Transcript for:
Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila

Intro Halo Sobat Media PPKN Online, berjumpa kembali dengan saya Pak Anggi tentunya masih di channel Pak Anggi Sigur Pulau Nah dalam kesempatan kali ini Pak Anggi ingin melanjutkan pembahasan materi pendidikan Pancasila untuk fase E, khususnya di bab 3 dan sekarang sudah memasuki sub- bagian yang kedua atau sub-B dengan materi perwujudan gotong royong dalam ekonomi Pancasila. Sobat, sebagai pelajar Pancasila tentu anak-anakku sekalian sudah memahami makna gotong royong dalam masyarakat yang berbineka tunggal ika. Sekarang kita semua akan mempelajari perwujudan gotong royong tersebut di dalam bidang perekonomian. Pancasila sebagai ideologi dan paradigma pembangunan menghendaki keterkaitan antara pembangunan politik dengan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan. Coba perhatikan pada gambar ini, untuk apa sih kira-kira pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dilakukan? Ya, betul sekali. Tentunya untuk masyarakat agar lebih sejahtera. Menurut Mubiarto, pembangunan ekonomi diarahkan untuk mewujudkan masyarakat. adil dan makmur oleh karena itu sebagai bagian dari masyarakat manusia atau kita sebagai rakyat merupakan subjek pembangunan ia sebagai pengarah atau subjek yang menentukan sifat atau corak ekonomi sekaligus sebagai aktor atau pelaku dalam faktor produksi dan bersama-sama dengan faktor produksi lainnya baik sekarang kita coba lihat apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan sistem ekonomi Pancasila Sistem ekonomi adalah sebuah cara atau metode untuk mengorganisasi seluruh kegiatan ekonomi dalam anggota masyarakat, baik yang dilakukan negara ataupun individu. Berbagai kegiatan ekonomi di dalamnya, baik itu proses produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya, dilihat sebagai kesatuan sistem yang bersifat dinamis, sehingga perlu diatur agar terhindar dari kekacauan. Jika diartikan dengan pemikiran para pendiri negara, mereka sebenarnya telah menggagas suatu sistem ekonomi yang cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia, yaitu sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi tersebut memiliki ciri atau kekhasan tersendiri yang membuatnya berada dalam sistem ekonomi lain di dunia karena didasari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam sistem ekonomi Pancasila, gotong royong merupakan semangat dan jiwa yang menjadi landasan perekonomian nasional. Prinsip gotong royong harus dipahami sebagai semangat tolong-menolong, bersifat kekeluargaan, mengupayakan kebermanfaatan bersama, dan solidaritas sosial. Kemauan bekerjasama dan memperbaiki keadaan ekonomi bersama merupakan jiwa dari gotong royong. Badan usaha milik negara, BUMN, dan swasta juga harus berjiwa kooperasi atau gotong royong. Hal itu sesuai dengan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam sistem perekonomian yang bersifat gotong royong, hak milik perorangan tetap diperlukan. tetap diakui tetapi penggunaannya dibatasi pada kepentingan bersama dapat disimpulkan bahwa hak milik perseorangan memiliki fungsi sosial dalam penyelenggaraan negara peran gotong royong ditunjukkan melalui pemberdayaan partisipasi rakyat dalam politik anggaran di lingkungan masyarakat contoh sifat gotong royong dapat ditunjukkan melalui keterbukaan kesempatan berusaha dan bekerja, terbentuknya akses permodalan, pemberdayaan pekerja dalam proses produksi, dan rasa kepemilikan dengan semangat kekeluargaan, dan sebagainya. Sifat gotong royong memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi. Dalam penerapannya, sistem ekonomi dapat terhindar dari penguasaan ekonomi oleh pemilik modal secara sepihak. Unit usaha mikro harus terus dikembangkan. dan dilindungi oleh pemerintah. Para pejabat pemerintahan juga harus berintegritas dalam mendukung partisipasi rakyat. Menurut Sri Edi Swasono, sistem ekonomi Pancasila dapat dijelaskan sebagai sistem ekonomi yang berwawasan sila-sila Pancasila, yaitu sebagai berikut. A. Ketuhanan yang Maha Esa, memiliki etika dan moral agama tidak berdasarkan materialisme. B. Kemanusiaan. Perekonomian yang humanistik, adil dan beradab, dan tidak mengenal pemerasan dan pengisapan. C. Persatuan. Berdasar sosio-nasionalisme Indonesia, kebersamaan, dan berasas pada kekeluargaan, gotong-royong, bekerja sama, dan tidak saling mematikan. D. Kerakyatan. Berdasarkan demokrasi ekonomi, kedaulatan ekonomi, mengutamakan hajat hidup orang banyak, Ekonomi rakyat sebagai dasar perekonomian nasional Dan yang E. Keadilan sosial secara menyeluruh Sementara itu, menurut Mubiarto, ciri-ciri dari sistem ekonomi Pancasila antara lain adalah sebagai berikut A. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral B. Kehendak kuat seluruh masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial ekonomi C. