Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Semangat pagi, salam sejahtera untuk kita semua Salam perspektif Pada video kali ini kita akan berbicara tentang warga negara dan kewarga negaraan. Kalau kita bicara tentang warga negara, itu berarti bahwa kita bicara tentang status seseorang, apakah ia warga negara atau bukan. Demikian pula kalau kita bicara tentang kewarga negaraan, itu berarti bicara tentang status atau identitas. seseorang, apakah dia warga negara, negara itu, atau bukan, atau orang asing.
Terima perspektif yang berbahagia. Kalau kita bicara warga negara, maka sesungguhnya konteksnya adalah kita bicara tentang negara. Seperti yang kita pahami, negara itu adalah entitas yang abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur dari negara itu.
Apa saja yang menjadi unsur-unsur negara seperti yang kita pahami, ada rakyat atau penduduk, ada wilayah, dan ada pemerintah. Warga negara pada satu negara itu juga bisa kita katakan bahwa mereka itu adalah bagian dari suatu negara. Atau dengan kata lain, dia terorang tersebut adalah anggota dari Satu negara.
Hubungan antara warga negara dengan negara dalam konteks keilmuan dan praktik inilah yang kita sebut dengan kewarganegaraan. Tadkala kita bicara tentang bagaimana hubungan negara dengan warga negara pada satu sisi itu akan melahirkan status, akan melahirkan satu identitas. Di saat yang lain, Tadikalah kita bicara tentang hubungan negara dengan warga negara yang melahirkan partisipasi, melahirkan nilai bersama, melahirkan yang namanya hak dan kewajiban, atau biasa kita sebut dengan resiprokalitas.
Sahabat perspektif yang berbahagia, kalau kita bicara tentang bagaimana hubungan warga negara dengan negara pada satu titik itulah yang kita maksudkan dengan kewarganegaraan. Sahabat perspektif yang berbahagia, kontes kewarganegaraan itu juga bisa disebutkan a set of characteristic of being a citizen atau seperangkat karakteristik warga. Dalam perkembangannya, karakteristik itu bisa kita juga sebut dengan citizen attribute atau attribute citizenship. Ada lima hal kalau kita bicara tentang attribute citizenship itu.
Pertama adalah sense of identity. Yang kedua adalah kita bicara tentang the enjoyment of certain rights. Dan yang ketiga. Kita bicara tentang the fulfillment of corresponding obligation. Dan yang keempat adalah a degree of interest and involvement in public affairs.
Dan yang kelima adalah kita bicara tentang acceptance of basic social values. Seorang warga negara yang telah memiliki kewarganegaraan itu berarti bahwa mereka memiliki Mereka mempunyai yang namanya identitas. Mereka mempunyai yang namanya status. Seperti misalnya dalam lingkup nasional, dia adalah warga negara Indonesia, warga negara Amerika Serikat, warga negara Belanda. Dengan demikian, kalau kita bicara tentang kewarganegaraan, berarti sesungguhnya bicara tentang hubungan warga negara dengan negaranya.
Akibat kalau terjadi hubungan warga negara dengan komunitasnya pada sebuah negara, yang pertama itu... dipastikan akan muncul identitas baru sebagai warga negara. Jadi sebuah negara yang memiliki warga negara ketika identitas baru itu muncul maka dia akan berstatus sebagai warga negara-negara itu.
Yang kedua adalah menghasilkan rasa kepemilikan. Ketika seseorang disebut dengan warga negara maka rasa pemilikannya terhadap sesuatu itu melekat. Dan yang ketiga adalah Kalau kita bicara tentang hubungan warga negara pada satu negara juga bisa mengakibatkan munculnya apa yang disebut dengan bagaimana peran dan partisipasi dari warga negara itu. Ada hak dan kewajiban di sana.
Dan yang ketiga, yang keempat adalah timbulnya hak dan kewajiban secara timbal balik sebagai lanjutan dari aneka peran kontribusi partisipasi dari warga negara itu. Nah, Kalau kita lihat hubungan timbal balik itu, maka kita bicara tentang bagaimana hubungan antara warga negara dengan negara. Sederhananya, kalau kita bicara tentang kewarga negaraan, maka ada dua aspek yang kita bicarakan di sana.
