Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📜
Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Sep 1, 2024
Catatan Perkuliahan Hukum Internasional - Pertemuan Ketiga
Pendahuluan
Selamat datang di perkuliahan hukum internasional, pertemuan ketiga.
Topik: Sejarah dan perkembangan hukum internasional.
Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
Terbagi dalam dua zaman:
Zaman Klasik
Zaman Modern
(terbagi menjadi tiga masa):
Perjanjian Westphalia
Masa Hugo de Groot
Masa setelah Hugo de Groot
Zaman Klasik
Hukum internasional dikenal sebagai hukum bangsa-bangsa (Law of Nations).
Zaman Modern
Hukum internasional mulai terlepas dari istilah hukum bangsa-bangsa.
Mulai mengacu pada hukum antarnegara.
Hukum internasional terbentuk dari kebiasaan internasional yang diakui secara universal.
Sumbangan Budaya Terhadap Hukum Internasional
India Kuno
Hubungan antar raja diatur oleh kebiasaan.
Hukum diplomatik mengenai kedudukan dan hak istimewa utusan.
Pengaturan hukum perang: perbedaan kombatan dan non-kombatan.
Kebudayaan Yahudi
Perjanjian untuk memperlakukan orang asing dan tata cara perang.
Pengecualian dalam hukum perang.
Kebudayaan Yunani
Negara kota (city-state) dan hukum intermunisipal.
Konsep hukum alam yang berlaku secara universal.
Kebudayaan Romawi
Hukum alam disebarkan oleh Romawi.
Hukum internasional tidak berkembang pesat di bawah Imperium Romawi.
Asas fakta Sunservanda dalam perjanjian internasional dan konsep okupasi.
Abad Pertengahan dan Masa Pencerahan
Abad ke-15 dan ke-16: munculnya konsep sekuler negara modern.
Tokoh penting: Jan Bodin, Marcia Veli, Thomas Hobbes.
Perhatian terhadap hukum perang antar negara.
Perjanjian Westphalia
: mengakhiri perang Eropa dan mendirikan tatanan masyarakat internasional modern.
Hugo de Groot dan Aliran Hukum
Hugo de Groot melakukan pemurnian hukum alam.
Karya-karya:
The Eurobelli Acipacis
(1625) - hukum perang dan perdamaian.
Mare Liberum
(1609) - doktrin kebebasan laut.
Abad ke-18: dua aliran hukum muncul (hukum alam dan positifisme).
Perkembangan Hukum Internasional Abad ke-19 dan ke-20
Abad ke-19: positifisme menguat, perkembangan hukum perang dan netralitas.
Pengadilan arbitrase internasional muncul.
Abad ke-20: banyak organisasi internasional muncul:
Mahkamah Internasional (ICJ)
Liga Bangsa-Bangsa / Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
ILO (Organisasi Buruh Internasional)
Cakupan perjanjian internasional meluas, termasuk hak asasi manusia.
Pengaruh Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi mempengaruhi hukum internasional:
UNCLOS 1982 terkait hukum laut.
Pengaturan hukum udara dan larangan penggunaan nuklir.
Penutup
Hukum internasional terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Terima kasih atas perhatian teman-teman. Semoga bermanfaat.
📄
Full transcript