Catatan Kuliah: Ijtihad dalam Islam
Pendahuluan
- Pembukaan dengan salam dan puji syukur kepada Allah.
- Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW dan pengantar topik ijtihad.
Pengertian Ijtihad
- Definisi sederhana: usaha sungguh-sungguh untuk memutuskan perkara yang tidak dibahas dalam Alquran dan hadis.
- Pelaksana: sebaiknya dilakukan oleh ahli agama Islam (ulama), bukan sembarang orang.
Pentingnya Ijtihad
- Ijtihad diperlukan karena munculnya masalah baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah.
- Kehati-hatian: Fatwa yang salah dapat menyesatkan.
Hadis Terkait
- Ilmu dicabut dengan wafatnya para ulama; pentingnya ijtihad dilakukan oleh yang memiliki keilmuan cukup.
Proses dan Kualifikasi Ijtihad
- Menurut Syekhmin: usaha menggerakkan kesungguhan untuk memperoleh perkara berat (hukum).
- Menurut Wahbah Zaili: istinbat hukum syariat dari dalil-dalil terperinci.
Sumber Hukum Islam
- Quran dan Hadis: sumber utama hukum.
- Demokrasi: keinginan rakyat menjadi sumber hukum dalam sistem demokrasi.
Contoh Sejarah Ijtihad
- Abu Bakar: ijtihad pasca wafatnya Rasulullah dalam penunjukan khalifah.
- Memerangi kaum murtad dan yang tidak mau membayar zakat.
Kesinambungan Ijtihad
- Tidak berhenti: ijtihad akan terus ada karena hadis yang tidak mutawatir dan fenomena kontemporer.
- Organisasi: NU, Muhammadiyah, Persis memiliki majelis yang menangani ijtihad.
Hasil Ijtihad
- Relatif dan tidak mutlak: perbedaan pendapat di antara ulama.
- Pengaruh budaya dan waktu: hasil ijtihad bisa berbeda berdasarkan lokasi dan waktu.
Hal yang Tidak Bisa Dijihtihadkan
- Hukum pasti: hal yang sudah ada dalil qothi tidak bisa diijtihadkan (misal: sholat wajib).
Macam-Macam Ijtihad
- Qiyas: analogi hukum.
- Ijma': kesepakatan ulama.
- Istihsan dan Maslahah Mursalah: pertimbangan kebaikan dan manfaat.
Prosedur Kehujahan Ijtihad
- Nash Alquran: sumber utama.
- Hadis Mutawatir: banyak yang meriwayatkan.
- Hadis Ahad: disampaikan sedikit orang namun kuat.
Syarat Mujtahid
- Menguasai isi Alquran, bahasa Arab, kaidah usul fiqih.
- Mengetahui ilmu riwayat hadits dan bisa membedakan nasikh-mansukh.
Penutup
- Harapan agar kuliah bermanfaat dan mohon maaf atas kesalahan.
Catatan ini memberikan ringkasan mengenai konsep ijtihad, pentingnya, dan bagaimana penerapannya dalam konteks hukum Islam serta tantangan yang dihadapi saat ini.