Transcript for:
Hukum Internasional di Negara Vatikan

[Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalom Bua dan salam kebajikan serta salam sejahtera bagi kita semuanya perkenalkan kamiat kelompok satu yaitu negar vatian nah Pada kesempatan harali ini kami akan membawakan suatu karya yang bertemakan subjek hukum internasional di negara Vatikan dan hukum yuridis di negara Vatikan negara Vatikan juga dikenal sebagai Kota patikan adalah negara independen yang terletak di tengah kota Roma Italia meskipun memiliki luas wilayah yang sangat kecil patikan dianggap sebagai subjek hukum internasional yang sangat unik hal ini karena Vatikan adalah pusat keagamaan utama Gereja Katolik Roma dan kediaman spiritual paus sebagai subjek hukum internasional Vatikan memiliki status yang diakui secara RI olehyarakat internasional Hal ini terbukti dengan keanggotaannya di dalam organisasiikatan bangsa-bangsa dan sebagai majelis umum PBB sistem hukumtikan didasarkansip-pr hukumon yang merak aturan yang diatur oleh Gereja Katolik Roma sumber hukum utamanya termasuk hukum kanonik konstitusi apotik peraturan internal dan doktrin gerejawi namun Vatikan juga menggunakan elemen-elemen hukum sipil sistem hukumnya awal negara Vatikan diakui negara-negara di hukum internasionalara Va di near-ara di hukum internas nya pertama kali diakui oleh Italia melalui Fakta lateran pada tahun 1929 fakta ini menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan Selain itu Vatikan memenuhi kriteria sebagai subjek hukum internasional berdasarkan konvensi montevideo pada tahun 1933 yang menetapkan syarat-syarat seperti memiliki populasi permanen memiliki wilayah tertentu bentuk pemerintahan dan kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional Vatikan juga memiliki pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota organisasi internasional seperti World organization of intellectual properties atau VoIP dan UNESCO melalui hubungan diplomatik dengan negara-negara lain seperti Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khususnya untuk Vatikan negara Vatikan dikenal dalam hubungan internasional dengan nama TTA Suci Vatikan kemudian negara Vatikan memperoleh status subjek hukum internasional melalui Pengakuan dari berbagai negara lain meskipun vati bukan tergolong sebagai negara secara tradisional kenapa seperti itu Nah namun kedudukannya setara dengan negara dalam hukum internasional pengakuan ini memk vatuk menjadi internasional dan terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional lainnya serta organisasi internasional traktat leteran yang disahkan pada tahun 1929 antara Italia dan Tahta Suci Vatikan ini menjadi dasar hukum yang mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional Jadi itu ya alasan kenapa Vatikan bisa menjadi dasar hukum internasional melalui pengakuan ini Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia dan kedudukannya sejajar dengan negara negara memungkinkan partisipasi aktif dalam urusan internasionalnya hukum yang digunakan di negara Vatikan terdiri dari hukum dasar negara kota Vatikan yang diterbitkan oleh Paus Yohanes Paulus I pada tanggal 26 November tahun 2000 hukum ini merupakan hukum konstitusional dan terdiri dari 20 pasal Vatikan juga merupakan subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional negara Vatikan memiliki populasi permanen secara faktual penduduk tetap adalah 800 orang memiliki suatu wilayah tertentu terletak di tengah-tengah kota Roma Itali dan memiliki kapasitas untuk terbit dalam hubungan internasional dengan negara lain Vatikan juga memiliki beberapa peraturan dan undang-undang yang bersifat sekuler hukum yang digunakan di negara Vatikan antara lain hukum kanonik dasar hukum utama di Vatikan adalah hukum kanonik yang mencakup aturan dan prinsip yang diatur oleh Gereja Katolik hukum kanonik mengatur berbagai aspek kehidupan dalam gereja termasuk Liturgi administrasi gereja moralitas dan hukum perdata undang-undang seer selain hukum kanonik Vatikan juga memiliki undang-undang sekuler yang mengatur berbagai aspek kehidupan sipil seperti keamanan imigrasi keuangan dan administrasi pemerintah undang-undang ini biasanya dikeluarkan oleh Paus atau oleh Badan Legislatif Vatikan seperti Dewa kepausan peran negara Vatikan dalam sistem hukum internasional setelah memperoleh status subjek hukum internasional setelah memperoleh status subjek hukum internasional negara Vatikan juga memiliki peran yang sangat signifikan dalam sistem hukum internasional negara Vatikan sendiri dis diakui sebagai subj hukum internasional karena peramaali diaki olealia melalu trakat lateran pada tahun 1929 peran negara Vatikan dalam hukum internasional mencakup partisipasi dalam perjanjian-perjanjian internasional seperti the International Convention on the elimination of all forms of racial discrimination dan Vienna convention on diplomatic relation Selain itu Vatikan juga menjadi anggota pada beberapa organisasi internasional seperti World organization of intellectual properti atau Wit dan UNESCO melalui hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia Vatikan memiliki peran yang aktif dalam urusan internasional dan memainkan peran-peran penting dalam memperjuangkan isu-isu kemanusiaan dan kerohanian di tingkat global Nah argumentasi Kenapa negara Vatikan menjadi subjek hukum internasional eh negara Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena e negara itu telah diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional negara Vatikan sendiri juga merupakan pihak yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan pada konvensi montevideo pada tahun 1933 yang di mana ketentuanet Ketentuan tersebut antara lain adalah memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang dan yang kedua adalah memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini adalah Tahta suci yang terletak di atas lahan seluas 44 hektar yang terletak di tengah-tengah Kota Roma Italia dan yang ketiga adalah terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah monarki absolut yang di mana Di pelai oleh Seorang Kepala Negara yang memiliki kekuasaan Absolut atas kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif nah yang keempat e memiliki kapasitas terlibat dalam hubungan internasional dengan negara-negara dengan negara-negara lain Vatikan negara Vatikan adalah pihak pada Perjanjian perjanjian internasional seperti the International Convention on the elimination of all form mination Vi convtion on diplomtic rel Selain itu negara Vatikan merupakan anggota pada organisasi-organisasi seperti world world organization of intellectual properties atau juga disebut wiip dan UNESCO negara Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara lain di dunia yang menjadi contoh adalah negara Indonesia yang di mana memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk negara Vatikan nah begitu juga negara Vatikan terhadap negara Indonesia penjelasan dari kelompok kami tentang negara Vatikan di hukum internasional bila ada salah kata mohon dimaafkan ya [Musik] dadah foreign