🩺

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kesehatan

Nov 10, 2024

Catatan Kuliah: Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kesehatan

Pengantar

  • Pertanyaan disarankan melalui chat atau Q&A.
  • Diskusi tentang mekanisme uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi (serkom) bagi tenaga medis dan kesehatan.

Regulasi Terkait

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur uji kompetensi dan penerbitan serkom.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Detil pelaksanaan regulasi tersebut.
  • Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2024: Menaungi uji kompetensi tenaga kesehatan.

Mekanisme Sertifikasi

Jenjang Vokasi dan Profesi

  • Ujian kompetensi wajib bagi mahasiswa vokasi dan profesi.
  • Dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan dan kolegium.
  • Serkom diterbitkan oleh dua pihak: penyelenggara pendidikan dan kolegium.

Jenjang Spesialis dan Subspesialis

  • Ujian kompetensi wajib bagi peserta program spesialis dan subspesialis.
  • Serkom diterbitkan langsung oleh kolegium.

Tugas dan Fungsi Kolegium

  • Kolegium bertindak sebagai alat kelengkapan konsil.
  • Menerbitkan serkom dan menyusun standar kompetensi.
  • Bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan.

Masa Transisi

  • Berlaku hingga 31 Desember 2024.
  • Ujian kompetensi untuk vokasi dan profesi oleh Komite Nasional bekerjasama dengan Kemendikbud.
  • Diperlukan koordinasi dengan kolegium.

Ujian Kompetensi dan SIP

  • Ujian kompetensi dilaksanakan oleh kolegium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  • STR (Surat Tanda Registrasi) baru diterbitkan berdasarkan serkom yang sah.

Pengelolaan Sertifikat dan Izin

  • Serkom harus ditandatangani kolegium sah untuk diterima.
  • STR seumur hidup ditawarkan dengan pembaruan tanpa biaya.

Peran Konsil Kesehatan Indonesia

  • Konsolidasikan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia.
  • Aplikasi dan layanan STR terpusat pada Konsil Kesehatan Indonesia.

Q&A Terkait

  • Pertanyaan seputar pelaksanaan ujian, masa transisi, dan pengelolaan serkom.
  • Pengarahan terkait pengurusan SIP dan STR.

Penutup

  • Diskusi dan koordinasi lanjut disarankan melalui saluran resmi.
  • Semangat kolaborasi untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.