Transcript for:
Pemahaman Tradisi Hukum Civil Law

Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Teman-teman sekalian Sekarang kita bertemu di kelas Legal Tradition in the World Tradisi-tradisi hukum dunia Intro Kita kali ini akan membahas tentang Civil Law Tradition atau Tradisi Sistem Civil Law Sistem Hukum Civil Law Sistem Hukum Civil Law ini disebut juga dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental sering orang menyebut dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental Eropa Kontinental itu apa? Eropa Daratan Eropa Daratan maksudnya bagian benua Eropa Eropa yang ada di daratan dia tak terpisah dengan laut misalnya ada Jerman Belanda ada Luxembourg ada Belgium Perancis Spanyol Itali nah ini ini cuman dekat-dekat duk cuman ada di daratan gitu kecil-kecil negaranya beda dengan kalau Inggris kan dia nyeberang laut sehingga nanti sistem namanya berbeda nah kayaknya kemudian Sistem hukum Eropa Kontinental ini berlaku banyak di Eropa Daratan, terutama dulu basisnya dulu di situ. Bagaimana sistem hukum Eropa Kontinental atau Sivilo Sistem ini lahir atau asal-usulnya? Sistem hukum ini merupakan pengaruh dari sistem hukum Romawi kuno. Jadi Romawi, Imperium Romawi yang dulu besar, menjajah kemana-mana sampai juga bersentuhan dengan masa nabi dan umat islam masa dulu ya kemudian memang Romawi dulu merupakan imperium besar yang mereka menguasai seluruh daratan Eropa sekarang kan di Itali Itali juga bagian dari Eropa kontinental makanya mereka juga menggunakan sistem hukum ini Romawi masa Kuno sudah mempunyai peradaban yang maju. Dulu mereka sudah punya satu kodifikasi hukum, satu hukum tertulis, yang kodifikatif, yang kemudian disebut dengan Euris Civilis, atau kalau dalam bahasa Inggrisnya, Civil Code, kode sipil. Kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, kodifikasi hukum atau kitab hukum perdata. Nah ini, sehingga... model hukum tertulis kodifikatif ini menjadi ciri khas dari sistem hukum Eropa kontinental nah ini yang diwarisi dari model hukum yang dikembangkan oleh Romawi kuno nah kemudian ya masa-masa dulu Romawi menguasai seluruh daerah Eropa Nah setelah kemudian mereka merdeka ya berdasarkan Westphalia Pils atau ke-16 kemudian lahir negara-negara kecil-kecil ini ya dan Belanda, Spanyol, Perancis, Jerman ini masing-masing lahir menjadi negara gitu kemudian pada abad ke-19 ini mereka sudah mulai abad 18 kan revolusi-revolusi-revolusi Perancis dan sebagainya sehingga ini mulai penataan sistem politik dan sistem hukum Untuk perkembangan Eropa Continental sendiri awalnya diperkasai oleh masa Napoleon Bonaparte dari Perancis. Pada tahun 1804, awal abad 19, kalau revolusi Perancis kan abad ke-18, kemudian masuk masa Napoleon, sudah membuat, menata hukumnya, membuat satu... kodifikasi hukum yang disebut kode civil lefrancée yang diundangkan pada tahun 1407 menjadi kode Napoleon nah ini kode civil lefrancée ini yang pertama kemudian ketika Perancis membuat satu hukum yang tertulis kodifikatif kodifikatif itu apa? hukum yang tersusun lengkap sistematis ya utuh gitu ya menjadi kayak kitab undang-undang itu kode kodifikasi Hai ini nah kemudian ini yang menginspirasi negara-negara lain untuk membuat kemudian Belanda membuat tahun yang obyek BW burger lah wetbook tahun 1837 ini Mengadopsi model Perancis kemudian diadaptasi dengan nilai-nilai lokalitas di Belanda Nah kemudian Jerman juga membuat Kemudian negara-negara lain membuat model-model seperti itu Nah ini nanti juga menyebar ke seluruh dunia Sebagaimana materi lalu saya katakan melalui kolonialisme dan adopsi-adopsi dari negara-negara lain terhadap sistem hukum ini Sehingga sistem hukum ini menyebar Civil law tradition atau sistem hukum civil law ini, ciri-ciri khasnya, tadi sudah saya singgung-singgung sejak awal, mereka tertulis dan kodifikatif. Tertulis dan kodifikatif, ini ciri pembentukan hukumnya, tertulis dan kodifikatif. Nah, kemudian dalam judicial systemnya, dalam judicial system atau sistem pengadilannya, ciri khasnya, Hakim ketika menyelesaikan perkara menggunakan undang-undang. Nah ini karena apa? Model hukum Eropa Kontinental atau Sivilo Sistem ini membuat hukum tertulis berupa undang-undang atau yang kodifikasi. Nah ini menjadi rujukan para hakim untuk menyelesaikan perkara. Sehingga setiap ada perkara selalu merujuk kepada undang-undang. Nah ini makanya kemudian Uh... Di negara-negara yang menggunakan model ini, model civil law system, ketika belajar hukum yang dibelajari apa? Undang-undang, kitab hukum, undang-undang, kitab hukum, pasal-pasal, ayat, ini khasnya. Nah ini model penulisannya ya gitu, istilahnya kalau dalam legal drafting ada bab, kemudian ada pasal, ada ayat, nah ini ciri-ciri khas ini. Hai seri yang lain kalau model kodifikasi ini kan ada kode sipil kode penal atau civil code penal code kemudian civil code ini yang kodifikasi hukum perdata kalau dalam bahasa Indonesia hukum perdata nah kenapa