Hai teman-teman ada sebuah pertanyaan yaitu tentang hukumnya Bagaimana hukum Kalau keluar darah misalkan mimisan, cek darah untuk tes kesehatan. Apakah dibolehkan ketika kita sedang berpuasa? Anas bin Malik, Rodiallahu Anhu, pernah ditanya, Akuntum takrohu nal hijamah li soim. Lalu beliau mengatakan, Kola la ila min ajeli ila min ajli doif. Artinya adalah, Ketika Anas ditanya apakah makruh hukumnya buat orang yang berpuasa melakukan hijamah atau bekam Lalu beliau mengatakan tidak, kecuali jika dapat melemahkan atau membuat lemas dan tidak kuat dalam berpuasa Apa hubungannya dengan mimisan dengan cek darah bekam ini?
Kedua-duanya sama mengeluarkan darah. Mimisan keluar darah itu secara tobi'i atau natural datangnya dari Allah SWT. Tapi kalau berbekam itu dikeluarkan darahnya karena keinginan kita mengeluarkannya.
Memang ketika kita berbicara tentang bekam, ada beberapa yang melarang untuk melakukannya ketika kita berpuasa. Tapi larangannya bersifat makruh, bukan haram. Nah ada pun untuk cek darah, hukumnya cek darah itu kan kita hanya mengeluarkan darah hanya sedikit saja.
Intinya adalah ketika kita keluarkan darah itu tidak membuat tubuh kita lemah, tidak membuat tubuh kita lemas, maka hal itu dibolehkan sebagaimana dikatakan oleh Anas bin Malik tadi, ila min ajli ta'if, kecuali jika itu dapat melemahkan kita. maka lebih baik itu hindari jangan kita melakukannya karena hal itu bisa menyebabkan puasa kita nanti menjadi batal sekian wabillahi taufiq walidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh musik