ee selamat Selamat siang Bapak Ibu. Mohon waktunya kurang lebih 10 menit lagi ya untuk menunggu rekan-rekan yang lain yang sedang dalam proses ee gabung ke dalam tautan Zoom ini. Terima kasih. Halo. Asalamualaikum. Selamat siang, Ibu Ani. Mohon izin jika sudah ee siap, mohon izin untuk di ee kami mulai Ibu. Halo, selamat siang Ibu Ani. Halo, Ibu Ani. Mohon izin. Halo, selamat siang, Ibu Ani, I. Halo, selamat siang Ibu Ani ya. Halo, selamat siang Mbak Mila. Halo, selamat Ibu Ani. Terima kasih atas kehadirannya. Mohon Iya. Ee mohon izin, Ibu ee karena pesertanya sudah ee lebih dari 50% ee hadir. Mohon izin untuk dimulai Ibu I. Silakan. Baik. Baik, terima kasih. Ibu yang terhormat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdesmen yang diwakili oleh Bapak Abdul Hakim SKOM. Yang kami hormati Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setien PAIKDMEN Ibu Ani Sayekti, SH. MA. Yang kami hormati Ketua Subtim Kerjasama dan SPKEN PAUDM Ibu SH. M. Yang kami hormati tim regulasi PAUD Digdasmen yang diwakili oleh Bapak Haris Wijaya, SH. serta Bapak, Ibu para kepala satuan pendidikan kerja sama serta seluruh peserta webinar kali ini. Pergi ke pasar membeli kue talam, pulangnya mampir beli ketela. Izinkan kami memulai dengan salam. Semoga yang menjawab dapat pahala. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang. Salam sejahtera untuk kita semua dan selamat bergabung dalam webinar verifikasi dan validasi pendataan dapodik dalam rangka persiapan e-ijazah pada SPK. Senang sekali saya Mila Meliawati akan memandu dan menemani Anda semua dalam webinar kali ini. Bapak, Ibu hadirin sekalian yang berbahagia. Webinar ini diselenggarakan dalam rangka mendukung optimalisasi penerbitan ijazah pada satuan pendidikan kerja sama atau SPK serta menyesuaikan kebijakan terbaru terkait pengelolaan ijazah elektronik pada satuan pendidikan. Untuk itu, maka perlu adanya verifikasi dan validasi pendataan dapodik dalam rangka persiapan e-ijazah. Baik, Bapak dan Ibu peserta webinar yang kami hormati. mengawali kegiatan kita pada hari ini, marilah kita menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempurna. Baik, Bapak dan Ibu peserta webinar yang kami hormati. Mengawali kegiatan kita pada hari ini, marilah kita menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap se baik Bapak dan Ibu peserta webinar yang kami hormati. Untuk mengawali kegiatan kita pada hari ini, marilah kita menikan persamaan Indonesia Raya dengan sikap kegiatan. Baik, Bapak dan Ibu peserta kami hormati melalui kegiatan kita pada hari ini marilah kita bersama Indonesia. Baik Bapak dan Ibu kegiatan marilah [Musik] kita baik Bapak dan Ibu [Musik] Indonesia Baik, Bapak dan Ibu yang kami hormati. Selanjutnya untuk mendapatkan keberkahan serta kelancaran pelaksanaan acara hari ini, marilah kita berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa selesai. Baik, selanjutnya Bapak dan Ibu yang kami hormati, segera kita simak bersama pembukaan sekaligus paparan penyelenggaraan SPK secara umum yang akan disampaikan oleh Ibu Ani Sayekti, SH. MA selaku Kepala Bagian Keuangan. Baik, kepada Ibu Ani disilakan. Baik, terima kasih Mbak Mila. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang Bapak Ibu semua ee perwakilan dari SPK baik kepala sekolah ataupun ee para pendidik tenaga pendidikan di SPK seluruh Indonesia yang berbahagia. Senang sekali ee setelah akhir tahun lalu ee kami berjumpa dengan Bapak Ibu semua dalam webinar terkait dengan laporan pelaksanaan penyelenggaraan SPK. Pada sesi siang hari ini kita bertemu kembali dalam rangka ee persiapan untuk pelaksanaan e-ijazah di satuan pendidikan kerja sama. Jadi Bapak Ibu semua di akhir tahun lalu telah terbit Permendekbud Ristek nomor 58 tahun 2024 yang mengatur tentang ijazah dendang Digdas dan Digmen. di mana ijazah ini diberikan kepada peserta didik yang sudah ee apa mencapai akhir pembelajaran di tiap jenjang dan sebagai bukti tanda kelulusan yang memang wajib diberikan oleh sekolah ataupun satuan pendidikan baik satuan pendidikan nasional maupun SPK karena di dalam SPK itu juga wajib diajarkan ee mapel tiga ee tiga mapel yaitu bahasa Indonesia ee agama dan juga ee PPKn. Ee boleh mulai di share screen ya. Lanjut. Halo. Bisa lanjut ya. Lanjut terus terus terus saja ya. Baik Bapak Ibu semua ee kalau kita lihat ee dari pendataan SPK yang sudah ada itu kita memiliki 656 SPK dari data per 16 April 2025. ini ee bulan lalu masih 656 550 ini sudah bertambah lagi ee di mana persebarannya di setiap jenjang itu ada kelompok ee bermain 59, SD 198, SMP 169, SMA 131 dan juga untuk TK 99. Lanjut. Nah, persebaran dari 656 SPK baru ada di 21 ee provinsi. Jadi, masih ada juga provinsi-provinsi yang belum memiliki SPK yang ada di daerahnya. Lanjut ya, Bapak, Ibu semua. dalam rangka kita ingin memberikan ee hasil atau tanda kelulusan melalui ijazah. ee maka di dalam Permendekbud Ristek ee yang mengatur terkait dengan ijazah jenjang pendidikan dasar menengah itu akan ee diatur bahwa satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang bisa mengeluarkan ijazah ee dari hasil akreditasi nasional dari SPK per 2023 dari Badan Akreditasi Nasional itu masih ada ee SPK yang ee tidak terakreditasi atau TT di mana untuk jenjang SD masih memiliki enam ee SPK, SMP juga 6 SMA ada dua ee SPK yang belum terakreditasi yang lain sudah terakreditasi A B maupun ee dan total di sini masih 446 6 berarti masih ada sekitar ee 200 lebih ee SPK yang ee belum ada informasi akreditasinya. Dan di tahun kemarin ee 2024 ee Badan Akreditasi Nasional ee tidak melaksanakan Akreditasi SPK karena masih pada penataan regulasi terkait dengan akreditasi. Lanjut. Eh, lanjut. E ya. Jadi, Bapak, Ibu semua ee ini data dari 14 satuan pendidikan yang tidak terakreditasi mana nanti akan berpengaruh pada bagaimana SPK yang tidak terakreditasi ini dalam pengelolaan ijazahnya ee yang akan diberikan kepada peserta didiknya pada ee tiga mapel wajib nasional yaitu SD Mahatma Gading Intercultural School, SMA, SMP-nya juga. Kemudian eh SMP Makassar Independent School, SD Pribadi eh SD Rafles Independent School, SDS Pelita Hati, SD Little Sun School, SD MJS Tembagapura, SMA Rama Global School, SMP Rama Global School Purwakarta, SMP Rafles Independent School, SMP Sanur School, dan yang terakhir kok tidak kelihatan ya? Yang terakhir mohon maaf ee tidak terlihat di layar saya. Ee ini adalah SPK yang belum ee tidak terakreditasi. Yang terakhir SMP MZS MZ Tembagapura dan bagaimana nanti ee agar ee SPK ini ee bagi peserta didik yang ee lulus ee bisa mendapatkan ee ijazah nanti akan ee disampaikan oleh para narasumber yang akan hadir di siang hari ini. Bapak, Ibu semua ee di sini juga ee data yang selisih tadi masih ada yang memang belum ee di dalam data Dapodik. Jadi mohon Bapak Ibu semua kepala sekolah ee staf administrasi dari SPK agar ee menyampaikan kepada operator sekolah untuk mengisi informasi akreditasi yang ada di ee SPK masing-masing dan juga ee data-data lain yang memang diperlukan ee pada Dapodik itu bisa terisi dengan lengkap dan data yang update atau yang terbaru disesuaikan dengan perubahan data yang ada di masing-masing SPK. Lanjut. Baik, terima kasih. Ee kemudian ee slide yang selanjutnya Bapak Ibu semua mengapa kita beralih menjadi ee ijazah elektronik ee itu nanti ada ee latar belakang ee next paparan. Ee jadi ada latar belakang mengapa kebijakan ee Kementerian Pendidikan itu ee berubah dari ijazah konvensional yang biasanya dicetak oleh ee pusat, kementerian, kemudian di ee distribusikan ke sekolah-sekolah maupun melalui pemda. Ee ini ada latar belakang yang mendasari. Ee mohon paparannya bisa di ee tayangkan. Halo, Host. Ee iya, Bu. Sebentar ya, Bu ya. Baik Bapak Ibu semua, kami mohon ee untuk SPKSPK yang lain yang belum ee bergabung ee tolong diajak dan agar menuliskan nama sekolahnya di dalam ee apa user masing-masing Zoom agar panitia bisa ee mengasep ee kehadiran Bapak Ibu semua di dalam acara webinar ini. karena ee ee webinar ini khusus untuk SPK. Jadi ee untuk yang selain SPK ataupun sekolah nasional nanti ada sesinya tersendiriar webinar kali ini mohon untuk menuliskan ee dari SPK satuan pendidikan masing-masing ee di dalam ee nama-nama yang akan ee bergabung di dalam webinar kali ini. ya. Boleh slide show. Ee jadi Bapak Ibu semua ee latar belakang ee munculnya Permendikbristek nomor 58 tahun 2024 itu dari permasalahan-permasalahan ijazah yang terjadi selama ini ee dari berbagai ee apa daerah dan juga ee di pusat juga seperti yang kita tahu kalau dari media kita biasa melihat ee isu-isu di mana ada ij ijazah palsu yang dibuat. Jadi ini kebijakan ee kementerian itu sudah dibuat ee ditetapkan di tahun 2024 tapi baru kali ini kami sosialisasikan karena menunggu panduan ee aplikasi bagaimana Bapak Ibu semua di sekolah itu bisa mengoperasikan. ee sering terjadi ada ijazah palsu ee dan APH itu membekuk membekuk sindikat ee dari ijazah palsu dan juga ee di mana di ee beberapa sekolah nasional ini saya harap di SPK tidak terjadi ada ijazah-ijah peserta didik yang ditahan karena ee belum ee menyelesaikan pembayaran ee uang tertentu. sehingga tidak diberikan ijazahnya. Bahkan ada juga sekolah yang memungut ee uang yang cukup ee tinggi untuk ee pengambilan ijazah dari peserta didik yang mana itu merupakan hak dari peserta didik yang sebagai tanda kelulusan apabila sudah memenuhi persyaratan ee capaian dari akademiknya. ee dan juga di dalam regulasi Kementerian Pendidikan memang dilarang bagi satuan pendidikan untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun dan juga selama ini dari ee pengadaan ijazah yang dilakukan oleh Kementerian Pusat kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, provinsi, kabupaten, kota mengalami kendala untuk daerah-daerah yang memang ee jauh ataupun di daerah ee terpencil sehingga ee terjadi ratusan lulusan yang memang atau di dalam berita lulusan SMA Negeri di Bandung jadi korban ini bahkan yang dekat lokasinya ee apalagi yang daerah yang jauh. Jadi ee kita ingin agar hal-hal ataupun permasalahan tersebut itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. Selain itu dengan adanya ijazah elektronik ini akan terjadi efisiensi di dalam ee pengadaan ee ijazah dan juga ee Bapak Ibu semua, kita sekarang ini sudah pada era pemerintahan yang berbasis elektronik. Jadi ee di dalam ee pengelolaan ekosistem pemerintahan dari pusat sampai ke daerah sampai ke satuan pendidikan kita sudah ee melakukan ee penatausahaan berbasis ee ee elektronik. Lanjut. Lanjut. ee paparannya. Halo. Halo. Host tolong paparannya dimunculkan. Ee iya sebentar ya Bu ya. ini agak ada kendala ee untuk jaringannya, Bu. Mohon maaf Bapak Ibu semua atas ketidaklancaran ee jaringan yang ee ada. Belum terlihat. Apakah sudah terlihat? Belum. belum terlihat ya. Jadi Bapak Ibu semua di mana penerbitan ijazah berbasis teknologi informasi komunikasi ini melalui suatu nomor ijazah nasional dan sistem verifikasi ijazah. Jadi ee dalam nomor ijazah nasional itu diberikan kepada seluruh peserta didik yang memang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ee mereka ini lulus ee dari ee satuan pendidikan tersebut. Jadi sudah ditetapkan oleh kepala sekolah di sini. ee terkait dengan ee perubahan atau transformasi ee ijazah ini kita berbasiskan pada inovasi teknologi. Kita mengikuti perkembangan teknologi dan mendorong pemangku kepentingan pendidikan baik di pusat maupun di satuan pendidikan dan di daerah untuk selalu berinovasi dan adaptif terhadap ee perkembangan zaman. Kemudian di dalam ee sistem ijazah ini kita bisa lebih mudah melakukan verifikasi maupun validasi ijazah secara online oleh pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah. sehingga di sini ee untuk memastikan validitas ee ijazah itu bisa dilakukan secara online karena ada portal untuk melakukan verifikasi maupun validasi ijazah dengan cukup memasukkan nomor yang merupakan nomor unik dari ee peserta didik yang memang sudah lulus dan ee itu adalah nomor tunggal. Kemudian di sini juga akan terjadi efisiensi administrasi sekolah di mana ee beban kepala sekolah dan berguru akan berkurang. Yang tadinya menuliskan ijazah secara manual menulis itu akan lebih berkurang beban tugasnya. Di sini juga kalau kita ee ada suatu kejadian kahar misalnya ada bencana baik alam maupun sosial ee seperti yang terjadi di beberapa daerah ee yang terakhir seperti terjadi di Bekasi, terjadi banjir di mana dokumen-dokumen ee misalnya ee ijazah yang dimiliki anak-anak itu sudah hilang, hanyut ataupun longsor terkena ada bencana gempa bumi. terkebakaran dan lain sebagainya, maka bisa dilakukan penerbitan ulang ee mencetak ijazah yang memang tinggal memasukkan saja nomor ijazah ijazah nasional dari peserta didik tersebut. kita setiap tahun di Kemendikdas mendistribusikan sebanyak 9,6 juta belu ijazah rata-rata dan ee diberakan kepada ee lulusan setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK, maupun ee di ee kejar paket A B C dan juga SLB di seluruh Indonesia dan bahkan di sekolah Indonesia luar negeri yang ada di beberapa negara ee yang memang tersedia ee layanan pendidikan sekolah Indonesia. Bapak, Ibu semua di sini memang untuk hanya untuk SD ke atas karena untuk ee PAUD ee TK itu belum wajib belajar sehingga belum menjadi kewajiban untuk memberikan ee ijazah sebagai tanda kelulusan. Lanjut lanjut ee host ya. Jadi Bapak Ibu semua, kebijakan penbitan ijazah berbasis TIK melalui nomor ijazah nasional dan sistem verifikasi elektronik akan meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan dokumen, serta mendukung mitigasi risiko dokumen akibat bencana alam. Dan ini ee manfaat-manfaatnya tidak hanya bagi ee di pusat saja memutus rantai ee apa namanya ee prosedur yang panjang, tapi juga di satuan pendidikan bagi peserta didik juga bagi pemda dan pemangku kepentingan lain itu ee ada manfaat yang lebih banyak dengan adanya ijazah berbasis ee elektronik tersebut seperti bagi satuan pendidikan ee bisa hemat ee waktu, tidak perlu membuat ijazah ee menuliskan dalam ee ijazah juga tidak ada duplikasi data ee ada juga jaminan untuk keamanan proses admitrasi. Kemudian bagi peserta didik terjaminnya keabsahan ijazah. Kemudian pengajuan salinan ketika terjadi kehilangan atau kerusakan. Karena tentunya kan nomor jasa nasional maka akan keluar di dalam sistem data-data dari peserta didik tersebut. Kemudian bagi pemerintah daerah data peserta didik lebih valid, terdokumentasi dengan baik, serta memudahkan pengawasan. ini bagi pemangku kepentingan juga memperoleh jaminan otentik bahwa ijazah yang diajukan pelamar atau calon mahasiswa adalah asli atau terverifikasi. Misalnya ee diminta ee apa namanya validasi ijazah oleh KPU ataupun untuk sekolah-sekolah akademi yang membutuhkan verifikasi bagi ee calon peserta didiknya. Seperti itu. Lanjut. Ya. Baik Bapak Ibu semua, kalau untuk format ijazah nanti mungkin akan lebih lanjut dari ee narasumber ee selanjutnya nanti bisa ditanyakan ee dan informasi ee awal untuk ijazah ini kita sudah tidak lagi memasukkan kolom keterangan nama orang tua karena nama orang tua salah satu data yang sudah ada di dalam Dapodik itu juga bisa diakses ee sehingga kita tidak memuncul munculkan lagi di dalam ee ijazah tersebut. Ee jadi begitu Bapak Ibu semua. Ee latar belakang mengapa kita berubah kepada ijazah ee elektronik dan juga ee bagaimana nanti ee caranya penerbitan ijazahnya akan disampaikan narasumber. Tetapi pada ee pertemuan kali ini kita akan lebih fokus bagaimana SPK SPK melakukan verifikasi validasi data dalam rangka mempersiapkan ee nomor induk nomor ijazah nasional bagi peserta didik ee yang lulus. Ee jadi mohon agar data itu ee diverifikasi, validasi terlebih dahulu sehingga pada saat penerbitan nanti ee semuanya sudah bisa mendapatkan nomor ijazah nasional dan bisa diterbitkan ijazahnya. Ee nanti Bapak Ibu semua nih ada ada pertanyaan format ijazah tidak ada integritas khusus untuk sekolah SPK? ee tidak ada nanti tinggal Bapak Ibu ee dari SPK menuliskan nama ee SPK-nya. Ee demikian ee Bapak Ibu semua nanti bagaimana untuk melakukan verval dan juga ee bagaimana proses penerbitan akan ee disampaikan oleh ee narasumber ee berikutnya. Selamat mengikuti webinar Bapak Ibu semua. Ee terima kasih atas kehadirannya. Semoga webinar ini bisa memberikan informasi terkait dengan ee penerbitan ijazah yang akan kita lakukan di Terima kasih. Ee billahi taufik wal hidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee dengan ee mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, acara webinar verval pendataan Dapotik pada SPK dalam rangka persiapan e-ijazah 2025 ini kita mulai. ee dan semoga ee apa yang Bapak Ibu semua ee apa namanya ingin ketahui dan juga informasi-informasi yang akan diberikan narasumber itu bisa ee memenuhi keingintahuan dan juga ee menjelaskan yang memang hal-hal baru memang belum kita sampaikan di dalam sosialisasi terkait dengan ee ijazah elektronik. Terima kasih. Selamat siang, selamat webinar. Ee salam sehat dari ee Jakarta. