Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🇮🇩
Pengertian Kewarganegaraan di Indonesia
Oct 8, 2024
Catatan Kuliah: Warga Negara dan Kewarganegaraan
Pendahuluan
Salam pembuka: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Konteks pembahasan: Warga negara dan kewarganegaraan
Pengertian Warga Negara
Warga Negara
: Status seseorang sebagai anggota suatu negara.
Kewarganegaraan
: Identitas seseorang sebagai warga negara atau orang asing.
Unsur-unsur Negara
Rakyat/Penduduk
Wilayah
Pemerintah
Hubungan Warga Negara dengan Negara
Hubungan ini menciptakan:
Status dan identitas
Partisipasi
Hak dan kewajiban (resiprokalitas)
Karakteristik Kewarganegaraan
Lima Atribut Kewarganegaraan
Sense of Identity
The Enjoyment of Certain Rights
The Fulfillment of Corresponding Obligation
Degree of Interest and Involvement in Public Affairs
Acceptance of Basic Social Values
Identitas Warga Negara
Ketika seseorang memperoleh status kewarganegaraan, identitas dan rasa kepemilikan muncul.
Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Aspek Kewarganegaraan
Aspek Yuridis
: Ikatan hukum antara negara dan warga.
Aspek Sosiologis
: Ikatan emosional, keturunan, dan perasaan senasib.
Penentuan Kewarganegaraan
Sovereignty
: Negara berhak menentukan siapa yang menjadi warga negara.
General Principle
: Seseorang tidak dapat dijadikan warga negara tanpa hubungan yang jelas dengan negara tersebut.
Status Kewarganegaraan
Berdasarkan Keturunan
Asas Yusoli
: Berdasarkan tempat lahir.
Asas Yusanguinis
: Berdasarkan keturunan orang tua.
Berdasarkan Perkawinan
Asas Persamaan Hukum
: Suami istri memiliki status kewarganegaraan yang sama.
Asas Perseman Derajat
: Suami istri dapat memiliki kewarganegaraan berbeda.
Permasalahan Kewarganegaraan
Kepatrian
: Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatrit
: Seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan.
Kewarganegaraan di Indonesia
Diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
.
Siapa yang Dapat Menjadi Warga Negara Indonesia
:
Berdasarkan perjanjian internasional.
Anak-anak yang lahir dari WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan dengan WNI.
Anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu WNI.
Pewarganegaraan
Jalur Naturalization
:
Melalui permohonan (syarat diatur).
Melalui pernyataan untuk pasangan WNI.
Melalui pemberian oleh Presiden.
Melalui pernyataan memilih kewarganegaraan.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Asas Yusanguinis
: Berdasarkan keturunan.
Asas Yusoli
: Terbatas.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
.
Penutup
Kewarganegaraan dan hak asasi manusia akan dibahas di episode berikutnya.
Salam penutup: Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
📄
Full transcript