Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara-saudara tim promotor, oponen ahli, dan representasi guru besar, serta hadirin yang saya hormati.
Dengan mengucap... Bismillahirrahmanirrahim. Sidang terbuka promosi Dr. Pasta Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, berkenaan dengan promosi Dr. Saudara Asef Saribudin. Saya buka. Sebelum sidang...
Dilanjutkan, saya persilakan pada yang terhormat sekretaris menyampaikan tata tertibnya. Terima kasih. Tata tertib acara sidang promosi dokter Universitas Pajajaran. Hadirin wajib mengikuti seluruh rangkaian acara sidang sampai selesai dengan menjaga ketertiban dan kelancaran seluruh acara. Selama sidang berlangsung, hadirin tidak diperkenankan keluar ruangan sidang.
Selama sidang berlangsung, hadirin tidak diperkenankan menerima atau melakukan panggilan telepon genggam. Pada kondisi yang benar-benar darurat, telepon genggam dapat menerima pesan singkat, tetapi dalam posisi nada dering tidak aktif. Demikian, terima kasih. Terima kasih, Sekretaris.
menyampaikan latar-tertibnya. Karena itu mohon petugas mempersilahkan Promopindus memasuki ruang sidang. Saya persilahkan Ketua Tim Promotor menyampaikan pernyataan pendahuluan. Berkenaan dengan kesiapan, Promo Vendus menyampaikan disertasinya dan akan mempertahankan dihadapan sidang yang mulia ini.
Terima kasih. Silakan. Terima kasih, Bimlan Sidang. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera.
Selamat pagi semua. Pimpinan sidang, tim oponen ahli, representasi grup besar Universitas Bajajaran, serta hadirin yang kami hormati. Kami tim promotor Saudara Asep Saripudin, yang terdiri dari saya Prof. Tarsisius Murwaji, Dr. U Sujana S.A.M.S., Dr. Hajah Rika Rakna Permata S.A.M.H. Saudara Permofenus, menurut kami saudara sudah siap untuk mempertahankan disertasi ini. Mengingat saudara telah menempuh dengan baik seluruh perangkat mata kuliah, ujian prakualifikasi, seminar usulan penelitian, dan ujian naskah disertasi.
Kami berharap saudara dapat... mempresentasikan risetasi ini kepada sidang yang terhormat dan kepada hadirin para tamu undangan. Presentasi ini sebagai pertanggung jawaban akademik Saudara Promovenus dan kami sebagai tim promotor. Kami juga berharap Saudara dapat mempertahankan risetasi ini dengan baik sebagai karya ilmiah yang Saudara dapat banggakan dan bertanggung jawabkan secara keilmuan guna laksana pada kehidupan di kemudian hari.
Pimpinan dan anggota sidang promosi yang terhormat. Promo Venus adalah desain tetap Fakultas Hukum Universitas Singapura Bangsa Karawang, pendidikan Nesatu pada Fakultas Hukum Universitas Pajajaran. Pendidikan S2 Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Bajajaran dan Pendidikan S3 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bajajaran sampai dengan sekarang.
Selanjutnya, kami serahkan saudara promovendus kepada sidang terbuka Senat Universitas Bajajaran berkenaan dengan promosi doktor untuk diuji. Kami akan menerima segala keputusan dalam sidang yang terhormat ini. atas performa Akademik Promofendus serta kelayakan Promofendus mendapatkan gelar Akademik tertinggi di Universitas Bajajanan ini. Terima kasih. Terima kasih, Prof. Saudara Promofendus, barusan saudara menyimak pernyataan dari Ketua Promotor bahwa saudara dinyatakan siap untuk mempresentasikan disertasi dan harus mempertahankannya di hadapan sidang yang terhormat ini.
Oleh karena itu, saya persilahkan Saudara Prof. Pindus menyampaikan ringkasan disertasi tidak lebih dari 10 menit. Ringkas, padat, jelas, dan menyampaikan hasil kajian selama belajar. Silakan Saudara Prof. Pindus. Terima kasih. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Terima kasih kepada pimpinan sidang Bapak Dr. Idris M.S.H.M.A. Kepada Sekretaris Sidang Bapak Dr. Indra Prawika SHMH, kepada Ketua Promotor Prof. Dr. Tarsisius Murwaji SHMH, kepada Ko-Promotor Dr. Sujana SHMSI, dan kepada Ko-Promotor Dr. Hajah Rikaratna Permata SHMH, juga kepada para oponen ahli, Prof. Dr. Edy Damian SH, Prof. Huala Adelof SH LMPHD, dan kepada Bapak Doktor Sudariat SHMH. Judul yang akan dipresentasikan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum pada saat ini adalah Adaptabilitas Hukum pada Penggunaan Merek sebagai Kode Webpage Tersembunyi berbasis teknologi digital dalam perspektif pembangunan ekonomi nasional di era revolusi industri 4.0.
Latar belakang. Penegakan hukum dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan negara untuk dapat meraih dan secara berkesenambungan meningkatkan capaian pertumbuhan tersebut. Pertumbuhan ekonomi dimaknai sebagai keberhasilan pemenuhan pundi keuangan negara berupa penambahan sumber defisa negara, peningkatan taraf hidup warga negara, dan perbaikan kualitas sumber daya manusia.
Guna ketercapaian tujuan tersebut diperlukan legal arrangement yang didesain untuk dapat melindungi tatanan ekonomi, politik, dan ketertiban masyarakat. Pola aktivitas perekonomian yang bergerak tanpa batas antar negara bergesernya daya tawar sebuah negara dari sekedar kepemilikan lahan atau tenaga kerja yang murah ke arah perekonomian yang berbasis ilmu pengetahuan sebagaimana disebutkan Peter Drucker sebagai knowledge economy. Dalam perkembangan teknologi informasi Dan kaitannya dengan perlindungan merek, terdapat tindakan penggunaan merek dengan etika tidak baik sebagai kode yang tersembunyi atau invisible code dari sebuah webpage. Bangunan hukum yang adaptif sangat diperlukan guna mengkonstruksikan arah pembangunan ekonomi dengan mengambil peranan yang strategis dari potensi pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Potret yang utuh atas produk legislasi dalam rangkaian waktu pemerintahan yang berganti secara periodikal akan memberikan gambaran secara utuh pula tentang konstruksi hukum apa yang dapat dipersiapkan untuk menghasilkan produk legislasi yang adaptif. Dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang satu sama lain terkadang tidak harmoni, apa yang diatur kerap bertumpang tindih antara satu aturan dengan aturan lainnya, maka Dalam kerangka efisiensi dan efektivitas anggaran yang digunakan dalam menghasilkan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, digagaslah apa yang dinamakan dengan Omnibus Law. Keterpaduan.
Penyederhanaan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang menjadi karakter omnibus law menjadikan aturan hukum bisa menjadi instrumen efektif bagi kekuatan hadirnya aktivitas ekonomi yang akan berdampak positif bagi pergerakan pembangunan. Merumuskan peraturan perundang-undangan yang terpadu dan sederhana antara lain didasarkan pada penguasaan permasalahan yang akan diatur dengan kemampuan membuat lanskap pembangunan yang terintegrasi. Aturan hukum inilah.
yang merupakan aturan hukum yang adaptif, membuat aturan hukum yang adaptif dengan berbagai karakteristiknya akan menjadikan peraturan perundang-undangan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan ekonomi yang didorong oleh berbagai capaian ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagaimana mengkonstruksikannya? Tentu periset akan mencoba menarik berbagai pemikiran klasik yang meletakkan dasar-dasar pemikiran hukum di masa lalu, seperti Joseph Kochler, N.M. Korkunov, Bruce Copeland, dan Ronald Dworkin.
Kerangka besar kekuatan pemikiran masa lalu akan dijadikan arah pemikiran untuk dielaborasi dengan berbagai pemikiran yang terlahir saat ini. Inilah yang membuat perisai tertarik untuk melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai adaptabilitas hukum atas penggunaan merek sebagai kode web page kaitannya dengan pembangunan ekonomi nasional. Identifikasi masalah, bagaimana karakteristik teori hukum yang adaptabilitas hukum?
dan dapat dijadikan landasan hukum pada lingkup hukum yang bersifat umum dan bersifat khusus di bidang merek. Bagaimanakah prinsip hukum analisis pembangunan hukum ekonomi dapat diterapkan dalam pengaturan merek sebagai kode web page tersembunyi berbasis teknologi digital dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. Yang ketiga, bagaimana konsep hukum sebagai sarana pembangunan untuk mewujudkan hukum yang adaptif dalam memenuhi kebutuhan hukum.
pada era revolusi industri 4.0. Tujuan penelitian menemukan teori hukum yang dapat digunakan sebagai rasiolegis, bentuk konstruksi hukum yang adaptif terhadap perkembangan pembangunan ekonomi dan pengetahuan, menemukan prinsip-prinsip hukum pelindungan merek sebagai kode webpage tersembunyi untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi nasional berbasis digital. Yang ketiga, menemukan konsep-konsep hukum analisis pembangunan hukum ekonomi untuk mewujudkan hukum yang adaptif dalam mengenai kebutuhan hukum di era revolusi industri 4.0. Kegunaan pelitian secara teoritis menguji teori-teori baru dan memperkuat teori tersebut, khususnya berkaitan dengan objek penggunaan merek sebagai kode web page tersembunyi dan memformulasikan hukum yang berkualitas, yang mempunyai daya jangkau ke depan di era milenial.
