Transcript for:
Pembelajaran Etika Profesi Humas

Selamat pagi buat siswa kami kelas 11 OTKP. Semoga kamu tetap semangat dan tetap sehat dalam mengikuti pembelajaran di hari ini, meskipun masih dalam suasana daring. Mapel OTK Humas Keprotokalan di hari ini membahas tentang mengenal etika dan kode etik profesi humas. Ada pun yang menjadi tujuan pembelajaran adalah setelah menggali informasi dari materi pelajaran siswa dapat pertama menjelaskan prinsip etika humas, kedua menjelaskan kode etik profesi humas. Kita masuki materi yang pertama, pengertian profesi humas. Profesi berasal dari bahasa latin, yaitu professus, yang berarti suatu kegiatan yang dihubungkan dengan sumpah atau janji. Menurut pengantar public relation atau LS, ada dua jenis bidang profesi. Yaitu yang pertama profesi khusus. Apakah yang dimaksud dengan profesi khusus? Profesi khusus merupakan para profesional yang melakukan profesi khusus yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan dari profesinya tersebut. Contohnya adalah akuntan, konsultan hukum, dokter, dan lain sebagainya. Yang kedua, profesi luhur. Profesi luhur adalah para profesional yang melaksanakan profesinya sebagai bentuk dedikasi atau pengabdian, bukan untuk mencari penghasilan atau nafkah. Contohnya adalah profesi di bidang keagamaan, di bidang sosial, dan lain sebagainya. Ciri-ciri profesi humas, apakah yang termasuk ciri-ciri profesi humas? Yang pertama, memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman sebagai profesional. Kemampuan sebagai seorang profesional itu tidak didapat dengan sendirinya, melainkan didapat dari proses pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Yang kedua, memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi. Terdapat kode etik yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif, yang menjadi standar moral bagi setiap profesi. atau komitmen moral kode perilaku atau kode of kendak dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban. Kode etik itu membimbing dan mengarahkan serta memberikan jaminan dan pedoman bagi bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut ketiga memiliki tanggung jawab profesi atau responsibility dan integritas yang tinggi hai hai Tanggung jawab yang harus dimiliki oleh masing-masing profesi adalah tanggung jawab yang sangat tinggi, baik terhadap diri sendiri maupun publik, organisasi, pimpinan, klien, dan pengguna media masa. Yang keempat, memiliki jiwa pengabdian kepada publik atau masyarakat dengan penuh dedikasi. Memiliki dedikasi profesi yang luhur dan jiwa pengabdian kepada masyarakat adalah suatu hal yang harus dimiliki oleh seorang profesi humas. Yaitu lebih mengetumahkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas kepentingan sendiri. Yang kelima, memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi. Yang keenam, menjadi anggota organisasi profesi. Menjadi anggota organisasi profesi adalah sebagai wadah menjaga eksistensi, mempertahankan kehormatan, menertibkan perilaku standar profesi, saling bertukar informasi dan pengetahuan, serta membangun rasa solidaritas sesama rekan anggota profesi. Yang selanjutnya kita pelajari adalah etika profesi humas. Ketika berbicara mengenai status profesional, PR atau humas, publik seringkali merujuk kepada nilai etika aparat tersebut. Lalu, apakah etika itu? Etika adalah standar, standar moral perilaku atau bagaimana Anda bertindak dan mengharapkan orang lain bertindak. Sedangkan etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Selanjutnya kita bahas tentang prinsip etika profesi humas. Pertama, prinsip tanggung jawab. Bertanggung jawab atas dampak frevesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Yang kedua, prinsip keadilan. Prinsip ini melukiskan keadilan, menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya jadi prinsip keadilan juga sangat penting dalam menjalankan suatu profesi yang ketiga prinsip otonomi Prinsip ini lebih mengutamakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar, agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Yang keempat, prinsip kejujuran. Orang yang profesional juga harus memiliki moral yang tinggi, karena itu punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya. Namun baiknya, dan juga kepentingan lain atau masyarakat harapan etika profesi humas satu kemampuan untuk kesadaran etis atau etikal sensibility Kedua, kemampuan untuk berpikir secara etis atau ethical reasoning. Ketiga, kemampuan untuk berperilaku secara etis atau ethical conduct. Keempat, kemampuan untuk memiliki kepemimpinan yang etis atau ethical leadership. Selanjutnya kita bahas tentang kode etik profesi humas. A. Kode Kendak Pengertian kode of kendak adalah yakni kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya. Yang kedua, kode of profession, yakni standar moral, bertindak etis, dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu dalam menjalankan profesi secara profesional. Yang ketiga, kode of publication. Maksudnya adalah standar moral dan juridis etis, melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif. Yang keempat, Code of Enterprise. Artinya adalah menyangkut aspek hukum, perizinan, dan usaha, undang-undang perseroan, undang-undang hak cipta, merek, dan patent, serta peraturan lainnya. Fungsi Kode Etik Profesi Humas Apa saja itu melindungi profesi dari campur tangan pemerintah? Maksudnya adalah kode etik mengatur hubungan praktisi humas dengan pemerintah sehingga akan memperjelas hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan praktisi humas. Hubungan yang baik dengan pemerintah sangat penting karena berbagai kebijakan pemerintah akan berdampak pada organisasi. Adanya kode etik akan mengurangi tindakan dari pemerintah terhadap organisasi yang kurang tepat. Selanjutnya bagian B adalah mencegah pertentangan antara anggota organisasi profesi. Dengan adanya kode etik humas akan memperjelas bagaimana cara menjalin antara hubungan dengan rekan kerja. Yang ketiga, melindungi praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Artinya dengan adanya kode etik profesi yang dipahami dan diterapkan para praktisi ini, maka ia tidak akan melakukan penyelewengan kerja yang akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri. maupun terhadap organisasi. Praktisi yang taat kode etik akan menghindari kesalahan sekecil apapun dalam bekerja serta akan menjaga nama baik profesinya. Nah, demikianlah pembelajaran kita di hari ini. Silakan kamu mengerjakan tugas yang sudah ibu sediakan pada aplikasi. Terima kasih. Selamat belajar. Salam sehat.