Pemahaman MOU dan MOA dalam Bisnis

Oct 28, 2024

Catatan tentang MOU dan MOA

Pengertian MOU dan MOA

  • MOU (Memorandum of Understanding): Nota kesepahaman, perjanjian pendahuluan sebelum perjanjian formal.
  • MOA (Memorandum of Agreement): Nota kesepakatan, perjanjian formal yang dibuat setelah MOU.

Perbedaan MOU dan MOA

  • MOU:

    • Perjanjian pendahuluan.
    • Tidak mengikat secara hukum.
    • Digunakan untuk memahami profil mitra bisnis.
  • MOA:

    • Tindak lanjut dari MOU.
    • Mengikat secara hukum dan memiliki rincian yang lebih jelas.

Aspek Hukum

  • MOU tidak dikenal dalam sistem hukum kontrak Indonesia.
  • MOU berasal dari sistem hukum common law (Inggris dan Amerika).
  • Dalam sistem hukum civil law, prinsip kebebasan berkontrak memungkinkan penerapan MOU.

Kegunaan MOU

  • Digunakan untuk merespons kesempatan bisnis.
  • Memungkinkan penelusuran lebih dalam tentang mitra bisnis.
  • Membantu dalam menentukan langkah selanjutnya apakah melanjutkan dengan MOA.

Pembuatan MOU dan MOA

  • Pembuatan MOU bukan keharusan, tetapi bermanfaat untuk kegiatan bisnis yang berkelanjutan.
  • Siapa yang dapat membuat MOU:
    • Perorangan yang cakap hukum (sesuai pasal 1320 KWPU).
    • Badan hukum diwakili oleh pimpinan badan hukum (misal: direktur).
    • Badan publik untuk mendukung tugas pemerintahan.

Karakteristik MOU

  • Ringkas dan terbatas: Idealnya, dibuat dengan tenggat waktu yang proporsional (minimal 3 bulan, maksimal 1 tahun).
  • Komposisi MOU:
    • Klausul komitmen untuk membuat perjanjian formal.
    • Tenggat waktu berlakunya.

Penerapan MOU dalam Praktik Bisnis di Indonesia

  • MOU berfungsi sebagai gentleman agreement: ikatan moral yang menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan ke perjanjian formal.
  • Diterima sebagai agreement is agreement: MOU statusnya setara dengan MOA dalam hal konsekuensi hukum.

Kesimpulan

  • MOU dan MOA memiliki peran penting dalam kegiatan bisnis, masing-masing dengan fungsi dan karakteristiknya sendiri.