Catatan Kuliah: PPN dan PPN-BM
1. Pengenalan PPN
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri.
- Subjek Pajak: Wajib pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak): Wajib memungut PPN dari pembeli sebesar 10% dari harga jual.
2. Mekanisme PPN
- Faktur Pajak: Bukti pemungutan PPN.
- Pajak Masukan: PPN yang dibayar di muka.
- Setoran Pajak: Jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya disetor ke kas negara.
- SPT PPN: Dilaporkan setiap bulan ke KPP.
3. Dasar Hukum PPN
- Undang-Undang yang mengatur:
- UU No. 8 Tahun 1983
- UU No. 18 Tahun 2000
- UU No. 42 Tahun 2009
- UU No. 11 Tahun 2020
4. Objek PPN
-
Objek PPN:
- Penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean.
- Impor barang kena pajak.
- Pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean.
- Ekspor barang dan jasa kena pajak.
- Kegiatan membangun bangunan > 200 m2.
-
Non-Objek PPN:
- Barang hasil pertambangan, kebutuhan pokok, dan jasa pelayanan medis.
5. Tarif PPN
- Tarif umum: 10% untuk penyerahan dalam negeri.
- Tarif khusus: 0% untuk ekspor.
- Tarif dapat berubah antara 5%-15%.
6. Perhitungan PPN
- Rumus Perhitungan:
- Contoh Kasus:
- Harga jual: Rp25.000.000
- PPN = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000
7. PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
- Definisi: Pajak atas barang-barang yang tergolong mewah.
- Subjek Pajak: Penyerahan BKP tergolong mewah oleh pengusaha.
a. Kriteria Barang Kena Pajak
- Bukan barang kebutuhan pokok.
- Dikenakan pada barang konsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang untuk menunjukkan status.
- Barang yang dapat merusak kesehatan.
b. Tarif PPNBM
- 10%: Kendaraan umum, alat rumah tangga.
- 20%: Kendaraan bermotor tertentu.
- 25%: Kendaraan berat.
- 35%: Minuman bebas alkohol, barang pecah belah.
c. Perhitungan PPNBM
- Rumus: PPNBM = DPP PPNBM x Tarif Pajak
- Contoh Kasus:
- Harga jual sedan diesel: Rp260.000.000
- PPNBM = 40% x Rp260.000.000 = Rp104.000.000
8. Kewajiban PKP
- Harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Memungut PPN dan PPNBM terhutang.
- Melaporkan perhitungan pajak.
9. SPT Masa PPN
- Form laporan untuk wajib pajak badan.
- Harus dilaporkan setiap bulan.
- Jatuh tempo: Akhir bulan setelah masa pajak.
10. Contoh Kasus Akhir
- Kasus PTA: Produksi mobil dan perhitungan PPN dan PPNBM.
- DPP mobil = Rp150.350.000
- PPN terutang = Rp15.035.000
- PPNBM terutang = Rp30.070.000
Kesimpulan
Pembahasan PPN dan PPN-BM adalah penting untuk memahami pajak yang dikenakan atas konsumsi dan barang mewah.
Sampai bertemu di pembahasan berikutnya!