Secara praktis, memberikan kontribusi untuk mempersiapkan hukum yang menyangkut perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam penggunaan merek sebagai kode web yang tersembunyi dalam era revolusi industri keempat atau dikenal dengan revolusi industri 4.0. Kerangka pemikiran, ketika batas-batas reduksi ditembus kekuatan teknologi, kreativitas menjadi energi penggerak kode perekonomian, mengefisiensikan kebutuhan sumber daya, maka hukum harus hadir dengan segara kesigapannya. Bagaimana mungkin hukum mampu mengaturnya? Bila secara substansial tidak ada pemahaman tentang hal apa yang akan diaturnya, khususnya mengenai merek yang dipergunakan sebagai kode web page tersembunyi atau metatech, sedemikian pentingnya hukum untuk dapat merespon guna memberikan perlindungan.
Hukum bergerak progresif, bergerak sesuai dengan perkembangan teknologi. Bagaimana menemukan konstruksi perlindungan hukum lebih spesifik mengenai merek sebagai metatech dalam merespon pertumbuhan ekonomi berbasis digital Tentunya harus ada bingkai pemikiran besar dari para ilmuwan hukum agar lebih bisa menentun arah dan menjadi fondasi yang kuat dalam menerjemahkan ke dalam alam pemikiran hukum saat ini. Adalah apa yang diselami mana hukum oleh seorang filosof kontemporer Ronald Dworkin.
Menurut Dworkin, sikap hukum adalah konstruktif untuk meletakkan prinsip atas praktik, untuk menunjukkan rute terbaik menuju masa depan yang lebih baik. Untuk menunjukkan jalan terbaik untuk masa depan yang lebih baik. Keep in the right faith with the past. Dengan menjaga keyakinan yang benar atas masa lalu.
Keyakinan yang benar di masa lalu mampu memberikan kelengkapan dan kemampuan untuk menunjukkan arah terbaik kepada masa yang akan datang. Kapabilitas penunjukkan arah yang terbaik tentu memperlukan kemampuan dan penguasaan keilmuan hukum untuk merancang sesuatu yang jauh ke depan atau visioner. Hukum yang memiliki adaptabilitas terhadap perkembangan waktu dengan berbagai perkembangan baru di bidang ilmu pengetahuan.
dan teknologi, metode penelitian, metode pendekatan yang digunakan adalah juridis normatif dan juridis komparatif dengan melakukan perbandingan di dua negara yaitu China dan Amerika Serikat. spesifikasi penelitian dengan deskriptif analitis, tahapan penelitian dengan library research atau penelitian kepustakaan, dengan penghibunan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersiar. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen dan wawancara, kemudian metode analisis, normatif kualitatif, dan lokasi data sekunder diperoleh dari perusahaan hukum dan perjajaran.
Persekutuan Fakultas Hukum dan Sepajajaran Gedung Muftar ke Sumat Maja, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia di Jenhak Atas Kainan Elektual. Hasil penelitian reformulasi dari berbagai teori, teori negara hukum kesejahteraan sebagai teori negara hukum kesejahteraan, pemikiran Ronald Dworkin, Lowest Integrity, Joseph Koehler, Lauren Lessig dengan Regularity Model, Rusko Pohn. Ini dipergunakan untuk diidentifikasi masalah pertama.
Hasilnya adalah hukum akan memandu untuk meminimalisasi distorsi yang menyebabkan disparitas ekonomi dalam masyarakat. Kedua, negara hukum kesejahteraan. Menjembatani prinsip mekanisme pasar, industrialisasi, dan modernisasi untuk mampu mereduksi dampak ketidakadilan dan dampak negatif yang terlahir dari pola ekonomi kapitalis modern.
Ketiga, hukum yang adaptif adalah hukum yang dapat menunjukkan arah dalam merespon beragam aktivitas ekonomi, aktivitas sosiologis, ataupun aktivitas politis. Yang keempat, masyarakat akan tumbuh dengan dinamis bila terdapat capaian, cita-cita, dan optimisme. untuk menghasilkan nilai-nilai baru yang akan mendorong perlahirnya kemajuan dengan tetap menjaga nilai-nilai yang baik di masa lalu. Kelima, kemampuan menyusahkan diri atau adaptif dari hukum merupakan kejelian dan kemampuan memformulasikan hukum untuk membaca potensi pertumbuhan budaya ke arah kemajuan.
Hukum yang adaptif merupakan hukum yang mampu memformulasikan untuk lebih akomodatif terhadap berbagai perkembangan budaya. Baik budaya estetika dan budaya produksi, maupun berbagai corak kehidupan antar manusia. Mohon izin untuk bisa minum sebentar.
Melandaskan pada pemikiran Joseph Kofler. Bahwa peraturan perundang-undangan dibuat untuk mampu mengembangkan benih-benih budaya dan mampu mereduksi berbagai elemen yang bertentangan dengan potensi tumbuhnya budaya. Budaya yang masuk dalam budaya produksi, kaitannya dengan pembangunan ekonomi melalui industrialisasi, agrikultur, ataupun modernisasi pengelolaan sumber alam yang berlimpah dengan memperhatikan keberlanjutan cadangan sumber daya alam. Maka diperlukan regulasi yang mendukung terhadap tumbuh kembangnya pembangunan ekonomi. Dengan titik berat, Pada pembangunan ekonomi bukan berarti mereduksi nilai kemanusiaan hanya pada aspek ekonomi saja, namun faktanya ketiadaan pembangunan ekonomi berdampak pada degradasi aspek kemanusiaan lainnya.
Maka dalam hal ini, omnibus law atau omnibus bill merupakan suguhan racikan regulasi yang diharapkan mampu menumbuh suburkan budaya produksi. Budaya produksi kaitannya dengan investasi, budaya produksi kaitannya dengan penguasaan pasar, budaya produksi kaitannya dengan... pengelolaan hubungan ketanaga kerjaan yang merupakan bagian dari komponen produksi, perizinan, ataupun kaitannya dengan dampak lingkungan, agar proses percepatan pembangunan tidak berdampak negatif terhadap sumber daya alam yang dimiliki. Memang tidak ada kesempurnaan dalam setiap produk pemikiran manusia, namun keberanian untuk melahirkan paket regulasi seperti Omnibus Law atau Omnibus Bill adalah langkah yang menunjukkan kepekaan negara dalam proses pemaksimalan pembangunan ekonomi. Maka efisiensi, keterpaduan, dan harmonisasi menjadi sedemikian strategis bagi kualitas regulasi yang dapat memberikan dampak bagi proses pembangunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi merupakan bagian dari budaya produksi. Budaya produksi akan tumbuh maksimal bila pengetahuan dan teknologi tumbuh. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi sarana bagi pemaksimalan pembangunan ekonomi. Hukum yang adaptif.
menjadi pemandu bagi lahirnya regulasi yang berkemampuan menumbuh sumburkan elemen budaya agar mampu memanfaatkan keberlimpahan kain alam dengan tetap menjaga keberlanjutan dan kelastarian alam. Sebagai middle range ke teori yaitu reformulasi dari teori analisis ekonomi atas hukum Posner. Robert Baldwin, Ariel Ezrahi, Rostow, Michael Porter yang digunakan untuk identifikasi masalah yang kedua.
Hasil penelitiannya adalah merek digunakan untuk mengidentifikasi sumber produk. Dimaknai efisiensi bagi perusahaan ketika mampu memaksimalkan potensi keuntungan dengan memberikan fasilitas kemudahan bagi pengguna produk atau layanan dalam mencari sumber produk atau layanan tersebut. Kecepatan pencarian untuk mendapatkan sumber sebuah produk atau layanan dalam sudut pandang perusahaan.
adalah memperbesar posibilitas perolehan transaksi. Efisiensi bagi pengguna produk atau layanan ketika tidak harus menghabiskan waktu yang relatif lama dalam proses perolehan produk atau layanan tersebut. Yang kedua, menjaga keseragaman kualitas dari suatu produk atau layanan sebagai bagian dari fungsi ekonomi suatu merek merupakan tindakan yang efisien di dalam memaksimalkan dan menanfaatkan potensi yang dimiliki perusahaan.
ketiga menerjemahkan hukum dengan pergunakan standar tingkah laku sebagai dari dorongan hati kepada bentuk kehidupan yang dapat diterima akal sehat atau rasional, dimanai sebagai apa yang kelak menjadi objek yang diatur, haruslah didasarkan kepada sesuatu yang dapat diterima akal sehat. Terdapat argumentasi rasional yang kelak melahirkan aturan hukum. Sesuatu yang rasional apabila merek dari suatu produk atau layanan mendapatkan pelindungan hukum dari penggunaan merek oleh pihak ketiga yang beritikat tidak baik sebagai metatek. Pengguna merek sebagai metateg merugikan fungsi ekonomi dari merek yang telah dilindungi dan didaftarkan. Hukum merek memiliki peran untuk memberikan pelindungan terhadap goodwill yang dimiliki pemilik merek.
Kembat, regulasi berlebihan yang menjadi penghambat kemajuan teknologi haruslah dihindari. Ini merupakan prinsip efisiensi yang penekanannya bukan hanya terhadap bentuk pengaturan yang berlebihan. Tetapi bagaimana pola pelindungan yang diberikan oleh hukum tidak menghambat tumbuhnya teknologi baru.
Karena penemuan teknologi baru dengan pandangan yang optimistis akan memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kelima, perlunya desainer perancang yang berkemampuan merancang regulasi yang tepat. Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi yang mengarahkan kemajuan teknologi tersebut dapat berfungsi memberikan sesuatu yang produktif.
Ketujuh, lanskap ekonomi baru yang bergerak secara cepat membutuhkan instrumen hukum yang optimal, efektif. Dan memiliki efisiensi dalam respon pertumbuhan kecepatan ekonomi berbasis digital. Kedelapan, era teknologi informasi sudah tidak lagi hanya menggunakan parameter hukum yang bersifat tradisional.
