🤝

Proses Mediasi Kasus Hutang

Dec 3, 2024

Catatan Mediasi Kasus Hutang

Pembukaan

  • Mediator: Aziz
  • Pihak yang terlibat:
    • Penggugat: Salmania Fertianinda dan Ilham Mualim
    • Tergugat: Ardi dan Sugeng

Penjelasan Mediasi

  • Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan.
  • Mediator bersifat netral dan tidak memiliki hak memutuskan.
  • Prinsip-prinsip Mediasi:
    • Imparsial: tidak berpihak
    • Tidak memutus: keputusan diambil oleh para pihak
    • Rahasia: seluruh proses bersifat rahasia
    • Kaukus: mediator dapat bertemu terpisah dengan para pihak

Tata Tertib Mediasi

  1. Para pihak harus berbicara bergantian.
  2. Tidak boleh memotong pembicaraan.
  3. Tidak boleh saling menyerang.
  4. Tidak boleh merokok.
  5. Tidak boleh menggunakan handphone.
  6. Tidak merekam isi pembicaraan.

Keterangan Pihak Penggugat

  • Salmania Fertianinda menjelaskan:
    • Peminjaman uang sebesar 500 juta dibagi menjadi 2 tahap.
      • Tahap 1: 950 juta (1 Januari 2018)
      • Tahap 2: 250 juta (1 Februari 2018)
    • Batas waktu penyelesaian hutang: 1 Februari 2019
    • Hutang belum diselesaikan hingga saat ini.
    • Penggugat sudah melakukan somasi kepada tergugat.

Tanggapan Pihak Tergugat

  • Ardi menyatakan:
    • Kecewa dengan tindakan penggugat
    • Menginginkan penyelesaian yang baik tanpa gugatan.
    • Menyebutkan keterlambatan pembayaran berdampak pada nama baik.

Penjelasan Mediator

  • Mediator mencatat keinginan kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik dan menyelesaikan hutang.
  • Mediator mengingatkan tentang pentingnya komunikasi dan saling menghargai.

Usulan Penyelesaian

  • Penggugat memberi waktu kepada tergugat 3 bulan untuk menyelesaikan hutang.
  • Tergugat mengakui kesulitan dan meminta waktu 2 bulan untuk melunasi hutang.
  • Mediator menyarankan untuk membuat perjanjian tertulis tentang waktu pembayaran.

Kesepakatan

  • Akhirnya, pihak tergugat menyepakati untuk melunasi hutang dalam waktu 2 bulan.
  • Mediator menekankan pentingnya menjaga hubungan baik setelah masalah teratasi.

Penutup

  • Mediasi berjalan dengan damai dan kesepakatan tercapai.
  • Terima kasih atas partisipasi semua pihak.