Desa Mantangai Hulu terletak di pinggir Sungai Mantangai, tapi ladang warga ada di seberang sungai. Hari itu Sri memetik kopi, sementara Dirman mencari ikan. Lalu Remi mengumpulkan sayur pakis.
Kalau segini-gini Rp2.000 saja harganya. Segini Rp2.000. Untuk bisa menikmati hasil yang tak seberapa ini, warga Mantangai Hulu harus melalui perjuangan panjang merebut tanah. Di atas tanah ini, Tolib memiliki pohon durian dan kelapa.
Kalau kelapa, saya punya 250 pohon. Sebelumnya, ia hanya buruh tani. atau harus membayar cukai kepada perusahaan negara yang menguasai tanah. Terpisah ribuan kilometer, warga Banjaranyar di Pulau Jawa dan Mantangai Hulu di Kalimantan sama-sama harus berjuang untuk mendapatkan tanah. Sebab rata-rata petani Indonesia hanya memiliki setengah hektare tanah atau kira-kira separuh lapangan sepak bola.
Sementara satu grup perusahaan seperti Sinarmas di Indonesia bisa menguasai 3 juta hektare lebih atau setara 4 kali luas Pulau Bali. Saya memohon kepada Bapak, bansinan warga kami di sini Bapak. Bahkan dengan kesenjangan sebesar itu, seorang warga negara tetap bisa kehilangan tanahnya.
Bapak yang membantu, maafkan yang membantu, aku sendiri yang akan membantu. Bapak! Semua kisah ini dimulai dari kedatangan empat kapal di pelabuhan Banten 420 tahun lalu.
Terima kasih. Nama saya Ward Bereskot, saya seorang antropolog politik dan saya peneliti di Lebaga KITLV di Belanda. Ayah kakek saya dan makamnya agak dekat sini.
Jadi hari ini saya mau memanfaatkannya untuk bersiarah ke makamnya. Halo mas, saya cari makam ayah kakek saya namanya Berenschot. Terima kasih mas Saya merasa perasaan campur aduklah. Dari satu sisi, saya hormati nenek moyang saya, dia menurut anggota keluarga. Saya seorang simpatis, orang baik dan juga pemimpin yang baik.
Tapi dari sisi lain, dia juga bagian tentara yang jajah orang Indonesia dan bagian rezim kolonial yang berdampak besar untuk Indonesia dan dampaknya yang... Ada yang baik, ada yang buruk juga. Jadi perasaan campur uduk.
Lieutenant General Gerardus Johannes Berenskots meninggal saat pesawatnya jatuh di lapangan udara Kemayoran Jakarta tahun 1941. Dia adalah Komandan Tentara Kerajaan Belanda atau KNIL dari tahun 1939. Saya Prof. Dr. Afrizal M.A. Saya seorang sosiolog, menjadi dosen di Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Minat riset saya di bidang sosiologi agraria, khususnya analisis konflik sumber daya alam dan lingkungan. Saya memang sudah lama meneliti konflik kelapa sawit ini, karena ekspansi sawit itu disamping menimbulkan konsekuensi yang tidak baik terhadap alam, juga menyebabkan konflik sosial antara komunitas-komunitas desa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Itu kemudian saya jadikan tema-tema riset unggulan saya. Nah ini udah masuk ke di Guli Majerong Ini sebelah kiri kita ini lahan konflik antara suku Tanjung dengan PT. Motiara Agam.
Nah ini sudah masuk ke Tikul Majorong. Ini kooperasinya megah sekali kan. Kantor kooperasinya megah sekali.
Tanah ini milik siapa Pak? Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Apakah ini tanah yang diklaim oleh Suku Tanjung dulu? Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Mas Rakan, Mas Rakan, Mas Rakan Konflik warga dan kelapa sawit mulai terjadi awal tahun 1980-an. Tapi karena sistem politik di era pemerintahan rezim Soeharto dianggap represif, warga memilih melawan secara diam-diam.
Konflik sawit selesai segera dan untuk selama-lamanya ya, sehingga investasi aman, orang-orang desa aman ya, begitulah mudah-mudahan untuk jangka panjang ya Pak Daniel. Mudah lah Pak. Kami sekarang di jalan ke arah Depok karena akan bertemu dengan Bapak JJ Rizal, sejarawan, untuk berbicara tentang dua undang-undang yang sangat penting dalam sejarah Indonesia. Ya, makasih Pak Rizal.
Ya, sudah sedikit. Supaya manis hidupnya. Ini gulanya gula Jawa.
Berbeda dengan gula putih yang diproduksi di pabrik-pabrik gula di Jawa. Ini produksi rakyat. Ini bukan gula yang membuat Belanda bisa mengapung.
Ini bukan gula yang mengkayakan orang Belanda. Tapi semanis seperti cinta pertama. Di pinggir danau yang tenang ini, hidup seorang petani bernama James Watt.
Ia tinggal di desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. James Watt sedang menikmati masa-masa tenang dalam hidupnya. setelah keluar dari penjara. Tahun 2020, ia pernah ditahan karena berkonflik dengan perusahaan.
