Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📄
Pemahaman MOU dan MOA dalam Bisnis
Oct 28, 2024
Catatan tentang MOU dan MOA
Pengertian MOU dan MOA
MOU (Memorandum of Understanding)
: Nota kesepahaman, perjanjian pendahuluan sebelum perjanjian formal.
MOA (Memorandum of Agreement)
: Nota kesepakatan, perjanjian formal yang dibuat setelah MOU.
Perbedaan MOU dan MOA
MOU
:
Perjanjian pendahuluan.
Tidak mengikat secara hukum.
Digunakan untuk memahami profil mitra bisnis.
MOA
:
Tindak lanjut dari MOU.
Mengikat secara hukum dan memiliki rincian yang lebih jelas.
Aspek Hukum
MOU tidak dikenal dalam sistem hukum kontrak Indonesia.
MOU berasal dari sistem hukum common law (Inggris dan Amerika).
Dalam sistem hukum civil law, prinsip kebebasan berkontrak memungkinkan penerapan MOU.
Kegunaan MOU
Digunakan untuk merespons kesempatan bisnis.
Memungkinkan penelusuran lebih dalam tentang mitra bisnis.
Membantu dalam menentukan langkah selanjutnya apakah melanjutkan dengan MOA.
Pembuatan MOU dan MOA
Pembuatan MOU bukan keharusan, tetapi bermanfaat untuk kegiatan bisnis yang berkelanjutan.
Siapa yang dapat membuat MOU
:
Perorangan yang cakap hukum (sesuai pasal 1320 KWPU).
Badan hukum diwakili oleh pimpinan badan hukum (misal: direktur).
Badan publik untuk mendukung tugas pemerintahan.
Karakteristik MOU
Ringkas dan terbatas
: Idealnya, dibuat dengan tenggat waktu yang proporsional (minimal 3 bulan, maksimal 1 tahun).
Komposisi MOU
:
Klausul komitmen untuk membuat perjanjian formal.
Tenggat waktu berlakunya.
Penerapan MOU dalam Praktik Bisnis di Indonesia
MOU berfungsi sebagai
gentleman agreement
: ikatan moral yang menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan ke perjanjian formal.
Diterima sebagai
agreement is agreement
: MOU statusnya setara dengan MOA dalam hal konsekuensi hukum.
Kesimpulan
MOU dan MOA memiliki peran penting dalam kegiatan bisnis, masing-masing dengan fungsi dan karakteristiknya sendiri.
📄
Full transcript