Diperlukan evaluasi hukum yang mampu merespon perkembangan teknologi informasi. Dalam hal ini fungsi dan peranannya, efisiensi, biaya dan manfaatnya. Selain dari parameter yang berupa legitimasi demokratis, akuntabilitas regulasi, keadilan, dapat diakses.
Prosedur terbuka, keahlian, dan efisien. Kemudian penelitian yang ketiga, reformulasi dari teori hukum pembangunan Muhtar Kusumaat Maja, teori hukum integratif Prof. Romli, teori hukum progresif Prof. Sachip Torahadjo, teori audit integratif mutu hukum Prof. Tarsisius Merwaji. Hasilnya adalah, yang pertama, efektifnya produk undang-undangan dalam penerapannya memerlukan lembaga dan prosedur-prosedur yang diperlukan dalam pelaksanannya. Kedua, kemampuan untuk merancang aturan hukum dengan memasukkan sesuatu yang bersifat di depan adalah bentuk kecermatan dan keluasan visi tentang obyek yang akan diatur dan yang menguntungkan terhadap kehidupan masyarakat atau negara.
Selain hal itu adalah kolaborasi antara kekuatan ilmu mutu yang mengorientasi pada kualitas, baik substantif maupun implementatif, akan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Perubahan yang dinamis dan konstruktif di bidang hukum akan berimbas pada perbaikan struktur ekonomi. Semakin baik peraturan, semakin bermutu, maka semakin terpacunya inovasi. Selanjutnya, Berbagai perjanjian kerjasama antar negara dapat dijadikan model hukum yang diperlukan untuk pemenuhan hukum nasional dalam perkembangan penguatan ekonomi berbasis digital dalam kerangka pemenuhan kebutuhan hukum.
Di era revolusi industri 4.0 diperlukan berbagai perjanjian yang sifatnya multilateral untuk mengakomodasi kebutuhan kerjasama antar negara. Salah satunya adalah apa yang dicanakan oleh World Economic Forum. yang telah merancang, mengaransemen perjanjian, baik bersifat multilateral atau non-multilateral, aransemen perjanjian tersebut untuk dirancang menghadapi kebutuhan hukum di era revolusi industri 4.0. Rumusan aransemen perjanjian multilateral adalah, satu dia outcome oriented atau berorientasi hasil, sifatnya multidimensional, yang ketiga tangkas, agile, yang kebat, interoperable, dengan situasi dunia yang multi-konseptual dan multi-polar, terdiri dari berbagai sistem ekonomi dan politik yang berbeda, namun tidak menjadi hambatan untuk bekerjasama. Kemudian rancangan regulasi itu bersifat tangguh dan perkelanjutan, berorientasi kepada pembedaan manusia.
Kuat secara teknologi, terintegrasi. Kesimpulan, satu, karakteristik teori negara hukum kesejahteraan welfare state merupakan teori hukum yang adaptif pada lingkup hukum yang bersifat umum dan khusus di bidang merek. Negara dengan menggunakan aturan hukum dapat memaksimalkan tugasnya untuk dapat meminimalisasi gangguan sosial yang mengakibatkan terjadinya disparitas pendapatan dalam sebuah masyarakat. Teori negara hukum kesejahteraan yang adaptif di bidang merek merupakan hal konstruktif, terbangun dari kemampuan meletakkan prinsip atas praktik dengan mengakomodasi nilai luhur masa lalu untuk dapat mengarahkan hukum pada sasaran yang tepat, yaitu pada tujuan pembangunan.
Tidak ada kesempurnaan dalam setiap produk pemikiran manusia, namun keberanian untuk melahirkan paket regulasi seperti omnibus law atau omnibus bill adalah langkah yang menunjukkan kepakaan negara dalam proses pemaksimalan pembangunan ekonomi. Hukum yang ada menjadi pemandu bagi lahirnya regulasi yang berkemampuan menunggu semburukan elemen budaya produksi agar manusia mampu memanfaatkan keberlimpahan, kekayaan alam dengan tetap menjaga keberlanjutan dan kelas teren alam. Kedua, prinsip analisis ekonomi hukum adalah dapat digunakan untuk mewujudkan hukum yang adaptif dalam memenuhi kebutuhan hukum pada era revolusi industri 4.0 dengan meningkatkan kualitas aturan hukum secara substantif dan menjaga kualitas implementatif dari aturan hukum tersebut. Menjadi lebih efisien dengan mentransplantasikan aturan hukum dari sistem hukum yang telah lebih dahulu mengatur dan lebih baik, meskipun berasal dari sistem hukum yang berbeda, namun terlebih dahulu dengan mengadaptasikannya dengan sistem hukum yang berlaku selama ini.
Yang ketiga, konsep hukum sebagai sarana pembangunan yang digagas oleh Muhtar Kusumaat Maja, yang dikolaborasikan dengan teori hukum progresif Prof. Romli, dengan teori hukum integratif Prof. Romli. perhukum progresif Prof. Sachitora Harjo, integrasi audit mutuhukum Prof. Tarsisus Murwaji, merupakan konsep yang adaptif dalam pengaturan merek sebagai kode webpage yang tersembunyi berbasis teknologi digital yang dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional adalah dengan mereformasi kerangka peraturan untuk mengatasi masalah regulasi yang semakin meningkat terkait dengan disruptif teknologi. Mengkonsep kerangka peraturan yang menjadi keamanan pengguna dan masyarakat, membandukan antara kepentingan penggunaan secara komersial dan kepuasan konsumen dengan mampu merespon penyebaran teknologi secara global yang jauh lebih cepat.
Aturan hukum yang dirancang efektif dan berkestabilan dikonstruksikan untuk mempertahankan kondisi yang dinamis pada tatanan ekonomi, politik, dan sipil. Saran yang pertama, kebutuhan hukum yang sangat strategis peranannya bagi peningkatan arus modal yang masuk ke dalam negeri dan penguatan struktur. Struktur ekonomi tentu memerlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap perkembangan corak pola perekonomian yang dipengaruhi oleh inovasi di bidang inovasi pengetahuan yang didasarkan pada teori negara hukum kesejahteraan. Kedua, mengevaluasi kualitas aturan hukum tidak hanya pada besarnya jumlah regulasi. Banyaknya peraturan yang dihasilkan sebagai tolak ukur capaian positif.
tetapi memperhatikan cara berkesungguhan dan taat asas pada kualitas substansi aturan hukum dan pada implementasi aturan hukum sebagai prinsip hukum. Yang ketiga, sebagai konsep hukum, preset mengunggahkan sebagai saran perlunya lembaga hukum atau law center, lembaga yang dibentuk untuk menghasilkan peraturan perundangan, merancang peraturan perundangan yang adaptif. Lembaga ini terdiri dari para ahli dari berbagai disiplin ilmu, tidak hanya ilmu hukum. tetapi juga ilmu ekonomi, ilmu politik, sosiologi, teknik, dan ilmu murni lainnya, fungsi dari lembaga Law Center ini adalah lembaga yang akan menghasilkan bahan-bahan yang dapat dijadikan rujukan bagi pembuatan peraturan hukum yang mampu menstimulan pertumbuhan perekonomian dengan peraturan hukum yang dikaji secara komprehensif dengan pendekatan multidisiplinar.
Terakhir, dalil-dalil, ada tujuh dalil. Yang pertama, Efektivitas dan stabilitas peraturan institusi dan penguatan hukum dirancang untuk mempertahankan tatanan ekonomi dan politik. Kedua, manusia adalah makhluk rasional yang berkemampuan memaksimalkan potensi yang dimiliki sampai akhir hidup. Yang ketiga, lebih memungkinkan berjuang di belakang layar daripada memaksakan berjuang dengan segala potensi akal di depan layar namun tidak ada hasil.
Yang keempat, pemahaman hukum yang lebih tinggi bertujuan untuk meminimalisasi hal-hal yang bertentangan dengan budaya, budaya produksi maupun budaya estetika. Yang kelima, metode ilmiah yang diterapkan untuk sebuah perjalanan penguasaan ilmu hukum adalah untuk merespon sesuatu yang bersifat praktis dalam dinamisasi kehidupan manusia. Yang keenam. Teori laksana seorang jenderal dan kemampuan praktis adalah bala tentaranya.
Untuk memenangkan pertempuran haruslah ada keduanya, baik itu jenderal maupun bala tentara. Ketujuh, algoritma cinta mampu mengurai permasalahan yang rumit, menerangkan kebunduan fikir, menguatkan harapan yang lemah, dan dapat mewujudkan karya. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah wabarakatuh. Baik, Saudara Perompak Mendus. Baru saja kami menyimak paparan Saudara. Karena itu kami akan bertanya kepada tim penilai.
Baik tim promotor, tim penyangga, dan representasi guru besar. Baik yang hadir secara luring ini, maupun yang hadir secara daring. Apakah... Presentasi Saudara Pramabendut, dapat diterima dan dilanjutkan?
Oke, baik. Terima kasih pada tim penilai. Sekarang saatnya kami mengundang tim penyangga atau oponen ahli. Pertama, kami persilahkan kepada yang terhormat, Rob An-An Chandra Wulan, SELM, sebagai representasi. guru besar untuk mengajukan pertanyaan, sanggahan, dan bantahan-bantahannya.
Kami bersyukur, Prof. Terima kasih. Baik, terima kasih. Mungkin silakan Promo Fenwis minum dulu ya.
Ya, silakan. Botolnya disimpan di meja. Terima kasih, Prof. Baik, terima kasih Saudara Ketua Sidang.