Tapi kehidupan James Watt dan warga lainnya kembali terusik. Niat kami baik dan tulus untuk memperjuangkan hak masyarakat orang bangkal Terkhususnya kami orang dayak Jadi kami mohon dengan Bapak yang bijaksana kasih kami jalan kawal kami karena kalian pengayun kami bukan untuk menghalang niat dan kebijakan ini sudah sekian tahun menunggu PHP perusahaan masa kalian ikut-ikut bantu Insiden ini dipicu konflik lahan antara warga dengan perusahaan sawit, PT Hamparan Masawit Bangun Persada atau HMBP 1. Warga desa bangkal menuntut agar perusahaan menyerahkan lahan yang berada di luar konsesi untuk dikelola masyarakat. PT HMBP 1 adalah anak perusahaan Best Group, pemain besar dalam bisnis sawit di Indonesia.
Persiapan, akan persiapan. Ayo kita bermain. Ongat, ongat, ongat.
Dengan reken sudah agak bisa diperingatkan lagi. Dua minggu kemudian, kekerasan kembali terjadi. Mas, ayo tata, pergi.
Polisi membubarkan warga desa Bangkal yang memblokade jalan masuk ke areal perusahaan. Tiga orang warga ditembak polisi. Seorang diantaranya bernama Gijik, tewas. Hanya satu jam perjalanan dari desa Bangkal, Kabupaten Seruyang, konflik serupa juga terjadi di desa Penyang, Kabupaten Kota Waringin Timur.
Ada sebagian, maka itu kemarin padinya itu digusur itu, yang sebelah sana itu. Waktu padinya ada itu digusur oleh pihak perusahaan, langsung bawa aparat segala itu. Jadi takutlah masyarakat zaman dulu itu. Ini peta yang tanah kemarin kita ukur.
Oke, seperti ini dia. Jadi kan ada titik ke... Dalam catatan kantor desa Penyang, perusahaan perkebunan sawit sudah menguasai 70% wilayah desa. Tanah ini sudah dikuasai oleh korporasi-korporasi yang ada di desa.
Sehingga seperti ini, keta desa kita 5 kilo, tapi real di lapangan 1 kilo ada yang 500 meter sudah HGU perusahaan. Maka saya bilang 30 persen saja yang masih dikuasai kita, 70 itu masuk HGU. Tahun 2016, warga desa Penyang mengklaim kebun sawit yang berada di luar konsesi PT HMBP II.
Mereka meminta bantuan James Watt dari desa tetangga. Sebab di desa Bangkal, James Watt menghadapi perusahaan yang sama. Duduk permasalahannya pada saat itu, warga desa Penyang datang ke tempat saya di desa Bangkal.
Mereka datang meminta tolong untuk mengurus. Lahan mereka yang ada di wilayah areal PT. MBP yang sudah digarap oleh perusahaan itu.
Sebelum membantu warga desa Penyang, James Watt juga melakukan ritual petenongan seperti ini. Sebenarnya kita sudah minta petunjuk, agak berat lah, tapi kita bahasanya itu menentang arus gitu. Meski hasil konsultasi adat ini tidak memberikan sinyal positif. Yang dituntut masyarakat kan 117 hektare saja, sementara punya perusahaan itu kan ribuan, puluhan ribuannya. Tahun 2020, warga desa Penyang menduduki lahan sawit yang mereka klaim.
Dengan kebosanan masyarakat ini yang nunggu itu, sebagian ada yang mengideakan tokoh-tokoh yang tertua-tua itu, yang tertuanya, mending kita panen aja untuk ongkos kita di sini, karena ini hak kita. Pada panen ketiga, 17 Februari 2020, PT HMBP2 melaporkan warga penyang ke polisi atas tuduhan pencurihan buah sawit. Polisi kemudian menangkap dua orang warga, yakni Dilik dan Hermanus. Sementara James Ward ditangkap di Jakarta bersama Deddy Susanto saat mereka hendak mencari perlindungan hukum.
Polisi saat itu sekitar 20-an orang menggunakan senpi. Saya pertama ditangkap ditodong pakai senjata. Begini sampai Pak Deddy, ya. Nah itu pada saat itu saya diterbangkan ke Palangkeraya.
Saya dengan Pak Deddy itu ditangkap itu subuh. Kayak teroris saja. Dedy belakangan dilepas, tapi Dilek, Hermanus, dan James Ward diajukan ke pengadilan.
Di tengah proses persidangan, Hermanus meninggal dunia. Terima kasih. Dalam sidang yang digelar di tengah pandemi, pada 15 Juni 2020, Dileek dan James Watt difonis bersalah dan masuk penjara.
Jadi saya mengamat diri saya sendiri dalam perjuangan baik saya maupun kawan-kawan yang minta keadilan dalam agraria ini. Saat ini saya itu memang kadang-kadang pikiran saya itu kalau begini keadaan di negeri kita ini sebilang tidak ada keadilan. Mau apakah ke depannya nanti?
Setelah James Ward bebas, sengketa warga dengan perusahaan sawit terus bermunculan di Kalimantan Tengah. Desa Babual Baboti, akhir Mei 2023, diserbu aparat keamanan. Duduk di situ, anak kan tidur di situ.
Iya, cuma kan tembakan nggak tahu berapa-berapa, namanya kita kan nggak fokus. Ngingat. Awal kan disuruh Mamaku masuk ke dalam rumah, aku bilang enggak, enggak di sini. Belum lama tuh mobil tuh udah datang ke sini. Kukira itu kan dari orang dari PT mau rembukan kan.
Enggak taunya itu. Mereka berseragam atau? Enggak, pakaian bebas.
Pakaian bebas tapi bawa senjata? Iya. Saya merasa tidak sanggup.
