Intro Halo teman-teman bertemu lagi dengan sharing caring text Intro Kali ini kita akan membahas mengenai PPN dan PPN-BM. Pertama, yuk kenalan dengan PPN. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh wajib pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah. Pajak bertambahan nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari pengusaha kena pajak atau PKP dan non-PKP.
Jadi, bagaimana cara mekanisme pajak pertambahan nilai di Indonesia? Yang pertama yaitu, PKP wajib memungut PPN dari pembeli atau penerima barang kena pajak atau atau jasa kena pajak sebesar 10% dari harga jual atau pengertian, dan membuat faktur pajak sebagai bukti. PPN yang tercantum dalam faktur pajak sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar atau utang pajak pada waktu PKP diatas melakukan pembelian atau perolehan BKP atau JKP yang dikenakan PPN PPN tersebut merupakan pajak masukan yang dibayar di muka untuk setiap masa pajak atau setiap bulannya apabila jumlah pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan maka selisihnya harus disetorkan kekas negara paling lama akhir bulan berikutnya PKP di atas wajib menyampaikan SPT masa PPN setiap bulan ke KPP terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak Undang-Undang yang mengatur PPN meliputi Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 Undang-Undang nomor 18 tahun 2000 Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Berikut merupakan objek PPN Yang pertama, penyerahan barang kena pajak atau BKP dan jasa kena pajak atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Yang kedua, impor barang kena pajak Yang ketiga, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Yang keempat, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Yang kelima, ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh PKP Yang keenam, kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi Yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan atau pekerjaan oleh orang lain orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain yang ketujuh penyerahan aktifa yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktifa tersebut boleh dikreditkan Selanjutnya terdapat non-objek PPN meliputi barang hasil pertambangan atau pengaboran, makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, barang kebutuhan pokok, uang dan emas batangan, serta jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya.
Berikut merupakan barang atau jasa yang bebas PPN menjadi dikenakan PPN dalam draft RUU KOP. Apa aja sih? Yang pertama ada sembako atau sembilan bahan pokok seperti beras, gula konsumsi, dan lainnya. Yang kedua ada jasa pendidikan.
Dasar pengenaan pajak PPN atau DPP dikenakan pada harga jual, nilai ekspor, Penggantian, nilai impor, dan nilai lain Tarif PPN dan kenaikan tarif PPN terbaru sebesar 12% Sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Disebutkan besar tarif PPN adalah sebagai berikut Yang pertama, yaitu tarif umum, sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri. Yang kedua, ada tarif khusus, sebesar 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor JKP. Yang ketiga, ada tarif pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah yaitu sebesar 5%.
Dan, Dan paling tinggi sebesar 15% sebagainya diatur oleh peraturan pemerintah Jika mengacu pada RUU KUP yang tengah digodok antara pemerintah dan parlemen Maka dengan rencana kenaikan tarif pajak menjadi 12% ini Masih dibawah dari ketentuan tarif PPN paling tinggi sebesar 15% Hmm, cara perhitungan PPN bagaimana sih? Perhitungan PPN yang terhutang dilakukan dengan cara mengalihkan tarif pajak dengan dasar pengena pajak atau DPP Proses perhitungan tersebut dapat dilisturakan sebagai berikut Yakni, PPN sama dengan tarif PPN dikali DPP Berikut merupakan contoh kasus perhitungan PPN PT AAAA menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp25.000.000 Maka perhitungannya yaitu 10% x Rp25.000.000 sama dengan Rp2.500.000 Sehingga PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut Merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak PT AAA Pembahasan yang kedua kita akan mengenal tentang PPNBM Jadi apa sih PPNBM itu? Pajak Penjualan barang mewah atau PPNBM merupakan pajak yang dikenakan untuk menjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. PPNBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam undang-undang PPN. Sederhananya, jika Anda memiliki penghasilan yang tinggi, otomatis Anda juga harus membayar pajak yang lebih tinggi.
Jadi apa saja barang yang dikenakan pajak? Yang pertama yaitu penyerahan barang kena pajak atau BKP tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Yang kedua, yaitu mengenai impor barang kena pajak yang tergolong mewah Makna barang kena pajak yang tergolong mewah meliputi Yang pertama, ada barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Yang kedua, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Yang ketiga, pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Yang keempat, barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status Dan yang kelima, apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Serta mengganggu ketertiban masyarakat Mekanisme pengenaan PPN-BM dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN. Hanya saja, bagi PPN-BM tidak dikenal istilah pajak masukan, sehingga tidak dikenal sistem pengkreditan seperti dalam PPN.
Berapa tarif PPNBM? Yang pertama senilai 10% yaitu dikenakan pada kendaraan umum kategori tertentu seperti alat rumah tangga, alat pendingin, unian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol Yang kedua dikenakan sebesar 20% yaitu Pada kendaraan bermotor kategori tertentu seperti alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang. Yang ketiga, sebesar 25% dikenakan pada kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya kombi, pick-up, dan minibus. Yang keempat, sebesar 35% dikenakan pada minuman bebas alkohol, bahan-berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah Berikut merupakan cara menghitung PPNBM dan contoh kasus Yaitu PPNBM terhutang sama dengan DPP PPNBM dikali tarif pajak Contoh kasusnya yaitu Harga jual sedan diesel 1800cc oleh PKP dengan total produksi senilai 260 juta Maka PPN-nya yaitu 26 juta dengan cara perhitungan 10% dikali 260 juta Sedangkan nilai PPN-BM yaitu 104 juta dengan perhitungan 40% dikali 260 juta Pengusaha Kena Bajak atau PKP Merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenai pajak Undang-Undang PPN 1984 atau sekarang sudah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menurut perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja Kewajiban PKP yaitu Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak Selanjutnya yaitu memungut PPN dan PPN BM yang terhutang Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang.
Selanjutnya, melaporkan perhitungan pajak. Berikut merupakan pengejalian kewajiban pengusaha kena pajak atau PKP Yang pertama adalah pengusaha kecil dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto dan dalam satu tahun tidak lebih dari 4 miliar 800 juta rupiah yang kedua yaitu pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN Penyerahan barang kena pajak meliputi penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian Yang kedua, pengalian BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau sewa guna usaha atau leasing Yang ketiga, penyerahan BKP kepada pedagang perantara melalui juru lelang Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP Yang kelima, BKP berupa persediaan atau aktifa yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Yang keenam, penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan BKP antar cabang Yang ketujuh, Penyerahan BKP secara konsinyasi Yang ke delapan, penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan Berikut merupakan kondisi yang diharuskan untuk menerbitkan faktur Yang pertama, saat penyerahan BKP atau JKP Yang kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan PKP atau JKP Yang ketiga, saat penerimaan pembayaran termin Dan yang keempat, saat yang diatur atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan SPT masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor pajak pertambahan nilai atau PPN maupun pajak penjualan barang mewah atau PPNBM yang terhutang Fungsi dari SPT masa PPN yaitu selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban, serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut. Kewajiban melapor SPT masa harus dilaporkan setiap bulannya, walaupun tidak ada perubahan raca atau nilai rupiah pada masa pajak terkait bernilai nihil.
Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Kecuali di bawah kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PER 80-PMK.03-2010 Maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan Gagal melaporkan akan berakibat denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang KOP Pasal 7 Ayat 1 Cara Lapor SPT Masa PPR Melalui Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Yang pertama yaitu, masuk ke e-Faktur Web DJB di HTTPS dari webefakturbajak.co.id Yang kedua, masuk ke database SPT Dan yang ketiga, pilih SPT masa PPN yang akan dilaporkan Contoh kasus perhitungan PPN dan PPNBM Yaitu, PTA merupakan produsen mobil Dalam menghasilkan mobil PTA juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PTA telah membayar PPNBM senilai Rp350.000.
Kemudian, berapa besaran PPN dan PPNBM yang seharusnya dibayarkan PTA? Jadi, jawabannya adalah Apabila harga produksi mobil senilai Rp110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PTA senilai Rp40.000.000 maka harga jual mobil tersebut senilai Rp150.350.000 Dengan demikian, DPP atas mobil tersebut adalah senilai Rp150.350.000 Selanjutnya, tarif PPNBM atas mobil yang diproduksi oleh PTA ialah sebesar 20% pajak yang terhutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut Berdasarkan penghitungan di atas, maka Besaran PPN dan PPNBM adalah Rp15.035.000 dan Rp30.070.000 Jadi, begitulah pembahasan mengenai PPN dan PPN-BM. Sampai bertemu di pembahasan berikutnya.
Jangan lupa like, komen, dan subscribe.