✈️

Pelanggaran Etika di Garuda Indonesia

Sep 26, 2024

Pelanggaran Kode Etika Profesi di PT Garuda Indonesia

Profil PT Garuda Indonesia

  • Perusahaan penerbangan komersial pertama di Indonesia.
  • Dimiliki oleh pemerintah Indonesia (BUMN).
  • Memiliki 196 pesawat dan lebih dari 600 penerbangan harian.

Kronologi Kasus

  1. Laporan Keuangan 2018
    • Mencatat laba bersih sekitar 809.000 USD.
    • Berbalik dari kerugian 216,58 juta USD di 2017.
    • Pada kuartal ketiga 2018, masih merugi 1,5 juta USD.
  2. Keberatan Komisaris
    • Dua komisaris, Syairul Tanjung dan Dunia Uskaria, menolak menandatangani laporan karena kejanggalan.
  3. Pengakuan Pendapatan yang Aneh
    • Kerjasama dengan Mahata senilai Rp239,94 juta sudah dibukukan sebagai pendapatan untuk 15 tahun ke depan.
  4. Persetujuan Pemegang Saham
    • Meskipun ada keberatan, laporan keuangan 2018 disetujui.
  5. Opini Wajar dari Auditor
    • Kasner Sirumapea dan KAP Tanobrata memberikan opini wajar tanpa pengecualian.

Analisis Kasus

  1. Pelanggaran PT Garuda Indonesia

    • Melakukan "Window Dressing" agar laporan keuangan terlihat lebih baik.
    • Pengakuan pendapatan transaksi Mahata terlalu signifikan.
    • Membuat perusahaan seharusnya merugi 244,96 juta USD.
    • Masalah terkait PPH dan PPN yang dibayar sebelum waktunya.
  2. Pelanggaran oleh Auditor

    • Akuntan publik salah menilai substansi transaksi.
    • Melanggar SA 315, SA 500, dan SA 560 terkait bukti audit dan substansi transaksi.
    • Belum menerapkan pengendalian mutu optimal dengan pihak eksternal.
  3. Strategi Audit Awal dan Kelemahan Auditor

    • Auditor menetapkan risiko pengendalian tinggi namun gagal menilai secara tepat.
    • Kurang bukti audit dan evaluasi transaksi perjanjian.

Seksi-seksi yang Dilanggar

  1. Seksi 100: Kepatuhan Kode Etik
    • Auditor tidak bertanggung jawab atas kesalahan.
  2. Seksi 110: Prinsip Dasar Etika
    • Tidak menerapkan prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalitas.
  3. Subseksi 111-115
    • Pelanggaran integritas, objektivitas, kompetensi, dan perilaku profesional.
  4. Seksi 120: Kerangka Kerja Konseptual
    • Akuntan gagal mengidentifikasi laporan yang valid.
  5. Seksi 360: Ketidakpatuhan terhadap Perundangan
    • Melanggar UU Pasar Modal pasal 69.

Pelanggaran PSAK dan Peraturan

  • Melanggar PSAK 23 (Pendapatan) terutama paragraf 28 dan 29.
  • Melanggar peraturan OJK nomor 29/POJK.004/2018 tentang laporan tahunan.

Kesimpulan

  • Akuntan harus mematuhi kode etik profesi dengan profesionalisme.
  • Pelanggaran kode etik berdampak buruk pada profesi akuntan.
  • PT Garuda mengecoh laporan keuangan untuk menutup kerugian.
  • Menyebabkan kerugian reputasi dan kemungkinan sanksi hukum.

Terima kasih atas perhatiannya.