Maaf lah, Pak. Ada paman saya juga, salah satu paman saya, sampai diseret-seret. Kalau supaya kayak gini tuh, itu nggak ada manusia duduk di sini. Kalau ada saya tuh pasti mati kalau ada orang duduk di sini kemarin.
Bapak kumpulkan dari mana? Dari tanah Dari tanah Waktu itu ada Waktu kejadian Bapak ada di mana? Ada di sini Duduk di sini Jadi diirit saya Penangkapan ini dipicu sengketa lahan warga Babual Baboti dengan perusahaan sawit PT Usaha Agro Indonesia, Grup Sampurna Agro. Hanya 30 menit perjalanan dari desa Babu Al-Baboti, tiga warga desa Kinjil, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, juga ditangkap polisi. Para istri mereka kini harus bertahan hidup karena ditinggal kepala keluarga.
Bagi rumah tangga petani, kehilangan tenaga kerja utama adalah kehancuran ekonomi. Mereka bilang katanya pencurian. Dan kami nggak ada pencuri.
Kalau menurut Mbak, siapa yang terjadi sebenarnya? Yang terjadi itu kan antara sekita tanah ya, sama perusahaan. Bukan sekita sama polisi. Sama dengan kasus James Ward, tiga warga Kinjil juga dituduh mencuri buah sawit oleh PT Bumi Tama Gunajaya Abadi atau PT BGA.
Sementara, mereka merasa sedang memanen di lahan sendiri, karena tanah tersebut berstatus sengketa. Ada surat penangkapannya? Nggak ada.
Ibu sedang ada di situ? Iya, cuma dibilang mereka itu kan cuma dimintai ketirangan aja, nggak ditangkap. Kali-kalinya itu sampai lima hari, lima malam mereka jebloskan ke penjara di Kepulauan Resana.
Terus digundulin juga kepala? Iya, digundulin. Atas laporan PT BGA, Aleng, Maju, dan Suwardi ditahan polisi. Buah sawit yang dipanen oleh Aleng, Maju, dan Suwardi nilainya 2,9 juta rupiah.
Untuk mengganti kerugian yang diklaim PT BGA, masyarakat bersoldaritas mengumpulkan koin untuk Aleng dan kawan-kawan. Ketua Rekmin Barat merilis kerugian atas penjualan ini sebesar Rp2,9 juta. Ancaman hukuman yang dikenakan pada mereka sampai 7 tahun penjara. Karena warga, katoraki dari Kalimantan, Tenggabai, diperti kita kasih bonus.
Uang yang terkumpul kemudian diserahkan ke perusahaan induk PT BGA, yakni Harita Group di Jakarta....pada yang bisa dibebaskan atas tujuan yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang. Kalian kan cari uang di kantang. Nih, nih, diantarkan uangnya ke sini sama orangnya. Nggak perlu datang lagi ke sana.
Kita kembali ke kantang. Sengketa lahan seperti ini banyak terjadi di Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya terjadi 2.700 kasus sengketa tanah atau rata-rata 270 kasus per tahun.
Kasus terbesar adalah sektor perkebunan, disusul sektor properti dan infrastruktur. Konflik ini menyangkut nasib 1,7 juta rumah tangga dan tanah seluas hampir 6 juta hektare. Namun akar masalah tanah hari ini dapat ditarik hingga ke era kolonial Belanda. Saat itu, setiap tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dianggap tanah negara. Masalahnya, bukti kepemilikan yang dimaksud adalah dokumen dalam bentuk surat-surat tanah atau sertifikat.
Tentu saja ini memicu masalah karena sebagian besar tanah di Nusantara adalah tanah adat yang konsep kepemilikannya tidak dibuktikan lewat selembar kertas melainkan batas alam, tanaman, keberadaan makam, atau sumber-sumber air. Jadi, Pak Rizal, saya mau membahas soal ini dengan Anda. Ini namanya dalam bahasa Belanda, Agrarisvet, atau Undang-Undang Agraria.
yang diresmikan tahun 1870, jadi 150 tahun yang lalu lebih, karena menurut saya itu undang-undang yang... sangat penting dalam sejarah Indonesia. Yang menarik adalah pasal ini.
Pasal pertama. Pasal pertama ini yang paling penting karena sampai sekarang disebut domain declaring atau deklarasi domain karena dalam bahasa Indonesia sangat saya mengacemahkan ditulis semua lahan yang belum dimiliki secara resmi menjadi domain negara maksudnya semua lahan menjadi pemilikan negara. Ya ini memang beban kami menyebutnya beban warisan kolonial yang tidak habis tidak berhenti setelah orang Belandanya pergi dan Indonesia Merdeka. Ini warisan yang terus ada. Memang bisa disebut warisan buruk.
Nenek moyang saya. Undang-undang ini menjadi sangat penting karena dia menjadi puncak dari bagaimana cara kekuasaan kolonial mencari tanah, mengambil tanah. Sebelumnya undang-undang ini kan mereka buat satu sistem yang disebut tanam paksa. Yang tiap tahun dari 1830 sampai 1870 mengalirkan 500 juta hulden ke negeri Induk.
Tapi mereka nggak cukup puas. Mereka ingin lebih. Yang lucu adalah undang-undang ini berhentikan tanam paksa itu jadi hal baik.
Tapi mereka ganti sistem itu dengan domain verklaring. Yang jauh lebih jahat sebenarnya. Kalau domain verklaring masa kolonial itu kan membebi buta ya.
