Oke, kita mulai. Bapak dan Ibu diperhatikan, dipersilakan. Karena pesertanya banyak, jadi nanti dipersilakan Bapak dan Ibu untuk bertanya di chat atau Q&A apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan.
Kedua adalah bagi yang di YouTube, dipersilakan pada chat Bapak dan Ibu. Karena kalau mic semua dibuka nanti agak ramai. Dipersilakan nanti kita akan menanggapi seluruh pertanyaan di dalam kolom chat tersebut. Yang kedua adalah nanti kalau Bu Yuli banyak yang belum mendengar hari ini, kita akan buka batch kedua ya. Dan insya Allah kita nanti...
Karena ini jam 8, kita akan bersama-sama dengan Kemendikbud Juga sedikti dalam melakukan sosialisasi. Ini adalah awalan kita, agar yang hirup tikuk ramai, baik di media sosial, sehingga bisa dijawab pada sosialisasi. Baik Bapak dan Ibu, silakan lanjut.
Nah, saya akan pelan-pelan ya. Kita akan supaya dalam mempersepsikan kita sangat. Nah, dalam membaca Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 yang telah mengatur bagaimana pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi. bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan hukum dan penerbitan serkom ini spesifik dibedakan menurut jenjang pendidikannya, yaitu bagi peserta didik program vokasi dan profesi, serta spesialis dan subspesialis.
Kita sekarang masuk ke dalam jenjang pendidikan vokasi dan profesi. Bagaimana mekanisme vokasi dan profesi dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi tenaga medis atau tenaga kesehatan? Mahasiswa pada program vokasi dan program profesi, baik tenaga medis, tenaga kesehatan harus mengikuti ujian kompetensi secara nasional.
Poin kedua, ujian kompetensi sebagaimana dimaksud siapa yang menyelenggarakan? Diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bersama dengan kerjasama dengan kolegi. Dua ya, vokasi profesi. Vokasi profesi nanti harus mengikuti ujian kompetensi di akhir.
Untuk itu yang lulus nanti akan mendapatkan serkop Penyelenggaranya siapa? Penyelenggaranya adalah penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium Misalnya yang tadi D3 Keperawatan, D4 Pokasi Kemudian profesi, perawat, bidan, dokter, dokter gigi Penyelenggaraannya uji kompetensinya tadi. Penyelenggaraannya pendidikan bekerjasama dengan kolegi. Nah, kalau sudah hukum, pasti akan yang lulus terbit serkom. Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program vokasi, yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan, memperoleh serkom.
Sama mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi yang lulus ujub kompetensi pada akhir masa pendidikan ampar memperoleh serkom. Dua ini. Sekarang serkom sebagaimana dimaksud diterbitkan siapa?
Diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan kolegium. Artinya adalah... Untuk serkom ini akan ditandatangani oleh dua, yaitu penyelenggara pendidikan dan kolegium. Karena kolegium semua penyiapan dari ujian, bahan, dan lain-lain. Sehingga pada saat selesai baik itu vokasi, profesi, maka serkom akan ditandatangani oleh dua pihak.
Regulasi ini ada di dalam Undang-Undang 17 2023 Pasal 213. Pasal 591 ayat 1 dan ayat 3. Dan PP28 pasal 592 ayat 1 dan ayat 3. Lanjut. Nah, sekarang bagaimana dengan spesialis, subspesialis? Kita bisa lihat di Undang-Undang 17 2023, pasal 220, PP28 2024. Pasal 591 ayat 2 dan ayat 3 Dan PP 28 2004 Pasal 592 ayat 4 Dikatakan bahwa Dalam rangka menilai Pencapaian standar kompetensi Tenaga medis Tenaga kesehatan Subspesialis atau spesialis Peserta didik pada program spesialis-subspesialis Baik medis ataupun tenaga harus mengikuti kompetensi bersandar nasional.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud ini diselenggarakan bapak penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan kolegi. Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis-subspesialis lulusan uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh kolegium.
Kalau ini langsung diterbitkan oleh kolegium. Jadi sekali lagi untuk regulasi ini tadi vokasi dan profesi, kemudian ini spesialis, subspesialis. Kita lanjut.
Pasal berikutnya, next. Keterkaitan ketentuan dari SERCOM, SERPRO, bagi tenaga medis, tenaga kesehatan. Kita lihat dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2024, selaras dan disesuaikan dengan Undang-Undang 17 tahun 2023. Sekali lagi, Permendikbud Ristek ini adalah keseluruhan dalam menangis terkait dengan uji kompetensi bukan hanya penyelenggaran pendidikan tenaga medis tenaga kesehatan.
Jadi harus clear. Untuk yang menaungi tenaga medis tenaga kesehatan ada pada pasal 10 dan pasal 14. Dinyatakan bahwa sertifikat kompetensi pada pasal 10 untuk tenaga medis tenaga kesehatan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mana yang mengatur itu? Yang tadi yang saya katakan.
Undang-Undang 17 dan PP28 tahun 2024. Clear sekali. Jadi, pasal 10, naungan untuk namet nanakas itu pada pasal 10. Di pasal 14, dikatakan juga. Serprop untuk lulusan pendidikan tenaga medis tenaga kesehatan program spesialis subspesialis diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undang. Untuk serprop profesi pokasi spesialis itu sudah clear di pasal 10. Pasal 14 untuk serprop bagi spesialis subspesialis diatur pada peraturan perundang-undang. Ya lanjut.
