Selamat datang di Kampus Merah Putih Untak Surabaya. Perkenalkan nama saya Dr. Arga Christian Stol HMM. Saya sebagai dosen pengampu di Mota Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan yang mana pada hari ini kita akan membahas tentang bank. Pada materi hari ini diharapkan kita dapat memahami tentang definisi sejarah, jenis-jenis bank, kegiatan bank, dan jenis-jenis kantor bank, juga penggabungan usaha-usaha bank. Sebagai mana kita ketahui bahwa bank itu dapat kita ketahui sebagai tempat untuk menjamin dana atau kredit bagi masyarakat yang membutuhkan Oleh sebab itu, bank juga dikenal oleh masyarakat sebagai tempat untuk mengirimkan uang, membayar pajak, membayar SPP atau uang kuliah, membayar berbagai jenis tagihan seperti telepon, air, listrik, dan tagihan lainnya.
Bank berdasarkan peng... Menurut para ahli oleh Kasmir tahun 2008, di halaman 11 ya, bank secara sederhana merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya merupakan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangannya merupakan setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Thomas Mayer mengatakan bahwa Bank adalah institusi finansial yang sangat penting bagi kita. Menciptakan uang dan memiliki aktivitas lainnya. Ini berarti lembaga bank itu merupakan lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita. Menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas lainnya. Frederick Mishkin juga mengatakan bahwa bank merupakan sebagai lembaga keuangan yang menerima sejumlah setoran uang dan memberikan pinjaman.
Termasuk istilah bank yang merupakan seperti perusahaan. Seperti bank komersial, asosiasi simpan pinjam, bank tabungan bersama, dan serikat kredit. Oleh sebab itu, berdasarkan pengertian tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa bank itu merupakan salah satu badan usaha yang menghimpun dana.
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak yang dapat diartikan sebagai usaha perbankan yang memiliki tiga kegiatan yang pertama pemindahan uang Sebagai penagihan, sebagai jasa clearing. Jadi bagi bank, berdasarkan prinsip syariah, tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan mawab. pun peminjam. Pada bank ini, jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah yang sesuai dengan hukum Islam. Oleh sebab itu, bank juga sebagai lembaga intermediasi keuangan.
Yang berarti, bank itu memiliki fungsi utama Dan fungsi yang lebih spesifik di sini, adapun fungsi utama bank itu merupakan sebagai penghimpun dana masyarakat dan menyatakan kembali kepada masyarakat untuk tujuan bermacam-macam atau yang biasa dikenal sebagai financial intermediatory. Fungsi bank sebagai perantara keuangan atau financial intermediatory itu dipahami sebagai bank yang menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana atau surplus unit dan pihak yang membutuhkan dana atau deficit unit. Oleh sebab itu, fungsi intermediasi bank dapat dijelaskan sebagai berikut.
Yang pertama, menghimpun dana dari masyarakat. Yang berarti, bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro, maupun bentuk simpanan lainnya. Dengan menghimpun dana ini, maka bank dapat menjamin keamanan, ya keamanan dalam hal ini adalah keamanan uang kepada masyarakat, sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
Yang kedua tentunya menyatukan dana kepada masyarakat. Ya tentunya setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana dan dana ini kepada masyarakat diberikan oleh pihak bank, ya baik itu perorangan maupun dalam bentuk badan hukum yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman yang menjadi produk bank tersebut. Ada pun fungsi dari bank tersebut secara spesifik. Yang pertama itu adalah sebagai agent of trust.
Agent of trust itu merupakan sebagai pembawa kepercayaan. Oleh sebab itu, bank itu dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dasar utama dari kegiatan perbankan. Kepercayaan ya, meniputi segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat melalui nasabah tentunya. Secara logika, setiap masyarakat yang menitipkan dana ya, pada bank, tentunya telah memiliki kepercayaan pada bank tersebut. Artinya, Kepertian tersebut berupa keyakinan masyarakat bahwa dana yang dititipkan bank tersebut kepada bank tersebut akan diambil kembali saat dibutuhkan tanpa adanya permasalahan.