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi. D. Kooperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. E. Adanya imbangan yang tegas dan jelas antara sentralisme dan desentralisme kebijaksanaan ekonomi. untuk menjamin keadilan ekonomi dan keadilan sosial dengan sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Prinsip gotong royong atau kooperasi dalam sistem ekonomi Pancasila, perekonomian diletakkan dalam kerangka keadilan dan kesejahteraan sosial. Keadilan merupakan hal utama yang harus didahulukan tanpa menunggu datangnya kemakmuran. Tidak boleh ada diskriminasi dalam keadilan, semua orang memiliki kedudukan yang sama Sobat, cita-cita nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur Artinya, keadilan dikedepankan untuk mencapai kemakmuran Dengan adil dan makmur, maka masyarakat akan menjadi sejahtera Keadilan sosial menjadi perwujudan paling konkret dari sila-sila Pancasila Maka Dalam pembangunan nasional terutama bidang ekonomi Keadilan sosial harus di kedepan Menurut Yudi Latif Pembangunan tata kesejahteraan harus mampu merespon Empat sasaran utama pembangunan material teknologikal Yaitu A. Memperjuangkan politik anggaran yang berpihak pada kesejahteraan umum B. Melembagakan jiwa kooperatif dalam dunia usaha Serta mewujudkan sistem kooperasi model di Indonesia C. Melembagakan sistem penguasaan negara atas kekayaan bersama serta atas cabang-cabang produksi strategis dengan menempatkan peran dan fungsi yang tepat bagi BUMN berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan yang keempat atau D. Memajukan kemandirian. dan kemakmuran ekonomi melalui penguasaan dan pengembangan teknologi. Perwujudan keadilan didasarkan pada aspek legal formal harus disertai dengan kasih sayang sehingga terdapat kepantasan. Upaya mewujudkan keadilan harus berjalan serempak dengan usaha meningkatkan kemakmuran. Masyarakat yang adil dan makmur merupakan cita-cita bangsa. Untuk mewujudkan kemakmuran, sistem perekonomian harus mampu mewujudkan. menyebutkan nilai tambah secara berkelanjutan yang dapat dinikmati oleh masyarakat oleh karena itu diperlukan inovasi yang menyebar di berbagai sektor dan lapisan masyarakat dengan demikian diharapkan dapat menarik sumber daya dan modal yang dibutuhkan sobat berdikari dalam bidang ekonomi merupakan bagian dari konsep Trisakti Presiden Soekarno Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa masa depan Indonesia berada di tangan bangsa kita sendiri. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap dan perilaku mampu mencukupi kebutuhan sendiri. Sobat, apakah masih ingat dengan arti dari peribahasa besar pasak daripada tiang? Ya, artinya besar pengeluaran daripada pendapatan atau pemasukan. Pada perkembangan lebih lanjut dibutuhkan utang untuk mencukupi kebutuhan. Hal itu termasuk perilaku yang boros. Ketergantungan pada utang luar negeri bagi sebuah negara dapat menjadikan kebijakan ekonomi negara tersebut didikte oleh negara lain maupun kekuatan ekonomi asing. Apabila hal ini terjadi, kemakmuran yang berkeadilan akan semakin jauh untuk diwujudkan. Sebagai subjek pembangunan, kita Kita sebagai rakyat Indonesia memegang peranan penting untuk berperilaku dan berupaya memenuhi kebutuhan sendiri. Tidak selalu bergantung pada orang ataupun pihak lain. Berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri dalam perekonomian penting untuk diupayakan. Misalnya, penggunaan produksi dalam negeri. Penggunaan produksi dalam negeri secara nyata dan masif oleh kita dan pemerintah berperan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa. Dalam sistem ekonomi Pancasila terkandung nilai-nilai kemandirian dan kekeluargaan yang menjadi jati diri bangsa. Upaya lain mewujudkan kemandirian ialah dengan membentuk ulang koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi yang maju dan mampu bersaing. Usaha koperasi harus dibekali dengan pengembangan kewirausahaan dengan memanfaatkan teknologi berbasis potensi dan karakteristik usaha. Landasan moral Pancasila dan hukum diperlukan dalam kooperasi bagi para pengurus dan anggotanya Oleh karena itu pengalaman kasus di kooperasi seperti korupsi, manipulasi atau penipuan, kredit macet dan sebagainya dapat dicegah Nah sekarang kita masuk ke revitalisasi kesejahteraan rakyat Negara kita adalah negara kesejahteraan bukan negara liberal Negara kesejahteraan adalah negara yang diselenggarakan oleh pemerintahan demokratis yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus mengatur distribusi pembagian kekayaan negara secara adil dan merata. Pada negara kesejahteraan, etika politik warga negara bukan menghapuskan hak perorangan. Namun, hak milik perorangan memiliki fungsi sosial dan negara bertanggung jawab atas. atas kesejahteraan umum masyarakat. Negara kesejahteraan Indonesia merupakan pelaksanaan dari sistem demokrasi ekonomi yang berdasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pembangunan ekonomi, revitalisasi