Saudara Promo Vendus, saya bangga sekali ini. Saudara sangat berani sekali membuat suatu disertasi yang sebenarnya ini agak komplikasi ya. Saudara memakai banyak teori, tapi Saudara berani mengumpulkannya. Sebenarnya adaptabilitas itu bukan hal baru sebenarnya dari hukum ya. Nah, tapi saudara juga saya appreciate dengan menguatkan beberapa teori-teori dari, ada tiga ya tadi ya, dari teori hukum dari Dorkin, dari Rousseau, dan sebagainya.
Sangat suatu kajian yang bagus untuk suatu disertasi. Pertama adalah, Saudara tadi mengkaitkan adaptabilitas dengan omnibus law, padahal saudara tidak membahas di dalam disertasi ini omnibus law. Tapi seperti apa menurut saudara adaptabilitas dari omnibus law ini?
Dan juga kalau kita lihat dari perkembangan ekonomi digital, justru lebih mengarah adaptabilitas ini kepada legal transplant. Saudara tahu kan tadi juga saudara menyinggung mengenai legal transplant. Nah ini bagaimana agar adaptibilitas ini bisa berjalan dengan baik?
Karakteristik apa kira-kira yang harus diterapkan? Kalau legal transplant kan jelas ya. Apa kira-kira bagaimana hukum itu diadapt? diadap ke dalam satu permasalahan atau satu perkembangan hukum oleh satu negara.
Nah ini seperti apa mengkombinasi adaptabilitas dan juga legal transfer ke dalam seperti tadi saudara katakan, apakah bisa omnibus law ini disebutkan seperti itu? Bagaimana menurut pendapat saudara? Itu satu. Kedua, saudara juga berani memakai analisa ekonomi ke dalam hukum. Tapi saya tidak melihat saudara membahas posner di sini.
Karena economic energy of law ini adalah dimulai atau dikembangkan di Amerika walaupun awalnya adalah dari negara-negara Eropa, tetapi pengembangannya adalah dari Chicago Group. Nah ini menurut Prosner, economic energy of law itu adalah suatu teori yang paling pas untuk saat ini, terutama dalam menantang. ekonomi digital pada era 4.0. Bagaimana menerapkan analisa ekonomi atau economic analysis of law pada era sekarang ini, khususnya di Indonesia.
Karena di Indonesia banyak sekali yang atau belum menerapkan prinsip dari economic analysis of law ini. Coba saya ingin tahu konsep Posner ini bagaimana penerapannya di Indonesia dalam hal merak tadi ya, dalam hal merak melalui digital, ekonomi digital. Ini satu penemuan yang sangat bagus saya kira untuk satu desertasi.
Silakan saya ingin dari teori-teori yang begitu banyak saudara menguatkan teori, baik itu teori hukum. Teori adaptasinya, teori economic and ease of law. Sayangnya dari posnernya sendiri enggak banyak.
Padahal dari posner itu sudah cukup banyak juga perkembangannya ke sini. Banyak jurnal-jurnal yang bagus, terutama challenges of law in economic digital. Itu mungkin yang harus lebih dikonkritkan lagi oleh saudara.
Silakan. Terima kasih. Terima kasih.
Terima kasih kepada Prof. Anand Chandaulan. Saya Prof. Dr. Anand Janabudan. Yang pertama mengenai untuk bentuk karakteristik adaptabilitas hukum yang seperti apa yang ingin saya promofendus sampaikan dengan hasil penelitian dan menggunakan berbagai teori klasik mungkin kontemporer. Karena argumentasi awal bahwa teori seperti seorang jenderal, maka dialah yang memetakan pertempuran. Dari hasil membaca teori kemudian merenungkan, ada dua langkah yang dilakukan.
Yang pertama adalah langkah pragmatis, pragmatis terlebih dahulu, nanti idealisnya setelah ini. Langkah yang pragmatis adalah karena berprinsip dari efisiensi yang disebutkan oleh Faustner, maka ukuran efisiensi adalah dengan cost. Dan kita terkadang tidak terlampau peka dengan berapa besaran cost yang dikeluarkan dalam setiap regulasi.
Harusnya ada alat ukur yang secara akurat menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang secara keseluruhan. Kemudian kedua, dengan menghitung besaran anggaran itu, berapa kemampuan daya jangkau regulasi yang ada? Jika ternyata dalam pertengahan jalan saja sudah dilakukan judicial review, berarti biaya yang dikeluarkan tidak sejalan dengan kualitas keberfungsian dari regulasi.
Maka Efisiensi ini untuk mengukur efisiensi, ada beberapa negara yang dijadikan contoh seperti China. China adalah negara dengan jumlah penduduk yang besar, lompatan ekonomi yang besar, bahkan menjadi the first largest economic in the world, melampaui Amerika Serikat. Dan ternyata langkah pragmatis ini juga berdampak. Jadi China melakukan transplantasi aturan hukum. Aturan hukum di negara yang sudah lebih maju, dia transplantasi, dia adopt.
dan disesuaikan, diadaptasikan. Ini adalah ekivalen dengan prinsip efisiensi dari Posner. Jadi transplantasi dengan mengadaptasikan dengan nilai yang sudah ada, aturan yang sudah ada, ekivalen dengan efisiensi. Efisiensi adalah pemikiran dari Posner dengan analisis economic of law. Yang kedua, yang dijadikan model adalah apa yang difikirkan oleh World Economic Forum.
Dalam World Economic Forum mencoba melakukan pendekatan. yang beyond pendekatan seperti biasa. Karena kalau BPHN, Badan Pemindahan Hukum Nasional, berkumpul orang-orang hukum saja, maka dalam ekonomi forum, bagaimana seorang CEO dari digital economy company, digital perusahaan berbasis digital yang skala besar, ahli hukum, ahli politik, ahli psikologi, kepala negara, tentang kira-kira merancang kebutuhan hukum yang seperti apa.
Kita nggak bisa kalah dengan perkembangan teknologi, Maka Ariel Erzaki tadi kan menyebutnya sebagai untuk mempercepat laju reaksi. Jadi perkembangan teknologi menjadi percepatan laju reaksi temuan aturan. Aturan-aturan itu yang pertama secara konkret orientasinya adalah orientasi hasil, outcome oriented. Kita cenderung proses hukum acara terlampau panjang itu berorientasi acara. Tetapi berorientasi hasil ini yang mungkin perlu di konkretkan bahwa lebih kepada orientasi hasil.
Yang kedua multidimensional. Multidimensional mencakup pula jawaban tadi yang omnibus law. Dalam satu aturan ada mengenai investasi, ada mengenai tenaga kerjaan, ada mengenai lingkungan. Jadi multidimensional lebih mengakomodir pemikiran yang efisien.
Bagaimana satu aturan yang beragam diefisiensikan prosesnya. Walaupun memang di Kanada juga mendapat kritikan tentang omnibus bill ini bahwa biayanya memang besar, tetapi biaya yang besar itu jika secara parsial peraturan itu diakumulasikan tentu tidak sebesar itu kalau menghitung dengan efisiensinya. Yang ketiga tangkas.
Berarti bagaimana mengkonstruksikan aturan-aturan itu bisa menghadapi permasalahan-permasalahan yang kontemporer kaitannya dengan perkembangan teknologi. Rumus pengkonstruksiannya seperti apa? Maka ketangkasan itu hanya bisa diperoleh dengan melakukan pemikiran atau pendekatan multidimensional. Karena dengan adanya diskusi yang multidisipliner itu, dia akan mampu men...
merancang sesuatu yang mengkonkritkannya sehingga bersifat tangkas. Yang kedua, ini yang menarik, interoperable, kita terkadang memetakkan secara politis, kapitalis, ekonomis. Kapitalis, komunis.
Saya tidak mau berteman dengan komunis. Anda kapitalis. Dalam dunia yang multipolar ini, pendekatan-pendekatan, Anda komunis.
Anda kapitalis, ini tidak cukup efektif untuk mempercepat laju pertumbuhan. Maka sifat pragmatis ini adalah bagaimana pendekatan multi konseptual. Ada yang bagus di Chicago Law School tadi yang bagus merepresentakan kapitalis.
Ada juga mereka yang berhasil di negara Cina yang juga bagus. Kenapa kita tidak akomodir? Kenapa kita tidak akomodir sesuatu yang baik? Tujuannya adalah untuk pembangunan, untuk kesejahteraan, masyarakat berdaya, masyarakat berdaya beli.
Ekonomi bagus, kualitas human capital bagus. Sehingga alergi terhadap pemikiran yang per blok tadi itu se-yogyanya juga sudah dikurangi. Kemudian yang ketiga, kuat secara teknologi dan terintegrasi.
Nah inilah karakteristik yang saya coba tawarkan dalam disertasi ini dengan mencoba meramu dari berbagai teori dan arahan dari... para promotor tentunya dan para open end ahli dan representasi guru besar. Baik.
Terima kasih. Hanya satu lagi pertanyaan dari saya. Saudara katakan tadi bahwa omnibus law itu suatu aturan yang komprehensif. Betul. Tadi saudara mengatakan seperti itu.
Kalau saya tidak setuju. Misalnya investasi. Di dalam omnibus law, investasi itu hanya diatur money per jina saja.
Sedangkan yang lainnya masih tetap pada peraturan-peraturan yang ada, yang sudah. Jadi kalau menurut saya ya tidak komprehensif. Nah ini bagaimana, penapas sudah setuju dengan saya atau bagaimana? Kalau menurut saya belum, Omnibus Law itu belum komprehensif.
Karena kita tetap masih harus merujuk kepada aturan-aturan yang sudah existing. Karena misalnya investasi, ketanaga kerjaan, lingkungan, kehutanan, itu masih tetap kita juga harus melihat. pada aturan-aturan yang existing, terutama investasi, hanya mengatur mengenai kemudahan perizinan. Nah ini. Jadi saudara gimana?
