Cara Agar Pajak Tetap Untung Meski Omset Naik
Pendahuluan
- Tujuan: Belajar cara agar tetap untung dalam pajak meskipun omset bertambah
- Penting untuk melaporkan pajak secara riil dan hemat
- Fokus pada legalitas dan penghematan pajak
Cara 1: Pemecahan Badan Usaha
- Tujuan: Mendapatkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari omset
- Keuntungan:
- Pajak lebih murah jika keuntungan lebih dari 10%
- Tidak terkena PPN (masih di bawah UMKM)
- Langkah-langkah:
- Pisahkan omset ke perusahaan lain (CV/PT)
- Buka NPWP badan usaha baru
- Pembagian proses:
- Pembelian: Proses order, PO, penagihan hutang harus terpisah
- Stok harus terpisah per badan usaha
- Penjualan dan penerimaan uang harus terpisah
- Rekening bank harus terpisah
- Laporan keuangan terpisah
- Catatan:
- Tidak cocok untuk perusahaan manufaktur
- Masa pemakaian tarif 0,5%: 4 tahun
Cara 2: Tarif Pajak 31e
- Kondisi: Omset lebih dari 4,8 miliar hingga 50 miliar
- Keuntungan:
- Pajak hanya 11% untuk omset hingga 4,8 miliar
- Sisanya 22%
- Cocok untuk: Perusahaan jasa yang tidak bisa menggunakan PPH UMKM
- Strategi:
- Buka beberapa CV dengan omset dibatasi 4,8 miliar
Cara 3: Penggunaan CV dan PT
- Perbedaan CV dan PT:
- CV tidak boleh digaji, PT boleh
- Strategi:
- Pembebanan biaya sewa pada bangunan milik pribadi
- Pajak sewa 10%, mengurangi pajak PT sebesar 22%
Layanan Tax Assessment
- Tujuan: Mengecek pelaporan dan pembukuan pajak
- Layanan mencakup:
- Pengecekan laporan pajak
- Saran untuk perbaikan pelaporan
- Hubungi untuk layanan lebih lanjut: Klik deskripsi video
Penutup
- Video memberikan inspirasi dan pemahaman baru
- Ajak untuk like, share, subscribe
- Update video tentang perpajakan dan bisnis setiap hari
- Komentar atau DM di Instagram untuk pertanyaan lebih lanjut
Semoga bermanfaat dan selalu diberkati!