidak demikian. Ini diktum ini standar ya. Memutuskan, menetapkan. Nah, kurang lebih itu yang sistematika yang kita bahas terkait dengan judul dan pembukaan. Ini saya sampaikan secara cepat aja terkait dengan batang tubuh ya. Batang tubuh ada ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana, peralihan, dan ketentuan penutup. Jadi dari ee batang tubuh ini sebenarnya ketentuan pidana itu hanya ditemukan di dua jenis peraturan perundang-undangan, yaitu di undang-undang dan peraturan daerah. Jadi tidak bisa peraturan bupati mengatur ketentuan pidana. Tapi di kami sendiri di provinsi izin cerita Bapak Ibu, kami mulai tanda petik meninggalkan rezim pidana di Perda, kami lebih banyak mengatur sanksi administratifnya seperti ituan pidana. Ketentuan umum ini juga ee mengatur hal-hal yang bersifat umum. Jadi sebenarnya pencantuman terkait dengan ketentuan umum itu muncul di bab 1. Bab 1 ketentuan umum. kemudian diikuti dengan asas, maksud, dan tujuan walaupun tidak harus selalu ada. Jadi ketika Anda menyusun ketentuan umum itu sebaiknya tidak usah mengatur bab tersendiri apabila mengatur tentang asas atau kemudian tujuan. Bab satu ketentuan umum, bab 2 ee tujuan, bab 3 maksud misalkan bab 4-nya asas jadi tidak perlu. Tapi itu sudah masuk di dalam bab ketentuan umum. Ketentuan umum sendiri sebenarnya dia bicara tentang definisi dan batasan pengertian. Definisi tentu semangatnya adalah agar kita tidak mengulang kembali frase atau kata yang sama di penyebutan pasal-pasal selanjutnya. Perangkat daerah selanjutnya disebut selanjutnya disingkat PD. Artinya kalau sudah disingkat PD di pasal-pasal selanjutnya penyebutannya bukan perangkat daerah tapi adalah PD. ini konsistensi yang juga harus kami sisir selaku legal draf ketika menyusun sebuah regulasi. Tapi kalau batasan pengertian itu contohnya Bapak, Ibu misalkan ee hari, hari adalah hari kerja. Konteksnya kalau definisi hari adalah tata kalau yang terdiri dari 24 jam, sekian menit dan sekian detik. Itu definisi. Tapi kalau batasan pengertian hanya memberikan batasan saja apa yang dimaksud hari. Menteri adalah pembantu presiden yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan undang-undang misalkan. Itu adalah definisi. Tapi kalau batasan pengertian, menteri adalah menteri sosial. Itu karakter yang ada di ketentuan umum. Jadi di batang tubuh itu ada ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana jika diperlukan, ketentuan peralihan jika diperlukan, dan ketentuan penutup. Nah, seringki yang saya sendiri kadang masih lupa atau salah mencantumkan itu terkait dengan status peraturan perundang-undangan. Status peraturan perundang-undangan itu misalnya ee sudah ada peraturan A yang mengatur oke contoh misalkan peraturan A mengatur tentang ee riset peraturan daerah sudah peraturan daerah tahun 2019 tentang riset kemudian diperbaharui dengan peraturan daerah tahun 2025 tentang riset juga. Artinya kemudian status dari apa peraturan daerah riset yang tahun 2021 ini perlu untuk kemudian dicabut. Nah, dia masuk di ketentuan penutup bukan di ketentuan peralihan. Kadang kala lupa kita cantumkan di ketentuan peralihan padahal itu harusnya di ketentuan penutup. tentang peralian sendiri itu secara garis besar dia bertujuan untuk ee mengatur hubungan hukum atau transisi. Misalkan ee perizinan yang sudah diterbitkan sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izinnya selesai. itu di ketentuan peralihan dia bicara tentang hal-hal yang bersifat transisi seperti itu. Ini contoh aja ya, Pak tentang beberapa batasan pengertian yang tadi saya sudah sampaikan. Jadi beda antara akronim dan singkatan. Jadi kalau Bapak lihat peraturan kepala daerah selanjutnya disebut PERKD. Ini akronim ya. Tapi kalau kemudian anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya disingkat. Jadi antara disebut dan disingkat sendiri itu berbeda secara penormaan di Undang-Undang 12 Tahun 2011. Ini contoh aja asas yang ada di kentan umum, asas tujuan, dan asas dan tujuan yang ada di pasal 2 dan pasal 3. Nah, karakter dari materi pokok sendiri itu tergantung apa ya, pengelompokan materi muatan itu tergantung pada rancangan peraturan perundang-undangan yang kita susun. Kalau kita bicara konteks