📜

Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional

Sep 1, 2024

Catatan Perkuliahan Hukum Internasional - Pertemuan Ketiga

Pendahuluan

  • Selamat datang di perkuliahan hukum internasional, pertemuan ketiga.
  • Topik: Sejarah dan perkembangan hukum internasional.

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional

  • Terbagi dalam dua zaman:
    • Zaman Klasik
    • Zaman Modern (terbagi menjadi tiga masa):
      • Perjanjian Westphalia
      • Masa Hugo de Groot
      • Masa setelah Hugo de Groot

Zaman Klasik

  • Hukum internasional dikenal sebagai hukum bangsa-bangsa (Law of Nations).

Zaman Modern

  • Hukum internasional mulai terlepas dari istilah hukum bangsa-bangsa.
  • Mulai mengacu pada hukum antarnegara.
  • Hukum internasional terbentuk dari kebiasaan internasional yang diakui secara universal.

Sumbangan Budaya Terhadap Hukum Internasional

  1. India Kuno

    • Hubungan antar raja diatur oleh kebiasaan.
    • Hukum diplomatik mengenai kedudukan dan hak istimewa utusan.
    • Pengaturan hukum perang: perbedaan kombatan dan non-kombatan.
  2. Kebudayaan Yahudi

    • Perjanjian untuk memperlakukan orang asing dan tata cara perang.
    • Pengecualian dalam hukum perang.
  3. Kebudayaan Yunani

    • Negara kota (city-state) dan hukum intermunisipal.
    • Konsep hukum alam yang berlaku secara universal.
  4. Kebudayaan Romawi

    • Hukum alam disebarkan oleh Romawi.
    • Hukum internasional tidak berkembang pesat di bawah Imperium Romawi.
    • Asas fakta Sunservanda dalam perjanjian internasional dan konsep okupasi.

Abad Pertengahan dan Masa Pencerahan

  • Abad ke-15 dan ke-16: munculnya konsep sekuler negara modern.
  • Tokoh penting: Jan Bodin, Marcia Veli, Thomas Hobbes.
  • Perhatian terhadap hukum perang antar negara.
  • Perjanjian Westphalia: mengakhiri perang Eropa dan mendirikan tatanan masyarakat internasional modern.

Hugo de Groot dan Aliran Hukum

  • Hugo de Groot melakukan pemurnian hukum alam.
  • Karya-karya:
    • The Eurobelli Acipacis (1625) - hukum perang dan perdamaian.
    • Mare Liberum (1609) - doktrin kebebasan laut.
  • Abad ke-18: dua aliran hukum muncul (hukum alam dan positifisme).

Perkembangan Hukum Internasional Abad ke-19 dan ke-20

  • Abad ke-19: positifisme menguat, perkembangan hukum perang dan netralitas.
  • Pengadilan arbitrase internasional muncul.
  • Abad ke-20: banyak organisasi internasional muncul:
    • Mahkamah Internasional (ICJ)
    • Liga Bangsa-Bangsa / Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
    • ILO (Organisasi Buruh Internasional)
  • Cakupan perjanjian internasional meluas, termasuk hak asasi manusia.

Pengaruh Perkembangan Teknologi

  • Perkembangan teknologi mempengaruhi hukum internasional:
    • UNCLOS 1982 terkait hukum laut.
    • Pengaturan hukum udara dan larangan penggunaan nuklir.

Penutup

  • Hukum internasional terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
  • Terima kasih atas perhatian teman-teman. Semoga bermanfaat.