Transcript for:
Konsep dan Pentingnya Ijtihad dalam Islam

[Musik] Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahilladzi arsala Rasul teman-teman sekalian Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kadarat Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena atas qudroh irodah dan karunia yang tiada terkira kita Pada kesempatan kali ini bisa kembali bersuara untuk melanjutkan perkuliahan kita sholawat dan salam Semoga tetap tercurah limpah kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarganya kepada sahabatnya dan kepada umatnya yang senantiasa mengikuti milanya hingga Yaumul Qiyamah teman-teman sekalian kali ini saya akan menyampaikan perkuliahan tentang ijtihad ijtihad ini memang satu hal yang mungkin asing mungkin tidak asing juga bagi sementara kalangan ijtihad ini merupakan satu diantara metode cara yang digunakan oleh para ulama ketika menetapkan satu hukum hukum syariat hukum dalam Islam dan kadang-kadang orang memahami ijtihad ini dengan satu sudut pandang yang sempit ya Kadangkala kita menyatakan ijtihad itu tidak bisa dilakukan zaman sekarang tetapi ini khusus untuk dilakukan oleh orang-orang atau ulama-ulama zaman dulu memang tidak salah tidak keliru ini namanya juga pendapat tidak jadi masalah dan tidak juga kita kemudian memahami hal ini dengan satu sudut pandang sudut pandang lain menyatakan bahwa ikhtiar itu tidak akan pernah selesai sampai kapanpun akan terus ada seiring dengan bermunculan masalah-masalah baru yang tidak diketemukan zaman Rasulullah di zaman sekarang begitu Oke teman-teman mengawali perkuliahan kita Saya akan menyampaikan sedikit dari pengertian dari ijtihad itu sendiri ijtihad secara sederhana artinya berusaha untuk berupaya atau berusaha yang bersungguh-sungguh apa yang sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Alquran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang namun pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dia lakukan oleh para ahli agama Islam yang terakhir memang perlu digarisbawahi ijtihad itu sejatinya memang mesti dilakukan hanya berlaku mungkin untuk para ulama para ahli dalam agama Islam tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena kaitannya dengan hukum teringat sebuah hadis teman-teman ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa dicabutnya ilmu itu diangkatnya ilmu itu dengan mewafatkan para ulama tidak dicabut secara sekaligus ilmu itu ya oleh Allah tidak langsung diangkat begitu dihilangkan tidak tapi diwafatkannya para ulama sehingga kemudian kata Nabi dalam medisnya sehingga pada waktu itu orang-orang bertanya kepada orang yang tidak ngerti apa-apa lalu kemudian orang yang tidak mengerti apa-apa itu ditanya dan memberikan fatwa fatwa yang menyesatkan nah ini yang dikhawatirkan fatwa itu diberikan disampaikan untuk dijadikan hujjah dan pegangan oleh umat Bagaimana jadinya kalau misalkan fatwa yang disampaikan itu keliru karena keilmuan orang yang mau di fatwanya kurang kalau sudah keliru dipastikan sesat dan menyesatkan jadi ijtihad itu dilakukan oleh para ulama tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang kita tidak cukup ilmu kita untuk sampai pada derajat mujtahid orang yang melakukan ijtihad begitu jadi secara bahasa bahwa istilah itu berusaha berupaya mengerahkan segala kemampuan begitu nah pengertian lain diutarakan menurut syekhmin bahwa ijtihad itu menggerakkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat maksud perkara yang berat ini kan hukum hukum ini kan dikatakan berat karena implikasinya akhirat begitu Walaupun ada dalam sebuah hadits ya Ada