Sependapat dengan saya enggak kalau Omnibus Rock itu belum komprehensif? Bukan tidak ya, tapi belum komprehensif. Saya sependapat dengan Prof makanya mengatakan tidak ada pemikiran yang sempurna begitu Prof. Tapi memang ini adalah bagian dari upaya yang telah dihajarkan untuk bangsa ini. Terima kasih.
Terima kasih. Terima kasih Pak Ketua. Terima kasih Pak Promovenlus. Baik Pak Ketua, saya kembalikan ke Ketua Sidang, Pak Dr. Idris.
Ya, terima kasih Prof. Selanjutnya adalah kepada yang terhormat Prof. Dr. Edi Damian. Sebagai oponen ahli untuk mengajukan pertanyaan, sanggahan. atau bantahan-bantahan.
Silakan Prof, terima kasih. ...pemiliki hak-hak yang baru. Saudara pemusat, atau saudara aus, silahkan minum.
Pertanyaan saya pertama-tama, temuan teori apa yang Saudara Pro Vendis dapatkan untuk digunakan sebagai landasan hukum atau platform hukum untuk pemecahan masalah-masalah yang telah kandidat atau promofandus rumuskan di dalam tiga intensifikasi masalah. Teori-teori ini indahnya saudara promofandus kemukakan pada saya yang akrab atau paling dekat dengan ekonomi digital yang sekarang-sekarang ini sedang berkembang dengan pesat. Silakan.
Terima kasih Prof. Yang pertama adalah Teori negara hukum kesejahteraan, walaupun terdengar klasik, tapi ternyata ada rumus jitu yang efektif untuk melakukan bagaimana komposisi antara pro-market mechanism atau pasar dengan adanya regulasi dari government. Regulasi dari government akan mengarahkan tujuan dari pembangunan sehingga disparitas jarak yang semikian lebar itu bisa terhindari. Jadi teori negara hukum kesejahteraan merupakan grand teori yang saya coba terapkan untuk digital ekonomi ini.
Dan yang sesuai dengan apa yang disarankan tadi bahwa yang kedua adalah Posner dengan teori analisis economic of flow dengan aspek efisiensi dan efektivitas ternyata sangat efektif dalam merespon teori digital ekonomi. Dan yang ketiga adalah integrasi audit mutuh hukum yang berorientasi pada kualitas. Kualitas regulasi, kualitas implementatif, ini sesuatu yang memang bagian yang tidak terlepaskan dari pemikiran awalnya Prof. Mukhtar Kusuma Atmajid yang terhukum pembangunan. Terima kasih Prof. Selain teori, prinsip-prinsip apa yang sudah digunakan bagi pembecahan masalah pengaturan? Merk sebagai kode website tersembunyi berbasis teknologi digital.
Silahkan jelaskan, padat, singkat, jangan jelas. Ada beberapa yang digunakan. Prinsip yang pertama adalah Michael Porter. Ini seorang pakar manajemen.
Porter Hypothesis, bahwa prinsip beliau mengatakan standar peraturan yang dirancang dengan benar dapat memicu inovasi. Bagaimana seorang profesor manajemen dari Harvard membuat argumentasi bahwa standar peraturan yang dirancang dengan benar akan memicu inovasi. Regulasi berrelasi dengan inovasi.
Inovasi berrelasi dengan perbaikan pembangunan, capaian pembangunan. Kemudian yang kedua prinsip yang bagus saya pikir dari Ariel Ezzahi yang dipergunakan Prof, bahwa teknologi dan penemuan ilmiah menjadi katalisator yang dapat mempercepat laju reaksi perubahan aturan hukum. Kalau laju reaksi itu adalah istilah eksak, tetapi beliau mencoba membuat formula bahwa teknologi dan penemuan ilmiah ini akan menjadi katalisator, mempercepat.
Laju reaksi perubahan aturan hukum. Bukan menjadi hambatan, bukan menjadi sesuatu yang menakutkan. Ini prinsip yang saya gunakan. Terima kasih. Ada dua dalil yang menarik saya.
Mohon agar sebaiknya saudara-saudara menjelaskannya kepada sidang tersik yang terbuka ini. Kepada para penguji dan promotor dan juga... Para peserta sidang yang hadir di sini atau yang tidak hadir di sini, yaitu dalil kedua. Sedari saudara provides mengatakan manusia adalah makhluk rasional yang berkemampuan memaksimalkan potensi yang dimilikinya sampai akhir hidup.
Pertanyaan saya, ini potensi yang bagaimana? Potensi yang destruktif atau yang konstruktif? Tidak dijelaskan oleh saudara di sini bahwa potensi ini Yang dimilikinya sampai akhir hidup. Kalau itu potensi yang konstruktif, it's okay.
Tapi kalau itu yang potensi yang destruktif, ya seperti seorang kepala negara yang sekarang sedang gunjungkan untuk diimpeachment misalnya, itu dia mempunyai potensi yang sangat destruktif bagi negaranya. Nah jelaskan kepada saya, mengapa saudara mengungkakan ini potensi? hanya potensi saja. Silakan. Terima kasih Prof. Sudah meluruskan dan mendetilkan tentang potensi, sehingga menjadi lebih akurat bahwa ada potensi yang konstruktif dan potensi yang destruktif.
Tentu yang dimaksud oleh Prof. Findus adalah potensi yang konstruktif. Karena di awal dalam disertasi ini, selalu ada spirit, ada optimisme. Justru makhluk yang rasional ini dengan optimisme itu, dia mampu memaksimalkan potensi yang dimilikinya sampai hari hidup.
Tidak ada kata pensiun, tetapi dia akan bergerak maksimal potensi yang dimiliki untuk sesuatu yang konstruksi, Prof. Seperti layaknya, Prof. Ya, sekarang saya akan menanyakan sebagai suatu pertanyaan terakhir. Ya, untuk mendapatkan klarifikasi dari saudara, yaitu mengenai dalil. Dalil ini lagi.
Dalil nomor tujuh, ini menarik sekali. Saudara mengatakan algoritma cinta mampu mengurai permasalahan yang rumit, menerangkan kebuntuan pikir, menguatkan harapan yang melemah, dan dapat melucurkan karya. Walau syarat ujian, kita ketahui alforitma ini adalah suatu benda tidak berwujud. Nah kalau ini diganti misalkan dengan benda yang berwujud itu bagaimana bentuknya? Silahkan saudara jelaskan dulu mengapa alforitma ini cinta.
Mampu mengurai permasalahan yurumid, bukan saudara memakai saja benda yang berwujud. Mampu mengurai permasalahan. Silahkan jelaskan saudara sebab ini kenapa algoritma yang saudara pakai.
Benda tidak berwujud untuk menyatakan cinta saudara kepada seseorang yang saya enggak tahu. Silahkan. Terima kasih Prof. Untuk algoritma cintanya, semoga tidak menjadi judul lagu, ini hak ciptanya daripada saya. Bahwa algoritma ini satu transisi dari satu kondisi ke kondisi yang dikenal dengan ada misalnya ada pengacakan, ada algoritma Khawarizmi, ada algoritma yang diajukan oleh David Hilbert tentang algoritma ini.
Namun saya coba menyentuhnya, ini bukan sesuatu yang murni sains teknologi saja, karena Jack Ma selaku CEO dari Alibaba yang sempat hilang, dia mengatakan human have heart, but technology don't have heart. Maka kita lebih utama dengan have heart untuk bukan berarti kita di bawah teknologi, tetapi dengan potensi heart itulah yang akan kita bisa bersinergi dengan teknologi. Maka heart itu didefinisikan dengan cinta, Karena memang Dalam proses pembuatan disertasi yang panjang ini, jika tanpa kekuatan cinta dari orang yang mendampingi saya, tentu akan berat bagi saya untuk melanjutkan ini. Maka demikian saya mendefinisikannya, Prof. Mohon izin untuk menafsirkan syarat bebas dari algoritma cinta ini. Terima kasih, Prof. Terima kasih, Prof. Berikutnya adalah kepada yang terhormat.
Raphual Adolop SHLMZ Sebagai oponen alih untuk mengajukan pertanyaan, sanggahan, atau bantahan-bantahan. Terima kasih. Silakan, Bro.
Terima kasih, Pak Pimpinan Sidang. Saudara Prof. Fendus, saya sangat apresiasi sekali atas usaha-usaha saudara, dan saya sampaikan selamat. Karena saudara sudah sampai ke tahap promosi pada hari ini, dan usaha saudara ini berkat, ya tadi saudara sebutkan karena cinta ya.
Cintanya bukan hanya kepada keluarga saja, tetapi juga kepada promotor saudara yang betul-betul mencintai saudara sehingga saudara bisa lulus, eh bisa lulus, bisa maju sekarang ini. Jadi jangan lupakan algoritma cintanya bukan saja keluarga, selamat kepada keluarga, tapi juga Pak Prof. Tarsisius, yang begitu burika Pak Sujana. Dan saya lihat memang hasil kajian saudara ini berat.
Saudara berhasil meneliti Yosef Kohler, halaman 81, Korkunov, Paun. Terus terang saja ini sesuatu yang usaha yang tidak mudah memahami filsuf-filsuf ini ya. Berat sekali, tapi saudara berhasil menulisnya, menuangkannya.
Apalagi topik yang saudara angkat ini relevan sekali diwasa ini, ekonomi digital. Sebenarnya saya tidak ada pertanyaan, Pak. Terima kasih ya, Prof. Vendus, karena ini sudah kita sudah ketemu di UP Penelitian, Nasib Penelitian dan tertutup ya.
