Transcript for:
Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP Medis

Pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dikarenakan pentingnya untuk diketahui oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Baiklah, untuk tidak memperpanjang waktu, mari kita laksanakan kegiatan pada pagi hari ini yang akan disampaikan terkait sosialisasi oleh... Dr. Gigi Muhammad Adam Ramdeni selaku Ketua Tim Kerja Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kepada Bapak Adam Ramdeni kami persilahkan Pak. Oke baik, terima kasih Dr. Ilham. Terima kasih.

Baik Bapak-Ibu sekalian, mohon izin. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi Bapak-Ibu sekalian, tenaga medis dan tenaga kesehatan seluruh Indonesia dimanapun Bapak-Ibu berada. Pagi hari ini mohon izin titip salam dari Ibu Dr. Yuli Varianti, Magister Epidemiologi.

Beliau kebetulan pagi hari ini tidak bisa hadir ke ruang Zoom Meeting, namun beliau menyampaikan salam hormat kepada Bapak-Ibu sekalian. mudah-mudahan pagi hari ini bisa menjadi momen di mana kami bisa mensosialisasikan terkait dengan KMK baru yang memang baru disahkan Bapak-Ibu sekalian sekitar dua minggu yang lalu dan KMK ini memang cukup penting untuk kita semua karena di dalamnya terdapat pedoman terkait pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi yang akan kita gunakan ke depan. Mohon izin, saya mewakili dari Ibu Yuli Varianti untuk menyampaikan sosialisasi KMK tersebut. Barangkali mungkin nanti kita teknisnya itu setelah saya paparan, nanti kita akan membuka tanya-jawab.

Namun tanya-jawabnya dalam bentuk Q&A Bapak Ibu sekalian. Nanti jika ada pertanyaan yang ingin disampaikan silahkan langsung saja diketik di fitur Q&A di Zoom Meeting kali ini. Nanti dari tim akan menjawab.

pertanyaan Bapak Ibu sekalian. Oke, baik langsung dimulai. Mohon izin untuk share screen.

Langsung di slideshow saja. Oke, sebelumnya. Oke, baik.

Bapak-Ibu sekalian. Berikut KMK yang ingin kami sosialisasikan. Terkait dengan pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan. Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Barangkali mungkin Bapak-Ibu sekalian yang tergabung di dalam WhatsApp Group, WhatsApp Group Profesi ataupun WhatsApp Group kolega, teman sejawat, tentu barangkali sudah menerima PDF yang kami sebarkan. Karena memang pada saat... Dua minggu lalu setelah disahkan oleh Pak Abu Digunari Sadikin, Pak Menkes Kami langsung membelas ke kolegium-kolegium seluruh profesi di Indonesia Ada sekitar 81 kolegium Sehingga tentunya dari kolegium juga mensosialisasikan Mendistribusikan ke Bapak Ibu sekalian Dan barangkali Bapak Ibu juga sudah membaca isi dari KMK-nya Nah disini Intro Kami telah membuat e-book Bapak-Ibu sekalian Yang tampil di screen Bapak-Ibu sekalian Yaitu tampilannya seperti ini Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Yang di dalamnya terlampir Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 Garis miring Menkes garis miring 1561, garis miring 2024 yang tampil di layar.

Berikut secara prinsip saya akan coba untuk memaparkan terkait dengan konten KMK-nya. Langsung saja slide. Ini dasar KMK yang baru saja disahkan ini. Kita tentu juga sudah tahu bahwa sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan yang patuh terhadap peraturan, kita perlu menindaklanjuti, perlu patuh terhadap amanat undang-undang 17 tahun 2023 yang di dalamnya terdapat pasal, yaitu pasal 264 terkait dengan kecukupan satuan kredit profesi. Di dalamnya tersebut bahwa kecukupan SKP merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Kemudian di ayat 5 juga disebutkan bahwa pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian dari amanat Undang-Undang 17 tahun 2023 itu di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 di pasal 683. Disebutkan bahwa pemenuhan SKP, sebagaimana dimaksud pada pasal 682 ayat 4 huruf C, ini digunakan untuk proses perpanjangan surat izin praktik. Jadi kita tahu bahwa SKP ini sangat penting Bapak Ibu sekalian untuk memperpanjang surat izin praktik.

Sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan yang selalu menjaga passion safety di dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, kita tentu juga wajib untuk menjaga kompetensi kita. sehingga pelayanan masyarakat bisa terjamin ya selamat untuk seluruh pasien kemudian untuk pemenuhan kecukupan SKP sebagaimana pada ayat 1 diperoleh melalui tiga ranah Bapak Ibu sekalian yang pertama ranah pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi atau disebut juga ranah pembelajaran kemudian yang kedua ranah pelayanan dan yang ketiga adalah ranah pengabdian nah Kemudian di poin ketiga disebutkan bahwa standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagai dimaksud pada ayat 2 ini ditetapkan oleh kolegium. Oke slide. Ada pun tujuan dari KMK ini adalah yang pertama tujuan umumnya adalah tersedianya panduan pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP yang berlaku untuk semua jenis profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Kemudian tujuan khusus dari KMK ini adalah diantaranya, yang pertama untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan tentunya, ini sebagai panduan dalam pemenuhan besaran SKP. Jadi di dalam KMK ini kita bisa membaca apa saja komponen kegiatan di dalam profesi kita yang bisa mendapatkan SKP. Dan jumlah SKP-nya itu berapa?

Ini Bapak-Ibu bisa baca di dalam KMK ini. Kemudian yang kedua, bagi lembaga kegiatan pembelajaran terakreditasi, kita tentu tahu bahwa setiap yang mengadakan kegiatan pembelajaran di pelataran sehat, itu wajib melalui lembaga kepelatihan yang telah terakreditasi. Sehingga KMK ini juga dibuat untuk sebagai pedoman. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dimana tujuannya adalah untuk sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran kemudian untuk kolegium profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tadi di peraturan pemerintah tersebut bahwa standar pemenuhan kecukupan SKP ini dibuat oleh kolegium nah kolegium ini berkoordinasi dengan kementerian kesehatan seluruh kolegium di Indonesia Ada 81 kolegium.

Di dalamnya kolegium ini berkombinasi dengan Kemenkes terkait dengan penentuan pemenuhan kecukupan SKP tadi. Nanti akan saya jelaskan di slide berikutnya. Kemudian untuk Konsil Kesehatan Indonesia, ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan teknis keprofesian.

Oke slide. Di sini sudah keluar, alhamdulillah Bapak Ibu sekalian, terkait dengan proporsi ranah pemenuhan. Kalau mungkin dulu di beberapa profesi ada beberapa ranah ya Bapak Ibu sekalian ya, mungkin ada lima ranah ya, di antaranya ada ranah pembelajaran, kemudian pelayanan, kemudian ranah pengabdian, kemudian ada juga ranah penelitian, kemudian ada ranah publikasi ilmiah. Nah, Untuk saat ini, kelima ranah itu digabungkan menjadi tiga ranah. Di antaranya ada ranah pembelajaran, kemudian ranah pelayanan, dan ketiga ada ranah pengabdian.

Di mana ranah yang sisanya seperti penelitian, kemudian ranah publikasi ilmiah, semuanya masuk di dalam ranah pelayanan. Ini yang pertama terkait dengan pembelajaran. Jadi ada dua kategori Bapak Ibu sekalian, yaitu kategori umum, kemudian yang kedua adalah kategori kondisi khusus.

Untuk kondisi umum, dimana bukan di daerah DTPK atau penugasan khusus yang menjadi kendala dalam hal pemenuhan SKP. Ini proporsi persentase kegiatan ber-SKP-nya untuk pembelajaran itu minimal 45% Bapak-Ibu sekalian. Yaitu minimal 45% dari total SKP yang wajib dikumpulkan dalam waktu 5 tahun untuk setiap profesinya. Nanti akan... kami tampilkan jumlah SKP yang wajib dikumpulkan untuk setiap profesi itu berapa, karena berbeda-beda.

Kemudian untuk pelayanan, ini kita wajib untuk mengumpulkan minimal 35% dari total SKP yang wajib dikumpulkan dalam waktu 5 tahun. Kemudian untuk pengabdian, ini minimal 5% dari total SKP yang wajib kita kumpulkan dalam waktu 5 tahun. Kemudian untuk kondisi khusus, yaitu keadaan-keadaan di... di daerah misalnya di daerah DTPK, daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan atau di dalam keadaan penugasan khusus. Ini nantinya akan ditentukan oleh Menteri, di mana pembelajarannya minimal wajib dipenuhi sebanyak 25% dari total SKP yang wajib dikumpulkan dalam waktu 5 tahun.

Kemudian pelayanan minimal 55%, untuk pengabdian minimal 5%. Kalau kita coba kalkulasikan dari 45 ya, untuk yang umum 45 tambah 35 tambah 5 ini baru mencapai 85% Bapak Ibu sekalian. Sehingga muncul pertanyaan 15% ini kita dapatkan dari mana gitu ya. Nah jawabannya adalah 15% sisanya itu bisa dikumpulkan oleh Bapak Ibu sekalian dari ranah manapun.

Ini mendukung untuk... Namet dan Nakes yang memang punya kebiasaan misalkan seperti dokter spesialis bedah mulut misalnya Biasa mengadakan kegiatan bakti sosial operasi bibir sumbing misalnya Nah ini sisa dari 15% ini bisa mengakomodir kegiatan spesialistik bedah mulut tersebut Sehingga tidak terlalu kaku ya Ini kebijakan memang dibuat untuk mengakomodir keadaan-keadaan tersebut. Kemudian setelah terpenuhi syarat minimal dari setiap ranah, ada syarat lagi Bapak Ibu sekalian.

Yang berikutnya adalah syaratnya wajib memenuhi total SKP per 5 tahun tentunya untuk masing-masing profesi. Kemudian yang berikutnya syarat yang terakhir yaitu adalah wajib memenuhi 20%, minimal 20%. 20%. SKP pembelajaran per tahunnya.

Jadi mungkin kalau saya sebagai dokter gigi misalnya saya wajib mengumpulkan 100 SKP dalam waktu 5 tahun. Berarti dari ranah pembelajaran saya wajib mengumpulkan 45 SKP. Nah 45 SKP itu wajib dikumpulkan tiap tahun minimal 20%.

Karena memang ini arahan dari Pak Menteri langsung. Karena di sini menunjukkan bahwa ini adalah continuous learning. Jadi bukan discontinuous learning yang bisa dikumpulkan di tahun pertama kemudian tahun terakhir tidak belajar begitu ya. Sehingga dibuatlah kebijakan seperti ini. Kemudian terkait pemenuhan aspeknya, untuk pembelajaran tentu kita sudah tahu ya.

Kita sudah berjalan selama hampir setahun. Kita sudah belajar melalui LMS pelataran sehat yang tadinya mungkin kami akui banyak kendala. Tapi sampai dengan saat ini sudah lebih baik alhamdulillah. Kemudian untuk pelayanan, ini tentunya kami sedang berupaya untuk menghubungkan satu set SDMK dengan rekam edis elektronik. Namun sampai dengan RMA itu siap, itu bisa diakomodir dengan cara pembuatan logbook pelayanan profesi yang tervalidasi oleh VASKES masing-masing.

Kemudian untuk pengabdian masyarakat, ini bentuknya bisa bakri sosial, kemudian relawan dan lain sebagainya nanti juga akan kami coba jelaskan di slide berikutnya. Oke slide. Ini target pemenuhan SKP Bapak Ibu sekalian.

Tampil yang ini dokter dan dokter spesialis sebanyak 250 SKP. Kemudian dokter gigi dan dokter gigi spesialis 100 SKP. Apoteker 100 SKP. Psikolog klinis 100 SKP.

Kemudian tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, bidan, fisioterapis, dan lain sebagainya. Sampai dengan penata anestesi. Ini 50 SKP.

Oke slide. Ini berikutnya mengenai ranah pemenuhan SKP tenaga medis, tenaga kesehatan secara detail. Yang pertama terkait dengan ranah pembelajaran.

Ranah pembelajaran ini tentu kita tahu bahwa kita wajib mendapatkan SKP dari pelataran sehat. Setelah 1 Maret 2024, kita tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti kegiatan di luar pelataran sehat. Karena SKP yang diberikan itu adalah SKP dari Kementerian Kesehatan. Begitu Bapak-Ibu sekalian. Ini tampilan dari pelataran sehat, di mana kita sebagai Named dan Akes bisa mendapatkan SKP dari dua jenis kegiatan.

Yang pertama, ini kegiatannya sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2024, yaitu kegiatan peningkatan kompetensi. Kemudian kegiatan... pelatihan, di mana kegiatan peningkatan kompetensi ini ada beberapa macam kegiatan Bapak-Ibu sekalian yang dapat diikuti mulai dari seminar atau webinar, kemudian workshop, kemudian konferensi atau simposium, kemudian pembelajaran mandiri atau e-learning.

Juga untuk pelatihan ini jenisnya juga ada yang e-learning juga nanti di bawah ada penjelasannya. Oke slide? Kita tentu tahu Bapak Ibu sekalian bahwa di dalam pembelajaran ini yang dilaksanakan di lapangan itu banyak sekali jenis materinya.

Nah pertanyaannya materinya itu sesuai dengan profesi kita atau tidak? Nah di sini di dalam KMK mengkategorikan materi kegiatan pembelajaran itu menjadi tiga kategori Bapak Ibu sekalian. Di antaranya ada tiga, ini saya bisa sebutkan satu persatu. Yang pertama materi spesifik keprofesian, kemudian materi kesehatan umum, kemudian yang ketiga adalah materi non-kesehatan. Nah materi spesifik keprofesian ini adalah materi yang memang kontennya itu adalah sesuai dengan profesi kita masing-masing.

Misalnya kalau saya sebagai dokter gigi berarti saya ikut kegiatannya tentang scaling atau pemberhiasan karang gigi misalnya, atau misalnya tentang pencabutan gigi. dan lain sebagainya. Nah itu tentu ketika saya mengikuti kegiatan yang spesifik keprofesian maka akan mendapatkan SKP yang cukup besar ya berdasarkan jam efektif pembelajarannya dengan maksimum SKP sesuai ketentuan yang tercantum di dalam KMK. Kemudian saya pun boleh mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya kesehatan umum. Nah contoh kesehatan umum misalnya apa nih?

Misalnya Nah Kalau yang tersebut di dalam KMK itu adalah kegiatan materi PPI misalnya, pencegahan penyakit infeksi, atau misalkan kegiatan yang temanya K3, atau tentang manajemen puskesmas misalnya, atau tentang integrasi layanan primer ya, kalau sekarang yang lagi banyak kegiatannya. Nah itu masuknya ke kesehatan umum secara prinsip, kesehatan umum itu adalah materi yang mendukung. pelayanan keprofesian karena kita tentu tahu ya untuk pengumpulan SKP ini tujuannya adalah untuk berpraktik masing-masing profesinya sehingga materi spesifik keprofesian ini mendapatkan SKP yang lebih besar nilainya. Untuk materi kesehatan umum ini ada ketentuan khususnya Bapak Ibu sekalian. Ini ketentuannya adalah diberikan SKP dengan nilai maksimum kegiatan teori dalam bentuk seminar atau simposium misalnya itu sebanyak 2 SKP.

Walaupun kegiatannya mungkin panjang, tapi SKP yang berhak diberikan itu adalah 2 SKP. Kemudian untuk workshop atau praktik yang sifatnya dia pertemuan luring, ada hands-on seperti itu ya Bapak Ibu sekalian, itu layaknya dapatnya 3 SKP di ketentuan maksimumnya, walaupun mungkin kegiatannya panjang. Kemudian materi non-kesehatan, nah materi non-kesehatan ini misalnya tentang leadership, atau misalnya tentang keuangan, manajemen keuangan secara umum, bukan manajemen keuangan yang rumah sakit misalnya ya, ini dia secara umum, atau misalnya apa namanya motivasi kerja misalnya.

Nah ini bisa diikuti namun tidak mendapatkan SKP atau jumlah SKP-nya 0. Begitu Bapak Ibu sekalian. Slide. Oke.

Kemudian ketika kita bicara terkait dengan materi spesifik keprofesian tentu di sini yang menentukan jumlah SKP-nya juga terkait dengan ranah pembelajaran. atau terkait dengan skala kegiatan ranah pembelajarannya. Di dalam KMK tersebut bahwa ada tiga skala kegiatan.

Yang pertama adalah skala lokal, kemudian skala nasional, kemudian skala internasional. Yang ketiga skala ini itu adalah kegiatan yang dilakukan di dalam negeri, Bapak-Ibu sekalian. Jadi yang saya state, kegiatan ini dilakukan di dalam negeri.

Walaupun skalanya itu internasional. Kalau untuk kegiatan internasional itu nanti kan keluar dari penyelenggara di misalnya Bapak Ibu mengikuti kegiatan di Singapura atau di Malaysia misalnya. Nah di sana nanti kan dari penyelenggaranya memberikan sertifikat dalam bentuk kegiatan sudah diikuti atas nama sekian dengan jumlah. JPL-nya sekian, nah itu baru dikonversi menjadi SKP di SKP platform. Itu bisa diakui sebagai capaian SKP.

Nah kita kembali lagi ke ranah yang dilakukan di dalam negeri. Ada tiga skala kegiatan. Yang pertama lokal, Bapak Ibu sekali lihat.

Nah lokal ini indikatornya adalah pelaksanaannya itu dilakukan secara lokal, wilayah tertentu, atau internal instansi. Ini banyak sekali Bapak Ibu sekali, misalnya ada kegiatan yang dilakukan oleh rumah sakit tertentu dengan target namet dan nakes di internal rumah sakit tersebut. Nah itu masuknya sebagai kegiatan skala kegiatan lokal.

Kemudian target pesertanya yang tadi saya bilang tenaga medis atau tenaga kesehatan di instansi tersebut. Nah narasumbernya ini boleh dari dalam negeri atau dari luar negeri, dipersilahkan. Kemudian untuk nasional, ini pelaksanaannya di dalam negeri. Kemudian target pesertanya tenaga medis atau tenaga kesehatan di dalam negeri saja.

Kemudian narasumbernya adalah berasal dari dalam negeri dan bisa juga dari luar negeri. Tapi indikatornya adalah jumlah jam efektif pembelajaran yang dibawakan oleh narasumber dalam negeri itu lebih besar daripada jumlah jam efektif pembelajaran yang dibawakan oleh narasumber luar negeri. Jadi yang dalam negerinya lebih dari 50% jam belajarnya. Kemudian untuk yang internasional, ini pelaksanaannya itu di dalam negeri Bapak-Ibu sekalian, namun melibatkan negara lain. Misalnya mengundang peserta ASEAN.

Kemudian target pesertanya ini tenaga medis atau tenaga kesehatan dari dalam negeri dan luar negeri. Terakhir, narasumbernya harus wajib ada luar negeri dengan persentase... jam pembelajarannya lebih besar daripada pembicara dari dalam negeri.

Kemudian ada keterangan di bawahnya, ini penelan SKP ditentukan oleh jenis materi dalam kurung khusus keprofesian atau kesehatan umum, kemudian lingkup pembelajaran, yang ketiga jumlah jam efektif pembelajaran. Jadi mungkin Bapak-Ibu sekalian kalau memang ikut kegiatan pembelajaran kemudian keluar jumlah SKP-nya ini yang menentukan nilai angkanya. Di antaranya ada jenis materi, kemudian yang kedua ada lingkup pembelajarannya, yang ketiga adalah jumlah jam efektif pembelajarannya berapa. Oke slide.

Ini kegiatan-kegiatan yang bisa dilihat perbedaan antara seminar webinar kemudian workshop, simposium konferensi dan pembelajaran mandiri. Kalau seminar atau webinar ini indikatornya memang penyampaian pengetahuan atau teori di bidang keprofesiannya. Tentu ini tidak dibedakan di KMK ini. Jadi Bapak Ibu bisa mengikuti kegiatan dalam bentuk seminar atau webinar dengan jumlah SKP, bobot SKP yang sama.

Asalkan materinya khusus keprofesian misalnya. Kemudian untuk workshop indikatornya. Nah kalau workshop ini gak bisa ada ring Bapak Ibu sekalian jadi harus seluruh ring. Nah indikatornya ini ada hands on.

Ada praktik yang dikerjakan oleh namet atau nakes yang bersangkutan. Kemudian untuk simposium atau konferensi, ini di dalamnya juga mirip dengan seminar, namun di dalamnya ini disampaikan tentang kajian-kajian ilmiah, misalnya literatur review, kemudian research, kemudian case report. Biasanya ada presentasi hasil penelitian tertentu dari yang mengikuti atau melaksanakan penelitian tertentu.

Kemudian pembelajaran mandiri. Untuk pembelajaran mandiri ini dia bentuknya adalah Bapak Ibu wajib untuk mempelajari suatu modul dalam pelataran sehat secara mandiri. Nanti pelataran sehat akan memberikan waktu untuk Bapak Ibu sekalian, misalnya seminggu untuk mempelajari konten materi tertentu. Kemudian nanti setelah itu Bapak Ibu dipersilakan untuk menjawab post-test.

Sehingga ketika post-testnya lulus baru Bapak Ibu bisa mendapatkan SKP. Oke slide, ini jumlah SKP-nya Bapak Ibu sekalian, ini nanti bisa dibaca detail di KMK. Secara prinsip yang lokal ini nilai SKP-nya lebih kecil Bapak Ibu sekalian.

Untuk pesertanya bisa saya sebutkan mungkin untuk lokal pesertanya ini 1 JEP. Jadi kita sekarang penghitungannya ini Bapak Ibu sekalian semua sama untuk semua profesi. Jadi penghitungan SKP-nya itu berdasarkan jumlah jam efek.

efektif pembelajaran nah jam efektif pembelajaran ini adalah asal lama 60 menit Bapak Ibu sekalian Jadi kalau misalkan satu jep itu artinya adalah selama 60 menit disampaikan materi pembelajarannya nah nilainya adalah sebagai berikut untuk lokal untuk peserta atau moderator itu mendapatkan satu jep-nya setengah SKP untuk narasumber satu jep-nya sama dengan satu SKP Jadi dikali 2 ya Bapak Ibu sekalian untuk narasumber. Kemudian untuk maksimal SKP-nya tadi saya sudah sebutkan 2 SKP per kegiatan untuk penyampaian teori. Kemudian untuk nasional 1 JEP-nya sama dengan 1 SKP. Narasumbernya 1 JEP sama dengan 2 SKP.

Kalau internasional 1 JEP sama dengan 2 SKP. Untuk narsumnya 1 JEP sama dengan 4 SKP. Kemudian untuk... nilai maksimumnya ada Bapak Ibu sekalian untuk seminar ya ada yang lokal kemudian nasional dan internasional ada semua namun kalau untuk narasumber tidak ada maksimum SKP yang diberikan seperti halnya pada SKP peserta kemudian untuk workshop ini lebih besar daripada seminar atau webinar bisa dilihat ya bedanya lumayan Bapak Ibu sekalian ya sekitar setengah sampai dengan 1 SKP. Kemudian untuk pembelajaran mandiri, ini ada dua kategori penilaian.