tahapan misalkan seperti di Undang-Undang 12, maka di materi muatannya atau materi pokoknya bab satunya bisa bicara ketentuan umum, bab 2 bicara perencanaan, bab 3 penyusunan, dan seterusnya sampai dengan pengundangan. Kalau karakternya misalkan umum ke khusus, misalkan contoh rencana-rencana aksi yang sering kita susun atau roadmap, maka dia mengatur hal yang sifatnya umum dulu. Rencana aksi ini terdiri dari kebijakan, strategi dan pelaksanaan. kebijakannya seperti apa, strateginya seperti apa, pelaksanaan seperti apa, kemudian detailnya itu diatur di lampiran seperti itu. Itu karakter yang kadang kita ketemukan ketika menyusun sebuah peraturan perundang-undangan atau kemudian dari nomenklatur misalkan tambang, dia bicara dulu dari biubnya seperti apa, Iup, jenis-jenis Iupnya seperti apa, kemudian bicara pembinaan dan pengawasan seperti apa. Jadi memang hal yang tersulit ketika menyusun peraturan perundang-undangan adalah menyusun di materi muatan karena tergantung dari karakter atau tema yang kita pilih dalam peraturan perundang-undangan yang akan kita bentuk. Itu hal yang cukup menantang sebenarnya ketika menulis sebuah peraturan perang-undangan. Nah, pengelompaan materi ada buku, bab bagian paragraf pasal sampai dengan ayat. Contohnya ini sih di Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Babnya penataan daerah bagiannya umum. Bagian kesatu umum, bagian kedua pembentukan. Dipecah lagi ada paragraf satu pemekaran penggabungan daerah. Jadi sekali lagi bab bagian atau kemudian paragraf sekali lagi tergantung dari materi muatan yang akan kita atur. Tidak kemudian wajib selalu ada di dalam sebuah peraturan daerah atau peraturan bupati. Nah, em sebenarnya terkait dengan bahasa ini kami mohon izin kami jadikan satu saja. materinya teknik dan bahasa. Prinsipnya sebenarnya kalau dari kami tidak ada bahasa hukum pendapat kami. Namun bahasa dalam peraturan perundang-undangan memang memiliki corak tersendiri yang notab ini sebenarnya penyusunannya sesuai dengan ejaan yang disempurnakan atau sesuai dengan pengaturan mengenai bahasa Indonesia yang baik dan benar. seperti itu. Salah satu prinsip ketika terkait dengan bahasa dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Materi muatan peraturan perundangundangan lebih baik dirumuskan ke dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak ayat. Ya, intinya sebenarnya salah satu jenis atau karakter dari bahasa peraturan perundang-undang adalah lugas dan jelas. Ini kami sampaikan contohnya. Setiap pemilik izin usaha pertambangan wajib menyampaikan laporan reklamasi pasca tambang kepada DLHK paling lambak berhenti beroperasi dengan melengkapi syarat bla bla bla paling lama 10 hari kerja. Ini secara penmaan sebaiknya satu pasal itu satu norma. Jadi kalau sebenarnya kalau kita kembali ke masa-masa sekolah dulu ada SPOK Bapak dan Ibu subjek predikat objek keterangan. Konteksnya dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan juga mirip. Namun dikenal namanya operator norma. Di situ ada wajib, harus, dapat. Masing-masing punya konsekuensi sendiri. Kalau wajib itu identik dengan adanya sanksi. Walaupun kalau kita dulu pernah belajar pada saat kuliah ada namanya lex imperfekta. Jadi ada beberapa penurmaan yang kemudian tidak harus diikuti sanksi. Misalkan kewajiban alimentasi ketika seorang anak wajib merawat kedua orang tuanya ketika tua itu wajib merawat tapi kemudian tidak perlu diikati sanksi sepertiing per pekta ada juga harus harus identik dengan persyaratan seperti itu. Operator normanya itu menghubungkan apa substansi yang akan kita atur di ee frase atau kata selanjutnya. Dapat itu artinya bisa iya bisa tidak. Pengecualian diawali dengan kata kecuali. Nah, rekonstruksi kalimat ini sebenarnya bisa dipecah dalam beberapa ayat. Setiap pemilik dapat menyampaikan, wajib menyampaikan laporan selama 1 tahun. Penyampaian dilengkapi dengan syarat berupa A B C. Ayat 2 inilah contoh dari teknik tabulasi. Jadi kita detailkan persyaratannya seperti apa. Kemudian ayat 3-nya Dinas Linggu Hup melakukan verifikasi. Ini beberapa contoh ee seringki ini sebenarnya contoh yang disampaikan ketika kami ikut apa diklat suncang selama 3 bulan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Penormaannya suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati dan setia kepada satu kepada yang lain. Ini penormaan yang tidak efektif. Efektif ya suami istri wajib saling mencintai dan menghormati. Itu cukup dalam konteks penormaan. Untuk dapat mengajukan permohonan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Akan lebih baik jika kalimatnya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat sekian dilengkapi dengan syarat sebagai berikut. Ini contoh-contoh kemudian yang kurang tepat. Misalkan terkait dengan bahasa, setiap anak wajib memiliki akta kelahiran. Setiap anak wajib memiliki akta kelahiran. Gedung dilarang dibangun. Nah, yang kalimat kedua, gedung dilarang dibangun itu sebenarnya kita langsung bisa menyimpulkan bahwa kalimat ini tidak tepat karena gedung itu bukan subjek yang kemudian ee dilarang peruntukannya pada ruang tertentu, tapi seharusnya yang dilarang adalah pemilik gedungnya. Setiap orang dilarang membangun di wilayah peruntukan ruang terbuka hijau. Setiap orang tua wajib mengurus akta kelahiran anak. Ini kalimat yang kemudian lebih tepat secara bahasa. Pemilik restoran wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. Nah, itu beberapa contoh terkait dengan ee bahasa yang kemudian bisa kita atur atau kita cantumkan dalam sebuah peraturan [Musik] perundang-undangan. Oke, ini juga menjadi penting ya perbedaan dan atau ini seolah-olah minor tapi kemudian bisa berakibat fatal. Kalau dan itu kumulatif semuanya harus dipenuhi atau alternatif dan atau itu kumulatif alternatif paling aman ya dan atau bisa semuanya bisa salah satu. di bahasa atau teknik peraturan perundang-undangan juga diatur mengenai penyataan penyataan makna pengandaian atau kemungkinan atau kemudian frase apabila atau kemudian dalam hal. Kalau jika itu terkait dengan polanya hubungan kausal apabila untuk menyatakan hubungan waktu dan dalam hal kemungkinan atau keadaan kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi. Ini ada beberapa contohnya ya, monggo nanti kita lihat baring-baring. Dalam hal ketua tidak hadir sidang dipimpin oleh wakil ketua. Jadi artinya sebenarnya konteks atau original intnya bisa saja ketua itu hadir atau tidak hadir karena dia menyatakan kemungkinan atau jika digunakan untuk hubungan kausal karena maka jika suatu perusahaan melanggar kewajiban maka izin perusahaan tersebut dapat dicabut. Nah, ini contoh penggunaan bahasa saja nggih. Banyak yang salah ketik. Peraturan perundang-undangan itu memang identik atau sebaiknya ditulis dengan huruf kecil. Kemudian hindari penggunaan kata yang sifatnya jamak di sebuah peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur. Sebaiknya cukup satu aja menyajikan unsur seperti itu. Ini contoh pemilihan kata. Ng. Kemudian yang terakhir teknik tabulasi nggih. Karena keterbatasan waktu izin menyampaikan teknik tabulasi. Jadi ketika Anda menyusun sebuah atau teman-teman atau kita semua sebuah peraturan perundang-undangan, maka pemecahan atau kemudian pengklasifikasiannya hanya bisa dilakukan empat tingkat. Tidak boleh melebihi empat tingkat. Jadi ayat 1 ditulis dengan tutup kurung buka kurung tutup kurung diikuti dengan huruf A B C diikuti kemudian dengan angka 1 kemudian diakhiri A B C dalam tutup kurung dan diakhiri dengan sori angka 1 2 3 tutup kurung. Jadi tidak boleh ada klasifikasi lagi selain keempat tingkatan ini. Ketika Anda menyusun di bawah 1ung 1 tutupung 2 tutupung 3 tutupung yang paling bawah. Kemudian ada klasifikasi lagi misalkan Aung tutup kurung itu tidak diperkenankan. Jadi pemecahan dalam sebuah ee penermaan peraturan perundang-undangan hanya sampai dengan empat tingkat. Ada pertanyaan Bapak dan Ibu? Izin bertanya Bapak. Ahah. Monggo, Mas. Silakan Mas. Saya suka kalau ada yang bertanya kita diskusi. Iya. Monggo. Dari mana, Mas? Ee izin, Pak. Ee kebetulan saya dari luar Kabupaten Cilacap. Saya di sekretariat daerah Kota Tegal, Pak. Oh, Tegal. Sekretariat daerah Kota Tegal. Ya, kenal dengan Ibu Rini, Ibu Tika beda ya. Mungkin kabupaten, Pak. Oh, kabupaten. Nggih. Nun se monggo Bapak dilanjut, Pak. Ee terkait di ketentuan umum ya, Pak ya. ee kira-kira batasan kalimat yang akan dituangkan apa, Pak? Karena terkadang