Yang pertama itu adalah kewarga negaraan dalam posisi atau dalam status sebagai kajian. hukum atau kajian yuridis. Keluarga negaraan dalam kajian yuridis itu berarti bahwa keluarga negaraan tersebut memiliki ikatan hukum.
Hubungan negara dengan warga negara itu melahirkan status hukum atau status legal. Yang kedua adalah keluarga negaraan itu juga dalam konteks sosiologis. Kalau keluarga negaraan dalam konteks yuridis tadi itu melahirkan ikatan hukum, maka keluarga negaraan seseorang dari perspektif sosiologis itu tidak memiliki ikatan hukum.
Yang ada adalah ikatan emosional, ikatan perasaan, ikatan berdasarkan keturunan, boleh juga ikatan karena perasaan senasib sepenanggungan. Dan yang lain adalah juga muncul dari perspektif sosiologis adalah ikatan tanah air. Sahabat perspektif yang saya hormati, bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya?
Dalam praktek kita tahu bersama bahwa warga negara itu memiliki hak, memiliki kewajiban terhadap negaranya. Namun sebaliknya, negara juga itu punya hak, punya kewajiban terhadap warga negaranya. Inilah yang disebut dengan hubungan timbal balik, hukum yang disebut dengan resiprokalitas.
Lalu siapa saja yang dapat menjadi warga negara? Dalam hal ini berlaku ketentuan bahwa negara itu berdaulat dalam menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negara. Negara lain juga tidak boleh ikut campur dalam menentukan status kewarga negaraan seseorang.
Namun dalam prate kita tahu bersama bahwa Sekalipun negara itu berdaulat, sekalipun negara tersebut tidak boleh mencampuri dalam penetapan status kewarganegaraan sebuah negara oleh seseorang, maka tetap saja berlaku apa yang disebut dengan general principle. Asas yang berlaku umum bahwa seseorang yang dalam satu status pada sebuah negara di mana negara itu tidak boleh serta-merta memasukkan orang-orang untuk menjadi warga negara yang sama sekali tidak memiliki hubungan atau relasi sedikitpun dengan negara tersebut. Misalnya, ketika tiba-tiba sebuah negara mengatakan bahwa negara ini memiliki warga negara dihutang, Tutup selatan misalnya, itu tidak boleh. Sementara yang kedua, suatu negara Juga tidak boleh serta-merta menentukan status kewarganegaraan berdasarkan asas-asas primordial yang terlampau ekstri misalnya. Asas primordial itu misalnya satu negara hanya boleh diikuti oleh satu agama atau satu suku itu tidak boleh.
Nah sekarang dalam praktek Sahabat perspektif yang saya hormati, dalam praktek status kewarganegaraan seseorang itu bisa kita potret dalam dua hal. Pertama, status kewarganegaraan itu berdasarkan keturunan. Dan yang kedua adalah status kewarganegaraan itu berdasarkan perkawinan.
Dalam teori dan praktek, Kita tahu bersama bahwa penetapan status kewarganegaraan seseorang itu kita bisa bagi dua. Yang pertama itu adalah penetapan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran dan yang kedua adalah berdasarkan asas perkawinan. Sama perspektif yang berbahagia, kalau status kewarganegaraan itu Berdasarkan kelahiran, maka kita bisa bagi dua. Yang pertama adalah asas yang disebut dengan yusoli. Keluarga negaraan seseorang itu ditentukan berdasarkan di mana ia dilahirkan.
Terus yang kedua, ada yang kita sebut dengan asas yusanginis. Asas yusanginis itu berarti bahwa bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan garis keturunan orang tuanya atau berdasarkan keturunan orang tuanya. Kalau berdasarkan asas perkawinan, maka juga kita mengenal dua asas. Yang pertama adalah asas persamaan hukum.