Dia tidak menghargai hak ulayat, hukum adat. Padahal hukum adat dan hak ulayat sudah tumbuh bersama masyarakat adat sejak ratusan tahun sebelum kolonialisme Eropa. Tujuan diulat tasonari, ditarlumubi, dapatupan nakingan, pangurasun, dukdip penamolate, mengilik pangisiniluetun, asa seaksa. Masyarakat adat memang tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat atas hutan atau tanah ulayat mereka. Aset sosial ini dimiliki secara turun-temurun dengan penanda alam sebagai batas-batasnya.
Ya ini pohon mabar, pohon sebagai batas terluar wilayah adat siaporas. Jadi pohon mabar ini termasuk pohon yang sangat unik sebenarnya. Karena sudah berapa kali mau dipatahkan oleh pihak PT PL, mau dicabut, tetapi nggak bisa ditebang. Konsep kepemilikan tanah seperti ini bukannya tak menimbulkan konflik.
Perang antarsuku karena berebut tanah tak terhitung jumlahnya. Tapi setidaknya, seseorang tidak bisa begitu saja mengaku sebagai pemilik tanah hanya dengan modal selembar kertas yang disebut sertifikat. Tapi kearifan lokal itu terancam saat negara menerapkan bukti kepemilikan formal sebagai syarat pengakuan tanah mereka. Hampir semua pendiri bangsa menurut saya orang yang punya pengalaman buruk dengan domain verklaring ini. Orang saat itu sudah?
Iya. Sudah ada diskusi, terutama kemudian muncul dalam bentuk satu pasal, nomor 33, tentang tanah, penguasaan atas tanah. Hatta berpikir, apa sih hak negara, domain fair clearing itu atas tanah.
tanah. Dan itu dirumuskan dalam pasal 33. Tapi karena ada peristiwa revolusi, kemudian di tahun 50-an terkait dengan KMB, itu ada beberapa hal yang membuat upaya untuk mengubah agraria sowet ini berjalan tidak lancar. Tapi kita harus ingat di tahun 1960 akhirnya Soekarno mengeluarkan undang-undang pokok agraria. Dan kebetulan saya bawa.
Ini undang-undangnya yang menurut saya revolusioner karena jiwanya revolusioner walaupun ada beberapa catatan ya jadi yang menarik dan yang penting dalam undang-undang pokok ekraria ini adalah justru undang-undang ini mencabut domain verklaring Jadi yang rumahnya verklaring yang kita tadi eksklusikan, undang-undang ini bilang tidak berlaku lagi. Tapi yang terjadi, yang juga hal sedih adalah... Mereka bilang mengganti domain sekolah dengan hak mengkuasai negara.
Untuk pokok agraria, negara Indonesia tidak lagi memiliki lah. lahan secara pemilik tapi mereka mengkuasai masih mengkontrol lahan yang cukup luas sekarang kira-kira 63% sum dari semua lahan di Indonesia jadi walaupun kata-kata sedikit berbeda dampaknya di tingkat bawah hampir sama karena tetap masyarakat tidak bisa dapat hak milik lahan dalam mereka tinggal di dalam kawasan negara. Sementara di UUPA sendiri memang ada pintu-pintu untuk masuk tentang konsep domen perklaring.
Tapi menurut saya di tingkat praktek politik undang-undang dasar kita pasal 33 itu sebenarnya memberikan panduan. Garisan yang dimaksud sebagai tanah negara itu seperti apa. Artinya ada proses reduksi sebenarnya dari yang kita perhatikan.
Kita pahami sebagai domen perklaring di masa kolonial kalau kita baca pasal 33 yang menjadi domen negara. Namun pemerintahan Presiden Soekarno, Lengser, digantikan oleh Soeharto. Setelah menggantikan Soekarno, Soeharto tidak menerapkan Undang-Undang Poko Agraria. Sebaliknya, dia mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Kehutanan.
Tak seperti undang-undang pokok agraria yang prinsipnya membatasi kepemilikan lahan, dua undang-undang itu justru membuka lebar eksploitasi hutan dan tanah kepada swasta. Pemberian konsesi ke korporasi itu diputuskan sepihak oleh pemerintah karena menganggap semua tanah pada dasarnya adalah milik negara. Sehingga negara merasa berhak memberikan tanah itu kepada pihak lain tanpa melihat aspek sejarah, kecuali peta dan kertas-kertas yang disebut sertifikat.
Inilah cara berpikir yang terus terjadi hingga hari ini. Salam satu gerakan mahasiswa Salam satu perjuangan Hidup rakyat Indonesia Hari ini Tepat 24 Juli Selama kepemimpinan Bapak Kepulauan Jambi Dua kali melakukan Tindak represi Bapak kawan-kawan Ini adalah aksi demonstrasi mahasiswa dan warga Dusun Pematang Bedaro di Provinsi Jambi. Aksi ini digelar di depan markas Polda Jambi.
Bahasanya benar, tanah itu adalah tanah mahasiswa kita. Tapi kenapa hari ini kita sama-sama bertanya kenapa dari pihak aparat malah membera daripada PT. PT.
Jukawiti? Tindakan polisi 4 hari sebelumnya Terima kasih telah menonton! Pas kejadian pembubaran itu, kami dipaksa untuk bubar dari sana secara paksa.
Terus ada sikok polisi yang pakai toa-toa ngomong katanya saya ini provokator di situ. Terus langsung saya disuruh tangkap, disuruh borgol, diseret, dibawa ke mobil, langsung-langsung dibawa ke poda. Sama anak saya juga, dipaksa.
