Intro Halo teman-teman, bagaimana kabar hari ini? Intro Semoga selalu sehat ya! Masih ingatkah kalian materi apa yang telah kita pelajari di audio sebelumnya? Wah, benar sekali! Pada audio sebelumnya, kita telah mempelajari materi tentang perluasan dan perkembangan akses pendidikan.
Sekarang, kita akan belajar tentang reformasi birokrasi. dan BUMN. Tujuan pembelajaran kali ini, kalian mampu menjelaskan proses penerimaan ASN yang terbuka, reformasi lembaga negara, dan peraturan ketenaga kerjaan serta otonomi daerah. Teman-teman semua, tetap semangat dalam menyimak buku audio ini ya. Yuk kita belajar bersama.
Teman-teman, apakah kalian mengenal istilah birokrasi? Menurut KBBI, birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan. Sebagai seorang pelajar, barangkali pengalaman kalian dengan urusan birokrasi masih terbatas. Namun secara terakhir, secara tidak langsung reformasi birokrasi sangat berpengaruh pada kualitas pelayanan publik yang kalian peroleh menurut Humas Kemenpan tahun 2018 Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan bahwa reformasi birokrasi ibaratnya seperti garam tidak terlihat tetapi menjadi unsur penting karena memberi rasa pada masakan yang disajikan.
Julius Por dalam tulisannya di tahun 2014, halaman 140, menjelaskan bahwa dalam pidato awal pemerintahan Habibie, ada tiga hal yang menjadi fokus kabinet reformasi pembangunan, yaitu reformasi politik, reformasi hukum, dan reformasi ekonomi. Menurut Habibie, reformasi birokrasi masih sulit dilakukan pada masa ini karena sukar memisahkan birokrasi dengan pengaruh kepentingan politik praktis. Pada masa Orde Baru, seluruh pegawai negeri sipil atau PNS diwajibkan menjadi anggota golongan karya. Meskipun masih menemui kendala pada masa awal reformasi, agenda reformasi birokrasi pemerintahan selanjutnya tetap berjalan.
Berikut ini adalah beberapa contoh reformasi birokrasi yang ada di Indonesia selepas masa Orde Baru. Teman-teman, contoh reformasi birokrasi yang ada di Indonesia selepas masa Orde Baru yang pertama adalah terkait penerimaan ASN yang terbuka. Prasojo dalam surat kabar Harian Kompas tahun 2013 mengatakan bahwa pada tahun 2011 Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR membahas rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menjadi harapan baru dalam realisasi agenda reformasi birokrasi khususnya di bidang sumber daya manusia. Toha dalam surat kabar harian Kompas tahun 2014 mengatakan bahwa dua tahun kemudian undang-undang tersebut disahkan pada sidang Pleno DPR.
Hal ini merupakan sebuah langkah besar karena sejak saat profesi ASN dijabarkan dengan detail. Pengesahan undang-undang tersebut juga menjadi penyemangat pada ASN dalam melaksanakan reformasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan, serta meminimalkan permasalahan yang kerap timbul pada manajemen kepegawaian. Prasojo dalam surat kabar Harian Kompas tahun 2013 mengatakan bahwa undang-undang tersebut berusaha meletakkan beberapa perubahan mendasar dalam manajemen sumber daya manusia atau SDM.
Pertama, perubahan pengelolaan SDM yang awalnya bersifat administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia yang lebih humanis. Kedua, Perubahan yang semula berdasarkan senioritas dan kepangkatan menjadi sistem karir terbuka yang mengutamakan kompetisi dan kompetensi. Undang-undang tersebut membuat ASN menjadi profesi yang berpendidikan, memiliki standar pelayanan, dan menjaga nilai-nilai dasar profesionalitas. Teman-teman, reformasi birokrasi yang ada di Indonesia selepas masa Orde Baru yang berikutnya adalah Reformasi Lembaga Negara. Menurut POR tahun 2014 halaman 185, reformasi lembaga pemerintahan terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, atau dikenal dengan nama Gustur.