Tapi saya penasaran satu saja, ya, tolong dijelaskan, untuk dapat memahami apa sih indikator ya, indikator Teori yang adaptif itu, teori yang hukum adaptif itu apa? Jadi yang untuk hal-hal yang unsur-unsur yang harus diperhatikan, yang harus terdapat di dalam, yang harus diperhatikan di dalam menganalisis suatu aturan hukum itu disebut sebagai adaptif. Itu apa saja, apa saja.
Singkat saja Pak. Ini keluarga sudah tegang-tegang, ini kelihatannya, menelihat saudara ditanya kiri-kanan. Ya, silakan. Baik Prof, terima kasih Prof. Yang pertama adalah futuristic. Jadi di awal kita sudah katakan sesuatu yang visioner, menarik sesuatu di depan untuk bisa menjawab saat ini dengan memformulasikan dari sesuatu di masa lampau dan saat ini.
Maka kemampuan menjangkau ke depan adalah... Dengan futuristik ini adalah bagian dari teori yang adaptif. Kemudian yang kedua, dia harus memiliki kecepatan atau akselerasi. Kecepatan ini, kecepatan merespon terhadap permasalahan yang dihadapi, kecepatan tentu dalam memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut yang kaitannya dengan efisiensi dan efektivitas dan regulasi.
Terima kasih. Terima kasih. Terima kasih, Prof. Anda menyatakan bahwa keberdasanan ini tidak lepas dari cinta, tapi Anda harus hati-hati membagi cinta. Cinta kepada orang tua, ke ibu harus lebih utama daripada cinta kepada istri.
Sebagai seringan ya, karena Anda bicara cinta kepada semua dan tentu cinta kepada bangsa dan tanah air. Baik, dari tim panjangga yang terakhir adalah terima kasih kepada yang lain dan kami persilakan kepada yang terhormat, Dr. Sudaryat S.M.H. sebagai oponet ahli untuk mengajukan pertanyaan sanggahan dan bantan-bantan. Terima kasih.
Silakan, Prof. Eh, silakan, Pak Dr. Sudaryat. Terima kasih, Pak Pimpinan Sida. Halo, Pak Prof. Indus.
Kedengar suara saya? Siap. Baik. Saudara, begitu banyak teori bertembaran Di dalam disertasi saudara Sehingga saya sebetulnya agak khawatir Apakah nanti Anda akan fokus mengkaji apa yang Anda tulis, gagasan Anda.
Sementara di dalam teori yang betul-betul Anda gunakan, baik grand, middle, maupun apply, itu hanya tiga. Sehingga saya perlu memperkarifikasi kepada saudara, apakah teori-teori yang Anda pembukaan sepipos, kemudian teori-teori yang lain, itu sifatnya ada di middle, di apply, Atau di mana? Itu dulu.
Silahkan. Untuk yang di grand atau di middle. Di middle itu yang dipakai selain Posner adalah Michael Porter, ada Rostow, dan ada Ariel Erzahi.
Kemudian di grand teori. Karena teori negara hukum kesejahteraan saja, saya perlu bantuan pemikiran klasik lainnya, maka digunakanlah Bruce Coppone, kemudian Ronald Dalkin, dan Joseph Koepler untuk di-grain. Kemudian ditarik ke yang lebih kontemporer adalah Lauren Lesive untuk yang di-grain. Kemudian yang di-apply, selain dari teori hukum pembangunan, ada teori integratif.
Teori progresif, hukum progresif, kemudian audit integrasi mutu hukum yang saya pergunakan. Baik. Saudara Pramopendus, kita bicara yang terakhir terkait dengan apply theory. Apply theory yang Anda gunakan adalah teori hukum pembangunan atau teori pembangunan hukum dari Prof. Mokhtar Kusumat Maja untuk kemudian Anda dukung dengan teori-teori yang lain.
Nah, tetapi teori-teori yang ada itu terkadang saling... Bagaimana ya, bukan saling, misalnya saya terlalu kasar kalau dibilang tumbang tindih, tetapi satu teori itu tentu timbul dari kekurangan teori sebelumnya. Bahkan barangkali teori tersebut memang menegasikan teori sebelumnya. Nah bagaimana saudara menggunakan berbagai teori tadi, khususnya di-apply tadi, sementara memang teori progresif, kemudian ada regresif, kemudian ada teori integrasi. Nah ini dicoba untuk disatukan, untuk mendukung apa yang sudah teliti.
Tentu tidak seluruh pemikiran dari pemilik teori tersebut yang diambil, di copy paste kemudian coba diintegrasikan. Karena ada beberapa pemikiran yang saya coba ambil yang mendukung untuk bisa menganalisis itu. Misalnya teori integratif yang kualitas dari regulasi dan implementasi dari regulasi dari audit integrasi mutukum saya ambil.
Kemudian teori dari Romli Atmasa Semita tentang integratif, perlunya juga melakukan perjanjian-perjanjian internasional yang diadaptasi, diambil untuk kebutuhan aturan hukum yang ada dalam pemilikan Prof. Romli, ada seperti itu dalam bukunya, saya coba ambil itu. Kemudian Prof. Mukhtar, hukum sebagai sarana, hukum sebagai bukum, tidak hanya lembaga proses tapi juga kaedah. lembaga proses dan kaida.
Saya ambil untuk itu dan masing-masing seperti satu puzzle yang bisa dirangkai dan saling menguatkan antara satu teori dengan teori yang lainnya. Tidak coba dibenturkan antara satu teori dengan teori yang lainnya. Memang jika diselami secara keseluruhan pemikiran mungkin akan ada yang terbenturkan. Tetapi dalam hal ini saya coba tarik pemikiran-pemikiran yang berkesesuaian untuk bisa mendorong bagaimana menganalisis dalam identifikasi masalah yang ketiga ini yang saya coba lakukan.
Baik, berarti dilakukan harmonisasi pemikiran-pemikiran yang tadi ya Pak? Iya, harmonisasi. Baik, pertanyaan berikutnya. Ini menarik ya. Terkait dengan penyelidikan merek dengan efisiensi.
Coba, sudah Pak Pendus berikan penjelasan singkat. terkait dengan pelindungan merek, dengan efisiensi. Karena efisiensi itu adalah satu tujuan dari ilmu ekonomi.
Bisa aktivitas gitu ya. Silahkan. Baik, terima kasih.
Merek yang dilindungi, maka ada dua pihak yang teruntungkan dengan adanya pelindungan merek itu. Yang pertama, pemilik merek. Ketika merek dilindungi secara hukum, saat...
saat merek itu bertransformasi ke dalam kode web page tersembunyi, maka ada pelindungan yang efektif yang diperluas, tidak hanya pelindungan terhadap merek-merek yang konvensional. Maka pemilik yang sudah berinvestasi untuk membangun sebuah merek, tentu investasi yang sangat besar, dia bisa memaksimalkan potensinya, potensi untuk riset, potensi untuk menghasilkan produk. Kenapa?
Karena ada kenyamanan, keamanan dari hukum bahwa produk yang dihasilkan, sehebat apapun teknologinya, tidak akan diambil oleh orang lain. Maka kenyamanan itu menjadi efisien buat pemilik merek. Bagaimana mengalokasikan kekayaan perusahaan untuk bisa melakukan produk yang unggul. Itu efisiensi yang dipandang dari sisi pemilik merek.
Kemudian efisiensi yang dipandang dari pengguna atau customer. Bagaimana seorang customer melakukan pencarian sebuah merek. Jadi merek yang sangat dikenal akan sangat dimudahkan untuk mencari.
Kesulitan atau alokasi waktu yang banyak untuk mencari, apakah ini asli atau tidak asli, ini kan... butuh waktu karena harus mempertimbangkan di dalam akal ketika ada merek yang sama dia harus melakukan pertimbangan ini asli atau di asli. Ini unefficient, waktu yang digunakan untuk itu. Belum lagi kalau ternyata keputusannya ketika memutuskan salah bahwa produk yang dibeli bukanlah merepresentasikan dari keaslian sebuah merek itu.
Harganya sama tetapi kualitas tidak merepresentasikan dari merek yang dia pilih. Maka ini unefficient. Dia mengeluarkan biaya yang lebih besar tetapi kepuasan atas produk yang dia beli tidak sampai.
Customer satisfaction-nya enggak sampai. Efisiensi dalam sudut pandang ini adalah ketika customer dia bisa mencari dalam proses waktu yang lebih cepat kedua kualitas yang terjamin. Maka efisiensi ditarik dalam perlindungan merek PromoVendus menafsirkan seperti itu. Terima kasih. Kemudian saya membaca dalil nomor 4 dan nomor 5 yang dari ilmu hukum.
Coba saudara jelaskan lagi, karena ini kan dari itu kan murni pemikiran saudara, yang dari nomor 4 dan nomor 5. Silahkan. Untuk nomor 4, ketika seorang komunal dalam bentuk negara berubah yang lebih besar, bisa memaknai lebih tinggi dari hukum, jadi hukum dipotret bukan hanya sebagai punishment. reward and punishment, bahkan hukum adalah sesuatu yang mendorong optimisme, sesuatu yang mendorong optimisme untuk visi yang ke depan yang lebih baik. Maka dia akan mampu mereduksi, meminimalisasi hal-hal yang bertentangan budaya.
Pesimisme itu adalah bertentangan dengan budaya produksi, karena seorang yang optimisme dia tidak akan berhenti untuk melakukan penelitian, menghasilkan sebuah pemikiran, menghasilkan sebuah produk. Maka pemahaman hukum yang bisa mendorong orang untuk bisa tidak hanya takut terhadap aturan hukum, tetapi dia didorong untuk melahirkan karya, maka ini adalah mereduksi, meminimalisasi hal-hal yang bertentangan di budaya, baik budaya produksi maupun budaya setika. Kemudian yang kelima, metode ilmiah.