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya kembalikan lagi kepada pemandu acara siang hari ini, Mbak Mila. Baik, terima kasih Bu Ani yang telah membuka acara ini secara resmi sekaligus pemaparannya. Baik, Bapak Ibu yang kami hormati, acara selanjutnya yaitu paparan Permendik Butristek nomor 58 tahun 2024 yang akan disampaikan oleh tim kerja regul L Belum ada suara. Halo. Halo, Mas Haris. Silakan, Mas. Belum ada suaranya, Mas Aris. Halo. I sudah. Iya. Baik, terima kasih, Bu. Ni taruh aja ya. Melanjutkan Bapak Ibu oleh Bu Ani. Ee hari ini kita memang akan fokus kepada data gitu, Bapak, Ibu ya. Tapi kita akan coba sedikit melihat ee kebijakan dari Permenik Butristek nomor 58 ini yang menjadi ee gambaran tentang kebijakan untuk ijazah pengelolaan ijazah kita di tahun ini. Nah, ee Bapak Ibu em bagi Bapak Ibu yang mungkin belum punya dokumennya atau belum pernah mengakses untuk permennya sendiri ini mungkin Bapak Ibu bisa ambil eh device-nya, handphone-nya. E nah ini ada QR code di layar mungkin bisa dian sehingga nanti selepas dari acara ini Bapak Ibu semua bisa mempelajari dengan lebih detail lagi tentang kebijakan ijazah kita berdasarkan Permen Putri Steek nomor 58 ini ya. Semoga sudah dian Bapak Ibu. Jadi harapannya nanti Bapak, Ibu semua sudah punya gitu ya ee dokumen peraturannya dan dapat diteliti, dipelajari dari awal sampai akhir. Nah, ee jadi Bapak Ibu seperti yang tadi sudah ee latar belakangnya sudah dijelaskan oleh ee Bu Ani dan sedikit tadi dikasih gambaran ee tentang ijazahnya seperti apa. Ee dan tahun ini adalah tahun pertama Bapak Ibu kita akan kita akan mengimplementasikan peraturan menteri ini. Ee jadi nanti kita akan coba sedikit melihat gitu Bapak I perbedaan dari kebijakan sebelumnya dengan kebijakan yang dituangkan di dalam Permendik Mutristek nomor 58 ini. Nah, yang pertama Bapak Ibu kalau dulu ijazah itu definisinya adalah sertifikat atas prestasi belajar dan kelulusan Bapak Ibu. Nah, di dalam Permen 58 ini ijazah itu menjadi dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik. Sedangkan untuk prestasi belajar yang ada di kebijakan sebelumnya ini akan dituangkan dalam dokumen yang disebut sebagai transkrip nilai. Jadi nanti ini merupakan dua dokumen yang berbeda tapi satu kesatuan gitu Bapak, Ibu ya. Kalau yang sebelumnya kita menggunakan belangku ijazah ee ada halaman muka yang pernyataan kelulusannya lalu prestasi belajarnya di halaman belakangnya dalam bentuk daftar nilai. Ee di dalam kebijakan ini akan terdapat dua dokumen. Yang satu ijazah lalu disertai dengan dokumen transkrip nilai untuk memuat informasi mata pelajaran dan nilai yang peserta didik. Lalu prinsip sendiri nih sebenarnya ee sudah banyak kita terapkan gitu Bapak Ibu ya di beberapa tahun terakhir melalui peraturan-peraturan yang berlaku. Namun ini kita tegaskan lagi di dalam Permen Butristek nomor 58 tentang validitasnya, tentang akurasi datanya, lalu legalitasnya. Dan mungkin ini prinsip akurasi ini yang akan menjadi fokus di ee pertemuan kita hari ini tentang data-data yang akan kita gunakan sebagai dasar penerbitan ijazah untuk peserta didik khususnya untuk ee satuan pendidikan kerja sama. Nah, selanjutnya Bapak Ibu kalau di kebijakan sebelumnya ee ini menjadi tanggung jawab kementerian untuk ee menyediakan, menggandakan, serta mendistribusikan belangku ijazah Bapak Ibu ya. Sedangkan di dalam Permenik Butristek nomor 5 58 ini blangku ijazah kita menyebutnya sebagai format ijazah ini akan disediakan oleh kementerian melalui sistem yang akan Bapak Ibu gunakan ee untuk dapat menerbitkan ijazah. Nah, sedangkan untuk penerbitan ijazahnya sendiri secara umum ee prinsipnya sama Bapak Ibu ya diterbitkan oleh kepalaan pendidikan. Ee namun memang di dalam kebijakan Permenik Butristek nomor 58 ini diatur bahwa yang menerbitkan ijazah itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi Bapak Ibu berdasarkan nomor ijazah nasional diterbitkan kementerian. Kemudian juga kalau sebelumnya pengisian belang ijazahnya dilakukan secara manual ee di dalam ee penerbitan ijazah kita tahun ini, pengisiannya akan dilakukan melalui sistem tadi seperti yang dijelaskan oleh Bu Ani sebelumnya. pertanyaannya ee bagaimana ee kebijakan untuk terkait akreditasi untuk menerbitkan ijazah ini gitu Bapak Ibu ya. Jadi jika masa berlaku akreditannya habis, tentunya satuan pendidikan perlu untuk melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh ee BAN PDM dalam hal ini. Nah, untuk yang statusnya tidak terakreditasi maka satuan pendidikan tersebut akan menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi lainnya untuk dapat menerbitkan ijazah. Nah, bagaimana dengan datanya? Datanya Bapak, Ibu tetap melekat pada satuan pendidikan asalnya Bapak, Ibu. Jadi tidak kita tidak ee melakukan migrasi data gitu Bapak Ibu ya tadi. Tapi yang dilakukan adalah penerbitan ijazahnya di satuan pendidikan induk. Sehingga nanti dalam hal ijazahnya akan diterbitkan, nama satuan pendidikan yang dituliskan adalah nama satuan pendidikan asal peserta didiknya. Pernyataan lulusnya dari tetap satuan pendidikan asal namun penandatanganannya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan induk yang terakreditasi. Nah, ee Dinas Pendidikan dan atau dalam hal ini untuk SPK Kementerian sesuai dengan kewenangan menetapkan satuan pendidikan induk ini Bapak Ibu bagi satuan pendidikan yang statusnya tidak terakreditasi untuk setiap tahun berkenaan. Kemudian muatan ijazah secara prinsip sama kita ada identitas peserta didik, lalu ada identitas satuan pendidikan, lalu pernyataan kelulusan dan kalau yang sebelumnya ada daftar nilai mata pelajaran ini kita pindahkan ke matan skrip nilai sehingga tidak menjadi lagi muatan dari ijazah Bapak Ibu ya. Tadi juga sudah disinggung oleh Bu Hani untuk formatnya tidak lagi ee tidak ada lagi informasi nama orang tua tetapi selebihnya kurang lebih sama Bapak Ibu ee dengan muatan yang selama ini sudah diterbitkan melalui belangkai ijazah. Nah, ini menampilkan kembali gitu Bapak, Ibu ya gambarannya. Jadi tadi seperti yang sebut saya sebutkan pengisian format ini akan dilakukan melalui sistem Bapak Ibu. Makanya kita nanti perlu mengoptimalkan ee kualitas data kita. Jadi nanti dari bagian paling atas nomor ijazah ini Bapak Ibu sampai bagian paling bawah ee itu akan paling bawah akan diisi melalui format. Nah, terkecuali untuk foto dan juga penandatanganan. Nah, ini yang akan dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan penempelan fotonya ataupun tanda tangannya baik itu secara digital ataupun secara fisik gitu Bapak ataupun tanda tangan basah ee dilakukan di satuan pendidikan masing-masing setelah formatnya diunduh melalui sistem tadi. Jadi secara umum Bapak Ibu ee kebijakan kebijakan dalam Permen 58 ini termasuk format ijazah ini akan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan baik itu SD, SMP, SMA, SMK termasuk sekolah luar biasa, termasuk untuk paket dan juga untuk SPK serta sekolah-sekolah kita yang ada di luar negeri, SLN maupun ee paket yang ada di luar negeri. Jadi menggunakan format yang sama nanti hanya judul ijazahnya saja yang berbeda gitu, Bapak, Ibu ya. sama sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada ijazah SD, ada ijazah SDLB-nya, ataupun ada ijazah paket A. Itu itu saja yang membedakan. Tapi untuk format ke selainnya menggunakan format yang sama. Nah, terkait pembiayaan Bapak Ibu em pada intinya pada prinsipnya ijazah ini diterbitkan ee oleh satuan pendidikan dengan biaya yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan gitu Bapak, Ibu ya. Jadi biaya penerbitan ini dibebankan kepada biaya operasional satuan pendidikan mulai dari seperti sekarang kita yang lakukan validasi datanya sampai nanti penerbitan ijazahnya baik itu secara fisik ataupun secara elektronik itu menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Nah, yang perlu kami ingatkan juga ee satuan pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan ijazah kepada peserta didik. Bapak, Ibu, seperti yang tadi disebutkan oleh Bu Wani, hal ini untuk menjamin terpenuhinya hak peserta didik gitu, Bapak, Ibu ya. Jadi, untuk peserta didik yang sudah ee dinyatakan lulus, kita berharap kami berharap satuan pendidikan dapat menyerahkan ijazah sebagai bukti kelulusannya. Selanjutnya Bapak Ibu tadi ijazah diterbitkan diserta dengan transkrip nilai. Untuk muatannya juga sebetulnya kurang lebih secara prinsip sama. Ee kalau dulu di dalam kebijakan sebelumnya itu dituangkan muatan transkrip nilainya sesuai dengan standar penilaian gitu Bapak Ibu ya. Tapi sebenarnya prinsipnya sama. Hanya saja memang kalau di dalam ee pedoman yang sebelumnya kita membuat panduan penulisan gitu Bapak Ibu ya. Tapi di dalam Permen stack ini kita tuangkan muatannya apa saja. Nah ini muatannya paling sedikit gitu Bapak Ibu ya. Artinya berbeda dengan yang ijazah muatannya adalah yang disebutkan tadi. Namun untuk muatan transkrip nilai ini karena nantinya ini akan diterbitkan secara mandiri oleh satuan pendidikan, muatannya kita atur paling sedikit. Artinya jika satuan pendidikan merasa ada informasi lain yang perlu ditambahkan dalam trp nilai ini, itu didapat di ee dimungkinkan untuk dilakukan. Bapak Ibu mungkin sebagai contoh Bapak Ibu untuk sekolah luar biasa misalnya tadi di dalam format ijazahnya tidak ada jenis kekhususan mungkin yang selama ini muncul dalam ijazah kita yang menggunakan belangku ijazah sebelumnya. Nah, tapi untuk ee di tahun ini hal informasi tersebut dapat dituangkan di dalam transkrip nilai ini. Seperti itu Bapak Ibu untuk contohnya. Nah, untuk formatnya ini gambaran umumnya Bapak, Ibu untuk muatan-muatan tadi paling sedikit tadi ini kita tuangkan dalam bentuk seperti ini. Jadi sebenarnya kalau Bapak Ibu perhatikan secara prinsip, secara umum gambarannya kurang lebih sama gitu Bapak Ibu ya dengan ee format ataupun belangko daftar nilai yang ada di halaman ee belangk ijazah di tahun-tahun sebelumnya. Nah, ee mungkin banyak juga pertanyaan, bagaimana dengan kertasnya? Karena satuan pendidikan mencetak sendiri artinya ee akan berbeda-beda gitu ya. Nah, ini ketentuan minimalnya Bapak Ibu. Artinya paling sedikit ketentuannya memenuhi ee spesifikasi berikut ini. Kalau untuk ijazah ukuran kertasnya adalah H4. Ini sesuai dengan format yang akan disediakan oleh sistem. Ketebalannya 80 granya putih. Sedangkan untuk transkrip nilai dimungkinkan untuk ukuran kertas F4. Nah, Bapak Ibu em pembarauan ijazah ini kita lakukan untuk ijazah yang rusak ataupun hilang serta yang terdapat kesalahan penulisan. Jadi, kalau yang sebelumnya ini kita terbitkan surat keterangan ini kita lakukan dengan pembaruan ijazah. Nah, nanti ini bisa Bapak Ibu teliti, Bapak Ibu pelajari lagi di dalam ee dokumen peraturan yang mungkin sudah Bapak Ibu miliki sekarang ya, Bapak, Ibu ya. Nah, bedanya apa dengan ijazah yang tadi sebelumnya? Secara prinsip kita menggunakan format ijazah yang sama, Bapak, Ibu. Tapi kalau untuk perbaikan, dia akan ada keterangan perbaikannya apa. Tapi untuk isinya dari atas sampai bawah formatnya sama, Bapak, Ibu. Nah, sedangkan kalau tadi untuk pembaruan yang sifatnya cetak ulang itu akan ada keterangan di bawahnya bahwa ijazah tersebut telah dilakukan cetak ulang. Nah, ini sifatnya juga sama untuk transkrip nilai. Jika ada perbaikan, dia akan diterbitkan ulang dengan ee perbaikannya. Lalu jika cetak ulang dia akan ada keterangan cetak ulangnya. Nah, untuk penatahannya tadi seperti yang disebutkan oleh Bu Ani, kita akan menyediakan sistem verifikasinya. Namun ee kita tetap meminta untuk satuan pendidikan paling sedikit menyimpan hasil pindah dokumennya ataupun dokumen elektroniknya gitu Bapak, Ibu ya. jika ijazahnya diterbitkan secara elektronik sehingga nanti dalam hal satuan pendidikannya tutup, penatahan ini bisa diserahkan ke dinas ataupun kementerian sesuai dengan kewenangan jika ada hal-hal yang perlu dilakukan kalau dibutuhkan oleh pemilik ijazah terkait ijazahnya. Nah, kalau yang sebelumnya ada penatasan belangu ijazah, kalau diisi ee ketika lapangan pengisian ada yang salah tulis atau ada yang rusak perlu diganti belangku ijazahnya. Sedangkan di dalam ee pelaksanaan penerbitan ijazah kita tahun ini semuanya akan dilakukan melalui sistem Bapak Ibu. Jadi jika ada untuk penerbitan pertama kali ee semuanya akan mekanisme yang nanti akan dijelaskan. Tapi nanti setelah jika ijazahnya sudah diterbitkan dan ternyata masih terdapat kesulit kesalahan ataupun rusak tadi maka akan masuk ke dalam mekanisme pembaruan ijazah tersebut yang tadi ee di bagian sebelumnya Bapak Ibu. Nah, untuk penyetaran ijazah eh yang kondisi existing selama ini masih diberikan layanannya oleh kementerian melalui dejen podasmment. Namun di dalam eh Permendikbristek 58 ini eh memberikan pengakuan gitu Bapak Ibu ya untuk ijazah-ijazah yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional. Nah, nanti akan diterbitkan panduan oleh kementerian yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk dapat ee melakukan pengakuan ijazah yang diperoleh dari ee satuan pendidikan luar negeri ini. Nah, untuk pengesahan fotokopi ijazah Bapak, Ibu kalau sebelumnya setiap fotokopinya harus di ee sahkan gitu Bapak, Ibu ya atau dilegalisasi. Nah, untuk skrip nilai yang diterbitkan dari tahun ini dapat difotokopy tanpa diperlakukan pengesahan. Bapak, Ibu ini mengingat tadi seperti yang disebutkan oleh Bu, jadi nanti dengan sistem verifikasi yang akan disediakan oleh kementerian, harapannya setiap informasi dari jasa atau fotokopi jasa itu dapat dilakukan verifikasi melalui sistem tersebut, Bapak, Ibu. Namun kalau memang masih terdapat kebutuhan pembangunan persyaratan tentunya pengesahan ini masih tetap dapat dilakukan oleh satuan pendidikan. Nah, Bapak Ibu untuk ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ini perlakuannya masih sama Bapak Ibu. Kalau tadi pembaruan itu berlaku untuk ijazah yang diterbitkan di tahun ini dan selanjutnya. Tapi untuk yang terbit tahun lalu dan sebelumnya jika terdapat