Transcript for:
Pengertian dan Jenis Pemberhentian Pegawai

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kita bertemu lagi di channel Ayo Belajar Pada dasarnya, pemberhentian berarti pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan suatu badan usaha atau pemerintah. Hal ini terjadi karena keinginan karyawan dan keinginan badan usaha atau pemerintah atas keinginan bersama. Istilah pemberhentian dan pensiun pegawai sering dimaknai memiliki arti sama, padahal sesungguhnya berbeda. Salah satu perbedaan dari keduanya adalah jika dalam pemberhentian, pegawai yang diberhentikan hanya diberi ganti rugi satu kali sementara dalam pensiun, kepada pegawai yang pensiun diberikan ganti rugi atau sering disebut sebagai jaminan hari tua berulang kali. Menurut Manulang, Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja antara suatu badan usaha dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena suatu sebab tertentu. Pada dasarnya ada dua jenis pemberhentian pegawai, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Yuk, berikut kita bahas satu persatu untuk jenis-jenis pemberhentian pegawai berikut ini. Yang pertama adalah pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Di sini, pegawai negeri sipil yang diperhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain hak atas pensiun. Misalnya, pemberhentian atas perpintaan sendiri. Yang kedua, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Untuk pemberhentian yang ketiga, Dapat karena penyederhanaan organisasi. Yang apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi negara yang mengakibatkan adanya kelebihan pegawai negeri sipil, maka pegawai negeri sipil yang kelebihan itu diseluruhkan kepada satuan organisasi lainnya. Jika penyeluruhan yang dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka pegawai negeri sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau dari jabatan negeri yang mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian ada pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan, dapat dinyatakan sebagai berikut misalnya tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya, menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya, dan setelah berakhirnya cuci sakit belum mampu bekerja kembali. Kemudian ada pemerintian karena meninggal dunia atau hilang, seperti pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diperhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Dan pegawai negeri sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12. Kemudian ada pemerintian sementara, di mana guna kepentingan peradilan seorang pegawai negeri sipil yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran jabatan dan berhubungan dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara. Untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, tentu saja PNS tersebut dapat kehilangan hak-hak kepegawainya, antara lain hak atas pensiun. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil meliputi hal sebagai berikut misalnya, melanggar sumpah atau janji pegawai negeri sipil, kemudian dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan untuk mengubah Pancasila dan atau undang-undang dasar 45 atau terlibat dalam pergerakan atau melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah. Kemudian tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. Dan yang terakhir, menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil. Pada dasarnya, pegawai yang sudah diberhentikan, baik secara terhormat ataupun tidak terhormat tetap memiliki hak-hak kepegawaian. Untuk pegawai negeri yang menurut surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan di tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya diperhentikan sebagai PNS dengan mendapat hak pensiun. Pada dasarnya yang berhak menerima uang tunggu adalah PNS yang diberhentikan dari jabatan karena sebagai tenaga kelebihan akibat penyederhanaan organisasi dan tidak dapat diseluruhkan ke instansi lain serta belum memenuhi syarat pensiun. Menderita penyakit yang membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain dan belum memenuhi syarat pensiun. Berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat pensiun. Kemudian tidak dapat dipekerjakan kembali setelah berakhirnya cuti di luar tanggungan negara dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun. Untuk lamanya pemberian uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama 1 tahun dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 tahun. Ketika untuk PNS yang selesai menjalani uang tunggu memenuhi kriteria telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun, dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun. Setelah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, tetapi belum mencapai usia 50, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, tetapi pensiunnya baru diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya, ia mencapai usia 50 tahun. Dan, belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai BNS tanpa hak pensiun. Sekian materi kita tentang selub-belub pemberhentian pegawai. Dengan mempelajari bab ini, tentunya kita dapat memahami pemberhentian pegawai syar terhormat dan tidak terhormat. Sekian materi kita hari ini, tetap semangat belajar! Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.