Saya dapat pelajaran berharga, makanya algoritma cinta saya untuk Prof. Aji, untuk Dr. Sujana, untuk Dr. Rikard Napermata. Karena dengan metode ilmiah, belantara berpikir saya diarahkan agar tidak tersesat, tidak mengembara kemana-mana tetapi beliau mengarahkan, Anda harus begini, metode ilmiahnya ini, objeknya adalah ini, fokus di sini. Maka metode ilmiah itu betul-betul merupakan sebuah perjalanan penguasaan ilmu hukum agar tidak tersesat pada ilmu-ilmu yang lain. Ketersesatan ke dalam filsafat juga harus ditarik lagi ke dalam ilmu hukum dengan metode ilmiah. Demikian.
Kemudian untuk saran, meskipun ini sudah sedang terbuka, tapi tidak ada salahnya kalau sedikit mengoreksi. Untuk saran itu kan memang perlu ada alasan. Dan terutama ini saran yang untuk pembentukan low center, apakah hanya di level pusat atau sudah pada level daerah, bahkan level desa. Sekarang kan ada pemerintahan desa. Karena dari awal saya, Promo Fendus mengagas tentang adaptabilitas.
Tanpa dipungkiri kita cenderung menjadi orang yang, bangsa yang berkarakter paternalistik. Sesuatu yang terjadi di pusat, dia akan diikuti di daerah. Untuk sementara dengan kesesuaian dan analisis dari efisiensi biaya yang diperlukan, maka untuk sementara akan sangat efektif. Law Center itu di level pusat untuk selanjutnya akan dideliver ke daerah-daerah dan stimulan daerah. Maka perda-perda pun...
Harapannya akan seperti itu nanti lahirnya ketika ada lembaga law center yang memberikan racikan untuk menghasilkan peraturan atau regulasi yang adaptif. Jadi untuk sementara, Prongfendus berpendapat di pusat. Kemudian di dalam tentang perbandingan hukum, Anda mengarah ke China, kemudian apakah itu akan menjadi benchmark apa yang Anda rekomendasikan?
Apakah Anda yang disarankan? Terima kasih. Yang pertama, kita terkadang beralasan karena jumlah penduduk kita besar maka kita tidak bisa hebat dan kita bisa maju.
Kalau Singapura hebat karena dia berpenduduk kecil, Belanda hebat berpenduduk kecil. Tetapi bagaimana Cina yang penduduknya miliaran jauh lebih besar bisa memutar balikan pemahaman kita bahwa ternyata Dominasi kemajuan bukan hanya didominasi oleh negara-negara yang berpenduduk kecil saja. Negara yang bergerak dari negara-negara, dia bergerak dari negara dunia ketiga, jumlah penduduknya besar.
Tetapi dengan rencana yang secara terarah bagaimana menguatkan sumber daya manusia, mengekolahkan ke luar negeri, membuat aturan-aturan hukum, bahkan saat masuk menjadi anggota dari WTO, Cina lebih belakangan daripada Indonesia. Indonesia meratifikasi. WTO menjadi anggota WTO, Cina belum direkomendasikan untuk menjadi anggota dari WTO. Alasannya bukan Cina tidak mau tergopoh-gopoh, tetapi Cina sedang memikirkan apa yang menjadi keuntungan dari Cina untuk menjadi bagian dari WTO adalah penguatan aspek teknologi di lokal negara mereka.
Dengan penguatan teknologi, penciptaan patent dan lain sebagainya, dan pengetahuan, maka setelah dirasa mereka kuat fondasinya, baru meraktifikasi WTO. Ternyata dampaknya selain dari entrepreneur, regulasi, itu bisa kita lihat capaiannya saat ini. Sehingga mungkin ini bisa dikoreksi.
Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri Cina. Hal yang positif ini yang Promo Fendus Sobat Cuplik. Baik, terima kasih Promo Fendus. Terima kasih pimpinan Cidang saya kembalikan.
Terima kasih, Saudara. Dr. Sudaryat, PromoVendus, Anda begitu berkeringat dalam menjawab pertanyaan, karena ini ujian, bukan hanya menuliskan. Lulus tidak hanya sidang hari ini bergantung kepada semua komponen nilai, termasuk didalanya nilai dari tim promotor.
Karena itu, izinkan kami mengundang tim promotor. Pertama, kepada Yantar Hormat Dr. Hajah Rika Ratna Permata SMA sebagai anggota tim promotor untuk mengajukan pertanyaan, pembelaan, memperkuat pendapat dari Promo Fendus. Silakan Bu, terima kasih. Terima kasih kepada Ketua Sidang.
Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada Promo Fendus, kepada Pak Asep. akhirnya mencapai pencapaian akhir dari proses penyusunan disertasi ini. Mohon izin pada Prof. Tasisius, saya mempertanyakan beberapa pertanyaan.
Tadi sudah kita dengar begitu banyak tentang filosofi dari... penulisan disertasi ini, saya yang ringan atau basic dari objek penelitian ini. Dalam kasus yang dibahas oleh Promo Fenders di dalam halaman 11 mengenai kasus Equitrack itu, dirumuskan atau setelah melalui proses persidangan bahwa kasus Equitrack itu dianggap sebagai suatu pelanggaran merek. Apakah kriteria dari kasus tersebut itu adalah sama atau tidak dengan kasus yang terjadi misalnya di Indonesia yang dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Merek 2016? Sama atau tidak?
Kriterianya. Kriterianya sama. Jadi menggunakan merek. Sama persis?
Sama persis tidak. Kriterianya sama, cuma ada yang berbeda. Yang berbeda adalah. bagaimana merek itu bukan dari merek yang didefinisikan dalam undang-undang merek. Dia dikonversi ke dalam bentuk algoritma ini yang tidak tercover dalam undang-undang merek.
Kalau bentuk pelanggaran dari kasus Equitrack ini sama, tetapi objek yang menjadikan pelanggaran ini yang tidak didefinisikan dalam undang-undang merek. Jadi hanya digitalnya, tapi... teorinya atau kriterianya khusus tentang pelanggaran mereknya sendiri adalah apa saja misalnya? Menggunakan merek yang telah dilindungi oleh undang-undang menggunakan merek orang lain, kemudian menggunakan merek dengan beritika tidak baik, yang kedua. Kemudian menggunakan merek yang tidak berkesesuaian dengan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
Yang didekati dengan undang-undang merek adalah menggunakan merek orang lain. Tetapi definisi merek dari undang-undang merek luput untuk menerjemahkan ketika merek berubah menjadi kode algoritma. Hanya pada bentuk-bentuk yang konvensional. Bahwa merek yang ada dalam persepsi misalnya Coca-Cola, Pepsi, atau G-Shock. Itu merek-merek yang sudah ada yang di-convert ke dalam benda yang ada lagi.
Tetapi bagaimana ketika merk itu Bukan dalam bentuk huruf kata, tetapi dalam kode algoritma bahasa mesin yang tidak bisa dibaca oleh kasat mata itu yang tidak diaturkan dalam undang-undang bar kita. Tapi unsur persamaan pada pokoknya atau unsur pada keseluruhannya adalah terpenuhi atau tidak di dalam ekotraks? Unsur pada pokoknya ini yang tidak bisa disamakan karena ini kode.
Kode algoritma adalah bentuknya HTML, hypertext, machine language, yang kalau di-convert dengan abjad-abjad, jelas tidak ada kesamaan secara fisik. Bagaimana ini abjad A, ini misalnya sandi X, saat secara kasat mata dihadapkan di apakah ini sama, tentu hakim akan memandang ini tidak sama, karena ini adalah abjad, dan ini adalah bahasa algoritma. Yang seharusnya undang-undang kita peka untuk bisa meng-cover itu, bahwa kita akan sampai kepada...
kebutuhan ini. Ini yang tidak, yang promovendus melihat perbedaannya di sini. Jadi undang-undang merek kita belum men-cover untuk perkembangan terhadap kasus yang di dalam metateg. Tadi saya juga ingin menyatakan bahwa kalau kaitannya dengan teori Lawrence-Lessig itu bisa dibuktikan atau tidak? Teori luaran leksik itu dia memandang bahwa ada market, ada law, ada market.
Jadi pasar dan hukum bukan sesuatu yang terpisah. Tetapi hukum tanpa pasar juga tidak bisa menjawab permasalahan. Bagaimana kita menghasilkan regulasi atau hukum tanpa merespon kebutuhan pasar adalah bentukan efisien. Tetapi merespon pasar saja tanpa melakukan regulasi juga. akan kebablasan.
Jadi Lauren Lesig dia memandang perlunya government untuk mengarsitekturi antara law dan market. Jadi law saja tidak jalan sendiri atau market saja di jalan sendiri. Semakin bisa mengarsitekturi between law and market maka akan menghasilkan satu regulasi yang adaptif, yang berkualitas.
Sehingga regulasi yang diarsitekturi dengan baik bisa menjawab permasalahan yang kaitannya dengan kebutuhan di area digital ekonomi ini. Jadi memang perlu keterkaitannya di situ. Terima kasih pada Promo Pendus.
Terima kasih Bapak Ketua Sidang. Baik Bu, terima kasih. Yang kedua adalah Dr. U Sujana, SMA, sebagai anggota tim promotor untuk mengajukan pertanyaan pemilaan memberkuat pendapat Promo Pendus.
Silakan Pak, terima kasih. Terima kasih Pak Tua Sidang. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kita sudah banyak diskusi di rumah.
Saya sedikit kualifikasi aja di sini. Kalau saya lihat judul ini, kalau dikaitkan dengan teori Friedman, itu sepertinya judul ini hanya berkaitan dengan substansi. Karena di sini dikatakan adaptabilitas hukum pada penggunaan. Jadi kesannya itu substansi.
Apakah ini yang dimaksud seperti itu atau juga mencakup Faktor lain dari teori Friedman ini, saya akan jawab dulu. Memang secara substansi yang diperlukan, tetapi saya mencoba melakukan kelengkapan bahwa tidak hanya faktor substansi saja, ada faktor implementatif dari regulasi. Saya mengambil dari integrasi audit metu hukum, perlunya implementatif. Jadi regulasi yang hebat, sehebat apapun, tanpa kemampuan untuk mengimplementasikan, tidak cukup efektif, maka...
Betul dalam teori itu juga secara substansial dari Friedman, tetapi bagaimana mengkombinannya dengan implementasi dari regulasi yang sudah dihasilkan. Jadi pengertian adaptasi ini berarti selain substansi, struktur, dan budaya. Yang kedua, Saudara Pramopendus mengadakan perbandingan hukum dengan Amerika.
Kita berharap dari perbandingan hukum itu ada perbedaan dan persamaan. Nah perbedaan persamaan ini nanti akan jadikan sebagai temuan hukum baru. Nah bagaimana Promopendus mengharmonisasikan sistem hukum Amerika yang Anglo-Saxon, sementara Indonesia itu pada dasarnya adalah Eropa Kontinental.
Nah bagaimana di sini mengharmonisasikan sistem hukum Anglo-Saxon ke dalam sistem hukum Eropa Kontinental, sehingga bisa menjadi temuan baru di dalam adaptasi hukum ini? Maka dalam model yang digagas oleh World Economic Forum ada interoperable. Jadi sudah tidak lagi satu kotak Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental, tapi bagaimana itu bisa dilakukan hal yang positif di Anglo-Saxon, hal yang positif di Eropa Kontinental, tentu harus bisa diadopt, diambil.
Maka Apa yang diambil itu dilakukan oleh Cina, dia mentransplantasikan, dia berbasis sosialis, tentu sosialis dengan basisnya adalah Eropa Kontinental, tapi juga mengadop regulasi dari negara-negara kapitalis yang bermazhab Anglo-Saxon. Alasan yang dilakukan oleh negara tersebut ini efektif untuk mengatur dan bisa mempercepat laju pembangunan. Sehingga barangkali dalam pemikiran Promo Vendus, sudah tidak harus terkotak-kotak lagi di dalam pemikiran Anglo-Saxon atau Eropa Kontinental, tetapi hal yang positif dari Anglo-Saxon atau Eropa Kontinental, yang dalam setiap pemikiran tentu ada hal positif dan negatifnya, bagaimana diambil dan diadaptasikan.
Maka disebut dengan transplantasi yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa negara. Jadi caranya adalah mentransplantasikan, kemudian transplantasi itu terjadi, pelu Law Center ini akan menggodok dengan pendekatan multidisipliner, merenungkan, mengarahkan, memformulasikan, sehingga bisa berkesuai dengan sistem hukum yang berlaku di kita. Terakhir ya, untuk suatu hukum itu kita bisa tafsirkan kesesuaian antara dasaran dan sain. Bisa diterima dulu itu? Siap, Pak.
Baik, apakah penyesuaian ini hanya tidak perlu apa? Hanya berkaitan dengan norma saja, implementasi norma dengan dalam praktek, atau juga menyangkut kondisi masyarakatnya dan kesedaran hukum masyarakat? Tentu akan sangat dipengaruhi dengan kondisi masyarakat dan kesedaran masyarakat. Terima kasih Pak Ketua. Kami persilakan kepada Prof. Dr. Tasisius Murwarji SMA sebagai ketua tim promotor untuk mengajukan pertanyaan, pembelaan serta memperkuat pendapat dari Promagones Silakan Prof, terima kasih Ya, terima kasih ya.
Aduh, bersyukur ya. Puji Tuhan ya. Kita sudah sampai pada situasi yang kita cita-citakan setelah berapa tahun ya kita berjuang ya.
Empat tahun, Prof. Ini sesuatu yang tidak gampang. Ini kawah kandera di muka filosofi ya. Nah, semua ini Maksud saya, kalau kita lihat di Omnibus Law itu aspek ekonomi maju, aspek umumnya kedor-doran. Bahkan kemarin dalam seminar saya mengatakan apakah ini omnipus law Nggak ada legal statement yang mengatakan ini omnipus law Panbuannya juga nggak ada Tapi ekonominya maju, situasinya maju, hukumnya ketinggalan Kenapa katanya? Karena hukum tidak bisa merespon perkembangan itu.
Kenapa? Nah, ini Bapak Dekan menyangkut kurikulum. Perlu ditambah adanya mata kuliah yang namanya futurologi hukum.
Jadi bagaimana para mahasiswa ini dibokali ilmu futurologi sehingga bisa berpikir lebih cepat. Jadi sebelum yang lain maju, ini sudah maju dulu, sudah dalam kajian. Kalau enggak ya demanya maju, terserahlah memangnya gue pikirin gitu kan.
Mau ngecat juga dasar ilmunya kurang. Oleh karena itu barangkali untuk ke depan memang ilmu ini yang penting. Untuk bagaimana kita bisa bukan merespon, justru kita mendahului.
Sehingga begitu muncul gejala-gejala kita sudah siap atas itu. Jadi itu yang pernah kali pembelajaran bagi kita dan memang ini suatu kajian yang tidak mudah. dan saya ucapkan selamat sudah melalui semua Dunia bersilatan ya. Baik ya, terima kasih Pak.
Terima kasih Ketua Tim Promotor Prof. Dr. Tasius Medwaji. Hadirin yang kami hormati, dengan selesainya pertanyaan, bantahan, sanggahan dari tim penguji, baik oponen ahli maupun tim promotor, serta Represen Agrobesar, kami tunda sidang ini untuk memberikan kesempatan kepada tim penguji untuk memberikan penilaian. Kami persilakan kepada tim penguji untuk memberikan penilaian di ruang rapat.
Kepada saudara propemenus serta hadirin yang saya hormati, persilakan untuk istirahat. Terima kasih. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baik, Bapak-Ibu hadirin, hadirin dan yang terhormat tim promotor, tim penyangga, serta hadirin Sumayis Harumati, sidang akan kami lanjutkan. Silakan petugas, menyalahkan para pembendus dipanggil untuk memasuki ruang sidang.
Kajian atau performa saudara hari ini, serta komponen lain perkuliahan, perangkat mata kuliah, maka ujian naskah sebelumnya dari mulai SMP, SHP tertutup, maka sidang promosi doktor. yang diserangkan hari ini 11 Januari 2021, hari Senin. Setelah digabung nilai, maka kami nyatakan bahwa Saudara Asef Sarifudin lulus pada program dokter dalam bidang ilmu hukum dengan judisium. Saudara memang adalah dosen, dosen unsika.
Tentu Anda... Banyak menggal ilmu dari para guru besar dan sebagainya. Oleh karena itu, Asef Saiduddin lulus pada program doktor di bidang ilmu hukum dengan judisium. Sangat memuaskan.
Ya sepatutnya lah saudara Dr. Asep Saripudin untuk selalu bersyukur atas sidang hari ini. Karena itu sesuai dengan tradisi akademik, mulai hari ini saudara Asep Saripudin berhak menggunakan gelar doa. Saya atas nama rektor. Universitas Pajajaran mengucapkan selamat dan juga ucapan ini disampaikan juga kepada keluarga, kepada istri, tidak hanya mendukung karir saudara, tapi mendukung di tempat lain, di rumah, serta juga membina anak-anak. Meraih gelar akademik tertinggi, yaitu doktor, tidak mudah.
Di balik itu ada... nilai-nilai yang harus kita bertanggung jawabkan. Keberhasilan saudara Dr. Asep Saipudin membawa implikasi di masa-masa yang akan datang. Tentu di dalamnya bagaimana kita bertanggung jawab serta akan terus mengembangkan ilmu dan menghormati alma mater.
Saudara anaknya disadari bahwa gelar doktor membawa tanggung jawab untuk senantiasa mengembangkan ilmu potahuan, khususnya bidang ilmu hukum, dan tentu disumbangkan bagi kebaikan, kesejahteraan, keadilan bangsa dan negara, serta tentu menjaga nama baik integritas alma mater universum kajajaran. Ijazah dokter tidak diserahkan pada sidang ini, tetapi diserahkan nanti pada upacara Wisuda Universitas Bajajaran yang akan datang. Sebagai bukti bahwa saudara sudah bisa menggunakan gelar dokter, maka dalam sidang promosi dokter ini kami serahkan sertifikat kelulusan. Sidang promosi dokter atas nama saudara dokter Asyaf Sarih Pudin, yang selanjutnya Anda bisa... menggunakannya.
Kami persilakan Ketua Trim Promotor untuk menyampaikan kesan-pesan dan harapan bagi dokter baru ini. Tetapi sebelum itu kami serahkan dulu sertifikat. Terima kasih, Saudara Dokter Asip. Selanjutnya kami silakan kepada Ketua Tim Promotor untuk menyampaikan pesan, kesan, dan harapan bagi Dr. ASF ini. Terima kasih.
Baik, terima kasih Pembenan Sidang. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera, selamat siang. Pembenan Sidang dan seluruh.
Oponen ahli, kami mengucapkan terima kasih atas keputusan sidang promosi dokter hari ini. Ucapan terima kasih, saya sampaikan pula kepada perhadirin yang telah menyaksikan sidang promosi dokter Saudara Asep Saifuddin. Saudara dokter Asep Saifuddin, sekarang saya sudah memanggil dokter ya.
Tidak lagi Pak Asep ya, Pak Doktor ya. Kami merasa gembira saudara telah dinyatakan lulus sedang promosi dokter ini dengan judisium sangat memuaskan.