kan mungkin menurut OPD penyusun itu kata-katanya kalimatnya sudah umum, namun dari pembaca mungkin Perda mungkin belum jelas gitu, Pak. Gitu, Pak. Terus yang pertanyaan kedua khususnya mungkin di peraturan perundang-undangan misalnya undang-undang Omnibus Lawu ya, Pak ya. Itu kan ee selama ini yang kita kenal kan sebutannya itu ada bab, ada pasal gitu ya, Pak ya. Namun kalau yang di Omnibus Law itu kan mungkin menggunakan nomor ya Pak ya. nomor, terus kemudian terdiri juga ada pasal lagi, Pak. G, Pak. Terima kasih, Pak. Terima kasih, Pak Putranto. Jadi, kalau izin sharing, Pak. Jadi, kalau definisi itu sebenarnya paling mudah kalau kita merujuk mereferensi pada ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. Jadi kalau kita menyusun sebuah peraturan daerah misalkan ee apa yang dimaksud dengan upaya kuratif itu kita bisa merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan atau Undang-Undang Kesehatan sehingga kemudian tidak ada perbedaan makna antara peraturan perundang-undangan di atas dan peraturan perundang-undangan di bawah. Itu satu yang bisa kita cantumkan di dalam definisi. Kemudian yang kedua adalah kapan sih kemudian ee definisi itu harus dicantumkan atau dilakukan sebenarnya ketika dia menyebut atau tercantum secara berulang-ulang di pasal selanjutnya, Pak. Jadi ketika dia disebutkan berulang-ulang, misalkan upaya kuratif itu disebutkan secara ulang-ulang untuk memberikan pemaknaan yang sama maka diberikan definisi upaya kuratif adalah sehingga kemudian user yang membaca atau masyarakat yang membaca memahami apa yang dimaksud dengan ee penyebutan kata atau kemudian frase yang ada di batang tubuh. itu sebenarnya semangat dari definisi. Jadi ketika itu dirasa memang sangat penting atau kemudian urgen untuk diberikan definisi memberikan dengan tujuan akhir memberikan pemahaman kepada masyarakat maka itu wajib dicantumkan di dalam definisi. Itu yang terkait definisi. Kemudian yang kedua terkait Omnibus Law. Sebenarnya Omnibus La itu undang-undang yang cukup unik ya, Pak ya. Karena di Undang-Undang Cipta Kerja itu dia mengatur tu kurang lebih ada 74 undang-undang yang kemudian dibagi dalam 11 kluster. Sebenarnya kurang lebih seperti itu. Kalau pendapat saya pribadi terkait dengan Omnibus Law itu sebenarnya apa ya akan lebih baik jika kemudian dilakukan penyeragaman materi atau sesuai dengan sektor yang diatur. Misalkan kita bicara konteks konteksnya undang-undang keuangan, maka yang kita kodifikasi atau basnya kita jadikan satu adalah undang-undang yang terkait dengan keuangan. Kalau kita bicara dengan undang-undang kesehatan, ada undang-undang kesehatan baru itu cukup baik karena dia mengkodifikasi seluruh sektor kesehatan. Tapi ketika Undang-Undang Omnibus Law itu disusun pertama kali dengan Undang-Undang 11 2020 yang kemudian mengatur 74 undang-undang dengan 11 klaster, maka potensi untuk kemudian tumpang tindih antara aturan satu dengan aturan lainnya itu sangat besar. Misalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu semangatnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru. Menciptakan lapangan kerja baru dengan membuka investasi sebesar-besarnya. Jadi di situ diatur perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi kemudian dampaknya juga bisa berkonsekuensi pada undang-undang lingkungan ketika kita melakukan investasi besar-besaran. Artinya kemudian undang-undang lingkungan kan prinsipnya dia semangatnya melakukan perlindungan lingkungan, melakukan limitasi terhadap pengelolaan usaha di sektor lingkungan. ketika kita mengatur investasi dan lingkungan secara bersamaan itu tentunya kan bisa berpotensi kontradiktif dengan ee semangat yang di ee bangun di awal. Nah, terkait dengan ee sistematika, Pak tadi memang idealnya adalah buku, bab, bagian, dan paragraf. Itu yang ada di Undang-Undang 12 2011. Makanya Undang-Undang 11 2020 itu putusan MK-nya dia inkonstitusional bersyarat kemudian diperbarui dengan Perpu dan ditetapkan dengan Undang-Undang 6 tahun 2023. Karena apa? Teknik omnibusnya itu tidak jantungkan di dalam Undang-Undang 12 tahun 2011. Jadi B jawone apa ngoyakake layangan pedot. Jadi undang-undang metodenya ada apa lahir duluan undang-undangnya UNES lahir duluan tapi