kesalahan penulisan maka akan tetap diterbitkan keterangan kesalahan penulisan ataupun jika ee jasahnya hilang atau rusak akan diterbitkan surat keterangan pengganti jasanya. Jadi ee secara ee kebijakan untuk ijazah yang terbit di sebelumnya ini akan diberlakukan sama dengan yang sudah di ee diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya gitu, Bapak, Ibu. Begitu juga dengan pengesahan fotokopinya. Untuk fotokopi ijazah dari Blangk ee secara fisik tahun lalu ee yang belum diterbitkan tahun ini tetap diperlukan dilakukan pengesahan. Nah, terakhir Bapak Ibu, kenapa ijazah yang diterbitkan tadi yang tahun sebelumnya tadi tetap kita tuangkan kembali, kita atur di sini? Karena dengan berlakunya Permenikbik Butristek nomor 58 ini, Bapak, Ibu, peraturan-peraturan yang ee kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri nomor 29 dan juga Peraturan Menteri Nomor 14 ini beserta dengan peraturan ataupun ee regulasi turunannya menjadi tidak berlaku gitu, Bapak, Ibu. Oleh sebab itu, makanya untuk yang terkait ijazah-ijazah yang diterbitkan di tahun ini, kita tuangkan kembali pengaturannya dalam Peremistek nomor 58. Namun secara prinsip yang ee yang akan dikenakan terhadap ijazah dengan belangku ijazah fisik tersebut ee masih menggunakan pendekatan yang sama. Kurang lebih seperti itu, Bapak, Ibu gambarannya kebijakan dari pengelolaan ijazah kita termasuk penerbitan ijazah gitu Bapak, Ibu yang akan kita laksanakan pertama kali di tahun ini. Ee harapannya ee tadi yang disebutkan Buani dalam pembukannya gitu Bapak, Ibu ya. memang sepertinya ada perubahan paradigma gitu, Bapak, Ibu, ya, dari kebijakan sebelumnya dengan kebijakan yang tahun ini yang kalau sebelumnya em keamanan ijazah itu sepertinya kita prioritaskan lebih kepada belang ijazahnya Bapak, Ibu ya yang terdapat berbagai keamanan, security printingnya, perforasinya, ada yang tidak kasat mata dan sebagainya. Nah, tapi dengan perkembangan teknologi sekarang di mana data menjadi hal yang sangat penting untuk di ee jaga ini yang mau kita terapkan di dalam penerbitan ijazah kita tahun ini, Bapak, Ibu. Jadi harapannya dengan sistem yang akan kita gunakan ini penerbitan ijazah kita pun boleh semakin akuntabel ee sehingga kalaupun tidak bisa menghilangkan dapat mengurangi ee adanya potensi-potensi permasalahan yang mungkin ataupun penyalahan penyalahgunaan ataupun penerbitan ijazah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, Bapak Ibu menjadi gambaran kebijakan perubahan kebijakan dan yang akan kita laksanakan pertama kali di tahun ini. Ee mohon maaf ee lebih kurangnya. Terima kasih. Selamat sore. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Mas Aris atas paparannya. Bagi Bapak Ibu yang ingin bertanya, mohon ditahan terlebih dahulu karena nanti akan ada sesi tersendiri terkait dengan diskusi dan tanya jawab ee untuk webinar kali ini. Baik, Bapak Ibu peserta webinar yang kami banggakan. Beralih ke acara selanjutnya yaitu paparan teknis verifikasi dan validasi pendataan dapodik dalam rangka persiapan e-ijazah yang akan disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenikdasmen yang diwakili oleh Bapak Abdul Hakim SKOM. KepadaNya disilakan. Iya. Ee makasih Bu Moderator. Ee selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee izin Bapak Ibu terdengar ya suara saya ya? Terdengar Pak Dengar ya. Iya. Makasih banyak ee Bapak Ibu semua yang saya hormati, Bu Ani, Mas Aris, serta Bapak Ibu ee pengelola maupun kepala sekolah, ada operator, mungkin ada guru yang hadir dalam rangka ee ee sosialisasi terkait dengan ee persiapan untuk e-ijazah. Mungkin di sini ee apa kita hanya ee kita fokuskan terkait dengan ee penyiapan data awal untuk ee ijazah ini. Ee karena ini memang baru pertama implementasi terkait dengan Permendikbud 58. Mungkin ee ini masih banyak yang harus kita siapkan sebelum nanti masuk ke dalam manajemen ijazahnya. Izin saya ee share screen. Iya, sudah bisa terlihat ya Bapak Ibu semua. Izin, sudah Pak. Iya. Jadi ee ini adalah ee judulnya tata kelola data pendidikan yang terintegrasi untuk mewujudkan data induk pendidikan yang berkualitas. Jadi ini memang ee apa ya ee tata kelola data yang memang harus kita bangun bersama. seringkiannya dengan ijazah ini sering menjadikan ee banyak polemik khususnya apa ee terkait dengan waktu adanya Pilkada maupun bahkan kemarin ee 3 minggu yang eh 1 bulan yang lalu kami diminta ee memverifikasi data-data ada calon RT yang ada di daerah Kelapa Gading ini. syarat untuk menjadi RT pun ijazah digunakan seperti itu. Nah, dengan adanya ini dengan adanya ee mekanisme yang saat ini akan dibangun berdasarkan Permendikbud 58 tahun 2024 mungkin ke depannya akan memudahkan kita untuk melakukan pengecekan atau memvalidasi data berikut ee atribut-atribut yang melekat ke dalam ee peserta didiknya maupun di dalam satuan pendidikannya. Izin saya. ini adalah ee terkait dengan Dapodiknya dulu karena sumber data awalnya itu ya ada di Dapodik tidak ada input manual ataupun tidak ada input baru terkait dengan calon-calon penerima ee nomor ijazah ini. semuanya data ee berasal dari inputan yang ada di dalam Dapodik maupun yang ada di dalam ee Kementerian Agama itu ada di EMIS. Jadi, sumber datanya itu ada dari ee Dapodik maupun dari Kemenak ee Kemenak atau pengelolaan di bawah ee naungan Kementerian Agama. Nah, Dapodik adalah suatu konsep pengelolaan data pendidikan yang bersifat relasional dan longitudinal. Jadi, kita pengin tahu nih ee selama ini kan ee Dapodik sudah mencatatkan dari anak dari jenjang PAUD sampai dengan jenjang perguruan tinggi. Saat ini datanya sudah ada rekam didiknya. Dia di kelas berapa saat ini? terus dia ee ee masuk ke rombel mana, gurunya siapapun itu kita sudah bisa mendapatkan informasi ini. Nah, kaitannya dengan ijazah ini, seluruh data-data yang kita siapkan, seluruh data-data awal yang kita siapkan, yang kita kumpulkan itu berdasarkan dengan data dapodik yang ee terupdate berdasarkan inputan dari setiap satuan pendidikan. Nah, di sini nanti saya akan menginformasikan bahwa ketika nanti ee dashboard tersebut akan dilihat, otomatis nanti Bapak Ibu bisa melihat apakah siswa tingkat akhir yang ada di dalam ee satuan pendidikannya tersebut sudah sesuai atau belum. Apabila masih terjadi ee ketidaksesuaian ini, mohon sesegera mungkin melakukan verifikasi dan validasi datanya. Mungkin saja nanti ada contohnya satuan pendidikan misalkan jumlah peserta didik tingkat akhirnya itu ada 60 anak. Tetapi yang ada tercatat di dalam dashboard itu hanya 55 orang. kok ada lima orang tidak masuk ke dalam ee daftar ee calon penerima ee nomor ijazah tersebut. Nah, ini sudah dipastikan ini harus dilihat apakah siswa ini ee masuk ke dalam residu. Yang pertama, apakah residu terkait dengan NISN? dia belum memiliki NISN atau dia memiliki NISN tercatat ganda di satuan pendidikan lain atau memang terkait dengan residu nomor induk ee apa data-data kependudukannya, NIK-nya, namanya, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis kelamin. ini yang masih mungkin ee menyebabkan terkait dengan data-data yang tidak tidak masuk ke dalam dashb tersebut. Jadi, pastikan data yang masuk ee yang ada lihat di laman Verval PD, lihat apakah masih masuk dalam kategorinya ee peserta didik itu masuk residu NISN atau NIK. Pastikan data-data tersebut tidak lagi ada masuk dalam residu. Ini yang paling pertama harus dilakukan. Yang kedua, tadi sudah sempat disinggung oleh ee Mas Aris dan Bu Ani, bagaimana nanti terkait dengan sekolah-sekolah yang memang statusnya tidak terakreditasi. mungkin SPK nih ee kita sudah terakreditasi semua atau seperti apa. Nah, nanti itu datanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait dengan sekolah-sekolah yang belum ee mendapatkan akreditasi itu ditumpangkan atau dilegalisasi di satuan pendidikan yang terdekat di ee dari wilayahnya agar data-datanya itu bisa masuk ke dalam ee dashboard-nya. Saat ini Bapak Ibu bisa melakukan simulasi, bisa melihat pengecekan data-data tersebut. apakah sudah valid atau belum. Nanti ketika rilis ee data ee aplikasinya keseluruhan akan kita baru mulai database-nya. Kalau memang ada perbaikan dan sudah penumpang. Itu yang akan kita lakukan. Tapi saat ini masih proses simulasi. Bapak, Ibu bisa mengecek data-datanya sudah valid atau belum. Kalau data residu valid NIK dan NISN ini sudah dipastikan harus sesegera mungkin Bapak melakukan perbaikan melalui ekosistem datanya yaitu melalui Dapodik ataupun melalui mekanisme verval yang selama ini sudah dilakukan. Bagi Bapak Ibu yang tidak memiliki operator sekolah, silakan mendaftarkan ee salah satu tim atau salah satu orang yang ee bertugas menjadi operator sekolah atau operator verval ke laman sdm.data.kemdikbud.go.id dengan surat penugasan dari ee kepala satuan pendidikan di setiap satuan pendidikan. ini adalah sedikit konfigurasinya. Jadi ee ini adalah konfigurasi terkait dengan data induk yang selama ini kita ee bangun. Jadi ada enam suekosistem data, yaitu ada data PDIKTI, ada eh sub ekosistem entry data, integrasi data, verifikasi validasi data, ada pengelolaan data induk, subekosistem pendagunaan program dari pihak eksternal, dan ada ee yang keenam subekosistem pendagunaan program pembangunan pendidikan dari internal kementerian. Nah, diawali dari sub subekosistem entry data di sini ada sumber data dari PDKTI, Dapodik, dan EMIS. Mungkin teman-teman ya, Bapak, Ibu semua di sini ee sudah paham dengan Dapodik dan menginputkan setiap tahun terkait dengan data-data yang ada. Nah, input data dilakukan oleh setiap satuan pendidikan itu ee biasanya nanti menjelang tahun ajaran baru akan ada rilis terkait dengan e dapodik terbaru dan mekanisme mulai sudah menarik data, menarik previl dan nanti setelah itu disinkronkan di dalam mekanisme yang ada. Nah, dari data-data tersebut baru masuk ke dalam ee wali data yaitu di Pusdatin. Di situlah di sub ekosistem yang kedua dilakukan pengintegrasian data, ee sinkronisasi, verifikasi, dan validasi. Jadi integrasi datanya ini tidak hanya ada di Dapodik saja, tetapi kami melakukan pengintegrasian data yang bersumber dari Kementerian Agama yaitu Madrasah Ibtidaiyah, Aliah, maupun Tsanawiyah serta pondok-pondok pesantren yang selama ini sudah tercatatkan di dalam Dapodik. Nah, data-data itu sudah kita integrasikan dan kita sinkronisasikan. Apakah ada data yang tercatat di dua lembaga dan statusnya sama-sama aktif. Nah, ini yang harus dilakukan verifikasi oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi seperti itu, ada satu anak tercatat awalnya di salah satu sekolah A dan ketika dia pindah ke salah satu sekolah B, nah ini harusnya status yang ada di sekolah A harusnya dimutasikan atau dikeluarkan. Akan tetapi kalau di sekolah-sekolah negeri atau sekolah-sekolah yang swasta kadang-kadang masih ada ee satuan pendidikan mempertahankan siswanya agar mendapatkan dana BOS. Nah, ini akhirnya anak tersebut tercatat ganda dan tidak bisa ee apa ee tercatat ganda dengan statusnya sama-sama aktif. Akhirnya bagaimana mekanisme untuk melakukan perubahannya atau perbaikannya ya harus dikeluarkan. Nah, kadang sekolah mempertahankan enggak mau. Akhirnya bagaimana caranya? kami sudah menyiapkan satu tools yang ada di laman verpal PD untuk ee melakukan pengeluaran siswa ganda yang ada di satuan pendidikan dengan membuktikan surat keterangan dari kepala sekolah ee bahwa yang bersangkutan memang ee bersekolah di sekolah kami. Itu bisa dilakukan oleh seluruh operator satuan pendidikan. nanti dilakukan approval oleh masing ee di ee Pusdatin kalau itu terjadi seperti itu. Nah, banyaknya di SPK ini kemarin saya baru dapat laporan terkait dengan ada perbedaan ee apa tidak validnya data induk kependudukannya. Mungkin saja ada WNA atau mungkin saja masih banyak nama ibu kandungnya yang tidak sesuai. Nah, ini bisa dilakukan perbaikan oleh setiap satuan pendidikan. Terus itu di ee ketika ee terjadi integrasi dan mendapatkan informasi seperti itu, itu dikembalikan lagi ke seluruhnya ke satuan pendidikan untuk dilakukan fairfile dari satuan pendidikannya apakah akreditasinya sesuai peserta didiknya, pendidik dan tenaga kependidikan. Setelah itu baru masuk ke data induk kependidikan. di sini ada ee datanya sudah valid masuk ke dalam data induk pendidikan mulai data satuan pendidikan, peserta didik sampai dengan ee yayasan e penyelenggara pendidikan. Kalau sudah masuk ke dalam data induk pendidikan baru dimanfaatkan ke pihak internal maupun eksternal. Yang hal ini pihak internal itu memanfaatkan untuk penyiapan data awal ee calon penerima nomor ijazah ee nasional berdasarkan siswa tingkat akhir dengan kondisi valid NISN maupun valid terkait dengan NIK. Jadi nanti syaratnya harus valid semuanya baru bisa masuk ke dalam ee calon penerima nomor ijazah nasional seperti itu. Nah, ini adalah manajemen ijazahnya. Jadi, ada tiga hal yang ee kita lakukan. Yang pertama adalah nanti Bapak Ibu bisa mengecek di dalam dashboard nih. Dashboard ini adalah menampilkan terkait dengan data awal di masing-masing seluruh satuan pendidikan dari ee ee terkait dengan validasi datanya dan residu data peserta didik tingkat akhir. Berikut juga informasi nanti terkait dengan apakah ee satuan pendidikan tersebut ee sudah valid terkait dengan jumlah jumlah ee satuan pendidikannya di level kabupaten kota maupun di di level ee nanti agregasi di level ee provinsi maupun nasional. Nah, di sini Bapak Ibu nanti bisa melihat di halaman referensi.data.kemdikbud.go.id/pd go./pd_akhir/ Nah, di sini nanti akan mendapatkan informasi di dalam satuan pendidikan ini berapa sih jumlah peserta didik tingkat akhirnya totalnya, terus setelah itu berapa yang sudah valid NISN, berapa yang sudah valid NIK. Nah, setelahnya itu ada tabel terkait dengan residu. Berapa yang bermasalah residu NISN? Berapa jumlah yang masih masuk ee kategori residu NIK yang harus Bapak Ibu lakukan yang residi tersebut. Bagaimana caranya untuk melakukan penyelesaian residu-residu tersebut di laman Verval PD. Jadi perbaikan itu tidak dilakukan di dalam dashboard tersebut, tetapi dilakukan melalui mekanisme ekosistem yang selama ini sudah ada, yaitu perbaikan melalui mekanisme favile peserta didik untuk ee perbaikan peserta didik, maupun nanti kalau misalkan kaitannya dengan satuan pendidikan itu kita melakukan perbaikan di laman verpal SP. Setelah itu dari data awal yang sudah terbentuk ee ee penyelesaian residu nanti baru kita masuk ke dalam mekanisme manajemennya yaitu ada mekanisme manajemen penentuan kelulusan peserta didik dan pengajuan penerbitan ijazah dengan verifikasi SPTJM. Jadi nanti ada satu dashboard setelah itu sudah terintegrasi ke dalam manajemen dan nanti ee ada juga portalnya terkait dengan portal publik untuk mengakses dan memeriksa keabsahan ijazah secara transparan. Jadi ee mulai tahun ini kita bisa mengecek nanti apabila ini sudah terbit ee ee aplikasinya atau platformnya. Jadi ketika nanti kita ingin melakukan pengecekan apakah ijazah yang sudah diberikan oleh peserta didik ini untuk naik tingkat dicek ee keabsahannya tinggal menginputkan terkait dengan NISN-nya, nomor ijazahnya, NPSN-nya, dan berikut yang lain-lainnya. Otomatis nanti akan dapat informasi terkait dengan apakah itu anak tercatat atau tidak di dalam dapodik atau ini ee nomor induknya itu memang sesuai atau tidak. Jadi kalau tahun-tahun sebelumnya ee nomor induk ijazah ee nomor induk ee nomor ijazah nasional ini digenerate di dalam ee di pusat setelah itu dikirimkan ke dinas-dinas menentukan mana yang ee