Kita faham bersama bahwa seorang suami istri yang telah menikah tentu harapannya adalah memiliki status kewarganegaraan yang sama. Mengapa? Karena mereka ini memiliki ikatan yang harapannya tentu dalam menjalani kehidupannya itu tidak terjadi banyak benturan.
Nah dalam posisi ini asas persamaan hukum itu memandang bahwa seorang suami istri berpotensi memiliki status kewarganegaraan yang sama. Asas yang kedua adalah asas perseman derajat. Seorang suami istri dalam kehidupannya sekalipun memiliki ikatan yang kuat, akan tetapi dalam menentukan status kewarganegaraan seorang suami. seorang istri itu memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri keluarga negaraannya. Dalam prateknya, posisi sebagai asas perseman derajat memungkinkan seorang istri dan seorang suami memiliki keluarga negaraan yang berbeda.
Dalam pratek, Ketika penetapan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang saya sebutkan tadi, asas yusoli, asas yusanguinis, asas persemaan hukum, asas persemaan deraja, itu dalam prakteknya kadang menimbulkan problem. Problemnya bisa saja terjadi ada seseorang yang dalam kenyataannya tidak punya kewarganegaraan atau biasa disitulahkan dengan kepatrai. Ada juga warganegara yang dalam kenyataannya justru memiliki dua kewarganegaraan.
Mari kita lihat bagaimana seorang warganegara atau seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dan bagaimana seseorang memiliki lebih dari satu atau berkewarganegaraan ganda seorang bayi yang lahir pada negara yang dimana menganut asas yusanglinis berdasarkan keturunan. Bayi tersebut itu dari pasangan suami istri yang dimana pasangan suami istri ini menganut faham atau asas yusoli. Sehingga bayi yang dalam posisi kes seperti ini itu tidak punya kewarganegaraan.
Dia tidak memiliki kewarganegaraan karena dia lahir pada negara yang berdasarkan keturunan. Sementara orang tuanya berdasarkan kelahiran atau asas yusoli. Nah, pada posisi ini tentu bayi ini tidak punya kewarganegaraan.
Sebaliknya, ada warganegara yang justru dua kewarganegaraannya atau berkewarganegaraan ganda. Misalnya, Seorang bayi yang lahir pada negara di mana negara itu menganut asas Yusoli. Siapapun orang yang lahir pada negara itu, itu bisa diklaim sebagai warga negara tersebut. Lalu orang tua dari bayi tadi berasal dari negara yang menganut asas Yusanguinis berdasarkan keturunan. Pada posisi ini, bayi tadi memiliki dua keluarga negaraan.
Kenapa? Karena keluarga negaraannya ditentukan karena dia lahir pada negara yang menganut Yusoli. Sementara, dimanapun dia dilahirkan, anak ini karena orang tuanya menganut Asasyi Senginis, anak ini adalah keturunan dari orang tuanya, maka anak ini juga mengikuti keluarga negaraan orang tuanya berdasarkan keturunan.
Pada posisi ini sekali lagi, Bayi seperti ini itu memiliki dua kewarganegaraan. Kewarganegaraan di negara Indonesia itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyebaran dari Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini adalah pengganti dari undang-undang yang lama yang cukup lama berlakunya yakni undang-undang nomor 62 tahun 1958 ada beberapa ketentuan-ketentuan yang sangat urgent yang diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2006 ini yang pertama adalah siapa yang dapat dikategorikan sebagai warga negara Indonesia Ada 15 poin sesuguhnya yang diatur dalam materi muatan, tapi pada kesempatan kali ini saya hanya menyampaikan beberapa hal yang sangat urgen. Yang pertama, yang disebut warga negara Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan peraturan pendendangan atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara lain telah menjadi warga negara Indonesia. pada saat undang-undang ini ada atau sudah menjadi WNI setelah undang-undang ini ada. Yang kedua, yang disebut WNI adalah anak-anak yang lahir dari ayah dan ibu sebagai warga negara Indonesia.
Dan yang ketiga adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dengan ayah sebagai warga negara Indonesia, ibunya orang asing. Yang keempat adalah anak yang lahir dari ibu warga negara Indonesia dan bapaknya atau ayahnya warga negara asing. Yang kelima adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah di mana ibunya adalah warga negara Indonesia dan ayahnya tidak memiliki kewarga negaraan.