metodenya baru diatur kemudian direspon dengan adanya Undang-Undang 6 tahun 2023. Kurang lebih begitu Pak Putranto terkait definisi dan omnibus law. Matur nuwun Pak Grend. Terima kasih, Pak Putranto. Ada pertanyaan lagi Bapak dan Ibu atau ada masukan, koreksi dan diskusi lainnya? Monggo. Oh, I mohon izin saya dulu chat ini. Oh, siap. Nggih. Mohon izin saya kembalikan dulu ke Mas Aji nggih selaku moderator. Sumonggo Mas Haji. Iya. Ini Mas Garinda ada beberapa pertanyaan dari kolom chat. Yang pertama itu bagaimana membedakan mana peraturan yang lebih khusus, mana peraturan yang umum atau dalam kurung asas le spesialis derogate generally. Apakah ada indikatornya, kemudian apakah judul bab boleh sama dengan judul peraturan? Oke. Ee terima kasih, Mas Haji. Pertanyaan cukup dalam ya. Bagaimana kita menentukan le spesialis derogat legi generalis peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang sifatnya umum seperti itu. Nah, konteksnya tentunya prinsipnya kita berprinsip pada hierarki peraturan perundang-undangan dulu. Jadi asasnya superiori derogat lagi inferiori. Jadi ketika misalkan peraturan yang sifatnya khusus itu diatur dalam peraturan menteri misalkan apa ya contohnya kita bicara tentang ee kelembagaan deh. kita bicara misalkan misalkan ada peraturan pemerintah tentang kelembagaan atau undang-undang tentang kelembagaan perangkat daerah misalkan ng kemudian di situ diatur kelembagaan itu minimal terdiri dari 18 dinas 10 badan misalkan ya undang-undang kelembagaan. Kemudian muncul peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa oh dinas itu bisa dibentuk paling sedikit atau paling banyak 30 sementara undang-undangannya hanya bicara 18. Apakah kemudian peraturan menteri itu bisa dikatakan le spesialis? Tentunya tidak. Karena hierarkinya dia berada di bawah undang-undang. Artinya rujukannya tetap di ee bawah undang-undang. Tujuannya tetap adalah peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini undang-undang tidak bisa dikatakan leg spesialis. Tapi bagaimana kalau pertanyaannya ternyata ada undang-undang yang mengatur kelembagaan khusus suatu daerah misalkan contohnya kayak di Jogja sendiri. Jadi keistimewaan Jogja itu ada dari kelembagaan, pertanahan, kebudayaan, tata ruang, dan tata cara pengisian. secara umum kalau kita bicara konteks ee apa paling gampang tentang ee kepala daerah kepala daerah di Provinsi itu melalui pemilihan tapi Jogja melalui penetapan. Apakah kemudian itu bisa dikatakan lagi spesialis? Bisa karena konteksnya dia hierarkinya sama atau kemudian secara tingkatnya sama. Jadi prinsip pertama bahwasanya ketika bicara le spesialis kita paham benar bahwa hierarkinya harus sama. Tidak boleh kemudian dinyatakan dengan hierarki yang berbeda atau berargumen bahwa kita le spesialis ketika konteksnya dia hierarkinya berada di bawah dari undang-undang. Itu satu. Kemudian yang kedua adalah undang-undangnya harus setar. Walaupun dalam praktik empirisnya kadang juga ada perbenturan mana yang sifatnya spesialis seperti itu. Misalkan dari sebuah undang-undang dia mengatur kewenangan terkait dengan lembaga adat tertentu. Lembaga adat tertentu yang kemudian dia berbeda dengan adanya di dalam substansi di dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. misalkan seperti itu dia mengatur jenis budaya tertentu atau lembaga adat tertentu. Bisakah kemudian undang-undang yang mengatur lembaga adat tertentu itu dikatakan dia sifatnya spesialis? Bisa sebenarnya. Tapi kalau kemudian secara kelembagaan keseluruhan dia tidak bisa kemudian dikatakan spesialis. Dalam artian gini, misalkan undang-undang lembaganya mengatur nomenklatur atau jumlah dari dinas, badan, dan biru, tapi kemudian ada undang-undang khusus yang kemudian sebenarnya dia hanya mengatur lembaga adatnya. Kemudian si pemilik atau konstituen dari pemilik dari Undang-Undang Lembaga Adat yang khusus ini menyatakan, "Loh, kami ini sifatnya spesialis, Pak. Tidak terikat pada undang-undang kelembagaan. Karena secara keseluruhan perangkat daerah kami ya terikat dengan lembaga adat ini sehingga kami bisa secara bebas menentukan jumlah dari badan lembaga atau dinas kami. Tidak demikian karena secara konsep dia tetap terikat dengan undang-undang kelembagaan yang ada. Hanya yang diatur khusus terkait dengan lembaga adatnya saja. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, pertanyaannya apa tadi Mas Haji? Lupa saya. Maaf. Yang kedua tadi selek spesialis yang kedua. Halo. Apakah boleh judul bab? Heeh. Judul bab sesuai dengan judul peraturan. Kalau kami menghindari semaksimal mungkin judul bab sama dengan judul peraturan. Jadi kalau misalkan babnya sori judul dari sebuah peraturan adalah penyelenggaraan, maka kami akan breakdown apa saja yang dimaksud penyelenggaraan. Apakah di situ ada perencanaan, apakah di situ ada pelaksanaan atau kemudian pembinaan evaluasi. Jadi sebenarnya kalau dari pendapat saya, kita tidak bisa menyamakan judul bab dengan judul sebuah peraturan. Dia harusnya bicara hal-hal yang lebih detail lagi di bab, bagian maupun paragraf. itu Masik jawabannya. Terima kasih, Pak Mas Grenda atas jawabannya. Masih ada lagi nih beberapa penanya Mas Grenda, dari kolom chat Zoom. Yang kedua, dari Ibu Tuti Kurnia Pemko Padang. Untuk sebuah perda perlu ada nask akademik, apakah itu N dan kenapa harus ada? serta bagaimana proses penyusunannya, siapa yang harus terlibat dan adakah standar kualitasnya. Terima kasih. Silakan Mas Grenda bisa dijawab. Baik, terima kasih Ibu Tuti. Untuk sebuah Perda perlu ada naskah dempik apa itu N? Nggih. Jadi ee enak itu wajib ada di undang-undang dan kemudian menjadi diwajibkan untuk Perda. Seingat saya gitu. Diwajibkan untuk Perda karena seingat saya koreksi kalau saya keliru ya di Undang-Undang 12 itu sebenarnya membuka kemungkinan untuk kita hanya menyusun keterangan penjelasan terhadap pembentukan sebuah rage. Nah, apa itu naskah akademik? Naskah akademik itu sebenarnya adalah semacam panduan referensi yang dihasilkan dari sebuah kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi kalau kita mau menyusun tentang perda penanggulangan kemiskinan, kita akan menyusun perda penanggulangan kemiskinan. Otomatis pemerintah daerah perlu data berapa sih jumlah orang miskin di daerah saya. Berapa sih jumlah orang yang berkecukupan di daerah saya? Apa sih faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya atau tingkat jumlah orang miskin di daerah saya itu muncul? Itu harus dijawab. Makanya sehingga kemudian kita juga paham, oh bagaimana cara memecahkan masalah atau menanggulangi kemiskinan. Misalkan masalah yang terjadi di dasar akademik itu kemudian tercantum bahwa penanggulangan kemiskinan dilakukan karena daerah tersebut ee fokusnya pada pertanian misalkan. Sedangkan nyaris 80% pemudanya itu sudah tertarik dengan tidak tertarik dengan em sektor pertanian. Artinya di dalam NASA akademik harus menjawab kira-kira sektor apa yang kemudian bisa dibuka selain sektor pertanian seperti itu. Sehingga kemudian apa tingkat kemiskinan itu bisa teratasi. Bagaimana kemudian ee persebaran antara apa persebaran industri misalkan di sebuah daerah apakah hanya ada di kota saja atau sudah menjangkau di daerah pinggiran sehingga kemudian tujuan akhirnya adalah memeratakan atau kemudian menghindari generasio tingkat kemiskinan. Nah, hal-hal tersebut masalah kajian teoritis, kajian empirisnya, kemudian jawaban-jawaban atas permasalahan itu, itu ditemukan di naskah akademik. Tujuannya untuk menjadi pedoman bagi kita untuk menyusun sebuah rancangan peraturan daerah. Ketika kita sudah paham masalahnya, ketika kita sudah paham cara pemecahannya, maka lanjutannya adalah kita susun sebuah penormaan, yaitu ee pengaturan sistematika dari sebuah peraturan perundang-undangan dari bab judul sampai maaf dari judul sampai dengan di ketentuan penutup. Jadi itu sekali lagi untuk pedoman bagi kita menyusun sebuah peraturan daerah sehingga di kemudian hari ketika ada argumentasi atau pertanyaan dari masyarakat kita bisa mempertanggungjawabkan dari sebuah regulasi yang kita susun. Kalau kemudian standarnya kualitas seperti apa, Ibu? Yang pertama yang harus dipenuhi adalah tentunya sistematikanya sesuai dengan lampiran 1 Undang-Undang 12 2011. Kemudian pertanyaan selanjutnya, bagaimana proses penyusunannya? Ee kalau proses penyusunannya tentunya tergantung inisiatifnya, tapi katakanlah inisiatifnya dari eksekutif ya, diinisiatif oleh teman-teman