Subjek Hukum Internasional dan Hukum Yuridis di Negara Vatikan
Pengenalan
- Negara Vatikan dikenal sebagai Kota Vatikan, negara independen di tengah kota Roma, Italia.
- Dikenal sebagai pusat keagamaan Gereja Katolik Roma dan kediaman spiritual paus.
Status Hukum Internasional
- Vatikan dianggap sebagai subjek hukum internasional unik dan diakui secara resmi di masyarakat internasional.
- Keanggotaannya mencakup organisasi seperti PBB dan organisasi internasional lainnya.
Sistem Hukum di Vatikan
- Berdasarkan sistem hukum yang diatur Gereja Katolik Roma.
- Sumber hukum utama: hukum kanonik, konstitusi apostolik, peraturan internal, dan doktrin gerejawi.
- Memiliki elemen hukum sipil.
Pengakuan dan Keanggotaan Internasional
- Diakui pertama kali oleh Italia melalui Fakta Lateran 1929.
- Memenuhi kriteria Konvensi Montevideo 1933: populasi permanen, wilayah tertentu, bentuk pemerintahan, kapasitas hubungan internasional.
- Anggota organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO.
Traktat dan Perjanjian Internasional
- Traktat Lateran 1929 sebagai dasar hukum pengakuan Vatikan.
- Terlibat dalam perjanjian internasional lainnya, seperti International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
Hukum di Negara Vatikan
- Hukum Kanonik: Aturan dan prinsip oleh Gereja Katolik, meliputi liturgi, administrasi, moralitas, hukum perdata.
- Hukum Sekuler: Mengatur aspek kehidupan sipil, keamanan, imigrasi, keuangan.
Peran Internasional
- Aktif dalam urusan internasional, berperan dalam isu kemanusiaan dan kerohanian.
- Memiliki hubungan diplomatik dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kesimpulan
- Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional karena sesuai dengan ketentuan konvensi internasional dan diakui negara lain.
- Memiliki hubungan diplomatik dan partisipasi aktif di organisasi internasional.
Harap maafkan jika terdapat kesalahan dalam penjelasan.