Nah, dah. Sekarang kita lanjut ke poin berikutnya. Penyelenggaran pendidikan turut serta dalam penerbitan serkom peserta didik untuk vokasi dan profesi sedangkan SP1 dan SP2 hanya diterbitkan oleh kolegium.
Kolegium setiap disiplin ilmu itu itu akan melaksanakan hukum dimana dia akan bekerja sama kita bagi dua yang tadi bisa gambarkan nih supaya lebih clear lagi gitu Jadi pendidikan vokasi profesi pada SIRTOM diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan dan kolegi. Jadi nanti siapa yang menandatangan Ibu Yuli? Akan ada dua penyelenggara pendidikan dan satu lagi adalah kolegium. Bagaimana dengan spesialis di sini? Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh kolegi.
Nah, sekarang berbicara kolegium. Lanjut. Nah, sebelum ke situ, pelaksanaan upom ini, penerbitan serpon dilaksanakan oleh kolegium yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 17 dan peraturan turunan Pada Undang-Undang 17 tentang kesehatan, pasal 272 dikatakan Kolegium adalah Kumpulan ahli setiap ilmu yang mengampu cabang disiplin ilmu yang menjalankan tugas fungsi secara independen.
Tugas fungsi kolegium sudah clear. Itu dilakukan secara independen. Dan merupakan kolegium adalah alat kelengkapan konsil di dalam.
Di dalam PP, kolegium disahkan oleh menteri. Saat ini sudah ada kolegium yang sudah disahkan oleh Menteri Kesehatan melalui keputusan Menteri Kesehatan yang saat itu sudah diangkat sumpah. Sesuai dengan mekanisme seleksi, pengangkatan, pemberhentian, salah satunya adalah Kolegium Kesehatan Indonesia.
Di mana yang terpilih di dalam Kolegium Kesehatan Indonesia secara otomatis menjadi ketua kolegium kesehatan masing-masing disiplin ilmu. Lanjut. Di dalam PP sudah seklir tadi kewenangan tugas kewenangan kolegium itu dari A sampai dengan C.
Kewenangannya adalah menerbitkan sertifikat kompetensi. Kewenangannya seklir pada pasal 705 dalam PP. PP nomor 28 Salah satu berbunyi Bekerja sama dengan penyelenggaran pendidikan Untuk melaksanakan Ujian kompetensi Disitu ada Menyusun standar kompetensi Standar nasional bersama dengan penyelenggara pendidikan Penyusunan kurikulum pendidikan Tinggi bersama penyelenggara pendidikan Penyusunan standar profesi Bersama dengan konsil Menyusun kajian teknis Kelompok tenaga medis Penyusunan kompetensi yang beririsan secara kompetensi Salah satunya termasuk yang tadi Melaksanakan ujian kompetensi Nah, kewenangannya apa untuk kolonium? Menerbitkan sertifikan kompetensi Lanjut Dalam masa transisi ini Demi memastikan pelaksanaan hukum berjalan lancar Tidak terhambat, ujian nasional juga berjalan lancar yang akhirnya semua tenaga medis, tenaga kesehatan tidak ada hambatan satupun dalam menjalankan ujian kompetensi ujian nasional, ujian evaluasi nasional, tahunan dan lainnya masa transisi ini adalah kita berlakukan sampai 31 Desember 2004 Bagaimana masa transisi itu dilaksanakan?
Satu, ujian kompetensi atau evaluasi nasional terpuksat untuk peserta didik vokasi profesi dilaksanakan oleh Komite Nasional Ujiannya bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Teknologi. Peserta didik pendidikan profesi spesialis atau specialis dilaksanakan dengan penyelenggaraan pendidikan penting medis bekerjasama dengan kolegi. Nah, pelaksanaan ini, kedua ini, poin di satu, harus bekerjasama atau berkoordinasi dengan kolegium setiap disiplin imun yang merupakan unsur dari kolegium kesehatan Indonesia.
Artinya adalah yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan dan Dua itu dilaksanakan dengan berkoordinasi kolegium, ketua kolegium masing-masing pada kolegium kesehatan Indonesia. Nah apabila setelah berkoordinasi dan kemudian serkom yang ada ditandatangani oleh Ketua kolegium yang telah ditetapkan Yang telah ditetapkan Nah penerbitan untuk serkom tersebut Yang nantinya akan dibuat Sebagai persaratan penerbitan Untuk tanda registrasi STM Bagi tenaga medis, tenaga kesehatan Yang diterbitkan oleh kolegium Setiap disiplin ilmu yang serkom tadi yang merupakan unsur dari Kolegium Kesehatan Indonesia. Jadi masa transisi ini adalah dipersilakan karena sudah mau berjalan, sudah dipersiapkan lama, silakan berkoordinasi dengan kolegium yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri. Setelah itu dilakukan ujian, setelah itu serkom yang nanti selesai akan ditandatangani oleh... ketua kolegium yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau disahkan oleh Menteri Kesehatan.