Yang kedua sebagai agent of development. Agent of Development itu merupakan sebagai fungsi pembawa pembangunan atau yang sebagai fungsi dana usaha, ya badan usaha. Bank tidaklah semata-mata ya mengejar keuntungan. Tetapi bank ikut juga bertanggung jawab ya dalam pembangunan nasional dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat atau masyarakat. ataupun orang banyak.
Yang ketiga sebagai agent of service. Seperti yang diketahui secara masyarakat umum tentunya bahwa bank itu menawarkan berbagai jasa keuangan kepada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan jasa-jasa kirim uang atau transfer. Penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit ya, melalui kartu kredit, jasa pembayaran tagian, dan lain sebagainya. Jadi bagi bank, sebelum melakukan kegiatan, itu haruslah mendapatkan Izin dari Bank Indonesia.
Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya sesuai persyaratan yang berlaku ya tentunya untuk mendapatkan izin usaha bank yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Yang pertama, yang berdasarkan susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja. Bang, ya. Berdiri ya, sejarah bank berdirinya di dunia ini ya pertama kali didirikan dalam sebuah firma yang pada umumnya di tahun 1690. Pada saat itu kerajaan Inggris ya merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya ya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis ya.
Namun pemerintah Inggris saat itu tidak memiliki pendanaan kemudian berdasarkan gagasan Peterson yang kemudian oleh Charles Montagu. Direalisasikan dalam bentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang pada akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut. Hanya dalam waktu 12 hari pada saat itu. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejarah perbankan di Indonesia itu tidak lepas dari zaman penjajahan India-Belanda.
Di masa saat itu, The Javis Bank atau NV didirikan di Batavia. Pada tanggal 24 Januari tahun 1828. Envy pada tahun 1918 ya, itu merupakan sebagai pemegang monopoli pemberian hasil bumi dalam negeri. Oleh sebab itu, Bank Envy merupakan suatu bank yang monopoli, yang memegang peranan penting. Terdapat banyak jenis bank tersebut. Itu ada di Javis Bank, Depos Power Bank, Hulb & Spar Bank, The Algamate False Credit Bank, sampai ke Netherlands Indies Handels Bank.
Namun, bank-bank milik orang Indonesia dan orang asingnya, seperti Tiongkok dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa, itu ada melalui NV, Netherlands Indies Park and Deposito Bank. Yang kedua ada Bank Nasional Indonesia, Bank Abuan Saudagar. NV Bank Bumi, The Chartered Bank of India, Australia, and China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation, The Yokohama Species Bank, The Medsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank. Namun di zaman kemerdekaan perbankan Indonesia itu tambah maju dan berkembang pada saat itu. Beberapa bank Belanda dinasionalisasikan oleh pemerintah Indonesia seperti NV, Netherlands Indies Bank and Deposito Bank saat ini menjadi bank OCBC NISP.
yang mana bank ini didirikan di tanggal 4 April 1991 dan berkantor pusat di Bandung. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli tahun 1946, yang sekarang dikenal dengan nama bank BNI 46. Yang ketiga, Bank Rakyat Indonesia didirikan di tanggal 22 Februari tahun sedang. 1936. Tentunya bank ini berasal dari The Algemi Volkskredit Bank atau Shoumin Ginko di jaman penjajahan bank, di jaman penjajahan Jepang. Yang keempat, Bank Surakarta.
Pas kapai, adil, makmur. Berdiri di tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1906, Indonesian Banking Corporation tahun 1905 di Yogyakarta, kemudian ini menjadi Bank Amertah. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946, Bank Dagang Indonesia NV, NV Bank Dagang Indonesia di Samarinda tahun 1950, kemudian merger dengan Bank Pasifik pada saat itu.