Untuk pembelajaran mandiri yang jam efektif pembelajarannya 1 sampai dengan 30 JEP, mendapatkan 1 SKP. Tapi untuk yang pembelajaran mandiri lebih dari 30 JEP, mendapatkan 2 SKP. Ini keterangannya yang tadi saya bilang, jam efektif pembelajaran per materi inti sama dengan 60 menit. Kemudian MOOC Massive Open Online Course ini sebagai pembelajaran mandirinya. Nah untuk JEP ini itu dihitung tidak hanya penyampaian materi saja, tapi juga dihitung diskusinya atau tanya jawabnya.

Jadi Bapak Ibu sekalian ini cukup penting karena untuk mendapatkan keilmuan tentu tidak hanya dalam hal penyampaian materi saja, tapi juga di tanya jawab. untuk bertukar pendapat. Oke slide, ini SKP di kegiatan pelatihan.

Kalau tadi di peningkatan kompetensi, sekarang di kegiatan pelatihan. Untuk pelatihan tentu Bapak Ibu mungkin sudah tahu bahwa ketika Bapak Ibu mengikuti kegiatan pelatihan, ini wajib ikuti kegiatan yang kurikulumnya sudah terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini di Direkturat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Nah di dalamnya ketika Bapak Ibu mengikuti kegiatan maka otomatis mendapatkan SKP yang tertera di screen Bapak Ibu sekalian Dimana kategorinya untuk jumlah bobot SKP-nya itu ditentukan berdasarkan lingkup kegiatannya apakah dia nasional atau internasional Kemudian yang kedua jumlah JPL-nya Kalau tadi kita berbicara peningkatan kompetensi itu kita bicaranya JEP atau Jam Efektif Pembelajaran.

Kalau JEP itu dia jumlahnya 60 menit Bapak Ibu sekalian. Tapi latihan ini berbeda. Dia istilahnya JPL atau jam pembelajaran. Dengan jumlah durasinya adalah 45 menit. Ini berikut bisa nanti bisa dibaca langsung ya secara detail jumlah SKP yang bisa didapatkan.

Kalau untuk nasional secara prinsip memang yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan sudah terakreditasi kurikulumnya. Kalau internasional ini yang pelatihan-pelatihan yang Bapak Ibu bisa ikuti nanti di luar negeri misalnya. Ikut pelatihan yang dalam waktu lama, misalnya seminggu. Nah itu bisa dikonversi SKP-nya dengan acuan yang ada di KMK ini, yaitu di acuan pelatihan internasional berikut. Oke, slide.

Oke baik setelah ranah pembelajaran di KMK ini juga ada keterangan terkait tanah pelayanan Bapak Ibu sekalian. Ini mungkin informasi bahwa KMK ini tentu bukanlah hasil dari Kementerian Kesehatan saja tapi juga sudah didiskusikan secara intens dengan seluruh kolegium profesi di seluruh Indonesia. Dan disimpulkan beberapa...

poin dari kegiatan pelayanan ini ya di mana yang ter-state di dalam KMK ini ini digunakan oleh seluruh profesi Bapak Ibu sekalian ya. Jadi ini adalah aturan umum yang digunakan oleh seluruh profesi yang kemudian nanti setiap profesi akan memberi down kembali Bapak Ibu sekalian untuk mendetailkan lagi. Ya ini mungkin saya bacakan dulu ya. apa saja komponen umum dari jenis kegiatan pelayanan yang bisa kita dapatkan SKP-nya. Ini tentu juga saya sudah state di awal bahwa di ranah pelayanan ini, ini adalah penggabungan dari kegiatan pelayanan pasien dengan kegiatan-kegiatan yang seperti misalnya penelitian, publikasi ilmiah, dan lain sebagainya.

Ini berikut saya bacakan satu per satu. Yang pertama adalah pemeriksaan atau diagnosis. Kemudian pemeriksaan laboratorium atau penunjang lainnya, baik itu tingkat sederhana, menengah, lanjut.

Nah ini untuk yang poin satu, misal pemeriksaan diagnosis ini bisa digunakan oleh profesi dokter dan dokter spesialis. Kemudian bisa digunakan oleh profesi dokter gigi dan dokter gigi spesialis. Yang nantinya profesi-profesi itu akan memberikan kembali secara detail. Yang implementatif apa saja kegiatan-kegiatan yang pemeriksaan diagnosis yang bisa didapatkan SKP-nya. Kemudian pemeriksaan laboratorium nih atau penunjang lainnya itu ada tingkat sederhana, menengah, lanjut.

Ini bisa digunakan oleh tenaga ATLM misalnya atau misalnya dokter spesialis mikrobiologi klinik atau patologi klinik dan lain sebagainya gitu ya. Kemudian ada tiga melakukan tindakan intervensi ke profesi tertentu, sederhana, menengah, lanjut. Nah ini banyak sekali nih profesi yang bisa menggunakan poin tiga ini.

Kemudian yang keempat pelayanan administratif keprofesian. Kemudian yang kelima pemberian pelayanan keprofesian tertentu baik itu asuhan atau non-asuhan. Kalau untuk asuhan misalnya digunakan oleh tenaga perawat, bidan, dan lain sebagainya.

Kemudian yang keenam melakukan penapisan atau pemeriksaan kesehatan MCU, pemeriksaan penunjang lainnya. Kemudian membuat ekspertise di bidang keprofesiannya baik itu sederhana, menengah lanjut. Kemudian yang kedelapan pembuatan visum et repertum.

Garis miring surat keterangan untuk kepentingan hukum, garis miring medico-legal, baik itu dalam, luar, psikiatrum, psikiatrikum, maaf, dan atau pasien hidup. Kemudian yang ke sembilan kegiatan perhubungan dengan medico-legal, garis miring keterangan ahli, garis miring saksi ahli, garis miring berencana, beracara. Yang ke sepuluh adalah pengamatan epidemiologi dalam kurung surveillance.

Nah ini kita masuk nih yang... ranah-ranah yang dulu dimasukkan ke ranah pelayanan. Ada penanggulangan KLB atau wabah atau bencana, kemudian diskusi kasus atau jurnal, kemudian laporan kasus baik ilmiah maupun keprofesian, artikel atau sari pustaka, presentasi dalam kurung oral atau poster dan mini lecture, kemudian mengikuti diskusi kasus internal sebagai penyaji, garis miring pembimbing, garis miring peserta, kemudian pendidikan lanjut keprofesian dengan gelar.

Kemudian pendidikan lanjut tidak sejalur dengan gelar. Kemudian pendidikan lanjut sejalur tanpa gelar. Kemudian penelitian, publikasi ilmiah. Kemudian kegiatan manajerial nih Bapak Ibu sekalian yang mungkin aktif di FASKES-nya sebagai di bidang manajemen.

Ini bisa mendapatkan SKP juga, yaitu diantaranya ada Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Kepala Kesatuan Kesehatan, Manager Pelayanan Kesehatan, Manajemen Program Pelayanan Kesehatan. Kemudian kegiatan lain yang berkaitan dengan keprofesian tertentu, misalnya dosen, pemantauan mutu, komite khusus suatu kegiatan. Penyusun atau reviewer atau penguji ujian kompetensi keprofesian, mitra bestari, legalisasi karya cipta, dan pemimpin klinik.

Yang tentunya di dalam KMK ini, ini sudah didetailkan jumlah SKP yang bisa didapatkan oleh Bapak Ibu sekalian. Slide. Ini contohnya Bapak Ibu sekalian ya. Saya ambil di pemeriksaan atau diagnosis.

Ini tersebut, dia ada beberapa kolom Bapak Ibu sekalian ya. Di antaranya ada kolom kegiatan. kemudian nilai SKP, kemudian target unit, kemudian kriteria pengakuan, kemudian dokumen pembuktian, terakhir adalah maksimal SKP per 5 tahun yang bisa didapatkan dari kegiatan ini.

Yang pertama adalah pemeriksaan atau diagnosis. Definisi operasionalnya adalah melakukan pemeriksaan diagnostik terhadap pasien yang terdiri dari pemeriksaan fisik atau kejiwaan, pemeriksaan laboratorium sederhana jika diperlukan, koma, baik melalui pemeriksaan langsung atau telemedicine. Jadi di sini Bapak Ibu sekalian, ini terstate Bapak Ibu bisa melakukan pemeriksaan diagnosis secara langsung ataupun telemedicine dengan nilai SKP-nya berikut. Jika 1-25 pasien per bulan ini mendapatkan 2 SKP, lebih dari 25 pasien per bulan mendapatkan 3 SKP, dengan target unitnya adalah bisa dalam bentuk pasien atau spesimen. Kenapa ada spesimen?

Karena... Ini berlaku untuk semua profesi Bapak Ibu sekalian ya. Ini aturan umum yang menjadi acuan ke profesian keseluruhannya. Kemudian kriteria pengakuannya adalah kegiatan rutin. Dokumen pembuktiannya ini bisa menggunakan RME jika memang sudah terintegrasi dengan satu set SDMK.

Kemudian yang kedua adalah rekap kegiatan. Rekap kegiatan ini dalam jangka waktu 6 bulan atau 1 tahun. Dengan ditantangannya oleh pimpinan.

Ya, dalam bentuk lembar resmi, fast cash, atau institusi tertentu yang di-upload ke dalam sistem SKP platform. Maksimal SKP-nya 75 SKP. Nah, kemudian untuk yang berikutnya adalah melakukan tindakan intervensi ke profesi tertentu. Ini definisi operasionalnya adalah melakukan tindakan intervensi untuk mencapai hasil yang diharapkan terhadap target unit sesuai dengan bidang keprofesiannya.

Ini bisa nih, misalnya nanti... Kolegium dokter gigi nanti bisa setelah di breakdown Nanti kita akan tahu nih, tenaga dokter gigi akan tahu nih Yang masuk ke dalam tingkat sederhana apa saja Kemudian yang masuk ke tingkat menengah apa saja Misalnya kalau sederhana ini pembersihan karang gigi misalnya Kalau menengah misalnya penambalan gigi Kalau lanjut misalnya pencabutan gigi Dengan komplikasi misalnya Nah itu nanti akan dijabarkan kembali Nanti akan kami sosialisasi kembali ke Bapak Ibu sekalian Nanti setiap profesinya akan beda-beda detail komponennya yang sudah ditentukan oleh kolegium masing-masing. Oke slide.

Nah ini yang renah pelayanan, yang tadi pelayanan pasien, yang sekarang yang seperti penelitian utama, kemudian seperti penelitian dan kegiatan manajerial. Di sini Bapak Ibu bisa lihat ya, ada perbedaan antara penelitian utama dan penelitian anggota. Lebih besar penelitian utamanya, yaitu dapat 5 SKP. Kalau penelitian anggota mendapatkan 2 SKP dengan jumlah maksimal SKP per 5 tahunnya adalah 10 SKP.

Kemudian untuk kegiatan manajerial maksimalnya adalah 10 SKP per tahun efektif penugasan. Dengan dokumen pembuktiannya adalah SK resmi dari instansi terkait. Oke slide. Nah ini berikut saya coba tampilkan Bapak Ibu sekalian.

Contoh dari breakdown yang tadi saya bilang, ini contoh breakdown dari spesialis kedokteran gigi anak, Bapak-Ibu sekalian. Ya, di sini bisa dilihat untuk yang komponen pemeriksaan atau diagnosis, dia ada keterangan nih. Kelompok tindakan bidang kedokteran gigi anak, ya di sini kan ada yang ini ya, kolom ini ya. Kolom kelompok tindakan bidang kedokteran gigi anak yang bisa dikategorikan pemeriksaan atau diagnosis dan mendapatkan... SKP pemeriksaan atau diagnosis.

Di antaranya ada konsultasi, kemudian diagnosis, kemudian edukasi, penilaian risiko karyes, perawatan gigi non-farmakologis, dan sejenisnya. Itu mungkin nanti Bapak Ibu akan membaca terkait dengan detail masing-masing profesinya. Oke slide.

