Pemberhentian Pegawai dan Pensiun
Definisi
- Pemberhentian: Pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan badan usaha atau pemerintah.
- Bisa karena keinginan karyawan, badan usaha, pemerintah, atau bersama.
- Pensiun: Proses pemberhentian di mana pegawai menerima jaminan hari tua berulang kali.
Jenis Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian dengan Hormat
- Atas permintaan sendiri
- Pegawai berhenti secara sukarela dan menerima hak-hak kepegawaian, termasuk pensiun.
- Mencapai batas usia pensiun
- Penghargaan atas jasa pegawai yang sudah lama mengabdi.
- Penyederhanaan organisasi
- Jika terjadi kelebihan pegawai yang tidak bisa disalurkan ke organisasi lain.
- Tidak cakap jasmani dan rohani
- Berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
- Meninggal dunia atau hilang
- Dianggap berhenti dengan hormat.
- Pemberhentian sementara
- Untuk kepentingan peradilan jika terlibat kasus hukum.
Pemberhentian dengan Tidak Hormat
- Melanggar sumpah atau janji PNS.
- Dihukum penjara lebih dari 4 tahun.
- Usaha mengubah Pancasila atau UUD 1945.
- Tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri.
Hak-hak Pegawai Diberhentikan
- Hak kepegawaian tetap ada meskipun diberhentikan.
- Uang tunggu
- Diberikan kepada PNS yang kelebihan akibat penyederhanaan dan tidak memenuhi syarat pensiun.
- Berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
- Setelah masa uang tunggu dan memenuhi syarat usia dan masa kerja, diberhentikan dengan hormat dan hak pensiun.
Kesimpulan
- Pemberhentian pegawai bisa dilakukan dengan hormat atau tidak hormat dengan aturan tertentu.
- Pentingnya memahami hak-hak yang dimiliki setelah pemberhentian.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.