Begitu saya mau berdiri, saya diangkat sama poluan, sini saya sakit, diangkatnya saya, begitu diangkat saya pingsan. Pingsan itu saya tidak sadari apa yang terjadi, tapi begitu saya sudah sadar, teman-teman yang saya mau ditangkap ke peroda itu, di set ke peroda, ngomong saya ini diangkat bagaikan mengangkat binatang. Saya kooperatif pak, saya nggak ngelawan. Saya dinaikkan ke mobil, dibawa ke polda.
Di ruang sidik pak, saya langsung dihantam pak. Ditampar pipi kanan, pipi kiri, serta ditonjok. Sini luka pak. Batang hidung luka. Bibir ini pecah nih.
Insiden ini dipicu penangkapan 5 warga pematang berdaro yang dituding mencuri buah sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari atau PT F.PIL Oh ya minta kami menyampaikan pada suami minta semudah-mudahan diberikan jalan keluar supaya cepat keluar kesini sama anak-anaknya kan hai hai Tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, tunggu, Saya sudah tiga hari, di foto saya sudah tiga hari dengan anak saya. Itu adalah tulang punggung saya. Yang saya makan itu kajor bagiannya.
Itulah yang saya kasih anak saya, itu bagi maknya makan. Sudah, saya mohon keluarkan suami saya secepatnya. Buah itu kan dipotong kan?
Dipotong. Itu lagi meruning ya? Oh lagi meruning itu. Dengan bantuan GPS ini, warga memastikan bahwa para tersangka bukan mencuri buah sawit perusahaan, tapi memanen di lahan yang berada di luar hak guna usaha perusahaan dan menjadi obyek sengketa mereka. Sebelum menjadi kebun sawit, lahan ini adalah tanah adat warga pematang bedaru.
Sebagaimana lazimnya, tanah adat tidak disertai bukti dokumen, melainkan dibuktikan dengan keberadaan makam. Sebenarnya kita kan sebagai warga, siapa yang tidak mau kebun ya? Ikutlah situ, tanda tangan.
Setelah itu saya dikasih duit, kayak gini. Dia megang sana, saya megang sini. Dipotolah saya tadi, duit itu tadi. Dipotol duit tadi, saya salaman sama orang itu.
Aturnya duit ini saya bawa pulang, tidak boleh. Jangan dibawa pulang. Jadi hanya untuk foto saja? Untuk foto saja.
Sudah saya pegang duit tadi, sudah dipoto, duit ini taruh di meja. Saya keluar. Itu uang yang Rp32 juta? Rp35 juta. Jadi saya bawa duit balik.
Begitulah untuk seterusnya, kami kan baris tuh. Nah, begitulah untuk langsung masakan yang lain. Kini warga pematang Bedaro mendirikan pusko untuk menjaga lahan sengketa. agar perusahaan PT FPIL juga tidak bisa memanen buah sawit.
Dalam banyak kasus, masyarakat sudah tinggal laman di tempatnya, sudah bekerja sejak nenek monyangnya di salah satu tempat, dan tiba-tiba perusahaan masuk dan memperlihatkan izin yang perusahaan dapat dari pemerintah, dan perusahaan bilang, kami secara legal... punya hak untuk mengkuasai lahan Anda. Dan masyarakat selalu merasa itu tidak adil.
Itu lahan kami sudah, sejak lama kami kerjakan lahan ini. Kami mempunyai bukti tersendiri yang sejak nenek moyang juga membuktikan bahwa ini adalah, bisa menunjukkan bahwa ini lahan kami. Dengan bukti bahwa tanan tumbuh di atas tanah itu ada, kemudian kita membuat tapal batas dengan pemilik lahan sebelah masing-masing, misalkan di kiri, di kanan ada, dan di belakang pun ada. Tahun 2010, tiba-tiba sebuah perusahaan sawit masuk desa Mantangihulu dan mencaplok ladang mereka seluas 160 hektare.
Ini adalah kebun milik perusahaan PT Usaha Handalan Perkasa. Yang dulunya belum ada sungai ini, mereka mencaplok lahan kami yang diseberang ini. Ada perusahaan yang sudah mulai menanami dan sebagian juga sudah pasang ajir, itu kan sudah dibabat lah. Segala pohon karet kami yang ditinggalkan dulu itu, apapun tanaman di situ sudah dibabat.
Melihat tindakan perusahaan, warga Mantang Ehulu langsung bergerak membuat batas tanah, bahkan menggali parit dengan alat seadanya. Kami itu laki-laki sama perempuan turunnya. Kami gali itu pakai tangan aja bikin parit.
Protes dilakukan, namun tak ada tanggapan dari pemerintah dan perusahaan. Jadi merasa sudah capek gitu kan. Dua tahun sudah berlalu, perusahaan itu masih tetap menggarap.
Jadi di tahun 2012 itu kami yang semakin menjadi-jadilah gitu, marahnya sama perusahaan. Yang mencabuti tanaman mereka dipindahkan ke lahan mereka gitu kan. Karena kami itu mencabut, nggak merusak. Karena itulah mereka sampai memanggil.
Pak Basri sama Pak Dirman, karena kami merusak tanaman mereka bilangnya. Dan kami telah mencabut dan merusak. Tapi jawaban kami tidak merusak, kami cuma memindah sawit yang ditanam di lokasi kami. Jika desa mantangnya hulu berhadapan dengan korporasi swasta, warga hamparan Cikaso, Kabupaten Ciamis, harus berhadapan dengan perusahaan negara. Yang dulunya itu memang tanah tersebut itu tanah yang dikatakan tanah bumi hangus.