sebuah ungkapan dalam hadits bahwa Apabila seseorang berijtihad ketika salah pun mendapatkan Point 1 ketika benar mendapatkan poin 2 namun tentu saja kita tidak melihat itu menjadi sebuah Sesuatu yang diperbolehkan oleh sembarang orang tetap yang menjadi acuan adalah oleh ulama yang bisa melakukan ijtihad itu adalah para ulama yang cakap cukup ilmu agama Islamnya keilmuan Islamnya begitu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena berkaitan dengan hukum penyebab sampaikan selanjutnya teman-teman pengertian lain Menurut Wahbah zaili dikatakan bahwa ijtihad itu adalah perbuatan istinbat hukum syariat dari segi dalil-dalilnya yang terperinci di dalam syariat istinbat hukum syariat itu menetapkan hukum Apa hukumnya judi online dalam hadis kan istilahnya yang tidak diperbolehkan itu adalah judi tapi sekarang ada judi online Apakah hukumnya bagaimana nah ini dia lakukan penetapan hukum ini oleh mujtahid karena berkaitan dengan hukum syariat kalau hukum positif hukum undang-undang itu tidak dilakukan oleh seorang mujtahid itu dilakukan oleh legislator dilaksanakan oleh eksekutor apa eksekutif presiden menteri dan seterusnya itu kaitan dengan hukum positif hukum kenegaraan tapi hukum syariat ini ditetapkan dikukuhkan oleh seorang mujtahid dan itu adalah ulama begitu makanya dulu zaman-zaman apa ya istilahnya dinasti-dinasti Islam itu yang menjadi sumber hukum itu adalah Quran dan hadis Kalau sekarang kan kita demokrasi ya demokrasi itu apapun yang menjadi keinginan rakyat itu menjadi sumber hukum suara rakyat ada istilah Fox populi Fox Day suara rakyat suara Tuhan kan gitu istilahnya rakyat itu menentukan hukum apa yang menjadi keinginan rakyat itu menjadi sumber hukum sehingga Rakyat ingin itu asalkan disepakati oleh orang banyak jadi hukum Nah kalau dalam sistem yang dulu berlaku dalam dinasti-dinasti sumber hukumnya tetap adalah Quran dan hadis tetapi ada sebuah lembaga yang disebut dengan lembaga Ahlul ahli Wal aqdim lembaga untuk menetapkan hukum-hukum Apa hukumnya pajak Apa hukumnya atau Bagaimana ketentuan tentang perang Bagaimana ketentuan tentang hal-hal kenegaraan itu yang menjadi orang yang mengistin bentuk hukumnya adalah lembaga yang di dalamnya itu para ulama begitu para ulama yang memiliki kapasitas dan kabelbilitas yang cakep akan ilmu-ilmu agama begitu nah menurut Al Ghazali dikatakan bahwa ijtihad itu usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui hukum syariat hukum itu kan ada hukum syariat Islam itu bisa dikatakan sebagai syariat jalan ya jalan yang kita tempuh syariat itu bahasa Arab secara bahasa artinya jalan jalan yang ditempuh oleh umat Islam disebut syariat Islam jalur Islam syariat Islam disebutnya Islam itu sudah membuat rambu-rambu rambu-rambu hukum ya Walaupun memang di Indonesia ya di Indonesia sendiri Indonesia itu bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler Indonesia memilih religius Nations negara yang berdasarkan Pancasila dan Pancasila itu menjadi hukum nasional yang disarikan dari kebudayaan norman-norma yang dijalani oleh masyarakat apa yang menjadi kebiasaan masyarakat diserap oleh Pancasila begitu masyarakat itu sudah beragama diserap oleh Pancasila makanya sila pertama ketuhanan yang maha esa gitu Jadi sebetulnya di Indonesia koleksi menjalankan hukum kita punya syariat Islam di Islam ada syariat Islam tetapi tidak dilegalisasi menjadi hukum nasional secara umum secara baku begitu tetapi nilai-nilai dalam syariat Islam bisa kemudian di legislasi misalkan tentang zakat sudah ada aturannya tentang haji sudah ada aturannya begitu mencuri tidak