Dan NV Bank Timur di Semarang, berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Sentral Asia atau BCA di tahun 1959. Sejarah bank pemerintah seperti yang diketahui bahwa Bank Indonesia mengenal dunia perbankannya dari bekas penjajahnya yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya.
Baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Oleh sebab itu, sejarah bank pemerintah itu diawali dari bank sentral. Bank sentral Indonesia di Indonesia adalah Bank Indonesia atau BI.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 1998, kemudian ditegaskan kembali dengan Undang-Undang No. 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari The Jaffers Bank yang dinasionalisasikan di tahun 1951. Yang kedua Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor-Import. Bank Rakyat Indonesia itu dari di Algamini, false credit ya, bank. Kemudian dilebur menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia atau BNI unit 2 yang bergerak di bidang rural dan ekstrimnya yang dipisahkan lagi menjadi yang pertama yang membidangi rural itu khususnya ditangani oleh Bank Rakyat Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 1968 Yang membedangi khusus untuk ekspor-import dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1968 menjadi Bank Ekspor-Import Indonesia. Yang ketiga itu adalah Bank Negara Indonesia 1996 atau BNI. Bank ini menjalankan fungsi BNI unit ketiga.
Dengan Undang-Undang No.17 tahun 1968, berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946. Yang berikutnya ada Bank Dagang Negara atau BDN. BDN itu berasal dari Eskomto Bank yang dinasionalisasikan oleh pemerintah kita dengan peraturan pemerintah No.13 tahun 1960. Yang berikutnya ada Bank Bumidaya atau BBD. BBD itu semula dari Netherlands Indies Handles Bank, kemudian menjadi National Handles Bank, kemudian menjadi Bank Negara Indonesia Unit 4. Yang berikutnya itu ada Bank Pembangunan Indonesia atau BAPINDO.
Bapindel tersebut didirikan di tahun 1960 berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara. Di tahun 1991. Yang berikutnya ada Bank Pembangunan Daerah atau BPD. BPD didirikan di daerah-daerah tingkat 1. Dan hukum pendiriannya itu adalah Undang-Undang No. 13 tahun 1962. Yang berikutnya, Bank Tabungan Negara. BTN ini berasal dari Deposper Bank, yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos di tahun 1950. Selanjutnya ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit 5. Dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara, yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 20 tahun 1968. Dan yang terakhir itu ada Bank Mandiri.
Bank Mandiri ini merupakan hasil merger Bank Bumidaya, Bank Dagang, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia atau BAPINDO, dan Bank Ekspor-Import. Jadi hasil merger bank ini itu dilaksanakan pada tahun 1999. Oleh sebab itu, dalam praktik perbankan di Indonesia, itu terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan No. 14 tahun 1967. Maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Beberapa jenis bank tersebut, diantara lainnya kalau berdasarkan dari segi fungsi, itu ada bank umum, bank pembangunan, Bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya. Namun, setelah keluar Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992, yang ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1998 No. 10, Maka jenis perbankan itu terdiri dari bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya. Nah, jika kita lihat dari sisi kepemilikannya, Itu ada lima, kalau dilihat dari sisi kepemilikannya.
Yang pertama itu ada bank milik pemerintah. Di mana bank milik pemerintah. Akta pendiriannya maupun modal dimiliki oleh pemerintah negara kita. Sehingga seluruh keuntungan yang didapat, ini dimiliki oleh pemerintah.
Contohnya, Bank Negara Indonesia 46 atau BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara atau BTN. Yang kedua, itu ada bank milik swasta nasional. Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional, serta akta pendiriannya pun didirikan oleh pihak swasta.
Itu ada Bank Mamalat, Bank Sentral Asia, Bank Bumi Putra. Bank Danamon, Bank Lipo, dan lain-lain sebagainya. Yang berikutnya di sini adalah bank milik kooperasi. Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbeda hukum. Yang berikutnya itu adalah bank milik asing.