Nah, apabila ada yang mengeluarkan atau tidak berkoordinasi dengan kolegium dan ada sertifikat kompetensi yang ditandatangani bukan oleh kolegium yang disahkan Menteri, maka SPR yang tersebut, serkom tersebut tidak bisa digunakan untuk dilakukan penerbitan surat tanda registrasi yang nantinya dampak dari STR akan berakibat pada penerbitan dari syarat salah satu surat izin protek adalah surat tanda registrasi jadi serkom yang tidak ditanda tangani oleh Kolepium Indonesia maka tidak diakui untuk pengajuan STR dan SUT jadi seperti itu lanjut ke bawah lanjut mbak ini nanti contoh saja sertifikat kompetensi yang nanti akan dikeluarkan logonya sudah ada nanti akan ada masing-masing dari logo kolegium yang telah ditetapkan menteri dan ditanda tangani Dan ada scan barcode, di dalam barcode berisi keseluruhan informasi tentang bisa tanggal pengukuhan, tanggal lahir, hal-hal termasuk nomor ijasa, dan lain-lain. Jadi kalau di scan barcode akan keluar informasi berkait dengan informasi detail dari yang bersangkutan. Jadi sertifikat kompetensi akan hanya seperti ini. Dan kemudian ini dinyatakan telah lulus kompetensi sebagai apa.
Nanti yang menandatangani adalah ketua kolegium yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Logonya juga sudah ada, logo kolegium masing-masing. Jadi logonya tetapkan hingga namanya kolegium apa yang di dalam. Lanjut. Baik.
Bapak dan Ibu, saya kembali sedikit remind ya, sekali lagi, pokoknya adalah yang pertama, bahwa dalam pelaksanaan hukum dan kemudian berdampak pada pastinya yang lulus akan mengeluarkan sertifikat kompetensi, maka kita mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu Undang-Undang 17 dan PP 28. Selanjutnya adalah terkait dengan Dikeluarkannya Permendikut, maka ayat yang menaungi dalam Permendikut 50 terkait dengan pelaksanaan hukum dan satu lagi adalah penerbitan serkop itu sesuai dengan pasal 10 dan pasal 14. Jadi 10 untuk sertifikat kompetensi bagi vokasi profesi ini termasuk yang Ini kemudian yang pasal 14 itu terkait dengan penerbitan serprok pada spesialis dan subspesialis. Dan apabila akan dilakukan ujian nasional dengan adat telah ditetapkan per 14 Oktober kemarin, maka dipersilakan untuk berkoordinasi dengan masing-masing kolegium yang telah ditetapkan oleh Menteri. Dan setelah itu, maka berkolaborasi. Kemudian penerbitan serkom ditanda tangani oleh kolegium yang bersangkutan.
Apabila atau ketua kolegium yang telah ditetapkan oleh menteri. Dan apabila yang tadi serkom tidak ditanda tangani dengan... kolegium dan ketua kolegium yang telah ditetapkan oleh Menteri, maka tadi yaitu serkom yang telah dikeluarkan itu tidak diakui dan bernampak pada penerbitan dengan surat tanda registrasi yang artinya Anda nanti akan bernampak pada penerbitan dari surat izin praktik. Demikian Bapak dan Ibu, terima kasih.
Saya akan menjawab nanti beberapa barangkali ada pertanyaan. di dalam kolom chat barangkali Irma bisa dibacakan di dalam kolom chat atau kalau memang ada pertanyaan dipersilakan Bapak dan Ibu demikian akhirul kalam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh silakan Bapak dan Ibu kalau akan bertanya untuk menulis pada kolom chat sekali lagi di kolom chat Saya tidak bisa untuk membuka. Kalau mic semua terbuka, nanti akan rame ya. Jadi dipersilakan untuk tidak raise hand.
Langsung tulis di dalam kolom chat. Ya sudah ada. Silakan ini saya akan menjawab. Di Youtube juga dipersilakan ya Bapak dan Ibu.
Untuk Panitia untuk merekap semua pertanyaan yang ada di Youtube ya. Untuk saya akan jawab dengan baik-baik. Yang pertama adalah, selamat pagi Ibu Yuli.
Kapan ini mulai berlaku? Kapan mulai berlaku? Dipersilakan Pak. Ujian yang sudah tadi mulai saat ini.
Jadi sebenarnya mulai 14 Oktober semenjak dilantik atau disumpah konsil kolegium. MDP, terutama yang kolegium per 14 Oktober itu semua keterkaitan dengan terkait dengan tugas kewenangan kolegium sudah mulai berjalan nah dikarenakan masa transisi Bu Yuli ada ujian yang sudah akan dilaksanakan Bu Yuli, udah jauh-jauh hari kita persiapkan dengan kolegium yang dahulu yang belum ditetapkan oleh Menteri bagaimana Bu Yuli? Dipersilahkan jalan, tetapi berkoordinasi dengan kolegium yang telah ditetapkan.
Gitu ya, Bapak dan Ibu. Sebenarnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Ini silakan berjalan, tetapi kolegium yang bersangkutan di dalam kolegium yang ditetapkan, itu adalah dikoordinasikan.