boleh dilarang dalam hukum positif negara Indonesia di agama pun kemudian dilarang ada yang sama ada yang kemudian negara tidak akomodir hukum-hukum yang berlaku dalam hukum agama misalnya hukum dalam hukum-hukum dalam Islam itu kan dalam jinayatnya fiqih jinayah fiqih pidana itu ketika ada orang yang mencuri dipotong tangan kan pada zaman rasul tapi Indonesia tidak tidak menerapkan hal itu dipenjarakan dengan tujuan untuk membuat cerah kan gitu Nah jadi mujtahid ini di apa usaha yang dilakukan seorang ini untuk mengetahui hukum-hukum syariat yang kebanyakan belum diketahui atau tidak ada pada zaman Rasulullah sekarang ada nih pada zaman kita hukumnya valas valuta asing gimana sementara pada zaman Tidak ada ini dilakukan oleh seorang mustahil kita seorang kita yang merupakan orang awam cukup membaca fatwa-fatwa para ulama yang apa yang sudah banyak yang mudah aksesnya kita dapatkan di berbagai platform begitu teman-teman nah kasus ijtihad sejarah mencatat umat Islam melakukan ijtihad pada pertama kalinya sepeninggal Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu dalam permasalahan pengganti beliau sebagai khalifah atau kepala negara betul ketika masa Rasulullah proses ijtihad tidak bisa dilakukan Kenapa karena ada rasul-rasulting tinggal kita tanyakan kepada Rasulullah Rasul menyabdakan jadi hadis kan Rasul melakukan jadi hadis hadits fi'liyah rasul diam saja menyetujui hadits taqririyah itu ketika ada Rasulullah tetapi ketika rasulullah wafat Siapa yang kemudian ditanya tentang hukum tentang hukum syariat kasus pertama kali ini ya kasus pertama kali ini ketika rasulullah wafat sementara kepemimpinan mesti ada kepemimpinan adalah sebuah kepercayaan lalu para sahabat berembuk kira-kira Siapa yang melanjutkan perjuangan Rasulullah Siapa yang memimpin umat Islam begitu kan pada waktu rasulullah wafat para sahabat kemudian melakukan ijtihad dengan berbagai pertimbangan dan juga fakta-fakta yang terjadi Abu Bakar pernah disuruh oleh nabi untuk mengganti dirinya sebagai imam salat Abu Bakar orang yang pertama kali masuk Islam dari golongan laki-laki ikan gitu yang percaya ke Isra Mi'raj Rasulullah itu Abu Bakar pertimbangan-pertimbangan itu menjadi dasar untuk menetapkan para sahabat itu bahwa yang melanjutkan kepemimpinan setelah rasulullah wafat adalah Abu Bakar Siddiq Nah itu proses ijtihad tidak kemudian langsung tunjuk saja tetapi berembuk para sahabat terkemuka begitu orang yang Tidak diragukan lagi keislamannya menetapkan Siapa yang berhak mengganti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam langsung para sahabat sepakat adalah Abu Bakar As Siddiq begitu ini yang pertama Ijtihad yang dilakukan setelah Rasul wafat yaitu ketika mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah kemudian setelah menjabat sebagai khalifah Abu Bakar menghadapi suatu masalah Sebagai orang Islam tidak mau membayar zakat setelah Rasulullah wafat kemudian ia menyelesaikan masalah itu dengan ijtihad ya masalah terjadi banyak masalah terjadi pada masa Abu Bakar rasul tidak ada umat Islam ada beberapa yang goncang Sebagian ada yang murtad ada yang munafik mau tetap dalam Islam tetapi tidak membayar zakat nah Abu Bakar menyingkapnya hal itu dengan apa kemudian terjadilah peperangan perang riddah begitu melawan orang-orang murtad dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat nah keputusan untuk memerangi itu dilakukan dengan proses dengan proses Ijtihad yang dilakukan oleh Abu Bakar dan juga para sahabat yang lainnya begitu ketika ada Rasul kan tinggal tanya saja kepada Rasulullah selesai tidak mesti