Bank ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri. Bank milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya itu dimiliki oleh pihak luar negeri. Seperti ABN Amro Bank, Just Bank, American Express Bank, Bank of America, dan Bank of Tokyo. Yang berikutnya itu ada bank milik campuran.
Kemilikan saham bank campuran itu dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Itu contohnya seperti Subitomo Niaga Bank, Bank Merin Corp, Bank Sekros Madharma, Bank Finconesia, Mitsubuana Bank, dan lain sebagainya. Nah, jika kita lihat dari sisi status, ya tidak dari segi kemampuan dalam melayani masyarakat, maka bank umum itu dapat dibagi lagi menjadi dua macam. Pembagian jenis ini disebut sebagai pembagian berdasarkan kedudukan ataupun status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan banknya dalam melayani masyarakat baik dari sisi segi jumlah produk maupun kualitas pelayanannya. Nah status bank yang dimaksud disini itu ada bank depisa dan bank non depisa. Bank depisa itu merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri dan yang berhubungan dengan mata uang asing.
Secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkasur ke luar negeri, travel checks, pembukuan dan pembayaran letter of credit, dan transaksi lainnya tentunya. Yang kedua itu ada bank non-depisa. Ini merupakan bank yang belum memiliki izinnya untuk melakukan transaksi sebagai bank depisa.
Sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank depisa. Pada umumnya. Jadi bank non-depisa merupakan kebalikan dari bank depisa. Dimana transaksi yang dilakukan dalam batas-batas negara.
Nah, jika dilihat dari sisi segi dan cara menentukan harga, itu ada dua. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Nah, secara konvensional ya, mayoritas bank yang berkembang di Indonesia ya, yang berorientasi kepada prinsip konvensional, ini tidak lepas dari sejarah bank Indonesia, di mana asal mula bank di Indonesia itu dibawakan oleh pihak negara Belanda pada saat itu. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga terhadap para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional itu memiliki dua metode.
Yaitu yang pertama, bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian juga harga untuk produk pinjamannya atau kredit ini juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Yang kedua menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal dan presentasi tertentu yang dikenal sebagai fee-based. Yang kedua, bank yang berdasarkan prinsip syariah. Bank berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konsumsi.
Bank berdasarkan prinsip syariah, ya itu merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan syariah. dengan pihak lainnya untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha. Ya tentunya berdasarkan prinsip cari, yaitu berdasarkan prinsip bagi hasil, berdasarkan prinsip penyertaan modal, berdasarkan prinsip jual-beli barang yang memperoleh keuntungan tentunya. Yang berikutnya, itu adalah kegiatan bank.
Pada umumnya, bank-bank asingnya. Walaupun bank konvensional di negara kita, itu memiliki produk yang ditawarkan berbagai macam. Nah tentunya hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan dalam menentukan produk dan jasanya. Sementara BPR mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya terlalu terlampau sempit.
Ya, berdasarkan kegiatan perbankan yang ada di Indonesia, Bank umum tentunya menghimpun dana masyarakat, ya, dari masyarakat atau panjang dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Yang berikutnya yang kedua menyalurkan dana ke masyarakat atau dalam bentuk kredit investasi, modal kerja, dan kredit perdagangan. Yang ketiga memberikan jasa bank lainnya atau services, yaitu transfer, in-cash, clearing, safe deposit box, bank card, bank notes, bank garasi, referensi Dan menerima restoran-restoran seperti pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, listrik, dan uang kuliah tentunya.
Ya tentunya bank juga melayani pembayaran-pembayaran seperti gaji, pensiun. gaji pegawai aktif atau honorarium, pembayaran dividen, kupon, dan pembayaran bonus atau hadiah. Nah, di dalam pasar modal, terbankan itu dapat dibedakan menjadi sebagai penjamin emisi atau underwriter, penjamin atau guarantor, Wali amanat, perantara perdagangan, efek atau sebagai piala atau broker.
Ada pun kegiatan bank perkembangan rakyat ya, yaitu tentunya menghimpun dana, menyalurkan dana. Memberikan larangan-larangan bagi bank perkembangan rakyat. Itu seperti ya.
