Overview
Penjelasan mengenai hukum keluarnya darah saat berpuasa, seperti mimisan dan cek darah kesehatan, termasuk perbandingan dengan praktik bekam menurut pandangan Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
Hukum Keluarnya Darah Saat Berpuasa
- Mimisan keluar secara alami dan bukan karena keinginan sendiri.
- Bekam atau hijamah mengeluarkan darah karena keinginan pribadi.
- Anas bin Malik ditanya tentang hukum bekam saat puasa, beliau membolehkan kecuali jika membuat lemas.
- Larangan bekam ketika berpuasa bersifat makruh, bukan haram, kecuali menyebabkan kelemahan.
Hubungan Mimisan, Bekam, dan Cek Darah
- Mimisan dan bekam sama-sama mengeluarkan darah, namun cara dan penyebabnya berbeda.
- Cek darah untuk tes kesehatan hanya mengeluarkan sedikit darah.
- Selama pengeluaran darah tidak menyebabkan tubuh lemah, maka dibolehkan dilakukan saat berpuasa.
Kesimpulan Hukum dan Saran
- Keluarnya darah seperti mimisan atau cek darah saat puasa dibolehkan, selama tidak menyebabkan tubuh menjadi lemas.
- Jika tindakan seperti bekam atau cek darah berpotensi melemahkan tubuh, sebaiknya dihindari saat berpuasa untuk menjaga keabsahan puasa.
Rekomendasi
- Hindari aktivitas yang mengeluarkan darah dalam jumlah banyak jika dikhawatirkan akan melemahkan tubuh saat berpuasa.
- Lakukan cek darah atau tindakan serupa jika tidak menyebabkan kelemahan fisik selama berpuasa.