penal code itu yang pidana kalau yang warisan Belanda kita punya BW berkelanjutan buk atau yang diterjemahkan menjadi kitab undang-undang hukum perdata nah kemudian yang untuk penal code nya ada WVS yang diterjemahkan menjadi kitab undang-undang hukum pidana nah ini sehingga apa ciri khas berikutnya model hukum civil law system ini terpilah antara hukum perdata hukum pidana, apa? karena sudah ada kodifikasi masing-masing, pidana perdata, sehingga apa? terpilah antara hukum publik dan hukum private hukum privat, hukum perdata pidana, nah ini kenapa? karena memang dari awal sudah terpilah dalam Dua kodifikasi yang berbeda Kita sekarang berbicara tentang penyebaran model hukum ini atau model hukum di Eropa Kontinental atau Sivilo System. Dimana saja hukum ini berlaku? Pertama tadi sudah kita bahas di Eropa Kontinental di negara-negara Eropa Daratan, Jerman Belanda, Perancis Itali dan negara-negara sekitarnya sana Belgium Luxembourg Austria ya semua di Eropa kontinental mereka menggunakan model hukum ini civilo system tadi pengaruh dari bekas jajahan dari Romawi itu nah kemudian melalui kolonialism misalnya Belanda menjejah Indonesia Indonesia menggunakan model ini kemudian juga Perancis menjejah ke beberapa negara juga dulu Di Kanada itu ada satu provinsi bekas dajjan Perancis. Jadi Kanada ini yang lain common law, pengaruh Inggris, tapi ada satu provinsi namanya Quebec itu khusus menggunakan civilo system model Perancis. Nah kemudian juga Perancis ini karena mereka di awal abad 19 membuat kodifikasi, ini menginspirasi dunia. Model-model hukum ini diadopsi oleh beberapa negara tanpa kolonialisme, tapi mereka mengadopsi langsung, terutama negara-negara yang tidak pernah dijajah juga banyak mengadopsi model ini. Jadi Indonesia, Bekasi dan Belanda dulu kita menggunakan model sekilosistem. Jadi di Indonesia itu ada undang-undang, hakim ketika menghadapi perkara merujuk pada undang-undang, kepada kitab hukum, kodifikasi. kodifikasi kitab undang-undang kemudian juga model pembentukan hukumnya apa? legislasi, bagaimana kemudian pimpinan-pimpinan di dalam pemerintah membuat hukum tertulis diundangkan dilagislasi oleh negara gitu atau kalau lebih rinci lagi di legislasi dengan model eh iya legislatif kalau di Indonesia berdasarkan pasal 20 konstitusi kita udah undang-undang dasar 45 yang undang-undang dibuat oleh DPR bersama dan disetujui oleh presiden ini teknik-teknik seperti ini Ini diadopsi dari model Eropa Kontinental. Jadi hukum itu tertulis, kodifikatif, hake merujuk pada undang-undang. Kita pun belajar dari fakultas hukum. Ketika belajar hukum, kesannya apa? Ngapal ahayat, ngapal pasal. Ini warisan dari model Eropa Kontinental. Kemudian ketika kita belajar apa? Belajar ada hukum pidata, hukum perdata, hukum pidana. Ini split. Kalau perdata itu apa? yang mengatur hubungan antar person kalau pidana itu apa? mengatur hubungan antara negara dan warganya padahal memang ini udah ter-split dari awal kita diwarisi dari model Belanda, model Eropa kontinental, ada civil code, ada penal code, ada kodifikasi hukum pidana ada kodifikasi hukum perdata sehingga dalam otak kita itu sudah ter-split tadi, pidana perdata nah ini nih, ciri khasnya kita mengikuti... model Eropa Kontinental jadi berbicara tentang model Eropa Kontinental Indonesia banget, kita belajar undang-undang, membentuk undang-undang kemudian membuat kodifikasi hukum nah ini untuk perkembangannya saat ini, misalnya kita kontekskan dalam konteks Indonesia pembangunan hukum di Indonesia yang menganut model hukum yang diwasi oleh kolonial Belanda dulu, model hukum Eropa Kontinental atau yang dikenal dengan tradisi hukum civil, atau civil tradition, civil system. Makanya kemudian Indonesia membuat undang-undang sebagai hukum nasional dan peraturan-peraturan regulasi di bawahnya. Nah, sementara bagaimana eksistensi dari hukum-hukum lain, misalnya hukum agama, hukum adat? Nah, ini kondisinya sekarang. Hai om mix atau saya boleh katakan mix karena gini materi jadi hukum adat hukum Islam ini bisa menjadi sumber hukum material materi-materi hukumnya itu berasal dari hukum Islam kemudian eh hukum adat atau tradisi tradisi lokal Indonesia pilih nilai keindonesiaan tapi kemudian model legislasi model judicial system atau sistem pengadilan kita mengikuti model Eropa kontinental atau sivilo sistem tadi gitu jadi kalau saya katakan mix-dandy materinya hukum Islam tapi menjadi undang-undang materinya materi lokal ke-idonesiaan atau adat atau apa tapi menjadi undang-undang atau menjadi hukum nasional makanya kemudian kalau ada yang mengatakan hukum agama tidak berlaku atau hukum adat tidak berlaku lagi saya katakan hukum Islam agama-agama lain pun itu tetap berlaku sebagai living law disamping itu apa menjadi material atau menjadi sumber hukum material untuk membuat hukum nasional hukum adat dan hukum-hukum agama itu sekian Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh