Transcript for:
Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional

Selamat siang teman-teman semua, selamat datang kembali di perkuliahan hukum internasional yang pada pertemuan kali ini merupakan pertemuan ketiga. Di pertemuan ini, kita akan membahas terkait sejarah dan perkembangan dari hukum internasional. Secara sederhana, sejarah perkembangan hukum internasional terbagi dalam dua zaman, yaitu zaman klasik dan zaman modern. Untuk mempermudah pengaparan materi kali ini, saya memberikan sedikit tanggungan sederhana dari perkembangan hukum internasional. Yang pertama, yaitu pada zaman klasik, dan yang kedua, pada zaman modern yang kemudian terbagi lagi menjadi tiga masa, yaitu pada saat perjanjian Westphalia, masa Hugo de Groot, dan pada masa setelah Hugo de Groot, di mana hukum internasional semakin mengalami perkembangan. Pada zaman klasik, hukum internasional masih mengacu pada istilah hukum bangsa-bangsa atau Law of Nations. Sedangkan pada zaman modern, hukum internasional mulai terlepas dari istilah hukum bangsa-bangsa dikarenakan munculnya negara modern. Sehingga, pada zaman modern, hukum internasional mulai mengacu pada istilah hukum antarnegara dan hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional sendiri sebenarnya terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan internasional yang telah diakui secara universal kemudian dikristalisasikan sebagai suatu kaedah hukum. Terdapat beberapa bangsa atau masa yang memiliki sumbangsi besar bagi perkembangan hukum internasional itu sendiri. Yang pertama, pada masa India kuno, di mana hubungan di antara para raja dan bangsa telah diatur oleh suatu kebiasaan, di antaranya mengenai kedudukan dan hak istimewa dari utusan raja, yang saat ini kita kenal dengan istilah hukum diplomatik. Kemudian terkait hukum yang mengatur perang, di mana sudah ada perbedaan yang tegas antara kombatan dan non-kombatan atau penduduk sipil. serta ketentuan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang dan mekanisme melakukan perang. Selanjutnya yaitu kebudayaan Yahudi. Kebudayaan pada masa ini memberikan sumbangsi terkait perjanjian untuk memperlakukan orang asing dan tata cara melakukan perang. Namun, dalam hukum perang Yahudi, adanya pengecualian bagi orang-orang yang dianggap sebagai musuh bubu yutan, sehingga diperbolehkan adanya penyimpangan dari hukum perang itu sendiri. Yang ketiga yaitu kebudayaan Yunani, di mana pada masa itu dikenal adanya negara kota atau city-state. Hubungan di antara negara kota tersebut kemudian disebut dengan hukum intermunisipal, yang menjadi cikal bakal dari lahirnya hukum internasional itu sendiri. Hukum intermunisipal merupakan kristalisasi adat istiadat atau usage yang menjadi hukum yang telah diakui dalam hubungan di antara negara kota tersebut. Sebagai contoh yaitu ketentuan tentang tidak dapat diganggu-gugatnya utusan dalam peperangan dan adanya pernyataan terlebih dahulu sebelum melakukan peperangan. Sumbangan kebudayaan Yunani yang paling berpengaruh bagi perkembangan hukum internasional adalah konsep hukum alam yang mengatakan bahwa hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari akal manusia atau nalar manusia. Kemudian ada kebudayaan Romawi. Konsep hukum alam yang bermula dari Yunani kemudian diteruskan ke Roma, dan bangsa Romawi lah yang menyebar luaskannya. Pada masa ini, hukum internasional atau yang lebih dikenal sebagai hukum bangsa-bangsa tidak mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini dikarenakan masyarakat dunia hanya berada di bawah satu imperium atau kekuasaan, yaitu Imperium Romawi. Meskipun tidak mengalami perkembangan, hukum Romawi memiliki arti penting dalam perkembangan hukum internasional di masa mendatang, seperti asas fakta Sunservanda dalam perjanjian internasional dan konsep okupasi. Pada saat itu, selain masyarakat Eropa Barat, terdapat juga dua masyarakat besar lainnya. yaitu Kekaisaran Bizantium dan Dunia Islam. Praktik diplomasi yang dilakukan oleh Kekaisaran Bizantium pada saat itu memiliki sumbangan besar terhadap perkembangan hukum internasional. Sedangkan dalam Dunia Islam, sumbang sih terbesarnya di dalam hukum internasional yaitu terkait bidang hukum perang. Untuk abad pertengahan yaitu terjadi sekitar abad ke-15 dan ke-16 yang dapat dikategorikan sebagai masa pencerahan. Pada abad ini, mulai terjadi konsep sekuler bagi negara modern yang berdaulat dan independen. Di antara tokoh yang membahas terkait sekulerisasi negara ini yaitu ada Jan Bodin, Marcia Veli, dan Thomas Hobbes. Perhatian utama pada abad ke-16 yaitu terhadap hukum perang antar negara. Pada abad ke-15 dan ke-16, para ahli hukum mulai memperhitungkan perkembangan dari hukum internasional itu sendiri. Salah satu peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional yaitu lahirnya Perjanjian Westphalia. yang telah mengakhiri perang di Eropa yang terjadi selama 30 tahun dan juga mengakhiri masa kekaisaran Romawi. Sebagai dasar bagi tatanan masyarakat internasional modern, bentuk negara tidak lagi berdasarkan atas kerajaan melainkan berdasarkan pada negara nasional. Serta, hakikat negara dan pemerintahannya yang sudah dipisahkan tidak lagi berada dalam pengaruh gereja. Perjanjian Westphalia juga berdampak pada perubahan peta bumi politik di benua Eropa. Hugo de Groot menjadi salah satu ahli dalam hukum internasional. Beliau melakukan pemurnian di dalam hukum alam yang berdasarkan pada rasionalitas akal manusia. Beberapa pandangan beliau yang berpemengaruh dalam perkembangan hukum internasional di antaranya The Eurobelli Acipacis. Pada tahun 1625 terkait hukum perang dan perdamaian, serta Mareli Berum pada tahun 1609 tentang doktrin kebebasan di laut. Lalu pada abad ke-18 di mana pandangan ahli hukum mulai terbagi ke dalam dua aliran, yaitu aliran hukum alam dan aliran positifisme. Pada abad ini, dominasi hukum alam mulai berkurang dikarenakan munculnya aliran positifisme itu sendiri. Sehingga, kaedah hukum internasional pada khususnya berbentuk dalam traktat atau perjanjian internasional dan kebiasaan internasional. Nah, pada abad ke-19, aliran positifisme semakin menguat bila dibandingkan dengan aliran hukum alam yang mulai dikesampingkan. Pada masa ini, Hukum perang dan netralitas atau negara netral mengalami perkembangan. Sengketa antar negara juga mulai diselesaikan melalui pengadilan arbitrase internasional pasca adanya Alabama Club Awards tahun 1982. Sejarah perkembangan yang terakhir yaitu pada abad ke-20 di mana mulai bermunculan dan bertambahnya organisasi internasional. Seperti Permanent Court of Arbitration pada tahun 1899. Lalu ada juga Permanent Court of International Justice yang kemudian berganti menjadi International Court of Justice yang masih ada hingga saat ini. Atau bisa juga kita sebut sebagai Mahkamah Internasional. Ada Liga Bangsa-Bangsa yang berganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations. Dan ada juga ILO yaitu Organisasi Buruh Internasional. Pada abad ini, cakupan perjanjian internasional juga semakin meluas, seperti terkait hak dan kebebasan fundamental manusia sebagai individu. Namun, pengaruh doktrin ahli hukum mulai berkurang. Hal ini dikarenakan ditetapkannya sumber hukum internasional utama yang berasal dari instrumen perjanjian internasional. Hukum internasional semakin berkembang bersamaan dengan perkembangan zaman atau perkembangan kebutuhan dari subjek hukum internasional itu sendiri dan juga perkembangan teknologi yang pesat. Jadi, ketentuan hukum internasional itu selalu bertambah dan berkembang. Seperti misalnya, Dengan lahirnya UNCLOS 1982 terkait hukum laut yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban negara. Ada juga pengaturan terkait hukum udara yang salah satunya mengatur perihal penerbangan dan pembajakan pesawat misalnya seperti itu. Ada juga dalam perkembangan teknologi itu dia memiliki pengaruh terhadap keberadaan hukum internasional, misalnya terkait larangan penggunaan nuklir. Baiklah, sekian pemaparan untuk materi pada pertemuan ketiga yaitu terkait sejarah perkembangan dari hukum internasional. Semoga penjelasan saya dapat bermanfaat bagi teman-teman semua. Terima kasih atas perhatiannya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.