kesejahteraan dilakukan dengan meletakkan paradigma ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, bukan negara untuk ekonomi. Bukan pula pada persaingan bebas, kepentingan pemilik modal, maupun monopoli pihak tertentu atau perseorangan Kebijakan ekonomi adalah untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai objek ekonomi Kebijakan perekonomian harus berlandaskan moral ketuhanan dan kemanusiaan Sehingga tidak bersifat destruktif atau merugikan Adapun imbas perilaku destruktif antara lain dapat menyebabkan malapetaka lingkungan Yaitu mulai dari pencemaran lingkungan, perusahaan hutan, tanah longsor, dan sebagainya. Kemudian dapat juga menyebabkan bencana kemanusiaan, seperti konflik kesenjangan sosial, kecelakaan kerja, masalah upah tidak layak, dan sebagainya. Dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi tantangan perkembangan ekonomi global diterima dengan prinsip kemakmuran rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Meskipun terjadi persaingan global, negara harus tetap mengupayakan dalam bingkai kemakmuran rakyat. Menurut Yudi Latif, negara berperan dalam mewujudkan keadilan sosial, yaitu dapat dilakukan dengan cara mewujudkan hubungan yang adil di semua tingkat sistem kemasyarakatan, mengembangkan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan, memfasilitasi akses informasi yang diperlukan, dan mendukung partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan untuk semua orang. Nah setelah kalian tadi memahami sistem ekonomi Pancasila, mari sekarang kita bahas bagaimana penerapannya. Sistem ekonomi Pancasila menekankan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang berorientasi kerakyatan berdasarkan prinsip moral ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pilar atau sokoguru untuk mewujudkannya adalah prinsip gotong royong. Berikut ini contoh penerapan gotong royong dalam sistem ekonomi Pancasila. Yang pertama ada kooperasi. Koperasi ini merupakan badan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anggota berdasarkan demokrasi ekonomi. Meskipun demikian, harus diperhatikan aspek profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan supaya tidak melenceng dari tujuan dan ide pendirian dari koperasi itu sendiri. Kemudian yang kedua, ada badan usaha ekonomi. Melalui badan usaha ekonomi ini, perusahaan-perusahaan memberikan alokasi saham kepada karyawannya. Oleh karena itu, karyawan akan lebih merasa memiliki dan berkontribusi penuh terhadap kemajuan perusahaan. Kemudian yang ketiga, ada pemberian gaji. Pemberian gaji memperhatikan kepatuhan standar penggajian dan jaminan sosial bagi tenaga kerja atau karyawan. Dengan demikian, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi karyawan dan pengusaha yang dihormati bersama. Keempat, ada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Di sini harus dipahami bersama bahwa demokrasi ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran rakyat banyak harus dikuasai oleh negara. Tidak boleh berada di tangan orang seorang. Perusahaan negara tidak selalu harus diurus oleh birokrasi negara. Kemudian yang kelima, bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh makhluk. negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu negara harus tegas terhadap kegiatan perekonomian yang berdampak terhadap bencana lingkungan, bencana sosial ataupun gabungan keduanya. Kemudian berikutnya ada pembentukan unit-unit usaha kecil dan menengah atau UMKM dengan perlindungan dan bantuan dari pemerintah. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk permodalan, jaminan kemudahan berusaha, perlindungan persaingan yang sehat, promosi, dan sebagainya. Yang ketujuh, mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang dapat membantu usaha kecil atau UMKM untuk berkembang melalui promosi dan model pendampingan. Yang kedelapan, ada pemerataan kesempatan dan jaminan sosial melalui kebijakan ekonomi dan implementasinya. Implementasi kebijakan ekonomi harus mendukung iklim persaingan yang sehat dan membela yang lemah melalui jaminan dan perlindungan sosial. Jaminan sosial diberikan misalnya dalam bentuk tunjangan hari tua, biaya pendidikan dasar, asuransi kesehatan dan ketenaga kerjaan, pemenuhan kebutuhan hidup dasar minimum, dan lain-lain. Kemudian selanjutnya pemerintah juga harus dapat menciptakan iklim usaha perekonomian yang mudah dan sehat melalui penerbitan regulasi yang simpel. Simple, regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian, jaminan hukum, dan keadilan. Dan yang terakhir, kemudahan akses mendapatkan modal bagi rakyat yang belum sejahtera agar dapat berwirausaha dan mandiri dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Baik, mungkin itu saja yang bisa Bapak sampaikan dalam kesempatan kali ini. Sampai berjumpa kembali pada sesi selanjutnya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.