Yang keenam adalah anak yang lahir dari 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu menjadi atau telah menjadi warga negara Indonesia. Dan yang ketujuh adalah anak yang lahir di luar. perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
Sekali lagi ada banyak yang diatur dalam ketentuan undang-undang ini. Yang kedua yang diatur dalam ketentuan undang-undang ini adalah pewarganegaraan yang tentu saja kalau kita maknai pewarganegaraan itu adalah naturalisasi. Inilah yang banyak terjadi dalam beberapa waktu ini kita semua tentu menyaksikan banyak warga negara Indonesia yang sebelumnya warga negara asing tetapi memiliki ikatan keluarga dengan kakek atau neneknya melalui jalur naturalisasi.
Siapa saja yang boleh menjadi warga negara melalui jalur ini? Pertama adalah seorang yang berwarga negara asing boleh melakukan pewarganegaraan dengan cara atau melalui jalur yang disebut dengan permohonan. Nah permohonan itu tentu syaratnya ada cukup banyak juga yang penting saya sebutkan.
Yang pertama adalah orang asing tersebut itu telah berumur 18 tahun atau sudah menikah atau sudah kawin. Yang kedua adalah orang asing tersebut Pada saat mengajukan permohonan, itu telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Selanjutnya, melalui jalur permohonan juga bisa menjadi warga negara Indonesia.
atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia di mana orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Dan yang keempat adalah tentu saja memiliki pekerjaan yang tetap. Ada beberapa syarat lain secara normatif misalnya, ya tentu dia bisa berbahas Indonesia, dia harus setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia terhadap Pancasila Undang-Undang Dasar 4. Sahabat perspektif yang berbahagia, pewarganegaraan yang kedua adalah melalui pernyataan Dalam konteks ini melalui pernyataan itu ditujukan kepada warganegara asing yang secara sah melakukan pernikahan dengan warganegara Indonesia apakah itu suami atau istrinya dengan menyatakan pernyataan menjadi warga negara Indonesia tentu dengan catatan catatan pertama adalah mereka bertempat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut paling singkat dan dengan pernyataan itu tidak menyebabkan ia menjadi memiliki kewarganegaraan ganda yang ketiga adalah kewarganegaraan atau analisasi itu bisa melalui model pemberian Nah ini yang banyak sekarang kita menyaksikan pemberian kewarganegaraan ini diberikan kepada orang asing yang dianggap memiliki jasa kontribusi dalam perkembangan dunia atau bidang tertentu misalnya dalam bidang olahraga. Model pemberian kewarganegaraan ini itu harus diberikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yang keempat adalah naturalisasi itu juga bisa diberikan melalui jalur pernyataan memilih kewarganegaraan.
Pernyataan memilih kewarganegaraan ini ditujukan kepada anak-anak yang ada di Indonesia yang telah berumur 18 tahun. tahun atau sudah kawin. Sahabat perspektif yang saya muliakan, kalau kita perhatikan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 ini, ada empat asas yang kita kenal yang berlaku di negara kita.
Yang pertama adalah asas Yus Senglinis. Asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Yang kedua adalah asas yusoli secara terbatas.
Dan yang ketiga adalah... asas kewarganegaraan tunggal dan yang keempat adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kalau kita tengok, kita bedah ketentuan undang-undang tentang kewarganegaraan Indonesia kita bisa menyimpulkan bahwa dalam undang-undang tersebut Indonesia tidak menganut yang namanya epatret.
atau warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan dan yang kita sebut dengan Bipatrit warganegara yang berkewarganegaraan ganda. Sama perspektif yang berbahagia. Demikian perbincangan kita hari ini negara dan kewarganegaraan Indonesia. Pada episode berikut tentu kita akan berbicara tentang kewarganegaraan dan warganegara tapi dalam konteks seperti apa itu dalam bentuk hak asasi manusia sampai jumpa pada episode berikutnya Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Perspektif