💰

Pahami PPN dan PPNBM dengan Baik

Nov 5, 2024

Catatan Kuliah: PPN dan PPN-BM

1. Pengenalan PPN

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri.
  • Subjek Pajak: Wajib pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah.
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak): Wajib memungut PPN dari pembeli sebesar 10% dari harga jual.

2. Mekanisme PPN

  • Faktur Pajak: Bukti pemungutan PPN.
  • Pajak Masukan: PPN yang dibayar di muka.
  • Setoran Pajak: Jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya disetor ke kas negara.
  • SPT PPN: Dilaporkan setiap bulan ke KPP.

3. Dasar Hukum PPN

  • Undang-Undang yang mengatur:
    • UU No. 8 Tahun 1983
    • UU No. 18 Tahun 2000
    • UU No. 42 Tahun 2009
    • UU No. 11 Tahun 2020

4. Objek PPN

  • Objek PPN:

    1. Penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean.
    2. Impor barang kena pajak.
    3. Pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean.
    4. Ekspor barang dan jasa kena pajak.
    5. Kegiatan membangun bangunan > 200 m2.
  • Non-Objek PPN:

    • Barang hasil pertambangan, kebutuhan pokok, dan jasa pelayanan medis.

5. Tarif PPN

  • Tarif umum: 10% untuk penyerahan dalam negeri.
  • Tarif khusus: 0% untuk ekspor.
  • Tarif dapat berubah antara 5%-15%.

6. Perhitungan PPN

  • Rumus Perhitungan:
    • PPN = Tarif PPN x DPP
  • Contoh Kasus:
    • Harga jual: Rp25.000.000
    • PPN = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000

7. PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

  • Definisi: Pajak atas barang-barang yang tergolong mewah.
  • Subjek Pajak: Penyerahan BKP tergolong mewah oleh pengusaha.

a. Kriteria Barang Kena Pajak

  1. Bukan barang kebutuhan pokok.
  2. Dikenakan pada barang konsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
  3. Barang untuk menunjukkan status.
  4. Barang yang dapat merusak kesehatan.

b. Tarif PPNBM

  1. 10%: Kendaraan umum, alat rumah tangga.
  2. 20%: Kendaraan bermotor tertentu.
  3. 25%: Kendaraan berat.
  4. 35%: Minuman bebas alkohol, barang pecah belah.

c. Perhitungan PPNBM

  • Rumus: PPNBM = DPP PPNBM x Tarif Pajak
  • Contoh Kasus:
    • Harga jual sedan diesel: Rp260.000.000
    • PPNBM = 40% x Rp260.000.000 = Rp104.000.000

8. Kewajiban PKP

  • Harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Memungut PPN dan PPNBM terhutang.
  • Melaporkan perhitungan pajak.

9. SPT Masa PPN

  • Form laporan untuk wajib pajak badan.
  • Harus dilaporkan setiap bulan.
  • Jatuh tempo: Akhir bulan setelah masa pajak.

10. Contoh Kasus Akhir

  • Kasus PTA: Produksi mobil dan perhitungan PPN dan PPNBM.
  1. DPP mobil = Rp150.350.000
  2. PPN terutang = Rp15.035.000
  3. PPNBM terutang = Rp30.070.000

Kesimpulan

Pembahasan PPN dan PPN-BM adalah penting untuk memahami pajak yang dikenakan atas konsumsi dan barang mewah.

Sampai bertemu di pembahasan berikutnya!