menentukan nomor ini untuk siapa dan segala macam. Tetapi saat ini nanti ketika muncul generate nomor induknya ee nomor ijazah nasionalnya itu langsung melekat ke dalam peserta identitas ke peserta didiknya namanya NISN dan segala macam. Jadi tidak mungkin nomor induk ijazah ee nomor ee ijazah nasional itu yang saya miliki akan digunakan orang lain. Jadi otomatis itu langsung terintegrasi dengan data dapodik maupun data-data yang lainnya. Jadi tiga hal inilah yang dilakukan yang akan kita lakukan. Tetapi untuk manajemen dan portal kita ee kesampingan dulu. Kita hanya fokus di dalam dashboard yang menampilkan validasi dan residu data peserta didik tingkat akhir. Ini adalah panduan dashboard peserta didik tingkat akhir. Jadi ee Bapak Ibu nanti bisa melihat di laman ee di laman ee terkait dengan referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir. go./pd_akhir. Nanti ee paparan ini saya akan sampaikan ke panitia. Panitia akan ee sampaikan atau nanti di kolom chat saya akan kirim paparan ini agar Bapak Ibu bisa melakukan pengecekannya. Nah, ini adalah latar belakangnya. tadi mungkin saya ee sudah banyak ya disampaikan oleh ee Bu Ani maupun Mas Haris bahwa apa sih maksud dan tujuannya terkait dengan ee ee terkait dengan ee ijazah ini. Tetapi kami fokuskan di dashboard peserta didik tingkat akhir ini merupakan wujud ee penerapan prinsip terkait dengan validasi, akurasi, dan legalitas. pengelolaan data dalam rangka penerbatan ijazah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 58 tahun 2024 tentang ijazah pendidikan dasar dan menengah. Nah, di sinilah ee penyajiannya mencakup terkait dengan yang pertama satuan pendidikannya. Nah, nanti satuan pendidikannya ini ada akreditasinya. Apakah akreditasi dari satuan pendidikan tersebut apa ee apakah sudah sesuai atau belum? nanti dipastikan lagi di dalam ee laman atau di dalam ee aplikasi Dapodik dan Dashboard tersebut. Apabila terjadi perbedaan, mohon sesegera mungkin dilaporkan ke pihak ee BAN. Terus yang kedua terkait dengan nomor pokok satuan ee pendidikan ini dan nama satuan pendidikannya. Nah, ini ee kami sering mendapat ee informasi bahwa nomenklatur yang ada di dalam SPK khususnya ketika nanti ee sudah habis masa izin izin operasionalnya, mohon sesegera mungkin akan di-update izin SK izin operasionalnya. Apabila nanti ini ee terjadi ee sudah habis masa berlakunya, ini harus saya konfirmasi apakah dia masih tetap statusnya sekolah SPK atau kembali lagi ke reguler. Nah, ini ee makanya kami pun ee nanti akan berdiskusi dengan teman-teman PDM khususnya kalau terjadi seperti itu apa yang harus kita lakukan. Yang kedua terkait dengan peserta didik. Jadi ee kalau kita bicaranya peserta didik ini yang akan masuk dalam kategori tersebut yaitu nomor induk siswa siswa dan mahasiswa nasional atau identitas peserta didiknya. Jadi masih banyakkah anak-anak atau peserta didik di sekolah Bapak Ibu yang belum memiliki NISN di siswa tingkat akhir? Terus yang kedua, apakah identitas peserta didiknya nih sudah sesuai dengan data induk kependudukan yang ada di capil atau tidak? Bagaimana nanti yang statusnya WNA? Nah, ini harus dipastikan juga terkait dengan hal itu. Apabila masih banyak anak ee siswa-siswa atau ee siswa-siswa tingkat akhir di jenjang SD yang belum memiliki NISN khusus di NISN di jenjang SD silakan Bapak Ibu memastikan data induknya ini harus valid semuanya. Bagi siswa-siswa warga negara asing yang bersekolah, pastikan data-data tersebut sudah ee apabila sudah memiliki NIK yang diterbitkan oleh Dukcapil, data-data identitas yang lain-lainnya harus semua valid dengan Dukcapil. Terus yang kedua, bagaimana kalau yang memiliki kitas dan segala macam, pastikan semua terinput sesuai dengan apa yang muncul di kitas. jangan ee melebih-lebihkan ataupun ee mengurang-ngurangi informasi terkait dengan hal itu agar nanti ee sesuai dengan apa yang sudah tercantum. Terus yang kedua, bagaimana untuk siswa-siswa yang di jenjang SMP atau SMA masih belum statusnya memiliki NISN ini. Pastikan jenjang sebelumnya apakah dia memiliki atau tidak. Nanti ajukan ada menu terkait dengan penerbitan NISN tingkat lanjut ada di laman verval PD ada di sebelah kiri. Nah, ini mohon Bapak Ibu cek kembali kalau memang dia sebenarnya sudah memiliki tinggal nanti ajukan di di laman verval PD klaim NISN ataupun pengajuan siswa tingkat lanjut. Sekali lagi itu khusus jenjang SMP dan SMA. Tetapi kalau yang jenjang SD ini dipastikan kembali datanya sudah ee terisikan dengan ee sesuai dengan apa yang ee dokumen yang dimiliki. Terus ee yang kedua, identitas pesa didiknya ini yang tadi sudah saya sampaikan nama, NIK dan yang lain-lainnya ini harus sama persis dengan data dukcapil. Karena pemadanan kami itu adalah berdasarkan data eh fix mat 100% antara data induk kependudukan dengan data dapodik yang saat ini ee terjadi seperti itu. Yang kedua, yang ketiga yang C terakhir yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Ini mohon dipastikan penugasan pendidik atau dan tenaga kependidikan terkait dengan kepala sekolah. Mohon dipastikan ini apabila ada perubahan nama kepala sekolah maupun ada perbaikan nama kepala sekolah, tolong sesegera mungkin dilakukan perbaikan melalui mekanisme ekosistem yaitu melalui Dapodik sampai dengan surat ee ee surat tugas surat penugasannya atau ee surat terkait dengan pengangkatan kepala sekolah ataupun ee Plt yang di di yang dipilih atau ditunjuk oleh yayasan ataupun yang lain-lain. Nanti pastikan data-data tersebut sudah terinputkan di dalam Dapodik. Nah, ini adalah tahapan penerbitan ijazah. Jadi, diawali dengan pemutakhiran nomor satunya itu nanti masa verifikasi dan calon penerima ijazah ada dua tahapan. Jadi yang pertama, tahap pertama itu yang saat ini yang saya akan sampaikan yaitu pemutahiran data satuan pendidikan dan peserta didik. ini bisa dilihat di laman dashboard ee terkait dengan ijazah ini. Jadi, mana yang masih ee residu NISN, berapa jumlahnya yang masih residu NIK, ini yang harus diperbaiki segera segera mungkin sambil berjalan ini ee data-data awalan ini yaitu masuk ke dalam daftar nominasi sementara DNS. Jadi ini selama masih statusnya DNS masih Bapak Ibu lakukan perbaikan kalau memang terjadi kesalahan di dalam penulisan nama ataupun penulisan terkait dengan ee identitas-identitas yang melekat ke peserta didik maupun ke satuan pendidikannya. Jadi inilah tahapan awal yang harus dilakukan oleh teman-teman satuan pendidikan. Setelah itu baru muncul dari hasil yang sudah di di ditarik dari data Dapodik sebagai data ee siswa tingkat akhir sebagai daftar nominasi sementara yang ada di setiap satuan pendidikan. Nah, dari ee daftar nominasi sementara DNS ini, inilah yang bersumber dari Dapodik maupun dari EMIS. Jadi nanti perbaikannya apabila masih masuk residu dilakukan di laman Verval PD. Nanti ee mungkin ee kami akan melakukan proses percepatan untuk ee updating data dari mulai dapodik maupun dari Fairfile nanti sesegera mungkin kita saling mengalirkan apabila terjadi perbaikan-perbaikan tersebut. Nah, yang ketiga ini adalah penetapan kelulusan peserta didik. Biasanya kalau jenjang SMA ini kan di bulan Mei untuk ee tanggal kelulusan. Kalau memang sekolah sudah menetapkan atau membuat surat penetapan kelulusan seluruh satuan pendidikan ee seluruh peserta didik tingkat akhir, nanti di dalam dashboard manajemen Bapak Ibu bisa melakukan kelulusan peserta didik tersebut dengan melanjutkan membuat SPTJM yaitu surat ee pertanggungjawaban mutlak di setiap satuan pendidikan sebagai calon penerima nomor ijazah nasional. Jadi setelah Bapak selesai, Bapak Ibu selesai melakukan penetapan kelulusan baru membuat SPTJM dengan ee men-download ee format SPTJM diprint, setelah itu dilakukan ee penandatangan oleh Kepala satuan pendidikan dengan ee membubuhi materi 10.000 Ibu terus ditandatangani baru nanti akan melakukan upload lagi ke dalam ee dashboard ee manajemen tersebut. Nah, setelah dilakukan SPTJM nanti Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan ajuan SPTJM yang diajukan oleh setiap satuan pendidikan. Apakah data yang sudah dibuat itu sudah sesuai berdasarkan apa yang ada? apakah sudah ditandatangani atau belum dan bermaterai. Apabila salah satu unsur itu ya tidak terpenuhi, otomatis akan ditolak ijazahnya dan tidak masuk ke dalam daftar nominasi tetap ee tetap di setiap satuan pendidikan. Kalau ditolak bagaimana, Pak? silakan ajukan ulang lagi. Ee nanti pastikan apa yang nanti akan ditolak itu alasannya apa. Sesuaikan dengan apa yang ada di dalam ee alasan penolak tersebut. Dibuat lagi SPTJM. Nah, setelah sudah dibuat SPTJM dan sudah ditetapkan sebagai daftar nominasi ee tetap, otomatis nanti itu siswa-siswa tersebut sebagai calon penerima ijazah atau calon penerima nomor ijazah. Pusdatin melakukan generate by system terkait dengan nomor ee nomor ijazah nasional di setiap satuan pendidikan maupun peserta didik yang ada yang sudah membuat SPTJM atau daftar nominasi tetap ee yang sudah diajukan oleh satuan pendidikan. Tahapannya ini tanggal berapa, Pak, terakhir dan segala macam. Jadi ee di Juknis sudah dijelaskan ee nanti mungkin akan di-share juga atau setelah Pak Menteri melakukan perilisan akan di-launching ee aplikasi ini dan akan disampaikan juga terkait dengan Juknis pedoman terkait dengan ee penatausahaan ijazah ini. Tetapi untuk sistem ee sistem tersebut kami sudah membuat user gate atau panduan ee penggunaan sistem ini yang akan dilakukan e yang akan di-upload atau yang akan di ditampilkan di dalam setiap ee dashboard yang ada di ee yang sudah ada dashboard ee ijazah maupun manajemen ee ijazah tersebut. ini adalah pembagian peran dan ee peran di masing-masing ee di masing-masing dan kewenangannya seperti apa. Yang pertama, satuan pendidikan ini harus yang paling awal itu memutahirkan data peserta didik. Terus ee apakah sudah tidak ada residu terkait dengan NN maupun NIK. Yang kedua, memeriksa dan ee data kepala sekolah. Data kepala sekolah ini apakah datanya sudah sesuai yang ada? saat ini maupun yang ee yang mungkin saja kalau sekolah negeri maupun e sekolah negeri ketika ada perubahan ee pemerintahan otomatis biasanya berganti juga kepala sekolah-sekolah sekolahnya. Kalau memang sudah ada SK-nya dan sudah ada penetapannya silakan langsung update melalui laman ee ee laman Dapodik. Jadi melalui ekosistem perbaikannya sekalian pemilihan surat ee apa pemilihan ee terkait dengan ee tenaga kependidikannya apakah dia ditugaskan sebagai kepala sekolah atau yang lain-lainnya. Terus yang ketiga, kalau datanya sudah valid semua dan sudah memang ee tanggal penetapan kelulusan silakan melakukan menetapkan status kelutusan pada peserta didik di laman manajemen ee ijazah tersebut. Nah, setelah sudah melakukan kelulusan baru mengunggah SPTJM men-download dulu. Setelah men-download meng-upload terkait dengan ee apa yang sudah di ee di di-download e dan ditandatangani ee SPTJM tersebut. Terus yang kedua, peran dari ee dan kewenangan Dinas Pendidikan Satuan Kerja pada Kementerian atau Atase Pendidikan. Nah, mungkin saja ini ee ada SPKSPK yang memang di bawah naungan atau legalitasnya nanti ada saya enggak tahu ya apakah ada yang di luar negeri atau seperti apa nanti ee bisa dicek tapi mekanismenya hampir sama dengan sekolah-sekolah reguler yang saat ini ada. Yang pertama harus memastikan ee data satuan pendidikannya, akreditasinya, nomenklatur, dan kepala sekolahnya. Jadi ini ee dinas nanti harus memastikan apakah sudah terisi terkait dengan ee nama kepala sekolahnya, nama nomenklatur ee satuan pendidikannya ini apa apakah sama dengan SK pendiriannya atau SK izin operasionalnya. Seringki ada terjadi perubahan dan ee perbedaan antara SK izin operasional atau pendirian dengan SK e dengan yang ditampilkan di dalam referensi. Setelah itu ada bertugas ee Dinas Pendidikan ini ee menetapkan relasi legalitas induk SP yang tidak terakreditasi. Jadi apabila ada satuan pendidikan yang dengan statusnya tidak terakreditasi maka harus ditumpangkan ke satuan pendidikan yang statusnya sudah terakreditasi. seperti itu. Terus setelah itu, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi SPTJM dan membuat laporan rekapitulasi SPTJM. Terus selanjutnya ada peran dari Direktorat Pembina yaitu memeriksa laporan rekapitulasi SPTJM per wilayah. Apakah SPTJM yang dibuat seluruh satuan seluruh satuan pendidikannya sudah melakukan ee sudah di-upload atau belum? Ini adalah tugas dari peran dan ee pembina. Setelah itu melakukan kontrol fairfile dalam rangka penerimaan ijazah. Apabila masih ada satuan pendidikan yang belum melakukan verifikasi dan validasi, tugas dinaslah untuk mengingatkan satuan pendidikan agar seluruh data-data yang ee atau ee data-data yang ada di aplikasi Dashbo tersebut sudah selesai dilakukan fair file dan membuat ee kelulusan dan ee mengunggah men-download dan meng-upload terkait dengan ee SPTJM yang akan yang sudah dibuat. Nah, setelah itu ada peran dari Pusdatin. Peran dari Pusdatin sendiri yaitu yang pertama menerbitkan DNS. Ee jadi DNS-nya ini ee sampai saat ini sudah kita ee sudah kita apa sudah kita buat di dalam dashboard itu. Nanti tinggal Bapak Ibu mengecek saja langsung ke laman tersebut apakah seluruh siswa tingkat akhirnya sudah masuk atau belum. Kalau belum pastikan residunya. Sekali lagi residu di dalam satuan pendidikannya sudah selesai atau belum. Terus yang kedua, menerbitkan DT apabila sudah diajukan. Setelah itu menerbitkan nomor ijazah berdasarkan perseduan SPTM. Setelah SPTJM diunggah dan dilakukan baru kita ee menerbitkan, menggenerate ee terkait dengan nomor ijazahnya tersebut. Setelah itu melakukan kontrol proses validasi, proses pervalah. Jadi SP ini selama ini yang saya bahas itu adalah satuan pendidikan dan peserta didik PD itu adalah peserta didik. Nah, ini adalah pengenalan dashboard peserta didik tingkat akhir. Saya akan langsung saja ke laman apa? Ke laman ee langsung. Jadi sebentar mana ya? Sor ini adalah referensi.data.gid pd akhir. Nah, tampilannya akan seperti ini. Bapak, Ibu semua sudah terlihat ya. Di sini ada data verifikasi terkait dengan peserta didiknya. Jadi ini besarannya saya ada satuan pendidikan akreditasi, ada peserta didik, ada residu NISN, ada residu kependudukan. Misalkan kita lihat terkait dengan peserta didik. Nah, di sini kita coba ee semua kementerian misalkan kita mau lihat Kemen Dikdesmen saja semua jenjang misalkan Dikdas e semua jenjang atau digdas saja tinggal kita klik semua bentuk pendidikannya misalkan SPK SD kelas 6 terapkan. Nah, di sini ee ada contoh di Provinsi DKI Jakarta. Total peserta didik tingkat 6 yang statusnya SPK di sini ada 3.43 peserta didik. Ini siswa tingkat akhirnya. Nah, yang sudah valid NISN-nya ada 3.381 peserta didik yang sudah valid NIK-nya 2.952. Yang sudah valid NISN dan NIK-nya ada 2.952 peserta didik. Jadi masih ada PR-nya di setiap satuan pendidikan ini. Nanti Bapak bisa lihat, kita lihat di Provinsi DKI, terus kita lihat lagi yang banyak residu itu ada di Kota Jakarta Pusat misalkan eh sori ini tinggal ee Jakarta Selatan. Di mana siswa tersebut yang masih banyak residunya? Misalkan kita lihat di Kecamatan Pasar Minggu di sini ada yang masih dari total peserta didik 40 16 valid NISN, 13 valid NIK dan ada 24 yang masih belum valid NISN maupun 27 yang belum valid ee NIK-nya di Pasar Minggu di sekolah mana saja. Nah, ini dia yang masih bermasalah ee terkait dengan data induknya. Ada SD Australian Independent School Indonesia. Nah, di sini nanti kalau misalkan kita login otomatis daftar namanya yang masih bermasalah itu akan muncul. Nah, kalau memang mau kita lihat, kita lihat di Verval PD-nya. Verval PD Rekap Presidu mungkin lihat di DKI Jakarta. Terus ada di Jakarta Selatan. Jakarta Selatan. Nah, tinggal kita masukkan NPSN ini. Ini dia yang masih bermasalah. residunya tinggal kita lihat terkait dengan tingkatnya tingkat 6 atau yang lain-lain. Misalkan kalau ini kita lihat saya login dulu sor kalau Bapak Ibu login otomatis nanti bisa melihat daftar peserta didiknya yang memang statusnya ee sebagai ee yang statusnya belum valid. Mohon maaf ini karena saya enggak punya akunnya DKI, jadi saya enggak bisa melihat. Nanti mungkin ee karena ini Kementerian Agama ya harusnya nanti bisa dilihat siapa saja yang masih masalah. Sebenarnya ini bisa dilihat di sini juga. Jadi ada salah satu contoh ini ada yang masih bermasalah NIK atau NISN. Mungkin saja ini nanti karena dia warga negara asing tinggal diinputkan saja. Kalau memang dia memiliki kitas, inputkan saja kitasnya itu di dalam Dapodik agar nanti bisa terekam di sini. Ini contoh yang sudah memiliki NISN. Kita lihat. Ternyata kalau kita lihat di sini quality control-nya bahwa ada nama Violet Elizabeth Joy Pailand. Di sini Duk Capil dan yang lain-lainnya ini memang belum valid. Kalau memang dia WNA dan tidak memiliki kitas ataupun NIK ini otomatis nanti akan bisa kita ee langsung generate ya karena memang ada perlakuan khusus untuk warga-warga negara asing yang e bersekolah di ee di Indonesia. Apabila dia sudah memiliki NIK ataupun NISN, otomatis nanti bisa dilakukan pemadanan apabila masih ada kesalahan ee ee teman-teman satuan pendidikan harus melakukan ee perbaikan data di laman Verval PD ini. Nah, setelah itu nanti Bapak Ibu bisa melihat ee ee terkait dengan peserta didik ini sudah jelas bisa dipisahkan mana yang masih bermasalah residu NISN-nya, mana yang NISN-nya kosong, mana yang masih NISN ganda. Tadi sudah saya sampaikan apabila NISN kosong pastikan data-datanya seluruhnya valid semuanya. Apabila masih ee terjadi e tercatat ganda NISN ini, ajukan satuan pendidikannya itu untuk pengeluaran siswa ganda dengan membuktikan ee di meng-upload ee terkait dengan surat ee surat ee keterangan dari kepala satuan pendidikan bahwa ee siswa-siswa tersebut memang sudah ada di memang ada di dalam ee satuan pendidikan yang ee Bapak Ibu Bu miliki nanti tinggal diapprove oleh ee Pusdatin apakah memang sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai akan ditolak, tetapi kalau memang sudah sesuai apa yang sudah ada otomatis akan dilakukan approval. seperti itu. Saya lanjut lagi ke paparan yang tadi. Jadi ee setelah Bapak Ibu melihat ini, otomatis nanti Bapak Ibu bisa mulai mengecek apakah di sekolah Bapak Ibu ini sudah terjadi ee apa sudah tidak ada lagi residu atau seperti apa. Tinggal nanti kalau memang ada residu silakan lakukan perbaikannya di laman verpal PD. Nah, ini pun ee bahan ini nanti akan kami sampaikan ke di dalam kolom chat sekalian nanti kalau misalkan ada permasalahan terkait dengan siswa ganda bagaimana melakukan perbaikannya. Bapak Ibu bisa lihat di sini sori saya kembali lagi ke kembali lagi ke aplikasinya ya. Di sini muncul user gate, Bapak, Ibu. Nah, di sini semua solusi terkait perbaikan-perbaikan ini sudah ada di sini. Jadi, kalau ada permasalahan kesalahan dari penulisan nama atau kesalahan penulisan ee apa ee NIK atau apapun itu, di sini sudah ada solusi penyelesaiannya. Silakan Bapak, Ibu tinggal lihat, tinggal dibuka di sini. otomatis akan muncul seperti itu syaratnya apa saja yang harus dilakukan dan yang apa ya apa saja yang ee harus di apa dilakukan di laman verval PD tersebut. Lanjut saya sebentar sini. Nah, ini adalah ee nanti mungkin bisa dibaca ya terkait dengan apa sih ee resido kependudukan dan yang lain-lain. Nah, ini adalah DNS daftar nominasi sementara yang sudah muncul di dalam ee verval tersebut. Jadi ketika ee statusnya valid DNS yaitu data tersebut adalah data peserta didik yang telah lolos validasi awal dan berhak menghitung proses selanjutnya dalam rangka kelulusan penerimaan jasa. Jadi data-data yang sudah muncul dan sudah dinyatakan valid atau lolos sudah valid untuk capil maupun NISN otomatis itu nanti akan masuk ke dalam ee tahapan selanjutnya untuk penetapan di NT-nya. Nah, yang kriteria valid DNS meliputi peserta didik berada pada satuan pendidikan yang terakreditasi atau berada pada satuan pendidikan tidak terakreditasi yang sudah ditetapkan relasi legalitas atau menginduk kesatuan pendidikan. Jadi, itu yang masuk kategori DNS, Pak. ternyata sekolah kami kok enggak muncul di situ. Mungkin saja data tersebut belum dilakukan ee apa dilakukan karena statusnya tidak terakreditasi dan Dinas Pendidikan belum melakukan penetapan relasi legalitas atau menginduk kesatuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Terus yang kedua, peserta didik dengan klasifikasi NISN-nya valid dan identitas peserta didik padan data induk kependudukan. Itu yang harus dipastikan. Jadi kalau ada 60 siswa tingkat akhirnya ternyata hanya ada 50, berarti ada 10 yang masih berstatus belum valid untuk capil. Ini pasti ee ee dengan ee SPK ini banyak permasalahan terkait dengan identitas peserta didik yang belum valid dengan dukcapil. Nanti mungkin banyak pertanyaan terkait dengan hal itu. Nah, ini residunya ya. Ee kriteria residu DNS-nya meliputi peserta didik berada pada satuan pendidikan tidak terakreditasi. Jadi yang tadi saya sampaikan selama dia ee sekolahnya belum terakreditasi atau ee yang tidak terakreditasi otomatis dia tidak akan masuk ke dalam daftar nominasi sementara. Terus yang kedua, peserta didik dengan klasifikasi residu NISN dan belum padan. Jadi kebalikan yang tadi ee dengan residu D ee yang valid DNS DNT. Di sini peserta didik sudah ditetapkan lulus oleh stat pendidikan. Jadi nanti di manajemen itu hasil dari DNS ini siswa tingkat akhirnya diluluskan dulu. nih oleh setiap satuan pendidikan setelah diluluskan baru membuat SPTJM. Nah, setelah membuat SPTJM di-upload dan diapprove oleh dinas baru bisa menjadi ee apa ee calon penerima ee nomor ijazah yang akan digenerate by system. Seperti itu. Mungkin saya cepat saja lanjut. Ada residu DNT sama juga nanti peserta didik belum ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan. Bagaimana, Pak, kalau hanya misalkan ada 40 baru diluluskannya 30. Nah, itu selama nanti belum dibuatkan ee di diluluskan kembali berdasarkan surat keterangan kelulusan ini harus match. Antara sekolah sudah menyiapkan apa melulus, membuatkan surat keterangan kelulusan. Otomatis nanti data yang akan dilakukan kelulusan daftarnya akan dicentrang oleh setiap satuan pendidikan di laman manajemen. Otomatis nanti akan masuk ke dalam calon penerimanya. Bagi yang sekolah ee siswa yang tidak dilakukan kelulusan otomatis dia masuk dalam residunya. Bagaimana, Pak? Apakah mungkin SPTJM itu bisa dilakukan lebih dari satu kali? Sangat memungkinkan. Nanti akan dilakukan kelulusan ulang berdasarkan SK. Setelah itu nanti otomatis akan terbit SPTJM baru. Nah, sekolah melakukan SPTJM dan otomatis nanti akan diajukan dan bisa ee me-repl terkait dengan ee terakhir yang sudah dikirimkan. Seperti itu. Nah, ini penetapan legal ee legalisasi atau ee apa? Relasi legalitas. Nah, ini ee mungkin kami akan ee terkait dengan akreditasi nanti jam .00 kami pun akan berkoordinasi dengan tim PDM khususnya SK penetapan bagi satuan pendidikan yang berstatus belum terakreditasi. Nah, ini ee menurut informasi bahwa bagi satuan pendidikan yang belum statusnya belum terakreditasi akan diberikan akreditasi sementara oleh bank yang akan diintegrasikan ke Pusdatin dan akan masuk ke dalam dashb tersebut. Bagi yang belum, otomatis akan mendapatkan akreditasi sementara. Tetapi kalau yang statusnya tidak terakreditasi sudah fix bahwa tidak ee akan dilegalisasi atau di ee relasikan ke satuan pendidikannya. Seperti itu. Nah, di sini adalah pembatalan relasi legalitas. Ya, nanti ini yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, bukan di setiap satuan pendidikan. saya lanjutkan saja. Nah, penanganan residu. Jadi, penanganan residu, residu akreditasi. Bagaimana penanganannya? Nanti di bawah sudah ada jelas ee keterangannya di sini. Apabila terjadi residu akreditasi dilihat ee berkoordinasi dengan bank agar melakukan perbaikan akreditasi di dalam satuan pendidikan ee berkoordinasi dengan ban, nanti ban akan melakukan ee perbaikan di dalam laman sispenanya. residu NSN kosong, NSN ganda, resedu kependuhan, dan residu kepala sekolah. Tadi sempat sudah saya jelaskan bagaimana mekanisme penanganannya terkait dengan ee residu-residu yang masih ee kosong ataupun ganda. Mungkin ini ee terkait dengan apabila ada ada pertanyaan nanti ketika pelaksanaan tinggal berkoordinasi dengan ee ada sudah unit yang ee menaungi ULT. Kami pun setiap hari melayani unit layananu bisa hadir langsung ke Pusdatin maupun bisa nanti melalui mekanisme ee daring. Jadi tinggal berkoordinas berkoord berkoordinasi saja sebaiknya apa yang harus dilakukan ee untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di setiap satuan pendidikan. I mungkin itu saja Mbak terkait dengan apa yang saya sampaikan. nanti ee saya enggak enggak terlalu jauh ke manajemen dan portal ee agar ee kita fokus di penyiapan data awalnya dulu untuk dilakukan ee perbaikan-perbaikan oleh seluruh satuan pendidikan agar nanti ketika datanya sudah valid dan sudah ee semua sudah baik, otomatis untuk ee selanjutnya terkait dengan manajemen ijazahnya maupun portalnya itu semakin mudah kita melangkah. Jadi sekian dari saya, mohon maaf apabila dalam penyampaian banyak kekurangan. Billah taufik walhidayah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih kepada Bapak Abdul Hakim atas penyampaian paparannya. Nah, Bapak dan Ibu sekalian ee setelah tadi kita mendengarkan beberapa paparan dari para narasumber, selanjutnya akan dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang akan dipandu oleh Ketua Subtim Kerjama Ibu Sofa Julia, SH. MA. KepadaNya disilakan. Terima kasih, Mbak Mila. Selamat sore Bapak Ibu semua. terima kasih sampai saat ini masih ee setia di dalam ee ruang Zoom meeting ini. Jadi tadi sebelumnya sudah ada dua narasumber ya, Bapak, Ibu ya yang menyampaikan materi terkait ee regulasi di Permendikutek nomor 58 tahun 2024. Dan tadi juga sudah ada Pak Hakim yang ee menyampaikan secara detail ya, bagaimana mekanisme untuk verifikasi validasi ee Dapodik pada SPK. Nah, ini kami sementara buka pertanyaan ee dari enam orang dulu ya. Oke, kami buka sebentar. Ee saya dari atas dari SPK SMA 8 Penabur. Nanti dari SMP Mentari Intercultural School ada Bapak Rifki eh ada Bapak Setri Purba, ada dari Plita Hati, Ibu Nana atau Bapak Nana ini. Terus dari ee GNIS Bali dan dari Bina Nusantara. Silakan mungkin dimulai dari ee penabur SMA 8 Penabur. Silakan. Ee ya. Halo, selamat sore. Apa suara kedengaran? Halo. Terdengar, Bapak. Oh, ya. Oke. Ee terima kasih atas waktunya. ini ee saya cuma mau nanya aja terkait resido itu. Ee di sekolah kami itu ada satu siswa yang ee emang masih resido, tetapi residonya itu ee terkait jenis kelaminnya itu masih tidak sesuai padahal di data duk capilnya sudah sesuai. Ee sebelumnya saya infokan bahwa e WNA ini sudah punya SKT dari Duk Capil gitu. Itu bagaimana cara penyelesaiannya? Apakah nanti berpengaruh dengan ee e-ijazah atau bagaimana ya? Gitu. Itu aja sih. Terima kasih, Mas. NPSN-nya sama namanya bisa dikirimkan lewat chat enggak? Ee bisa ee Iya, biar biar biar saya cek sekarang. Oke, sebentar ya. Makasih, Pak. Langsung direspon oleh Pak Hakim. Terima kasih, Pak Hakim. Baik, lanjut Pak Rifki dari SMP Mentari. Silakan, Pak Rifki. Selamat sore, Bu dan Bapak-bapak narasumber, Ibu Ani dan beserta rekan-rekan semua. Suara saya terdengar dengan jelas ya sebelumnya? Jelas, Pak. Baik. Ee langsung saja saya memiliki beberapa pertanyaan. Ee yang pertama mungkin untuk kebijakan untuk transkrip nilai. Kalau di SPK itu kan ee hanya tiga subjek wajib saja ya yang ee di di dilakukan sesuai dengan ee Juknis Persesja nomor 31 2014. Nah, kalau di transkrip tahun ini apakah hanya tiga subjek saja atau boleh atau boleh ditambahkan dengan subjek yang lainnya seperti itu. Itu yang pertama. Lalu yang kedua, bagaimana kebijakannya jika terdapat inkonsistensi data? Yang dimaksud oleh saya adalah jika kalau tadi dibilang oleh Pak Abdul Hakim adalah integrasi data melalui Dapodik dan Duk Capil, maka ee saya berpadu pada berpatokan kepada data kartu keluarga yang terintegrasi dengan sistem siak capil. di Siak Capil namanya ada kasusnya KK-nya dengan aktenya berbeda. Nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin. Nah, sementara di ijazah sebelumnya kita mengikuti ee akta akta kelahiran. Ijazah sebelumnya berarti SD atau yang dari SMA ee ijazah SMP-nya. Nah, berarti kalau memang nanti ada datanya antara Duk Capil dengan Dapodik itu menggunakan data yang salah, artinya dalam tanda kutip di sini KK yang salah atau kartu keluarga yang salah, maka terjadi ada ee inkonsistensi data, yaitu bagaimana kebijakannya dari kementerian, Bapak, Ibu. Nah, lalu yang ketiga ada ee pertanyaan terkait dengan durasi waktunya untuk ee penetapan kelulusannya. mohon diberikan informasinya apakah nanti akan muncul di dashboard manajemen atau nanti akan diberikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian terkait seperti itu. Beserta ee bagaimana dengan siswa WNA? Dengan siswa WNA terkait dengan ee kitas dan ee apa namanya? Kalau di SKT kita pernah tuh surat keterangan tidak tetap itu NIK-nya tidak valid dengan duk capil. apakah kita harus mengurus SKTT dulu atau hanya cukup kitasnya saja seperti itu. Mungkin itu saja. Ee mungkin ada sedikit banyak mohon maaf cuman saya rapel tadi setelah menyimak beberapa paparan dari para narasumber sebelumnya. Terima kasih ee selamat sore, Mbak. Mbak SFA langsung saya saya respon aja ya. Boleh boleh, Pak. Boleh, Pak. yang pertanyaan nomor satu mungkin itu nanti Mbak Sopa ya yang jawab ya karena kaitannya dengan Oke nanti ada Mas Haris ya Mas Haris ya. Terus yang kedua tadi kan antara ee akta kelahiran dengan Dukcapil berbeda, Pak. Nah ini harus di Bapak berkoordinasi dengan dukcapil yang pasti karena kalau ee kita harus mengikuti akta kelahiran, Pak. Kalau akta kelahiran itu kan adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh negara. Apabila dilakukan perbaikan, otomatis harus melalui mekanisme pengadilan. Betul. Nah, jadi makanya Bapak membawa akta kelahirannya ke Dukcapil pusat untuk dilakukan perbaikan data administrasi kependudukannya yang ada di dalam dukcapilnya. Baik. Jadi ee kita harus menginduk ke ee dokumen atau ee ee apa ee dokumen legal yang diterbitkan oleh negara berdasarkan dengan undang-undang. Kalau data induk kependudukan itu kan hanya data ee administrasi kependudukan yang bisa dilakukan perbaikan melalui mekanisme datang ke dukcapil dilakukan perbaikan sesuai dengan akta yang sudah diterbitkan. Seperti itu, Pak. Baik. berarti kartu keluarganya yang akan dirubah ya seperti itu ya? Iya harusnya seperti itu. Karena karena kalau perubahan kartu keluarga itu tidak melalui pengadilan karena itu kan basisnya administrasi Pak. Jadi tetap kita harus menggunakan ee apa ee dokumen ee yang sudah diterbitkan oleh negara secara undang-undang seperti itu, Pak. Baik. Siap. Terima kasih. terkait dengan waktu lini massanya nanti akan ada di dalam Juknis otomatis nanti ee sudah ada batasan batasan sampai dengan biasanya nih bocor bocor alus aja sedikit ketika penetapan kelulusan itu per tanggal berapa nanti setelah mungkin ada 5 atau 6 hari ke depan itu adalah proses untuk ee Bapak Ibu melakukan ee keterangan kelulusan di laman manajemen setelah itu membuat SPTJM baru nanti itu sudah dicuto off di situ Pak mungkin 5 hari atau seminggu atau sebelum nanti otomatis ada di dalam Juknis tersebut Pak. Berarti nanti ada juknisnya ya untuk ada ada nanti diterbitkan saat ini sedang disiapkan oleh teman-teman PDM terkait dengan ee mekanisme apa panduan pedoman pengelolaan ijazah seperti itu, Pak. Siap, Bapak. Siap. Makasih ya, Pak. Sudah. Iya. Oke. Eh, Pak Hakim. Punten, Pak Hakim. ini sepertinya ada beberapa SPK lain tadi ee terkait hal yang sama yang tadi dari ee perubahan ya perubahan I jadi apabila ada terj Iya apabila ada perubahan atau residu siswa terkait misalkan jenis kelamin harusnya laki-laki jadi atau perempuan itu dilakukan melalui mekanisme verval ee verval ee PD ee di laman verbal PD D perbaikan identitas. Nah, itu dilakukan laki-laki atau perempuan. Memang ada proses terkait dengan ee perbaikan itu ada batasannya sampai dengan 85%. Ketika lebih dari 85% itu memang harus melalui mekanisme melaporkan ke dinas. nanti dinas yang akan berkoordinasi melalui Pusdatin. Nah, nanti dibantu perbaikan melalui teman-teman admin Pusdatin untuk perbaikan ee ee identitas yang ada di dalam ee siswa tersebut. Jadi kalau hanya laki-laki perempuan harusnya bisa dilakukan perbaikan seperti itu. Ee Bu Sopa. Baik, terima kasih Pak Hakim. Mungkin ee Bapak Ibu yang bertanya di kolom chat bisa mencoba tadi apa yang sudah disampaikan oleh Pak Hakim ya. Baik. Ee untuk nomor satu mungkin Mas Haris bisa membantu Mas Haris terkait transkrip nilai yang paling update ada di ee rancangan pedoman seperti apa Mas Haris? I makasih ee Bu Lia. Jadi em tadi pertanyaannya sederhananya apakah hanya tiga mapel gitu Bapak Ibu ya. Nah, ee untuk arah kebijakannya sebenarnya Bapak, Ibu, kenapa ini akan perlu kita tarik ke awal tadi Bapak, Ibu? Definisi ee yang sekarang ada definisi ijazah dan juga transkrip nilai. Dan ini kita pisahkan menjadi dokumen yang berbeda. Ijazah akan diperoleh formatnya dari sistem. Sedangkan untuk transkrip nilai ini akan dibuat dan dicetak ataupun diterbitkan secara mandiri oleh satuan pendidikan. Nah, apakah hanya tiga mapel? Nah, ini justru ini yang menjadi Bapak, Ibu ya, yang selama ini dengan belangku ijazah untuk SPK itu. Nah, ini mungkin Bul yang bisa lebih jelaskan gambarannya, tapi selama ini yang tersedia hanya ee ijazah blangko depan dengan halaman belakang dengan hanya tiga mapel sehingga tidak dapat mengakomodasi nilai-nilai lain yang secara prinsip tadi kita sebutkan di dalam definisinya adalah nilai yang diperoleh peserta didik gitu, Bapak, Ibu ya. Jadi sebenarnya dengan pemisahan dokumen ini, ini akan mengakomodasi mungkin yang selama ini belum terakomodasi yaitu nilai-nilai yang selain tiga mapel tadi. Nah, untuk nilainya apa saja ini prinsipnya masih sama Bapak Ibu yaitu kembali kepada pedoman ataupun ketentuan yang ada di dalam standar penilaian kita. Permendikbutristek nomor 21 tahun 2022 pasal 10 dan 11-nya itu mengatur tuh Bapak Ibu ee tentang kelulusan itu apa saja nilainya. Kalau saya ee bacakan sedikit untuk SD itu nilai ee capaian peserta didik pada mata semua mata pelajaran yang secara kurikuler kelas 4 eh kelas 5 dan 6 untuk SD dan sederajat. Sedangkan untuk SMP dan SMA untuk semua tingkatan gitu Bapak Ibu ya. Jadi ee capaian peserta didik semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler. Nah, itu kunci ee kata kuncinya Bapak Ibu. Jadi ee tidak lagi terbatas kepada format tiga mata pelajar. tiga mata pelajaran yang dulu ada di halaman belangk ijazah fisik. Nah, nilainya apa saja? Nah, ini mungkin Bapak Ibu bisa pelajari lebih lanjut lagi karena kalau di pasal 11 kan memang ditentukan mekanismenya itu kelas dan kelulusan ini ditentukan oleh suatuan pendidikan. Nah, ini kementerian melalui pusat kurikulum dan pembelajaran itu mengeluarkan pedoman Bapak Ibu. Jadi nanti bisa mengacu ke sana sehingga nanti tentunya nilai yang dikeluarkan itu adalah kembali lagi ya Bapak Ibu ya mengacu kepada Permen 21 dan pedoman yang ada diurger-nya tadi. Tapi ee secara prinsip tidak terbatas kepada tiga mata pelajaran tadi Bapak Ibu. Nah, tadi yang saya sebutkan di awal juga makanya sebenarnya ee peraturan menteri yang kita atur ee kebijakan yang kita atur dalam Permendik Putriek nomor 58 ini akan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan Bapak, Ibu dan untuk seluruh ee peserta didik kita yang terdaftar di dalam satuan pendidikan yang ada di Indonesia ataupun satuan pendidikan Indonesia yang ada di luar negeri. Mungkin itu ee Bu Lia sama tadi mungkin pertanyaan saya tadi kurang dengar jelas antara penetapan kelulusan ataupun penerbitan ijazahnya. Tetapi secara tadi sudah disebutkan Pak Hakim akan ada juknis gitu Bapak Ibu ya. Nanti akan lebih detailnya akan dituangkan di sana. Tapi untuk penetapan kelulusan secara pendekatan kita masih menggunakan pendekatan yang sama Bapak Ibu untuk SD SMP penetapan kelulusannya ada di minggu pertama bulan Juni. SD SMP dan sederajat dan juga paket ee A dan A dan B. Sedangkan untuk SMA SMK pakai C itu penetapan kelulusannya ada di minggu pertama bulan Mei. Jadi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Demikian Mbak Lia. Terima kasih. Baik. Terima kasih ee Bapak Ibu Mas Haris terima kasih. Tapi sepertinya kalau untuk pengaturan tadi terkait ee transkrip nilai ya Mas Haris ya, sepertinya memang kita perlu yakinkan kembali ke pusat kurikulum ya gitu. I ee untuk memastikan tapi walaupun ee memang perlu waktu untuk memastikan kita koordinasi dengan ee pihak pusat kurikulum ee mungkin tadi yang disampaikan oleh Mas Aris bisa menjadi ee pegangan oleh Bapak Ibu ya gitu. sama mungkin tambahan ee Bu ee Bu Lia karena kan mungkin selama ini ee saya tidak belum dapat informasi kalau selama ini SPK menerbitkan. Tapi kalau melihat untuk sekolah nasional kita sebenarnya secara prinsip ee sama ataupun mirip dengan yang kita lakukan di daftar nilai dengan belangku jasa fisik, Mbak. Nah, tapi memang tadi saya lihat di chat ini apakah semua mata pelajaran dari semester 1 atau hanya nilai akhir gitu ya, Bu Lia. Nah, ee kita sebenarnya berharap transkrip nilai ini kalau kita lihat contoh kita tarik contoh ke perguruan tinggi memang dia dari awal sampai akhir gitu boleh dari semester 1 sampai e semester terakhir gitu sebelum lulus. Namun memang kalau di kuliah kan memang mata mata kuliahnya akan berbeda gitu ya dari awal sampai akhir. Sedangkan kan kalau di kita kalau di kelas 1 ada bahasa Indonesia misalnya di kelas 2 akan tetap ada bahasa Indonesia. Nah sebetulnya apakah dari semester 1 semuanya ditulis ulang? Nah ini sebenarnya ee kita tidak ingin apa yang dituangkan di dalam transkrip nilai ini mengulang yang sudah sebenarnya dituangkan dalam rapor gitu yang diterbitkan setiap semesternya. Jadi sebenarnya pada prinsipnya nilai yang ditungkan ini adalah nilai akhir. Nah, itu yang ditetapkan oleh satuan pendidikan ketika menetapkan ee kelulusan peserta didik. Mungkin gitu Bu gambarannya. Terima kasih. Oke, terima kasih. Jadi seperti itu ya, Bapak Ibu. Nilai yang dicantumkan dalam transkrip adalah nilai akhir ya. Itu tadi sepertinya memang ada pertanyaan di kolom ee saya teruskan kembali ya. tadi sebentar sebentar dari ee Pak Sepri dari SMP Mutiara Harapan boleh Mutiara Harapan. Oke, Pak. Silakan Pak I. Iya, Pak. Silakan. Pertama-tama terima kasih Bu Safa. Selamat sore untuk kita semua. Em, kami dari SPK Mutiara Harapan Pangkalan Kerinci Riau. Baik, yang pertama ee tadi apa yang disampaikan terakhir tadi yang ditanggapi oleh Pak Saris tadi bahwa sekolah kami sudah melakukan sebelumnya bahwa selain daripada tiga mapel itu kami buatkan juga nilai transkrip nilai em sebagai pendamping. Jadi benar bahwa itu adalah nilai akhir. Jadi ada kami buatkan ujian akhir sekolah seperti itu dan itulah yang menjadi ee pendamping dari ijazah yang seperti tahun lalu kami lakukan. Mungkin itu sekedar ee sharing saja. Nah, berkaitan dengan pertanyaan saya, Ibu em ya saya kira ini juga bagus untuk ya negara kita untuk efisiensi ya berkaitan dengan ijazah itu. Artinya bahwa selama ini kita dalam penulisan ijazah itu juga tentu ada ee dana untuk dikeluarkan seperti itu. Nah, dengan berbasis digital seperti ini akan lebih mempermudah kita. Nah, pertanyaan saya, Ibu em dulu karena kita tahun lalu karena kita ee menuliskan sendiri termasuk itu dengan nama kepala sekolah. Nah, sekarang kan itu sudah di-setting langsung oleh ee pusat. Nah, berkaitan dengan nama kepala sekolah, kebetulan em di sistem itu kan apakah nanti akan berpengaruh terhadap penulisan gelar misalnya SPD atau MPD seperti itu. Nah, itu kan ee diambil dari data pokok pendidik kita Dapodik. Nah, ternyata di Dapodik itu tidak lengkap ee gelarnya. Apakah itu nanti akan ee tanpa gelar juga ketika di dituliskan di dalam ee apa namanya ijazah elektronik itu nanti? Saya kira itu saja, Ibu. Terima kasih. Baik, terima kasih, Pak. Ee Mas Haris mau ditampung dulu atau mau langsung direspon? Langsung langsung aja bole. Oke. Iya. Jadi ini terkait ini ya, Mas Aris, tata cara penulisan ee ijazah ya. Karena kan ee itu tadi kalau misalnya di Dapodik untuk nama kepala sekolahnya itu tidak ada gelar, kurang lengkap gitu ya, Pak Sepri ya gitu. Nanti akan pengaruh enggak di ee ijazah yang akan dicetak oleh sekolah? Iya. Em sejauh ini ee koordinasi kami dengan teman-teman Pusdatin yang mengembangkan ee ya ini beberapa aspirasi juga yang kami dapatkan Bu untuk gelar kepala sekolah ini yang memang tidak termuat gitu ya di dalam data dapodik kita. Jadi nanti ee ini akan diinput melalui sistem ee PAS. Jadi tetap akan ee kita coba input secara sistem, tapi karena tadi namanya ditarik dari data, tapi nanti untuk penginputan gelar ini, mungkin tadi juga sudah beberapa ada diskusi saya lihat di kolom chat terkait gelar ini. Nanti penginputannya akan dilakukan melalui laman sistem manajemen ijazahnya. Jadi tidak tarik datanya. Jadi nanti ketika Bapak Ibu akan mengunduh formatnya akan ada isian-isian yang perlu Bapak Ibu ee isi lagi untuk menambahkan gelar-gelar yang ee mau di sandingkan dengan dibubuhkan pada nama kepala sekolahnya. Jadi nanti akan ada di dalam sistem ijazahnya gitu, Bu Li? Iya. Sedikit ee menambahkan ya dari Mas Aris ya. Ya, memang ee kalau memang ee permasalahannya gelar itu memang ee kami pun sedang berpikir juga terkait dengan mekanisme verifikasinya karena ee ini apa dasar kita? Jangan-jangan nanti saya sebagai kepala sekolah nih, saya ngaku-ngaku aja sebagai profesor gitu atau apapun itu. Nah, ini yang yang sebenarnya sudah ada menu penambahan itu. Jadi apabila ee ada kesalahan penulisan gelar atau apapun itu sebenarnya sudah ada menunya, Pak. Tetapi ini sedang kita pikirkan lagi verifikasinya seperti apa. Jangan sampai nanti ada kesalahan lagi dan yang lain-lain. Satu itu. Yang kedua, kalau permasalahannya itu kaitannya dengan nama, nama-nama si kepala sekolahnya ini, ini harus kita kembalikan lagi ke ekosistemnya. Perbaikan namanya itu ada di dalam ee veral PTK atau nanti lewat Dapodiknya. plus nanti TMT-nya dan segala macam ini disesuaikan dengan apa yang ee saat ini sudah terjadi atau yang sudah selama ini terjadi. Apabila nama yang salah dan lain-lain itu bisa dilakukan melalui ekosistem. Tetapi kalau masalah terkait dengan ee apa ee gelar ini sudah ada menunya tetapi sedang kita pikirkan lagi mekanisme untuk verifikasinya. Apakah memang betul ee orang itu ee apa ee doktor atau apapun itu. Jadi sebenarnya sudah ada menunya tinggal nanti kita pastikan terkait dengan ee verifikasinya seperti itu, Mbak. Ee Mas Aris dan Mbak Yulia ya. Pak makasih Pak Hakim. Makasih, Masis. E lanjut saja Bapak Ibu ya. Ini ada dari Bu Nana atau Pak Nana, ya? Pelita Hati. Silakan. Iya, selamat sore, Mbak. Iya. Iya, Ibu Nana, silakan. Iya, selamat. Ini ee gambarnya enggak jelas ya gambar saya. Selamat sore, Mbak. Iya, saya dari sekolah Pelita Hati. Kebetulan sekolah kami akreditasinya TT ya, Mbak ya. Dan katanya harus menginduk. Ee yang saya mau tanyakan ini kan di Kabupaten Jember yang sekolah SPK hanya sekolah saya lah. Kita menginduknya itu gimana, Mbak? Ya, terima kasih. Baik, Ibu. Jadi ee terkait status TT ee memang tadi dari ban sudah menetapkan itu harus menginduk ke sekolah lainnya gitu. Ee ini kami tampung dulu ya, Bapak, Ibu. Ee, Mas Aris, Pak Hakim. Kita lanjut ke sebentar. Mana tadi Bali ee GNIS Bali silakan. Halo, selamat sore Ibu Bapak. Sore ya. Ee pertanyaannya saya sih masih seputar residu ya. Ee untuk di sekolah saya I sekolah saya itu untuk yang WNI ada empat residu dua di SMP dan 2 di SMA dengan sama permasalahannya masih ee seputar data duk capil ya. Pertanyaan saya itu ee oke, saya sudah sempat berkonsultasi dengan staf ee dari Kemendikbud itu memang sudah menyarankan untuk update data KK. Tapi permasalahannya juga ee orang tua siswa sudah mencoba ngeduk capil dan ternyata banyak sekali permasalahan yang sama. Jadi banyak sekali orang tua yang meng-update datanya di Duk Capil dan mungkin akan ee memerlukan waktu untuk itu untuk perbaikan data. Nah, pertanyaan saya ee kapan deadline untuk perbaikan ini sampai kapan? Karena mengingat ee sepertinya Mei juga sudah dekat ya, Ibu Bapak. Dan ee satu lagi untuk warga negara asing, siswa WNA ee sebelumnya itu siswa WNA tidak menjadi penerima ijazah. Nah, untuk tahun ini karena tadi paparan tadi ee saya perhatikan bisa memasukkan nomor kita dan SKT apakah mereka akan jadi penerima ijazah juga? Jika iya ee bagaimana nanti ee jika warga negara asing itu sudah di berada di jenjang SMP dan SMA berarti mereka tidak memiliki ijazah jenjang sebelumnya jadinya. Jadi bagaimana itu Ibu Bapak? Baik itu saja Ibu ya. Terima kasih I disimpan dulu ya. Ini dari e SD Great Crystal School. Silakan. Iya, Ibu. Terima kasih atas waktunya sudah memberikan kesempatan saya untuk bertanya. Ee ini tadi saya sudah menanyakan di chat karena jika berjaga-jaga untuk bahwasanya saya tidak bisa mendapatkan kesempatan bertanya. Jadi saya mau menanyakan ee jika untuk ee yang pertama yakni untuk nama gelar kepala sekolah saya di Dapodik tidak sama dengan aslinya. Jadi kalau untuk merubah perubahan nafa kepala sekolah itu bagaimana ya Bu? Yang pertama seperti itu. Terus yang kedua ee berarti untuk dalam tahapan ini sekarang ini yakni untuk melakukan persiapan validasi-validasi data siswa ya, Bu ya. untuk ee untuk pembuatan atau perjalanan dalam membuat ijazahnya itu nanti akan diinformasikan kembali ya Bu. Seperti itu Bu. Terima kasih. Baik. Baik. Terima kasih. Mungkin untuk ee Pak Hakim bisa jawab dulu ya. Ya. Merespon dari yang tadi sebenarnya untuk yang nama gelar di Dapodik itu tadi sudah dijelaskan oleh Pak Hakim ya. Pak Hakim. Iya. Mohon dibantu Pak ya. Silakan Pak. Iya, Bu. Ya, tadi kan sudah saya jelaskan ya ee bahwa nanti gelar yang salah itu bisa dilakukan ee bisa di apa di diperbaiki di dalam manajemen. Cuma memang masalahnya kami sedang berpikir verifikasinya ee apa gelar tersebut. kami akan berkoordinasi dengan tim Dikti bagaimana melakukan ee ee verifikasi validasinya. Apakah memang lulusan lululusan itu sesuai dengan apa yang sudah ada. Apakah memang nanti kita harus pastikan dengan ee kita minta arahan dari pimpinan apakah memang semuanya itu bisa langsung plek kita gunakan atau harus ada melakukan verifikasi. Tetapi menunya sudah ada di dalam manajemen, Bu. tenang aja itu. Tetapi itu kaitannya dengan ee apa ee apa ee terkait dengan perubahan ee gelar ya. Tapi kalau nama itu tetap dikembalikan ke mekanisme ekosistem dapodik atau verpal PTK perubahannya itu. Terus yang kedua terkait dengan residu, Bu. Iya. residu masih e ada tadi ada empat residu ee yang iya empat residu yang dua WNI yang dua WNA yang WNI itu ya mau enggak mau harus berkoordinasi dengan duk capil Bu karena kami hanya menggunakan hanya sebagai user dari pemanfaat data induk kependudukan karena sudah ada surat edaran dari ee Duk CapAPIL bahwa data pokok pendidikan harus inline dengan data induk kependidikan. eh data induk kependudukan. Jadi data-data ini pun sudah kita lakukan pemadanan secara sistem oleh teman-teman Dukcapil. Jadi dan arahan dari teman-teman Dukcapil pusat datang saja ke Dukcapil daerah agar dilakukan perbaikan. Kalau masih terus terang, Bu ee izin kalau di Bali atau di mana pun itu masih aman Bu. Saya kemarin baru dari Nabire itu namanya di Dogiai itu apa ya? Ee duk capilnya kantornya ada tapi orangnya enggak ada Bu. Semua ada di Nabire karena takut kondisi konflik yang ada di sana. Tetapi selama masih bisa dilakukan ke Duk Capil, mereka tuh selalu terbuka untuk melakukan perbaikan. Tinggal bawa saja apabila nanti dokumen yang diperlukan di sana. Misalkan tadi kasusnya akta dan kartu keluarga berbeda. Tinggal Ibu bawa akta dan kartu keluarga untuk menyesuaikan minta disesuaikan dengan apa yang terbit di dalam akta. Karena tadi yang sudah saya sampaikan kalau akta kelahiran itu dokumen yang dikeluarkan oleh negara secara legal, apabila mau memperbaiki akta otomatis kita harus ke pengadilan. Tetapi kalau data induk ee kependudukannya ini karena ini melekat ke data administrasinya ini bisa ini yang bisa dilakukan sesuai dengan dokumennya. Jadi waktunya kalau memang Mei ini adalah batas untuk jenjang SMA dan SMK, tetapi nanti SD dan SMP itu menyesuaikan dengan ee ee penetapan kelulusan di jenjang SD dan SMP. Jadi waktunya sesegera mungkin saja Bapak Ibu jangan menunggu nanti di tanggal kelulusan baru memperbaiki ee sesegera mungkin setelah ee Rakur ini bisa berkoordinasi dengan duk capil atau mengarahkan orang tua ataupun ee peserta didiknya untuk melakukan perbaikan di situ. Begitu Bu. Terima kasih. Baik, terima kasih. mungkin mau nanya satu hal ke Masis ya. Tadi terkait ee tadi itu kan sebelumnya kan memang bukan penerima ijazah ya di ee aturan sebelumnya. Nah, tadi dari hasil e paparan yang disampaikan ee Wena ini bisa menjadi salah satu penerima ijazah gitu Mas Aris. Nah, betul ee itu ketentuannya gimana Mas Haris tadi dari mana ya Bu? anak-anak ya tadi ya nanya ya gitu. Iya boleh. Jadi memang ee sebetulnya kan memang secara prinsip ya ijazah itu diberikan untuk seluruh peserta didik yang dinyatakan lulus gitu Bu Lia. Ya memang kalau sebelumnya itu kita em terkendala dengan kebijakan ataupun ketentuan yang mengatur tentang tadi ee muatan dari muatan dari ee ijazah itu sendiri. Nah, tapi dengan kebijakan sekarang ee yang tidak lagi membatasi ee tiga mata pelajaran tadi di dalam formatnya dan yang akan diterbitkan secara mandiri oleh satuan pendidikan. Nah, makanya sekarang ijazah ini menjadi satu dokumen yang menyatakan lulus. Artinya seluruh peserta didik yang terdaftar dari satuan pendidikan yang ada di Indonesia ataupun satuan pendidikan Indonesia yang ada di luar negeri. Nah, makanya ini kita masuk ke data nih. Nah, selama dia terdata di Dapodik ee maka itu akan menjadi penerima calon penerima jasa. Oleh sebab itu juga termasuk tadi ee untuk peserta didik yang WA tadi makanya perlu dilakukan verifikasi validasi datanya yang ada diodik sehingga nanti dalam ee daftar memasi tetap yang akan ditetapkan ee dalam sistem nanti ini bisa termasuk untuk peserta didik WN-nya sendiri gitu Bu. Jadi baik terima kasih satu lagi Mas Haris tadi terkait SPK yang tadi statusnya tidak terakreditasi ya. Nah, ini tadi ee dari Jember ini hanya ada satu STK di Jember gitu. Nah, ee ibunya bertanya harus menginduk ke mana ya? Dan mungkin ini juga beberapa pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh ee SPKSPK yang statusnya sama tidak terakreditasi ee itu untuk bisa ee mengetahui menginduk ke mana itu sebaiknya koordinasi ke dinas pendidikannya kah atau ke pusat gitu, Mas. Iya. Em untuk proses penetapan sekolah induk ini akan dilakukan oleh ee instansi atau lembaga yang berwenang. Dalam hal ini untuk SPK karena kementerian yang menerbitkan izinnya maka penetapan sekolah induknya akan dilakukan oleh ee kementerian karena kan kementerian juga yang mempunyai data tentang peta satuan pendidikan kerja sama kita yang ada di Indonesia. Nah, memang tadi yang disampaikan oleh Pak Hakim, prinsipnya sebenarnya kita berharap sekolah induk ini adalah sekolah terakreditasi terdekat dengan sekolah tersebut. Nah, tapi dengan ada kondisi tadi yang disampaikan oleh Bu Nana di Jember hanya ada satu. Nah, ini sebenarnya untuk konteks SPK ee kita kan tetap mencari satuan pendidikan terdekatnya. Kalau untuk sekolah nasional dengan kewenangan untuk dengan pemda masing-masing kabupaten, kota ataupun provinsi mungkin ada keterbatasan kewenangan ketika kita akan menetapkan satuan pendidikannya di wilayah yang berbeda. Tapi karena ini SPK ee kewenangannya secara nasional ada di kementerian, seharusnya ee akan tetap dapat dilakukan ee pengindukan untuk tadi sekolah pelita hati yang ada di Jember. meskipun ee mungkin jaraknya akan jauh gitu ya Bule ya, tapi tentunya prinsipnya tadi kita akan coba ee indukan dengan satuan pendidikan yang terdekat, yang paling dekat dengan ee sekolah pelita hati yang ada di Jember gitu sih. paling mulia tadi yang disampaikan oleh ee Pak Hakim juga setelah dari pertemuan ini kita akan koordinasi koordinasi lagi dengan BAN nanti hal-hal yang disampaikan ter akreditasi tadi juga mungkin akan kami menjadi bahan agenda rapat koordinasi dengan BAN di sore ini gitu boleh. Baik terima kasih Mas Aris. Jadi ya, Pak Hakim silakan. Pak Hakim ingin menambahkan. Iya. Mungkin ee tadi yang sudah sampaikan Mas Aris ya, cuma mungkin nanti ketika kita menetapkan terkait dengan ee kalau SPK ini ada di pusat berarti kan kita harus berkoordinasi juga dengan Dinas Pendidikan dalam artian ketika menetapkan mana yang harus ditumpangi ke mana atau legalisasi ke sekolah mana, kita harus tahu. Karena kalau kita lihat di peta kita mungkin terlihat dekat tetapi ternyata karena ada gunung atau ada sungai harus muter jauh banget gitu. Jadi kita nanti harus memastikan dengan tim dari dinas juga berkoordinasi khusus di SPK, tetapi yang nasional otomatis kita lepas ke ee apa dinas Pendidikan untuk melakukan ee ee legalisasi atau ee relasi terhadap ee sekolah-sekolah yang tidak terakreditasi. Ya, nanti catatan aja Mas Sis kita jam .00 dengan ee ban ini salah satu isu yang kita tanyakan juga ke teman-teman ban seperti itu, Mas Aris, Pak. Baik, terima kasih Pak Kim Mas AF. Jadi ee begitu ya ee Bapak Ibu terkait ee pengindukan sekolah ee untuk penerbitan ijazah nanti akan dibicarakan lagi ya karena SPK ini kan kewenangannya berbeda ya dengan sekolah nasional gitu dan kami juga harus koordinasi sebenarnya dengan direktorat teknis terkait di lingkungan internal kami gitu untuk bisa nanti ee melakukan apa yang nanti akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini ee menetapkan sekolah-sekolah yang dapat menjadi induk bagi ee SPK yang memang ee hasil akreditasinya itu tidak terakreditasi. Baik, lanjut lagi Bu ini ee kita ee ada yang bertanya lewat ee chat juga ya. Sudah klik DNS di menu valid DNS sudah muncul daftar murid tapi saat ini menu penetapan kelulusan dinyatakan tidak ada data baik yang lulus atau tidak lulus belum ditemukan. Iya Bu. Terus terang ini masih ee simulasi teman-teman satuan pendidikan bisa melihat dulu fokusnya kita itu pada ee data awalnya ya, data persiapan data awal yang residu penyelesaian residu-residunya karena nanti ini akan kita kita ee akan dirilis ee oleh Pak Menteri ee kalau enggak ada halangan tanggal 24 ya Mbak Mbak Mbak Lia ya. Iya. Jadi ee nanti ee kalau sudah rilis baru itu sudah kita aktifkan semua fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut gitu ya Bapak Ibu semua. Baik, terima kasih Pak Hakim. Pak Oh ini ee sebentar ini kita langsung lanjut ke ee Ibu Amanda dari Ibu Amanda. Silakan Bu Amanda. Halo, saya Amanda dari SD Matmagadi Inter. Saya mau bertanya, Ibu. Ee di sekolah kami ada murid WNA yang memiliki SKT, tetapi dipopedia tersebut ee nama ibu kandungnya belum valid. Murid tersebut sudah ada di DNSI ijazah. Apakah kalau seperti itu ee murid tersebut akan tetap mendapatkan akan tetap mendapatkan ijazah, Bu? Iya. ee memang ee ada perlakuan ya khusus untuk ee warga negara asing ini memang nanti ee kita ee lakukan secara manual ya ee terkait dengan ee perbaikan-perbaikan datanya walaupun itu nanti ee kalau yang memang sudah ada SKTP nanti otomatis kita tetap harus kalau bisa kita link ke duk capapil kita lakukan. Tetapi kalau enggak nanti lewat layanan unit ee ULT yang tadi sudah saya chat di kolom chat itu silakan dihubungi nanti dibantu oleh teman-teman admin di ee Pusdatin seperti itu Bu. Baik, terima kasih. Ee langsung ke Bapak atau Ibu Gema ya dari Lice? Oh, dari sekolah Prancis itu udah kayaknya pertanyaannya udah di di Ibu Gema di itu ya di chat ya. Udah saya balik di kolom chat ya. Berarti sudah terjawab ya. Bu Gema. Halo, Pak Gema atau Bu Gema. Eh, ya. Ini langsung aja ke Bu Nurul dari ee SD. Maaf. Oh, iya, Ibu. Ibu iya, Bapak. Maaf, saya ada pertanyaan lain soalnya. Iya, terima kasih Pak Abdul untuk ee jawabannya sudah ee saya catat. Ee dan pertanyaan saya selanjutnya adalah mengenai jenjang SMA ini. Karena kan penetapan untuk kelulusan itu jenjang SMA di bulan Mei. Sedangkan ee kalau menurut ujian ee kelulusan di tempat kami untuk sistem Perancis itu kan di akhir Juni. Apakah kami bisa menggunakan ee dari ee nilai rapor ee apa namanya ee sampai tiga ee ee ee catur wulan jadinya? Ee apakah bisa kami tentukan dari situ dulu untuk penetapan ee kelulusan untuk yang jenjang SMA? Itu yang pertama. Ee dan yang kedua ee yang kedua adalah kami punya banyak ee residu di NISN untuk tingkat SMP. Itu dikarenakan ee untuk jenjang SD kami tidak ada ujian nasional, hanya ada pernyataan ee dari ee guru kelas bahwa siswa ini mampu untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Ee nah ee saat kami melakukan ee apa namanya penyetaraan ijazah, kami meminta surat keterangan ke kedutaan itu lama sekali ee dan karena muridnya banyak dan ini berdasarkan ee sistem yang menyatakan bahwa ee sistem pendidikan kami yang memang tidak ada ujian ee untuk kelulusan SD, apakah bisa surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa murid murid-murid kami ini bisa untuk lulus. Begitu. Ee dan yang ketiga adalah ee bahwa ee untuk ee akreditasi ban yang tadi Pak Abdul jelaskan ee bahwa dari ban itu kan akan ada yang mendapatkan akreditasi sementara ataupun tidak ada. Tadi saya kurang jelas sebenarnya, Pak. Jadi sebenarnya kriteria apa saja dan tata caranya bagaimana untuk bisa mendapatkan akreditasi sementara ini? dikarenakan sementara ini sekolah kami masih tidak ee terakreditasi karena tahun lalu itu sebenarnya sudah dikontak oleh ee apa namanya em Bapak yang em koordin ee koordinator untuk ee untuk ee akreditasi tapi saat dicek ternyata tidak terdaftar di dalam ee daftar sekolah begitu. Jadi akhirnya saya tidak bisa mengakses situs Sispena untuk mengisi data. Begitu saya sudah laporkan. Tapi ee saat ini dari BAN katanya harus menunggu info selanjutnya. Jadi apakah mungkin sudah ada info untuk itu? Saya ucapkan terima kasih sekali untuk ee waktunya. Oke, yang terakhir ya. Yang terakhir ee ee terkait dengan belum terakresiasi dan tidak terakreditasi. Jadi yang tadi saya sampaikan bahwa status apabila statusnya tidak terakreditasi ini otomatis harus menginduk Bu, menginduk ke sekolah yang memang statusnya sudah terakreditasi. Untuk sekolah yang belum terakreditasi ini akan diberikan terkait dengan ee akreditasi sementara oleh bank yang itu dilakukan oleh bank bukan pengajuan dari satuan pendidikan. Nah, itu nanti ada SK-nya kurang lebih ada sekitar 5.000 atau berapa yang akan diintegrasikan dari Sispena ke Pusdatin. Jadi, apabila nanti sudah dialirkan di sispena ke Pusdatin, otomatis nanti ee di dashboard ijazah pun akan terupdate mana sekolah yang memang masuk kategori ee apa terkait dengan status belum terakreditasi dan mendapatkan akreditasi sementara. Nah, kasusnya Ibu nanti ee jadi sudah pengajuan ternyata tidak ada dalam ee daftar ee antrian untuk pengakreditasian di ee tahun itu. Nah, mungkin nanti karena Ibu statusnya belum terakreditasi itu akan mendapatkan akreditasi sementara mungkin ya. Tapi saya harus pastikan dengan ban karena itulah e teman-teman BAN sendiri yang memang ee apa memiliki kewenangan terkait dengan hal itu. Nanti ee kami akan ee apa sampaikan ke teman-teman yang ada di ban jam .00 ini saya akan kita akan rapat seperti itu, Bu. Oke, terima kasih, Pak. Langsung ke Bu Nurul. Silakan, Bu Nurul. Ini mohon maaf Bapak Ibu, kami batasi hanya satu pertanyaan saja ya karena ini sudah mau pukul 16. Dan Pak Hakim eh Mas Aris dan dari Dicin PDM ini akan koordinasi Bapak Ibu. Jadi ee cukup satu pertanyaan ya. Silakan Bu Nurul. Halo, Bu Nurul. Iya. Ee sama boleh Bu Ritka dulu mungkin ya. Bu Ritka silakan. Selamat sore Ibu. Oke, sudah jelas suara saya? Sudah, Bu. Oke, sudah jelas. Ee ini barangkali saya terlewat, Ibu. Ee saya mau menanyakan perihal mata pelajaran yang ada di Transkrip Nilai itu kita bisa memaks memasukkannya maksimal yang diselenggarakan oleh sekolah atau hanya tiga pelajaran saja yang biasa kayak tahun kemarin itu, Ibu? Karena tahun kemarin itu kan cuman tiga yang SPK. Nah, sedangkan di sekolah kami itu ada sekitar 13 mata pelajaran yang dilaksanakan ketika ujian. Ee terus yang yang kedua ee saya mau bertanya perihal yang SPTJM Bu ini kan kalau enggak salah tadi kalau SPTJM-nya gagal bisa diulangin lagi ya, Bu sampai ke tahap yang berikutnya sampai yang benarnya. Tapi ketika misalkan nanti di deadline-nya sudah kelewat itu nanti gimana, Bu? Pihak sekolah apakah masih bisa masuk lagi ke SPTJM-nya atau gimana? Segitu dulu sih, Bu. Makasih. Iya. Ee Ibu mohon maaf ini karena kita sampai pukul 16.00 saja saya batasi hanya satu pertanyaan saja sebenarnya ya. Karena itu ada beberapa yang juga ya. Mohon maaf ya Bu ya. Paling yang pertama aja ya Bu ya. Yang itu yang mata pelajaran. Oke. Iya. Ee mungkin dari Mas Haris bisa menjelaskan lagi. Sebenarnya tadi sudah dijelaskan oleh Mas Haris ya, Bu ya. Kalau ee berdasarkan pedoman gitu itu memang tidak terbatas hanya tiga mata pelajaran saja. Tapi selama ini kan memang sebelumnya pada saat ee penerbitan belangku ijazah kita hanya membatasi tiga pertanyaan saja, maaf tiga mata pelajaran saja gitu. Nah, ee untuk lebih jelasnya sebenarnya kami masih ingin koordinasi dengan ee pusat kurikulum ya, Ibu ya, terkait pencantupan nanti di transkrip nilainya apakah ee memang hanya tiga mata pelajaran saja atau memang dapat diakomodir untuk mata pelajaran lainnya. Begitu cukup ya, Bu ya. Baik. Ee langsung ke Bu. Silakan Bu Rik I. Terima kasih. Ee saya ingin menanyakan terkait yang dari Pelita Hati tadi ee sudah akan menginduk itu kewenangan ban provinsi atau bahan dari pusat? Dan pertanyaan kedua untuk akreditasi tahun 2024 kemarin sekolah kami itu jadi sasaran. Ternyata kan ee yang saya dapatkan informasi bahwa instrumen ee akreditasi untuk SPK itu belum diok gitu kan sehingga tahun 2024 itu kami kehilangan kesempatan. Nah, kemungkinan akan ada akreditasi lagi untuk SPK ini di tahun berapa dan kewenangan untuk yang tadi untuk menginduk itu ban pusat atau ban provinsi. Terima kasih. Ee baik. menginduk. Mungkin Mas Haris bisa dibantu Mas kalau untuk menginduk tadi yang sudah disampaikan oleh Mas Haris sekolah nasional memang sudah dilepas ee penetapannya oleh dinas Bu gitu. Nah, untuk ee SPK karena memang kewenangannya bukan di pemerintah daerah tapi di pusat gitu. Jadi mungkin kami nanti akan koordinasi dengan BAN dan dengan direktorat teknis di internal kami ya Bu ya di Dion Cordasment untuk penetapannya itu akan seperti apa? tadi juga sudah ditambahkan oleh Pak Hakim ee tetap harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan ya. Karena yang tahu kondisi lokasi apakah memang ee terdekat sekolah induk itu atau tidak itu dinas sepertinya yang lebih tahu ya dibanding kami yang ada di pusat gitu. Mas Aris mungkin mau ditambahkan silakan. Iya Bu Lia ee prinsipnya nanti sesuai kenuangan yang menerbitkan izin sih Bu. Jadi nanti untuk penetapannya di setelah dilakukannya koordinasi tadi dengan dinas dengan direktorat nanti penetapannya akan dilakukan oleh kementerian melalui satuan tenaga kerja satuan kerja terkait gitu Bu Rifka. [Musik] Em iya itu. Baik ee lanjut ke Bu Tanti dari Mbak Lia sebentar sedikit Mbak Lia. Jadi ee ini kan saya juga lagi chattingan sama beberapa teman-teman yang ikut ini ya. Jadi jangan lupa kewarganegaraan ini di-update ya ketika melakukan perbaikan identitas. Tolong kewarganegaraannya di-update juga dipilih ke warganegara mana agar nanti tadi dari BPK Penabur berapa kali mengubah ternyata kewarganegaranya enggak dirubah. Jadi enggak bisa-bisa tuh begitu dirubah kewarganegarnya otomatis bisa. ini ee mengingatkan ke seluruh peserta ketika melakukan perbaikan identitas yang ada di verpal PD yang masuk dalam residu gitu Bu Lia. Makasih, Bu. Oke. Baik Pak Hakim terima kasih atas tambahannya. Eh, lanjut ke Bu Tanti dari e Spin. Silakan, Bu. Bu Tanti. Halo, Ibu. Selamat sore, Ibu. Saya ee dengan Bu Tanti dari SMA SPIN. Ini ada pertanyaan saya. Eh, kami punya dua siswa yang tergolong residu di verval PD. Yang pertama Nikolas dan Putri Hiacin yang untuk Nikolas kemarin sudah dilakukan perbaikan di veral PD dan sudah keluar dari daftar list. Cuman masalahnya di daspor e ijazahnya itu masih valid DNS karena di situ jumlah siswa kami masih tertulis 61 padahal total semuanya harusnya 63 Ibu. Ee yang Nikolas ini lokal, yang Putri yain ini WNA. Eh, jadi mohon solusinya bagaimana? Itu aja pertanyaan kami. Terima kasih. Ncolas itu sudah valid semua 100% quality controlnya, Bu. Halo, Bu. Jangan hilang, Bu. Bu Spin. Halo, Bu Spin. Bu Tanti. Bu Tanti masih ada Bu Tanti. Halo, Bu Tanti. Halo, Bu. Jadi pastikan kalau memang dia statusnya warga negara Indonesia, pastikan di quality. Iya. Selamat siang. Iya. Eh, sudah dengar Pak suaranya? Iya. Sudah. Enggak. Saya mau pastikan yang tadi satu yang WNI itu sudah valid untuk capil semua dalam quality controlnya yang di yang WNI. Yang WNI sudah valid dukcapil, Pak. sudah keluar dari kemarin Pak di verpal PD-nya sudah valid semua 100% sudah sudah 100% semua sudah tidak ada di list residu di interval PD-nya oke iya berarti enggak masuk residu tetapi belum masuk ke sana ya belum masuk ke dashboard dashboard-nya dashboard ijazah iya betul Pak Belum masuk ke dashboard ijazah besok besok dicek ya Bu dicek lag mungkin kita akan mengupdate bagi yang ee WN ini pastikan lagi data-datanya nih ketika perubahan data itu jangan lupa dirubah warga negaranya. Ee sudah, Pak. Kami lakukan perubahan warga negara kami isikan juga sesuai dengan SKT terbaru. Terus ee tapi masih ee ada masalah di jenis kelamin. Berarti kan harus diperbaiki, Bu. Betul. Dan Ibu kandung padahal datanya sudah sesuai yang kami tuliskan, Pak. Demikian. Ya, kadang-kadang ini memang saya kemarin kejadian lebih parah lagi antara NIK ada antara akta kelahiran dengan kartu keluarga berbeda nih datanya semua dengan yang dicatat di dalam Duk Capil. Nah, ini nanti kalau terjadi seperti itu karena kami basisnya langsung menggunakan data dashboard eh data warehouse-nya Duk Capil. Coba pastikan di duk capilnya apakah sudah sesuai atau belum. Jangan-jangan yang terinput ini berbeda gitu, Bu. Jadi ee pastikan ee entah orang tuanya berkoordinasi dengan duk capil setempat kalau memang dia sudah tercatat di dalam sana. Tetapi kalau enggak nanti Ibu menghubungi ULT 177 nanti kami akan bantu terkait dengan mekanisme perbaikannya gitu ya Bu. Iya. Baik Pak. Heeh. Makasih. Selamat sore ya. Sore. Terima kasih, Bu. sore langsung ke Sari dan Bu Leni. Bu ini saya enggak tahu, cuma kalau Bu Sari kayaknya kasusnya seperti ini, Pak Hakim. Jadi ee untuk Lazuardi ini kan sudah dicabut izin SPK-nya ya dan kami juga sudah ee meneruskan surat ee penerusan informasi ke Pusdatin kalau di datanya disesuaikan untuk jadi sekolah nasional gitu. Tapi sampai sekarang di dapodiknya masih tertera tercantum sebagai SPK. Silakan suratnya kirim ulang deh ke saya deh. Oke. Baik. Kirim kirim ulang Mbak Lia ke saya karena kami harus dapatkan nanti segera statusnya itu yang awalnya SPK nanti kita update menjadi sekolah reguler lagi gitu ya. Baik. Oke Pak terima kasih. Nanti kami menunggu ee perubahan statusnya langsung ya diodik ya. Iya. Yang penting ada suratnya. Saya basisnya adalah surat dari ee teman-teman PDM atau ee atau dasarnya kan saya takutnya nanti bermasalah lagi kok sekolah saya awalnya SPK reguler balik lagi SPK dan segala macam nih. Makanya nanti cata pegangan kami adalah surat pengajuan dari teman-teman PDM. Kalau kemarin terlewat coba dikirimkan lagi Mbak biar nanti saya monitor teman-teman untuk eksekusi itu. Oke. Baik. Jadi kami sekolah tempatnya menunggu ya, Pak ya. Iya, nunggu nanti kami dari PDM Mbak Lia yang akan mengirim Pak. Makasih ya. Oke, lanjut. Terakhir Bu Leni dari Cahaya Bangsa. Silakan Bu Leni ya. Ee Bu Leni mendengar suara kami, Bu. Halo, Bu. Bu Leni. Oke. Atau mungkin tadi dari Pak Rifki sepertinya masih ada yang mau ditanyakan yang dari SMP Mentari. Silakan Pak Rifki masih bergabung enggak ya, Pak Rif? Halo, Kakak. Kakak Surya, Pak Rifki. Iya, Pak Rifki. Silakan, Pak Rifki. Langsung saja. Eh, terakhir sih tadi terkait pertanyaan yang ee residu ya, karena ada beberapa juga dari karena kan saya dari SD, SMP, SMA juga ya ee Bu Sofi dan Pak Abdul. Ada beberapa dari kelas 6 atau dari kelas 9 dan kelas 12 itu yang residu. Kalau di kelas 9 alhamdulillah aman. Tapi kalau di kelas 6 kayaknya rasanya ada beberapa residu nah untuk residu WA ini ketika dicoba menggunakan SKT itu tidak valid dari duk capil. Nah, oleh karena itu saya sempat diskusi dengan Pak Prayudi dari Pusdatin pada saat itu. Pak Hakim, Pak Abdul eh hanya masuk masukan eh kitas aja di dapodik. Ee mungkin tadi sudah terjawab juga sama Pak Abdul. mungkin kewarganegaraannya belum dirubah atau bagaimana. Tapi saya rasa saya sudah mungkin akir akan kita cek jika memang sudah sesuai kewarganegaraannya ataupun sudah sesuai dengan warga negara dan kitasnya tapi belum terbit juga nisen-nya. Izin apa bagaimana kebijakannya Pak Abdul? Terima kasih. Ini terakhir itu aja sih tadi karena belum terjawab. [Musik] Iya. Ee ini sudah kami ee kemarin sempat kami laporkan terkait dengan masalah residu ee terkait dengan NISN ganda, terkait dengan apa ee siswa belum memiliki NISN. Terus yang satu lagi terkait dengan residu terkait ee data induk kependudukan. Yes. Nah, ini kami minta arahan dari pimpinan. Baik, nanti ee akan diberikan solusi ee kami menunggu arahan dari pimpinan apa yang harus dilakukan yang pasti tetap akan mendapatkan ijazah. Harusnya seperti itu. Jangan sampai nanti gara-gara hal itu ee apa korban siswa atau seperti apa. Tetapi pastikan datanya dulu kita sambil jalan. Baik. Jangan sampai nanti ee ketika sudah kita berikan nomor ijazah ternyata tidak ada di dalam dalam Dapodik dan yang lain. Nah, inilah memang target kita terkait dengan hal itu. Bagaimana caranya mengantisipasi adanya ijazah palsulah atau apa. Karena ee jangan ee kami pun di bulan kemarin itu di 3 bulan terakhir itu mendapatkan harus mengecekan data calon RT, calon bupati, bahkan bupati yang sudah menang pun bisa gagal gara-gara ijazah itu, Pak. Terus terang ada Pak Heeh. Jadi ee inilah mekanisme kita agar semua yang memang ee berhak mendapatkan dan memang dia tercatat di dalam mekanisme tata kelola data ini bisa mendapatkan ee apa yang dia sudah lakukan. Jadi prinsipnya itu, Pak, demi berkeadilan. Jangan sampai anak tidak sekolah, tidak pernah tercatat tiba-tiba mendapatkan ijazah yang memang tidak sesuai sebenarnya. Seperti itu. Betul. Baik. Eh, Pak. Siap. Terakhir mungkin Bu Sopa. Sor banget, maaf banget. Karena ini mungkin teman-teman sekalian juga agak sedikit terlupakan atau tertinggal terkait dengan koordinasi ee kebijakan terkait dengan perbaikan ijazah, penerbitan ulang baik ijazah maupun transkrip. Apakah jalurnya nanti akan langsung ke Pusdatin atau melalui dinas juga seperti itu. Seluruh seluruh seluruh ee OPD atau di seluruh Indonesia kasarnya gitu. Kalau saya di DKI Jakarta misalkan. Makanya ee koordinasi terkait dengan ada perbaikan, kemudian penerbitan ulang, apakah nanti mekanismenya seperti kayak bertingkat berjenjang ya harus ke dinas dulu nanti baru dinas akan sampai ke kementerian lalu nanti kementerian akan respons di web manajemen ijazah tersebut. Mohon di dispungkin atau Pak Abdul Hakim dan Pak Saris mungkin supaya nanti teman-teman juga mempersiapkan terkait dengan oh jangan sampai nanti kalau kita urusannya nanti ke pusat berarti kan antanyaannya agak panjang nih untuk perbaikan. Nah, jangan sampai nanti ada perbaikan seperti ini seperti itu. Paling itu sih, Pak. Ee Bapak, Bapak, Ibu terakhir jalur koordinasi mekanismenya seperti apa? Sori, sori karena saya lagi ngobrol asalban dulu. Apa intinya, Mas? Sori, Mas. Intinya intinya koordinasi terkait dengan perbaikan ijazah, Pak Abdul Hakim. Perbaikan ijazah, penerbitan ulang itu nanti bertingkat atau berjenjang sama seperti halnya kita di Verval PD ee lewat dinas dulu baru ke kementerian atau bagaimana, Pak? Intinya sih itu aja. Iya. Kalau perbaikan datanya melalui mekanisme ekosistem ya. Makanya nih kita sudah tahap satu ini harusnya kita melakukan penyelesaian residu atau ee kesalahan-kesalahan yang melekat ke dalam siswanya nih, Pak. Siap. agar nanti enggak ada perbaikan nih. Oke. Nah, jadi kalau sudah valid mungkin saja nih masih ada yang terlewat atau apapun itulah sudah lewat batasannya tetapi kita masih bisa melakukan proses nanti khusus lulusan tahun ini bisa melakukan perbaikan, Pak. Prosesnya dilakukan perbaikan di dalam satuan pendidikannya khususnya di datanya. Siap. Nah, nanti ee ada approval dari dinas setelah itu baru masuk ke ee satuan pendidikan lagi. Seperti itu, Pak. Nah, nanti bisa mencetak lagi terkait dengan ijazahnya. Baik. Oke, cukup. Jadi, intinya daripada Bapak repot nanti sudah selesai ijazah masih memperbaiki ini lebih baik masih ada waktu. Kalau di jenjang AC di SMP ini masih lumayan panjang sampai bulan Juni. Tetapi memang yang SMA SMK ini harus kita kejar penyelesaiannya terkait dengan residu ini agar nanti ke depannya itu semakin mudah tidak ada proses-proses perbaikan seperti itu. Amin. Itu Pak. Baik. Siap. Cukup. Terima kasih. Cukup ya Pak ya. Baik. Di I di kolom chat masih banyak yang mohon bantuan untuk residu ya. Nah, apakah bisa langsung e kontak Pak Hakim? Boleh lewat ULT saja, Bu. ULT Kemdik. Oh, lewat ULT. Oke, Bapak Ibu lewat ULT saja ya. Iya, itu kan sudah ada tuh ee ada ULT-nya 177. Hubungi di sana saja nanti atau datang langsung ke sana. Ketika sudah datang langsung nanti bisa lewat Zoom atau apapun itu kita akan ee lakukan fasilitasi atau memang kalau dekat sekolahnya dekat Ciputat ya datang ke ee ke mana? Ke Ciputat ke Pusdatin nanti kita bantu untuk perbaikannya seperti itu. Baik. Baik. Kalau semu informasinya ya kalau semua ke HP saya, HP saya jebol semua. Baik Pak Hakim. Baik Bapak Ibu. Nanti kalau untuk urusan ee resido atau pendataan ee verval tadi itu bisa ke ULT tadi di Kemdik Dasmen ee nomor nomor 177 ya, Pak ya. Nomor ee yang bisa dihubungi. Iya. 17 atau langsung ke ULT ke gedung C ya. Gedung C lantai 1 atau kalau memang Iya. Senayan kalau memang apa? Kalau memang rumah e apa sekolahnya dekat ke mana? Ciputat. Ciputat ya. Sok monggo ke Ciputat nanti ada tim kami yang membantu terkait dengan hal itu. Oke. Baik. Terima kasih Pak Hakim, Mas Haris atas waktunya Bapak Ibu karena sudah pukul 16.05 05 dan Pak Hakim dan Mas Aris juga harus koordinasi dengan ban ee segera gitu ya untuk bisa ee mencari solusi bersama-sama atas permasalahan atau kendala yang tadi mungkin dihadapi oleh Bapak Ibu dalam hal penerbitan ijazah. Jadi kita cukupkan sampai di sini ya, Bapak Ibu ya. Terima kasih atas ee kesediaan Bapak Ibu untuk bisa berbagi dengan kami. Kami memberikan informasi semoga bermanfaat untuk Bapak Ibu. Jika ada kendala tadi ee bisa ke ULT ya, Bapak, Ibu. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hakim, kami ucapkan terima kasih kembali. Ee kita cukupkan sampai di sini. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore, selamat berakhir pekan Bapak Ibu. Terima kasih. Baik, terima kasih kepada Ibu Lia yang telah memandu jalannya diskusi serta tanya jawab dengan para kepala SPK atau operator di satuan pendidikan kerja sama kali ini. Sekaligus kami ingatkan kembali kepada Bapak Ibu peserta webinar yang tergabung dalam ruang Zoom, mohon agar dapat mengisi daftar hadir yang ada di kolom chat. Lalu untuk pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab seputar resido dan lain-lain, silakan menghubungi ULT 177 atau datang langsung ke kompleks Kemendikdesmen Senayan di gedung C lantai 1. Baik, Bapak dan Ibu yang kami hormati, sampailah kita di sesi terakhir webinar kali ini yaitu penyampaian simpulan oleh Ibu Anisayekti, S.H., Ma juga sekaligus menutup webinar kali ini. Baik, mohon maaf ee kepada Ibu Sofa Julia mohon kiranya dapat menutup ee kegiatan ee webinar kali ini. KepadaNya terima disilakan. Baik, terima kasih Ibu Mila. Baik Bapak Ibu ee kita sudah sampai di ee akhir acara. Jadi ee kami harap ke depannya ee untuk ee urusan apapun nanti kami bisa koordinasi dengan seluruh SPK seperti yang sudah kami lakukan pada saat pada hari ini. Jadi ee mungkin nanti jangan sungkan Bapak Ibu kalau memang ada kendala bisa disampaikan ke kami ke Kemdik Desmen. Jadi kami coba nanti kalau ee ada yang harus kami koordinasikan dengan unit utama lain yang terkait nanti kami bantu untuk bisa koordinasi. Baik, ee selamat sore Bapak, Ibu. Terima kasih atas ee kesediaannya untuk bisa bergabung di ee siang sampai sore hari ini. Baik, kami cukupkan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore. Ee sekali lagi terima kasih Bapak Ibu. Terima kasih Bu Lia telah menutup webinar ini secara resmi. Juga kami sampaikan terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu pada webinar kali ini. Semoga semua ilmu dan informasi yang didapat bisa menjadi pencerahan bagi Bapak Ibu sekalian. Sampai di sini perjumpaan kita kali ini. Tak lupa saya beserta seluruh tim yang bertugas mengucapkan terima kasih. Mohon maaf jika ada kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan webinar kali ini. Selamat sore. Salam sehat selalu. Wabillahi taufik wal hidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham. Mohon izin. Terima kasih. Terima kasih. Yeah.