Rasulullah tinggal tinggal tunggu Rasulullah mendapatkan Wahyu dari Allah begitu tidak perlu ijtihad kalau ketika masih ada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ayat kedua ijtihad itu tidak akan pernah berhenti apa alasannya seperti yang tadi saya sampaikan di awal bahwa ijtihad itu tidak akan pernah berhenti pintu ijtihad senantiasa terbuka satu terdapatnya yang zoni atau dugaan baik dilihat dari sudut dalalahnya maupun dari segi urutnya yakni hadis-hadis nabi yang tidak Mutawatir ada hadis-hadis yang statusnya berbeda ada hadits shahih ada hadis Hasan ada hadis Dhaif begitu masalah muncul kemudian ada hadisnya tapi hadisnya ini kualitasnya dhaib apakah bisa digunakan nah di sanalah proses ijtihad Apakah ada ilmu menguatkan sehingga statusnya menjadi Hasan dari begitu karena jalan yang meriwayatkannya banyak yaitu prosesnya dilakukan dengan ijtihad sampai sekarang sampai sekarang makanya ormas-ormas besar seperti Nahdlatul Ulama Muhammadiyah dan Persatuan Islam masing-masing ormas keagamaan ini ada majelis yang kemudian konsen di bidang penetapan hukum begitu di Muhammadiyah ada Majelis tarjih Muhammadiyah Persatuan Islam ada dewan hisbah Persatuan Islam di Nahdlatul Ulama dewannya yang yang kemudian mengatur masalah ini begitu tentu saja ini dilakukan oleh para ulama Tidak sembarangan orang bisa kemudian masuk dalam kelompok orang yang melakukan ijtihad begitu Kemudian yang kedua berkembangnya fenomena temporer yang senantiasa menuntut jawaban-jawaban yuridis dari para ulama ada game online ada valuta asing Bagaimana hukumnya tiktok bagaimana hukumnya nft bagaimana hukumnya jual beli saham itu kan fenomena yang terjadi sekarang bagaimana cryptocurrency itu hukum yang terjadi Sekarangnya tidak dapat di zaman Rasulullah Bagaimana kira-kira kita menyikapi itu adanya BPJS begitu nah ini masalah kontemporer masalah fenomena yang terjadi sekarang begitu yang mesti disikapi karena kalau tidak disikapi tidak membuat rambu-rambu ini Wah lama orang-orang bisa seenaknya aja kan sudah sedemikian rupa fenomena terjadi dengan perkembangan zaman yang ada begitu nah bagaimana hukumnya tentu dilakukan atau diselesaikan oleh para ulama seorang mujtahid kemudian kebenaran ijtihad tidak bersifat mutlak relatif artinya kan karena variatif karena ini merupakan pemikiran manusia pemikiran manusia itu ada batasnya begitu jadi tidak mutlak melainkan zoniyah persangkaan kuat kepada benar begitu zone kuat kepada benar Oleh karena itu mungkin saja antara satu mustahil dengan mujtahid lain hasilnya berbeda Hal ini disebabkan perbedaan pengalaman ilmu serta adat kebiasaan yang berpengaruh kepada hasil ijtihad mereka ini yang disebut dengan perbedaan pendapat mazhab saja ada 4 ya Ada Hanafi ada Hambali Adam Maliki ada Syafi'i di Indonesia mayoritas Mazhab Syafi'i di kalangan ulama saja berbeda pendapat begitu di keempat ulama ini merupakan seorang mujtahid yang sudah Tidak diragukan lagi kualifikasi keilmuan sah-sah saja kita mengikuti satu pandangan tertentu atau kemudian misalkan ada sebagian kaum muslimin yang tidak apa Istilahnya ya mengambil sikap untuk tidak bermazhab tetapi akomodir Dari keempat mazhab ini juga ada itu sah-sah saja tidak menjadi persoalan karena apa Karena hasil ijtihad itu merupakan pendapat orang yang sifatnya relatif ada orang yang ketika subuh Qunut kan ada yang tidak ada yang ketika niat itu dilafalkan ada yang juga tidak itu masalah ijtihad Apakah kemudian kita menyalahkan satu sama lain Tentu saja tidak boleh tidak boleh karena ini sifatnya cabang sifatnya bukan akidah kalau aqidah jelas kita