Setelah itu nanti, per, kita akan kasih waktu sampai dengan 31 Desember 2024. Kapan itu nanti sudah semua dilaksanakan oleh kolegium yang baru, yang ditetapkan oleh Menteri? Sebenarnya kolegium sudah tidak ada lagi. Yang nama kolegium saat ini semenjak 14 Oktober tahun 2024 itu adalah hanya ada satu kolegium.
Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Undang-Undang 17 dan PP 28 tahun 2024. Jadi pemberlakuannya... Sudah mulai sekarang dan serkom yang ditanda tangani pun adalah serkom yang ditanda tangani Kalau ujian itu sebelum tanggal 14 Oktober dipersilakan itu masih diakui dan dapat dibuat SDR Tapi kalau ujian dilaksanakan tepat pada tanggal 14 Oktober dan 15, 16, 17 sampai dengan 31 Desember itu dilaksanakan Ini harus serkom yang diterbitkan adalah Serkom yang ditanda tangani oleh Ketua Kolegium yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan. Itu ya Bapak dan Ibu, seperti itu.
Nah, selamat pagi untuk teknis penanda tanganan penyelenggara. Untuk yang hukum, penyelenggara pendidikan, contoh Poltekas. Poltekas akan menyelenggarakan ujian vokasi ini Bu Yuli.
Sudah selesai. Maka, serkom ditanda tangani dua. Jadi... bukan ditanda tangani oleh sesuai dengan PP dan undang-undang, itu di penyelenggara pendidikan dan kolegium. Jadi semenjak 14 Oktober ini nanti, termasuk sertifikat kompetensi yang nanti akan dikeluarkan, saya akan mengeluarkan juga bentuk serkom, yang nanti serkom pun akan kita standarisasi sama, kita mengacu yang ada.
Serkom, nomor, terus nama, lulus kompetensi sebagai apa, kemudian siapa yang menandatangani. Nah itu nanti di dalam barcode itu hanya informasi lengkap bahwa dia lulus kompetensinya apa. Di dalam barcode nanti akan ada kapan, terus kemudian misalnya ada tanggal lahir kalau memang diperlukan, kemudian yang kedua adalah kalau spesialis ada tanggal pengukuhan, itu ada tanggalnya dan barangkali ijazah dan lainnya.
Nanti di dalam barcode-nya. Jadi yang menandatangani adalah untuk yang Poltecas, Vokasi, dan lain-lain itu dua. Menyelenggaru pendidikan dengan satu lagi adalah kolegium masing-masing yang telah ditetapkan per 14 Oktober ditetapkan oleh KFK. Bagaimana perpanjang STR? STR saya masih berlaku sampai 2026 Bu Yuli.
Apakah STR saya sekarang masih berlaku? Jangan khawatir. Jadi bagi yang STR-nya masih, Bu Yuli STR saya masih 2026, ya sudah. Mau dibuat sekarang, boleh menjadi STR seumur hidup, dipersilakan. Sekarang bagi yang sudah punya STR, untuk mengupdate pembaharuan menjadi STR seumur hidup, buktinya hanya STR lama saja, sayang.
Tidak perlu, Bu Yuli apakah kami harus serkom lagi? Tidak ada. Jadi cukup bukti menunjukkan sertifikat. Tanda registrasinya, STR-nya, dan kemudian akan dipebarui menjadi STR seumur hidup. Gitu ya.
Jadi cukup itu. Dan apakah berbayar? Tidak berbayar.
Jadi tidak ada berbayar untuk pengurusan STR yang telah mempunyai STR di awal. Tapi kalau STR pertama kali, pasti dia sesuai dengan aturan regulasi dari PNBP. Gitu, sayang.
Ada lagi di sini. Selamat pagi Bu Yuli. Untuk perawat lulusan yang sudah lama bagaimana Bu? Oh, iya.
Ibu Eka. Bagi teman-teman tenaga medis, tenaga kesehatan. Quite a moment ya.
Tunggu sebentar ya. Insya Allah kita akan mempersiapkan. Bu Yuli saya sudah punya STF.
Tapi saya terganjal tidak bisa praktek karena apa? Karena saya sudah lama tidak berpraktek lebih dari 5 tahun. Bagaimana caranya?
Caranya adalah Bapak dan Ibu akan menghadapi ujian kompetensi kembali, hukum. Nah, hukum nanti akan kami siapkan. Insya Allah saya berjanji di bulan November ini. Bulan November ini akan segera selesai. Dengan kolegium yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Jadi nanti... Akan masuk kepada hukum di kolegium masing-masing. Untuk yang sudah lama tidak berpraktek.
Jadi yang sudah 5 tahun. Kalau sekarang prosesnya di dokter spesialis. Itu sudah ada mekanismenya.
Biasanya sudah langsung ke kolegiumnya. Kemudian dantanan. Nah ini nanti akan kita lakukan tata kelola terlebih dahulu. Agar lebih rapi.
Agar lebih tertata, dan semua adalah penyelenggaraan melalui kolegium yang telah ditetapkan, kolegium dari masing-masing disiplin ilmu yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Gitu sayangnya, Mbak Eka, jangan khawatir. Jadi nanti serkomnya, nanti setelah ini kita akan buat surat edaran persiapan dari bagi teman-teman yang akan berpraktek, yang sudah lama tidak berpraktek, lebih dari 5 tahun.