Kata sejarahnya itu pernah diperjuangkan oleh masyarakat. Yang dulunya itu mengusir Belanda itu dengan cara menebang masyarakat, menegang pohon karet dan menduduki lahan tersebut. Yang akhirnya digarap terjadilah G30 SPKI, masyarakat tersingkir lagi.
Setelah masyarakat tersingkir, tanah ini dikuasai sejumlah pihak, termasuk perusahaan negara perhutani. Sudah dibawa pada masyarakat, sudah ditanamkan pisang, pohon kelapa, diserang oleh preman-preman bayaran perhutani. Ya tetap pengharap di sini, masyarakat di sini, anggota di sini bertahan.
Sembari berusaha bertahan, warga yang memiliki lahan lebih luas bersolidaritas dan membagikan tanah kepada warga yang belum punya lahan garapan. Kalau sudah dibagi-bagi, sudah menjadi lahan kita, ini langsung diduduki. Ada yang membuat rumah, yang di pinggir-pinggir jalan itu.
Hidup! Hidup perempuan! Hidup!
Siap berjuang! Siap! Siap berjuang! Siap! Siap berjuang!
Perempuanlah yang harus mempertahankan tanah itu. Untuk siapa? Ya untuk diri pribadi, untuk keluarga, dan lain-lain.
Supaya bisa turun menurun ke anak-anak. Di Padang, Sumatera Barat, Avrizal memantau kasus sengketa tanah di proyek strategis nasional Air Bangis. Iya, iya. Berjuang apa, Bu? Berjuang apa?
Itu, mau ke sana dia. Iya. Keluarga sama harta kami.
Oke. Kami mati pun di sini, dalam visi sabilah. Oh, begitu. Ini warga negari Air Bangis, juga ada penggarap-penggarap lahan di negari Air Bangis yang orang Mandailing, kemudian orang Jawa, beramai-ramai mendatangi kantor gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka kesini untuk meminta gubernur untuk membatalkan rencana investasi itu dan itu adalah gedung kantor gubernur Provinsi Sumatera Barat.
menunggu gubernur untuk menemui mereka. Tolonglah bang gubernur, temui kami di sini, Pak. Bukan masalah asli warga Air Bangis atau bukan. Kami ini warga Indonesia.
Proyek Air Bangis di Kabupaten Pasaman Barat adalah bagian dari proyek strategis nasional pemerintah yang mengincar 30 ribu hektare lahan dengan nilai investasi 150 triliun rupiah. Di atas tanah yang kini dikelola warga itu, akan dibangun industri petrokimia dan penyulingan minyak bumi. Pemerintah berkeras, warga menempati tanah yang berstatus hutan produksi.
Sementara, warga merasa telah hidup dan menempati tanah itu dari turun temurun. Selain air bangis, proyek strategis nasional lain yang juga mengancam dan mengusur ribuan jiwa adalah proyek kawasan industri rempang di Batam, Kepulauan Riau. Di sini akan dibangun komplek industri Rempang Eco City.
Isinya, pabrik kaca dan pusat produksi panel surya terbesar di dunia. Investornya adalah Zindy International, dengan nilai investasi Rp380 triliun hingga tahun 2080. Proyek ini direalisasikan setelah Presiden Joko Widodo bertemu Presiden Cina, Xi Jinping. Adapun, pengembangnya adalah PT Makmur Elok Graha, MEG, perusahaan milik pengusaha properti Tommy Winata.
Mengantongi status proyek strategis nasional, PT Makmur Elok Geraha mendapat konsesi di Pulau Rempang seluas 8.100 hektare. Maka 7.500 warga Rempang terancam harus pindah. Kami akan berbicara tentang buku Kehampaan Hak yang saya bersama Pak Afrizal... Hasil penelitian Ward dan Afrizal lalu diterbitkan dalam sebuah buku yang berjudul Kehampaan Hak.
Mereka meneliti 150 kasus sengketa tanah di Indonesia dan 68 persennya tanpa penyelesaian. Salah satu yang saya kira sedih untuk kami saat meneliti 150 kasus adalah setiap komunitas, setiap desa sedang berjuang lawan perusahaan mereka sendiri. Satu berjuang kecil lawan satu perusahaan untuk dapatkan untungan sedikit lebih banyak, untuk dapat uang. ganti rugi untuk hal sedikit.
Ternyata masyarakat memang punya macam-macam hak. Mereka punya hak untuk tidak hilangkan tanahnya tanpa persetujuan. Punya hak untuk dapat uang ganti rugi atau untuk dapat bagi untungan dari kebun sawit.
Juga mereka punya hak untuk protes, untuk demo, untuk mengorganisir. Tapi ternyata semua hak itu memang sulit untuk dinyatakan. Ini artinya kehampaan hak.
Maksudnya hak ada, ini bukan situasi ketidakadaan hak, karena masyarakat punya hak, tapi isinya kosong. Abdullah Rashid adalah warga suku Sakai di desa Kesumbu Ampai, Kabupaten Bengkalis, Riau. Di masyarakat Sakai Sobanga, Abdul Rashid bukan sosok biasa. Ia adalah calon pemimpin adat atau batin, seorang putra mahkota atau pangeran.