mesti tidak boleh mentolerir Misalkan ada orang yang mengakui setelah Nabi Muhammad dan nabi nah ini sudah perbedaan yang sangat fundamental tidak bisa kita menelitir itu ya tidak sepakat kita bahwa setelah Nabi Ada Rasul makanya Ahmadiyah dinyatakan sesatkan salah satu alasannya jadi relatif sifatnya ya sifatnya relatif Walaupun memang pendapat manusia juga ada pada derajat mutlak contohnya ketika kita menyatakan bahwa saya laki-laki jelas itu mutlak dengan berbagai tanda-tanda usahakan ibu kita perempuan jelas dengan berbagai Tanda itu mutlak tetapi masalah ini bisa jadi relatif makanya bisa saja hasil ijtihad di suatu tempat berbeda dengan hasil ijtihad di tempat lain karena seorang mujtahid tidak terlepas dari lingkungan budayanya dan pada akhirnya berpengaruh kepada hasil ijtihadnya demikian pula hasil ijtihad yang dilakukan pada suatu waktu dapat berbeda dengan hasil yang didapatkan pada waktu yang lain mendaki pun demikian tidak berarti bahwa setiap dusta itu benar atau salah karena yang dapat mengukur kebenaran secara mutlak hanya Allah semata hal ini diisyaratkan jadi hasil ijtihad ini terbatas ruang dan waktu ya mungkin saja ketika ulama A menyatakan ini untuk wilayah tertentu tidak berlaku untuk wilayah yang lain hukumnya babi Jelas haram hukumnya arak Jelas haram alkohol haram tetapi di kondisi tertentu misalkan di cuaca dingin di cuaca atau di daerah yang tidak ada makanan sama sekali yang ada desainnya hanya babi maka berlaku hukum itu menghilangkan kepada rotan ketika terjadi sesuatu darurat di daerah ya di ketika kita di suatu daerah yang tidak ada makanan sama sekali kecuali daging babi babi itu jadi boleh dimakan pada saat kapan pada saat ketika waktu itu ketika Pulang lagi ke daerah asal dimana makanan sangat banyak begitu makanan kemudian tidak bisa dihitung banyaknya babi Kembali jadi haram begitu nah itu makanya hasil-hasil ijtihad itu memang terbatas dimensi ruang dan waktu begitu pendapat ulama Mesir begini karena kondisi demografis kondisi geografis berbeda antara Mesir Arab dengan Indonesia yang tropis misalkan tentu berbeda ada orang yang puasanya itu lama 24 jam ada yang puasanya 12 jam itu kan berbeda begitu karena ruang dan waktu yang berbeda Nah ada masalah yang kemudian tidak boleh diijtihadkan yang pertama hukum yang sudah pasti hukum yang sudah ada dalil khotinya hukum yang sudah pasti apa salat wajib dan juga ada dalilnya shalat wajib tidak bisa diistihatkan sholat wajib gak ya tidak boleh dipikirkan lagi tidak boleh di apa istilahnya dikompromikan lagi salat itu wajib salat zakat saum ibadah haji itu semuanya wajib gitu tidak boleh dikompromikan lagi karena sudah jelas hukumnya sudah pasti hukumnya sudah ada dalil qot babi haram jelas arak haram jelas ada dalil qodin yang sudah pasti judi haram riba haram Itu sudah pasti tapi ketika misalkan masuk ke ranah-ranah yang kemudian dalam area yang gambling begitu di tengah-tengah kira-kira hukumnya apa yang dari sana diberlakukan begitu hukum salat itu wajib Ya saking wajibnya kalau tidak mampu sambil duduk tidak bisa duduk sambil berbaring tidak bisa berbaring kemudian dengan isyarat dishalatkan sudah jelas ya sudah jelas hukumnya kemudian macam-macam Ijtihad yang pertama ada qiyas ya ada ijma' ada istihsan ada masalah-masalah ini silahkan kalian cari pengertian definisinya masing-masing banyak referensinya dan ketika dibaca Insya Allah mudah dipahami qiyas itu artinya membandingkan saya sampaikan secara sederhana saja ya tapi tidak semuanya kias itu Misalkan membandingkan satu dengan yang lain dengan adanya Ilat yang sama di Mekkah