Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🌊
Kontroversi Proyek PIK 2 dan Dampaknya
Mar 21, 2025
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Kontroversinya
Latar Belakang
Proyek PIK 2 melanggar ketentuan tata ruang dan menempati kawasan hutan lindung.
Dikelola oleh perusahaan milik Sugianto Kusuma (Aguan).
Tersangkut kasus pemagaran laut di pesisir Utara Tangerang, Banten.
Rincian Proyek
Pagar laut dirancang membentang sejauh 30 km dari Desa Muncung hingga Desa Pakuaji, Tangerang.
Terdapat 263 bidang laut dengan sertifikat hak guna bangunan.
Pemilik sertifikat adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang terafiliasi dengan perusahaan Aguan.
Kontroversi Sejarah Proyek
Kontroversi serupa terjadi pada proyek Pantai Indah Kapuk di tahun 90-an.
Pengerjaan proyek reklamasi dekat kawasan cagar alam Angke Kapuk.
Proyek awal dikelola oleh PT Mandara Permai (anak perusahaan Grup Pembangunan Jaya).
Kejanggalan Proyek PIK
Kawasan cagar alam Angke Kapuk malah ditimbun.
Pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian Kehutanan tidak memberikan teguran.
Proyek tidak memenuhi janji-janji seperti pembangunan pembatas antara cagar alam dan proyek.
Karakter Utama dalam Proyek
Ciputra
: Pengusaha properti, komisaris PT Mandara Permai.
Ali Sadikin
: Gubernur DKI Jakarta (1966-1977) yang menggagas proyek.
Sujarwo
: Menteri Kehutanan (1983-1987) yang mendukung proyek.
Hasrul Harahap
: Menteri Kehutanan yang melanjutkan proyek dan mendukung.
Efek Lingkungan dan Sosial
Proyek mengurangi daerah resapan air, menyebabkan banjir di sekitar Jakarta.
Banjir besar terjadi pada tahun 2002, dengan area penampungan air berkurang drastis.
Proyek tidak diimbangi dengan langkah mitigasi yang memadai.
Perbandingan dengan PIK 2
Pola pembangunan PIK 2 mirip dengan PIK pertama.
Proyek PIK 2 mendapat status proyek strategis nasional.
Masyarakat resah akan dampak lingkungan, seperti banjir dan kerusakan ekosistem.
Kesimpulan
Pentingnya evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dari proyek.
Harapan agar pemerintah mengatur dan memantau proyek untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Diskusi publik dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan diperlukan.
📄
Full transcript