Ia kelak akan menggantikan batin atau pemimpin suku Sakai saat ini. Di sebelum itu pun saya pun sudah menjabat juga. Di dalam struktur adat itu nenek mama. Nenek mama suku Senun namanya.
Sejak tahun 1950-an, tanah suku Sakai telah banyak diambil negara dan diserahkan kepada perusahaan. Dari perusahaan pengeboran minyak, perusahaan kayu, perkebunan sawit, hingga diincar untuk proyek jalan tol. Sebagai gantinya, ada lapangan pekerjaan. Sebagian bekerja di perusahaan seperti Rasid. Tugasnya mengatur lalu lintas di jalan-jalan yang dilalui truk-truk perusahaan.
Setiap hari, ia diupah 120 ribu rupiah untuk 8 jam kerja. Jadi abang ini saya dengar kontraknya setiap satu bulan, kan? Satu bulan lebih lah.
Satu bulan sekali dipertaruhi? Oh. Ada juga yang sampai 2 bulan ada juga. Ya, dengan PT-nya juga Pak.
Kalau yang PT yang saya pakai saat ini, ini mungkin kontrak panjang. Seperti yang Abang ini kontraknya berapa, periodenya berapa? Periodenya paling sekitar 6 bulan sekali.
6 bulan sekali diperpanjang? Diperpanjang lagi. Sebagian kawan-kawannya juga putra-putra daerah yang bekerja untuk perusahaan yang beroperasi di atas tanah-tanah mereka.
Meski tanah dan hutan mereka telah habis untuk perkebunan sawit, tak berarti mereka mendapat yang terbaik dari industri ini. Hai satu kali pakai aja untuk dua kali nggak bisa lagi berapa banyak tuh hancur deh apa dia udah kita mau hangus dia kita maka kan kalau bisa untuk dua kali pakai ya ini nggak bisa gede lebih dalamnya kita padahal Ini penghasil sawit dan sipil ya? Oh, ini terbesar nih sawitnya.
Itulah pekerjaan dunia nih. Yang kecil dikasihnya makan minyak-minyak sampah. Ya kan? Sisa-sisa minyak yang nggak terpakai itu lagi dikasihnya kepada masyarakat kecil. Macam mana anak bertumbuh bagus masyarakat?
Ini otaknya dikasih minyak yang tak bagus. Sebagai pangeran, putra mahkota, atau calon batin alias pemimpin adat, Rashid akan menghadapi tugas berat, yaitu mempertahankan tanah yang sudah tak seberapa. Tahun 1950-an, warga adat Sakai mengklaim tanah ulayat mereka seluas 150.000 hektare. Kini yang tersisa hanya sepetak hutan alam yang diberi nama Imbu Ayo dengan luas hanya 207 hektare.
Inilah satu-satunya yang masih tersisa dari suku Sakai. Hutan ini pun sempat terancam oleh rencana pembangunan jalan tol dari Duri ke Dumai. Ini jalur yang waktu itu akan dilawati tol? Iya, akan dilawati tol. Berarti dari arah sana tolnya?
Iya, dari arah sana. Dari jembatan itu kan? Dari situ nyambungnya.
Dari jembatan yang putus itu? Iya, dari situ nyambungnya. Tarik dari sana, terus tariknya ke sana.
Kembus ke daerah suka jadi. Tahun 2016, Greenpeace Indonesia membuat peta digital hutan Indonesia, sehingga bisa diakses publik. Hutan di Pulau Jawa lebih dahulu tumpas karena perkebunan tebu dan teh di era kolonial. Nah setelah Pulau Jawa habis gitu ya, kita lihat ini udah merah semua, hutan alam primernya udah tinggal sedikit sekali gitu ya.
Itu pun dikawal. kawasan-kawasan apa namanya kawasan Taman Nasional gitu yang yang masih ada gitu ya kemudian kita pindah ke Sumatera gitu Sumatera kita lihat memang di wilayah-wilayah ini pemukiman-pemukiman perkebunan sawit begitu ya dan sebagian pertambangan ini udah mulai masuk di Sumatera gitu dan kita lihat di utara-utara Sumatera ini dari Aceh sampai Lampung itu udah dikuasai Adapun di Kalimantan, hutan yang tersisa hanya tinggal di bagian ini. Rompas tak hanya bekerja dari balik laptop atau citra satelit. sebab apa yang tampak di peta juga terlihat di lapangan.
Eksploitasi hutan Indonesia secara masif sudah terjadi sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Atau ketika undang-undang pokok agraria tak lagi digunakan sebagai pegangan kebijakan. Artinya sebenarnya wilayah Indonesia ini sudah dikuasai oleh segelintir orang dengan bentuk penguasaan lahan berdasarkan izin-izin yang diberikan oleh pemerintah.
Karena negara Indonesia begitu kuat, karena mereka mengkuasai jumlah lahan banyak, muncul strategi bisnis untuk mendekati elit politik. Nah ini menunjukkan sebenarnya ketimpangan gitu ya, bahwa hampir semua ruang hidup kita gitu ya, jadi ruang hidup kita itu sudah dikuasai oleh segelintir orang gitu. Karena orang pebisnis sadar kalau mau bangun kebun atau mau bangun pabrik atau tambang, macam-macam, harus ada izin atau konsesi dari pemerintah.
Saat ini, petani Indonesia rata-rata hanya menguasai setengah hektare tanah. Sementara satu perusahaan bisa menguasai ratusan ribu hingga jutaan hektare. Bahaya loh yang kalau sudah namanya sengketa tanah, sengketa lahan itu bahaya banget. Orang bisa bunuh-bunuhan gara-gara itu.
Orang bisa pedang-pedangan gara-gara sengketa lahan. Antar kampung berantem bisa karena sengketa lahan. Rakyat dan perusahaan bisa berantem karena sengketa lahan.
Hati-hati, ini hati-hati. Tapi yang memberikan izin lahan kepada perusahaan dan menyulut konflik dengan masyarakat sejatinya adalah pemerintah sendiri. Di Padang, Sumatera Barat, apa yang dikhawatirkan Afrizal kembali terjadi.
Sosiolog yang telah meneliti konflik tanah selama beberapa dekade ini kembali menyaksikan kekerasan. Setelah beberapa hari berusaha menyampaikan aspirasi kepada gubernur, 1.500 warga Nagari Air Bangis dipulangkan paksa oleh polisi. Di Rembang, konflik tanah proyek strategis nasional juga berujung kekerasan.
Mereka menembaki gas air mata itu untuk membubarkan kami, dek. Mereka untuk membubarkan kami agar kami bubar. Mereka leluasa untuk masuk.
Kalau kami dari wargas, waktu itu banyak yang lari dan banyak juga yang terluka-luka. Anak-anak SMP juga bertaburan keluar karena efek dari tembakan gas air mata itu sampai ada yang sesak nafas, pingsan, itu dibawa ke rumah sakit. Yang setahu saya rumah sakit Mbung Patimah itu ada 10 orang, 11 orang termasuk guru.
Hai lo tempatin langsung karena sendiri langsung tempat gini ini kan ini sudah seminggu sih udah sembuh ini udah apa yang begitu datu Jadi kelihatannya yang terjadi di Indonesia, bila pemerintah telah mendefinisikan proyek pembangunan sebagai kepentingan umum, nah pemerintah melakukan apa saja untuk itu. Termasuk membuat aturan di mana izin penguasaan tanah dapat dimiliki hingga hampir dua abad. Sejarah seperti berulang begitu ya. Yang menang adalah warisan kolonial yang akut menurut saya, domen perklaring versi baru.
Kisah-kisah kemenangan warga melawan perusahaan dan negara. tentu masih bisa kita dapati seperti di mantangai hulu Kalimantan Tengah. Kalau menurut aku itu karena kami ada persatuan, ada solidaritasnya itu. Kalau kita sendiri, sendiri-sendiri itu mana mungkin kita bisa menang. Jadi itu semakin kuat kemenangan kami, walaupun tidak diakui oleh pihak perusahaan.
Batas apa ini Ibu? Batas untuk apa ya? Batas lahan setiap warga?
Iya, setiap warga. Kita bikin parit gini, supaya kita nggak keliru nanti. Anak cucu kita nggak keliru, kalau ada batasnya bikin parit gini.
Kalau kita sudah meninggalkan mereka, lihat batasnya ini aja. Kisah kemenangan kecil lainnya juga ada di hamparan Cikaso, Jawa Barat. Ini sekolah ini adalah didirikan oleh Serikat Petani Pasunda. Tanah yang berhasil dikuasai kembali, bahkan dimanfaatkan untuk mendirikan sekolah bagi anak-anak petani. Jadi terbentuknya SPP itu karena keprihatinan orang tua, anggota SPP, anaknya putus sekolah.
Sehingga mendirikanlah sekolah SMP dan SMK yang notabene sekolahnya sekolah gratis. Sekolah menengah kejuruan pertanian ini didirikan di atas lahan yang berhasil direbut kembali atau reclaiming seluas 7 hektare. Satu hektare di antaranya dijadikan persawahan untuk praktek siswa. Tau ketuk keboh yang putih? Nah biasanya menyerangnya pada usia 1 bulan setengah.
Warga juga mendirikan kooperasi yang perputaran uangnya mencapai 1 miliar rupiah. Ini perakiraan pendapatan hasil satu tahun ini. Definisi merdeka dan bebas ada jadi petani. Karena apa?
Kalau kita berpikir sebagai petani itu kita punya alat produksi sendiri. Kita bekerja di tanah sendiri. Kalau entrepreneur selalu bilang silahkan buka bisnis sendiri ya sebenarnya kita sudah sebagai petani.
Tani sudah sedang memulai bisnis. Hamparan Cikaso di Ciamis, Jawa Barat, dan Mantangai Hulu di Kapuas, Kalimantan Tengah, adalah sedikit contoh perjuangan rakyat yang berhasil merebut kembali tanah mereka dari kuasa negara. Apalagi kalau untuk perempuan itu sebagai harga diri perempuan, seperti orang Islam itu yang maharnya itu. Kalau kami agama kahringan pelakunya itu harus maharnya harus tanah, karena tanah itu nggak bisa habis sampai anak cucu kita nanti.
Jadi kalau pun mahar itu dijual, berarti keturunan kami nanti nggak ada lagi mahar. tanah Ya, negara menurut saya harus punya keinsafan yang kuat, terutama ini hal yang sangat pokok yang harus kita ingat, dasar dari kemerdekaan itu adalah kesejahteraan sosial dan keadilan sosial. Bahwa negara nggak ngerti cita-cita alasan atau raison d'etre kenapa Indonesia merdeka.
Indonesia merdeka itu buah dari nasionalisme dan nasionalisme itu antitesis dari kolonialisme dan dasar kolonialisme itu salah satunya domen perklaring itu. Negara yang sangat laku seradat tanah.