Nah ini contoh dari kegiatan intervensinya dari kolegium dokter gigi anak. Di antaranya ada preventif pada anak yang masuk ke tingkat sederhana. Kemudian tindakan kuratif ringan seperti pembalasan karang gigi, restorasi. non full coverage, kemudian perawatan jaringan lunak, rongga mulut anak, pencabutan, ini masuknya di tingkat menengah.

Mendapatkan kalau tingkat menengah ini pertindakannya 1 SKP, kalau yang sederhana pertindakannya setengah SKP. Kemudian tingkat lanjut, ini tindakan kuratif yang rehabilitatif lanjut ya, yang lebih sulit tentunya, ini mendapatkan pertindakannya 1,5 SKP. Ini hanya contoh dari kolegi menurut diri anak nantinya.

Kami akan mensosialisasi kembali terkait dengan detail breakdown masing-masing profesinya. Oke slide. Nah ini terkait dengan SKP pelayanan Bapak Ibu sekalian.

Nah buktinya apa? Melalui apa? Nah pembuktianya itu adalah melalui rekaman disk elektronik dan upload mandiri.

Namun Untuk RME ini Bapak Ibu sekalian memang di sistem satu set SDMK ini belum terhubung ke rekam medis elektronik yang mungkin Bapak Ibu sudah pakai di masing-masing paskes. Ya ini belum terhubung sampai dengan saat ini. Walaupun mungkin saat ini Kementerian Kesehatan memang sedang berupaya untuk menghubungkan.

Nah namun sejak tahun lalu ya dari Direkturat Pelayanan Kesehatan yang memang memegang proyek. RME ini, ini sudah menghimbau ke seluruh paskes di Indonesia untuk menggunakan RME karena apa? nantinya ketika memang Kementerian Kesehatan sudah siap untuk mengintegrasikan satu set SDMK dengan RME di masing-masing paskes, ini Bapak Ibu Sikan sudah siap karena kenapa?

karena di KMK ini ada keterangan kebijakan ini langsung dari Pak Menteri, dimana kebijakannya adalah jika satu sehat Sudah terintegrasi dengan sistem RMA, memang saat ini belum ya dalam kurung. Bagi paskes yang belum menggunakan RMA, kegiatan pelayanan keprofesian pelayanan langsung pada pasien ini akan diberikan nilai SKP 50% Bapak Ibu sekalian. Saya state ulang, akan diberikan nilai SKP sebesar 50% dari nilai SKP yang seharusnya diberikan.

Jadi kalau misalkan ada tenaga dokter dan dokter gigi yang... melayani pasien tidak menggunakan RME, maka kegiatan-kegiatan yang di-upload ke sistem SKP platform, misalnya nanti Kemenkes sudah terintegrasi RME-nya, itu akan diberikan SKP-nya nggak full. Jadi cuma 50%.

Kalau saat ini belum, Bapak-Ibu sekalian, nanti ketika memang kami sudah mengintegrasikan satu set SDMK dengan RME, maka kami akan mensosialisasikan ke Bapak-Ibu sekalian. Jadi... Jangan khawatir kalau saat ini masih diterima 100% capaian SKP-nya. Kemudian terkait dengan upload bukti mandiri. Nah ini sebagai kebijakan karena RMA-nya belum siap ya Bapak-Ibu sekalian.

Di mana ada tiga bentuk. Yang pertama adalah praktik pribadi. Kemudian praktik rumah sakit atau puskesmas atau klinik atau instansi tertentu.

Kemudian ada ketentuan tambahannya. Nah untuk praktik pribadi bentuknya seperti apa? Apa namanya bukti pelayanannya? Nah dokumen buktinya ini dibuat oleh yang bersangkutan, ownernya ya atau yang melaksanakan kegiatan praktik pribadi dengan mencantumkan informasi tempat praktik, kemudian nomor surat izin praktik atau SIP, dan harus bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Kemudian untuk praktik rumah sakit, Garis miring puskesmas, garis miring klinik, garis miring instansi.

Ini dokumen buktinya disahkan oleh pimpinan yang berwenang yang membuat keterangan kegiatan dengan mencantumkan nomor surat izin praktik Bapak Ibu sekalian. Ketentuan tambahannya adalah ini bisa disertakan rekap dokumentasi yang disesuaikan jenis profesinya. Misalnya diambil dari logbook asuhan keperawatan untuk perawat atau misalkan logbook plan fisioterapi untuk tenaga fisioterapi dan lain sebagainya nah kemudian di KMK ini juga di state ya jikalau Bapak Ibu sekalian memanipulasi data pelayanan dengan tujuan untuk mendapatkan SKP yang lebih besar ini sanksinya ada Bapak Ibu sekalian jika ternyata diketemukan ada kecurangan, itu maka konsekuensinya capaian SKP yang sudah didapatkan selama 5 tahun itu akan dinolkan, Bapak Ibu sekali lagi.

Jadi mohon untuk kita harus wajib untuk berintegritas dalam hal penyertaan bukti perlainan ini di masing-masing akun kita. Oke, slide. Nah ini contoh bukti rekapan kegiatannya Bapak Ibu sekalian.

Jadi ada kop suratnya kemudian untuk bukti pelayanannya dibuat dalam rentang waktu 6 bulan minimal sampai dengan 1 tahun. Begitu ya Bapak Ibu sekalian. Kemudian ini contohnya nanti ada kategorinya nanti setelah Bapak Ibu baca breakdown dari masing-masing profesi tentu Bapak Ibu tahu tuh.

kegiatan-kegiatan apa saja di provokasi Bapak Ibu yang bisa didapatkan SKP-nya. Nah ini langsung dikategorikan, misalnya tindakan intervensi, sekian jumlah pasiennya di bulan ini, bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Kemudian pemeriksaan lanjutan, misalnya ada rutin, dalesming, widal, segala macam, dikategorikan. Nah secara prinsip format laporan ini tidak ada ketentuan Bapak Ibu sekalian, tapi yang penting, Bapak Ibu bisa membuat formatnya dalam bentuk tabel dan bisa dipahami dengan baik karena ketika Bapak Ibu sudah memahami formatnya tentu dari kami yang sebagai verifikator juga akan memahami oke slide, oke setelah dua ranah tadi mudah-mudahan cukup jelas Bapak Ibu sekalian sekarang kita masuk ke ranah pengabdian nah ranah pengabdian masyarakat ini ada tujuh poin yang tersebut di dalam KMK Yang pertama adalah kegiatan pelayanan medis, koma pengobatan masal untuk masyarakat, kemudian penyuluhan kesehatan, kemudian penugasan khusus pemerintah, kemudian keterlibatan dalam tim khusus, dalam kurung relawan bencana, tim haji, dan lain-lain. Kemudian terlibat dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang berhubungan dengan kompetensi keilmuan, kemudian penyuluhan melalui media sosial yang ketujuh narasumber.

rubrik kesehatan di TV atau media masa lainnya. Oke, slide. Ini tentu dari tujuh poin ini memiliki SKP yang berbeda-beda, Bapak Ibu Sekalian. Ini mungkin saya state sedikit ya.

Ada tiga kategori yang saya coba tampilkan. Yang pertama adalah kegiatan pelayanan medis, pengobatan masal untuk masyarakat, di mana ada levelnya, Bapak Ibu Sekalian, itu level lokal, kemudian level provinsi, sampai dengan nasional. Kemudian pembuktiannya adalah keterangan atau sertifikat kegiatan dari institusi terkait. Dengan nilai SKP-nya untuk lokal 10 SKP, untuk provinsi atau nasional ada 15 SKP.

Kemudian untuk penyuluhan kesehatan atau edukasi medis keprofesian atau penyuluhan kedokteran untuk kepentingan hukum, ini ada 3 SKP per kegiatan dengan menyertakan keterangan atau sertifikat kegiatan dari institusi terkait. Kemudian peserta minimalnya ini ada minimal 20 orang untuk penyuluhannya. Kemudian di sini ya, ini yang menarik Bapak Ibu sekalian ya, karena kita sudah pindah ke digitalisasi ya, di mana Bapak Ibu sekalian sudah punya medsos, misalnya Instagram atau TikTok gitu ya, atau Facebook.

Nah, kita bisa memanfaatkan itu sebagai media penyuluhan ke profesi kita. Nah, dari arahan dari Pak Menteri, penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian ini bisa mendapatkan nilai SKP Bapak Ibu sekalian nanti mungkin teknisnya itu dalam bentuk screenshot misalnya kan ada Bapak Ibu yang aktif di Instagram tentu nanti setelah di screenshot kemudian di upload ke SKP platform tentu akan dinilai kontennya oleh kolegium terkait untuk diberikan nilai SKP-nya layak atau tidak layak gitu ya nah ini nilai SKP-nya adalah setengah SKP per kegiatan dengan maksimal 3 SKP per 5 tahun Oke slide, ada ketentuan dasar terkait dengan kegiatan pengabdian Bapak Ibu sekalian. Yang pertama adalah kegiatan pengabdian yang dilakukan harus berkaitan dengan kesehatan. Ya di luar kesehatan ini tidak bisa dapat SKP.

Kemudian kegiatan dapat dilakukan oleh institusi atau instansi manapun dan tidak membutuhkan persetujuan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraannya. Kemudian yang ketiga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan. atau instansi layanan kesehatan milik pemerintah setempat, misalnya rumah sakit atau puskesmas, jika terdapat tindakan intervensi atau operatif. Jadi secara prinsip tidak perlu ada koordinasi.

atau persetujuan dari Kemenkes, namun ketika Bapak Ibu sekalian mengadakan kegiatan pengabdian yang sifatnya intervensi dalam bentuk pengobatan gratis segala macam tentu perlu ada pertanggung jawaban dari wilayah terkait. Sehingga Bapak Ibu perlu konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan Terkait atau minimal ke Puskesmas atau RSUD di wilayah Bapak Ibu sekalian. Kemudian yang keempat adalah bukti kegiatan. Dapat berupa sertifikat kegiatan, kemudian berita acara, atau surat tugas yang dapat di-upload secara mandiri oleh Bapak Ibu sekalian ke sistem akun SKP platform.

Oke slide. Ini buktinya Bapak Ibu sekalian ya. Ini bukti dokumen pengabdian bernilai SKP.

Jadi yang tadi saya bilang, bentuknya bisa sertifikat, bisa berita acara. Atau bisa juga surat tugas Bapak Ibu sekalian. Di sini tampil berita acara telah mengikuti kegiatan bakti sosial, garis miring penyuluhan, dan pengobatan masal. Dengan ada keterangan nama Bapak Ibu sekalian. Kemudian jenis kegiatannya apa?

Kegiatannya itu adalah Active Case Finding TBC. Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan MNKES. Kemudian ada tanda tangan dari pimpinan terkait. instansi penyelenggaranya sehingga layak untuk diberikan jumlah SKP-nya.

Kemudian juga bisa juga yang sebelah kanan ini berita acara tentang mengikuti kegiatan reses atau bakti sosial atau penyeluhan dan pengobatan masal dengan ada tanda tangan dari pimpinan penyelenggara terkait. Oke slide. Nah di KMK ini Bapak Ibu juga bisa baca.

Ada simulasi pemenuhan SKP. Nah, simulasi pemenuhan SKP ini, oke slide. Nah, untuk simulasi pemenuhan SKP ini bukanlah ketentuan wajib yang harus diikuti oleh Bapak Ibu sekalian.

Yang wajib kita ikuti adalah ketentuan yang tadi di awal saya jelaskan, yaitu persentase ranahnya. Dari mana saja bisa didapatkan. Nah, kalau simulasi ini, ini hanyalah contoh.

Ya, ini di dalam KMK-nya ada tulisan contoh. Proporsi kegiatan pembelajaran misalnya. Nah ini disclaimer-nya ya Bapak-Ibu sekalian ya. Simulasi detail kegiatan atau ranah di KMK ini hanyalah contoh.