ee pemerintah daerah, diinisiatif oleh bupati, maka inisiatornya tentu dari dinasnya dengan melibatkan bagian atau biro hukum. Misalkan akan menyusun lahan pangan berkelanjutan, artinya yang menginisiasi adalah Dinas Pertanian. Kemudian di situ dilibatkanlah sebaiknya dilibatkan juga teman-teman dari akademisi atau kemudian dari praktisi. Dilibatkan juga teman-teman dari bagian hukum dan kementerian hukum dan HAM sehingga kemudian nasah akademik yang dihasilkan itu bisa kita review bersama dan menjadi referensi sebagai penyusunan peraturan daerah. Kurang lebih secara singkat seperti itu, Mas Aji. Terima kasih. Terima kasih, Mas atas jawabannya yangta pada siang hari ini. Masih ada penanya lagi nih, Mas dari Ibuia. Apakah ada aplikasi pembuatan SK atau SK itu seluruhnya dibuat secara manual? Silakan, Mas. Nggih. Kalau yang dimaksud aplikasi tidak ada ya, Bu ya. Tapi mungkin kita bisa tanya ke chat GBT sekarang. Cek JB itu bisa menjawab apapun. Tapi nyuwun sewu secara aplikasi itu tidak ada bagaimana kita menyusun sebuah keputusan. Tapi ee formatnya itu sebenarnya seingat saya juga tercantum di Permendagri nomor 80 tahun 2015. Junto Permendagri 120 tahun 2018. Ibu itu ada bagaimana format SK itu dicantumkan. Jadi kalau SK itu kan nyuwun sewu lebih simpel ya dibandingkan peraturan. Jadi judulnya apa? Kemudian konsiderannya apa? Kemudian diktumnya menetapkan, memutuskan seperti itu ditemu satu, kedua, ketiga dan jika diperlukan ada lampiran. Jadi secara legal drafting memang tidak serumit dari ee pembentukan sebuah regeling atau peraturan perundang-undangan. Tapi kemudian memang dia sifatnya hanya apa ya bahasanya itu individual konkret. Jadi ditujukan untuk person atau kemudian lembaga tertentu dan secara teoritis dia ee apa secara waktu dia berlaku sekali selesai. SK tim tentang panitia 17-an, SK tim tentang tim tentang percepatan pembangunan itu sebenarnya ketika proses percepatan pembangunan itu selesai, maka tim itu bisa dinyatakan sudah berakhir atau pekerjaannya selesai. Sifatnya adog. Berbeda dengan regeling atau peraturan yang sebenarnya dia berlaku terus-menerus sampai dengan ada peraturan perundang-undangan yang mencabutnya. Itu kurang lebih terkait dengan SK gitu, Mas. Si baik. Oke, terima kasih Mas di kolom chat juga masih ada. Ini ini dari BKPSDM Kota Sungai Penuh Bapak Nusiran, SD, M.Si. Beliau bertanya, "Bagaimana untuk perda untuk bantuan hukum bagi ASN yang terkena kasus hukum di daerah? Silakan, Mas." Ya, terima kasih. Kalau terkait bantuan hukum seingat saya sebenarnya juga menjadi salah satu hak yang ada di Undang-Undang ASN ya, aparatur sipil negara. Tapi sekali lagi terkait bantuan hukum bagi ESN itu menurut pendapat kami bisa dilakukan sepanjang memang yang bersangkutan atau ASN yang bersangkutan itu menjalankan ketugasan dan fungsinya dengan niat yang baik. Jadi tidak indikasi, tidak ada indikasi kemudian untuk melakukan maaf seperti korupsi atau penyimpangan. murni karena memang mal administratif itu dalam perspektif petugasan dan fungsi. Tapi ketika yang bersangkutan menstrea atau niatnya itu sudah ada niat buruk untuk melakukan suatu tindakan yang tidak benar, maka seharusnya idealnya menurut pendapat saya ini ya, bantuan hukum itu tidak bisa diberikan. Memang kalau di ranah bantuan hukum secara peraturan perundang-undangan fokusnya di regulasi tingkat atas itu masih bantuan hukum kepada orang miskin dan juga kelompok rentang. itu yang dilakukan peraturan khusus terkait dengan ASN itu sebenarnya bisa saja disusun menurut pendapat kami kalau ada konsensus dari pimpinan untuk kemudian bisa mengaturnya dalam peraturan kepala daerah. Jadi dimungkinkan saja untuk menyusun peraturan perundang-undangan terkait bantuan hukum bagi ASN. Tapi kalau levelnya Perda menurut saya terlalu apa ya, agak terlalu khusus, terlalu segmented. Kalau kita menyusun Perda sebaiknya ya sesuatu yang sifatnya lebih kompleks lagi. Mungkin perda bantuan hukum judulnya seperti itu. Tapi nanti di dalamnya kita kategorikan bagaimana pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, bagaimana pemberian bantuan hukum bagi kelompok rentan. Kelompok rentan tuh misalkan seperti anak-anak lansia, perempuan seperti itu disabilitas. bagaimana