Maka... Bagaimana caranya Bagaimana ininya Apa namanya persiapannya Itu nanti melalui kolegium masing-masing Tapi kami akan membuat surat edaran Terkait dengan Kapan akan diselenggarakan Ukom melalui kolegium Masing-masing disiplin ilmu Gitu sayang ya Nah selamat pagi Ibu Luli Mohon maaf Daptar nama atau SK Menteri Tentang kolegium Oh oke nanti ini Ke Capman Cash tentang kolegiumnya, Pak Muhammad supaya terinfo. Baik, baik. Saya akan nanti akan kita up ya di dalam web kita.
Jadi dipersilakan Pak Muhammad atau yang lainnya untuk melihat informasi kolegium-kolegium yang telah ada. Kebenarannya nomenklatur kolegium telah ditetapkan oleh Menteri ada di dalam Capman Cash. Dan siapa aja ketua kolegium masing-masing?
Cabang disiplin ilmunya teman-teman harus tahu semua dari tenaga medis, tenaga kesehatan. Lanjut, ini selamat pagi Bu Yuli, saya Dewi, Dinas Kota Pasuran. Bagaimana cara namanya ke, itu sayangnya yang tidak praktek, 5 tahun.
Nanti insya Allah pertengahan November, saya akan sosialisasi terkait dengan ini. Dan kemudian nanti setiap kolegium akan mensosialisasikan bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya itu nanti di kolegium masing-masing. Untuk saya nanti akan memulai pada... Bagaimana siapa bertanggung jawab terkait dengan hukum yang sudah tidak berpraktek lebih dari 5 tahun. Kemudian kepada siapa teman-teman akan hukum tersebut, mekanisme saya seperti apa, dari tata kelola saya akan menyampaikan.
Tetapi dari substansi nanti setiap kolegium disiplin ilmu masing-masing. Itu sayangnya Mbak Indri. Mohon pencerahan.
Bunda, hukum bagi lulusan bidan D3 sebelum tahun 2003 apakah wajib hukum? Artinya gini sayang, untuk lulusan D3, bagi yang tadi, di dalam aturan, bagi yang lulus 2014, yang pastinya sudah ada hukum. Untuk yang 2013, kemudian 2012, itu kita lihat lagi, siapa tahu teman-teman sudah melakukan hukum terlebih dahulu, Ivan. Awalnya tidak hukum. Kita akan lihat.
Terus selamanya hukum, hukum itu dilaksanakan kapan? Karena kita akan lihat. Kalau sudah 5 tahun, itu kita akan upgrade terlebih dahulu. Kecuali beda ya, dokter itu sudah berpraktek.
Kemudian perawat itu sudah berpraktek. Tapi pada saat dia berpraktek, kemudian dia lost tuh. Harusnya dia 5 tahun.
Dia ada jeda 2 tahun dia nggak praktek. Nggak, belum sampai dengan 5 tahun. Kita lihat.
apa namanya pembelajarannya mereka dalam mengikuti apakah dia telah mengumpulkan SKP atau belum. Jadi seperti itu, sayang Bapak dan Ibu semua. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ini. Kapan akan dilakukan, Bu Yuli? Nanti sabar, sayang.
Insya Allah, mudah-mudahan pertengahan November. Semua mekanisme, sistem, dan lain-lain karena kolegiumnya juga baru terbentuk, infrastruktur sedang berjalan. Ini pun rodanya sudah berjalan kencang bagi ketua kolegium masing-masing. Saya juga salut apresiasi untuk seluruh ketua kolegium yang telah diketahukan oleh Menteri Kesehatan. Semoga semua tugas dari seluruh kolegium masing-masing disiplin ilmu bisa sesuai dengan harapan adik-adik semua bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kita... Yang terbaik kita lakukan seperti itu. Apakah Kolegium Kesehatan Indonesia sudah memiliki tim panitia?
Ukom, apakah? Nah, itu sudah. Nanti akan dilaksanakan.
Jadi, nanti seluruh tim panitia dari seluruh ini untuk yang, apa namanya, barangkali ada yang bekerja sama dengan tim komite ujian kompetensi. Nanti itu mekanismenya akan dijelaskan. pada saat nanti November di pertengahan.
Ditunggu. Oke, hukum ini apakah juga berlaku untuk nakes yang akan naik jabatan beda, sayangnya? Bedakan, teman-teman, hukum untuk jabatan fungsional dengan hukum ini.
Hukum ini adalah keterkaitan dengan pada saat saat dipikat kalau hukum untuk japung ada mekanisme sendiri. Ini beda. Nah kemudian bagaimana dengan sertifikat?
Gak apa-apa, Bu Yuli jangan takut. Jadi kalau ada peraturan, gak tiba-tiba semua serkom diganti gitu loh. Jadi artinya ada tenggang.
Kalau serkom yang sudah di dulu bagaimana? Masih berlaku Bu Yuli? Ya masih, masih berlaku.