Jadi bukan ketentuan wajib. Ya karena memang kemarin saya dengar ada yang disebar. Ini simulasinya misalnya ini seminar 50%, workshop 40%, webinar 10%.

Apakah memang wajib dikumpulkan dengan presentasi tersebut? Jawabannya tidak Bapak-Ibu sekalian ya. Jadi ini simulasinya hanya contoh saja.

Misal, yang ketentuan wajibnya adalah ranahnya minimal 45%, kemudian ranah pelayanan minimal 35%, ranah pengmas minimal 5%, dengan jumlah sekian. Jadi tujuan adanya simulasi ini adalah kami, ini berupaya untuk agar Bapak-Ibu sekalian bisa, mungkin bisa berupaya membayangkan, merencanakan, berkait dengan rencana pemenuhan SKP-nya itu. seberapa untuk pertahunnya sehingga sebetulnya dengan kebijakan baru ini untuk pemenuh SKP ini sangat mungkin sangat mungkin untuk dipenuhi Bapak Ibu sekalian waktu lima tahun ya sehingga kami buat simulasi seperti ini ini yang tampil adalah profesi dokter umum ya dimana kalau memang bisa dipenuhi ya ini dalam waktu lima tahun dengan cara mengikuti seminar sebanyak 12 seminar Dibagi per tahunnya. Kemudian 5 workshop dalam waktu 5 tahun.

Dan 3 webinar dalam waktu 5 tahun. Dengan contoh prosentase seperti ini. Ini hanya contoh Bapak Ibu sekalian ya.

Ini saya ulang berkali-kali agar tidak ada miskom. Kemudian ranah pelayanan. Ini juga contohnya misalnya bisa untuk dokter umum bisa didapatkan dari pemeriksaan atau diagnosis.

Yang dapat SKP sebanyak 2 SKP. Untuk jumlah pasien kurang dari 25 pasien per bulan. Ibaratnya kalau kliniknya sepi gitu ya, cuma maksimal 25 pasien ini masih bisa dapat 2 SKP per bulannya Bapak Ibu sekalian. Di dalamnya ini dalam 1 tahun dapat terkumpul 24 SKP dalam 1 tahun atau 5 tahun ini 120 SKP sehingga bisa terpenuhi dari ranah pelayanannya. Kemudian untuk ranah pengabdian, 5% ini hanya bisa diikuti dalam kegiatan 4 kali penyuluhan dalam waktu 5 tahun.

Nah ini minimalnya sudah bisa terpenuhi, barulah 15% sisanya bisa dipenuhi dari ranah manapun. Terserah dari Bapak Ibu sekalian. Oke slide. Ini tadi yang pertama.

Dokter umum di daerah non-DTPK, kalau yang sekarang ini di daerah DTPK. Daerah DTPK ranah pembelajaran lebih sedikit, minimal 25% dengan proporsi sama. Ini hanya contoh saja.

Kemudian ranah pelayanan 55%, kemudian ranah pengabdian 5%. Dan ternyata dengan penghitungan seperti ini, di DTPK ini bisa dipenuhi ranah pembelajarannya dari... mengikuti seminar sebanyak 7 seminar dalam waktu 5 tahun.

Kalau 7 seminar dalam 5 tahun sangat memungkinkan ya Bapak-Ibu sekalian. Kemudian 3 workshop dalam 5 tahun, yang terakhir 2 webinar dalam waktu 5 tahun. Kemudian ranah pelayanan, ini tadi ya dari pemeriksaan diagnosis bisa dapatkan ya, terkumpul dalam waktu 5 tahun 120 SKP.

Nah sisa yang belum terpenuhi adalah 17,5 SKP. Nah ini bisa dipenuhi dari misalnya tindakan intervensi keprofesian yang dapat setengah SKP per jenis tindakannya. Cukup yang sederhana saja, misalnya kalau dokter umum mungkin wawun toilet misalnya, pembersihan luka misalnya. Nah ini bisa dapat nih, sisanya didapatkan melalui dari 35 pasien per 5 tahun. Hanya 35 pasien dalam waktu 5 tahun bisa penuhi di ranah pelayanannya.

Kemudian ranah pengabdian ini mengikuti kegiatan penyuluhan, 5 kali penyuluhan dalam waktu 5 tahun. Oke slide. Kemudian profesi spesialis mikrobiologi, mungkin kita tidak, kalau pembelajaran mungkin sama seperti yang sebelum-sebelumnya.

Kalau untuk ranah pelayanan ini minimal 35 persen. Nah ini bisa didapatkan dari pemeriksaan laboratorium misalnya, 3 sederhana yang dapat 2 SKP. lebih dari 20 jenis tindakan per bulan nah SKP dapat dipenuhi ternyata dengan cara seperti ini dapat dipenuhi selama 4 tahun praktik 2 SKP x 12 bulan x 4 tahun itu bisa terpenuhi sebanyak 87,5 SKP kemudian ranah pengmas sama seperti tadi dokter umum sebelumnya disclaimer lagi ya ini saya state berulang-ulang simulasi ini hanya contoh di KMK Jadi bukan ketentuan wajib. Yang wajib itu hanya prosentase ranahnya yang ada di dalam KMK di awal-awal, di halaman awalnya. Oke slide.

Kemudian setelah kita tahu jumlah SKP yang bisa kita dapatkan dari ranah-ranahnya, di dalam KMK ini juga mengatur terkait dengan verifikasi dan validasi kegiatan bernilai SKP. Nah verifikasi validasi ini adalah gunanya itu untuk penyelenggara-penyelenggara terakreditasi dan juga untuk kolegium-kolegium terkait dalam hal memverifikasi nilai SKP yang berhak diberikan untuk setiap penyelenggaran kegiatannya. Oke slide. Jadi Bapak Ibu sekalian ya di sistem verifikasi validasi ini, ini dilakukan oleh kolegium masing-masing profesi. Jadi kalau Bapak Ibu sekalian mengajukan kegiatan misalnya.

Taruhlah misalkan kegiatan tentang keperawatan, spesifik keprofesien tentang perawat. Nah itu kegiatan pembelajaran itu akan didistribusikan ke kolegium perawat untuk dinilai oleh kolegium perawatnya. Dinilai, kemudian keluarlah SKP, jumlah SKP sekian, barulah Bapak Ibu bisa mengikuti kegiatan pembelajaran di pelataran sehat setelah melalui verifikasi ini.

Nah secara prinsip verifikasi validasi ini ada dua kategori Bapak Ibu sekalian. Yang pertama adalah kategori verifikasi validasi di awal kegiatan untuk kegiatan pembelajaran. Yang tampil di screen ini adalah verifikasi dan validasi di awal kegiatan. Nah kemudian ada verifikasi validasi di akhir kegiatan.

Ini yang tadi di awal-awal sudah saya jelaskan. Misalnya Bapak Ibu sekalian mengikuti kegiatan internasional, dapat sertifikat, itu kemudian di-upload. ya, sertifikatnya nah itu kan sertifikat di akhir kegiatan Bapak Ibu sekalian nah itu di verifikasi dan validasi oleh kolegium terkait untuk mendapatkan SKP, oke kemudian juga untuk kegiatan-kegiatan yang pembelajaran yang dulu misalnya, yang sebelum 1 Maret 2024 yang sebelum 1 Maret 2024, yang Bapak Ibu ikuti di sistem yang lama yang dapat SKP dari profesi dari organisasi profesi itu bisa diklaim SKP-nya untuk bisa dapat SKP-nya yang dulu sudah Bapak Ibu ikuti kegiatan pembelajarannya sebelum 1 Maret 2024. Itu di-upload ke sistem SKP platform kemudian nanti akan di-validasi oleh kolegium terkait. Berkait jumlah SKP-nya berdasarkan sertifikat yang Bapak Ibu sertakan.

Kita kembali lagi ke verifikasi validasi di awal kegiatan yang tampil di screening ini. Di screen Bapak Ibu sekalian. Jadi dari Kemenkes sudah membuat prosedur bisnisnya Bapak Ibu sekalian.

Di mana ketika ada penyelenggara terakreditasi yang mengajukan kegiatan. Ini wajib mengajukan kegiatan hamil 30 hari. Kemudian setelah diajukan kegiatan, barulah akan dicek kelengkapan berkasnya selama satu hari oleh Kemenkes. Kalau memang di KMK juga tertulis apa saja yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara dalam hal pengajuan kegiatan. Dia di KAK-nya itu ada macam-macam tuh.

Ada beberapa poin yang wajib dipenuhi, kalau itu tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk direvisi. Nah jika lalu lengkap maka akan dilanjutkan dan didistribusikan ke kolegium masing-masing. untuk dinilai kelayakan SKP-nya dalam waktu 6 hari kerja.

Nah ini SKP-nya bisa disetujui dengan SKP, kemudian disetujui tanpa SKP, atau ditolak. Ya dalam artian misalnya profesi bidan, misalnya dia mengikuti kegiatan tertentu, boleh apa enggak nih. Atau misalkan, maaf, misalkan dokter umum mengikuti kegiatan dokter spesialis misalnya.

Nah ini dia sesuai kompetensinya enggak, boleh atau enggak misalnya. Nah kalau misalnya... Misalnya dirasa belum, maka ada keputusan misalkan disetujui tanpa SKP.

Namun ketika pemutusan ini tentu kolegium akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Jadi untuk penentuan ini nantinya akan tetap ada koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan kolegium. Sehingga nanti akan keluar jumlah SKP yang layak diberikan ke suatu kegiatan untuk bisa didapatkan oleh Bapak Ibu sekalian. Kemudian setelah sudah keluar SKP-nya, maka dari penyelenggara praktikasi bisa mempublikasikan acaranya nih. Kemudian verifikasi pesertanya berapa.

Nah setelah itu barulah banyak itu kan peserta yang daftar, barulah kegiatan dilakukan di pelataran sehat. Baik itu kegiatan pelatihan, kemudian seminar, webinar, workshop maupun konferensi. Nah setelahnya baru dilakukan evaluasi terkait dengan...

komponen dalam kegiatan pembelajarannya. Tentu Bapak-Ibu sekalian setelah ikut kegiatan pembelajaran, jangan lupa untuk meng-input evaluasinya. Karena kenapa? Karena kalau belum meng-input evaluasi, maka SKP-nya tidak akan keluar. Oke, slide.

Ya ini sedikit tentang SKP platform Satu Sehat SDMK. Ini sedikit saya jelaskan ya karena ini kita sudah selesai untuk pembahasan KMK-nya. Ini sedikit saya jelaskan terkait dengan portal SKP platform.

Slide. Nah ini Bapak Ibu sekalian ya. Ini tampilan terbaru dari Satu Sehat SDMK. Ya Bapak Ibu sekalian.

Dimana Bapak Ibu bisa lihat tampilan profil Bapak Ibu sekalian. Mulai dari foto, kemudian nama panjang, kemudian profesi, dan yang penting adalah sebelah kanan ini Bapak Ibu sekalian. Ada tampilan satuan kredit profesi yang sudah Bapak Ibu kumpulkan.

Di sini ya tertera dengan periode 18-12-2021 sampai dengan 17-12-2026 yang bersangkutan ini telah mengumpulkan sebanyak 44 SKP. Dari total 250 SKP yang wajib dikumpulkan. Nah, kenapa dulu Bapak Ibu sekalian diminta untuk melengkapi data SISDMK?

Dulu waktu pas kita di jaman-jaman COVID ya Bapak Ibu sekalian, kita diminta untuk melengkapi data SISDMK. Karena kenapa? Ternyata fungsinya di saat ini nih, baru kelihatan.

Kalau memang Bapak Ibu sekalian belum melengkapi data SISDMK secara sempurna gitu ya, maka Bapak Ibu sekalian yang tampil di akun Bapak Ibu ini akan kosong. Jadi periodenya ini akan nggak kebaca atau strip. Jadi kalau misalnya di lapangan Bapak Ibu menemukan di akun Bapak Ibu sekalian, kok ini saya nggak ada periodenya ya?