kemudian bantuan hukum kepada teman-teman apatur sipil negara. Nah, jadi nomenklaturnya kita buat lebih makro lagi sehingga levelnya adalah perda. Tapi kalau khusus ASN menurut pendapat kami bisa diakomodir dalam bentuk peraturan bupati saja sepanjang memang pimpinan ngersak atau menginginkan hal tersebut. Oke, terima kasih Mas Haji. Semua berawal dari niat ya Mas. Siap. Baik, Mas. Ada satu pertanyaan lagi terkait penggunaan istilah asing dalam produk hukum di Indonesia. Apakah sebaiknya menggunakan produk menggunakan istilah asing tersebut maka mencari padanan bahasa Indonesia? Karena di beberapa instansi masih ada yang menggunakan istilah asing. Salah satu contohnya corporate university misal. Oke. Oke. Ee kalau terkait bahasa asing sebenarnya peraturan perundang-undang. Kita juga punya undang-undang tentang bahasa juga ya yang sebenarnya mengatur bahwa peraturan perundang-undangan itu memang menggunakan bahasa Indonesia. Artinya memang penggunaan bahasa asing itu semaksimal mungkin dihindari. dihindari ya dalam artian ketika tidak ada serapan dalam bahasa Indonesianya itu bisa digunakan bahasa asing. Bahkan konteks lokal bahasa daerah pun bisa dikategorikan bahasa asing sebenarnya. Jadi kalau penurmaan di peraturan undang-undangan ketika menggunakan bahasa asing maka penulisannya dia italik, penulisannya miring seperti itu. Misalkan dulu kita bahasa asing kata serapan yang kita ambil itu review R E V I E W itu bahasa Inggris. Tapi sependek pengetahuan saya sekarang sudah diserap menjadi review. review itu monggo nanti dicek di KBB. Artinya itu bisa di ee akomodir. Artinya prinsipnya ketika dia belum diserap dalam bahasa Indonesia bisa dicantumkan secara untuk menggunakan bahasa asing. Tapi kalau ada bahasa serapan ya gunakanlah kata serapan dalam bahasa Indonesia. Begitu Mas Haji. Terima kasih Bapak Ibu sekalian. Masih ada lagi yang sudah bertanya? silakan di kolom chat melalui Zoom meeting maupun channel YouTube di sini ada sedikit waktu untuk sesi tanya jawab atau diskusi. Baik, Bapak Ibu kami ingatkan jangan lupa untuk absen nanti link materi juga akan ada di dalamnya dan materi pada webinar siang hari ini akan kami upload melalui link tersebut. Silakan Bapak Ibu masih ada yang sudah bertanya dengan narasumber kita siang hari ini narasumber terakhir kita Mas Gerinda. Nggionggo Bapak Ibu silakan sudah tidak ada Bapak Gerenda masih ada yang disampaikan lagi? Saya pikir cukup Mas Aji. Nanti izin saya kirim ke Mas Aji by WA ya. Untuk materinya ini saya belum kirimkan ke Mas Aji. Nggih. Halo. Oke. Iya. Iya. Terima kasih, Mas. Bapak Ibu sekalian, pukul 12. Kami akhiri sesi webinar pada siang hari ini, Mas Grenda, Mas Grenda. Terima kasih dengan kesibukan meluangkan waktan webinar kami pada ini. Sampai berjumpa lagi, Mas di lain kesempatan atau di lain waktu baik itu melalui webinar, melalui pengembinnya. atau bahkan di Yogyakarta, Mas. Nanti si kami tunggu. Oh, iya. Saya saya izin tadi belum menutup, Mas. Nggih. Eh, izin, Mas Haji untuk menutup sebentar. Terima kasih Bapak dan Ibu atas Terima kasih Bapak dan Ibu atas atensinya. Mohon maaf apabila ada penyampaian saya yang kurang jelas, kurang berkenan. Semoga Bapak dan Ibu berkenan memaafkan untuk materi ini dan apa ee webinar kali ini dengan materi kaidah bahasa, dan teknik pembentukan peraturan penangunan yang baik. Kami akhiri matur nun sekali sekali lagi untuk Bapak dan Ibu dan teman-teman dari BKPSDM Cilacap. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warakatuh. Terima kasih Mas Gerenda. Terima kasih Bapak, Ibu sekalian, hadirin peserta pada webinar pada siang hari ini. Cukup sekian webinar pada siang hari ini dan sampai berjumpa pada webinar lainnya. Saya tutup dengan sebuah pantun biru laut seperti kolam, ikan paus pandai menyelam. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya tutup kegiatan dengan salam. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sampai berjumpa di kesempatan lainnya dan salam pengembangan kompetensi. Matur nuwun Bapak Ibu sekalian. Mas Gerinda, terima kasih. Terima kasih, Mas. Sampai berjumpa pada kesempatan lainnya. Selamat siang, Bapak, Ibu. Sehat. Terima kasih. Izin live grup. Matur monggo. Terima kasihnya.