Karena kan kita lihat tenggang dari... Kapan itu PP 17, kemudian kolegium telah ditetapkan oleh menteri itu kapan tanggal 14 Oktober kan baru ya kemarin. Nah semenjak dari situ maka semua mekanisme kita menggunakan sesuai dengan peraturan perundang-undang. Nah apakah kita nanti teman-teman semua bisa mbak ke helpdesk ya teman-teman. Tolong di itu Jadi satu saya juga Dengan adanya konsil kesehatan Indonesia yang baru Info seluruh tenaga medis Tenaga kesehatan Jadi sudah tidak ada Dua Konsil tenaga kesehatan Indonesia Konsil kedokteran Indonesia Sudah bergabung menjadi Konsil kesehatan Indonesia Bagaimana Bu Yuli pengurusan STR, pengusulan STR, aplikasi sudah tidak di dua web, tidak di dua aplikasi, sudah masuk ke dalam aplikasi yaitu Konsil Kesehatan Indonesia.
Dan layanan STR kalau ada trouble, ada masalah bagi tenaga adik-adik, tenaga medis, tenaga kesehatan, ya silakan atau bagi teman-teman sejawat dokter, spesialis, dan lain-lain. Dipersilakan untuk Irma nanti tayangkan Helpdesk Tetap helpdesknya itu tidak berubah Helpdesk di Jenakas Kemudian nanti Akan ada di web juga Kita akan kasih tahu Kemudian ada memang layanan Secara terbuka tatap muka Bagi tidak perlu Semua ikut tatap muka Semua lewat online juga sudah cukup Tetapi kalau memang urgent dan memang harus tetap muka di perjalanan, kami menyiapkan untuk tetap muka di Konsil Kesehatan Indonesia di Jalan Menteng jadi sudah ada tidak ada lagi Konsil Kendokteran Indonesia maupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang ada adalah Konsil Kesehatan Indonesia Ibu Yuli mohon bertanya terkait dokter umum yang sudah memiliki STR sumur hidup Cara mengurus SIP prosedurnya bagaimana? Kolegium dokter umum apakah masih di PDUI?
Oh, jadi tadi dokter Nana yang sudah punya STR seumur hidup. Pertanyaannya dokter Nana lulusannya kapan? Udah prakteknya terakhir kapan?
Pertanyaan kedua, kapan terakhir SIP-nya? Kalau udah terakhir SIP, nanti dokter Nana akan dilihat. Oh, ini udah lebih 5 tahun dokter Nana. Sebelumnya ada SIP nggak?
Kalau ada SIP ngumpulin SKP nggak? Pertanyaannya nanti seperti itu. Kalau sudah ada keseluruhan tidak perlu ke kolegium untuk SIP lanjut ke DPM PTSP.
DPM PTSP kalau yang izin reguler silakan ke kabupaten kota di mana bapak dan ibu berpraktek. Apabila ada keluhan terkait dengan perizinan dipersilakan ya bapak dan ibu untuk tayang di helpdesk di Janakes ya seperti itu, dan mohon maaf yang WA ke saya saya itu kadang banyak sekali ya, jadi mohon teman-teman, kalau tidak urgent dan memang sudah nggak apa sudah lama, belum buyuh sudah 3 bulan, nggak di helpdesk tapi dibuktikan terlebih dahulu ya kadang-kadang saya menerima padahal belum ke helpdesk, sudah ke WA saya gitu, jadi teman-teman nanti replaynya tidak cepat kalau lewat saya, karena saya akan lihat setelah nanti pekerjaan selesai, baru saya lihat satu per satu. Jadi saya bukan helpdesk, dipersilakan nanti teman-teman ke tempat helpdesk, tetapi kalau ada masalah, sesuatu yang memang butuh saya eksekusi, butuh saya, nanti teman-teman tim saya yang mengerjakan. Saya mempunyai tim, tapi bukan saya adalah tim helpdesk. Bukan admin.
Kadang-kadang ditulis tuh nomor saya, admin helpdesk KKI. Padahal bukan. Jadi tidak ada. Saya hanya membantu adik-adik semua, baik itu dalam pengurusan STR, SIP, agar cepat pelaksanaannya tidak mengganggu.
Nah, sekali lagi, nanti... Tolong dikasih tahu saya Bu Yuli helpdesknya lama Nanti saya yang akan tegur teman-teman helpdesk Begitu Kalau itu saya minta masukan dari teman-teman Agar kita semua lari cepat untuk teman-teman semua Apa nih kami dari kedokteran ada PNUK Apa ya PNUK itu Pak Selamet? PNUK Apakah itu akan dihapus?
Pak Selamat bisa nanti... Izin Bu, Panitia Nasional Ujian Kompetensi, Bu. Tidak, Pak.
Tidak, Tidak, Dokter Selamat. Panitia Nasional Ujian Kompetensi. Nanti makanya saya akan mengundang sendiri Panitia Nasional Ujian Kompetensi, ya, Dokter Selamat, untuk berkoordinasi agar semua kegiatan berjalan dengan baik, ya.
Dan sekali lagi, kita... kembali lagi agar masyarakat akhirnya dampaknya kan masyarakat terlayani dengan baik jadi semua kita apa, ditujukan dan cita-cikakan adalah untuk masyarakat terlayani dengan baik dan tidak ada hambatan dikarenakan gara-gara satu birokrasi dan lain-lain yang menghambat jadi seperti itu dokter selamat, tidak ada barangkali di youtube ada pertanyaan, tidak? Apakah aplikasi SERCOM menganjurkan pihak satu sehat? Apakah sudah bisa diterapkan? Oh, aplikasi SERCOM nanti, ini nanti ke kolegium masing-masing disiplin ilmu, Bapak dan Ibu, nanti kita akan tarik semua.