Menerima simpanan giro, mengikuti clearing, kegiatan perusahaan asing, dan kegiatan peraksesan. Nah, kegiatan-kegiatan bank campuran dan bank asing tentunya yang pertama mencari dana bank asing dan bank campuran yang dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan. Yang kedua adalah kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing, dan kredit yang tidak dapat terpenuhi oleh Bank Swasta Nasional.
Untuk jasa-jasa bank lainnya, dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan bank asingnya. Sebagai manakanya bank umum yang ada di Indonesia itu seperti Bisa melakukan jasa transfer, clearing, inkaso, jual-beli poluta asing, bank card, jasa jual-beli poluta asing, bank draft, safe deposit box, pembukaan dan pembayaran LC, bank garasi, referensi bank. dan jual-beli travel check.
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud di sini adalah jenis-jenis kantor yang bisa dilihat dari sisi luasnya kegiatan jasa-jasa yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini itu bergantung dari kebijakan kantor pusat bank tersebut tentunya. Nah, jenis-jenis kantor bank yang dimaksud di sini adalah seperti kantor pusat, yang merupakan kantor di mana semua kegiatan perencanaan mulai dari pengawasan sampai di akhir itu terdapat di kantor tersebut.
Nah, setiap bank memiliki satu kantor pusat. Memiliki satu kantor pusat. Dan kantor pusat tersebut tentunya Memiliki kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan yang ada di kantor tersebut.
Kantor cabang penuh yang merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank yang paling lengkap. Kalau cabang pembantu tentunya yang berada di bawah kantor cabang. Dimana kegiatan jasa bank di Indonesia itu hanya beberapa saja atau sebagian saja.
Dan sebagai kantor kas, yang merupakan kantor bank yang paling kecil, dimana kegiatannya itu hanya berkaitan dengan teller atau kasir saja. Yang berikutnya adalah penggabungan usaha bank. Tujuan utama penggabungan ini adalah agar bank tersebut mampu hidup terus atau survive. Untuk hal-hal tujuan seperti tetap survive memang tidak mudah.
Hal ini disebabkan oleh banyak hal yang sulit diprediksi dan apa yang bakal menjadi yang terjadi di masa yang akan datang. Nah, bagi dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan dimana hidupnya itu sangat tergantung terhadap dari sisi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya kalau masyarakat itu sudah tidak percaya kepada satu bank, maka dampaknya akan berakhir ya, riwayat bank tersebut ya, apabila tidak perlu lagi berubah dari sisi kepelayanannya.
Oleh karena kegiatannya ya menyangkut uang ya, dan kepercayaan yang diberikan. maka tentunya setiap periode diadakan penilaian tentang kesehatan suatu bank dan bagi bank yang dinyatakan tidak sihat di saat tersebut maka disarankan untuk melakukan penggabungan ada pun penggabungan yang dapat dipilih di sini yang ada di Indonesia itu ada barjar konsolidasi dan akusisi tentunya Nah, untuk mengadakan penggabungan bank secara merger, itu dapat dilakukan jika ada inisiatif bank yang bersangkutan. Yang kedua tentunya adanya permintaan bank Indonesia. Dan inisiatif bank khusus, badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyihatan bank.
Ya tentunya dalam melakukan penggabungan ya maka pihak perbankan hendaknya telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Ijin untuk melakukan merger ya konsolidasi dan akusisi itu harus semua persyaratan itu harus terpenuhi. Seperti telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pembingkang saham ya. Dapat memenuhi dari sisi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh pihak Bank Indonesia, calon anggota direksi dan Dewan Komisaris yang tidak termasuk dalam orang-orang yang tercelah. Ya tentunya dalam kegiatan bidang perbankan.
Jadi itulah materi yang dapat kita bahas hari ini. Terima kasih, salam sehat untuk Sobat Untak Surabaya.