Pelanggaran Kode Etika Profesi di PT Garuda Indonesia
Profil PT Garuda Indonesia
- Perusahaan penerbangan komersial pertama di Indonesia.
- Dimiliki oleh pemerintah Indonesia (BUMN).
- Memiliki 196 pesawat dan lebih dari 600 penerbangan harian.
Kronologi Kasus
- Laporan Keuangan 2018
- Mencatat laba bersih sekitar 809.000 USD.
- Berbalik dari kerugian 216,58 juta USD di 2017.
- Pada kuartal ketiga 2018, masih merugi 1,5 juta USD.
- Keberatan Komisaris
- Dua komisaris, Syairul Tanjung dan Dunia Uskaria, menolak menandatangani laporan karena kejanggalan.
- Pengakuan Pendapatan yang Aneh
- Kerjasama dengan Mahata senilai Rp239,94 juta sudah dibukukan sebagai pendapatan untuk 15 tahun ke depan.
- Persetujuan Pemegang Saham
- Meskipun ada keberatan, laporan keuangan 2018 disetujui.
- Opini Wajar dari Auditor
- Kasner Sirumapea dan KAP Tanobrata memberikan opini wajar tanpa pengecualian.
Analisis Kasus
-
Pelanggaran PT Garuda Indonesia
- Melakukan "Window Dressing" agar laporan keuangan terlihat lebih baik.
- Pengakuan pendapatan transaksi Mahata terlalu signifikan.
- Membuat perusahaan seharusnya merugi 244,96 juta USD.
- Masalah terkait PPH dan PPN yang dibayar sebelum waktunya.
-
Pelanggaran oleh Auditor
- Akuntan publik salah menilai substansi transaksi.
- Melanggar SA 315, SA 500, dan SA 560 terkait bukti audit dan substansi transaksi.
- Belum menerapkan pengendalian mutu optimal dengan pihak eksternal.
-
Strategi Audit Awal dan Kelemahan Auditor
- Auditor menetapkan risiko pengendalian tinggi namun gagal menilai secara tepat.
- Kurang bukti audit dan evaluasi transaksi perjanjian.
Seksi-seksi yang Dilanggar
- Seksi 100: Kepatuhan Kode Etik
- Auditor tidak bertanggung jawab atas kesalahan.
- Seksi 110: Prinsip Dasar Etika
- Tidak menerapkan prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalitas.
- Subseksi 111-115
- Pelanggaran integritas, objektivitas, kompetensi, dan perilaku profesional.
- Seksi 120: Kerangka Kerja Konseptual
- Akuntan gagal mengidentifikasi laporan yang valid.
- Seksi 360: Ketidakpatuhan terhadap Perundangan
- Melanggar UU Pasar Modal pasal 69.
Pelanggaran PSAK dan Peraturan
- Melanggar PSAK 23 (Pendapatan) terutama paragraf 28 dan 29.
- Melanggar peraturan OJK nomor 29/POJK.004/2018 tentang laporan tahunan.
Kesimpulan
- Akuntan harus mematuhi kode etik profesi dengan profesionalisme.
- Pelanggaran kode etik berdampak buruk pada profesi akuntan.
- PT Garuda mengecoh laporan keuangan untuk menutup kerugian.
- Menyebabkan kerugian reputasi dan kemungkinan sanksi hukum.
Terima kasih atas perhatiannya.