Tradisi Hukum Civil Law juga dikenal sebagai Sistem Hukum Eropa Kontinental.
Eropa Kontinental meliputi negara-negara di daratan Eropa seperti Jerman, Belanda, Luxembourg, Belgia, Perancis, Spanyol, dan Italia.
Asal Usul Sistem Hukum Civil Law
Dipengaruhi oleh sistem hukum Romawi kuno.
Romawi Kuno memiliki peradaban yang maju dengan kodifikasi hukum yang dikenal sebagai Euris Civilis atau Civil Code.
Model hukum tertulis kodifikatif menjadi ciri khas dari sistem hukum ini.
Perkembangan Hukum Eropa Kontinental
Abad ke-19, diperkasai oleh Napoleon Bonaparte dari Perancis.
Membuat kodifikasi hukum yang disebut kode civil lefrancée yang diundangkan pada tahun 1804 (Kode Napoleon).
Negara-negara lainnya seperti Belanda dan Jerman mengadopsi model Perancis dan menyesuaikan dengan nilai lokal.
Ciri-Ciri Sistem Hukum Civil Law
Tertulis dan Kodifikatif: Hukum disusun secara lengkap dan sistematis dalam bentuk undang-undang.
Penggunaan Undang-Undang dalam Proses Peradilan: Hakim menyelesaikan perkara dengan merujuk pada undang-undang tertulis.
Pemisahan Hukum: Terdapat pemisahan antara hukum perdata dan hukum pidana dalam kodifikasi yang berbeda.
Penyebaran Sistem Hukum Civil Law
Berlaku di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas jajahan Romawi.
Negara-negara seperti Indonesia mengadopsi sistem ini melalui kolonialisme (Belanda) dan pengaruh Perancis.
Quebec di Kanada juga menggunakan model hukum ini sebagai pengaruh dari Perancis.
Penerapan di Indonesia
Indonesia mengadopsi model hukum Eropa Kontinental dengan undang-undang yang tertulis dan kodifikatif.
Proses pembentukan hukum di Indonesia mengikuti legislasi dengan melibatkan DPR dan presiden.
Hukum adat dan hukum agama dapat berfungsi sebagai sumber hukum material di Indonesia, meskipun sistem legislasi dan peradilan mengacu pada model Eropa Kontinental.
Kesimpulan
Di Indonesia, tradisi hukum Civil Law menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang dan sistem pengadilan, dengan pengaruh dari hukum adat dan hukum agama sebagai sumber hukum material.