Makanya semua sistem mekanisme akan terintegrasi ke dalam satu sehat. Termasuk nanti, Pembuatan oleh karena itu semua kolegium kesehatan Indonesia nanti kita haruskan untuk membuat yang tadi tanda tangan elektronik dan lain-lain untuk nanti setelah selesai hukum dilaksanakan oleh kolegium maka akan tergenerate sertifikat kompetensi di masing-masing aplikasi yang akan masuk ke dalam satu sehat sehingga pada saat pengurusan STR juga akan lebih mudah gitu ya. Termasuk pengurusan SIP ya. Ini apa sayang ya? Bagi Bu Yuli maaf mencoba konfirmasi apakah yang dibahas adalah murni untuk dokter?
Enggak sayang, semua ya. Apoteker tidak mencapai cakupannya karena di apoteker terkait dengan seumur hidup bagaimana serkom yang dimaksud seperti berbenturan ya Bu Yuli. Berbenturan gimana ya? Di sini adalah untuk seluruh namet nakas. Bukan kecuali Bu Yuli hanya membahas tentang dokter bidan perawat, tidak.
Semua nametnatus kelompok tenaga medis, tenaga kesehatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada. Mau itu pelaksanaan hukum, karena ada begini.
Bu, ada yang kita ujian kompetensinya, hukumnya bekerjasama dengan yang tadi, Komite Nasional. Ada saya di jamu hanya sendiri, Bu Yuli, punya mandiri. Dipersilakan Bapak dan Ibu, itu nanti yang akan dirapikan pada saat di Kolegium Kesehatan Indonesia. Gitu ya.
Jadi seperti itu bahwa apotekar tidak menjadi capupan itu salah. Jadi tetap karena ada kolegium parmasi di dalam kolegium kesehatan Indonesia dan yang menjadi ketua juga telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Itu Mbak Oki Hendrawan.
Untuk serkom beraku 5 tahun. Kemudian apakah harus hukum lagi? Tidak.
Ukom itu nanti kalau ada penambahan kompetensi lagi Setelah itu Bapak dan Ibu seluruh nama-nama yang akan berpraktek Di update melalui CPD-nya, SKP-nya SKP itu dilakukan setiap pengumpulan 5 tahun untuk mengupdate Nah serkom itu setelah misal Saya karena supaya, saya apotekar misalnya Saya sudah apotekar Serkom saya apotekar. Ukom saya apotekar. Pada satu saat, ini udah berlaku terus. Kemudian saya praktek, saya mengupdate SKP saya. Tiap lima tahun, tiap lima tahun, tiap lima tahun.
Gitu saya ingat. Tapi pada saat itu saya sekolah lagi. Misalnya apotekar spesialis apa.
Ukom dong saya. Artinya adalah ada kualifikasi tambahan saya. Pada serkom yang kedua. Di spesialis apotekar saya. Sehingga saya punya dan itu harus update serkom kembali.
Update serkom itu adalah pada saat serkom menjadi spesialis. Kalau orang nakes bilangin dulu, saya ingat itu disebut naik level atau apa. Jadi dari D3 ke D4 itu harus.
Kalau D3 terus ya serkomen cukup satu kali. Kemudian kalau praktek update SKP per lima. Clear ya? Jadi seperti itu. Jadi apakah serkom harus diambil?
Makanya di dalam serkom itu tidak ada berlaku sejak kapan. Sudah tidak ada. Nanti setelah itu dapat serkom, Bapak dan Ibu yang akan praktek langsung nanti akan buat izin. Sudah punya STN.
Izin juga saya ingatkan ya. Izin ada tiga. Izin pertama kali.
Izin kedua, ketiga. Izin perpanjangan. Perpanjangan itu adalah yang membutuhkan SKP.
Jadi kalau bukan perpanjangan, jangan semua orang ditagi SKP. Tanda perpanjangan ditandai dengan apa? Ada SIP sebelumnya.
Dilihat kapan SIP terakhir. Bu Yuli, lihat SIP dari mana? Di dalam SISD, SDMK. Semua teman-teman bisa mengakses termasuk dinas kabupaten kota. Seperti itu.
Ini kayaknya udah semua. Irma, ada pertanyaan tidak di... Izin belum ada.
Oke. Nah ini ada bagus nih pertanyaan. Nindin Jamaludin. Ibu Yuli perkenalkan saya Nindin Jamaludin dari Prodi 3 Keperawatan Universitas Sindang Kasih Majalengka. Izin bertanya ibu, ukam periode 3 tahun ini kebetulan baru saja diumumkan hasilnya.
Nanti tanda tangan kolegium otomatis. Nah ini silakan ya Mbak Nindin. Saya nggak tahu Mbak Nindin nanti Prodi Keperawatan.
silakan berkoordinasi dengan ketua kolegium yang sudah ditetapkan menteri, Prop Nur Salam sayangnya, dan nanti beliau yang akan dipersilakan berkoordinasi, beliau lah yang nanti akan mengkondisikan keterkaitan penanda tanganan terkait dengan sertifikat kompetensinya, ya, serkomnya, dipersilakan, ya. Karena kami sudah di dalam kolegium itu sudah ber... berkomunikasi dengan ini, kalau ada yang seperti ini, Mbak Nindin nanti menghubungi ketua kolegium perawatnya.