itu waktu zaman Rasulullah zakat fitrah itu dengan kurma silatnya adalah makanan pokok sehingga ketika di Indonesia boleh dengan beras beda dengan kurma tidak dengan Gandong di negara lain yang bahan pokoknya makanan pokoknya jagung misalkan dengan jagung gitu itu metode yang dilakukan dengan kias kalau ijma itu artinya kesepakatan para ulama sahabat misalkan ya proses diangkatnya Abu Bakar menjadi khalifah itu kan melalui proses ijma kesepakatan para sahabat begitu ada istihsan ada masalah Mursalah dianggap baik ya segala sesuatu yang dianggap baik itu masuk dalam kategori istihsan sesuatu yang maslahat itu masuknya masalah-masalah contohnya misalkan speaker masjid tidak ada contohnya jawaban Rasul kemudian mau sepeda motor tidak ada contohnya zaman rasul banyak lagi contohnya sebetulnya tapi karena itu mendatangkan masalah menjadi boleh walaupun tidak ada contohnya dijauhan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian kehujahan prosedur Ijtihad yang pertama yang yang posisi paling atas jelas Nash Alquran sumber utama adalah Alquran Jika seorang ulama kemudian mendapat satu hukum yang pertama cari dalam Alquran ada atau tidak oke yang kedua adalah khabar Hadits mutawatir hadits yang Mutawatir itu banyak yang meriwayatkan masyhur kemudian Tidak diragukan lagi kehujahannya misalkan di Alquran ada isyarat di hadits dijelaskan begitu kan kemudian di Hadis Mutawatir tidak ditemukan khabar Hadits mutawatir lagi ya khobar hadits ahad ahad itu jalannya tidak banyak orang yang meriwayatkan contoh begini ya kalau ada lebih sederhana Hadits mutawatir Presiden Jokowi menyatakan misalkan presiden menyatakan bahwa BBM naik pertalite naik pertamax naik ini disampaikan naik 2000 misalkan ya pertalite naik 2000 presiden sudah mengucapkan itu kemudian disampaikan oleh Menteri ESDM disampaikan pula Oleh Direktur Pertamina dibuat di berbagai media begitu kan bertiga banyak riwayatnya kan banyak riwayatnya begitu banyak yang menyampaikan memberitakannya yaitu ada logis sederhana tentang Mutawatir ya kalau hadis Ahad itu yang menyampaikan tidak banyak tetapi kuat begitu misalkan ya misalkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa mahasiswa itu mesti melakukan proses mbkm walaupun misalkan satu orang yang menyampaikan menterinya tetapi karena kualitasnya shohih ini seorang menteri maka bisa dipakai kehujahannya karena seorang menteri walaupun seorang menteri yang menyampaikan kemudian Zahir Quran Zahir hadis isyarat atau mungkin ada yang explisit ada yang implisit secara langsung secara tidak langsung itu kehujahan prosedur Ijtihad yang mesti kita ketahui kemudian syarat seorang mujtahid nah ini yang apa ya yang perlu kita pahami juga bagaimana sih seorang mustahil itu Apa syaratnya yang pertama mengetahui isi Alquran bukan hanya mengetahui hafal paham tau tafsirnya tahu asbabun nuzulnya kemudian konteksnya apa Jadi bukan hanya mengetahui paham dengan Tafsir dan juga konteksnya mengetahui bahasa Arab dan kaidah-kaidahnya jelas karena Alquran kemudian hadis itu bahasa Arab mengetahui kaidah-kaidah ilmu usul Fiqih ya mengetahui soal-soal ijma mengetahui Nasih mansukh ayat yang dihapus dan ayat yang menghapus kemudian mengetahui ilmu riwayah riwayat hadits Bagaimana kualitas hadis apakah yang tersirat yang tersurat dalam syariat itu saja teman-teman ya Yang bisa disampaikan pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat khususnya saya menyampaikan umumnya kalian semua yang mendengarkan semoga bermanfaat aku mohon maaf bila ada salah-salah kata assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh