Transcript for:
Pemahaman MOU dan MOA dalam Bisnis

Membuat MOU dan MOA itu adalah pilihan, yakni apakah suatu kegiatan bisnis akan didahului oleh MOU atau langsung di follow up dengan MOA. MOU itu merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding. Istilah ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai nota kesepahaman.

MOU dapat kita manai sebagai perjanjian pendahuluan. yang dibuat sebelum adanya perjanjian formal dengan pengaturan yang lebih rinci dan lebih mengikat para pihak yang membuatnya. MOU memiliki makna dan karakteristik yang berbeda dengan MOA. MOA itu padanannya adalah perjanjian, kontrak, atau LOA yang kita kenal selama ini. MOA sendiri merupakan singkatan dari Memorandum of Agreement yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai nota kesepakatan.

MOA atau istilah padanan lainnya seperti perjanjian, kontrak, atau LOA tadi adalah perjanjian formal yang dimaksud setelah adanya MOU. Sehingga bedanya terlihat jelas dan tegas bahwa MOU adalah perjanjian. perjanjian kedauluan, sedangkan MOA adalah tindak lanjut yang bersifat lebih formal setelah adanya MOU.

MOU sebelumnya memang tidak dikenal dalam sistem hukum kontrak Indonesia, karena memang MOU berasal dari sistem hukum yang berbeda, yakni berasal dari sistem hukum common law seperti yang dianut oleh Inggris dan Amerika. Sistem hukum kontrak Indonesia hanya mengenal istilah perikatan yang lahir karena karena persetujuan, di samping perikatan yang lahir karena undang-undang. Perikatan yang lahir karena persetujuan inilah yang kita kenal selama ini sebagai perjanjian atau sebutan lainnya seperti kontrak, MOA, atau LOA.

Meskipun sebelumnya tidak dikenal, dalam sistem hukum kontrak Indonesia, MOA tetap dapat diaplikasikan, yakni karena sistem hukum civil law yang kita anut dalam prinsip dan praktek hukum kontrak adalah bersifat terbuka. Hal ini dapat dilihat dari prinsip kebebasan berkontrak, sebagaimana ditegaskan pasal 13.3. 38-1 KUH Perdata. profil mitra bisnis yang akan bekerja sama dengan kita. Sementara peluang bisnisnya jangan sampai terlewatkan.

Nah, MOU dalam hal ini dibuat dan digunakan untuk merespon change as opportunity bisnis tadi, yakni sambil kita men-tracer lebih dalam profil mitra bisnis yang akan bekerja sama dengan kita, termasuk melakukan kalkulasi yang lebih matang dari bisnis yang akan dilakukan, sehingga akhirnya kita memiliki reasoning yang cukup untuk menentukan pilihan apakah melanjutkan MOU tadi dengan MOA atau tidak. Membuat MOU dan MOA itu adalah pilihan, yakni apakah suatu kegiatan bisnis akan didahului oleh MOU atau langsung di follow up dengan MOA. Pilihan ini pada dasarnya ditentukan oleh needs dari para pihak yang melakukan kegiatan bisnis itu sendiri. Pembuatan MOU bukanlah merupakan suatu keharusan, namun tidak ada salahnya juga untuk dimanfaatkan dalam rangka memujudkan kegiatan bisnis yang sustainable. Musik MOU dapat dibuat oleh siapa saja, baik oleh perorangan maupun oleh badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis.

Karakteristik perorangan yang dapat membuat MOU adalah merujuk pada karakteristik orang yang cakap melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1320 KWP. Sementara untuk badan hukum, pembuatan MOU diwakili oleh pimpinan dari badan hukum itu sendiri, seperti oleh direktur pada badan hukum PT. MOU juga dapat dibuat oleh pimpinan dari badan hukum. yang dibuat di luar kegiatan bisnis, misalnya MOU yang dibuat dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan. Maka MOU dalam hal ini dibuat oleh badan-badan publik, yang pembuatannya diwakili oleh pimpinan dari badan-badan publik tersebut.

Musik Sebelum membuat dan menerapkan MOU, mesti dipahami terlebih dahulu karakteristik dari MOU itu sendiri, yang dibuat sebagai perjanjian pendahuluan sebelum adanya perjanjian formal. Karena merupakan perjanjian pendahuluan, MOU idealnya dibuat secara ringkas dengan tenggan waktu yang terbatas. Komposisi MOU sebagai perjanjian pendahuluan terdiri dari beberapa klausul penting saja, seperti klausul yang menegaskan komitmen untuk membuat MOU tersendiri dalam rangka kegiatan bisnis tertentu dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian formal. Tenggat waktu berlakunya MOU, sangat disarankan ditentukan secara proporsional. Maksudnya tidak terlalu singkat, namun juga tidak terlalu lama, misalnya minimal 3 bulan atau maksimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan para pihak yang membuatnya.

Ada yang menarik memang mengenai penerapan MOU dalam praktek kegiatan bisnis di Indonesia. Sebagai perjanjian pendahuluan, maka MOU merupakan ikatan moral atau dikenal juga dengan istilah gentleman agreement. Sebagai gentleman agreement, maka MOU tidak dapat dikukan karena substansi dari ikatan moral adalah itikad baik untuk menindaklanjuti MOU ke dalam perjanjian formal, terutama jika memang tidak ditemukan kendala untuk terwujudnya perjanjian formal tersebut. Namun selain sebagai gentleman agreement, penerapan MOU dalam praktek kegiatan bisnis di Indonesia diterima juga sebagai agreement is agreement. Penerimaan MOU sebagai agreement is agreement ini menempatkan MOU adalah sama dengan MOA.

Sehingga konsekuensi hukum MOU sebagai agreement is agreement adalah sama dengan konsekuensi hukum layaknya perjanjian kontra MOA atau LOA yang selama ini kita kenal.