📜

Membahas Undang-Undang Perkoperasian 1992

Apr 20, 2025

Catatan Kuliah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pendahuluan

  • Membahas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  • Merupakan dasar hukum utama yang mengatur koperasi di Indonesia.

Definisi Koperasi

  • Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum.
  • Prinsip dasar koperasi: kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ruang Lingkup Undang-Undang

  1. Ketentuan Umum
    • Definisi koperasi, asas, dan tujuan koperasi.
  2. Keanggotaan
    • Syarat, hak, dan kewajiban anggota koperasi.
  3. Perangkat Organisasi Koperasi
    • Struktur organisasi koperasi, termasuk Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  4. Permodalan dan Keuangan
    • Sumber modal koperasi, pembagian sisa hasil usaha, dan pengelolaan keuangan.
  5. Pembubaran Koperasi
    • Ketentuan terkait pembubaran koperasi, baik sukarela maupun berdasarkan keputusan pemerintah.
  6. Pembinaan dan Pengawasan
    • Peran pemerintah dalam membina dan mengawasi koperasi.

Tujuan dan Prinsip Koperasi

  • Tujuan Koperasi

    • Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umum.
    • Berperan aktif dalam membangun perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Prinsip Koperasi (7 Prinsip):

    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil.
    4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
    5. Kemandirian koperasi.
    6. Pendidikan perkoperasian wajib diberikan kepada anggota.
    7. Kerjasama antara koperasi untuk memperkuat ekonomi bersama.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

  • Mengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan (Undang-Undang PPSK).
  • Pengawasan oleh OJK mulai berlaku tahun 2025.
  • Koperasi dengan layanan keuangan berbasis open loop dan pengelolaan aset digital diawasi oleh OJK.
  • Tujuan pengawasan: memastikan transparansi, perlindungan konsumen, dan mitigasi risiko keuangan.

Kebijakan Pemerintah

  • Insentif pajak bagi koperasi yang menerapkan sistem digital.
  • Program pelatihan dan pendampingan untuk koperasi modern.
  • Bantuan pendanaan melalui program kredit usaha rakyat dan dana bergulir LPDB-KUMKM.

Penutup

  • Penting untuk mengikuti pembelajaran koperasi dengan konsisten dan serius untuk koperasi yang lebih baik.
  • Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.