Itu kalau nggak salah, Prof. Nur Salam, betul ya Irma? Ya, Dr. Nur Salam. Ya, saya lupa. Dr. Nur Salam. Nanti Bapak dan Ibu kita akan up, siapa sih sebenarnya, supaya tahu ya, tidak ada kebingungan di dalam hal ini.
Tapi kalau bingung, saya tetap membuka HP saya, ya. Supaya teman-teman bisa bertanya clear. Cuma yang tadi, yang teknis sekali terkait dengan hal yang bisa, ini langsung melalui helpdesk, ya.
Tapi kalau memang Bu Yuli saya udah nggak bisa, ini saya besok udah habis, misalnya masa SIP, atau Bu Yuli ini serkom harus segera ditanda tangan, gitu ya. Tapi saya bingung mau ke mana. Nah.
Pertanyaannya mau ke mana? Satu, helpdesk terbuka 24 jam. Dua, nanti masuk di web-webnya atau IG story semua ada di Konsil Kesehatan Indonesia. Nanti tim humas kami akan meng-up. Ketiga, apabila tidak ada jawaban dari mana-mana dan butuh ujian, dipersilakan untuk mengakses nomor saya.
Barangkali sudah. Izin Bu, satu lagi Bu dari Ibu Titi, bagaimana untuk lulusan dokter luar negeri Bu? Oke, bagaimana dengan lulusan dokter luar negeri yang sedang dalam proses placement test?
Oh, Prof. Titi Savitri ya? Ya, Prof. Siap. Dan ujian kompetensi dokter Indonesia yang dilaksanakan oleh Kologium sebelumnya, apakah ini tetap berlangsung? Dan setelah Prof. Titi yang tadi saya katakan. Apabila ini telah berlangsung, mohon dikoordinasikan dengan kolegium yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Itu ya, prop titik. Dipersilakan. Karena kita tadi, masa transisi mulai 14 Oktober.
Kalau ini sudah berlangsung, 14 Oktober cut, itu kolegium sudah kolegium yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undang. Clear ya? Sampai kapan?
Karena proses ini kan memang ada yang sudah lama ya, itu ujian nasional. Silakan saja Bapak dan Ibu kita kasih waktu sampai 31 Desember, dan kemudian kolegium yang baru juga membuat, apa namanya, sudah mulai membuat struktur dan lain-lain terkait dengan persiapan ujian nasional, karena itu juga kita punya waktu dalam tiga bulan ini harus segera selesai, di mana per satu Januari semua sudah dilaksanakan. Oleh kolegium sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undang. Itu ya, Prof. Titi.
Jadi persiapan, berkoordinasi sekali lagi. Mari kita berkolaborasi yang baik, koordinasi yang baik, tanpa kita membuat satu hal yang memang... menjadi di lapangan jadi khawatir, padahal tidak perlu ada yang dikhawatirkan.
Regulasinya jelas, Undang-Undang 17 sudah ada, PP28 sudah saja, Permendikbud sudah selaras dengan apa yang sudah dilakukan oleh Undang-Undang 17, jadi Permendikbud harus mengacu Undang-Undang naik ke atas, sehingga Permendikbud tadi sudah menaungi di pasal 10 dan 10. pasal 14 tidak perlu ada yang dikhawatirkan dan terlalu dibuat apa namanya, jadi yang dampak siapa? Kasian tenaga medis tenaga kesehatan, seperti itu ya jadi teman-teman mari kita bekerja dengan baik, kemudian koordinasi dengan baik berkolaborasi dengan baik, sekali lagi masa transisi dari 14 Oktober semenjak ditetapkan itu sudah menjadi koordinasi dari kolegium yang baik dan kemudian yang menandatangani semenjak 14 Oktober Ini tetap jalan, tetapi serkom yang menandatangani sudah kolegium yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya yang telah disahkan oleh Menteri Kesehatan.
Apabila yang tadi serkom tidak ditandatangani oleh kolegium yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka yang tadi untuk penerbitan STR dan nanti dampaknya pada SIP itu tidak diap. demikian Bapak dan Ibu semoga di Youtube tidak ada ya Irma pertanyaannya enggak, enggak ada Bu Bapak dan Ibu demikian kalau ada sesuatu yang perlu didiskusikan mari kita diskusikan secara baik ya kami siap, kalau Bu Yuli tolong dong kita mau mengundang Bu Yuli untuk lebih clear atau mengundang Kolegium Kesehatan Indonesia Kemudian konsilnya dipersilakan Mari kita bicara dan duduk dengan baik Dan kita sampaikan semua dengan baik Sesuai dengan aturan regulasi yang sudah ada Demikian Bapak dan Ibu Selamat bekerja Salam sehat untuk kita semua Saya akhiri dengan mengucapkan Alhamdulillahirrahmanirrahim Semoga kita semua dalam lindungan Allah Subhanallah Akhirul kalam, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.