Saya juga nggak ada nilai SKP-nya berapa ya? Nah berarti yang harus Bapak Ibu cek adalah data SISDMK-nya. Nah cara ngeceknya di mana? Cara ngeceknya di VASKES masing-masing. Silakan hubungi SDK masing-masing untuk ditanyakan apakah data SISDMK saya sudah lengkap atau belum.

Begitu Bapak Ibu sekalian. Slide. Nah, maaf sebelumnya dikembali lagi.

Backslide. Di slide ini Bapak Ibu tentu juga sudah tahu ya. Kita sebagai Named dan Nakes ini sudah wajib memiliki akun.

satu set SDMK gitu ya karena di era undang-undang 17 2023 ini semua fitur-fitur yang bisa kita gunakan untuk peningkatan kompetensi kemudian registrasi sampai dengan perizinan semuanya ada di satu set SDMK ya fiturnya ini mirip-mirip seperti kita pakai gojek gitu Bapak Ibu sekalian ya di dalamnya ada go-bike go-car go-food dan lain sebagainya Nah di sini juga ada di dalam sistem satu-satu di sebelah kiri ya ini ada pengajuan STR Bapak-Ibu bisa pengajian SSTAR melalui Satu Set SDMK Kemudian mengakses SKP Platform Kemudian mengakses pelataran sehat untuk pembelajaran Sampai dengan nantinya perizinan Yang saat ini sedang kami proses Dengan bekerjasama dengan Kementerian Menpan Rb Begitu Bapak-Ibu sekalian Jadi kita wajib ya Kalau ada yang belum menggunakan Kalau ada yang belum memiliki akun Satu Set SDMK Mohon dibantu ya Karena kita tahu ya apa namanya banyak yang senior mungkin yang sulit untuk digitalisasi gitu mengikuti proses digitalisasi itu kita bantu supaya bisa punya akun semuanya. Oke slide. Ini tampilan kalau Bapak Ibu sudah berhasil masuk ke SKP platform. Ada dua tampilan Bapak Ibu sekalian yang pertama adalah tampilan yang atas dan yang bawah.

Kalau yang bawah ini adalah tampilan SKP keseluruhan. Jadi yang bawah ini tidak mengacu dari periode. Kalau yang atas ini mengacu dari periode Bapak Ibu sekalian. Makanya yang atas ini biasanya lebih sedikit daripada yang bawah. Karena kenapa?

Yang atas ini mengacunya dari periodenya. SKP yang sudah Bapak Ibu kumpulkan itu berapa? Kalau yang bawah ini tidak. Jadi dia keseluruhan.

Tidak mengacu dari periode. Oke? Slide.

Ini juga tampilan yang tadi saya bilang, kalau Bapak Ibu sekalian belum melengkapi SI SDMK, maka di SKP platform juga muncul seperti ini. Tidak ada data periode SIP, lengkapi data SIP Anda di satu set SI SDMK. Yang tadi di satu set tidak ada, di dalam SKP platform juga tidak ada. Jadi wajib kita melakukan validasi SI SDMK. Nah ini tampilan dari SKP Kempkes Bapak Ibu sekalian, yang ini baru diubah baru seminggu kemarin.

Ini kenapa diubah? Karena SKP Kempkes ini sekarang tidak berdiri sendiri Bapak Ibu sekalian, karena sudah terlink ke Satu Sehat SDMK. Sehingga yang muncul di sini itu adalah keterangannya yang pertama nama, kemudian profesi, kemudian periode pemenuhan SKP.

Mungkin Bapak Ibu sekalian sudah... yang sudah pernah mengurus SIP dulunya, sebelumnya ya ini keterangannya adalah periode periode berpraktik ya jadi yang muncul disini adalah 5 tahun setelahnya kalau ini yang muncul kan 2019 sampai dengan 2024 kalau yang sebelumnya yang muncul adalah 2024 sampai dengan 2029, gitu ya jadi berbeda Bapak Ibu sekalian ya, jadi jangan bingung Ini nanti sekarang hari ini kami kan sosialisasi ke Bapak Ibu sekalian, nanti hari Jumat insya Allah kami akan sosialisasi ke Dinas Kesehatan dan juga DPM PTSP agar ini bisa dipahami dengan baik. Makanya saya kira kami perlu untuk menyampaikan terkait hal ini di momen hari ini.

Ya dimana ketika Bapak Ibu baca disini periode pemenuhan SKP 2019 sampai dengan 2024 tercukupi, berarti keterangannya di bawah ini adalah jika memang tercukupi berarti bisa dilanjutkan untuk pembuatan SIP. untuk 5 tahun ke depan 5 tahun ke depan jadi asalkan dia keterangannya hijau atau tercukupi tapi kalau misalkan dia belum tercukupi berarti Bapak Ibu sekalian harus mengecek apakah di akun Bapak Ibu sudah 100% atau belum nilai SKP nya oke slide nah ini caranya untuk melakukan kegiatan verifikasi validasi tadi agar akun Bapak Ibu ini lengkap ya gak ada kendala. Yang pertama adalah harus memastikan kelengkapan data keprofesian yang dapat Bapak Ibu akses dengan cara klik profil saya di sebelah kiri.

Jadi pada saat Bapak Ibu login ke satu-satu SDMK, tinggal cari aja di sebelah kiri tulisannya profil saya di klik. Kemudian klik keprofesian maka akan muncul data STR Bapak Ibu sekalian yang ternyata belum lengkap. Jenis profesinya belum ada, kompetensinya belum ada juga. Sehingga Bapak Ibu bisa klik ubah, maka akan muncul seperti ini.

Diisi saja ke profesiannya, profesinya apa, kompetensinya apa berdasarkan profesi Bapak Ibu sekalian. Karena jika ini kosong, Bapak Ibu belum bisa mengakses ke pelataran sehat maupun ke SKP platform. Jadi wajib untuk melengkapi ini dulu ketika Bapak Ibu memiliki akun satu set SDMK.

Oke slide. Nah yang kedua adalah ini, data SI SDMK yang perlu Bapak Ibu lengkapi. Caranya gimana? Caranya selain kontak SDK di masing-masing vaskes, yang kedua adalah Bapak Ibu bisa lengkapi sendiri. Dengan cara apa?

Dengan cara klik profil saya, tadi sama dengan yang keprofesian. Kalau tadi kita klik keprofesian, sekarang kita klik pekerjaan. Nah, ketika diklik pekerjaan, maka akan muncul data SIP Bapak Ibu sekalian.

Yang ternyata tanggal mulai SIP-nya sudah terisi, tapi tanggal berakhir SIP-nya masih kosong. Nah, ini yang wajib kita lengkapi. Kita hanya bisa self-declare, kita hanya bisa ngisi, tapi nanti untuk validasinya itu Bapak Ibu harus...

menghubungi paskesnya nanti dia kalau udah kita ubah nih ini keterangannya akan berubah menjadi di proses Nah untuk menjadi tervalidasi kembali kita tinggal harus menghubungi paskes terkait saja jadi cukup simpel sehingga ketika kita sudah mengisi ini dan melengkapi ini maka di satu set SDMK akan tampil tuh periodenya kapan kemudian nanti di pelataran sehat kalau Bapak Ibu mengikuti kegiatan ber-SKP maka SKP nya akan masuk ke periodenya tersebut Oke slide ini terakhir Bapak Ibu sekalian ya terkait dengan fitur upload mandiri ini ada keterangannya mulai 1 Maret 2024 portal P2KB OP tidak terintegrasi dengan portal SKP platform sehingga klaim SKP dapat melalui upload mandiri Oke slide nah ini bentukannya Bapak Ibu bisa langsung input aja Untuk saat ini memang tampilan masih seperti ini, nantinya akan disesuaikan dengan KMK yang terbaru. Oke slide, nah ini bentuknya, bentuk form yang wajib dilengkapi ketika Bapak Ibu sekalian mau mengklaim SKP. Slide, oke terima kasih perhatiannya Bapak Ibu sekalian.

Saya ucapkan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ini langsung lanjut aja bapak ibu sekalian ya Ini langsung kita yang raise hand mungkin langsung ke QnA aja Kita langsung ke QnA bapak ibu sekalian ya Ini saya bacakan QnA nya Ini ada sekitar 83 yang sudah terjawab Ini saya bacakan mungkin. Ya ini izin bertanya Pak, jika pengaturan STR sumur hidup sudah dilakukan tapi STR-nya tidak saya dapatkan. Tombol STR tidak ada.

Nah ini nanti mungkin melalui emailnya Bapak Ibu sekalian ya, melalui email helpdesk.dijenakas. at camcash.global.id ini kami akan coba tindak lanjuti ya terkait dengan case by case ini ini ya ini bu pertanyaan sampai saat ini informasi SKP pada beranda satu set SDMK saya pada target masih tertulis 025 Sedangkan saya sudah punya 17 SKP. Apakah memang begini tampilannya atau ada error? Atau SKP saya tidak diakui?

Nah ini SKP yang perlu dicek dulu ya Bapak. Terkait dengan periodenya benar apa enggak. Kemudian yang dilaksanakan 17 SKP ini apakah sesuai dengan periode SIP yang muncul di akun Bapak? Kalau memang dia sesuai maka tinggal lock out login itu akan masuk biasanya. Harusnya.

ini sudah akan diterlanjuti ya, NIK-nya sudah diberikan ke tim kami kemudian, oke lanjut SKP platform kenapa tidak bisa diakses ya, memang Beberapa hari ini sampai dengan, memang kita kan lagi momen untuk voting ya, kolegium dan konsil, sehingga SKP platform memang untuk saat ini masih di... diputus Bapak Ibu sekalian ya memang mungkin nanti akan dibuka kembali dalam beberapa beberapa hari ke depan ya mungkin ditunggu saja gitu ya di-check ulang nanti nanti akan dibuka kembali setelah voting selesai ini terkait dengan pertanyaan kenapa di perat di tiap daerah berbeda-beda aturannya Ada yang mewajibkan ada kecukupan SKP, ada yang tidak. Bapak-Ibu sekalian sebetulnya secara ketentuan ini dari kami semuanya sama untuk seluruh daerah. Namun mungkin ada miskomunikasi, mungkin dianggapnya SKP ini dibutuhkan untuk semua jenis perizinan. Padahal SKP ini hanya diperlukan untuk perizinan yang sifatnya...

memperpanjang Bapak Ibu sekalian. Jadi SIP ini ada dua kategori. Yang pertama SIP yang pertama kali dibuat dan ada yang SIP yang sifatnya memperpanjang. Kalau yang pertama kali buat itu adalah indikatornya yang bersangkutan baru lulus, belum 5 tahun, kemudian buat SIP maka berlaku lah kebijakan SIP pertama kali. Nah SIP pertama kali ini tidak membutuhkan kecukupan SKP karena pada saat masih mahasiswa gak mungkin ya ngumpul SKP.

Sedangkan kalau yang sifatnya memperpanjang barulah membutuhkan kecukupan SKP. Ini nanti kami akan sosialisasi juga di minggu ini ya terkait dengan perizinan yang berhubungan dengan pemenuhan SKP ini. Ya ini apakah SKP yang sudah didapatkan di profesi sebelumnya bisa didapatkan? diklaim sebagai capen SKP, jawabannya bisa Bapak Ibu sekalian ya, yang sebelum 1 Maret 2004 tinggal di upload aja ke sistem SKP platform ini peran rumah sakit dalam memenuhi SKP profesi karyawan yang bekerja di rumah sakit tersebut, tadi saya bilang ya jadi rumah sakit ini boleh Misalnya dari bapak atau ibu rumah sakitnya punya lembaga pelatihan misalnya, dibuat lembaga pelatihan. Kemudian lembaga pelatihan ini bisa mengadakan kegiatan pembelajaran khusus untuk pegawai-pegawai internal rumah sakit.

Nah itu bisa difasilitasi. Dapat SKP-nya berapa? Dapat SKP-nya itu adalah lingkup lokal. Jadi bukan lingkup nasional atau internasional saja, tentu bisa dapat SKP, bisa difasilitasi.

tapi nilai SKP lebih kecil gitu ya itu adalah pembelajaran kalau ranah pelayanan tentunya kan namet nakesnya juga melayani pasien itu bisa diklaim jumlah SKP nya kalau pengabdian dari rumah sakit juga bisa mengadakan kegiatan pengobatan gratis misalnya itu bisa dipasirkan jadi secara prinsip bisa Bapak Ibu sekalian ya oke ini untuk yang Bapak Ibu sekalian yang sudah mengupload namun belum diverifikasi, mohon bersabar karena memang pada saat ini kami dari Kementerian Kesehatan ini mengejar untuk SIP-SIP yang mau habis di tahun 2024 jadi untuk yang tahun 2025 memang tetap kami kerjakan, tapi tidak CITO kalau CITO itu kan yang 2024 yang mau habis nah namun Jika memang Bapak Ibu sekalian sudah lama menguploadnya, silakan bisa konfirmasi ke email di jenakas. appdesk.jenakas.kemkes.go.id Nanti kami akan langsung tindak lanjuti untuk verifikasi. Tentunya nanti verifikasinya akan dilakukan oleh kolegium-kolegium terkait berkoordinasi dengan Kemenkes.

Nah ini ada pertanyaan ini saya sudah dari fokasi farmasi tapi di web portal OP-nya udah dapet S-Bus SKP tapi belum tersinkron ke Kemenkes. Nah memang ini ada yang tersinkronnya setelah 1 Maret 2024 sehingga tidak bisa masuk ke sistem kami. Nah solusinya adalah melakukan pengaplotan mandiri saja sehingga nanti kami bisa melakukan verifikasi untuk diklaim sebagai capaian SKP.

Ini terkait dengan STR, mungkin saya tidak jawab ya Bapak Ibu sekalian. Ini banyak yang berulang pertanyaannya. Sepertinya sudah sepakat dengan KMK, jadi jarang pernah yang terkait dengan SKMK.

Untuk pelataran satu sehat, untuk SKP platform perawat, kapan akan terhubung? Ini sudah terhubung ya, Bu Natalia Sembiriknya dari RSPLNI. Ini pertanyaan dari Dr. Gigi Eva. Dia bertanya bagaimana cara menginput pendidikan sejalur luar negeri yang sedang dijalani di ranah pelayanan.

Karena saya sudah mencoba tapi tidak bisa menemukan opsinya. Ini memang tadi saya bilang Bapak Ibu sekalian, memang pada saat ini opsi di SKP Platform masih yang 9 tadi. Nanti akan kami kembangkan dalam waktu ke depan. Akan kami kembangkan dan akan ada poinnya. Jadi akan disesuaikan sesuai dengan KMK.

Sehingga... Bu Dr. Gigi Eva ini bisa mengupload nantinya Oke Asalkan memang pendidikannya ini adalah pendidikan sejalur Sesuai dengan keprofesian Dr. Giginya Nah ini Selamat pagi jembatannya untuk profesi saya yaitu Perekam medis dan infokus Untuk perekam medis dan infokus Ini memang pada saat ini Belum kami buka SKP platformnya Ini sekalian kalifikasi Bapak-Ibu sekalian, karena kenapa? Karena pada saat ini Undang-Undang 17 2023 ini kebijakannya adalah yang wajib mengumpul SKP dan berhak dan bisa membuat SIP itu adalah tenaga-tenaga vokasi dan profesi.

Nah untuk perekam medis dan infokus ini, ini kan ada sebelumnya itu kan di sistem yang lama sebelum Undang-Undang 17. Kan yang mendapatkan STR itu kan ada yang kesarjanaan, ada yang vokasi. Sehingga di sistem SKP platform sedang disesuaikan Bapak Ibu sekalian. Nantinya ketika sudah dibuka, maka yang bisa mengakses SKP platform itu, itu adalah tenaga vokasi. Ini akan berlaku juga dengan profesi-profesi yang saat ini belum dibuka juga. Ada sekitar 6 profesi yang segera insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka.

Ya ini untuk yang kegiatan pelayanan kesehatan di luar Faskes sebagai tim medis pada event nasional, ini bisa didapatkan SKP-nya adalah bentuk pengabdian. Karena kan diberikan kegiatan pengobatan gratis misalnya, ini bisa didapatkan SKP-nya. Untuk jumlah SKP-nya bisa dilihat di dalam KMK tadi.

Ini pertanyaan tentang STR juga. Oke pertanyaannya sama. Ini pertanyaan terkait dengan Terekamedis yang belum terbuka, belum dibuka SKP platformnya. Kemudian ya ini soal validasi ya.

Untuk validasi verifikasi yang sudah di-upload silahkan langsung saja di-email ke helpdesk di Jenakas untuk diminta verifikasi. Ini kami dari tim konsil ini sudah berupaya ya, jadi memang ada pembagiannya, ada yang memverifikasi di 2024, kemudian 2025, 2026 sampai dengan kedepannya. Berkoordinasi dengan kolegium tentunya. Jadi Bapak Ibu sekalian mudah-mudahan jangan terlalu khawatir, pasti SKP yang Bapak Ibu sudah upload akan kami tindak lanjuti.

Adakah formulir acuan untuk contoh pelayanan? Adakah jumlah pelayanan minimal untuk jumlah SKP yang diperoleh? Ya minimalnya tadi kalau untuk pelayanan tindakan intervensi ya 1 sampai dengan 25 pasien saja itu sudah dapat SKP. Kalau untuk yang lebih dari 25 pasien dapat SKP lebih besar.

Nah untuk acuan formatnya yang tadi saya bilang tidak ada acuan format untuk kegiatan pelayanan bisa Bapak Ibu. sekalian buat dengan rapi dalam bentuk tabel dengan kategori masing-masingnya yang dijabarkan dalam waktu 6 bulan sampai dengan setahun. Kemudian tangan-tangan dari penang jawab paskesnya barulah di-upload ke sistem untuk di-claim SKP-nya. Kemudian, ya, ini pertanyaan... Untuk syarat pemperpanjangan SIP, apakah sudah mulai mengumpulkan sistem yang baru?

Ya, Bapak-Ibu sekalian, sudah mulai. Jadi per 20 September 2024 sudah mulai. Jadi SKP yang wajib dikumpulkan oleh Bapak-Ibu sekalian, ini sudah disesuaikan dengan SKP yang tertera di KMK.

Ya, sehingga, tapi Bapak-Ibu tidak perlu khawatir. Karena kenapa? Karena SKP yang Bapak-Ibu sudah kumpulkan sebelum 1 Maret 2024, ini akan dikonversi.

Jadi misalnya ada nakas-nakas yang dulunya biasa ngumpulin 25 SKP. Kemudian sekarang jadi 50 SKP. Kalau memang ada data profesi yang sebelumnya, 1 Maret 2024, itu akan dikonversi menjadi dikali dua.

Misalkan capainya sudah 20 SKP, berarti di sistem akan ngebacanya sudah mencapai 40 SKP. Jadi dari IT kami itu sudah sedang berproses. Sudah sebagian, sudah sebagian sudah diproses.

menyesuaikan konversinya menyesuaikan dengan KMK yang sudah disahkan sekarang jadi jangan khawatir kalau masih kurang ya berarti mau gak mau harus dikumpulkan Bapak Ibu sekalian harus dikejar kalau memang misalnya ternyata gak terpenuhi sampai dengan waktunya ya mau gak mau berarti berlaku dengan kebijakan yang berikutnya kalau diperizinan kebijakan perizinan kalau memang tidak melakukan penjagaan kompetensi lebih dari 5 tahun maka diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi untuk bisa berpraktik kembali ya ini pertanyaan verif juga saya lewati kemudian apakah event kreatif Kalau pengabdian tidak harus diproses ya Bapak Ibu sekalian ya. Jadi kalau pengabdian ini tidak seperti pembelajaran. Jadi penyelenggarannya tidak harus diakreditasi. Siapapun bisa mengadakan kegiatan pengabdian. Mau dari misalkan dari gereja ya.

Yang saya sering temui itu dari gereja mengadakan kegiatan pengobatan gratis misalnya. Atau dari organisasi profesi dipersilahkan untuk mengadakan pengabdian masyarakat. Kemudian jangan lupa untuk menyertakan sertifikat. kalau memang sifatnya berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait jangan lupa untuk melakukan koordinasi dengan DINKES untuk kegiatan intervensi kemudian di upload ke sistem SKP platform untuk dijadikan dasar pengklaiman SKP masing-masing NAKES yang mengikutinya.

Ya ini pertanyaan yang sama ya, apakah SKP saya hangus sedangkan saya belum punya SIP? Secara prinsip enggak ya Bapak Ibu sekalian ya, asalkan periodenya sesuai. Kalau periodenya sesuai, otomatis bisa dilanjutkan kembali untuk pembuatan SIP. Oke ini...

rata-rata sama pertanyaannya saya sudah memiliki SKP ya ini juga ya saya sudah mengumpulkan dari OP saya sudah lebih dari SKP apakah bisa bisa di bisa di claim bisa tinggal di upload saja ke SKP platform Oke untuk kendala-kendala ya kendala-kendala yang sifatnya personal ya case by case silahkan langsung saja di email ke helpdesk.dijanakas.com Oke ini rata-rata aduan-aduan by NIK ya. Semua standar persahatan. Nah ini pertanyaannya apakah kalau untuk memenuhi ranah pembelajaran apakah hanya mengikuti pelatihan cukup atau bisa juga dalam bentuk seminar. Jadi terserah Bapak Ibu sekalian ya. Dari pembelajaran bisa dapat SKP dari pelatihan.

yang kurikulumnya sudah terakreditasi ke main case, atau dari kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi dalam bentuk seminar, dan lain sebagainya, tadi saya sudah jelaskan. Oh ya, ini pertanyaan juga nih, case by case, katanya sudah upload di... SKP platform tapi yang sudah diverif hanya yang pelayanan saja, tapi yang pembelajaran belum. Jadi nanti kami akan pindah lanjut ya Bapak Ibu. Kemudian Prokamedis dan Infocus, ya ini sudah dijawab tadi kenapa belum dibuka SKP platformnya.

Oke ini rata-rata tentang aduan untuk diverifikasi ya. Hai ini kode billing ya kode billing yang muncul nih ada aduan memang LMS pesertanya kadang-kadang tidak spesifik profesinya padahal materinya sangat berbeda antara tenaga medis dan tenaga kesehatan memang ini yang Sedang kami rapihkan Bapak Ibu sekalian memang kami juga menghimbau untuk penyelenggara terakreditasi untuk pada saat mereka mengupload KAK itu wajib pesertanya itu spesifik. Jadi nggak bisa yang tidak spesifik. Karena akan mempersulit di lapangan juga untuk namet dan angkesnya.

Harapannya memang kan untuk profesi tertentu misalnya dokter spesialisnya dia mengikutinya juga materi yang spesialisnya dia. Jangan sampai dapat SKP hanya dari kegiatan-kegiatan yang umum saja Ya walaupun mungkin bisa tapi kan dia effortnya itu agak banyak Karena kalau misalkan yang keprofesian tentu kita juga bisa mendapatkan keilmuan yang lebih sesuai dengan profesi kita Kemudian jumlah SKPnya juga langsung besar sehingga tidak perlu berkali-kali mengikuti kegiatan Oke kemudian bagaimana cara memasuki surat keterangan bekerja. Kalau surat keterangan bekerja ini tidak dapat SKP ya Bapak Ibu sekalian ya.

Jadi tidak seperti dulu. Untuk surat keterangan bekerja tidak dapat SKP. Jadi kita fokus ke ranah-ranah tadi yang sudah saya jelaskan.

Penulisan logbook tidak ada. Kemudian oke ini tetap verifikasi lagi. Ini perekaman dis lagi, minta dibuka.

Oke, rata-rata sama ya Bapak Ibu sekalian ya, berulang pertanyaannya. Apakah fasilitator penala sumber mendapatkan SKP dalam bentuk sertifikat? Jadi gini Bapak Ibu sekalian, kalau peserta sekarang ini kan... sudah ada fiturnya di dalam pelataran sehat untuk mendapatkan SKP. Jadi Bapak Ibu tinggal klik ikut pembelajaran, kemudian maka setelah selesai pembelajaran, maka akan otomatis masuk SKP-nya ke akun Bapak Ibu sekalian.

Nah, berbeda dengan arah sumber atau fasilitator. Memang saat ini dari tim pelataran sehat itu sedang melakukan proses untuk supaya pembicara dan facilitator ini bisa punya akses sama dengan peserta. Namun pada saat ini tentu SKP-nya narasumber dan facilitator tetap diakui. Dengan cara apa? Dengan cara mengupload surat registrasi.

Jadi kalau penyelenggara ini setelah dapat SKP dia akan dapat... slot registrasi kegiatan nah disitu ada keterangan jumlah SKP yang diberikan untuk narasumbernya nah itu mungkin bisa diminta ke penyelenggarannya slot registrasi tersebut untuk bisa di upload ke sistem SKP platform untuk proses claim ini untuk sementara karena nantinya insya Allah mudah-mudahan tahun ini juga akan dibuat fitur yang sama persis dengan peserta untuk ah Apa namanya? Bapak Ibu yang menjadi narasumber atau fasilitator.

Selamat pagi Pak. Ini SKP untuk mengurus SIP bagi nakes yang buka praktek. Bagaimana dengan nakes yang tidak buka praktek? Jadi gini Bapak Ibu sekalian.

Secara prinsip, saat ini... Undang-Undang 17 2023 itu mengakomodir SKP untuk yang berpraktik. Ya makanya di satu set SDMK ini munculnya kan periode. Kalau Bapak Ibu tidak meng-input data SISDMK atau data SIP di SISDMK, yang terupdate kapan, itu tidak akan muncul di SKP platform periodenya. Sehingga ketika Bapak Ibu ikut pembelajaran melalui pelataran sehat itu bisa-bisa saja.

Tapi SKP-nya tidak akan masuk ke dalam SKP platform karena periodenya belum muncul. Nah dia SKP-nya hanya ter-input ke akun pelataran sehat Bapak Ibu sekalian. Nah pertanyaannya jika nanti saya sudah mengintegrasikan atau melengkapi data SISDMK saya, apakah SKP di pelataran sehat bisa masuk atau tidak?

Jawabannya bisa. Jadi asalkan Bapak Ibu sekalian kalau mau menggunakan SKP platform yang tujuannya nanti untuk berpraktik maka wajib untuk memiliki SIP yang bisa Bapak Ibu input di dalam satu set SISDMK. Oke ini mungkin kita batasi sampai jam 12 Bapak Ibu sekalian ya. Ini banyak yang tentang verifikasi. Oke.

Ya ini saat ini STL sudah seumur hidup tapi belum diperbaharui SIPnya expired December 2026. Apakah ada tengkat waktu tertentu untuk update SIP? Kalau saya bilang sih update SIPnya segera di SDS DMK ya karena itu kan fungsinya untuk Bapak Ibu sendiri ya. Untuk bisa ngebaca di akunnya agar SKPnya bisa langsung masuk.

Apakah boleh memakai SIP lama? Jawabannya itu... Tentu...

Kalau memang SIP lama yang dimaksud itu adalah yang sampai dengan Desember 2026 itu bisa, boleh. Silahkan saja di input. Saya bekerja RSI A swasta di Jakarta Pusat bagaimana cara RS kami agar dapat mengadakan webinar skala lokal di pelatelan sehat yang ber-SKP.

Nah ini yang tadi saya bilang bisa... Rumah sakitnya mengajukan untuk terakreditasi lembaga pelatihannya. Sehingga nantinya setelah sudah terakreditasi, maka akan mendapatkan akun untuk mengajukan kegiatan. Nah, terserah targetnya.

Mau target lokal atau dibuat nasional, silakan saja. Oke. Maksudnya status kecukupan SKP sudah tercukupi, warna hijau. Tapi untuk periode pembunuhan SKP-nya untuk tahun ke depan tidak berubah.

Tadi saya bilang Bapak-Ibu sekalian. Sekarang sistem sudah diubah. Sehingga ketika Bapak-Ibu lihat NIK-nya masukin di skp.kemkes.go.id. Kalau dia sudah tercukupi SKP-nya maka akan warna hijau.

Tapi periodenya adalah periode saat ini. Yaitu 2019 sampai dengan 2024 misalnya. Nah ketika sudah hijau dengan periode tersebut berarti Bapak-Ibu bisa melanjutkan. untuk pembuatan SIP di 2024 sampai dengan 2029. Saya sudah punya STRA seumur hidup. Tapi SKP platform di bagian kurikulum VT, identitas diri, bagian jenis profesi tidak terisi.

Bagaimana cara pengisiannya dengan profesi apotekar? Nah caranya yang tadi saya bilang, Bapak, jadi bisa melihat di profil saya, klik profil saya, kemudian ke profesian. Nah itu dicek, Bapak, apakah ke profesian sudah lengkap atau belum? Kalau dia belum terisi, tinggal di klik yang ubah, yang pensil sebelah kanan itu, tampilan pensilnya.

kanan tadi tinggal diklik kemudian diisikan jenis profesi nya apa dan kompetensi nya apa oke ini masih mengulang lagi ya untuk perekam edis nanti secepatnya ya bapak untuk dibuka untuk perekam edis tadi penjelasannya seperti tadi untuk apa namanya Bapak Ibu yang menghadapi kesalahan data misalkan str-nya salah nomor segala macem bisa di email saja ke DJ Nakes ya Ya ini bagaimana jika seorang nakas ya misalnya dia sudah mengumpulkan 25% dari total SKP. Kemudian yang bersangkutan praktiknya di tahun 2020 sampai dengan 2023 pindah ke tempat baru di tahun 2024 dengan SIP baru. Apakah SKP yang dikumpulkan tahun 2020 sampai dengan 2023 bisa terakumulasi pada periode SIP yang baru?

Ya ini tergantung SIP-nya Bapak Ibu sekalian. Jadi secara prinsip kita ini wajib untuk mengumpulkan SKP dalam waktu 5 tahun. Nah 5 tahun ini setelah dikumpulkan barulah misalnya dikumpulkan dari tahun 2019 sampai dengan 2024. Nah 2024 ini kan untuk pengajuan SIP. SIP dari 2024 sampai dengan 2029. Ketika SKP yang kita kumpulkan dari 2019 sampai dengan 2024 itu kita gunakan untuk memperpanjang SIP di periode berikutnya, maka otomatis SKP-nya akan kembali menjadi 0. Kembali menjadi 0 dan dikumpulkan lagi dalam waktu 5 tahun ke depan. Nah pertanyaannya, apakah SKP yang dikumpulkan di periode berikutnya itu bisa menambal di periode sebelumnya?

Jawabannya nggak bisa, Bapak Ibu sekalian. Tapi ketika misalnya dari 2019 ke 2024, ternyata dia pertanyaannya ini pindah praktik saja. Misalkan 2019 sampai dengan 2020 praktik di tempat A.

2021 sampai dengan 2023 pindah ke tempat yang baru, misalnya SIP baru. Nah itu akumulasinya tetap. Karena kita acuannya bukan pindah tempat kerja, tapi acuannya adalah periode SIP dari kapan ke kapan.

Oke kemudian ini sertifikat seminar pasti akan divalidasi ya Bapak Ibu sekalian, dapat SKP, ini kita punya waktu 5 menit lagi Bapak Ibu sekalian ya, nanti mungkin kami tidak meng-end zoom, jadi masih bisa diakses dan dibaca pertanyaan-pertanyaan yang sudah dijawab oleh tim kami. di SDR melalui KTKI namun saat validasi data ditolak dan sampai hari ini tidak bisa memperbaiki. Ini silakan kalau untuk masalah SDR yang tidak sesuai. bisa langsung ke email Dijanakas ya Bapak Ibu sekalian oke mengenai STR seumur hidup kalau ada masalah silakan langsung saja di email ke Dijanakas Apakah harus menggunakan RME baru dapat SKP?

Jawabannya tidak ya Pak. Eh jawabannya tidak ya Bu. Ini dengan Ibu ya. Jadi tidak harus terlink ke rekaman desa elektronik untuk dapat SKP. Untuk saat ini karena memang di satu saat SDMK belum terintegrasi dengan RME.

Sehingga kita bisa mengklaim SKP dengan cara mengupload mandiri saja ke sistem SKP platform. nantinya akan divalidasi oleh kolegium untuk dapat SKP terkait dengan pelayanan yang sudah ibu lakukan. Namun ketika nanti, ketika sistem sudah terhubung antara satu-satu SDMK dan RME, maka kita wajib menggunakan RME untuk dapat SKP full 100% yang tadi saya bahas di paparan. Jika akan mengurus SIP praktek mandiri untuk pertama kali, lalu untuk jumlah pasien di ranah pelayanan diisi gimana?

Kan belum ada pasiennya ya, kalau belum ada pasiennya tidak bisa dapat ranah pelayanan Bu. Jadi wajib melayani pasien baru dapat SKP. di XK platform pada saat pencarian menggunakan NIK data tidak temukan bagaimana yang harus saya lakukan nanti Bapak Ibu bisa langsung meng-email ke digenakkes.kemkes.go.id terkait dengan case seperti ini sehingga nanti kami akan bisa menindaklanjuti NIK by NIK ya Bapak Ibu sekalian silahkan Pembuatan laporan kegiatan pelayanan pengabdian di-upload berupa foto atau file. Bentuknya itu kegiatan sertifikat ya, sertifikat kegiatan atau berita acara atau surat tugas.

Jadi bukan foto saja. Karena kami juga sering melihat verifikasi dalam bentuk foto. Yaitu bukan sebagai bukti valid ya Bapak Ibu sekalian. Karena kan butuh tanda tangan dari pimpinan terkait.

Jadi wajib secara resmi. formal dibuat dalam bentuk surat keterangan. Untuk filenya itu PDF 250 kilobytes maksimal.

Oke Bapak-Ibu sekalian mungkin sekian saya jawab pertanyaannya. Nanti ini masih terus dijawab oleh tim kami. Mungkin masih setengah jam ke depan nanti Bapak-Ibu bisa membaca.

jawaban-jawabannya semoga kami bisa memberikan solusi untuk Bapak-Ibu sekalian barangkali itu dari saya mungkin saya kembalikan ke Dr. Gigi Ilham sebagai penutup silahkan saya kembalikan ke moderator terima kasih terima kasih Pak Denny atas penyampaian terkait sosialisasi tentang pedoman pengelolaan pembunuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Baik, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang mengikuti melalui Zoom, meeting, maupun streaming YouTube. Kami masih membuka sesi pertanyaan di link Zoom untuk sesi pertanyaan di Q&A. Yang mana nanti kita masih bisa menjawab di sekitar setengah jam ke depan.

Jadi kiranya Bapak Ibu masih bisa memberikan. pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab oleh tim kami jika masih ada yang mengganjal atau ingin ditanyakan terkait SKP. Baik, sekali lagi kami ucapkan terima kasih Bapak Ibu tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia telah mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kami sudahi kegiatan ini. Wabilahi Taufiq Walidaya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, salam sehat.