📜

Pemahaman Tradisi Hukum Civil Law

Oct 23, 2024

Tradisi Hukum Civil Law

Pendahuluan

  • Tradisi Hukum Civil Law juga dikenal sebagai Sistem Hukum Eropa Kontinental.
  • Eropa Kontinental meliputi negara-negara di daratan Eropa seperti Jerman, Belanda, Luxembourg, Belgia, Perancis, Spanyol, dan Italia.

Asal Usul Sistem Hukum Civil Law

  • Dipengaruhi oleh sistem hukum Romawi kuno.
  • Romawi Kuno memiliki peradaban yang maju dengan kodifikasi hukum yang dikenal sebagai Euris Civilis atau Civil Code.
  • Model hukum tertulis kodifikatif menjadi ciri khas dari sistem hukum ini.

Perkembangan Hukum Eropa Kontinental

  • Abad ke-19, diperkasai oleh Napoleon Bonaparte dari Perancis.
  • Membuat kodifikasi hukum yang disebut kode civil lefrancée yang diundangkan pada tahun 1804 (Kode Napoleon).
  • Negara-negara lainnya seperti Belanda dan Jerman mengadopsi model Perancis dan menyesuaikan dengan nilai lokal.

Ciri-Ciri Sistem Hukum Civil Law

  • Tertulis dan Kodifikatif: Hukum disusun secara lengkap dan sistematis dalam bentuk undang-undang.
  • Penggunaan Undang-Undang dalam Proses Peradilan: Hakim menyelesaikan perkara dengan merujuk pada undang-undang tertulis.
  • Pemisahan Hukum: Terdapat pemisahan antara hukum perdata dan hukum pidana dalam kodifikasi yang berbeda.

Penyebaran Sistem Hukum Civil Law

  • Berlaku di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas jajahan Romawi.
  • Negara-negara seperti Indonesia mengadopsi sistem ini melalui kolonialisme (Belanda) dan pengaruh Perancis.
  • Quebec di Kanada juga menggunakan model hukum ini sebagai pengaruh dari Perancis.

Penerapan di Indonesia

  • Indonesia mengadopsi model hukum Eropa Kontinental dengan undang-undang yang tertulis dan kodifikatif.
  • Proses pembentukan hukum di Indonesia mengikuti legislasi dengan melibatkan DPR dan presiden.
  • Hukum adat dan hukum agama dapat berfungsi sebagai sumber hukum material di Indonesia, meskipun sistem legislasi dan peradilan mengacu pada model Eropa Kontinental.

Kesimpulan

  • Di Indonesia, tradisi hukum Civil Law menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang dan sistem pengadilan, dengan pengaruh dari hukum adat dan hukum agama sebagai sumber hukum material.

Penutup

  • Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.