Departemen Penerangan dan Departemen Sosial adalah lembaga yang dibubarkan pada masa ini. Selama Orde Baru, Departemen Penerangan terlalu mengungkung hak berbicara media masa. Padahal, kebebasan berbicara adalah salah satu harapan masyarakat Indonesia pasca reformasi politik tahun 1998. Gusdur membubarkan Departemen Sosial karena lembaga ini dinilai syarat akan penyelewengan hak rakyat atau korupsi.
Namun pembubaran Departemen Sosial ini hanya berlangsung 20 bulan. Sepeninggal Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri memfungsikan kembali lembaga ini untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Selain pembubaran dan pembentukan Departemen, Istilah Departemen kemudian diubah menjadi Kementerian. Perubahan ini juga diikuti perubahan nama-nama lembaga negara tersebut.
Seperti yang terjadi pada Departemen Pekerjaan Umum, yang diubah namanya menjadi Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah. Dalam laman kompas.com, pada 21 Juni 2022, disebutkan bahwa reformasi lembaga pemerintahan bukan hanya ditujukan kepada lembaga struktural. Lembaga non-struktural atau LNS juga mengalami perampingan. LNS adalah lembaga yang dibentuk lewat peraturan perundang-undangan tersendiri untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintah.
Lembaga yang dibiayai oleh negara ini dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Beberapa LSN yang populer adalah Komisi Pemilihan Umum, atau KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Dewan Pers, Badan Amil Zakat Nasional, dan masih banyak lagi. Sebelum 2015, jumlah LNS pernah mencapai 127 lembaga.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan evaluasi dan efisiensi berdasarkan kinerja dan efisiensi fungsi lembaga. Kini, Di tahun 2022, LNS di Indonesia hanya berjumlah 93. Hal ini menunjukkan tekad pemerintah untuk senantiasa melakukan evaluasi dan efisiensi lembaganya. Reformasi birokrasi yang ada di Indonesia yang berikutnya adalah peraturan ketenaga kerjaan yang lebih memihak para pekerja.
Pernahkah kalian mendengar kisah Marsina Sang Pahlawan Buru? Marsinah adalah aktivis buruh di Porong Sidoarjo yang dibunuh secara keji pada tahun 1993. Saat masih hidup, Marsinah adalah anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI yang vokal menyuarakan hak-hak pekerja. Pembunuhan Marsinah merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia dan mendapat sorotan dunia.
Marsinah adalah segelintir gambaran tentang ketidakadilan dan ketidakberpihakan kepada para pekerja. Pada masa reformasi, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dibuat lebih memihak kepada para pekerja. Pada pasal 4 disebutkan bahwa pemerintah harus memberdayakan pekerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kerja, memberi perlindungan kepada tenaga kerja, dan mengusahakan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hal ini direalisasikan melalui Program Sistem Jaminan Sosial Nasional atau disingkat SJSN yang dikasih oleh Pemerintah Pemerintahan. dikelola oleh Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, termasuk BPJS Ketenaga Kerjaan. Dengan demikian, keberpihakan kepada para pekerja sudah menunjukkan arah yang lebih baik. Salah satu agenda reformasi yang penting lainnya adalah otonomi daerah. Agenda tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan dalam menata dan mengelola sistem pemerintahan daerah yang disesuaikan dengan tuntutan global.
Ferizaldi, tahun 2016, halaman 2 dan 3, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 1999, daerah otonom berkewajiban dalam mengatur dan mengurus masyarakatnya berdasarkan prakarsa sendiri. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah mengakomodasi aspirasi masyarakat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden Habibie memikirkan untuk memberikan otonomi khusus sebagai solusi penanganan wilayah Aceh dan Irian Jaya atau yang sekarang kita kenal sebagai Papua.
Tujuannya? agar dapat meminimalkan kesenjangan antara pusat dan daerah, antar golongan masyarakat, dan kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Presiden berikutnya melalui pemekaran wilayah. Baiklah teman-teman, setelah kalian simak pembahasan tadi, coba kalian buat rangkumannya dengan menggunakan bahasa sendiri.
Selamat mengerjakan. Teman-teman, menarik sekali ya pembahasan kali ini. Kalian akan menyimak pembahasan materi bab 4 sub bab D pada audio berikutnya tentang kebebasan politik dan berekspresi. Simak terus buku audionya ya. Sampai jumpa.