🇮🇩

Pengertian Kewarganegaraan di Indonesia

Oct 8, 2024

Catatan Kuliah: Warga Negara dan Kewarganegaraan

Pendahuluan

  • Salam pembuka: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  • Konteks pembahasan: Warga negara dan kewarganegaraan

Pengertian Warga Negara

  • Warga Negara: Status seseorang sebagai anggota suatu negara.
  • Kewarganegaraan: Identitas seseorang sebagai warga negara atau orang asing.

Unsur-unsur Negara

  1. Rakyat/Penduduk
  2. Wilayah
  3. Pemerintah

Hubungan Warga Negara dengan Negara

  • Hubungan ini menciptakan:
    • Status dan identitas
    • Partisipasi
    • Hak dan kewajiban (resiprokalitas)

Karakteristik Kewarganegaraan

Lima Atribut Kewarganegaraan

  1. Sense of Identity
  2. The Enjoyment of Certain Rights
  3. The Fulfillment of Corresponding Obligation
  4. Degree of Interest and Involvement in Public Affairs
  5. Acceptance of Basic Social Values

Identitas Warga Negara

  • Ketika seseorang memperoleh status kewarganegaraan, identitas dan rasa kepemilikan muncul.
  • Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.

Aspek Kewarganegaraan

  1. Aspek Yuridis: Ikatan hukum antara negara dan warga.
  2. Aspek Sosiologis: Ikatan emosional, keturunan, dan perasaan senasib.

Penentuan Kewarganegaraan

  • Sovereignty: Negara berhak menentukan siapa yang menjadi warga negara.
  • General Principle: Seseorang tidak dapat dijadikan warga negara tanpa hubungan yang jelas dengan negara tersebut.

Status Kewarganegaraan

  1. Berdasarkan Keturunan

    • Asas Yusoli: Berdasarkan tempat lahir.
    • Asas Yusanguinis: Berdasarkan keturunan orang tua.
  2. Berdasarkan Perkawinan

    • Asas Persamaan Hukum: Suami istri memiliki status kewarganegaraan yang sama.
    • Asas Perseman Derajat: Suami istri dapat memiliki kewarganegaraan berbeda.

Permasalahan Kewarganegaraan

  • Kepatrian: Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatrit: Seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan.

Kewarganegaraan di Indonesia

  • Diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  • Siapa yang Dapat Menjadi Warga Negara Indonesia:
    1. Berdasarkan perjanjian internasional.
    2. Anak-anak yang lahir dari WNI.
    3. Anak yang lahir dari perkawinan dengan WNI.
    4. Anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu WNI.

Pewarganegaraan

  • Jalur Naturalization:
    1. Melalui permohonan (syarat diatur).
    2. Melalui pernyataan untuk pasangan WNI.
    3. Melalui pemberian oleh Presiden.
    4. Melalui pernyataan memilih kewarganegaraan.

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

  1. Asas Yusanguinis: Berdasarkan keturunan.
  2. Asas Yusoli: Terbatas.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.

Penutup

  • Kewarganegaraan dan hak asasi manusia akan dibahas di episode berikutnya.
  • Salam penutup: Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh