📋

Pengertian dan Jenis Pemberhentian Pegawai

Nov 13, 2024

Pemberhentian Pegawai dan Pensiun

Definisi

  • Pemberhentian: Pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan badan usaha atau pemerintah.
    • Bisa karena keinginan karyawan, badan usaha, pemerintah, atau bersama.
  • Pensiun: Proses pemberhentian di mana pegawai menerima jaminan hari tua berulang kali.

Jenis Pemberhentian Pegawai

Pemberhentian dengan Hormat

  1. Atas permintaan sendiri
    • Pegawai berhenti secara sukarela dan menerima hak-hak kepegawaian, termasuk pensiun.
  2. Mencapai batas usia pensiun
    • Penghargaan atas jasa pegawai yang sudah lama mengabdi.
  3. Penyederhanaan organisasi
    • Jika terjadi kelebihan pegawai yang tidak bisa disalurkan ke organisasi lain.
  4. Tidak cakap jasmani dan rohani
    • Berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
  5. Meninggal dunia atau hilang
    • Dianggap berhenti dengan hormat.
  6. Pemberhentian sementara
    • Untuk kepentingan peradilan jika terlibat kasus hukum.

Pemberhentian dengan Tidak Hormat

  • Melanggar sumpah atau janji PNS.
  • Dihukum penjara lebih dari 4 tahun.
  • Usaha mengubah Pancasila atau UUD 1945.
  • Tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri.

Hak-hak Pegawai Diberhentikan

  • Hak kepegawaian tetap ada meskipun diberhentikan.
  • Uang tunggu
    • Diberikan kepada PNS yang kelebihan akibat penyederhanaan dan tidak memenuhi syarat pensiun.
    • Berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
    • Setelah masa uang tunggu dan memenuhi syarat usia dan masa kerja, diberhentikan dengan hormat dan hak pensiun.

Kesimpulan

  • Pemberhentian pegawai bisa dilakukan dengan hormat atau tidak hormat dengan aturan tertentu.
  • Pentingnya memahami hak-hak yang dimiliki setelah pemberhentian.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.