📚

Pembelajaran Etika Profesi Humas

Aug 27, 2024

Catatan Pembelajaran OTK Humas Keprotokalan

Pendahuluan

  • Selamat pagi siswa kelas 11 OTKP.
  • Pembelajaran hari ini tentang etika dan kode etik profesi humas.
  • Tujuan pembelajaran:
    • Menjelaskan prinsip etika humas.
    • Menjelaskan kode etik profesi humas.

Pengertian Profesi Humas

  • Profesi: berasal dari bahasa Latin "professus" (kegiatan yang berhubungan dengan sumpah/yang dijanjikan).
  • Jenis-jenis profesi:
    1. Profesi Khusus: Profesional yang mendapatkan penghasilan dari profesi (contoh: akuntan, dokter).
    2. Profesi Luhur: Profesional yang melaksanakan profesi sebagai bentuk dedikasi, bukan untuk mencari nafkah (contoh: bidang keagamaan, sosial).

Ciri-Ciri Profesi Humas

  1. Memiliki skill, pengetahuan, dan pengalaman.
  2. Memiliki kode etik sebagai standar moral.
  3. Memiliki tanggung jawab dan integritas tinggi.
  4. Jiwa pengabdian kepada publik.
  5. Menjadi anggota organisasi profesi.

Etika Profesi Humas

  • Etika: standar moral perilaku.
  • Etika profesi: sikap etis dalam menjalankan profesi.

Prinsip Etika Profesi Humas

  1. Prinsip Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas dampak profesi.
  2. Prinsip Keadilan: Tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
  3. Prinsip Otonomi: Kebebasan dalam menjalankan profesi.
  4. Prinsip Kejujuran: Memiliki moral tinggi dan komitmen untuk menjaga keluhuran profesi.

Harapan Etika Profesi Humas

  • Kemampuan untuk kesadaran etis.
  • Kemampuan berpikir secara etis.
  • Kemampuan berperilaku secara etis.
  • Kemampuan untuk memiliki kepemimpinan yang etis.

Kode Etik Profesi Humas

A. Kode Kendak

  • Kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien, majikan, media, dan rekan seprofesi.

B. Kode Profesi

  • Standar moral dan kualifikasi dalam menjalankan profesi.

C. Kode Publikasi

  • Standar moral dan etis dalam kegiatan komunikasi.

D. Kode Perusahaan

  • Aspek hukum, perizinan, dan peraturan lainnya.

Fungsi Kode Etik Profesi Humas

  1. Melindungi profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah pertentangan antara anggota organisasi profesi.
  3. Melindungi praktisi dari kesalahan praktik.

Penutup

  • Tugas untuk dikerjakan di aplikasi.
  • Terima kasih, selamat belajar, dan salam sehat!